- Menyatakan Terdakwa Jemi Mizwar alias Jimi bin Bahari Albar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli dan Menjual serta Menyerahkan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Dalam Bentuk Bukan Tanaman, sebagaimana Dakwaan ke-satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jemi Mizwar alias Jimi bin Bahari ALbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :3 (tiga) paket serbuk Kristal warna bening diduga shabu yang masing-masing dibungkus plastic klip warna bening yang dibalut dengan kertas tisu warna putih telah digunakan untuk kepentingan uji laboratorium dan sisanya telah dimusnahkan oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan 1 (satu buah kotak rokok sampoerna Mild, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam berikut Simcardnya berikut sim cardnya, dinyatakan dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima rupiah rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, Hakim Anggota Anggiat |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Iskandardinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 213/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik4919