- Menyatakan terdakwa Ardian Nikolas als. Tito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dari Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Nikolas als. Tito dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menyatakan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang Tunai sebesar Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta Rupiah),
- 1 (satu) lembar legalisir rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1260007771719 a.n. PT. Rakta Prana Atharrian periode bulan Juni 2019 ? September 2019;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir surat penawaran II jasa Pengurusan perizinan Gedung Kartika Hotel dengan Nomor : 0025/MBK-Dir/VIII/2019, tanggal 05 Agustus 2019;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerjasama antara Induk Koperasi Kartika dengan PT. Raseindra Pradipa Atharrian tentang Konsultan dan Jasa Pengurusan Perijinan Hotel Kartika Plaza 1, Nomor : PKS/40/IX/2019;
- 1 (satu) lembar print foto surat Permohonan Pencabutan Berkas Permohonan GPA dengan No. EY7EHT yang ditandatangani Rusdianto, S.Sos.;
- 1 (satu) lembar surat izin lokasi perusahaan PT.Kartika Sejahtera Bersama, No.Induk 9120000732969, dengan rencana kegiatan hotel, yang dikeluarkan tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar surat izin lokasi perusahaan PT.Kartika Sejahtera Bersama, No.Induk 9120000732969, dengan rencana kegiatan karaoke, yang dikeluarkan tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar surat izin lokasi perusahaan PT.Kartika Sejahtera Bersama, No.Induk 9120000732969, dengan rencana kegiatan Restoran/ Bar, yang dikeluarkan tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar surat izin lokasi perusahaan PT.Kartika Sejahtera Bersama, No.Induk 9120000732969, dengan nama KBLI restoran, Bar, Kode KBLI 56101, 56301, yang dikeluarkan tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar surat izin lokasi perusahaan PT.Kartika Sejahtera Bersama, No.Induk 9120000732969, dengan nama KBLI Hotel Bintang Empat, Kode KBLI 55112, yang dikeluarkan tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar surat izin lokasi perusahaan PT.Kartika Sejahtera Bersama, No.Induk 9120000732969, dengan nama KBLI Karaoke, Kode KBLI 55112, yang dikeluarkan tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120000732969, dengan nama Perusahaan PT. Kartika Sejahtera Bersama, Jl. Lenteng Agung Timur, Kel.Srengseng Sawah, Kec.Jagakarsa, Jakarta Selatan, NPWP 93.320.270.9-068.000, nama KBLI Restoran, Bar, perdagangan Besar Minuman Beralkohol, Karaoke, Hotel Bintang Empat;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir surat penawaran III jasa pengurusan perizinan Gedung Kartika Hotel dengan Nomor : 0029/MBK-Dir/VIII/2019, tanggal 18 Agustus 2019;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir surat Time Line perjanjian PT.Internasional Business Company;
- 2 (dua) lembar fotokopi surat kuasa bermaterai Nomor : SK/59/XII/2019, tanggal 19 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar asli surat kuasa tidak bermaterai Nomor : SK/59/XII/2019, tanggal 19 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI senilai Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari Induk Koperasi kartika ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor : 1260007771719 atas nama PT. Rakta Prana Atharrian, tanggal 08 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI senilai Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari Induk Koperasi kartika ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor : 1260007771719 atas nama PT. Rakta Prana Atharrian, tanggal 09 September 2019;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI senilai Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta Rupiah) dari Induk Koperasi kartika ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor : 1260007771719 atas nama PT. Rakta Prana Atharrian;
- 5 (lima) lembar fotokopi legalisir rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1250012710133 a.n. Ardian Nikolas periode bulan Juni 2019 ? September 2019;
- 2 (dua) lembar Surat Kuasa Ber Kop PT. Rakta Prana Atharrian tanggal 17 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Rionaldo Putra (Pemberi Kuasa) dan Ardian Nikolas (Penerima Kuasa);
- 1 (satu) lembar fotokopi Invoice Nomor : 003/ INV/ RPA/ VII/ 2019, tanggal 01 Agustus berkop PT. Rakta Prana Atharrian yang ditandatangani oleh Ardian Nikolas;
- 1 (satu) lembar surat PT. Rakta Prana Atharrian No : 07/ RPA-IKP/ Rep/ VII/ 2019 tanggal 01 Agustus 2019 perihal Laporan Kegiatan Operasional Kartika One yang ditandatangani oleh Ardian No. : 1260007771719 atas nama PT. Rakta Prana Atharrian, tanggal 08 Agustus 2019;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 386/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 386/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eko Aryanto, Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Budi Utami, Brpanitera Pengganti Nur Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: Dikembalikan kepada INKOP Kartika melalui saksi Rusdianto; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 386/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Statistik724160