Putusan PN TENGGARONG Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Trg |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Andi Ahkam Jayadiuwaisqarni |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 14/Pdt.G/2021/PN.TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Gugatan pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut dalam perkara antara :ASNAWI, Lahir di Balikpapan pada tanggal 20 Desember 1966, Umur 54 tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Islam, Kebangsaan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Merdeka RT.016 Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ISMAIL PANDA LUBIS, SH., SUPARDI, SH., DIDI TASIDI, SH, MH., dan MUHAMMAD NASIHIN, SH., Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Firm P2S DAN PARTNERS yang beralamat di Jl. Mayjend Pandjaitan RT.02 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 6 April 2021 Register Nomor W.18-U4/117/HK.02.3/4/2021.Selanjutnya disebut sebagai Kuasa Penggugat.M E L A W A N :I. BADAN PENGATUR JALAN TOL KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, Beralamat di Gedung Binamarga Lt. 2-3 Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I.Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Kusnaedi, ST., Yuli Nuryanti, SH, MM., Ande Akhmad Sanusi, SH, M.Sc., Aisyah Herlita Setyaningrum, SH., Fauzan Tri Handono, SH., Pujiono, SH, MH., Lena Marliana, SH., Gusta Ardianto, SH, MH., Kania Wulansatya, SH., Iin Hidayah Nawir, SH., Arfi Fazrian Setiawan, SH., Eka Darmayanti, SH, MH., Nur Ella Purista Rahma, SH., dan Ednasari, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HK.02.02-P/217.1 tanggal 19 Maret 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 21 April 2021 Register Nomor W.18-U4/147/HK.02.3/4/2021.Selanjutnya disebut sebagai Kuasa Tergugat I.II. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, Beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 22 Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II.Dalam hal ini memberikan kuasa kepada RESDY ANGGI YUNIARTI, SE., DEDY SETYO IRAWAN, S.Tr., SITI RAHMA DANTI, SE., dan RIDHO TRI FEBRIAN, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Maret 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 7 April 2021 Register Nomor W.18-U4/119/HK.02.3/4/2021Selanjutnya disebut sebagai Kuasa Tergugat II.III. PT. JASAMARGA BALIKPAPAN SAMARINDA, Beralamat di Jl. Taman Vinolia Blok P1 No. 09 Gunung Samarinda Balikpapan Utara Kalimantan Timur.Selanjutnya disebut sebagai Tergugat III.Dalam hal ini memberikan kuasa kepada SAPTO HADI PAMUNGKAS, SH, MH., WAWAN SANJAYA, SH, MH., YUDI AKHIRUDDIN, SH, MH., HAMRIN, SH, MH., dan RINTO, SH., Advokat pada Kantor Hukum SH PAMUNGKAS & Partners Lawfirm, yang beralamat di Jl. Pupuk Utara II Blok G No. 22 Kelurahan Damai Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 April 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 7 April 2021 Register Nomor W.18-U4/120/HK.02.3/4/2021Selanjutnya disebut sebagai Kuasa Tergugat III.IV. PT. WIJAYA KARYA, Beralamat di Jl. Letjen MT. Haryono Blok A-1 No. 1 Gunung Samarinda Balikpapan Utara Kota Balikpapan.Selanjutnya disebut sebagai Tergugat III.Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Puji Haryadi, Slamet Riyadi, Deni Kristiyawan, Jefri Maulana Akbar, Poernama Syafari, Asrifan Satria Hawinhuda, dan Punto Bagus Pambudi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SE.02.03/A.DIR.00393/2021 tanggal 5 April 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 7 April 2021 Register Nomor W.18-U4/118/HK.02.3/4/2021.Selanjutnya disebut sebagai Kuasa Tergugat IV.Pengadilan Negeri tersebut.Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan.Telah mendengar keterangan pihak-pihak yang berperkara.TENTANG DUDUK PERKARANYA : Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya tanggal 3 Februari 2021 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 2 Maret 2021 dengan Register Perkara Nomor 14/Pdt.G/2021/PN.Trg, telah mengajukan gugatan dengan alasan-alasan sebagai berikut :I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PENGGUGAT.1. Bahwa Penggugat adalah Warga Negara Republik Indonesia pemilik tanah berdasarkan surat pelepasan hak tertanggal 15 Maret 2013 dengan luasan 13.000 M2 yang dibeli dari pasangan suami isteri (Sariman dan Julaiha) dengan ukuran sebagai berikut :a. Panjang : 200 Mb. Lebar : depan 50 M dan belakang 80 Mc. Luasan : 13.000 M2d. Letak di : RT. 04 Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kab. Kutai Kartanegarae. Batas ? Batas Tanah : Utara : Nuktah Timur : Jalan Damai Selatan : Mardiana Barat : Asmawif. Asal Usul Tanah : Tanah Garapan Saudara Ismail A kemudian pada tahun 1999 dibeli oleh Saudara Sariman kemudian pada tahun 2013 dibeli oleh Saudara Asnawi (Penggugat) dan SPPT masih atas nama Sariman.2. Bahwa Penggugat setelah membeli tanah tersebut pada tahun 2013 melakukan penggarapan dan menanam tanaman yang menghasilkan antara lain :a. Petai Cina sebanyak 2 Pohon dan sudah berproduskib. Cermai sebanyak 3 Pohon dan sudah berproduksic. Cempedak sebanyak 3 Pohon dan sudah berproduksid. Mangga sebanyak 55 Pohon dan sudah berproduksie. Rambai sebanyak 1 Pohon dan sudah berproduksif. Jambu biji sebanyak 6 Pohon dan sudah berproduksig. Jeruk sebanyak 9 Pohon dan sudah berproduksih. Pepaya sebanyak 150 Pohon dan sudah berproduksii. Lombok sebanyak 120 Pohon dan sudah berproduksij. Serai sebanyak 174 rumpun dan sudah berproduksik. Durian sebanyak 21 Pohon dan belum berproduksil. Rambutan sebanyak 2 Pohon dan belum berproduksim. Belimbing sebanyak 2 Pohon dan sudah berproduksin. Belimbing Wuluh sebanyak 6 Pohon dan sudah berproduksio. Elai sebanyak 5 Pohon dan belum berproduksip. Langsat sebanyak 12 Pohon dan belum berproduksiq. Alpukat sebanyak 4 Pohon dan belum berproduksir. Nangka sebanyak 4 Pohon dan sudah berproduksis. Telor tebu sebanyak 90 Pohon dan sudah berproduksit. Merica sebanyak 320 Pohon dan sudah berproduksiu. Pandan sebanyak 120 rumpun dan sudah berproduksiv. Katu sebanyak 68 Pohon dan belum berproduksiw. Kelengkeng sebanyak 10 Pohon dan belum berproduksix. Sawo sebanyak 10 Pohon dan belum berproduksiy. Bawang kiwai 150 Pohon dan belum berproduksiz. Kelapa sebanyak 4 Pohon dan belum berproduksiaa. Pisang sebanyak 684 Pohon dan sudah berproduksibb. Singkong sebanyak 350 Pohon dan sudah berproduksicc. Sawit sebanyak 2 Pohon dan belum berproduksidd. Gaharu sebanyak 9 Pohon dan belum berproduksiII. KEDUDUKAN HUKUM TERGUGAT. Tergugat I merupakan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR yang menjadi penanggung jawab proyek Jalan Tol Balikpapan - Samarinda;Tergugat II merupakan Badan Pertananan Nasional di Kutai Kartanegara sebagai Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda yang telah menyetujui dan mengijinkan Tergugat III dan Tergugat IV untuk merusak tanah dan tanam tumbuh yang dikuasai dan digarap oleh Penggugat;Tergugat III merupakan Perseroan Terbatas (PT) Jasamarga Balikpapan Samarinda beroperasi di Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara yang bergerak di Bidang pembangunan jalan tol Samarinda - Balikpapan yang saat ini menduduki lahan milik Penggugat secara tidak syah dan melawan hukum;Tergugat IV merupakan PT. Wijaya Karya sebagai Kontraktor PT. Jasamarga Balikpapan Samarinda yang telah melakukan aktivitas pembangunan jalan tol dengan cara merusak dan menggusur lahan dan tanaman menggunakan alat berat sehingga rusak dan hancur lahan tanah, tanaman milik Penggugat;III. DASAR HUKUM DIAJUKAN GUGATAN. 1) Bahwa penggugat selaku Pemilik Tanah :a. Panjang : 200 Mb. Lebar : depan 50 M dan belakang 80 Mc. Luasan : 13.000 M2d. Letak di : RT. 04 Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kab. Kutai Kartanegarae. Batas ? Batas Tanah : Utara : Nuktah Timur : Jalan Damai Selatan : Mardiana Barat : Asmawif. Asal Usul Tanah : Tanah Garapan Saudara Ismail A kemudian pada tahun 1999 dibeli oleh Saudara Sariman kemudian pada tahun 2013 dibeli oleh Saudara Asnawi (Penggugat) dan SPPT masih atas nama Sariman.2) Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tenggarong melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya menentukan, "Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar".3) Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tenggarong melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang bunyinya menentukan, "Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".IV. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM.1. Bahwa Penggugat merupakan Pemilik Tanah yang memilik hak, menguasai, mengelola dan menggarap tanah tersebut sejak tahun 2013 secara terus menerus hingga saat ini dan sudah ada tanaman ? tanaman yang menghasilkan.2. Bahwa Penggugat berdasarkan surat pelepasan hak tertanggal 15 Maret 2013 dengan luasan 13.000 M2 yang dibeli dari pasangan suami isteri (Sariman dan Julaiha), Penggugat menguasai Tanah Negara dan tanaman diatas tanah tersebut sejak tahun 2013 yang dibuktikan dengan adanya Tanam Tumbuh dengan keadaan tanah sebagai berikut :a. Panjang : 200 Mb. Lebar : depan 50 M dan belakang 80 Mc. Luasan : 13.000 M2d. Letak di : RT. 04 Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kab. Kutai Kartanegarae. Batas ? Batas Tanah : Utara : Nuktah Timur : Jalan Damai Selatan : Mardiana Barat : Asmawif. Asal Usul Tanah : Tanah Garapan Saudara Ismail A kemudian pada tahun 1999 dibeli oleh Saudara Sariman kemudian pada tahun 2013 dibeli oleh Saudara Asnawi (Penggugat) dan SPPT masih atas nama Sariman.3. Bahwa Penggugat memiliki tanaman dengan rincian sebagai berikut :a. Petai Cina sebanyak 2 Pohon dan sudah berproduskib. Cermai sebanyak 3 Pohon dan sudah berproduksic. Cempedak sebanyak 3 Pohon dan sudah berproduksid. Mangga sebanyak 55 Pohon dan sudah berproduksie. Rambai sebanyak 1 Pohon dan sudah berproduksif. Jambu biji sebanyak 6 Pohon dan sudah berproduksig. Jeruk sebanyak 9 Pohon dan sudah berproduksih. Pepaya sebanyak 150 Pohon dan sudah berproduksii. Lombok sebanyak 120 Pohon dan sudah berproduksij. Serai sebanyak 174 rumpun dan sudah berproduksik. Durian sebanyak 21 Pohon dan belum berproduksil. Rambutan sebanyak 2 Pohon dan belum berproduksim. Belimbing sebanyak 2 Pohon dan sudah berproduksin. Belimbing Wuluh sebanyak 6 Pohon dan sudah berproduksio. Elai sebanyak 5 Pohon dan belum berproduksip. Langsat sebanyak 12 Pohon dan belum berproduksiq. Alpukat sebanyak 4 Pohon dan belum berproduksir. Nangka sebanyak 4 Pohon dan sudah berproduksis. Telor tebu sebanyak 90 Pohon dan sudah berproduksit. Merica sebanyak 320 Pohon dan sudah berproduksiu. Pandan sebanyak 120 rumpun dan sudah berproduksiv. Katu sebanyak 68 Pohon dan belum berproduksiw. Kelengkeng sebanyak 10 Pohon dan belum berproduksix. Sawo sebanyak 10 Pohon dan belum berproduksiy. Bawang kiwai 150 Pohon dan belum berproduksiz. Kelapa sebanyak 4 Pohon dan belum berproduksiaa. Pisang sebanyak 684 Pohon dan sudah berproduksibb. Singkong sebanyak 350 Pohon dan sudah berproduksicc. Sawit sebanyak 2 Pohon dan belum berproduksidd. Gaharu sebanyak 9 Pohon dan belum berproduksi4. Bahwa tanaman milik Penggugat sudah menghasilkan dengan hasil penjualannya sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setiap kali panen sejak tahun 2015 hingga 2018 selama 3 tahun (Rp. 60.000.000,- x 36 bulan (3 tahun) = Rp. 2.160.000.000,- (Dua milyar seratus enam puluh juta rupiah).5. Bahwa sejak Penggugat menggarap, mengelola dan menguasai tanah tersebut sejak 2013 tidak pernah ada di sampaikan atau di sosialisasikan jika tanah tersebut masuk kawasan tahura oleh Tergugat I selaku penanggung jawab proyek maupun Tergugat II selaku perwakilan dari Pemerintah Republik Indonesia sehingga penggugat melakukan pengelolaan tanah dan lahan secara terus menerus.6. Bahwa tanah yang dikuasai Penggugat yang terkena proyek jalan tol Balikpapan - Samarinda telah dibebaskan oleh Tergugat II dengan perincian:- Tahun 2017 (tanggal 23 Maret 2017) seluas 1.104 M2 berdasarkan Peta Bidang Tanah No : 612/2015 NIB : 16.03.30.06.01871 Tanggal 04 November 2015.