Putusan PN TENGGARONG Nomor 19/Pdt.P/2021/PN Trg |
|
Nomor | 19/Pdt.P/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar | PENETAPANNomor 19/Pdt.P/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong; Telah membaca surat permohonan dari Pemohon, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 19 Mei 2021 dibawah register perkara Nomor 19/Pdt.P/2021/PN Trg, yang diajukan oleh :Aliansyah, Lahir di Samarinda pada Tanggal 22 September 1987, Laki-Laki,Pekerjaan Swasta beralamat di jalan Wolter monginsidi Rt 08 No. 09 Tenggarong Kalimantan Timur selanjutnya di sebut sebagai PEMOHON ;Telah membaca pula Berita Acara Sidang beserta surat-surat lain yang bersangkutan;Menimbang, bahwa selanjutnya ternyata Pemohon bermaksud untuk mencabut permohonannya sebagaimana permohonan tertulis Pemohon tertanggal 03 Juni 2021 dalam persidangan dengan alasan atas permintaan Pemohon dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun menyatakan bahwa akan terlalu banyak dokumen kependudukan yang harus dirubah nanti.Menimbang, bahwa setelah mencermati surat permohonan Pemohon dan permohonan pencabutan dari Pemohon tersebut, maka Hakim menilai dan berpendapat bahwa permohonan Pemohon yang bermaksud untuk mencabut surat permohonannya sebagaimana yang terdaftar dengan register perkara perdata Nomor 19/Pdt.P/2021/PN Trg, beralasan Hukum dan dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan dicabut, maka Panitera Pengganti diperintahkan agar segera menyampaikan kepada petugas register agar mencoret permohonan tersebut dalam buku register dimaksud;Menimbang, bahwa mengenai biaya yang timbul dalam perkara ini sudah sepatutnya dibebankan kepada Pemohon yang besarnya akan ditetapkan dibawah ini;Memperhatikan Pasal 271 Rv serta pasal-pasal dari undang-undang yang berhubungan dengan perkara ini;MENETAPKAN1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;2. Menyatakan perkara permohonan Nomor 19/Pdt.P/2021/PN Trg selesai karena dicabut; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mencoret perkara perdata Nomor 19/Pdt.P/2021/PN Trg dalam register perkara yang bersangkutan;4. Membebankan ongkos yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 120.000.00.(seratus dua puluh ribu rupiah)Demikian Penetapan ini ditetapkan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari Jumat, tanggal 4 Juni 2021 oleh Hakim ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum., dengan dibantu oleh GUSTI BANGSAWAN, S.Sos, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh Pemohon secara e-litigasi. Panitera Pengganti,GUSTI BANGSAWAN, S.Sos. Hakim, ANDI HARDIANSYAH, SH.M.HumPerincian Biaya :Biaya PendaftaranBiaya ATKBiaya PanggilanBiaya PNBP (AKTA)Biaya RedaksiBiaya Meterai :::::: Rp.Rp.Rp.Rp.Rp.Rp. 30.000,00 50.000,00 - 20.000,00 10.000,00 10.000,00 Jumlah : Rp. 120.000.00 (seratus dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.P/2021/PN Trg
Statistik5713