Putusan PN TENGGARONG Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Trg |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Kemas Reynald Meiarya Ragatnata |
Panitera | Evi Wijanarko |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 23/Pdt.G/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:PENGGUGAT, lahir di Kutai, tanggal Sembilan September tahun seribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua (09-09-1992), Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama KRISTEN, NIK 6402164909920001, alamat Dusun Sumber Mulyo, RT.028, Desa Bangun Rejo, Kec. Tenggarong Seberang, Kab. Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Dalam perkara ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama DALMASIUS, S.H., Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum, pada Kantor Hukum ?DALMASIUS, S.H. dan REKAN?, yang berkedudukan di jalan Usaha Tani RT.13 Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Maret 2021 yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : W18-U4/83/HK.02.3/3/2021, tanggal 16 Maret 2021, selanjutnya disebut sebagai KUASA HUKUM PENGGUGAT;L a w a nTERGUGAT, lahir di Kutai, pada tanggal 9 Oktober 1986, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen, NIK 6402160910860003, Alamat (Dahulu) Dusun Sumber Mulyo, RT.028, Desa Bangun Rejo, Kec. Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, sekarang di Dusun Rejo Makmur, RT.004, Blok A. Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (dekat dengan gereja GPDI-smirna), selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;Setelah mendengar Saksi-saksi dari Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 22 Maret 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 1 April 2021 dalam register Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1. Bahwa pada tanggal dua puluh enam Juli tahun dua ribu Sembilan (26-07-2009) telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan tergugat, sesuai dengan ajaran agama Kristen dan telah dicatatkan berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor : 169/IND/VII/2009 tertanggal 27-07-2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 30 Juli 2009;2. Bahwa selama berumah tangga Penggugat dengan Terguggat dikaruniai dua orang anak yaitu :- GILANG KRISTIAN SAPUTRA, jenis kelamin laki-laki, lahir di Samarinda, pada tanggal dua puluh empat bulan Februari tahun dua ribu sepuluh (24-02-2010),- CLARA AERILLYN BELLVANIA ZERLINDA, jenis kelamin perempuan, lahir di samarinda pada tanggal dua puluh tiga april tahun dua ribu enam belas (23-4-2016),3. Bahwa setelah menikah Penggugat dengan Tergugat tinggal bersama dirumah orang tua Penggugat di Desa Bukit Raya LI Blok H Kecamatan Tenggarong Seberang kemudian pada bul;an Juni 2011 pindah ke Dusun Sumber Mulyo, RT. 028, Desa Bangun Rejo, Kec. Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (mengontrak rumah), lalu pindah kebeberapa tempat namun masih di kecamatan yang sama, dan terakhir Penggugat dengan Tergugat tinggal di Dusun Rejo Makmur, RT. 004, L2 Blok A. Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (dekat gereja GPDI-smirna);4. Bahwa awal menjalani rumah tangga Penggugat dengan Tergugat hidup rukun dan damai, setiap pertengkaran yang biasa terjadi dalam rumah tangga dijadikan pelajaran dan dianggap sebagai ujian untuk membina rumah tangga yang lebih baik, namun setelah pindah dari rumah orang tua Penggugat dan tinggal mengontrak, pertengkaran yang biasa terjadi sebelumnya kemudian menjadi serius yang disebabkan masalah pengelolaan keuangan;5. Bahwa pengelolaan keuangan yang dimaksud Penggugat adalah biasanya dalam rumah tangga keuangan selalu kelola oleh istri namun berbeda dengan yang di maksud Tergugat bahwa siapa saja berhak untuk mengelola keuangan tergantung siapa yang menghasilkan uang tersebut;6. Bahwa selama kurang lebih dua tahun tinggal bersama orang tua, Penggugat dengan Tergugat terbuai dengan kenyamanan karena tidak memiliki beban seperti membayar sewa rumah, listrik dan air serta kebutuhan lain karena semua itu sudah dipenuhi oleh orang tua Penggugat sehingga ketika tinggal sendiri (mengontrak rumah) Penggugat dengan Tergugat kaget dengan pengeluaran yang tidak biasa hal tersebut sering kali menjadi sebab pertengkaran karena uang yang diberi Tergugat setiap bulannya selalu tidak cukup kemudian karana hal itu Penggugat meminta agar Tergugat memberikan kepercayaan kepada Penggugat untuk mengelola gajinya setiap bulan dengan memberikan kartu ATM atau setidak-tidaknya memberikan gajinya setiap bulan dengan utuh namun Tergugat menolak dan tetap memberi Penggugat dengan nilai yang diinginkan Tergugat;7. Bahwa karena uang yang diberi Tergugat selalu tidak cukup sedangkan kebutuhan terus-menerus meningkat ditambah lagi usia anak yang semakin dewasa hal ini memaksa Penggugat sering meminjam uang kepada orang tua Penggugat untuk memenuhi kebutuhan, mengetahui hal itu bukannya Tergugat peduli dan lebih memperhatikan keluarganya justru Tergugat malah lebih mementingkan gaya hidupnya seperti membeli motor sedangkan Penggugat dengan Tergugat masih memiliki motor; 8. Bahwa karena seringnya bertengkar, akhirnya sekitar awal tahun 2015 Penggugat dengan Tergugat pindah dan tinggal dirumah orang tua