Putusan PN TENGGARONG Nomor 20/Pdt.P/2021/PN Trg |
|
Nomor | 20/Pdt.P/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P E N E T A P A NNomor 20/Pdt.P/2021/PN.Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili permohonan perdata peradilan tingkat pertama telah menetapkan sebagai berikut dalam perkara permohonan:RUSLIANSYAH, Tempat/ tanggal lahir : Tenggarong, 16 Juli 1974, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Honorer, Alamat : Jl Gunung Sentul RT 45 Kel melayu Tenggarong, yang untuk selanjutnya disebut sebagai..............................................................PEMOHON; PENGADILAN NEGERI tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari surat permohonan dalam berkas perkara;Setelah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan ;Setelah memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan ke persidangan;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang bahwa pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 27 Mei 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 28 Mei 2021 di bawah register No 20/Pdt.P/2021/PN.Trg telah mengajukan permohonan yang berbunyi sebagai berikut :1. Bahwa pada tanggal 18 Desember 1997 telah terjadi perkawinan antara Pemohon dengan seorang perempuan bernama WIWIN sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 122/11/11/19982. Bahwa dari hasil perkawinan tersebut telah lahir 1 orang anak yang mana anak ke 3 tersebut diberi nama NALA FATMALA dari Bapak RUSLIANSYAH dan Ibu WIWIN dan tanggal lahir 02 Desember 2007 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6402-LT-15092017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;3. Bahwa dalam Kutipan AKta Kelahiran tersebut tahun lahir anak Pemohon yang tertera adalah 2007 dan ingin dirubah menjadi 20054. Bahwa adapun alasan perubahan tahun lahir tersebut adalah Karena Kesalahan Tahun Lahir.5. Bahwa Pemohon telah ke Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memperbaiki nama anak Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dan untuk memperbaiki Akta Kelahiran tersebut harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri Tenggarong;Berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon bersama ini memohon dengan hormat kepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong kiranya berkenan memberikan penetapan sebagai beriku: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir anak Pemohon pada ANkta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 6402-LT-15092017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis 02-12-2007 dirubah menjadi 02-12-2005;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan tahun lahir anak Pemohon tersebut ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu mengenai perubahan tahun lahir yang tertulis pada Akta Kelahiran Nomor : 6402-LT-15092017-0070 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis 02-12- 2007 dirubah menjadi 02-12-2005;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;Menimbang, bahwa selanjutnya dimulailah pemeriksaan dalam permohonan a-quo dengan pembacaan surat Permohonan Pemohon yang mana untuk isi permohonannya tetap dipertahankan oleh Pemohon ;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy : 1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Wiwin dengan Nik 6402064809800005 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 28 Juni 2012 dan Kartu Tanda Penduduk atas nama Rusliansyah dengan Nik 640206907740003 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 28 Juni 2012, selanjutnya diberi tanda P-1;2. Foto copy Buku Kutipan Akta Nikah Nomor 122/11/II/1998 antara Rusliansyah dengan Wiwin tertanggal 16 Februari 1998, selanjutnya diberi tanda P-2;3. Foto copy Kartu Keluarga No. 6402061511070416 atas nama kepala keluarga Rusliansyah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 25 Mei 2021, selanjutnya diberi tanda P-3; 4. Foto copy Akta Kelahiran Nomor 6402-LT-15092017-0070 atas nama Nala Fatmala,lahir di Tenggarong pada tanggal 02 Desember 2007, anak ketiga dari Rusliansyah dan Wiwin yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 15 September 2017, selanjutnya diberi tanda P-4;5. Foto copy Ijazah Sekolah Dasar atas nama Nala Fatmala lahir di Tenggarong pada tanggal 02 Desember 2005 yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 017 Tenggarong pada tanggal 04 Juni 2018, selanjutnya diberi tanda P-5;6. Asli dari Surat Keterangan Lahir atas nama Nala Fatmala, selanjutnya diberi tanda P-6;Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat yang di ajukan di depan persidangan telah dibubuhi meterai yang cukup dan setelah dicocokkan dengan surat aslinya ternyata memiliki kesesuaian dengan bunyi surat aslinya dan diberi tanda P.1 s/d P.5,kecuali bukti surat P.6 yang merupakan asli, selanjutnya foto copy dan asli bukti surat tersebut dilampirkan dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa di depan persidangan Pemohon mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang bernama Kevin Gandawari dan Sunarti dan saksi masing-masing telah bersumpah berdasarkan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut yaitu:1. Saksi Irwansyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;? Bahwa saksi adalah adik kandung dari Pemohon;? Bahwa pemohon telah menikah, yang dilangsungkan di Kembang Janggut pada tanggal 18 Desember 1997;? Bahwa nama istri pemohon adalah Wiwin;? Bahwa atas pernikahan tersebut Pemohon dan istrinya dikaruniai 3 (tiga) orang anak;? Bahwa nama anak-anak Pemohon adalah Diki, Dika dan Nala;? Bahwa pemohon hendak merubah tahun lahir anak pemohon yang ketiga,yaitu Anak Nala Fatmala, yang tadinya lahir pada tahun 2007 hendak dirubah menjadi lahir pada tahun 2005 di akta kelahiran anak Nala tersebut;? Bahwa tahun lahir anak Nala tersebut ada kesalahan tahun pada akta kelahirannya;? Bahwa di kartu keluarga tertulis anak Nala lahir pada tahun 2007, yang seharusnya tertulsi lahir pada tahun 2005; Atas keterangan saksi tersebut pemohon tidak keberatan dan membenarkannya; 2. Saksi Nelly Rosita, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;- Bahwa saksi adalah adik kandung dari Pemohon;- Bahwa pemohon telah menikah, yang dilangsungkan di Kembang Janggut pada tanggal 18 Desember 1997;- Bahwa nama istri pemohon adalah Wiwin;- Bahwa atas pernikahan tersebut Pemohon dan istrinya dikaruniai 3 (tiga) orang anak;- Bahwa nama anak-anak Pemohon adalah Diki, Dika dan Nala;- Bahwa pemohon hendak merubah tahun lahir anak pemohon yang ketiga,yaitu Anak Nala Fatmala, yang tadinya lahir pada tahun 2007 hendak dirubah menjadi lahir pada tahun 2005 di akta kelahiran anak Nala tersebut;- Bahwa tahun lahir anak Nala tersebut ada kesalahan tahun pada akta kelahirannya;- Bahwa di kartu keluarga tertulis anak Nala lahir pada tahun 2007, yang seharusnya tertulsi lahir pada tahun 2005; Atas keterangan saksi tersebut pemohon tidak keberatan dan membenarkannya; 3. Saksi Sutirah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;- Bahwa saya pindah dari Bandung ke Tenggarong sekitar tahun 1970-an;- Bahwa saya memiliki pekerjaan membantu orang melahirkan dan membantu memandikan mayit;- Bahwa saya hanya pernah mengikuti kursus kebidanan pada tahun 1975;- Bahwa ada ijazah saya untuk mengikuti kursus kebidanan tersebut, tetapi saya tidak dapat menunjukannya karena saya sudah lupa menaruhnya dimana;- Bahwa semenjak ada program bidan masuk kampong, saya sudah tidak membantu orang melahirkan lagi, tetapi sebelum itu saya sering membantu orang melahirkan;- Bahwa adapun jarak antara rumah saya dengan pemohon cukup jauh;- Bahwa saya pernah membantu proses lahiran istri pemohon sebanyak 2 (dua) orang anak;- Bahwa di kartu keluarga tertulis anak Nala lahir pada tahun 2007, yang seharusnya tertulsi lahir pada tahun 2005; - Bahwa saya pernah bertemu dengan pemohon sebelumnya;- Bahwa saya membantu lahiran istri pemohon untuk anak yang terakhir pada tahun 2004 atau tahun 2005;- Bahwa anak yang terakhir saya bantu lahiran berjenis kelamin perempuan;- Bahwa orang orang kampong mengetahui bahwa saya sering membantu lahiran;Atas keterangan saksi tersebut pemohon tidak keberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa oleh karena saksi yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi syarat-syarat formil dan syarat-syarat materil sebagaimana yang ditentukan oleh Perundang-undangan, maka keterangan saksi yang diajukan tersebut dapat dijadikan sebagai alat-alat bukti yang sah dan memiliki nilai pembuktian di depan persidangan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akan mengajukan