Putusan PN SINGKAWANG Nomor 59/Pid.B/2021/PN Skw |
|
Nomor | 59/Pid.B/2021/PN Skw |
Para Pihak | HARIYANTO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Satriadi |
Hakim Anggota | Yayu Mulyana, Rini Masyithah |
Panitera | - Adi Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Hariyanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima asli tanggal 27 Juli 2015 dari sdr. SUARDI kepada sdr. HARIYANTO senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang terdapat tanda tangan dan cap stempel sdr. HARIYANTO;- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima asli tanggal 25 Agustus 2015 dari sdr. SUARDI kepada sdr. HARIYANTO senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang terdapat tanda tangan dan cap stempel sdr. HARIYANTO;- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima asli tanggal 17 Nopember 2015 dari sdr. SUARDI kepada sdr. HARIYANTO senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdapat tanda tangan dan cap stempel sdr. HARIYANTO;- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima asli tanggal 8 Desember 2015 dari sdr. SUARDI kepada sdr. HARIYANTO senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)yang terdapat tanda tangan dan cap stempel sdr. HARIYANTO;- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima asli tanggal 14 Januari 2016 dari sdr. SUARDI kepada sdr. HARIYANTO senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang terdapat tanda tangan dan cap stempel sdr. HARIYANTO;Dikembalikan kepada Saksi Korban Suardi, S.Pd;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2021/PN Skw
Statistik174