Tergugat di Desa Bangun Rejo L3 Blok D, Kecamatan Tenggarong Seberang selama kurang lebih satu tahun dan Penggugat mengadung anak kedua, kemudian usai persalinan sepulangnya dari rumah sakit Penggugat dengan Tergugat pindah tinggal ke rumah orang tua Penggugat, karena Penggugat sakit dan butuh bantuan usai persalinan;9. Bahwa selama kurang lebih dua tahun tinggal dirumah orang tua, karena tidak mau terus-terusan merepotkan sehingga sekitar awal tahun 2018 Penggugat dengan Tergugat pindah (mengontrak rumah) di Desa Karang Tunggal L2 blok A selama kurang lebih lima bulan lalu pindah kembali ke Desa Bukit Raya LI Blok A (mengontrak rumah);10. Bahwa karena gaji yang didapat Tergugat tidak bisa diandalkan sepenuhnya, memaksa Penggugat untuk berusaha sendiri memenuhi kekurangan dalam rumah tangga dengan menjual kue dan nasi bungkus, berjalannya waktu usaha yang rintis oleh Penggugat dapat sedikit membantu perekonomian namun karena Penggugat sakit usaha tersebut harus berhenti;11. Bahwa karena Penggugat sudah tidak menjalankan usaha dan tidak ada tambahan uang, kemudian Tergugat berencana untuk mendirikan usaha yaitu budi daya ikan lele kosumsi, atas rencana tersebut Penggugat memberikan saran agar Tergugat tidak mendirikan usaha karena tidak memiliki modal dan hanya akan mempersulit perekonomian keluarga, namun Tergugat tetap pada pendiriannya yaitu mendirikan usaha budi daya ikan lele; 12. Bahwa karena tidak memiliki modal, hal itu memaksa Tergugat untuk meminjam uang kepada dua bank berbeda yang pertama melalui perusahaan ditempat Tergugat berkerja tanpa persetujuan Penggugat kemudian yang kedua bank BPD KaltimTara karena merasa akan menyulitkan perekonomian Penggugat menolak untuk menyetujui pinjaman Tersebut, namun karena Tergugat memaksa kemudian tidak mau terus-menerus bertengkar dan berdebat sehingga dengan berat hati Penggugat menyetujuinya; 13. Bahwa setelah Tergugat memulai usahanya, berjalannya waktu hasil panen tidak sesuai dengan yang diharapkan, hasil penjualan ikan tidak sesuai dengan modal yang dikeluarkan, hal ini terjadi terus- menerus sehingga mengakibatkan kerugian bagi Tergugat mengetahui hal itu Penggugat kembali mengingatkan Tergugat untuk berhenti dengan usahanya, namun Tergugat tetap kersikeras tetap melanjutkan usahanya;14. Bahwa karena modal yang didapat dari pinjamannya kepada bank sudah tidak cukup untuk kembali memulai usahanya, Tergugat nekat meminjam uang kepada beberapa orang yang ada disekitarnya dengan bunga yang besar hal ini dilakukan Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat dan diketahui oleh Penggugat sebab banyak orang yang menagih hutang kerumah;15. Bahwa dengan modal tambahan yang didapatnya dari meminjam tersebut tidaklah serta-merta menjadikan usaha Tergugat berhasil justru malah usaha tersebut makin merosot karena hasil penjualan ikan tidak sesuai dengan modal, ditambah lagi hasil yang didapat hanya untuk membayar hutang-hutang Tergugat, kemudian berjalannya waktu karena modal sudah habis sehingga bulan Januari 2020 usaha tersebut berhenti total;16. Bahwa karena semua modal yang dipakai Tergugat untuk berusaha adalah berasal dari pinjaman sehingga sekalipun Tergugat sudah tidak menjalankan usaha hal itu tetap tidak menghilangkan kewajibannya untuk membayar hutangnya, karena jumlah hutang yang tidak sedikit sehingga semua gaji yang di dapat Tergugat setiap bulan habis hanya untuk membayar hutang, hal ini semakin mempersulit perekoniam keluarga Penggugat dengan Tergugat; 17. Bahwa sejak awal Penggugat sudah mengingatkan Tergugat untuk tidak mendirikan usaha namun Tergugat mengabaikan saran Penggugat dan tidak memikirkan masa depan anak-anaknya;18. Bahwa karena kebingungan dengan hutang-hutang Tergugat ditambah lagi seringnya beberapa orang datang kerumah dan meneror melalui telepon hal itu membuat Penggugat dan Tergugat sangat tertekan kemudian sering bertengkar;19. Bahwa pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat terus berlanjut, tepat pada tanggal tanggal 14 Februari 2020 Tergugat mendapatkan telepon dari seseorang yang tidak dikenal lalu berkata ke Tergugat bahwa Penggugat telah berselingkuh dengan laki-laki lain, mendengarkan perkataan itu bukannya bertanya baik-baik dengan hati Tergugat justru mengamuk dan marah-marah kepada Penggugat, merasa tertuduh Penggugat tidak menerima sehingga terjadi pertengkaran hebat sampai Tergugat menampar wajah Penggugat, hal itu disaksikan oleh ayah Penggugat yang kebetulan berada; 20. Bahwa karena merasa tidak puas meluapkan emosinya dengan marah-marah dan menampar wajah Penggugat, pada tanggal 26 Februari Tergugat kembali marah-marah dan menuduh Penggugat atas sikap Tergugat tersebut Penggugat menjelaskan dan meminta Tergugat agar berfikir positif dan jangan percaya pada hal-hal yang sumbernya tidak jelas dan hanya akan memperkeruh suasana, mendengarkan penjelasan itu Tergugat tetap marah kepada Penggugat sehingga pertengkaran tidak bisa di hindarkan dan kembali untuk kedua kalinya Tergugat memukul wajah Penggugat hingga memar;21. Bahwa atas kekerasan yang dilakukan Tergugat pada Bulan Februari 2020 Penggugat sudah ingin melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib, namun dihalang-halangi oleh orang tua Penggugat dan