- Menyatakan Terdakwa Muhammad Abdiansyah Rizki Bin Bedi Maha Putra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Facial Toner isi 60 (enam puluh) ml jumlah 350 (tiga ratus lima puluh) botol;
- Facial Wash isi 100 (seratus) ml jumlah 350 (tiga ratus lima puluh) botol;
- Hand Body Dosting isi 100 (seratus) ml jumlah 26 (dua puluh enam) botol;
- Sabun Vy Skin Glow isi 100 (seratus) jumlah 350 (tiga ratus lima puluh) botol;
- 2 (dua) buah jerigen @ 20 (dua puluh) liter yang berisikan Toner HN;
- Tas Vy Skin Glow jumlah 350 (tiga ratus lima puluh) buah;
- Cream HN siang isi 12,5 (dua belas koma lima) gr jumlah 175 (seratus tujuh puluh lima) botol;
- Cream HN malam isi 12,5 (dua belas koma lima) gr jumlah 50 (lima puluh) botol;
- Cream Vy Skin Glow isi 12,5 (dua belas koma lima) gr jumlah 603 (enam ratus tiga) botol;
- Toner HN isi 30 (tiga puluh) ml jumlah 131 (seratus tiga puluh satu) botol;
- Sabun HN isi 60 (enam puluh) ml jumlah 68 (enam puluh delapan) botol;
- Cream HN Kualitas Tabita isi 12,5 (dua belas koma lima) gr jumlah 181 (seratus delapan puluh satu) botol;
- Paket Cream HN kualitas Tabita jumlah 29 (dua puluh sembilan) paket;
- 3 (tiga) buah jerigen @ 5 (lima) liter yang berisikan Sabun Vy Skin Glow;
- Tas HN jumlah 600 (enam ratus) buah;
- 1 (satu) Bundel Stiker HN;
- Cream Vy Skin Glow siang yang dikemas di dalam plastik berat 1 (satu) kg;
- Cream Vy Skin Glow malam yang dikemas di dalam plastik berat 1 (satu seperempat) kg;
- Cream HN Putih untuk malam yang dikemas di dalam plastik berat 3 (tiga) kg;
- Lulur Scrup Kopi ekstra kunyit yang dikemas di dalam plastik berat (setengah) kg;
- Tutup botol sabun HN jumlah 200 (dua ratus) botol;
- Botol Toner Vy Skin Glow jumlah 100 (seratus) botol;
- 1 (satu) buah ember @ 50 (lima puluh) liter yang berisikan 10 (sepuluh) liter sabun pepaya;
- 1 (satu) buah galon yang berisikan 3 (tiga) liter sabun pepaya;
- Ceret ukur jumlah 1 (satu) buah;
- Alat pompa jumlah 1 (satu) buah;
- Paket Cream HN jumlah 9 (sembilan) paket;
- Lulur Scrup Kopi Ekstra Kunyit jumlah 25 (dua puluh lima) sachet;
- 1 (satu) plastik besar warna kuning berisikan botol kemasan;
- Eceran krim HN 1 (satu) kotak;
- Paket krim HN jumlah 500 (lima ratus) paket;
- Paket Vy Skin Glow jumlah 150 (seratus lima puluh) paket;
- Handphone Iphone XR warna pink nomor model MT342LL/A dengan nomor HP 0852 6389 8951;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 200/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angelia Renata, Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 200/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik13085