- Tahun 2018 (tanggal 14 Februari) berdasarkan peta bidang tanah No: 911/2017 NIB : Persil 7 Tanggal 12 Oktober 2017.7. Bahwa berdasarkan pointer 6 (enam) tersebut diatas bahwa Terggugat II membebaskan lahan milik penggugat berdasarkan berdasarkan Peta Bidang Tanah No : 612/2015 NIB : 16.03.30.06.01871 Tanggal 04 November 2015 dan peta bidang tanah No: 911/2017 NIB : Persil 7 Tanggal 12 Oktober 2017 sehingga pada tahun 2013 hingga saat ini tanah tersebut merupakan hak penggugat untuk menguasai dan mengelola tanah berdasarkan SPPT yang dimiliki Penggugat.8. Bahwa dari sisa tanah yang dikuasai Penggugat masih ada sisa tanah seluas 11.996 M2 yang belum dilakukan pembebasan oleh Tergugat I dan Tergugat II namun lahan tanah dan tanaman milik Penggugat telah dirusak dengan cara di gusur menggunakan alat berat milik Tergugat III dan Tergugat IV.9. Bahwa Tergugat III dan Tergugat IV melakukan proyek pengerjaan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda dengan cara merusak dan penggusuran tanah dan tanaman milik Penggugat seluas 11.996 M2 sehingga mengakibatkan kerugian materiil dan immateri bagi Penggugat.10. Bahwa Penggugat merupakan warga yang taat pajak hal ini dibuktikan dengan telah membayar SPPT di lahan milik Penggugat sejak tahun 2017 - 2020 untuk luasan tanah 11.996 M2.11. Bahwa Penggugat telah pernah mengajukan laporan ke DLHK Propinsi Kaltim namun hasil investigasi di lapangan menyatakan sengketa Non Lingkungan Hidup sehingga Penggugat mengajukan upaya hukum lain melalui Pengadilan.12. Bahwa aktivitas kegiatan proyek tol yang dilakukan Para Tergugat dengan menggusur tanah dan merusak tanam tumbuh milik Penggugat dilakukan tanpa ada ijin serta belum pernah dilakukan ganti rugi lahan dan tanaman kepada Penggugat sehingga hal ini sangat merugikan Penggugat baik secara materiil dan immaterial.13. Bahwa Para Tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum yang berlaku karena jelas melanggar hak orang lain sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.14. Bahwa, dengan uraian di atas perbuatan - perbuatan yang dilakukan Para Tergugat sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat.V. KERUGIAN PENGGUGAT.1. Bahwa dengan adanya kelalaian dengan dilakukannya penggusaran dan perusakan lahan dan taman tumbuh oleh Para Tergugat yang dilakukan tanpa ada ijin dan pembebasan lahan kepada Penggugat maka penggugat mengalami kerugian baik materiil dan Imamateriil.2. Bahwa adapun rincian kerugian Penggugat Materiil dan Immateriil sebagai berikut:- Kerugian Material hilangnya mata pencarian diakibatkan Para Tergugat :a. Petai Cina sebanyak 2 Pohon dan sudah berproduskib. Cermai sebanyak 3 Pohon dan sudah berproduksic. Cempedak sebanyak 3 Pohon dan sudah berproduksid. Mangga sebanyak 55 Pohon dan sudah berproduksie. Rambai sebanyak 1 Pohon dan sudah berproduksif. Jambu biji sebanyak 6 Pohon dan sudah berproduksig. Jeruk sebanyak 9 Pohon dan sudah berproduksih. Pepaya sebanyak 150 Pohon dan sudah berproduksii. Lombok sebanyak 120 Pohon dan sudah berproduksij. Serai sebanyak 174 rumpun dan sudah berproduksik. Durian sebanyak 21 Pohon dan belum berproduksil. Rambutan sebanyak 2 Pohon dan belum berproduksim. Belimbing sebanyak 2 Pohon dan sudah berproduksin. Belimbing Wuluh sebanyak 6 Pohon dan sudah berproduksio. Elai sebanyak 5 Pohon dan belum berproduksip. Langsat sebanyak 12 Pohon dan belum berproduksiq. Alpukat sebanyak 4 Pohon dan belum berproduksir. Nangka sebanyak 4 Pohon dan sudah berproduksis. Telor tebu sebanyak 90 Pohon dan sudah berproduksit. Merica sebanyak 320 Pohon dan sudah berproduksiu. Pandan sebanyak 120 rumpun dan sudah berproduksiv. Katu sebanyak 68 Pohon dan belum berproduksiw. Kelengkeng sebanyak 10 Pohon dan belum berproduksix. Sawo sebanyak 10 Pohon dan belum berproduksiy. Bawang kiwai 150 Pohon dan belum berproduksiz. Kelapa sebanyak 4 Pohon dan belum berproduksiaa. Pisang sebanyak 684 Pohon dan sudah berproduksibb. Singkong sebanyak 350 Pohon dan sudah berproduksicc. Sawit sebanyak 2 Pohon dan belum berproduksidd. Gaharu sebanyak 9 Pohon dan belum berproduksi- Kerugian pendapatan Penggugat selama 3 (tiga ) tahun dengan dengan hasil penjualannya sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setiap kali panen sejak tahun 2015 hingga 2018 selama 3 tahun (Rp. 60.000.000,- x 36 bulan (3 tahun) = Rp. 2.160.000.000,- (Dua milyar seratus enam puluh juta rupiah).- Kerugian tanah yang telah dikuasai di gusur oleh Para Tergugat tanpa adanya ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).3. Kerugian immaterial karna hilangnya semua tanaman yang ditanam karna di gusur oleh Para Tergugat yang menjadi beban psikologi Penggugat sebesar Rp. 1.000.0000.000,- (satu milyar rupiah).4. Bahwa jumlah keseluruhan kerugian Penggugat sebesar Rp.2.160.000.000,- + Rp. 500.000.000,- + Rp. 1.000.0000.000,- = 3.660.000.000,- (tiga milyar enam ratus enam puluh juta rupiah).VI. PETITUM.Berdasarkan seluruh fakta dan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong berkenan memanggil Para Tergugat untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan, serta mengadili dan menjatuhkan putusan perkara a qua sebagai berikut :DALAM PROVISI1) Memerintahkan kepada para Tergugat III dan Tergugat IV untuk menghentikan segala aktivitas jalan tol serta menarik seluruh unit alat berat maupun alat - alat lain milik Tergugat III dan Tergugat IV yang masih ada di lahan milik Penggugat (menjadikan lahan status quo) serta menghindarkan diri dari tindakan melanggar hukum terhadap hak milik Penggugat tersebut diatas sebelum ada putusan mengenai Pokok Perkara.2) Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwang som) Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari jika Tergugat III dan Tergugat IV lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini kepada penggugat.PRIMAIR1) Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya.2) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat.3) Menyatakan tanah yang dikuasai Penggugat dengan rincian :- Panjang : 200 M- Lebar : depan 50 M dan belakang 80 M- Luasan : 13.000 M2- Letak di : RT. 04 Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kab. Kutai Kartanegara- Batas ? Batas Tanah : Utara : Nuktah Timur : Jalan Damai Selatan : Mardiana Barat : Asmawi- Asal Usul Tanah : Tanah Garapan Saudara Ismail A kemudian pada tahun 1999 dibeli oleh Saudara Sariman kemudian pada tahun 2013 dibeli oleh Saudara Asnawi (Penggugat) dan SPPT masih atas nama Sariman merupakan syah hak Penggugat.4) Menyatakan tanaman yang di tanam Penggugat diatas tanah yang dikuasai Penggugat berupa : a) Petai Cina sebanyak 2 Pohon dan sudah berproduskib) Cermai sebanyak 3 Pohon dan sudah berproduksic) Cempedak sebanyak 3 Pohon dan sudah berproduksid) Mangga sebanyak 55 Pohon dan sudah berproduksie) Rambai sebanyak 1 Pohon dan sudah berproduksif) Jambu biji sebanyak 6 Pohon dan sudah berproduksig) Jeruk sebanyak 9 Pohon dan sudah berproduksih) Pepaya sebanyak 150 Pohon dan sudah berproduksii) Lombok sebanyak 120 Pohon dan sudah berproduksij) Serai sebanyak 174 rumpun dan sudah berproduksik) Durian sebanyak 21 Pohon dan belum berproduksil) Rambutan sebanyak 2 Pohon dan belum berproduksim) Belimbing sebanyak 2 Pohon dan sudah berproduksin) Belimbing Wuluh sebanyak 6 Pohon dan sudah berproduksio) Elai sebanyak 5 Pohon dan belum berproduksip) Langsat sebanyak 12 Pohon dan belum berproduksiq) Alpukat sebanyak 4 Pohon dan belum berproduksir) Nangka sebanyak 4 Pohon dan sudah berproduksis) Telor tebu sebanyak 90 Pohon dan sudah berproduksit) Merica sebanyak 320 Pohon dan sudah berproduksiu) Pandan sebanyak 120 rumpun dan sudah berproduksiv) Katu sebanyak 68 Pohon dan belum berproduksiw) Kelengkeng sebanyak 10 Pohon dan belum berproduksix) Sawo sebanyak 10 Pohon dan belum berproduksiy) Bawang kiwai 150 Pohon dan belum berproduksiz) Kelapa sebanyak 4 Pohon dan belum berproduksiaa) Pisang sebanyak 684 Pohon dan sudah berproduksibb) Singkong sebanyak 350 Pohon dan sudah berproduksicc) Sawit sebanyak 2 Pohon dan belum berproduksidd) Gaharu sebanyak 9 Pohon dan belum berproduksimerupakan syah hak milik Penggugat.5) Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengosongkan lahan tanah ditanah yang dikuasai Penggugat serta menarik semua barang dan / atau unit alat berat dan sejenisnya yang telah digunakan oleh Tergugat III dan Tergugat IV di atas tanah hak yang dikuasai Penggugat.6) Menghukum Para Tergugat secara tanggung jawab renteng untuk membayar kerugian sebesar Rp. 3.660.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus enam puluh juta Rupiah) kepada Penggugat secara Cash dan Tunai.7) Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.8) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.9) Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.ATAUJika Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui Mediasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk ARYA RAGATNATA, SH, MH., Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong sebagai Mediator.Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 4 Mei 2021, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat telah datang menghadap didampingi oleh Kuasa Hukum tersebut, Para Tergugat juga telah datang menghadap didampingi oleh masing-masing Kuasa Hukumnya.Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Gugatan yang isinya pada pokoknya tetap dipertahankan oleh Penggugat. Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat melalui masing-masing Kuasanya, telah mengajukan Eksepsi dan Jawaban secara tertulis, yaitu sebagai berikut:EKSEPSI dan JAWABAN TERGUGAT I :I. DALAM EKSEPSI ;A. (Pengadilan Negeri Tenggarong Tidak Berwenang Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara A Quo).1. Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya halaman 6 angka 5 mempermasalahkan tanahnya yang diklaim Penggugat telah masuk ke dalam Kawasan Tahura (Taman Hutan Raya) dan merasa tidak menerima sosialisasi dari Tergugat I maupun dari Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara (Ic. Tergugat II).2. Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya halaman 6 angka 6, 7, 8 dan 9 juga mempermasalahkan sisa tanahnya yang terkena Pembangunan Jalan Tol Balikpapan ? Samarinda sehingga mengalami kerugian materiil dan immaterial.3. Bahwa pada gugatan Penggugat halaman 7 angka 14 mendalilkan bahwa perbuatan ? perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat sehingga Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum perkara a quo.4. Bahwa Tergugat I selaku Badan Pengatur Jalan Tol merupakan Badan Pemerintahan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Jo. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol merupakan badan dan/atau pejabat pemerintahan yang melakukan tugas dan fungsi pemerintahan sesuai dengan definisi Badan Pemerintahan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.5. Bahwa dalam hal ini Gugatan Penggugat diajukan karena Penggugat tidak terima lokasi tanah yang didalilkan tersebut terkena Pembangunan Jalan Tol Balikpapan ? Samarinda dengan tidak diberikan ganti rugi terhadap tanaman yang diklaim oleh Penggugat.6. Bahwa tindakan Para Tergugat (khususnya Tergugat I dan Tergugat II) dalam Pembangunan Jalan Tol Balikpapan ? Samarinda merupakan Tindakan Pemerintahan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan definisi Tindakan Pemerintahan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 7. Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II merupakan pejabat pemerintahan, maka setiap sengketa yang timbul dalam bidang admisnitrasi pemerintahan antara warga masyarakat dengan pejabat pemerintahan sebagai akibat dari dilakukannya Tindakan pemerintahan diajukan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Mahakamah Agung Republik Indoneisa Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) (selanjutnya disebut PERMA NO. 2 TAHUN 2019).8. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PERMA NO. 2 TAHUN 2019 yang berbunyi:?Pasal 2(1) Perkara Perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.?9. Bahwa sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan huruf E Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara angka 2 dan angka 3 menyatakan pada intinya Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili perkara-perkara berkaitan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU No. 2 Tahun 2012) dan sengketa Tindakan/perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan sesuai dengan ketentuan PERMA No 2 Tahun 2019.10. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka demi hukum segala gugatan atau perkara Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tindakan/Perbuatan pemerintahan (Ic. Tergugat I dan Tergugat II) merupakan yurisdiksi, wewenang dan/atau kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara.11. Bahwa kewenangan absolut Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 134 HIR/Pasal 160 RBg dan Pasal 132 RV sebagai berikut : a. Pasal 134 HIR menyatakan : "Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang".b. Pasal 160 RBg menyatakan : "Tetapi dalam hal sengketa yang bersangkutan mengenai persoalan yang tidak menjadi wewenang mutlak pengadilan negeri, maka dalam taraf pemeriksaan mana pun kepada hakim dapat diadakan tuntutan untuk menyatakan dirinya tidak berwenang, bahkan hakim berkewajiban menyatakan hal itu karena jabatan".c. Pasal 132 Rv menyatakan : "Dalam hal hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketik wenangannya karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang?.12. Bahwa oleh gugatan perbuatan melawan hukum Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Ic. Tergugat I dan Tergugat II) adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka demi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 134 HIR/Pasal 160 RBg dan Pasal 132 RV, Pengadilan Negeri Tenggarong tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.Bahwa berdasarkan uraian-uraian dasar-dasar hukum, fakta-fakta dan argumentasi tersebut diatas, terbukti secara yuridis gugatan Penggugat merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Maka, berdasar hukum kiranya bagi Yang Terhormat Majelis Hakim untuk menolak Gugatan Penggugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Tenggarong tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo.B. EKSEPSI ERROR IN PERSONA(Eksepsi Salah Pihak karena Tergugat I tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah).1. Bahwa dalam gugatan Penggugat pada halaman 3, menyatakan bahwa Tergugat I merupakan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR yang menjadi penanggung jawab proyek Jalan Tol Balikpapan ? Samarinda. 