Putusan PN TENGGARONG Nomor 18/Pdt.P/2021/PN Trg |
|
Nomor | 18/Pdt.P/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P E N E T A P A NNomor 18/Pdt.P/2021/PN.Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili permohonan perdata peradilan tingkat pertama telah menetapkan sebagai berikut dalam perkara permohonan:AHMAD BADRI, Tempat/ tanggal lahir : Lombok, 12 September 1970, Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jl Sangkulirang No 73 RT I Kelurahan Maluhu Tenggarong, yang untuk selanjutnya disebut sebagai.................................PEMOHON; PENGADILAN NEGERI tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari surat permohonan dalam berkas perkara ;Setelah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan ;Setelah memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan ke persidangan;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang bahwa pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 28 April 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 05 Mei 2021 di bawah register No 18/Pdt.P/2021/PN.Trg telah mengajukan permohonan yang berbunyi sebagai berikut :1. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2002 telah terjadi perkawinan antara Pemohon dengan seorang perempuan bernama ITA SRI WATININGSIH sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 541/40/X/2002;2. Bahwa dari hasil perkawinan tersebut telah lahir 3 ( tiga ) orang anak yang mana anak ke 2 ( Dua ) tersebut diberi nama AURA DWI ANJANI dari bapak AHMAD BADRI dan ibu ITA SRIWATI NINGSIH dan tanggal lahir 13 April 2009 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64.02.AL.890/IND/TH-/VII/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;3. Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebut nama anak Pemohon yang tertera adalah AURA DWI ANJANI dan ingin dirubah menjadi DWI RAHMA YANI;4. Bahwa adapun alasan perubahan nama tersebut adalah Karena Sering Sakit-Sakitan;5. Bahwa Pemohon telah ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memperbaiki nama anak Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dan untuk memperbaiki Akta Kelahiran tersebut harus ada Penetapan dari pengadilan Negeri Tenggarong;Berdasarkan alasan tersebut diatas, pemohon bersama ini memohon dengan hormat kepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong kiranya berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 64.02.AL.890/IND/TH-/VII/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis AURA DWI ANJANI dirubah menjadi DWI RAHMA YANI;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut ke kantor kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu mengenai perubahan nama yang tertulis pada Akta Kelahiran Nomor : 64.02.AL.890/IND/TH-/VII/2009. Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara semula tertulis AURA DWI ANJANI dirubah menjadi DWI RAHMA YANI;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.Menimbang, bahwa selanjutnya dimulailah pemeriksaan dalam permohonan a-quo dengan pembacaan surat Permohonan Pemohon yang mana untuk isi permohonannya tetap dipertahankan oleh Pemohon ;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy : 1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Ahmad Badri dengan Nik 640206120970004 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 23 Juli 2012 dan Kartu Tanda Penduduk atas nama Ita Sriwati Ningsih dengan Nik 6402064709750002 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 20 Juli 2012, selanjutnya diberi tanda P-1;2. Foto copy Buku Kutipan Akta Nikah Nomor 541/40/X/2002 antara Ahmad Badri dengan Ita Sriwati Ningsih tertanggal 24 Oktober 2002, selanjutnya diberi tanda P-2;3. Foto copy Kartu Keluarga No. 6402061511076425 atas nama kepala keluarga Ahmad Badri yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 07 Agustus 2012, selanjutnya diberi tanda P-3;4. Foto copy Akta Kelahiran Nomor 64.02.AL.890/IND/TH-/VII/2009 atas nama Aura Dwi Anjani anak kedua dari Ahmad Badri dan Ita Sriwati Ningsih yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 16 Juli 2009, selanjutnya diberi tanda P-4;Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat yang di ajukan di depan persidangan telah dibubuhi meterai yang cukup dan setelah dicocokkan dengan surat aslinya ternyata memiliki kesesuaian dengan bunyi surat aslinya dan diberi tanda P.1 s/d P.4, selanjutnya foto copy tersebut dilampirkan dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa di depan persidangan Pemohon mengajukan 2 (dua) orang saksi yang bernama Kevin Gandawari dan Sunarti dan saksi masing-masing telah bersumpah berdasarkan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut yaitu:1. Saksi KEVIN GANDAWARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;? Bahwa saksi adalah tetangga dekat rumah Pemohon;? Bahwa adapun yang hendak pemohon ajukan adalah perubahan nama anak pemohon;? Bahwa nama istri pemohon adalah Ita Sriwati Ningsih;? Bahwa atas pernikahan tersebut Pemohon dan istrinya dikaruniai 3 (tiga) orang anak;? Bahwa nama anak-anak Pemohon adalah Abdullah Semeru, Aur Dwi Anjani dan Muh Ikhsan;? Bahwa nama anak yang hendak dirubah adalah Aura Dwi Anjani menjadi Dwi Rahma Yani;? Bahwa Aura Dwi Anjani adalah anak kedua dari Pemohon lahir di Maluhu pada tanggal 13 April 2009, yang pada saat ini berumur 12 (dua belas) tahun;? Bahwa nama anak pemohon tersebut dirubah karena anak Aura Dwi Anjani sering sakit sakitan. Anak Aura Dwi Anjani sejak umur 20 (dua puluh) hari pernah sakit batuk selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan; ? Bahwa Anak Aura Dwi Anjani sudah pernah dibawa ke dokter, tetapi masih sering sakit sakitan;? Bahwa nasehat dari orang tua Pemohon dan berdasarkan adat kepercayaan pemohon, apabila nama anak tersebut dirubah anak tersebut akan menjadi lebih baik, tidak sakit sakitan lagi; ? Bahwa tidak ada alasan lain atas perubahan nama tersebut;? Bahwa nama