- Menyatakan Terdakwa EPI SUPRIYANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EPI SUPRIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan agar supaya barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) lembar print out rekening giro Bank BCA No.Rek.8990305588 an. PT.Jaya Pratama Perkasa periode tanggal 31 Maret 2020 s/ 30 April 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy cek Bank BCA No.Rek 8990305588 an. PT. Jaya Pratama Perkasa No. DH 520051 sejumlah Rp. 532.480.000,- tanggal 09 April 2020.
- 2 (dua) lembar print out Rekening Tahapan Bank BCA No. Rek. 7570677726 an. Wahyudi Periode bulan April 2020.
- 2 (dua) lembar print out Rekening Tahapan Bank BCA No. Rek. 7570677726 an. Wahyudi Periode bulan Mei 2020.
- 2 (dua) lembar print out Rekening Tahapan Bank BCA No. Rek. 7570677726 an. Wahyudi Periode bulan Juni 2020.
- 1 (satu) lembar print out Rekening Tahapan Bank BCA No. Rek. 7570677726 an. Wahyudi Periode bulan Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar print out Rekening Tahapan Bank BCA No. Rek. 3011407801 an. Wahyudi Periode bulan April 2020.
- 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai Bank BCA No.Rek 309.980.000,- ke Bank BCA No. Rek 5765177739 an. Epi Supriyanto tanggal 09 April 2020.
- 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tunai Bank BCA No.Rek 250.000.000,- ke Bank BCA No. Rek 5765177739 an. Epi Supriyanto tanggal 23 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri No.Rek.118-00-1046-7933 an.Wahyudi S.E., M.M., Periode 1 Mei 2020 s/d 31 Mei 2020.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri No.Rek.118-00-1046-7933 an.Wahyudi S.E., M.M., Periode 1 Juli 2020 s/d 31 Juli 2020.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 396/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 396/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Iwan Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Gopur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Statistik6827