Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 650/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 650/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Jaini |
Hakim Anggota | Suswanti, Lenny Wati Mulasimadhi |
Panitera | Dedi Poerwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI.Dalam Eksepsi? Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut;Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan secara hukum Tanah dan bangunan seluas 50 M2 (lima puluh meter persegi) terletak di Jl. Menteng Pulo II RT. 002, RW. 12, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dengan batas -batas:Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nurdin;Sebelah utara berbatasan dengan tanah Tobing;Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan ;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Para Penggugat.adalah milik Para Penggugat;3. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan hukum terhadap Para Penggugat;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Para Penggugat secara sekaligus dan tunai atas kerugian materiil diderita oleh Para Penggugat sebesar Rp.540.000.000,- (Lima ratus empat puluh juta rupiah);5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Menteng Pulo II RT.002, RW.12, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, seluas 50 M2 (lima puluh meter persegi) dengan batas ? batas :- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nurdin;- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tobing;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Para Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI.? Menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi / semula Tergugat I Konpensi dan Penggugat II Rekonpensi / semula Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.? Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat I Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi / Penggugat II Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.758.000,-.(satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 650/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 650/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 650/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Statistik13690