- Menyatakan Terdakwa AGUS SULISTIYO Als. NGONGGANG Bin SUPARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penganiayaan ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kaos tanpa krah bertuliskan QUEENBEER warna Hijau kombinasi putih terdapat bercak darah.
- 1 (satu) potong celana pendek warna krem terdapat bercak darah.
- Dikembalikan kepada Budiman Fatur Dwi Sri Rama.
- 1 (satu) potong kaos tanpa kerah terdapat gambar orang warna abu-abu bergaris putih.
- 1 (satu) potong kaos tanpa krah bertuliskan REPRO Healthy Lifestyle warna merah kombinasi kuning-biru-hitam.
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam merk ZANEVO.
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna coklat merk OKLEY.
- 1 (satu) potong cardigan warna hitam.
- 1 (satu) potong Jamper bertulis SUPREME warna merah
- 1 (satu) potong celana pendek motif lorek-lorek bertulis studio works woman.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra X 125 No.Pol. : Ad-4467-UY, warna hitam tahun 2006, Noka. : MH1JB511X6K823030 Nosin. : JB51E1818391 atas nama Suparno alamat Gonggang rt.8 Karangudi Ngrampal Sragen.
- 1 (satu) buah tas kain warna krem, slempang warna hitam bertuliskan CHAOMFIRFN.
- 1 (satu) potong kaos tanpa kerah lengan pendek berwarna hitam bertulis A Rock terdapat bercak darah.
- 1 (satu) potong celana jeans pendek warna hitam terdapat bercak darah.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SRAGEN Nomor 74/Pid.B/2021/PN Sgn |
|
Nomor | 74/Pid.B/2021/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiman Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Meike Tampi, Mhbr Hakim Anggota Yuliana Eny Daryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Retna Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Celvin Bondan. Dikembalikan kepada Cahya Dewa Asmara. Dikembalikan kepada terdakwa AGUS SULISTIYO Als. NGONGGANG Bin SUPARNO; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2021/PN Sgn
Statistik8522