- Mengabulkan gugatan Para Pemohon Keberatan untuk sebagian ;
- Menetapkan besarnya ganti kerugian tanah dan bangunan yang telah ditetapkan pada Revisi ke 3 yang besarannya sebagai berikut ;
- Rp. 576.740.000,- Menjadi Rp.978.777.000,- an.Baharuddin
- Rp. 20.851.000,- tetap harga ganti kerugian an Baharuddin
- Rp. 144.670.000,- menjadi Rp.496.595.000,- an Tendrang
- Rp. 192.439.000,- menjadi Rp.243.488.000,- an Abd Rasyid G
- Rp. 213.128.000,- tetap harga ganti kerugian an Abd Rasyid G
- Rp. 298.106.000, menjadi Rp.441.169.000,- an Mauludin
- Rp. 417.745.000, menjadi Rp.697.097.000,- an Djamaludin
- Rp. 449.945.000 menjadi Rp.553.829.000,- an Husen B
- Rp. 10.865.000 tetap harga ganti kerugian an Husen B
- Rp. 239.145.000,- menjadi Rp.312.184.000 an Hengki
- Menghukum Termohon keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian kepada Pemohon keberatan sesuai bentuk dan besarnya ganti kerugian yang telah ditetapkan diatas ;
- Menghukum Para Termohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.574.000,- (lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
Putusan PN KENDARI Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Kdi
Statistik14096