Putusan PN BANGKINANG Nomor 68/Pdt.G/2020/PN Bkn |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2020/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Neli Gusti Ade, Br Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti: Metrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII Konpensi seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penagihan gajian/hasil penjualan TBS yang bukan untuk Para Tergugat; 3. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM): 1) Sertifikat Nomor: 02602 atas nama JUSMITA, Tergugat I Konpensi; 2) Sertifikat Nomor: 03352 atas nama ROSMAWATI, Tergugat II Konpensi; 3) Sertifikat Nomor: 02211 atas nama JAMENSON SIMANJUNTAK, Tergugat III Konpensi; 4) Sertifikat Nomor: 03063 atas nama DEWI SARTIKA, Tergugat IV Konpensi; 5) Sertifikat Nomor: 02207 atas nama MIMING, Tergugat V Konpensi; 6) Sertifikat Nomor: 02282 atas nama ZULPITA, H., Tergugat VI Konpensi; 7) Nomor TORA: 1385 atas nama MAYANG SARI, Tergugat VII Konpensi; 4. Menyatakan dan menetapkan: 1) Sertifikat Nomor: 02602 atas nama JUSMITA adalah milik SUDIRMAN; 2) Sertifikat Nomor: 03063 atas nama DEWI SARTIKA adalah milik SUHAILI HUSEIN DT MUDO; 3) Sertifikat Nomor: 02207 atas nama MIMING, adalah milik SUPRIADI; 4) Sertifikat Nomor: 02282 atas nama ZULPITA, H., adalah milik AINUN MARDIAH; 5) Nomor TORA: 1385 atas nama MAYANG SARI adalah milik ZULPENI; 5. Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: - Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat I, II, III, IV, V, VI dan VII Rekonpensi/Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII Konpensi seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII Konpensi/Penggugat I, II, III, IV, V, VI dan VII Rekonpensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp8.825.000,00 (delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2020/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2020/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2020/PN Bkn
Statistik12966