yang akan dirubah dari Aura Dwi Anjani menjadi Dwi Rahma Yani;Atas keterangan saksi tersebut pemohon tidak keberatan dan membenarkannya; 2. Saksi SUNARTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;? Bahwa saksi adalah kakak ipar dari Pemohon;? Bahwa adapun yang hendak pemohon ajukan adalah perubahan nama anak pemohon;? Bahwa saksi mengetahui pada saat pemohon dan istri pemohon menikah;? Bahwa nama istri pemohon adalah Ita Sriwati Ningsih;? Bahwa atas pernikahan tersebut Pemohon dan istrinya dikaruniai 3 (tiga) orang anak;? Bahwa nama anak-anak Pemohon adalah Abdullah Semeru, Aur Dwi Anjani dan Muh Ikhsan;? Bahwa nama anak yang hendak dirubah adalah Aura Dwi Anjani menjadi Dwi Rahma Yani;? Bahwa Aura Dwi Anjani adalah anak kedua dari Pemohon lahir di Maluhu pada tanggal 13 April 2009, yang pada saat ini berumur 12 (dua belas) tahun;? Bahwa nama anak pemohon tersebut dirubah karena anak Aura Dwi Anjani sering sakit sakitan. Anak Aura Dwi Anjani sejak umur 20 (dua puluh) hari pernah sakit batuk selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan; ? Bahwa Anak Aura Dwi Anjani sudah pernah dibawa ke dokter, tetapi masih sering sakit sakitan;? Bahwa nasehat dari orang tua Pemohon dan berdasarkan adat kepercayaan pemohon, apabila nama anak tersebut dirubah anak tersebut akan menjadi lebih baik, tidak sakit sakitan lagi; ? Bahwa tidak ada alasan lain atas perubahan nama tersebut;? Bahwa nama yang akan dirubah dari Aura Dwi Anjani menjadi Dwi Rahma Yani;Atas keterangan saksi tersebut pemohon tidak keberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa oleh karena saksi yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi syarat-syarat formil dan syarat-syarat materil sebagaimana yang ditentukan oleh Perundang-undangan, maka keterangan saksi yang diajukan tersebut dapat dijadikan sebagai alat-alat bukti yang sah dan memiliki nilai pembuktian di depan persidangan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akan mengajukan alat-alat bukti lainnya. kecuali mohon Penetapan ; Menimbang, bahwa untuk ringkasnya isi Penetapan ini, maka segala sesuatu yang tercantum di dalam Berita Acara persidangan permohonan ini dianggap menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam Penetapan ini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah seperti terurai di atas;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya memohon kepada Pengadilan Negeri Tenggarong memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pemohon yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran yaitu Aura Dwi Anjani menjadi Dwi Rahma Yani; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Kevin Gandawari dan Sunarti serta berdasarkan bukti Surat P.2 dan P.4 didapati fakta bahwa anak Pemohon bernama Aura Dwi Anjani lahir di Mahulu pada tanggal 13 April 2009;Menimbang, bahwa pasal 47 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatakan : 1) Anak yang belum dewasa mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya ; 2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi serta dari bukti surat dapat diketahui bahwa Pemohon tidak dicabut kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anaknya tersebut dan Pemohon bertanggung jawab terhadap anaknya tersebut baik di dalam pemeliharaan maupun di dalam pendidikan anak tersebut dan Pemohon berhak mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan, oleh karena itu Pemohon berhak mewakili anaknya tersebut mengajukan permohonan ijin untuk mengganti nama anaknya dari nama Aura Dwi Anjani menjadi Dwi Rahma Yani; Menimbang, bahwa tentang alasan Pemohon untuk merubah nama anak pemohon yaitu Aura Dwi Anjani menjadi Dwi Rahma Yani adalah karena anak tersebut sering sakit sakitan, sehingga diharapkan dengan dirubahnya nama anak tersebut, akan menjadi lebih baik dan tidak sering sakit sakitan kembali;Menimbang, bahwa terhadap perubahan/ penggantian nama adalah merupakan suatu peristiwa penting yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya, oleh karenanya setiap perubahan nama seseorang wajib dilaporkan agar Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana membuat catatan pada Register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil (Vide : pasal 93 PERPRES, No. 25 Tahun 2008 jo. pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya dan permohonan Pemohon beralasan serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka patutlah apabila petitum pertama dan kedua permohonan Pemohon dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap Petitum ketiga pemohon akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon, maka biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat ketentuan pasal 52 Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta peraturan dan perundang-undangan yang bersangkutan;M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Merubah nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 64.02.AL.890/IND/TH-/VII/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis AURA DWI ANJANI menjadi DWI RAHMA YANI;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil tersebut;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 oleh Ricco Imam Vimayzar, S.H.M.H., selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong, penetapan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh Niken Gustantia.S.,S.H selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh Pemohon ; Panitera Pengganti HakimNiken Gustantia.S.,S.H Ricco Imam Vimayzar, SH.,M.HPerincian biaya : 1. Biaya Pendaftaran.............. Rp 30.000,002. Biaya ATK??.................... Rp 50.000,003. Biaya Panggilan ??......... Rp 0,004. Biaya PNBP (Akta)............. Rp 10.000,005. Biaya Meterai ..................... Rp 10.000,006. Biaya Redaksi..................... Rp 10.000,00 Jumlah ??..........???. Rp 110.000,00 |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.P/2021/PN Trg
Statistik868