2. Faktanya, pihak Tergugat I sama sekali tidak terlibat, dan bahkan tidak memiliki kewenangan dalam proses pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan tol dimaksud.3. Bahwa Tergugat I adalah pihak yang menjalankan fungsi kewenangan Pemerintah dalam menyelenggarakan jalan tol di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 74 dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang menyebutkan :?Pasal 74BPJT mempunyai wewenang melakukan sebagian pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha jalan tol untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pasal 75(1) Dalam menjalankan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, BPJT mempunyai tugas dan fungsi :a. Merekomendasikan tarif awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri;b. Melakukan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri;c. Melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan jalan tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi, untuk kemudian dilelangkan kembali pengusahaannya;d. Melakukan persiapan pengusahaan jalan tol yang meliputi analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan penyiapan amdal;e. Melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka;f. Membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam hal kepastian tersedianya dana yang berasal dari Badan Usaha dan membuat mekanisme penggunaannya;g. Memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dilakukan Badan Usaha; danh. Melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang BPJT ditetapkan oleh Menteri.?Ketentuan Pasal 74 dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tentang Jalan Tol diperkuat oleh ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol, yang menyebutkan:BAB IIIWEWENANG, TUGAS, DAN FUNGSI BPJTBagian KesatuWewenang BPJTPasal 5BPJT mempunyai wewenang untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha jalan tol sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat.Bagian KeduaTugas dan Fungsi BPJTPasal 6Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPJT mempunyai tugas dan fungsi:a. merekomendasikan tarif awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri;b. melakukan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri; c. melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan jalan tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi, untuk kemudian dilelangkan kembali pengusahaannya; d. melakukan persiapan pengusahaan jalan tol yang meliputi analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan penyiapan amdal; e. melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka; f. membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam hal kepastian dana pengadaan tanah; g. memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dilakukan Badan Usaha; dan h. melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.? 4. Bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 20 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol (Permen PUPR No. 20 Tahun 2020) yang menyatakan:?Pasal 2(1) Penyelenggaraan Jalan Tol meliputi:a. pengaturan Jalan Tol;b. pembinaan Jalan Tol;c. pengusahaan Jalan Tol; dand. pengawasan Jalan Tol.(2) Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol sesuai dengan tugas dan kewenangannya.Pasal 7Rincian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.?5. Sehingga merupakan hal yang keliru Penggugat menarik Tergugat I di dalam gugatan aquo karena Tergugat I tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan tanah.6. Selanjutnya, dalam gugatannya pada angka 5 halaman 6, Penggugat juga mendalilkan bahwa tidak pernah disampaikan atau disosialisasikan jika tanah tersebut masuk kawasan tahura oleh Tergugat I selaku penanggung jawab proyek. Hal ini sangatlah keliru, mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta hukum.7. Taman hutan raya merupakan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. 8. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK). Sehingga pengelolaan, pemanfaatan dan segala kegiatan yang berkaitan dengan taman hutan raya merupakan kewenangan dari Kementerian LHK, bukan Tergugat I.Berdasarkan uraian, dasar hukum, fakta-fakta tersebut diatas, menjadi fakta hukum bahwa Penggugat telah salah dalam menarik Tergugat I sebagai pihak dalam perkara a quo karena Tergugat I tidak berwenang dalam pengadaan tanah di dalam kawasan Tahura. Oleh karena itu, Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa perkara a quo untuk menerima eksepsi Tergugat I yang menyatakan bahwa ?Penggugat telah salah dalam menarik Turut Tergugat I sebagai pihak dalam perkara a quo? dan menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankeleijke Verklaard). C. EKSEPSI OBSCUUR LIBEL(Eksepsi Gugatan Penggugat kabur/tidak jelas karena Gugatan tidak merinci secara jelas dan detail mengenai lokasi, alas hak dan permintaan ganti rugi tanah Penggugat).1. Bahwa Penggugat menyatakan sebagai pemilik tanah berdasarkan surat pelepasan hak tertanggal 15 Maret 2013 panjang 200 m, lebar depan 50 m dan belakang 80 m, dan luasan 13.000 m2 terletak di RT 04 Kel. Sungai Merdeka, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara yang dipergunakan untuk jalan tol, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Utara : Nuktah- Timur : Jalan Damai- Selatan : Mardiana- Barat : AsmawiSelanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa.2. Bahwa Objek Sengketa yang dinyatakan oleh Penggugat tidak jelas batas tanahnya, serta tidak memberikan penjelasan berdasarkan titik koordinat sehingga Tergugat I tidak mengetahui dimana Objek Sengketa yang dimaksud.3. Bahwa pernyataan penggugat pada Halaman 6 angka 7 s/d angka 10 bahwa Penggugat menguasai dan mengelola lahan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diklaim milik Penggugat dan mengklaim sebagai warga yang taat pajak yang dibuktikan dengan SPPT tahun 2017-2020 untuk luasan tanah 11.996 m2.4. Bahwa SPPT tersebut apabila memang benar ada, adalah bukti surat pembayaran pajak atas suatu lahan, yang merupakan bukti bahwa seseorang telah mengelola sebidang lahan.5. Bahwa SPPT tersebut berfungsi sebagai Surat Pengenaan dan Tanda Pembayaran Pajak Atas Tanah bukan sebagai Pemegang Hak Atas Tanah.6. Bahwa dengan demikian SPPT Bukanlah Bukti Kepemilikan Hak, namun hanya merupakan Surat Pengenaan dan Tanda Pembayaran Pajak Atas Tanah.7. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pernyataan Penggugat bahwa Penggugat merupakan warga yang taat pajak dengan dibuktikan dengan SPPT milik Penggugat tahun 2017-2020 untuk luasan tanah 11.996 m2 adalah tidak berdasar hukum karena SPPT tersebut bukanlah alat bukti untuk kepemilikan tanah. 8. Terlebih, Penggugat menjelaskan dalam gugatannya pada nomor 6 halaman 6 bahwa dari 13.000 m2 telah dibebaskan tanah yang dikuasai Penggugat untuk proyek jalan tol Balikpapan ? Samarinda seluas 1.104 m2. Namun dalam gugatannya pada angka 8 halaman 6 sisa tanah yang dikuasai Penggugat masih seluas 11.996 m2 yang belum dilakukan pembebasan tanah. Padahal jika Penggugat menghitung dengan benar sisa tanah seharusnya 11.896 m2. Hal ini menunjukkan kebingungan Penggugat dalam menyusun gugatan.9. Penggugat mendalilkan, pada intinya, menuntut untuk membayar ganti kerugian, termasuk kerugian materil dan immateril sebesar Rp. 3.660.000.000,- (tiga milyar enam ratus enam puluh juta rupiah), adalah tidak beralasan dan Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk menghitung kerugian tersebut.Berdasarkan uraian tersebut diatas, menjadi fakta hukum bahwa Gugatan Penggugat kabur/tidak jelas, maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa perkara a quo untuk menerima Eksepsi Tergugat I yang menyatakan bahwa ?Gugatan Para Penggugat kabur/tidak jelas? dan menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankeleijke Verklaard).D. EKSEPSI KURANG PIHAK(Gugatan Penggugat Kurang pihak karena tidak mengikutsertakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak dalam perkara).1. Bahwa telah menjadi fakta hukum, Pihak Tergugat I tidak memiliki kewenangan apapun dalam kegiatan pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.2. Bahwa dalam gugatannya pada angka 5 halaman 6, Penggugat mendalilkan bahwa tidak pernah disampaikan atau disosialisasikan jika tanah tersebut masuk kawasan Tahura (Taman Hutan Raya) yang berada di Provinsi Kalimantan Timur.3. Bahwa yang berwenang dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan adalah Kementerian LHK karena objek sengketa merupakan merupakan bagian dari Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK./231/NeoLHK-PICTL/KLH/PLA.2/8/2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.577/MENHUT-II/2009 Tanggal 29 September 2009 Tentang Penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto Yang Terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Pase Utara, Provinsi Kalimantan Timur Seluas 67.766 (Enam Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Enam) Hektar (SK Menteri Kehutanan No. SK./231/NeoLHK-PICTL/KLH/PLA.2/8/2017).4. Bahwa dengan masuknya lokasi tanah yang diklaim Penggugat ke dalam area Tahura, maka timbul kepentingan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku pengelola area Taman Hutan Raya sebagaimana angka 3 diatas.5. Bahwa secara yuridis normatif sesuai dengan ketentuan Yurisprudensi MARI No. No. 938 K/SIP/1971 tanggal 4 Oktober 1972, yang menyatakan bahwa ?sepanjang masih ada hubungan hukum antara subyek hukum dengan objek sengketa tanah a quo, harus diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, guna kejelasan dalam permasalahan?.6. Bahwa dengan tidak ditariknya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pihak dalam perkara a quo mengakibatkan gugatan Pengugat kurang pihak.Berdasarkan uraian tersebut diatas, fakta-fakta dan argumentasi hukum di atas, terbukti Gugatan Penggugat Cacat Formil karena Kurang Pihak akibat tidak menarik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pihak dalam perkara a quo. Dengan demikian, maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa perkara a quo untuk menerima eksepsi Tergugat I yang menyatakan bahwa ?Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak? dan menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankeleijke Verklaard). II. DALAM POKOK PERKARA ;1. Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya dan menguntungkan kepentingan hukum Tergugat I dalam pemeriksaan perkara a quo.2. Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat, khususnya yang pada intinya menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.3. Bahwa Tergugat I tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya dan menguntungkan kepentingan hukum Tergugat I.4. Bahwa adalah fakta, dalil-dalil Gugatan kepada Tergugat I tidak mampu mengkorelasikan atau menghubungkan antara ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dengan ketentuan hukum lain yang dilanggarnya.5. sebagaimana Tuntutan dalam Perbuatan Melawan Hukum, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut:a. Perbuatan Tersebut Melawan Hukumb. Harus ada kesalahan pada pelakuc. Harus ada kerugian, dand. Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.6. Bahwa sebagaimana Tergugat I uraikan pada bagian Eksepsi Salah Pihak di atas, Tergugat I tidak memiliki kewenangan dalam setiap proses ganti rugi maupun pengadaan tanah dalam pembangunan Jalan Tol Balikpapan ? Samarinda sehingga Para Penggugat gagal dalam menerangkan/menjelaskan mengenai hubungan hukum dan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Penggugat terkait dengan proses ganti rugi maupun pengadaan tanah dimaksud?.7. Bahwa demi hukum dan demi memperoleh pemeriksaan yang adil, menyeluruh dan bertanggung jawab, maka Penggugat harus mampu menjelaskan mengenai konstruksi hukum dari dalilnya mengenai Perbuatan melawan Hukum yang menjadi dasar dalam mengajukan gugatan a quo. Adapun konstruksi hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:a. Bagaimana hubungan hukum yang terjadi diantara Penggugat dan Tergugat I?b. Perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan Tergugat I kepada Penggugat?c. Kerugian apa yang dialami oleh Penggugat yang disebabkan oleh Tergugat I?d. Hak apa yang ada dalam diri Penggugat sehingga secara hukum berhak mengajukan gugatan a quo?e. Apakah kerugian yang dialami oleh Penggugat tersebut berdasarkan alas hukum yang sah, benar dan legal di muka hukum?8. Bahwa dengan tidak mampunya Penggugat menjelaskan mengenai konstruksi hukum terhadap dalil perbuatan melawan hukum, sebagaimana diuraikan dalam 5, 6 dan 7 tersebut diatas, menjadikan gugatan Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan layak dan patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.9. Bahwa Tergugat I dengan ini juga menyatakan menolak dan menyangkal seluruh dalil posita dan petitum gugatan Penggugat yang pada intinya menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat dalam proses pengadaan tanah Jalan Tol Balikpapan ? Samarinda karena tidak memberikan ganti rugi tanaman kepada Penggugat.10. Bahwa Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan - Samarinda dalam pelaksanaannya mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU No. 2 Tahun 2012) Jo. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Perpres No. 71 Tahun 2012) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 Jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Perka BPN No. 5 Tahun 2012) Jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Perka BPN No. 6 Tahun 2015).11. Bahwa dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum, Tergugat I tidak memiliki kewenangan untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi objek pengadaan tanah termasuk pihak yang berhak menerima ganti kerugian. Tergugat I juga tidak berwenang untuk menetapkan pihak yang berhak menerima ganti kerugian.12. Sebagaimana tertuang di dalam peraturan perundang-undangan mengenai kewenangan Tergugat I, baik di dalam Pasal 74 dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tentang Jalan Tol, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 20 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol, Tergugat I tidak mempunyai kewenangan di dalam pengadaan lahan. Sehingga tidak ada perbuatan yang melanggar hukum, kesalahan, kerugian, apalagi hubungan kausal antara perbuatan Tergugat I dan kerugian yang dialami oleh Penggugat.13. Pada Bagian IV angka 5 halaman 5 Penggugat mendalilkan ??sejak 2013 tidak pernah ada disampaikan atau disosialisasikan jika tanah tersebut masuk kawasan Tahura oleh Tergugat I selaku penanggung jawab proyek?? dan pada angka 8 halaman 6 mendalilkan ?Bahwa dari sisa tanah yang dikuasai Penggugat masih ada sisa tanah seluas 11.996 m2 yang belum dilakukan pembebasan oleh Tergugat I dan Tergugat II??14. Bahwa selanjutnya, lokasi tanah dan tumbuhan yang diklaim oleh Penggugat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK./231/NeoLHK-PICTL/KLH/PLA.2/8/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.577/MENHUT-II/2009 tanggal 29 September 2009 Tentang Penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang Terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Seluas 67.766 H, merupakan kawasan Tahura. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Nomor 5/1990), Tahura termasuk ke dalam Kawasan Pelestarian Alam. 15. Dalam pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam berupa taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 5/1990. Yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara adalah Kementerian LHK berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.16. Bahwa semua hutan dikuasai oleh Negara tertuang pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Nomor 41/1999) yang mengatur:Pasal 4(1) semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah untuk:a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; danc. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai Kehutanan.17. Bahwa berdasarkan Pasal 45 dan 46 ayat (1) UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait Pelepasan Tanah Instansi diatur sebagai berikut:Pasal 45(1) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dimiliki pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara/daerah. (2) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dikuasai oleh pemerintah atau dikuasai/dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dilakukan berdasarkan Undang-Undang ini. (3) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan untuk itu. Pasal 46(1) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali: a. Objek Pengadaan Tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan; b. Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau c. Objek Pengadaan Tanah kas desa18. Bahwa klaim Penggugat pada Bagian IV angka 12 menyatakan ??Para Tergugat dengan menggusur tanah dan merusak tanam tumbuh milik Penggugat dilakukan tanpa ada ijin serta belum pernah dilakukan ganti rugi lahan dan tanaman kepada Penggugat sehingga merugikan Penggugat baik secara materiil dan immaterial?.19. Bahwa tanah dan tanaman yang diklaim Penggugat belum pernah dilakukan ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan tanah dan tumbuhan tersebut berada dalam tanah negara (dalam hal ini tahura) dan tidak dapat dilakukan ganti rugi. Jika dilakukan ganti rugi di dalam tanah negara, malah akan menimbulkan kerugian negara dan tidak berdasarkan fakta hukum yang ada.20. Bahwa Penggugat telah diberikan ganti rugi untuk tanah seluas 1.104 m2 sesuai dengan yang Penggugat nyatakan pada Bagian IV angka 6 berdasarkan peta bidang No: 612/2015 NIB: 16.03.30.06.01871 Tanggal 4 November 2015 dan peta bidang No: 911/2017 NIB: Persil 7 Tanggal 12 Oktober 2017.21. Bahwa tanah yang telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi tersebut merupakan sebagian kawasan Tahura yang telah ditetapkan dan disahkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) oleh Pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan an. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 18 November 2016.22. Bahwa pengesahan tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.718/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, dimana peta Iampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.718/Menhut-II/2014 dengan jeIas menggambarkan bahwa trase pembangunan jalan Tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 49.781.93 Meter adalah bagian dari kawasan hutan raya yang teIah dikeIuarkan dari kawasan Hutan sehingga tidak lagi berstatus sebagai kawasan hutan konservasi.23. Bahwa tanah Penggugat seluas 1.104 m2 yang telah diberikan ganti rugi telah sesuai karena masuk dalam penetapan APL yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sedangkan diluar tanah tersebut yaitu 11.996 m2 yang diklaim Penggugat tanah dan tumbuhan yang belum dibayarkan adalah diluar APL dan masuk dalam kawasan Tahura.24. Bahwa Bagian V halaman 7 terkait Kerugian Penggugat yang dinyatakan pada angka 2, 3, dan 4 yang pada intinya menyebutkan nominal kerugian atas hasil panen selama 3 tahun yaitu tahun 2015 hingga 2018 sebesar Rp 2.160.000.000,- (dua milyar seratus enam puluh juta rupiah), kerugian tanah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sehingga total Rp 3.660.000.000,- (tiga milyar enam ratus enam puluh juta rupiah) adalah mengada-ada dan tidak berdasar. Besaran ganti rugi yang diminta oleh Penggugat tidak memiliki dasar, dan Penggugat tidak memiliki kapasitas dalam menentukan besaran harga.25. Dalam hal Penggugat meminta ganti rugi immaterial, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya ?Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan?.26. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, lokasi tanah dan tumbuhan yang diklaim oleh Penggugat yang sesungguhnya merupakan Tahura berada dalam penguasaan dan pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia cq. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan terhadapnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan pembayaran ganti rugi.27. Bahwa Tergugat I dengan tegas menyatakan menolak dan menyangkal petitum gugatan Penggugat angka 7 halaman 10 tentang uang paksa (dwangsom) dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:a. Gugatan Penggugat tidak berdasar dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 606a RV dan Pasal 606b RV sehingga demi hukum dalil tersebut patut untuk ditolak, lagi pula denda/pembebanan uang paksa (dwangsom) tidak dapat dilakukan terhadap suatu tuntutan pembayaran atas sejumlah uang sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 79 K/SIP/1972 yang menyatakan dwangsom tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang.b. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 307 K/SIP/1976 tanggal 7 Desember 1976 menyatakan bahwa: ?dwangsom akan ditolak apabila putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil?28. Bahwa Dengan demikian tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) yang diajukan Penggugat, demi hukum wajib ditolak.29. Bahwa Tergugat I menyatakan secara tegas dan jelas menolak dalil Putusan yang dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), sebagaimana dalil petitum gugatan Penggugat nomor 8 halaman 10 dengan argumen hukum sebagai berikut:a. Permohonan Uitvoerbaar bij Voorraad yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan ketentuan SEMA No. 13 Tahun 1964 (10 Juli 1964) jo. SEMA No. 5 Tahun 1969 (2 Juli 1969) jo. SEMA No. 6 Tahun 1975 (1 Desember 1975) jo. SEMA No. 3 Tahun 1978 (1 April 1978) jo. SEMA No. 3 Tahun 2000 jo. SEMA No. 4 Tahun 2001 yang pada intinya menyatakan agar hakim sedapat mungkin tidak mengabulkan putusan serta merta;b. Permohonan Uitvoerbaar bij Voorraad yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR dan/atau Pasal 191 RBG. 30. Bahwa berdasarkan ketentuan SEMA dan Pasal 180 HIR/191 RBG tersebut, Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar tidak mengabulkan Permohonan Penggugat terkait putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) karena tidak sesuai dengan SEMA dan Pasal 180 HIR/191 RBG dimaksud.III. DALAM PROVISI31. Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil permohonan provisi Penggugat halaman 8 angka 1 dan halaman 10 angka 5 dalam petitum nya, yang memerintahkan kepada Tergugat III dan Tergugat IV atau pihak-pihak lain untuk mengosongkan lahan dan menarik alat berat yang berakibat terhentinya segala kegiatan diatas tanah tersebut (pekerjaan fisik proyek Jalan Tol Balikpapan - Samarinda), sangat tidak beralasan hukum, karena:a. Putusan provisi merupakan putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim yang mendahului putusan akhir dan tidak menyangkut pokok perkara, sedangkan yang dimohonkan Pihak Penggugat telah menyangkut pokok perkara, yaitu mengosongkan lahan dan menarik alat berat yang berakibat penghentian/penundaan pelaksanaan proyek yang dikaitkan dengan pembayaran uang ganti rugi, yang berarti tuntutan Penggugat yang disampaikan dalam gugatannya harus di uji terlebih dahulu, termasuk masalah pembayaran ganti rugi;b. Bahwa jalan, termasuk jalan tol, sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional;c. Bahwa selain itu, Penggugat tidak mengikut-sertakan Kementerian LHK sebagai pihak. Padahal Kementerian LHKadalah pihak yang paling kompeten, paling mengetahui dan paling paham mengenai lokasi lahan yang diklaim oleh Penggugat masuk ke dalam area Tahura, maka demi hukum pihak Kementerian LHK diperlukan masuk sebagai pihak guna menguji tuntutan Penggugat sebagaimana disampaikan dalam Gugatannya;d. Bahwa apabila pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tol Balikpapan - Samarinda dihentikan ataupun ditunda pelaksanaan proyeknya maka akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi negara, khususnya masyarakat umum dan atau pengguna jalan, karena akan terkait satu sama lain dengan kepentingan yang lain dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur sistem jaringan jalan di Provinsi Kalimantan Timur, karena pembangunan jalan tol Balikpapan - Samarinda merupakan bagian dari akses jaringan-jaringan jalan di Pulau Kalimantan khususnya Provinsi Kalimantan Timur;e. Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pembangunan untuk kepentingan umum harus didahulukan dan diutamakan ketimbang kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini tampak pada peraturan perundang-undangan berikut ini:(i) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043), pada pasal 18 berbunyi sebagai berikut:?Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang?.(ii) UU No. 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2324), pada pasal 1 berbunyi sebagai berikut:?Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan Bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, sedemikian pula kepentingan pembangunan, maka Presiden dalam keadaan yang memaksa setelah mendengar Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya?.Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, mohon perkenan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak permohonan provisi Pihak Penggugat, karena apabila pembangunan jalan tol Balikpapan - Samarinda dihentikan atau ditunda pelaksanaan proyeknya, maka akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi negara, khususnya masyarakat umum dan/atau pengguna jalan, karena akan terkait satu sama lain dengan kepentingan yang lain dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur sistem jaringan jalan di Provinsi Kalimantan Timur Maka berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, Pihak Tergugat I mohon kiranya agar Pengadilan Negeri Tenggarong berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1. Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;2. Menolak Gugatan Penggugat atau Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankeleijke Verklaard);3. Mengeluarkan Tergugat I sebagai pihak dalam perkara aquo;4. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara a quo;Dalam Provisi:1. Menolak Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankeleijke Verklaard);2. Menyatakan Tergugat I tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Tergugat I bebas dari segala tuntutan hukum;4. Menolak permohonan uang paksa (dwangsom) Penggugat;5. Menolak permohonan Putusan Uitvoerbaar bij Voorraad Penggugat;6. Menghukum Penggugat membayar keseluruhan biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo.Atau: apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (ex aquo et bono).EKSEPSI dan JAWABAN TERGUGAT II :I. DALAM EKSEPSI.1. Bahwa TERGUGAT II menolak seluruh dalil-dalil dari PENGGUGAT kecuali untuk hal-hal yang secara tegas telah diakuinya.2. Bahwa segala hal yang TERGUGAT II lampirkan mohon dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam berkas Jawaban ini.3. Eksepsi Non Kualifikasia. Bahwa gugatan PENGGUGAT yang ditujukan kepada TERGUGAT II sudah salah alamat, karena dalam hal proses Pengadaan Tanah untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, sudah melalui prosedural yang Rechmatig berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku yaitu UU No. 5 tahun 1960, UU No. 10 tahun 1961, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Ketentuan Pelaksanaan Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Pengadaan Tanah, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Pengadaan Tanah, Instruksi Menteri ATR/KBPN Nomor 2/Ins/VIII/2016 tentang Percepatan Pelaksaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional.- Oleh karena itu dapat dinyatakan tidak berkualifikasi secara hukum untuk dijadikan TERGUGAT II, dengan demikian gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.4. Eksepsi Error in Persona (gemis aanhoeda nigheid).- Bahwa pada gugatan a quo terdapat kecacatan pihak (error in persona) yang dimana kedudukan TERGUGAT II amatlah keliru untuk dijadikan tergugat (gemis aanhoeda nigheid) dalam gugatan a quo karena TERGUGAT II bukan merupakan pihak yang menguasai, memiliki hak keperdataan atas Objek Sengketa dalam Perkara a quo, maupun pelaksana dan penanggung jawab proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, sehingga tidak terdapat sengketa hak keperdataan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II.- Bahwa TERGUGAT II selaku pihak yang melaksanakan Pengadaan Tanah untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda telah melakukan pembebasan pada tanah yang dikuasai oleh PENGGUGAT dan bukan merupakan pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban.- Bahwa berdasarkan lampiran Daftar Nominatif Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Pengadaan Tanah Nomor: 80.2/64.02/BPN/II/2017 dan Nomor: 499.1/64.02/BPN/XI/2017, bidang tanah milik PENGGUGAT telah menjadi Objek Pengadaan Tanah untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelepasan Hak Nomor 26/64.02/BPN/III/2017 tanggal 15 Maret 2017 dan Berita Acara Pelepasan Hak Nomor 13/64.02/500.2/II/2018 tanggal 14 Februari 2018, PENGGUGAT telah melepaskan hak atas tanahnya kepada Negara dan telah menerima ganti kerugian secara langsung untuk bidang tanah seluas 1.104 m berdasarkan Peta Bidang Tanah No. 612/2015 NIB 16.03.30.06.01871 tanggal 4 November 2015 sebesar Rp. 645.078.315 (Enam Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah) dan untuk bidang tanah seluas 948 m berdasarkan Peta Bidang Tanah No. 911/2017 Persil No. 7 tanggal 12 Oktober 2017 sebesar Rp. 159.709.480 (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah).Bahwa terhadap gugatan a quo, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).II. DALAM POKOK PERKARA.a. Bahwa TERGUGAT II tetap menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat.b. Bahwa TERGUGAT II mohon agar segala sesuatu yang telah diuraikan dalam Eksepsi juga masuk dalam bagian pokok perkara ini.c. Bahwa sebagaimana dasar hukum Pasal 1365 KUHPerdata yang menjadi alasan PENGGUGAT mengajukan gugatannya kepada TERGUGAT II tidaklah tepat, karena TERGUGAT II tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum apapun terhadap PENGGUGAT dan TERGUGAT II sudah melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembebasan tanah milik PENGGUGAT.d. Bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT II adalah keliru karena TERGUGAT II bukan merupakan pihak yang menguasai, memiliki hak keperdataan atas Objek Sengketa dalam Perkara a quo, maupun pelaksana dan penanggung jawab proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, sehingga tidak terdapat sengketa hak keperdataan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II.e. Bahwa TERGUGAT II menolak Posita no (5) sesuai dengan pernyataan PENGGUGAT yang telah membeli SPPT dari sdr. Sariman tahun 2013 sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2013 tentang Penyelenggara Adminstrasi Penguasaan Tanah Atas Negara di Kabupaten Kutai kartanegara, menurut Pasal 1 ?administrasi penguasaan tanah adalah tindakan untuk mencatat penguasaan tanah dan membuat peta situasi bidang tanah oleh aparatur kecamatan, desa dan kelurahan, oleh karena itu SPPT bukan merupakan kewenangan Kantor Pertanahan Nasional Kab. Kutai Kartanegara.f. Bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 7 ayat (3) menyatakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan, melihat dari peraturan tersebut tidak mungkin dalam pelaksanaan pengadaan tanah tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat.g. Bahwa Tergugat II menolak dalil-dalil dari Penggugat, perlu dipahami sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI No. 5 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden No, 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah dilakukan melalui 4 (empat) tahapan sebagai berikut:1. Perencanaan : menjadi tanggung jawab instansi yang memerlukan tanah.2. Persiapan : menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.3. Pelaksanaan : menjadi tanggung jawab Lembaga Pertanahan (BPN) RI.4. Penyerahan Hasil : menjadi tanggung jawab Lembaga Pertanahan (BPN) RI.Adapun materi/substansi peraturan ini secara garis besar mengatur mengenai tanggung jawab Lembaga (BPN) RI sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5 di atas meliputi:a. Tahapan pelaksanaan pengadaan tanah meliputi: penyiapan pelaksanaan, inventarisasi dan identifikasi, penetapan penilai, musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, pemberian ganti rugi, pemberian gati kerugian dalam bentuk khusus, penitipan ganti kerugian, pelepasan objek pengadaan tanah, pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan objek pengadaan tanah, pengdokumentasian peta bidang daftar nominatif dan data administrasi pengadaan tanah.b. Tahapan penyerahan hasil pengadaan tanah.h. TERGUGAT II hanya melakukan pembebasan tanah milik PENGGUGAT sebagaimana yang sudah didaftar sesuai dengan posita PENGGUGAT angka (6) dan (7) gugatan perkara a quo, sehingga terkait dengan kerusakan dan kegiatan diluar point-point diatas pada sisa tanah seluas 11.996 m milik PENGGUGAT, bukan merupakan tanggung jawab TERGUGAT II, karena TERGUGAT II bukan penanggungjawab dan pelaksana proyek maupun pihak berhubungan dengan kegiatan tersebut.i. Bahwa TERGUGAT II dalam proses pengadaan tanah sudah memenuhi persyaratan administratif, yuridis dan teknis, serta dalam tindakannya TERGUGAT II selalu berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku yaitu ketentuan yang termuat dalam yaitu UU No. 5 tahun 1960, UU No. 10 tahun 1961, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Ketentuan Pelaksanaan Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Pengadaan Tanah, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Pengadaan Tanah, Instruksi Menteri ATR/KBPN Nomor 2/Ins/VIII/2016 tentang Percepatan Pelaksaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional.j. Bahwa TERGUGAT II akan tunduk dan patuh terhadap segala putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim apabila sepanjang perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan menjalankan putusan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum Lembaga ini, disamping tidak menyimpang dari putusan pengadilan, sesuai dengan apa yang dituntut dan itupun dikabulkan oleh Majelis Hakim.k. Bahwa TERGUGAT II membantah gugatan PENGGUGAT selebihnya.Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka TERGUGAT II memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI1. Menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya.2. Menyatakan bahwa TERGUGAT II bukan merupakan pihak yang terlibat dalam perkara ini.3. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan bahwa menolak gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima(Niet Ontvanklijke Verklaard).2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT II tidak melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmaatigedaad).3. Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT II bukan merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam perkara a quo.4. Membebankan kepada PENGGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara/sengketa ini.EKSEPSI dan JAWABAN TERGUGAT III :DALAM EKSEPSI1. Bahwa semua dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, tidak beralasan Hukum yang sah, dengan ini TERGUGAT III menolak dan tidak menerima keseluruhan isi Gugatan PENGGUGAT tanpa terkecuali;2. Bahwa TERGUGAT IIImohon agar segala sesuatu yang tidak secara tegas diakui, harap dianggap ditolak dan/atau disangkal, dengan ini TERGUGAT III menolak dan tidak menerima keseluruhan Gugatan PENGGUGAT tanpa terkecuali;3. TENTANG GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA DAN ERROR IN OBJECTO:a. Bahwa Gugatan PENGGUGAT ditujukan kepada PT JASAMARGA BALIKPAPAN SAMARINDA selaku TERGUGAT III yang dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melawan hak, maka dapat kami sampaikan:1) Bahwa PENGGUGAT dalam hal ini PT Jasamarga Balikpapan Samarinda adalah selaku Operator yang mengoprasikan dan memelihara sarana prasarana serta kelengkapannya agar jalan Tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi dari pada jalan umum.2) Bahwa TERGUGAT III tidak terlibat langsung dalam proses pembebasan lahan jalan Tol Balikpapan Balikpapan Samarinda.3) Bahwa Proses Pembebasan lahan yang masuk dalam trase jalan Tol Balikpapan Samarinda adalah tanggung jawab dari Pejabat Pembuat Komitmen untuk menginventarisir lahan masyarakat yang masuk dalam trase jalan Tol Balikpapan ? Samarinda.4) Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor. 620/BPPD/Bangda tanggal 25 Juni 2015 perihal penyerahan asset Lahan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda selaku Tergugat III;5) Bahwa terdapat Surat PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Nomor. 83/JBS-DU/IX/2016 tanggal 14 september 2016 perihal Permohonan Pelaksanaan Serah Terima Lahan Secara Parsial kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda selaku Tergugat III;6) Bahwa terdapat Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 14/BPJT/SPMK/P/JL.01.03/2016 tentang serah Terima tanah bebas kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda dari Ditjen Bina Marga melalui BPJT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda selaku Tergugat III;7) Bahwa sebagaimana Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (hal. 111) menjelaskan bahwa cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai PENGGUGAT maupun yang ditarik sebagai tergugat dikualifikasi mengandung error in persona.Bahwa berdasarkan pengaturan tersebut diatas, maka disampaikan:a. Bahwa PT Jasamarga Balikpapan Samarinda selaku operator dan Lembaga yang melakukan perawatan jalan Tol Balikpapan ? Samarinda tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pembebasan lahan yang masuk dalam trase jalan Tol Balikpapan ? Samarinda.b. Bahwa dengan tidak adanya kewenangan yang dimiliki oleh PT Jasamarga Balikpapan Samarinda maka PT Jasamarga Balikpapan Samarinda tidak memiliki kedudukan hukum dalam Gugatan yang di ajukan oleh PENGGUGAT.Bahwa terhadap dalil-dalil tersebut diatas, maka dalam Perkara A Quo seharusnya PENGGUGAT tidak menjadikan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda selaku TERGUGAT III dikarenakan tidak mempunyai kewenangan dan tanggungjawab dalam pembebasan lahan yang masuk dalam trase jalan Tol Balikpapan ? Samarinda dan seharusnya PENGGUGAT memposisikan TERGUGAT III sebagai TURUT TERGUGAT dan cukup didengar keterangan dan dengan demikian Gugatan PENGGUGAT Error in Persona karena menempatkan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda selaku TERGUGAT III dalam perkara A Quo, sehingga sudah selayaknya dan sepatutnya gugatan PENGGUGAT ditolak atas dasar Error in Persona.b. Bahwa Dasar Gugatan PENGGUGAT ditujukan kepada PT JASAMARGA BALIKPAPAN SAMARINDA selaku TERGUGAT III adalah sebagaimana POSITA PENGGUGAT bagian Kedudukan Hukum Tergugat III, maka dapat disampaikan:1) Bahwa dalam Perkara A Quo PENGGUGAT menyatakan memiliki tanah seluas 13.000 M2 Ha dengan ukuran Panjang 200 Meter dan ukuran Lebar depan 50 Meter dan belakang 80 Meter.2) Bahwa dalam perkara A Quo PENGGUGAT menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.160.000,- (Dua Milyar seratus enam puluh juta rupiah) berdasarkan total kerugian tanam tumbuh.3) Bahwa dalam POSITA gugatan PENGGUGAT tidak memberikan penjelasan terhadap alas hak lahan seluas 13.000 M (tiga belas ribu meter persegi ) di Kecamatan samboja tersebut;4) Bahwa karena tidak dicantumkan nomor alas hak sebagi bukti kepemilikan oleh PENGGUGAT maka PENGGUGAT tidak dapat membuktikan bukti kepemilikan lahan yang menjadi objek gugatan PENGGUGAT.Bahwa terhadap dalil-dalil tersebut diatas, maka dasar Gugatan PENGGUGAT yang menyatakan adanya kepemilikan atas tanah seluas 13.000 M (tiga belas ribu meter persegi) di Kecamatan samboja dan tidak memberikan penjelasan bukti kepemilikan tanah seluas 13.000 Ha dengan ukuran Panjang 200 Meter dan ukuran Lebar depan 50 Meter dan lebar belakang 80 Meter maka cukup terang Bahwa lahan objek gugatan PENGGUGAT ERROR IN OBJECTO, dikarenakan tidak adanya Nomor alas hak sebagai bukti kepemilikan maka sepatutnya gugatan PENGGUGAT ditolak atas dasar ERROR IN OBJECTO.4. TENTANG GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBELBahwa Gugatan PENGGUGAT Kabur, karena tanpa didasarkan fundamenteum Petendi atau Posita yang menjelaskan keadaan, peristiwa dan penjelasan yang berhubungan dengan Hukum yang dijadikan dasar atau alasan PENGGUGAT mendudukan PT JASAMARGA BALIKPAPAN SAMARINDA selaku TERGUGAT III yang dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Surat gugatan PENGGUGAT pada bagian Uraian Fakta-Fakta Hukum Nomor 9 menyatakan: ?TERGUGAT III??melakukan proyek pengerjaan jalan TOL Balikpapan ? Samarinda dengan cara merusak dan penggusuran tanah dan tanaman milik PENGGUGAT seluas 11.996 M2 sehingga mengakibatkan kerugian materiil dan immateril bagi PENGGUGAT. Bahwa dalam Surat Gugatan PENGGUGAT tidak merumuskan TERGUGAT III sebagai pihak yang memiliki kapasitas melakukan perusakan dan penggusuran dalam pembangunan trase jalan Tol Balikpapan ? Samarinda dengan kedudukan hukum TERGUGAT III sebagai Operator jalan Tol Balikpapan ? Samarinda dan bukan pihak yang melakukan pembangunan jalan Tol.Gugatan PENGGUGAT menjadi kabur (obscuur libel), karena surat Gugatan tidak terang isinya (onduidlijk) dan formulasi Gugatan tidak jelas atau tegas (duidelijk) serta tidak terdapat penegasan dalam merumuskan Gugatan secara jelas dan terang sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1), Pasal 120 dan Pasal 121 HIR.5. TENTANG KEWENANGAN MENGADILI (COMPETENSI ABSOLUT): a. Bahwa mencermati materi Gugatan PENGGUGAT dalam Perkara Perdata Nomor: 14/Pdt.G/2021/PN.Trg Tanggal 03 Febuari 2021 dalam PETITUM Nomor: 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 adalah berkaitan Permohonan PENGGUGAT Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan/Pejabat Pemerintahan ?untuk mendata dan mendaftarkan PENGGUGAT sebagai pemilik tanah asal yang sah dan sebagai penerima uang kompensasi/ganti rugi pembebasan lahan/tanah dan mempending pembayaran?, maka disampaikan:1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:a) Pasal 1 ayat (15), menyatakan: ?Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan?b) Pasal 3, menyatakan:?Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah: a. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan; b. menciptakan kepastian hukum; c. mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang; d. menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; e. memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan; f. melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan dan menerapkan AUPB; dan g. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat?c) Pasal 75 ayat (1), menyatakan:?Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan?;d) Pasal 87 huruf f, menyatakan:?Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai: a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual; b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya; c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB; d. bersifat final dalam arti lebih luas; e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.?;2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan/Pejabat Pemerintahan:a) Pasal 1 angka 1, menyatakan:?Termohon Adalah Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan Yang Mempunyai Kewajiban Untuk Keputusan Dan/Atau Tindakan Sebagaimana Dimaksud Dalam Permohonan Pemohon?.b) Pasal 3, menyatakan:?Objek permohonan guna mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan/Atau Pejabat Pemerintahan untuk menetapkan Keputusan Dan/Atau melakukan tindakan administrasi pemerintahan yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?.3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad);a) Pasal 1 angka 1, menyatakan:?Tindakan Pemerintahan Adalah Perbuatan Pejabat Pemerintahan Atau Penyelenggara Lainnya Untuk Melakukan Dan/Atau Tidak Melakukan Perbuatan Konkret Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan?b) Pasal 2 ayat (1), menyatakan:?Perkara Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan Kewenangan Tata Usaha Negara?;c) Pasal 11, menyatakan:?Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri harus menyatakan tidak berwenang mengadili? Bahwa berdasarkan aturan dan Dalil-Dalil tersebut diatas, maka Gugatan PENGGUGAT adalah berkaitan sengketa Administrasi yang termasuk gugatan Tata Usaha Negara sementara Gugatan PENGGUGAT dalam Perkara Perdata Nomor: 14/Pdt.G/2021/Pn.Trg, Tanggal 03 Febuari 2021 yang ditujukan kepada PT JASAMARGA BALIKPAPAN SAMARINDA selaku TERGUGAT III adalah berkaitan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sehingga bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Tenggarong dan berkaitan dengan kewenangan mengadili (Competensi Absolut), Bahwa berdasarkan dalil-dalil TERGUGAT yang terurai diatas, maka dapat disimpulkan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Tenggarong dan berkaitan dengan Competensi Absolut (kewenangan mengadili), maka sudah selayaknya dan sepatutnya menurut Hukum gugatan PENGGUGAT untuk ditolak dan oleh karenanya telah cukup alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT patut untuk ditolak atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak dapat di terima (Niet Onvankelijkverklard);Berdasarkan tanggapan sebagaimana terurai diatas, EKSEPSI TERGUGAT mempunyai dasar/alasan Hukum yang sah dan kuat sehingga sudah sepantasnyalah mohon diputuskan lebih dahulu sebelum memeriksa dan memutuskan Pokok Perkara. II. DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa TERGUGAT III menyatakan membantah dan menolak dengan tegas semua dalil gugatan PENGGUGAT dalam Pokok Perkara dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo agar segala hal yang telah TERGUGAT III uraikan dalam EKSEPSI di atas terbaca kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jawaban TERGUGAT III pada pokok perkara ini;2. Bahwa TERGUGAT III Membantah Dan Menolak Dengan Tegas Dalil-Dalil Gugatan PENGGUGAT Dalam POSITA Surat Gugatan Nomor. 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 Dengan Jawaban Sebagai Berikut:a. Bahwa PENGGUGAT dalam gugatannya pada pokonya menyatakan memiliki lahan yang terletak di Kecamatan Samboja adalah dalil yang tidak berdasarkan uraian bukti alas kepemilikan hak.b. Bahwa PENGGUGAT mendalilkan mengalami kerugian akibat adanya penggusuran lahan trase jalan Tol Balikpapan ? Samarinda adalah bukan kewenangan TERGUGAT III untuk melakukan ganti kerugian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bahwa berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasarkan pada musyawarah antara lembaga pertanahan dengan pihak yang berhak.3. Bahwa TERGUGAT III menyatakan membantah dan menolak dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya nomor 8 dalam dengan jawaban sebagai berikut:PENGGUGAT dalam dalillnya menyatakan ??tanah dan tanaman milik PENGGUGAT telah dirusak dengan cara di gususr menggunakan alat berat milik TERGUGAT III dan tergugat IV?? adalah dalil yang tidak berdasarkan fakta hukum karena TERGUGAT III bukanlah pihak yang melakukan penggusuran tanah trase jalan Tol Balikpapan ? Samarinda dan PENGGUGAT tidak memiliki alat berat seperti yang didalilkan oleh PENGGUGAT karena kedudukan Hukum TERGUGAT III hanyalah bertanggung jawab menjalankan oprasional jalan Tol Balikpapan ? Samarinda.4. Bahwa TERGUGAT III menyatakan menolak dan membantah dalil PENGGUGAT nomor 9 dan dengan jawaban sebagai berikut:PENGGUGAT pada pokonya mendalilkan TERGUGAT III??merusak dan penggusuran tanah dan tanaman milik PENGGUGAT?? adalah dalil yang tidak berdasarkan fakta hukum karena TERGUGAT III tidak memiliki kewenangan dalam melakukan Penggusuran tanah, oleh karena hal tersebut dalil PENGGUGAT patut dikesampingkan.5. Bahwa TERGUGAT III menyatakan Menolak dan membantah dalil PENGGUGAT nomor 11 dengan jawaban sebagai berikut:PENGGUGAT menyatakan telah mendapatkan hasil investigasi yang dikeluarkan DLHK Propinsi Kaltim menyatakan tidak adanya sengketa lingkungan hidup, hal tersebut justru membantah dalil PENGGUGAT tentang adanya pengerusakan lahan maupun lingkungan hidup pada trase jalan Tol Balikpapan ? Samarinda.6. Bahwa TERGUGAT III menyatakan Menolak dan Membantah dalil PENGGUGAT nomor 12 dengan jawaban sebagai berikut:PENGGUGAT menyatakan ??belum pernah dilakukan ganti rugi lahan dan tanaman kepada PENGGUGAT?? dalil PENGGUGAT tersebut justru tidak kongsisten dan bertentangan dengan dalil PENGGUGAT pada Nomor 7 yang menyatakan pernah dilakukan ganti kerugian oleh tergugat II, oleh karenanya dalil PENGGUGAT tersebut patut untuk dikesampingkan.7. Bahwa TERGUGAT III menyatakan Menolak dan Membantah dalil PENGGUGAT nomor 13 dan 14 dengan jawaban sebagai berikut:PENGGUGAT pada pokonya menyatakan adanya kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT namun PENGGUGAT tidak dapat meguraikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT IIIsebagai penanggung jawab kegiatan oprasional jalan Tol Balikpapan ? Samarinda atau melanggar aturan Hukum mana yang telah dilanggar oleh TERGUGAT III.Bahwa berdasarkan Dalil-Dalil tersebut diatas, maka dengan demikian, jelas menurut Hukum dalil-dalil PENGGUGAT dalam Surat Gugatan kabur karena tanpa dasar dan alasan Gugatan yang jelas dan TERGUGAT III menolak semua dalil-dalil PENGGUGAT sehingga mohon untuk di Tolak.Bahwa berdasarkan teori perbuatan melawan hukum yang dikenal 3 (tiga) kategorisasi dari perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan melawan hukum karena kesengajaan, perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan dan perbuatan melawan hukum karena kelalaian. Dari ketiga model pengaturan KUHPerdata Indonesia tentang perbuatan melawan hukum, maka model tanggung jawab hukum dapat berupa tanggung jawab dengan unsur kesalahan, baik karena kesengajaan maupun kelalaian sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, tanggung jawab dengan unsur kesalahan, khususnya unsur kelalaian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1366 KUH Perdata dan tanggung jawab mutlak (tanpa kesalahan) dalam arti yang sangat terbatas pada ketentuan Pasal 1371 KUHPerdata;a. Bahwa menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hal. 117, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai Perbuatan melawan hukum, diperlukan 4 syarat:1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain.3. Bertentangan dengan kesusilaan.4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, pendapat doktrin hukum perdata seperti Munir Fuady, dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer?, Rosa Agustina dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum", M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya "Perbuatan Melawan Hukum", dan L. C. Hofmann dalam bukunya ?Het Nederlandsch Verbintenissertzeeht", maka pada hakekatnya anasir atau unsur perbuatan melawan hukum mencakup:1. Adanya suatu perbuatan;2. Perbuatan itu harus melawan hukum;3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;4. Ada kerugian;5. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;Berdasarkan Dalil-Dalil tersebut diatas, maka dengan dalil-dalil dan kategori apa dan alasan yang mana sehingga PENGGUGAT menyatakan kalau TERGUGAT III melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan tidak ada salah satupun dari perbuatan TERGUGAT III yang memenuhi unsur dan dikategorikan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana yang disangkakan oleh PENGGUGAT;Bahwa telah jelas menurut Hukum PENGGUGAT kabur dalam mendalilkan gugatannya karena tanpa dasar dan alasan Gugatan yang jelas maka mohon kiranya kepada majelis hakim untuk menolak dalil PENGGUGAT tersebut. Bahwa Sebagaimana Pasal 39 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapan ganti kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri atau menolak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ganti kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri.Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:1) Pasal 1 angka 5, menyatakan: ?Keberatan adalah permohonan yang diajukan secara tertulis ke pengadilan oleh pihak yang berhak terhadap bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian?;2) Pasal 1 angka 6, menyatakan: ?Pemohon Keberatan adalah pihak yang berhak yang mengajukan Keberatan ke pengadilan negeri yang terdiri atas perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi: a. pemegang hak atas tanah; b. pemegang hak pengelolaan; c. nadzir untuk tanah wakaf; d. pemilik tanah bekas milik adat; e. masyarakat hukum adat; f. pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikad baik; g. pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah?;3) Pasal 24 ayat (1) huruf d, menyatakan: ?Instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan Penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan dalam hal memenuhi satu atau lebih keadaan berikut ini: d. objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian: 1) sedang menjadi objek perkara di pengadilan; 2) masih dipersengketakan kepemilikannya; 3) diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; 4) menjadi jaminan di bank?.Bahwa terhadap Dalil-dalil tersebut diatas, maka disampaikan:Bahwa Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian diajukan oleh pihak yang berhak terhadap bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian, sementara sampai saat kini tidak ada permohonan Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Tenggarong terhadap lokasi Tanah Perwatasan yang menjadi objek Gugatan PENGGUGAT;Bahwa berdasarkan aturan dan dalil-dalil tersebut diatas, maka Dalil-Dalil dalam Gugatan kabur karena seluruh Tanah Perwatasan yang masuk dalam trase jalan Tol Balikpapan ? Samarinda sepenuhnya telah dilakukan ganti kerugian dan telah mempunyai alas hak dalam penguasaan dan pemilikan Tanah Perwatasan oleh masyarakat dan tidak ada sengketa kepemilikan, sehingga gugatan PENGGUGAT mohon untuk ditolak.Bahwa berdasarkan atas hal-hal yang terurai diatas, dengan ini EKSEPSI dan JAWABAN TERGUGAT mohon kiranya kepada yang terhormat Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor: 14/Pdt.G/2021/Pn.Trg, yang memeriksa perkara ini berkenan untuk mengadili dan memutuskan:DALAM EKSEPSI1. Menerima Eksepsi TERGUGAT III.2. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijverklard).3. Mohon putusan EKSEPSI terlebih dahulu sebelum memeriksa dan memutuskan pokok Perkara TERGUGAT III seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.2. Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT.EKSEPSI dan JAWABAN TERGUGAT IV :DALAM PROVISIBahwa sebelum menguraikan lebih lanjut, TERGUGAT IV menyatakan menolak dan membantah secara tegas dalil-dalil yang diajukan PENGGUGAT di dalam Gugatan, kecuali mengenai dalil-dalil yang secara tegas diakui oleh TERGUGAT IV dan diakui pula kebenarannya menurut hukum.1. Bahwa permohonan Provisi yang diajukan oleh PENGUGAT kepada Majelis Hakim yang Mulia perihal permintaan untuk memerintahkan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV agar menghentikan segala aktivitas jalan tol, menarik seluruh unit alat berat maupun alat-alat lain milik TERGUGAT III dan TERGUGAT IV sebelum ada Putusan, dan menghukum TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa atas Putusan Provisi adalah tuntutan Provisi yang semata hanya untuk kepentingan PENGGUGAT tanpa memperhatikan kepentingan publik, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV selama belum ada kepastian mengenai perkara a quo.2. Bahwa perlu TERGUGAT IV sampaikan, Provisi yang dimohonkan oleh PENGGUGAT diajukan secara absurd dengan dasar itikad tidak baik kepada Majelis Hakim yang Mulia pada Pengadilan Negeri Tenggarong. Gugatan absurd dan dengan dasar itikad tidak baik dapat dikategorikan sebagai Gugatan yang hanya untuk mengganggu (justiciabelen). Bahwa perlu menjadi perhatian Majelis Hakim yang Mulia, penghentian aktivitas jalan tol Balikpapan-Samarinda akan sangat merugikan publik secara umum, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara khusus. Hal ini dikarenakan pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional telah terukur dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, permohonan Provisi yang diajukan PENGGUGAT sangat tidak relevan, tidak masuk akal, disusun secara asal-asalan, tidak cermat, dan dengan itikad buruk tanpa dasar yang memadai (point de? interest, point de? action) mengingat pada pelaksanaan pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dengan demikian telah sepatutnya untuk Majelis Hakim yang Mulia untuk menyatakan bahwa permohonan Provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah tidak beralasan hukum dan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvan Kelijkverklaard).DALAM EKSEPSI1. GUGATAN PENGGUGAT KELIRU DAN KURANG PIHAK (ERROR IN PERSONA)Bahwa dalil-dalil PENGGUGAT dalam Gugatan yang menempatkan TERGUGAT IV sebagai pihak dalam perkara telah keliru dalam menyebutkan alamat TERGUGAT IV dan dalil-dalil PENGGUGAT yang mempermasalahkan pembebasan lahan milik PENGGUGAT sama sekali tidak menyinggung dan menyebutkan Pihak lain yang memiliki peranan penting dalam permasalahan yang menjadi inti daripada Gugatan PENGGUGAT.Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatan pada halaman 2 mengenai pihak-pihak yang ditempatkan sebagai PARA TERGUGAT yang menyatakan:?...4. PT Wijaya Karya yang beralamat di:- Jalan Letjen MT Haryono Blok A-1, No. 1 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Balikpapan sebagai Tergugat IV...?Bahwa perlu TERGUGAT IV sampaikan kepada Majelis Hakim yang Mulia, PENGGUGAT telah keliru mencantumkan alamat TERGUGAT IV dalam Gugatannya. TERGUGAT IV tidak beralamat sebagaimana PENGGUGAT sampaikan. TERGUGAT IV berkedudukan di DKI Jakarta dengan alamat lengkap Jalan D.I. Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta Timur 13340.Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatan pada halaman 6 poin nomor 6, 7 dan 8 yang menyatakan:?...6. Bahwa tanah yang dikuasai Penggugat yang terkena proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda telah dibebaskan oleh Tergugat II dengan perincian...??...7. Bahwa berdasarkan pointer 6 (enam) tersebut di atas bahwa Tergugat II membebaskan lahan milik penggugat berdasarkan Peta Bidang Tanah...??...8. Bahwa dari sisa tanah yang dikuasai Penggugat masih ada sisa tanah seluas 11.996 M2 yang belum dilakukan pembebasan oleh...?Bahwa dalil-dalil PENGGUGAT dalam Gugatan yang menyatakan bahwa telah terjadi pembebasan lahan milik PENGGUGAT namun masih ada sisa lahan yang belum dilakukan pembebasan sangat menjadi tidak relevan apabila PENGGUGAT tidak menarik pihak yang mengetahui dan melaksanaan pembebasan lahan yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - Direktorat Jenderal Bina Marga - Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah - Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II - Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda I.Bahwa perlu TERGUGAT IV sampaikan kepada Majelis Hakim yang Mulia, PENGGUGAT telah keliru memberikan pernyataan dalam Gugatannya. Bahwa dalam rangka percepatan dan efektivitas penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, TERGUGAT II merupakan Pelaksana Pengadaan Tanah yang terbentuk dalam Satuan Tugas guna membantu pengadaan tanah yang membidangi inventarisasi dan identifikasi: a) data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; dan b) data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagai dasar atau validasi pemberian Ganti Kerugian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (?Perpres No. 148 Tahun 2015?). Bahwa perlu menjadi perhatian Majelis Hakim yang Mulia, pembebasan lahan pada suatu pembangunan merupakan kegiatan pengadaan tanah yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga pada Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota wilayah pembangunan tersebut. Selaras dengan pembebasan lahan milik PENGGUGAT yang masih terdapat sisa pembebasan sebagaimana didalilkan dalam Gugatan pada pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda maka dapat diketahui bahwa hal itu menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga cq. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur cq. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kertanegara cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II cq. Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda I. Bahwa perlu TERGUGAT IV sampaikan kepada Majelis Hakim yang Mulia, demi keadilan dan kepastian akan penyelesaian perkara a quo, maka sudah sepatutnya jika PENGGUGAT menempatkan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai pihak dalam perkara untuk melengkapi penyelesaian pemeriksaan perkara a quo.Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti Gugatan PENGGUGAT a quo tidak menarik/mengikutsertakan yang juga mengetahui dan melaksanakan pembebasan lahan dalam pengadaan tanah yaitu Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sebagai pihak dalam perkara menjadi tidak lengkap atau kurang pihak (Plurium Litis Consortium) makan Gugatan PENGGUGAT sudah sepatutnya dan cukup beralasan apabilan Gugatan PENGGUGAT dalam pekara a quo ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvan kelijkverklaard).2. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS dan KABUR (OBSCUUR LIBEL)Bahwa dalil-dalil PENGGUGAT dalam Gugatan yang mempermasalahkan sisa pembebasan lahan miliknya PENGGUGAT yang diakui seluas 11.996 M2 sama sekali tidak dijelaskan secara rinci bukti kepemilikan dan titik koordinat atau letak lahan miliknya yang dimaksud dalam Gugatan yang memiliki peranan penting dalam permasalahan yang menjadi inti daripada Gugatan PENGGUGAT.Bahwa perlu menjadi perhatian Majelis Hakim yang Mulia, PENGGUGAT sudah sepatutnya menjelaskan secara rinci dan jelas apa yang didalilkan di dalam Gugatan sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung antara lain:- Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 81K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1971 yang menyatakan bahwa: ?Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak, batas-batas, dan ukuran tanah sehingga gugatan tidak dapat diterima?.- Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 565K/Sip/1973, tanggal 21 Agustus 1974 yang menyatakan bahwa: ?Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima?.- Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1149K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979 yang menyatakan bahwa: ?Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima?.Berdasarkan beberapa yurisprudensi tersebut di atas maka suatu gugatan yang kabur khususnya terhadap objek gugatan sudah sepatutnya ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvan kelijkverklaard). Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatannya tidak menjelaskan secara jelas, lengkap, dan terperinci bukti kepemilikan dan titik koordinat atau letak lahan miliknya yang dimaksud dalam Gugatan agar Majelis Hakim dan Para Pihak menjadi terang atas permasalahan tersebut. Selain itu PENGGUGAT hanya menyampaikan dan meminta haknya tanpa menjelaskan kewajiban-kewajiban seharusnya dilaksanakan oleh PENGGUGAT untuk dapat memperoleh haknya sehingga dalil-dalil PENGGUGAT atas permasalahan sisa pembebasan lahan miliknya yang dimaksud dalam Gugatan menjadi kabur dan tidak memiliki dasar hukum.Bahwa perlu TERGUGAT IV sampaikan kepada Majelis Hakim yang Mulia ketidakmampuan PENGGUGAT menguraikan secara jelas dan terang mengenai fetelijke gronden, rechtgronden dan tidak memahami dalil-dalil atau setidak-tidaknya menguraikan pokok permasalahan dalam Gugatan. Maka terlihat jelas PENGGUGAT tidak memahami fundamentum petendi yang disusun. Ketidakmampuan PENGGUGAT menguraikan fundamentum petendi tersebut, menjadi pertanyaan apa yang sebenarnya disampaikan oleh PENGGUGAT? Hal ini jelas merupakan suatu kegagalan berpikir dari PENGGUGAT terutama dalam menyusun gugatannya sehingga gugatan yang PENGGUGAT susun melahirkan gugatan yang premature, tidak jelas, tidak terang dan kabur.Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya yang berjudul ?Hukum Acara Perdata Indonesia pada halaman 42 dituliskan:?Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak dapat diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain yang disebut ?obscuur libel? (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut. ?Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, ketidakjelasan bukti kepemilikan dan titik koordinast atau letak lahan milik PENGGUGAT yang dimaksud dalam Gugatan membuktikan PENGGUGAT tidak cermat dalam menyusun Gugatannya sehingga Gugatan yang diajukan PENGGUGAT merupakan Gugatan yang tidak jelas dan kabur secara objek (Obscuur Libel) dan kabur karena ada pihak ketiga yang tidak ditarik sebagai Tergugat (Ex Juri Terti) sudah sepatutnya bagi Majelis Hakim yang Mulia untuk menyatakan bahwa Gugatan ini tidak beralasan hukum dan telah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard).DALAM POKOK PERKARABahwa hal-hal yang dikemukakan oleh TERGUGAT IV dalam bagian Eksepsi di atas merupakan satu kesatuan dengan bagian pokok perkara yang TERGUGAT IV uraikan lebih lanjut di bawah ini. Oleh karena itu, mohon agar dalil Jawaban TERGUGAT IV pada bagian Eksepsi di atas dinyatakan kembali pada bagian pokok perkara ini secara mutatis mutandis. TERGUGAT IV menolak dengan tegas dalil-dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan nyata tentang kebenarannya.Bahwa TERGUGAT IV hanya menanggapi dalil-dalil Gugatan PENGGUGAT sepanjang dan yang menyangkut atau berhubungan langsung dengan kepentingan TERGUGAT IV, sebagaimana diuraikan di bawah ini:3. Bahwa TERGUGAT IV menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada halaman 6 poin nomor 8 dan 9 dalam Gugatan yang menyatakan:?...8. Bahwa dari sisa tanah yang dikuasai Penggugat masih ada sisa tanah seluas 11.996 M2 yang belum dilakukan pembebasan...namun lahan tanah dan tanaman milik Penggugat telah dirusak dengan cara di gusur menggunakan alat berat milik Tergugat III dan Tergugat IV;9. Bahwa Tergugat III dan Tergugat IV melakukan proyek pengerjaan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dengan cara merusak dan penggusuran tanah an tanaman milik Penggugat seluasa 11.996 M2 sehingga mengakibatkan kerugian materiil dan immateri bagi Penggugat...?Bahwa TERGUGAT IV menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada halaman 6 poin nomor 12, 13, dan 14 dalam Gugatan yang menyatakan:?...12. Bahwa aktivitas kegiatan proyek tol yang dilakukan Para Tergugat dengan menggusur tanah dan merusak tanam tumbuh milik Penggugat dilakukan tanpa ada ijin serta belum pernah dilakukan ganti rugi lahan dan tanaman kepada Penggugat sehingga hal ini sangat merugikan Penggugat baik secara materiil dan immateriil;13. Bahwa Para Tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum yang berlaku karena jelas melanggar hak orang lain sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit;14. Bahwa dengan uraian di atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan Para Tergugat sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sangat merugikan Penggugat...?Bahwa perlu TERGUGAT IV sampaikan kepada Majelis Hakim yang Mulia, dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya tersebut di atas adalah dalil yang tidak benar, tidak beralasan hukum, mengada-ada, berlebihan, dan patut diduga sebagai bentuk itikad tidak baik dengan maksud untuk mencari keuntungan semata. Bahwa TERGUGAT IV dalam melaksanakan pekerjaan pada proyek pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda telah sesuai dengan Surat Perintah Kerja, Kontrak antara TERGUGAT III dengan TERGUGAT IV, dan Instruksi Kerja dari TERGUGAT III yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa TERGUGAT IV sama sekali tidak merasa telah melakukan pengerusakan dan penggusuran lahan dan tanaman milik PENGUGAT yang dimaksud PENGUGAT dalam Gugatannya. Hal ini diperkuat pula bahwa TERGUGAT IV juga sama sekali tidak mengetahui titik koordinat atau letak lahan milik PENGUGAT tersebut. TERGUGAT IV merasa keberatan terhadap tuduhan PENGGUGAT yang jelas tidak benar dan tanpa bukti atas dalilnya tersebut. PENGGUGAT dalam Gugatannya tidak menjelaskan sama sekali luas lahan atas persil yang disebutkannya, bukti kepemilikan atas sisa lahan miliknya yang belum dibebaskan, titik koordinat atau letak lahan miliknya yang belum dibebaskan, dan berita acara kesepakatan pelepasan hak.Bahwa TERGUGAT IV men-someer PENGGUGAT untuk dapat membuktikan dalil-dalilnya tersebut yang telah menuduh TERGUGAT IV dalam pengerusakan dan penggusuran tanaman dan lahan milik PENGGUGAT yang dimaksud dalam Gugatannya. Selain itu, dalil-dalil lain atas kaburnya Gugatan yang patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Bahwa perlu TERGUGAT IV tegaskan, TERGUGAT IV hanyalah sebagai kontraktor pelaksana pada pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda berdasarkan Surat Perintah Kerja dan Kontrak yang diterima dari TERGUGAT III sehingga tidak pantas bagi PENGGUGAT menuduh TERGUGAT IV telah dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum (?PMH?) karena tidak ada satupun PMH yang telah terbukti dilakukan oleh TERGUGAT IV kepada PENGGUGAT.Bahwa perlu TERGUGAT IV sampaikan kepada Majelis Hakim yang Mulia, TERGUGAT IV sebagai Badan Usaha Milik Negara selalu taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaksanakan hak dan kewajibannya, mengedepankan itikad baik, dan bertanggung jawab sebagai bentuk ketaatazasan prinsip Good Corporate Governance, sehingga jelas terbukti bahwa tidak ada tindakan PMH apapun yang telah dilakukan TERGUGAT IV In Casu.Bahwa TERGUGAT IV menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada halaman 7 poin nomor 1 dalam Gugatan yang menyatakan:?...1. Bahwa dengan adanya kelalaian dengan dilakukannya penggusuran dan perusakan lahan dan tanam tumbuh oleh Para Tergugat yang dilakukan tanpa ijin dan pembebasan lahan kepada Penggugat maka penggugat mengalami kerugian baik materiil dan Immateriil...?Bahwa perlu menjadi perhatian khusus Majelis Hakim yang Mulia, TERGUGAT IV meyakini segala aktivitas TERGUGAT IV dalam melaksanakan pekerjaan dalam hal ini pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya instruksi kerja dari TERGUGAT III. Bahwa TERGUGAT IV juga sama sekali bukanlah pihak yang memiliki kewajiban untuk melakukan ijin dan pembebasan lahan kepada PENGGUGAT sebagai Pihak yang Berhak sebagaimana diatur dalam Perpres No. 148 Tahun 2015.Bahwa TERGUGAT IV merasa heran kepada PENGGUGAT atas tindakannya dalam mengajukan Gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Tenggarong. TERGUGAT IV mempertanyakan kewajiban-kewajiban lain PENGGUGAT sebagai Pihak yang Berhak sebelum mengajukan Gugatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (?Perma No. 3 Tahun 2016?) dan Perma No. 148 Tahun 2015.Bahwa perlu menjadi perhatian Majelis Hakim yang Mulia, TERGUGAT IV menduga PENGGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas. Bahwa perlu TERGUGAT IV sampaikan kepada Majelis Hakim yang mulia, PENGGUGAT memiliki kewajiban lain dan antara lain seperti menghadiri musyawarah penetapan ganti kerugian, menghadiri pertemuan atau klarifikasi keberatan ganti kerugian, melakukan pengajuan keberatan secara tertulis ke Pengadilan Negeri Tenggarong, dan melakukan persidangan keberatan hingga tahap kasasi. Selain itu, menjadi tanda tanya, bagaimana mungkin terdapat sisa pembebasan lahan pada suatu lahan yang telah dibebaskan kecuali lahan tersebut tidak diperlukan pengadaan tanahnya atau tidak diperuntukkan bagi pembangunan atau termasuk dalam Kawasan Taman Hutan Raya yang telah menjadi Areal Penggunaan Lain. Secara logika hukum seharusnya lahan milik Penggugat sudah dibebaskan sesuai dengan rencana pembebasan lahan yang diperlukan pengadaan tanahnya untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda. Dengan demikian sudah sepatutnya dan cukup beralasan untuk Majelis Hakim yang Mulia apabila Gugatan PENGGUGAT In Casu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard).Berdasarkan uraian Eksepsi dan Jawaban TERGUGAT IV di atas, Gugatan PMH yang diajukan oleh PENGGUGAT yang pada dalilnya melibatkan TERGUGAT IV, secara fakta hukum, tidak ada satu pun tindakan PMH yang telah dilakukan oleh TERGUGAT IV sehingga terbukti Gugatan PENGGUGAT tidak benar dan tidak beralasan hukum, mengada-ada, berlebihan serta terkesan mencari keuntungan. Oleh karenanya, Gugatan PENGUGAT sudah sepatutnya dan cukup beralasan untuk Majelis Hakim yang Mulia apabila Gugatan PENGGUGAT In Casu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard).Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, TERGUGAT IV mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar sudilah kiranya memberikan putusan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI1. Menerima Eksepsi TERGUGAT IV untuk seluruhnya;2. Menolak Gugatan PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard).DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard);2. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul In Casu.Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa selanjutnya atas Eksepsi dan Jawaban Para Tergugat, Penggugat tidak menanggapinya dengan mengajukan Replik sehingga Para Tergugat juga tidak mengajukan. Menimbang, bahwa selanjutnya untuk meringkas uraian putusan sela ini, maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan sela ini sebagai suatu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA : Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas.Menimbang, bahwa dalam jawaban yang diajukan oleh Para Tergugat telah mengajukan Eksepsi sebagaimana tersebut di atas.Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati isi eksepsi-eksepsi dari Para Tergugat tersebut, ternyata terdapat materi eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat III yang merupakan eksepsi mengenai Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri dan/atau mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 160 Jo. Pasal 162 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) Hukum Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura Staatblad 1927 Nomor 227 Jo. Pasal 134 Jo. Pasal 136 Herzien Inlandsch Reglement (HIR)/Reglemen Indonesia yang diperbarui (RIB) Staatblad 1941 Nomor 44, oleh karenanya terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memutus terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan dan memutus mengenai pokok perkara.Menimbang, bahwa atas eksepsi mengenai kewenangan mengadili yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat III tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa menurut Ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan bahwa Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dari ketentuan tersebut menurut Majelis Hakim sepanjang suatu objek sengketa adalah suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), maka hal tersebut merupakan kewenangan mengadili dari lembaga Peradilan Tata Usaha Negara.Menimbang, bahwa kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yakni pihak yang merasa dirugikan atas Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi dengan alasan-alasan bahwa terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan/tidak sesuai prosedur dalam penerbitannya ataupun mengenai adanya kesalahan bersifat kewenangan, prosedur dan substansi (penjelasan pasal), penyalahgunaan wewenang (de tournament de pouvoir) dan larangan berbuat sewenang-wenang, selain itu adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) hal tersebut seluruhnya merupakan Kompetensi Absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara?.Menimbang, bahwa dari uraian ketentuan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam memahami konteks persinggungan antara pemeriksaan perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum, undang-undang telah memberikan batasan yang sangat jelas, dimana objek pemeriksaan pada Pengadilan Tata Usaha Negara adalah mengenai sah atau tidaknya suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dengan alasan-alasan yang telah ditentukan dalam peraturan terkait, demikian pula di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tersebut, perihal adanya tindakan/perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara Negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dimana hal tersebut kesemuanya merupakan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan Peradilan Umum/Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili perkara-perkara Pidana dan sengketa Keperdataan.Menimbang, bahwa setelah mencermati Gugatan Penggugat yang pada pokoknya bahwa objek yang digugat dan yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah adanya perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad), yaitu Tergugat I dan Tergugat II dalam hal peralihan hak atas tanah sengketa oleh Para Tergugat dengan cara melakukan kegiatan proyek pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda tanpa persetujuan/kesepakatan maupun ganti rugi kepada Penggugat selaku pihak yang menguasai tanah sengketa yang disertai SPPT atas nama Sariman, padahal Penggugat tidak pernah melakukan pelepasan hak atau penyerahan hak atas seluruh tanah objek sengketa kepada Para Tergugat untuk di bangun jalan tol Balikpapan-Samarinda, sehingga atas dasar tersebut maka Penggugat merasa dirugikan baik secara Materill dan Immateril karena sudah tidak dapat lagi memanfaatkan tanah tersebut, kemudian kedudukan Para Tergugat dalam hal ini sebagai pihak yang saat ini menguasai objek sengketa baik secara fisik maupun secara yuridis yang perolehannya bertentangan dengan hukum dan guna meminta pertanggungjawaban secara institusional, karena didalam melaksanakan tugas dan kewenangannya terkait dengan tanah sengketa yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan hukum yang berlaku, selain itu status Tergugat I dan Tergugat II adalah sebagai Pejabat Tata Usaha Negara.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas oleh karena status Tergugat I dan Tergugat II selaku Pejabat Tata Usaha Negara/Pejabat Pemerintahan, maka hal tersebut sangat berkaitan erat dengan Ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili perbuatan melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad), hal tersebut termuat dalam Bab II mengatur secara khusus kewenangan peradilan yang mengadili perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 ini menyebutkan ?Tindakan pemerintahan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan?, pemahaman tentang adanya ?Tindakan Pemerintahan? dalam konteks ini dapat diartikulasikan sebagai Tindakan Faktual (Feitelijk Handelingen) yang merupakan tindakan nyata atau fisik yang dilakukan oleh Pemerintahan, tindakan tersebut bisa saja berupa tindakan aktif dan tindakan pasif. Untuk tindakan faktual yang bersifat aktif biasanya selalu didahului oleh peraturan, penetapan dan atau kebijakan tertulis sedangkan untuk perbuatan pasif tidak.Menimbang, bahwa adanya dalil Penggugat dalam uraian fakta-fakta hukum Gugatan Penggugat, yaitu:Angka 2. Bahwa Penggugat berdasarkan surat pelepasan hak tertanggal 15 Maret 2013 dengan luasan 13.000 M2 yang dibeli dari pasangan suami isteri (Sariman dan Julaiha), Penggugat menguasai Tanah Negara dan tanaman diatas tanah tersebut sejak tahun 2013 yang dibuktikan dengan adanya Tanam Tumbuh dengan keadaan tanah sebagai berikut :a. Panjang : 200 Mb. Lebar : depan 50 M dan belakang 80 Mc. Luasan : 13.000 M2d. Letak di : RT. 04 Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kab. Kutai Kartanegarae. Batas ? Batas Tanah : Utara : Nuktah Timur : Jalan Damai Selatan : Mardiana Barat : Asmawif. Asal Usul Tanah : Tanah Garapan Saudara Ismail A kemudian pada tahun 1999 dibeli oleh Saudara Sariman kemudian pada tahun 2013 dibeli oleh Saudara Asnawi (Penggugat) dan SPPT masih atas nama Sariman.Angka 5. Bahwa sejak Penggugat menggarap, mengelola dan menguasai tanah tersebut sejak 2013 tidak pernah ada di sampaikan atau di sosialisasikan jika tanah tersebut masuk kawasan tahura oleh Tergugat I selaku penanggung jawab proyek maupun Tergugat II selaku perwakilan dari Pemerintah Republik Indonesia sehingga penggugat melakukan pengelolaan tanah dan lahan secara terus menerus.Angka 6. Bahwa tanah yang dikuasai Penggugat yang terkena proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda telah dibebaskan oleh Tergugat II dengan perincian:- Tahun 2017 (tanggal 23 Maret 2017) seluas 1.104 M2 berdasarkan Peta Bidang Tanah No : 612/2015 NIB : 16.03.30.06.01871 Tanggal 04 November 2015.- Tahun 2018 (tanggal 14 Februari) berdasarkan peta bidang tanah No: 911/2017 NIB : Persil 7 Tanggal 12 Oktober 2017.Angka 7. Bahwa berdasarkan pointer 6 (enam) tersebut diatas bahwa Terggugat II membebaskan lahan milik penggugat berdasarkan berdasarkan Peta Bidang Tanah No : 612/2015 NIB : 16.03.30.06.01871 Tanggal 04 November 2015 dan peta bidang tanah No: 911/2017 NIB : Persil 7 Tanggal 12 Oktober 2017 sehingga pada tahun 2013 hingga saat ini tanah tersebut merupakan hak penggugat untuk menguasai dan mengelola tanah berdasarkan SPPT yang dimiliki Penggugat.Angka 8.Bahwa dari sisa tanah yang dikuasai Penggugat masih ada sisa tanah seluas 11.996 M2 yang belum dilakukan pembebasan oleh Tergugat I dan Tergugat II namun lahan tanah dan tanaman milik Penggugat telah dirusak dengan cara di gusur menggunakan alat berat milik Tergugat III dan Tergugat IV.Angka 9. Bahwa Tergugat III dan Tergugat IV melakukan proyek pengerjaan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda dengan cara merusak dan penggusuran tanah dan tanaman milik Penggugat seluas 11.996 M2 sehingga mengakibatkan kerugian materiil dan immateri bagi Penggugat.Angka 12. Bahwa aktivitas kegiatan proyek tol yang dilakukan Para Tergugat dengan menggusur tanah dan merusak tanam tumbuh milik Penggugat dilakukan tanpa ada ijin serta belum pernah dilakukan ganti rugi lahan dan tanaman kepada Penggugat sehingga hal ini sangat merugikan Penggugat baik secara materiil dan immaterial.Angka 14. Bahwa, dengan uraian di atas perbuatan - perbuatan yang dilakukan Para Tergugat sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat.Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil Penggugat tersebut di atas yang pada pokoknya menyatakan ?perbuatan Para Tergugat mengeluarkan dan melaksanakan kebijakan berupa pembangunan jalan tol di atas tanah sengketa?, hal tersebut dapat dianggap sebagai suatu bentuk pengakuan sendiri oleh Penggugat yang mengarah kepada ?adanya perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan mengeluarkan Kebijakan pembangunan jalan tol?, dengan demikian kebijakan dimaksud dianggap bersifat Administratif dan mengarah kepada perbuatan melawan hukum, namun keberadaaannya masih harus dibuktikan kebenarannya dalam pemeriksaan di Pengadilan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas adanya perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang berstatus sebagai Pejabat Tata Usaha Negara mengeluarkan dan melaksanakan kebijakan berupa pembuatan jalan tol diatas tanah sengketa yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) disebutkan bahwa ?perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara?.Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat berkenaan dengan peristiwa hukum dan hubungan hukum yang menjadi kewenangan peradilan lain dan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad), maka Gugatan Penggugat termasuk dalam kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai dasar hukum untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, sedangkan Peradilan Umum tidak berkuasa/berwenang mengadili perkara a quo, dengan demikian Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat III tersebut, beralasan hukum dan dapat diterima.Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi mengenai Kompetensi Absolut tersebut dinyatakan beralasan hukum, maka Eksepsi Para Tergugat selain dan selebihnya yang terdapat di dalam jawaban Para Tergugat, Majelis Hakim berpendapat tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat III beralasan hukum dan patut dikabulkan, dengan demikian Pengadilan Negeri Tenggarong tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III dikabulkan, maka Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini.Mengingat, Ketentuan Pasal 160 Jo. Pasal 162 Regelemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa Dan Madura (RBg) Staatblad 1927 Nomor 227 dan Pasal-Pasal dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III tersebut.2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tenggarong tidak berwenang mengadili Perkara Perdata Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2021/PN.Trg.3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 981.500,- (sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah rupiah). Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021, yang terdiri dari I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, SH, MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDI AHKAM JAYADI, SH, MH., dan UWAISQARNI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tenggarong yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, dan dihadiri pula oleh masing-masing Kuasa Hukum Para Tergugat.HAKIM-HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA, ANDI AHKAM JAYADI, SH, MH. I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, SH, MH.UWAISQARNI, SH. PANITERA PENGGANTI, ROULINA SIDEBANG, SH.Rincian biaya-biaya :? PNBP Pendaftaran : Rp. 30.000,-? A T K / Proses : Rp. 50.000,-? Pemanggilan : Rp. 831.000,-? PNBP (Akta) : Rp. 30.000,-? Materai : Rp. 10.000;-? Redaksi : Rp. 10.000;- + Jumlah : Rp. 981.500,- (sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Trg
Statistik437140