memberikan saran kepada Penggugat untuk memikirkan masa depan Anak-anak mendengarkan saran tersebut Penggugat dapat mempertimbangkan dan menerima dengan harapan kedepan tidak terjadi lagi pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat; 22. Bahwa karena tidak ada pemasukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, upah yang didapat Tergugat sudah benar-benar tidak bisa diandalkan karna hanya dipakainya untuk membayar hutang, sedangkan kebutuhan sehari-hari semakin meningkat hal ini memaksa Penggugat untuk berusaha membantu perekonomian keluarga karena keterbatasan SDM dan modal untuk menjalankan usaha sehingga Penggugat hanya mencoba menjualkan barang orang yaitu pakaian melalui media sosial (online)yang dimulai pada bulan April 2020, berjalannya waktu sedikit demi sedikit usaha Penggugat dapat membantu perekonomian keluarga dan hasil keuntungan kemudian Penggugat pergunakan untuk menjadi modal sendiri berjualan pakaian, tidak lagi menjualkan barang orang sehingga keuntungan lebih besar;23. Bahwa berjalannya waktu usaha yang dijalankan Penggugat sedikit demi sedikit dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, namun hal ini tidak disyukuri oleh Tergugat dan malah menuduh Penggugat berselingkuh dengan pelanggan, dalam dunia usaha yaitu berjualan pakaian penggugat tidak bisa membatasi siapa-siapa saja yang boleh membeli atau tidak boleh membeli, namun Tergugat tetap tidak percaya dan selalu menuduh yang tidak-tidak; 24. Bahwa karena selalu bertengkar yang disebabkan Tergugat cemburu kepada pelanggan yang hendak membeli pakaian, Penggugat sudah ingin berhenti berjualan namun karena kebutuhan sehingga Penggugat tetap berjualan dan untuk menghindari tuduhan Penggugat meminta Tergugat untuk ambil bagian dalam usaha Penggugat; 25. Bahwa selama Tergugat ikut dalam usaha Penggugat, Tergugat tetap tidak berubah sering menuduh Penggugat dengan alasan tidak setiap hari ikut dalam usaha Penggugat lalu Penggugat menjelaskan ke Tergugat bagaimana bisa Tergugat ikut setiap hari sedangkan harus masuk kerja;26. Bahwa selama kurang lebih sepuluh tahun bekerja diperusahaan Tergugat tidak pernah mempercayaan hasil yang didapatnya setiap bulan untuk dikelola oleh Penggugat dan Penggugat hanya diberi uang sebesar yang Tergugat mau, ditambah lagi setelah Tergugat menjalankan usahanya semua gaji yang didapat setiap bulan hanya untuk membayar hutangnya, kemudian sekitar bulan September tahun 2020 Tergugat berhenti berkerja diperusahaan kemudian mendapatkan pesangon dari perusahaan, namun hasil yang didapatnya tersebut dipergunakan hanya untuk kepentingannya sendiri dan tidak sedikitpun diberi ke Penggugat untuk keperluan keluarganya;27. Bahwa pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat terus-menerus terjadi seiring dengan tuduhan yang selalu di lontarkan Tergugat kepada Penggugat dan sikap Tergugat yang tidak memikirkan kepentingan keluarganya membuat hari demi hari kehidupan Penggugat dengan Tergugat selalu dilanda perdebatan yang berujung kepada pertengkaran sehingga pada tanggal 27 desember 2020 Penggugat memutuskan untuk pergi meninggalkan Tergugat dan tinggal bersama orang tua Penggugat;28. Bahwa mengetahui Penggugat tidak tinggal bersama dengan Tergugat pemuka agama atau pendeta memanggil Penggugat bersama Tergugat dengan tujuan agar dapat berdamai dan memperbaiki hubungan rumah tangga, mendengarkan saran tersebut pada tanggal 5 Januari 2021 Penggugat memutuskan untuk kembali tinggal bersama Tergugat sekaligus pindah tempat tinggal di Dusun Rejo Makmur, RT. 004, Blok A. Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (dekat dengan gereja GPDI-smirna);29. Bahwa Setelah enam hari tinggal bersama, sekitar jam 1 dini hari tepatnya tanggal 11 Januari 2021, Penggugat dengan Tergugat terlibat pertengkaran yang disebabkan Tergugat memaksa Penggugat untuk berhubungan intim, Penggugat memohon dan berkata ?sabar dulu, saya sangat kelelahan dan ini sudah sangat larut malam, besok saja yaa? mendengar perkataan itu bukannya mengerti Tergugat tiba- tiba mengamuk kepada Penggugat kemudian melepaskan paksa pakaian Penggugat dan menyeret hingga ke kamar mandi sambil menuduh Penggugat telah berhubungan dengan orang lain, karna ketakutan Penggugat berteriak dan meminta pertolongan namun karna sudah sangat malam tidak ada orang datang, hal ini disaksikan oleh anak pertama Penggugat, kemudian Penggugat menghubungi orang tua Penggugat menggugankan telpon genggam untuk meminta pertolongan lalu sekitar jam 4 pagi orang tua Penggugat datang menjemput Penggugat bersama anak-anak kemudian dibawa kerumah orang tua Penggugat;30. Bahwa sejak kejadian tanggal 14 Februari 2021 Penggugat tidak pulang untuk tinggal bersama Tergugat, dengan keadaan seperti itu bukannya Tergugat membujuk berdamai dan baik kepada Penggugat, Tergugat justru mengirimkan ejekan-ejekan atau kata-kata yang tidak pantas dan meminta agar segera mengurus perceraian kepada Penggugat melalui pesan whatsapp; 31. Bahwa pihak keluarga Penggugat dengan Tergugat telah berkumpul mencoba mendamaikan namun tidak berhasil; 32. Bahwa berdasarkan beberapa alasan yang telah Penggugat kemukakan diatas maka sudah tidak mungkin jika Penggugat kembali menjalani rumah tangga bersama Tergugat