- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor: 200/PK/AM/TL/0208 tertanggal 28 Februari 2008, Surat Garansi Nomor: 292/GRS/AM/0208 tertanggal 28 Februari 2008, dan Surat Perubahan Perjanjian Kredit (Kredit Berjangka) Nomor: : 035/PPK/AM/TL/XI/2008 tertanggal 20 November 2008, antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
- Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga demi hukum semua jaminan kredit aquo untuk dilakukan eksekusi oleh PENGGUGAT sebagai alat pelunasan seluruh hutang-hutang PARA TERGUGAT yang telah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti seluruh kerugian material PENGGUGAT SECARA TUNAI, SEKETIKA DAN LUNAS yaitu Kerugian Materill Berdasarkan Sisa Hutang Berdasarkan Perjanjian Kredit aquo yang terdiri dari pokok hutang, tunggakan bunga, bunga berjalan, pinalty, dan denda yaitu dengan total sebesarRp. 626.841.238,- (enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah);
- Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak dan wewenang baik dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak yang berwenang lainnya, untuk mengeksekusi jaminan kredit dalam perkara aquo termasuk hak untuk menjual objek jaminan aquo dengan menggunakan jasa pihak manapun berikut Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) maupun jasa penjualan dan pelelangan swasta;
- Menyatakan dan memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap segala akibat hukum dalam putusan perkara aquo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sampai dengan saat ini sebesar Rp.4.140.000,- (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angelia Renata, Br Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2021/PN Bkn
Statistik9238