alat-alat bukti lainnya. kecuali mohon Penetapan ; Menimbang, bahwa untuk ringkasnya isi Penetapan ini, maka segala sesuatu yang tercantum di dalam Berita Acara persidangan permohonan ini dianggap menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam Penetapan ini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah seperti terurai di atas;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya memohon kepada Pengadilan Negeri Tenggarong memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah tahun lahir anak pemohon yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran yang sebelumnya tertulis pada tanggal 02 esember 2007 dirubah menjadi pada tanggal 02 Desember 2005; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Irwansyah, Nelly Rosita dan Sutirah serta berdasarkan bukti Surat P.2, P.5 dan P.6 didapati fakta bahwa anak Pemohon bernama Nala Fatmala lahir di Tenggarong pada tanggal 02 Desember 2005;Menimbang, bahwa pasal 47 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatakan : 1) Anak yang belum dewasa mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya ; 2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi serta dari bukti surat dapat diketahui bahwa Pemohon tidak dicabut kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anaknya tersebut dan Pemohon bertanggung jawab terhadap anaknya tersebut baik di dalam pemeliharaan maupun di dalam pendidikan anak tersebut dan Pemohon berhak mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan, oleh karena itu Pemohon berhak mewakili anaknya tersebut mengajukan permohonan ijin untuk mengganti tahun lahir anak Pemohon yang sebelumnya dari nama Nala Fatmala lahir di Tenggarong pada tanggal 02 Desember 2007 dirubah menajdi nama Nala Fatmala lahir di Tenggarong pada tanggal 02 Desember 2005; Menimbang, bahwa tentang alasan Pemohon untuk mengganti tahun lahir anak pemohon yaitu Nala Fatmala lahir di Tenggarong pada tanggal 02 Desember 2007 dirubah menajdi nama Nala Fatmala lahir di Tenggarong pada tanggal 02 Desember 2005 karena adanya salah tahun lahir pada akta kelahiran anak pemohon tersebut;Menimbang, bahwa terhadap perubahan/ penggantian tahun lahir anak pemohon adalah merupakan suatu peristiwa penting yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya, oleh karenanya setiap perubahan nama seseorang wajib dilaporkan agar Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana membuat catatan pada Register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil (Vide : pasal 93 PERPRES, No. 25 Tahun 2008 jo. pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya dan permohonan Pemohon beralasan serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka patutlah apabila petitum pertama dan kedua permohonan Pemohon dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap Petitum ketiga pemohon akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon, maka biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat ketentuan pasal 52 Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta peraturan dan perundang-undangan yang bersangkutan;M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah tahun lahir anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 6402-LT-15092017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis NALA FATMALA, lahir di Tenggarong pada tanggal 02 Desember 2007 dirubah menjadi NALA FATMALA, lahir di Tenggarong pada tanggal 02 Desember 2005;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil tersebut;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 oleh Maulana Abdillah, S.H.M.H., selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong, penetapan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh Niken Gustantia.S.,S.H selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh Pemohon ; Panitera Pengganti HakimNiken Gustantia.S.,S.H Maulana Abdillah, SH.,M.HPerincian biaya : 1. Biaya Pendaftaran.............. Rp 30.000,002. Biaya ATK??.................... Rp 50.000,003. Biaya Panggilan ??......... Rp 0,004. Biaya PNBP (Akta)............. Rp 10.000,005. Biaya Meterai ..................... Rp 10.000,006. Biaya Redaksi..................... Rp 10.000,00 Jumlah ??..........???. Rp 110.000,00 (Seratus sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.P/2021/PN Trg
Statistik856