- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, V, VI, VII, VIII, X, XI, XIII dan XIV seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat Tergugat I, II, III, V, VI, VII, VIII, X, XI, XIII dan XIV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga dan memiliki kekuatan hukum mengikat berupa Sertifkat hak Guna Usaha No. 152 tanggal 24 Maret 2001, seluas 2.856,841 Ha yang diterbitkan oleh BPN Kampar (Turut Tergugat) Atas nama PT. Perkebunan Nusantara V (Penggugat);
- Menyatakan Berita Acara Kesepakatan hasil Rapat Antara Masyarakat Desa Pantai Raja dengan Direksi PT.Perkebunan Nusantara V pada 6 April 1999 adalah bukan merupakan alas hak atas tanah milik Para Tergugat maupun pihak lainnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat atau yang diwakilinya tidak terbukti memiliki hak atas tanah diatas tanah Hak Guna Usaha milik PT.PERKEBUNAN NUSANTARA V (Penggugat);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat I, II, III, V, VI, VII, VIII, X, XI, XIII dan XIV Rekonvensi / Tergugat I, II, III, V, VI, VII, VIII, X, XI, XIII dan XIV Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, II, III, V, VI, VII, VIII, X, XI, XIII dan XIV Konvensi / Penggugat I, II, III, V, VI, VII, VIII, X, XI, XIII dan XIV Rekonvensi untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang berjumlah Rp.14.657.000,00 (empat belas juta enam ratus lima puluh tujuh ribu) ;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Bkn |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2020/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdi, Br Hakim Anggota Syofia Nisra |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2020/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2020/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pdt.G/2020/PN Bkn
Statistik199125