karna itu terpenuhilah pasal 19 (d dan f) peraturan pemerintah RI nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang berbunyi:(D)?salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain"(F)"antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga",sehingga sangatlah beralasan jika Penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat putus karna perceraian;33. Bahwa karena Penggugat tidak memiliki penghasilan tetap dan hanya pedagan online maka sangatlah beralasan jika Penggugat mohon kepada majelis hakim agar biaya perkara dapat di bebankan kepada tergugat; Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan kutipan akta pekawinan nomor :169/IND/VII/2009 yang dikeluarkan oleh kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, putus karna perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan kepada Panitra Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirim resmi salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada kantor dinas kependudukan dan pencataan sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Penggugat telah datang kuasa hukumnya bernama DALMASIUS, S.H. di persidangan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan relaas panggilan sidang tertanggal 5 April 2021 untuk sidang tanggal 13 April 2021, relaas panggilan sidang tertanggal 14 April 2021 untuk sidang tanggal 21 April 2021 dan relaas panggilan sidang tertanggal 21 April 2021 untuk sidang tanggal 28 April 2021 secara berturut-turut Tergugat telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak datang menghadap, maka upaya mediasi tidak dapat dijalankan dan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang bertetap pada gugatannya tidak ada perubahan;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya tersebut, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda sebagai berikut:1. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan antara ENDRI ANIRANG BACHTIAR dengan RUTI NINGSIH, Nomor 169/IND/VII/2009 tertanggal 30 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya diberi tanda P-1;2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama RUTI NINGSIH dengan NIK 6402164909920001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 02 September 2013, selanjutnya diberi tanda P-2;3. Fotokopi Kartu Keluarga No. 6402161301100002 atas nama kepala keluarga ENDRI ANIRANG BAHTIAR yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 28 April 2016, selanjutnya diberi tanda P-3;4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama GILANG KRISTIAN SAPUTRA Nomor 6402-LT-09052016-0046 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 09 Mei 2016, selanjutnya diberi tanda P-4 ;5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama CLARA AERILLYN BELLVANIA ZERLINDA Nomor 6402-LU-09052016-0049 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 09 Mei 2016, selanjutnya diberi tanda P-5 ;6. Fotokopi Surat Kesepakatan antara RUTI NINGSIH dengan ENDRI ANIRANG BAHTIAR tertanggal 12 April 2021, selanjutnya diberi tanda P-6;7. Fotokopi Capture WhatsApp Tergugat kepada Penggugat, selanjutnya diberi tanda P-7;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-7 masing-masing telah diberi materai yang cukup dan setelah diperiksa kemudian dicocokan sesuai dengan aslinya maka dapat diterima sebagai alat bukti sah, kecuali surat bukti P-7 berupa fotocopy yang tidak dapat ditunjukkan aslinya;Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat-surat tersebut, Penggugat telah pula menghadapkan 3 (tiga) orang Saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Saksi SUKARJO, menerangkan:- Bahwa Penggugat dan tergugat memiliki hubungan suami istri;- Bahwa yang saksi ingat Penggugat dan Tergugat melangsungkan pernikahan pada tahun 2009 ;- Bahwa dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama GILANG dan CLARA;- Bahwa Penggugat mengajukan gugatan cerai kepada Tergugat karena Tergugat melakukan kekerasan;- Bahwa untuk kekerasan yang pertama saksi melihat langsung Tergugat memukul Penggugat tetapi saksi biarkan, yang kedua tidak berapa lama ada datang kerumah, habis natalan, saksi lihat ada hitam di pelipis dan biru-biru semuanya, saksi tanya Penggugat tetapi Penggugat tidak mau cerita, ditutup-tutupin, yang ketiga bulan 2 kejadiannya, saksi suruh Penggugat pulang ke rumahnya, baru lima hari, Penggugat ada sms saksi jam 3 kalau ia dipukul diseret ke kamar mandi oleh Tergugat, tetapi baru saksi baca sms nya jam 4;- Bahwa permasalahan antara Penggugat dan Tergugat yang saksi ketahui adalah awalnya dari Penggugat jualan baju online dan dagangannya laris, yang membantu dagang ada perempuan dan ada juga laki-laki;- Bahwa saksi pernah bertanya kepada Penggugat, Penggugat mengatakan bahwa ia sudah ijin kepada Tergugat untuk berjualan baju online ;- Bahwa dalam hal berjualan baju online yang memberi modal adalah dipinjamin kakak Penggugat;- Bahwa Penggugat saat ini bertempat tinggal di rumah orang tua dan Tergugat saat ini ada bertempat tinggal di dekat rumah;- Bahwa anak-anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat saat ini ikut dengan Penggugat;- Bahwa Tergugat tidak ada memberi uang kepada Penggugat;- Bahwa Tergugat dulunya pengantar solar di batu bara dan sudah berhenti bekerja sekitar bulan Nopember, sekarang jualan ikan;- Bahwa sepengetahuan saksi, total modalnya Tergugat berjualan kurang lebih Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), saksi tahu dari tiap ada yang nagih ke rumah;- Bahwa saksi tidak pernah melihat bukti surat P-6 tersebut ;- Bahwa pihak Keluarga Tergugat menyatakan terserah dengan Penggugat karena sudah tidak bisa bersatu lagi ;2. Saksi FITRI ARNI DEWI, menerangkan:- Bahwa Penggugat dan tergugat memiliki hubungan suami istri;- Bahwa Penggugat mengajukan gugatan cerai kepada Tergugat karena Tergugat melakukan kekerasan;- Bahwa saksi tidak pernah melihat Tergugat melakukan kekerasan terhadap Penggugat, saksi hanya ada 3 (tiga) kali melihat muka Pengugat lebam sejak setahun yang lalu;- Bahwa saksi tidak mengetahui Penggugat diapakan sehingga mukanya lebam dan saksi tidak tahu siapa yang memukul, karena Penggugat tidak pernah cerita;- Bahwa terakhir saksi melihat lebam di muka Penggugat sekitar Bulan Januari, Pebruari;- Bahwa Penggugat saat ini bertempat tinggal di rumah bapaknya di L1 dan Tergugat saat ini ada bertempat tinggal di dekat rumah di L1 juga sama;- Bahwa anak-anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat saat ini ikut dengan Pengugat;3. Saksi GENDUK MUNIRAH, menerangkan:- Bahwa Penggugat dan tergugat memiliki hubungan suami istri;- Bahwa saksi bertempat tinggal di depan rumah Bapak Pengugat ;- Bahwa Penggugat saat ini bertempat tinggal di rumah orangtuanya dan Tergugat saat ini ada bertempat tinggal di L1;- Bahwa belum ada sebulan, Tergugat pernah ada datang ke rumah orang tua Penggugat ;- Baha pekerjaan Tergugat saat ini adalah usaha jualan ikan;- Bahwa Tergugat ada meminjam uang kepada saksi sekitar 2 tahun lalu untuk usaha jual ikan, tetapi belum ada dikembalikan;- Bahwa Tergugat ada beberapa kali meminjam uang yang totalnya Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);- Bahwa tidak ada kwitansi yang membuktikan Tergugat telah meminjam uang kepada saksi, karena saling percaya;- Bahwa Penggugat mengetahui bahwa Tergugat meminjam uang kepada saksi, karena ketika meminjam uang saksi, mereka datang berdua;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan kesimpulan secara lisan yang pada pokoknya bertetap pada gugatannya;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah agar perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara agama Kristen berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan antara ENDRI ANIRANG BACHTIAR dengan RUTI NINGSIH, Nomor 169/IND/VII/2009 tertanggal 30 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, putus karena perceraian;Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan penggugat tersebut, Tergugat tidak mengajukan jawaban atau menanggapinya dikarenakan Tergugat telah tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingan hukumnya;Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum mempertimbangkan gugatan Penggugat tersebut, perlu dipertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang menerima dan memeriksa gugatan Penggugat ini;Menimbang, bahwa menurut Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal diatas sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 142 ayat (1) RBg dimana yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat atau yang lebih dikenal dengan istilah hukum yaitu ?Actor Sequitur Forum Rei?;Menimbang, bahwa menurut hukum yang dimaksud dengan tempat tinggal Tergugat meliputi tempat kediaman atau tempat alamat tertentu atau tempat kediaman sebenarnya, dimana yang dimaksud dengan kediaman sebenarnya atau sebenarnya berdiam adalah tempat secara nyata tinggal, sedangkan yang dapat dijadikan sumber menentukan tempat tinggal Tergugat terdiri dari beberapa, yaitu akta atau dokumen yang terpenting diantaranya yaitu berdasarkan KTP, Kartu Rumah Tangga (KK), Surat Pajak dan Anggaran dasar Perseroan (M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, Hal.192-193);Menimbang, bahwa gugatan a quo telah diajukan oleh Penggugat yang bernama RUTI NINGSIH dengan identitas lengkap seperti pada gugatan Penggugat yang mana gugatan Penggugat tersebut diajukan kepada suami Penggugat yang bernama ENDRI ANIRANG BAHTIAR (bukti surat P-3) yang beralamat dahulu di Dusun Sumber Mulyo RT.028 Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, sekarang di Dusun Rejo Makmur RT.004 Blok A Desa Karang Tunggal Dekat Gereja GPDI Smirna Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara yang mana berdasarkan alamat Tergugat tersebut termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong;Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas dimana Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang menerima dan memeriksa gugatan Penggugat tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan kehadiran Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Penggugat telah datang menghadap sendiri di persidangan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan relaas panggilan sidang tertanggal 5 April 2021 untuk sidang tanggal 13 April 2021, relaas panggilan sidang tertanggal 14 April 2021 untuk sidang tanggal 21 April 2021 dan relaas panggilan sidang tertanggal 21 April 2021 untuk sidang tanggal 28 April 2021 secara berturut-turut Tergugat telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan jangka waktu dan formalitas menurut hukum yang mana Penggugat telah datang menghadap dipersidangan yang telah ditentukan, akan tetapi Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan ataupun tidak menyuruh orang lain menghadap di persidangan sebagai wakilnya, meskipun kepadanya telah dipanggil dengan sah dan patut, sedangkan tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 149 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara gugatan ini dan diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa meskipun perkara ini diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek) bukan berarti bahwa gugatan Penggugat secara serta merta dapat dikabulkan, karena untuk dapat dikabulkannya gugatan Penggugat harus beralasan dan berdasarkan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat mendukung untuk dikabulkannya gugatan tersebut atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 283 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Rbg) yang menyatakan ?Barangsiapa menyatakan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu?, maka Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatan tersebut di atas;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat-surat bertanda P-1 sampai dengan P-7 serta menghadapkan 3 (tiga) orang Saksi masing-masing bernama SUKARJO, FITRI ARNI DEWI dan GENDUK MUNIRAH yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 27 Juli 2009 yang dilakukan menurut agama Kristen dihadapan Pendeta Maxi Pandeiroth dan terhadap perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga terbitlah Kutipan Akta Perkawinan antara ENDRI ANIRANG BACHTIAR dengan RUTI NINGSIH, Nomor 169/IND/VII/2009 tertanggal 30 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara (bukti surat P-1);- Bahwa selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat memiliki 2 (dua) anak, yaitu bernama GILANG KRISTIAN SAPUTRA, jenis kelamin laki-laki, lahir di Samarinda, pada tanggal 24 Februari 2010, dan CLARA AERILLYN BELLVANIA ZERLINDA, jenis kelamin perempuan, lahir di samarinda pada tanggal 23 april 2016;- Bahwa bermula sekitar kurang lebih 2 (dua) tahun tinggal Bersama orang tua Penggugat, Penggugat dan Tergugat merasa nyaman karena tidak memiliki beban finansial untuk membayarsewa rumah, listrik dan air serta kebutuhan lainnya karena telah dipenuhi oleh orang tua Penggugat namun setelah Penggugat dan Tergugat hidup mandiri terkejut karena pengeluaran uang yang tidak biasa sehingga sering kali menjadi penyebab pertengkaran dan Penggugat pernah meminta kepada Tergugat untuk mengelola gaji Tergugat namun ditolak oleh Tergugat;- Bahwa oleh karena kebutuhan hidup rumah tangga Penggugat dan Tergugat semakin besar terutama anak-anak yang beranjak dewasa dan memiliki kebutuhan yang besar pula, maka Penggugat dan Tergugat merintis usaha dengan meminjam uang kepada orang lain dan bank, namun karena usaha yang dilakukan kurang memberikan hasil bahkan merosot ditambah Tergugat tetap menambah pinjaman uang sebagai modal tambahan sehingga hasil dari usaha tersebut hanya cukup untuk membayar hutang-hutang;- Bahwa pertengkaran dikarenakan perekonomian keluarga yang tidak juga membaik terus menerus terjadi hingga pada tanggal 14 Februari 2020 Tergugat ketika itu mendapat telpon dari seseorang yang tidak dikenal yang mengatakan kepada Tergugat bahwa Penggugat telah berselingkuh dengan laki-laki lain namun bukannya bertanya baik-baik, Tergugat justru marah-marah kepada Penggugat, menampar wajah Penggugat yang disaksikan oleh saksi SUKARJO;- Bahwa pemukulan yang dilakukan Tergugat terus dilakukan karena Tergugat cemburu, terlebih ketika Penggugat yang berjualan baju secara online yang tidak terbatas hubungan komunikasi dengan laki-laki atau perempuan, namun itu tidak dipedulikan oleh Tergugat dan sering menuduh Penggugat berselingkuh;- Bahwa puncak pertengkaran terjadi pada tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 1 dini hari, Tergugat mengajak Penggugat berhubungan suami istri namun karena Penggugat kelelahan menolak ajakan Tergugat tersebut, akan tetapi mendengar perkataan Penggugat, Tergugat tiba-tiba mengamuk kemudian melepas paksa pakaian Penggugat dan menyeret Penggugat kekamar mandi sambil menuduh Penggugat telah berhubungan dengan orang lain dan ketika itu Penggugat berteriak minta tolong kemudian menghubungi orang tua Penggugat agar datang menjemput;- Bahwa saksi Sukarjo dan saksi Fitri Arni Dewi mengetahui dan membenarkan pertengkaran penggugat dan tergugat, saksi Sukarjo pernah melihat langsung Tergugat memukul Penggugat, saksi melihat ada hitam di pelipis dan biru-biru semuanya, saksi tanya Penggugat tetapi Penggugat tidak mau cerita, ditutup-tutupin, yang ketiga bulan 2 kejadiannya, saksi suruh Penggugat pulang ke rumahnya, baru lima hari, Penggugat ada sms saksi jam 3 kalau ia dipukul diseret ke kamar mandi oleh Tergugat, dan saksi Fitri Arni Dewi pernah sebanyak 3 (tiga) kali melihat muka Penggugat lebam namun saksi tidak pernah melihat tergugat melakukan kekerasan;- Bahwa saksi Genduk Munirah menerangkan membenarkan adanya pinjaman uang sebesar Rp23.000.000, (dua puluh tiga juta Rupiah) oleh Penggugat dan Tergugat untuk modal usaha yang belum dikembalikan;- Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah dan pernah diupayakan perdamaian namun tidak berhasil karena terserah keinginan Penggugat dan Tergugat yang sudah tidak bisa bersatu lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan masing-masing petitum dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai pokok gugatan Penggugat, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur bahwa:(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 27 Juli 2009 yang dilakukan menurut agama Kristen dihadapan Pendeta Maxi Pandeiroth dan terhadap perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga terbitlah Kutipan Akta Perkawinan antara ENDRI ANIRANG BACHTIAR dengan RUTI NINGSIH, Nomor 169/IND/VII/2009 tertanggal 30 Juli 2009 (bukti surat P-1), sehingga yang mana perihal perkawinan tersebut telah bersesuaian dan juga dipertegas oleh keterangan para Saksi yang diajukan oleh Penggugat, sehingga dengan demikian perkawinan yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga dapat dibuktikan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian ini;Menimbang, bahwa hakikat perkawinan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat dengan alasan bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga sudah tidak dapat dipertahankan lagi disebabkan Penggugat sudah tidak sanggup dengan kelakukan Tergugat yang telah melakukan kekerasan fisik kepada Penggugat disebabkan tuduhan-tuduhan kepada penggugat telah berselingkuh oleh Tergugat yang tidak berdasar dan masalah ekonomi antara Penggugat dan Tergugat yang selalu menjadi pemicu terjadinya pertengkaran;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan ?untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan isteri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami isteri? dan lebih lanjut di dalam bagian penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah sebagai berikut:a) Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;b) Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;c) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;d) Salah satu dari pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan pada pihak yang lain;e) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;f) Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa alasan untuk mengajukan perceraian telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, oleh karena itu Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan lebih lanjut apakah terdapat hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas yang dapat dijadikan alasan Penggugat untuk mengajukan perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada awal kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan rukun, bahagia dan harmonis sebagaimana layaknya suami isteri yang saling sayang menyayangi dan kasih mengasihi, akan tetapi selanjutnya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat pindah dari rumah tinggal orang tua Penggugat di Desa Bukti Raya L1 Blok H ke beberapan tempat dan terakhir di Dusun Rejo Makmur RT.004 L2 Blok A Desa Karang Tunggal, dekat gereja GPDI Smirna (rumah kontrakan) mulai terjadi percekcokan atau pertengkaran diakibatkan pengeluaran kebutuhan rumah tangga menjadi besar karena sebelumnya tidak menjadi beban selama tinggal bersama orang tua Penggugat dan Penggugat pernah meminta agar dapat mengatur keuangan keluarga dari gaji Tergugat namun tidak dikabulkan Tergugat, kemudian karena gaji tergugat tidak mencukupi maka memaksa Penggugat dan tergugat untuk berusaha sendiri dengan bantuan keluarga dan meminjam dari bank maupun orang lain, namun usaha tersebut tidak dapat menghasilkan keuntungan yang besar dan hanya mencukupi untuk membayar hutang, pada akhirnya Penggugat berusaha untuk jualan baju secara online, maka kemudian permasalahan interaksi Penggugat dengan laki-laki karena hubungan jual beli menjadikan tergugat menuduh Penggugat telah berselingkuh dengan laki-laki lain, yang pada puncaknya Penggugat diseret kekamar mandi oleh Tergugat karena tidak melayani Tergugat berhubungan suami istri yang membuat Tergugat marah dan semakin menuduh Penggugat telah berhubungan dengan laki-laki lain sehingga dari alasan-alasan tersebut Penggugat tidak sanggup lagi mempertahankan perkawinan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sukarjo dan saksi Fitri Arni Dewi yang mengetahui dan membenarkan pertengkaran penggugat dan tergugat, saksi Sukarjo pernah melihat langsung Tergugat memukul Penggugat, dan para saksi melihat ada hitam di pelipis dan biru-biru semuanya, setelah ditanya kepada Penggugat tetapi Penggugat tidak mau cerita, ditutup-tutupin, yang ketiga bulan 2 kejadiannya, saksi Sukarjo menyuruh Penggugat pulang ke rumahnya, kemudian baru lima hari, Penggugat ada sms saksi jam 3 kalau ia dipukul diseret ke kamar mandi oleh Tergugat, dan saksi Fitri Arni Dewi pernah sebanyak 3 (tiga) kali melihat muka Penggugat lebam namun tidak pernah melihat tergugat melakukan kekerasan, yang membuktikan bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak ada kecocokkan yang tidak dapat diharapkan akan dapat rukun kembali sebagai suami istri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan tujuan perkawinan dan memperhatikan Pasal 19 huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Majelis Hakim berpendapat adalah beralasan bagi Penggugat untuk mengajukan perceraian, oleh karena prilaku yang tidak baik dari Tergugat dan komunikasi antara suami istri sudah tidak terjalin dengan baik lagi serta ikatan lahir bathin di antara kedua belah pihakpun sudah tidak dapat dipersatukan lagi lebih-lebih telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan Tergugat;Menimbang, bahwa memperhatikan keadaan kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat yang sudah tidak rukun lagi dan sulit dipersatukan kembali maka jauh lebih baik bila mereka secara hukum diceraikan dengan harapan agar mereka masing-masing dapat membina diri sehingga dapat memberikan harapan yang lebih baik bagi kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat petitum gugatan Penggugat angka 2 patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa perceraian tersebut adalah termasuk peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam sistem administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang pada pokoknya menyatakan ?Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan?;Menimbang, bahwa atas peristiwa penting berupa putusnya perkawinan/perceraian tersebut Penggugat wajib melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan ?Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil?;Menimbang, bahwa dengan adanya ketentuan tersebut maka tidak ada halangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara a quo untuk memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mencatat perceraian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu :Pasal 40:(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;(2) Sebagaimana laporan yang dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;Menimbang, bahwa sebagaimana pemeriksaan di persidangan didapatkan fakta hukum bahwa peristiwa perkawinan dan juga perceraian antara Penggugat dan Tergugat terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian, maka berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas untuk melindungi kepastian hukum terhadap segala akibat perceraian itu, maka yang bersangkutan yaitu para pihak dapat segera melaporkan perceraian setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perceraian ini dikabulkan, sedangkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, maka untuk tertib administrasi dan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka Majelis Hakim perlu memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan sehelai turunan resmi dari putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga putusan perceraian ini dapat dicatat atau didaftarkan ke dalam buku/register yang telah disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim berpendapat patutlah diperintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara agar mencatat perceraian tersebut pada Register Akta Perceraian pada tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian yang dimaksud, sehingga pertimbangan ini akan Majelis Hakim ambil alih untuk digunakan dalam amar putusan, sehingga petitum gugatan Penggugat angka 3 beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat angka 1 agar menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Majelis Hakim berpendapat oleh karena semua petitum gugatan Penggugat dikabulkan maka petitum gugatan Penggugat angka 1 beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Penggugat yang menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan dan Tergugat berada di pihak yang kalah, maka berdasarkan Pasal 192 ayat (1) dan ayat (4) Rechtsreglement voor de Buitengewesren (R.Bg.), maka Tergugat dihukum membayar biaya perkara ini, sehingga dengan demikian petitum gugatan Penggugat angka 4 beralasan hukum dikabulkan;Memperhatikan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 169/IND/VII/2009, tertanggal 30 Juli 2009 antara ENDRI ANIRANG BACHTIAR dengan RUTI NINGSIH dihadapan Pendeta Maxi Pandeiroth adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan salinan Putusan perceraian ini sejak mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;4. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp720.000, (tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SENIN, tanggal 17 Mei 2021 oleh Kami, Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H., sebagai Hakim Ketua, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H. dan Arya Ragatnata, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Trg tanggal 1 April 2021, putusan tersebut pada hari RABU, tanggal 19 Mei 2021 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Evi Wijanako, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat tanpa kehadiran Tergugat; Hakim-hakim Anggota,Kemas Reynald Mei, S.H., M.H.Arya Ragatnata, S.H., M.H. Hakim Ketua Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H. Panitera PenggantiEvi Wijanarko, S.H.Rincian biaya :1. Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,002. Biaya ATK : Rp. 50.000,003. Biaya Panggilan : Rp. 600.000,004. Biaya PNBP (Akta) : Rp. 20.000,005. Biaya PS : -6. Biaya Redaksi : Rp. 10.000,007. Biaya Materai : Rp. 10.000,00 Rp. 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PN Trg
Statistik8011