Putusan PA SIDOARJO Nomor 1098/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 1098/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Imam Syafii |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akramudin, Hakim Anggota Hj. Hasnaya H. Abd. Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I A. DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (RANDY ARIFIN bin ZAINUDDIN ARIFIN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (ANDRIANI HIDA RUBIANTY binti SUTIYOSO) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo; B. DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 2.1 Nafkah Iddah sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), yang harus dibayar secara tunai pada saat ikrar talak diucapkan; 2.2 Mut?ah sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai pada saat ikrar talak diucapkan; 2.3 Nafkah Madhiyah/terhutang sejumlah Rp. 9.500.000,00 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayar secara tunai pada saat ikrar talak diucapkan; 3. Menetapkan hak hadhanah kedua anak, masing-masing bernama: 3.1 Raeesa Safanah Eiliyah (umur 8 tahun); 3.2 Rafeeza Zafira Ramadhan (umur 6 tahun); Kepada Penggugat dengan memberikan akses kepada Tergugat untuk menemui/menjenguk, mengajak, memberi kasih sayang kepada kedua anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan kedua anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk memberi biaya pemeliharaan/hadhanah kedua anak tersebut sebagaimana pada dictum putusan point 3 diatas untuk setiap bulannya sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai kedua anak tersebut dewasa (umur 21 tahun); 5. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak dan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.195.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1098/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik181