Putusan PN TENGGARONG Nomor 518/Pid.B/2019/PN Trg |
|
Nomor | 518/Pid.B/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmarjani Eldiarti |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A N Nomor 518/Pid.B/2019/PN Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Syadliansyah Alias Iwan Bin Mikrad AsoerTempat lahir : SamarindaUmur/Tanggal lahir : 47 Tahun / 13 Oktober 1972Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan P. Antasari Gang Nusa Indah RT. 04 No. 48 Kel Teluk Lerong Kec. Samarinda Ulu Kota SamarindaAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Tenggarong, masing-masing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 29 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 November 2019; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2019 sampai dengan tanggal 27 Desember 2019; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 November 2019 sampai dengan tanggal 8 Desember 2019; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 November 2019 sampai dengan tanggal 21 Desember 2019; 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Desember 2019 tanggal 19 Februari 2020;6. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 20 Februari 2020 sampai dengan tanggal 20 Maret 2020;Terdakwa dipersidangan didampingi Oleh Penasihat Hukum Terdakwa yaitu HERMON YARI KADAMA, SH, YAHYA TONANGTONGQING, SH., ZAENAL SAPUTRA, SH., APRILIANSYAH, S.H.,M.H. Kesemuanya adalah Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor HYK&PARTNERS, yang berkantor di Jalan Gerbang Dayaku RT.08/02 Loa Duri Ulu, Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Nopember 2019, sebagaimana yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Nomor Registerasi 553/HK.02.3/XI/2019 tanggal 28-11-2219;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri .Tenggarong Nomor 518/Pid.B/2019/PN trg tanggal 22 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 518/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 22 November 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;Setelah mendengar dan membaca Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa SYADLIANSYAH Alias IWAN Bin MIKRAD ASOER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu atau melakukan pengancaman ? sebagaimana diatur pada dakwaan kesatu.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi dengan penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. 3. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (unit) exavator merk cartefila XCE 1145 PC320 warna kuning ? 1 (satu) buah kunci kontak exavator merk car warna hitam dan besinya warna kuning;Dipergunakan dalam perkara lain;4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut :Kesalahan terdakwa dalam peristiwa ini tidak terbukti sebagian unsur yang disebutkan pasal 335 ayat (1) KUHP atau 368 ayat (1) KUHP Jo 55, 56 KUHP maka oleh sebab itu Penasihat hukum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa terdakwa SADLIANSYAH Alias IWAN Bin MIKRAD ASOER tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana Pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan atau turut serta memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu atau melakukan pengancaman;2. Melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), karena tidak cukup bukti sebagaimana ditentukan dalam system hukum wettelijt negatief;3. Membebankan biaya perkara pada Negara;4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.;Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya begitu pula dengan Penasihat Hukum terdakwa atas Replik Penuntut Umum tersebut, mengajukan tanggapan (duplik) secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa dalam Perkara a quo Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:KesatuBahwa ia terdakwa SYADLIANSYAH Alias IWAN Bin MIKRAD ASOER bersama-sama dengan saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG Bin AMIR CHAIRUL (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September dalam tahun 2019, bertempat di Lokasi Pit D 2N area tambang PT. MHU Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi YULIUS SAMAA selaku karyawan (operator) PT. CK sedang melakukan pekerjaan Land Clearing di Lokasi Pit D 2N area tambang PT. MHU Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara dengan menggunakan Excavator 320 D, diawasi oleh saksi ARIF HUSAINI selaku Karyawan (pengawas) PT. CK, dan di kawal oleh saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH yang merupakan karyawan PT. MKI dimana PT. CK dan PT. MKI merupakan Subkontraktor dari PT. MHU, tiba-tiba datang terdakwa bersama dengan saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi BUSRANI dan teman-temannya yang lain menemui saksi ARIF HUSAINI untuk meminta kepada saksi ARIF HUSAINI agar alat berat berupa Excavator 320 D di hentikan bekerja, karena merasa takut di datangi oleh terdakwa bersama dengan saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG, saksi BUSRANI dan teman-temannya, kemudian saksi ARIF HUSAINI menghubungi saksi YULIUS SAMAA melalui Radio HT agar menghentikan Excavator yang saksi YULIUS operasikan, setelah itu terdakwa mendatangi kearah saksi YULIUS SAMAA memberikan tanda isyarat menyuruh saksi YULIUS SAMAA untuk menghentikan kegiatan, setelah itu terdakwa berkata dengan nada tinggi ?woi jangan kerja, kalau ada yang gerak alat itu saya bakar, kalau ada yang gerak alat itu lewati saya dulu?, setelah mendengar teriakan terdakwa tersebut saksi YULIUS SAMMA merasa takut hingga tubuh saksi YULIUS SAMAA gemetaran, kemudian saksi YULIUS SAMAA turun dari excavator, tidak lama kemudian saksi YULIUS SAMAA, saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH melihat saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG memerintahkan kepada terdakwa untuk mengmabil kunci kontak excavator tersebut dan saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG berkata ?TIDAK SEJENGKALPUN KAMI IJINKAN KALIAN MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN DISINI? dihadapan saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE, saksi ROBIN ALAMASYAH dan saksi ARIF HUSAINI bin MUHAMMAD MASTUR, setelah itu terdakwa mengambil kunci kontak excavator tersebut, kemudian di serahkan kepada saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG, karena saksi YULIUS SAMAA, saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH takut akan intimidasi dari saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG dan terdakwa sehingga saksi YULIUS SAMAA, saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH hanya diam dan menuruti kemauan dari saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG bersam-sama terdakwa.Perbuatan terdakwa SYADLIANSYAH Alias IWAN Bin MIKRAD ASOER sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;ATAUKeduaBahwa ia terdakwa SYADLIANSYAH Alias IWAN Bin MIKRAD ASOER bersama-sama dengan saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG Bin AMIR CHAIRUL (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September dalam tahun 2019, bertempat di Lokasi Pit D 2N area tambang PT. MHU Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi YULIUS SAMAA selaku karyawan (operator) PT. CK sedang melakukan pekerjaan Land Clearing di Lokasi Pit D 2N area tambang PT. MHU Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara dengan menggunakan Excavator 320 D, diawasi oleh saksi ARIF HUSAINI selaku Karyawan (pengawas) PT. CK, dan di kawal oleh saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH yang merupakan karyawan PT. MKI dimana PT. CK dan PT. MKI merupakan Subkontraktor dari PT. MHU, tiba-tiba datang terdakwa bersama dengan saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi BUSRANI dan teman-temannya yang lain menemui saksi ARIF HUSAINI untuk meminta kepada saksi ARIF HUSAINI agar alat berat berupa Excavator 320 D di hentikan bekerja, karena merasa takut di datangi oleh terdakwa bersama dengan saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG, saksi BUSRANI dan teman-temannya, kemudian saksi ARIF HUSAINI menghubungi saksi YULIUS SAMAA melalui Radio HT agar menghentikan Excavator yang saksi YULIUS operasikan, setelah itu terdakwa mendatangi kearah saksi YULIUS SAMAA memberikan tanda isyarat menyuruh saksi YULIUS SAMAA untuk menghentikan kegiatan, setelah itu terdakwa berkata dengan nada tinggi ?woi jangan kerja, kalau ada yang gerak alat itu saya bakar, kalau ada yang gerak alat itu lewati saya dulu?, setelah mendengar teriakan terdakwa tersebut saksi YULIUS SAMMA merasa takut hingga tubuh saksi YULIUS SAMAA gemetaran, kemudian saksi YULIUS SAMAA turun dari excavator, tidak lama kemudian saksi YULIUS SAMAA, saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH melihat saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG memerintahkan kepada terdakwa untuk mengmabil kunci kontak excavator tersebut dan saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG berkata ?TIDAK SEJENGKALPUN KAMI IJINKAN KALIAN MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN DISINI? dihadapan saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE, saksi ROBIN ALAMASYAH dan saksi ARIF HUSAINI bin MUHAMMAD MASTUR, setelah itu terdakwa mengambil kunci kontak excavator tersebut, kemudian di serahkan kepada saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG, karena saksi YULIUS SAMAA, saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH takut akan intimidasi dari saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG dan terdakwa sehingga saksi YULIUS SAMAA, saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH hanya diam dan menuruti kemauan dari saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG bersam-sama terdakwa.Perbuatan terdakwa SYADLIANSYAH Alias IWAN Bin MIKRAD ASOER sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP;ATAUKetigaBahwa ia terdakwa SYADLIANSYAH Alias IWAN Bin MIKRAD ASOER bersama-sama dengan saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG Bin AMIR CHAIRUL (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September dalam tahun 2019, bertempat di Lokasi Pit D 2N area tambang PT. MHU Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi YULIUS SAMAA selaku karyawan (operator) PT. CK sedang melakukan pekerjaan Land Clearing di Lokasi Pit D 2N area tambang PT. MHU Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara dengan menggunakan Excavator 320 D, diawasi oleh saksi ARIF HUSAINI selaku Karyawan (pengawas) PT. CK, dan di kawal oleh saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH yang merupakan karyawan PT. MKI dimana PT. CK dan PT. MKI merupakan Subkontraktor dari PT. MHU, tiba-tiba datang terdakwa bersama dengan saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi BUSRANI dan teman-temannya yang lain menemui saksi ARIF HUSAINI, kemudian meminta kepada saksi ARIF HUSAINI agar Excavator 320 D di hentikan bekerja, karena merasa takut di datangi oleh terdakwa bersama dengan saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG, saksi BUSRANI dan teman-temannya, kemudian saksi ARIF HUSAINI menghubungi saksi YULIUS SAMAA melalui Radio HT agar menghentikan 1 (satu) unit Excavator yang saksi YULIUS operasikan, setelah itu terdakwa mendatangi kearah saksi YULIUS SAMAA memberikan tanda isyarat menyuruh saksi YULIUS SAMAA untuk menghentikan kegiatan, setelah itu terdakwa berkata dengan nada tinggi ?woi jangan kerja, kalau ada yang gerak alat itu saya bakar, kalau ada yang gerak alat itu lewati saya dulu?, setelah mendengar teriakan terdakwa tersebut saksi YULIUS SAMMA merasa takut hingga tubuh saksi YULIUS SAMAA gemetaran, kemudian saksi YULIUS SAMAA turun dari excavator, tidak lama kemudian saksi YULIUS SAMAA, saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH melihat saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG menyuruh terdakwa untuk mengmabil kunci kontak excavator tersebut, setelah itu terdakwa mengambil kunci kontak excavator tersebut tanpa seijin saksi YULIUS SAMAA, kemudian kunci kontak di serahkan kepada saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG, atas perbuatan saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG bersama-sama dengan terdakwa melakukan paksaan terhadap operator alat berat excavator sedang bekerja yakni saksi YULIUS SAMAA merasa ketakutan sehingga saksi YULIUS SAMAA dan temannya yaitu saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH hanya diam dan menuruti kemauan dari saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG bersama-sama terdakwa.Perbuatan terdakwa SYADLIANSYAH Alias IWAN Bin MIKRAD ASOER sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;ATAUKeempatBahwa ia terdakwa SYADLIANSYAH Alias IWAN Bin MIKRAD ASOER bersama-sama dengan saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG Bin AMIR CHAIRUL (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September dalam tahun 2019, bertempat di Lokasi Pit D 2N area tambang PT. MHU Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi YULIUS SAMAA selaku karyawan (operator) PT. CK sedang melakukan pekerjaan Land Clearing di Lokasi Pit D 2N area tambang PT. MHU Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara dengan menggunakan Excavator 320 D, diawasi oleh saksi ARIF HUSAINI selaku Karyawan (pengawas) PT. CK, dan di kawal oleh saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH yang merupakan karyawan PT. MKI dimana PT. CK dan PT. MKI merupakan Subkontraktor dari PT. MHU, tiba-tiba datang terdakwa bersama dengan saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi BUSRANI dan teman-temannya yang lain menemui saksi ARIF HUSAINI, kemudian meminta kepada saksi ARIF HUSAINI untuk Excavator 320 D di hentikan bekerja, karena merasa takut di datangi oleh terdakwa bersama dengan saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG, saksi BUSRANI dan teman-temannya, kemudian saksi ARIF HUSAINI menghubungi saksi YULIUS SAMAA melalui Radio HT agar menghentikan 1 (satu) unit Excavator yang saksi YULIUS operasikan, setelah itu terdakwa mendatangi kearah saksi YULIUS SAMAA memberikan tanda isyarat menyuruh saksi YULIUS SAMAA untuk menghentikan kegiatan, setelah itu terdakwa berkata dengan nada tinggi ?woi jangan kerja, kalau ada yang gerak alat itu saya bakar, kalau ada yang gerak alat itu lewati saya dulu?, setelah mendengar teriakan terdakwa tersebut saksi YULIUS SAMMA merasa takut hingga tubuh saksi YULIUS SAMAA gemetaran, kemudian saksi YULIUS SAMAA turun dari excavator, tidak lama kemudian saksi YULIUS SAMAA, saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH melihat saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG menyuruh terdakwa untuk mengmabil kunci kontak excavator tersebut, setelah itu terdakwa mengambil kunci kontak excavator tersebut tanpa seijin saksi YULIUS SAMAA, kemudian kunci kontak di serahkan kepada saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG, atas perbuatan saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG bersama-sama dengan terdakwa melakukan paksaan terhadap operator alat berat excavator sedang bekerja yakni saksi YULIUS SAMAA merasa ketakutan sehingga saksi YULIUS SAMAA dan temannya yaitu saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH hanya diam dan menuruti kemauan dari saksi HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG bersama-sama terdakwa;Perbuatan terdakwa SYADLIANSYAH Alias IWAN Bin MIKRAD ASOER sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan keberatan/Ekepsi sebagaimana tanggal 5 Desember 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Menerima keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum Syadliansyah Alias Iwan Bin Mikrad Asoer;2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor Reg. Perkara: PDM-147/TNGGA/11/2019 sebagai Para Dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima;3. Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut; 4. Memulihkan harkat martabat dan nama baik Syadliansyah Alias Iwan Bin Mikrad Asoer;5. Membebankan biaya perkara kepada negara; Atau :Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);Menimbang, atas Eksepsi tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan sebagaimana tertanggal 12 Desember 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut :- Menolak eksepsi ;- Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut Majelis Hakim menjatuhkan putusan selanya tertanggal 19 Desember 2019 pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan keberatan dari Terdakwa Syadliansyah Alias Iwan Bin Mikrad Asoer tersebut tidak diterima; 2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 518/Pid.B/2019/PN Trg atas nama terdakwa Syadliansyah Alias Iwan Bin Mikrad Asoer tersebut di atas;3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil dakwaanya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:1. SAKSI YULIUS SAMAA Anak dari TAKBA? BANGKAK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi pernah diperiksa di kepolisian terkait dengan adanya dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Terdakwa, dan keterangan yang saksi berikan di kepolisian tersebut tidak ada paksaan dan keterangan saksi benar serta saksi membubuhkan tanda tangannya pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;- Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan ini karena untuk memberikan keterangan terkait dengan perkaranya Terdakwa dalam masalah dugaan adanya pengancaman;- Bahwa setahu saksi yang melakukan dugaan pengancaman adalah Hendriyanto dan Terdakwa Iwan;- Bahwa kejadian adanya dugaan pengancaman tersebut sekira hari Kamis tanggal 26 september 2019 sekira pukul 16.30 WITA di wilayah Pit D. 2 N SP.6 Desa Bakungan , Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi waktu itu sedang bekerja sebagai pengemudi Excavator 320 D yang sedang mengerjakan Land Clearing di SP.6 Desa Bakungan , Kec. Loa Janan, Kab. Kukar, tiba-tiba saksi disuruh berhenti kegiatannya oleh Terdakwa, dan kawan-kawannya;- Bahwa waktu itu saksi melihat orang banyak di sekitar wilayah yang saksi kerjakan tersebut, namun yang mendekati saksi agar saksi berhenti yakni Hendriyanto dan Sdr. Iwan;- Bahwa kedatangan Terdakwa dan Sdr Hendri tersebut berusaha untuk menyetop saksi agar tidak meneruskan kegaiatannya dalam menambang di lokasi SP.6 tersebut;- Bahwa setahu saksi, Hendri dan Terdakwa Iwan bukanlah atasan saksi atau yang menyuruh saksi bekerja di lokasi tersebut, namun Hendriyanto dan Terdakwa Iwan adalah orang lain;- Bahwa dengan adanya perintah berhenti dari Terdakwa tersebut saksi merasa takut dan merasa terancam, dikarena yang dibelakang Terdakwa ada beberapa orang sehingga saksi merasa takut dan terancam;- Bahwa saksi bekerja di PT. CK atas perintah Sdr. ARIF selaku pengawas dilapangan yang bekerja juga di PT. CK, dan pekerjaan saksi berada diwilayah hutan yang setahu saksi milik PT. MHU;- Bahwa setahu saksi yang melihat saksi dihentikan dan distop untuk berhenti dalam kegiatan land Clearing oleh Terdakwa tersebut adalah Sdr. ARIF, Sdr. MUSTOLIH dan Sdr. ROBIN dan ada beberapa orang dari PT. MKI dan beberapa anggota TNI namun jaraknya agak jauh dari lokasi saksi bekerja;- Bahwa awal kejadian tersebut mulanya pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 16.30 WITA saksi sedang mengerjakan land clearing di wilayah SP.6 Desa Bakungan, Kec. Loa Janan, Kab. Kukar tiba-tiba datanglah Sdr. Iwan yang kemudian diikuti oleh sekelompok orang lainnya. Lalu Sdr Iwan melambaikan tangannya menyuruh saksi untuk turun dari alat beratnya. Selanjutnya saksi mengikuti perintah Sdr. Iwan lalu saksi mematikan mesin alat berat tersebut. Setelah itu saksi turun dan mendekat kepada Sdr. ARIF. Dan pada saat saksi turun alat berat sudah saksi matikan mesinnya namun kontak excavator masih tergantung dilobang kunci dan saksi tinggal;- Bahwa yang datang lebih dahulu di lokasi untuk menghentikan saksi bekerja adalah Sdr. Iwan lalu belakangan Sdr. Hendriyanto;- Bahwa sebelum saksi diperintahkan untuk berhenti melakukan kegiatan penambangan, saksi sebelumnya mendapat perintah dari Sdr. ARIF (pengawas dilapangan) untuk keluar dari alat berat;- Bahwa yang merasa terancam oleh kedua orang tersebut adalah saksi, Mustolih, Robin dan Arif Husaini, karena kami saat itu berada dilokasi TKP yang mengerjakan lahan milik PT. MHU;- Bahwa saksi disuruh berhenti oleh Sdr. Iwan lalu setelah itu Sdr Hendri datang dengan sekelompok orang mendekati alat berat saksi, saat itulah saksi merasa takut dan terancam disamping kejadian seperti itu baru sekali dialami oleh saksi;- Bahwa saksi pernah ketemu dengan Hendri dan Terdakwa Iwan ditempat kejadian pada saat saksi sedang bekerja;- Bahwa saksi bekerja diarahkan oleh Forman (Pengawas dilapangan) yang bernama Sdr. Arif Husaini pegawai pada PT. CK;- Bahwa saksi pada saat bekerja sebagai sopir excavator selalu mendapat arahan dari pengawas dilapangan dengan menggunakan alat komunikasi Radio HT;- Bahwa sebelum saksi diberhentikan oleh Terdakwa Iwan, terlebih dahulu saksi mendapat perintah dari Sdr. ARIF (pengawas lapangan) untuk keluar dari alat berat tersebut;- Bahwa waktu itu saksi mengikuti arahan Sdr. Arif, namun saat saksi membalik arah, saksi melihat Terdakwa Iwan mendekati saksi, dengan melambai-lambaikan tangannya untuk berhenti;- Bahwa pada saat Terdakwa melambaikan tangannya tersebut saksi masih menghidupkan mesin alat berat tersebut untuk memarkirkannya;- Bahwa setelah Terdakwa Iwan mendekat ke saksi barulah saksi mendengar kalau Terdakwa dan Sdr. Iwan menyuruh saksi untuk menghentikan kegiatan dengan mengatakan ? Hoi jangan bekerja, tinggalkan alat berat tersebut ?;- Bahwa Sdr. Iwan pada saat memerintahkan saksi untuk berhenti tidak mengancam kepada saksi;- Bahwa saksi merasa gemetar pada saat disuruh berhenti oleh Sdr Hendri dan Sdr Iwan, karena baru pertama kali mengalami hal seperti itu;- Bahwa setahu saksi sekitar pukul 17.00 WITA ada polisi datang ke TKP untuk menangani perkara tersebut namun karena waktu sudah sore lalu saksi disuruh ke Kantor Polsek Loa Janan;- Bahwa atas kejadian tersebut saksi tidak secara langsung melaporkan ke polisi, namun saksi dipanggil hingga tiga kali dengan diantar oleh pegawai PT.CK dan PT. MKI;- Bahwa setahu saksi perintah Sdr. Iwan untuk berhenti/stop melakukan kegiatan penambangan di TKP merupakan paksaan dan saksi dipaksa untuk turun dari alat berat;- Bahwa saksi tidak melihat Sdr. Iwan mengambil kunci kontak excavator, karena saat saksi mematikan alat berat tersebut, lalu saksi turun dan kontak masih saksi gantungkan di alat berat karena kebiasaan saksi setelah selesai kontak tidak dicabut;- Bahwa saksi mendengar Sdr. Iwan menyuruh saksi agar turun dan mematikan alat mesin alat berat tersebut;- Bahwa saksi tidak pernah mendengar kata-kata dari Sdr. Iwan tentang ? bakar alat berat dan langkahi saya dulu?;- Bahwa pada saat saksi dengan Sdr. Iwan komunikasi jaraknya sekitar 9 meteran.- Bahwa pada saat Sdr. Iwan melambai-lambaikan tangan kepada saksi, saat itu mesin excavator masih hidup dan saksi masih berusaha untuk meluruskan alat berat karena saat itu dalam keadaan miring, setelah lurus barulah saksi menghentikaan alat berat namun mesin masih hidup tapi pelan dan saat itulah Sdr. Iwan menyuruh saksi berhenti kegiatannya;- Bahwa saksi bekerja mulai sekitar pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WITA dan pada saat bekerja saksi tidak menggunakan penutup telinga sebagai peredam suara;- Bahwa apabila saksi disuruh berhenti bekerja oleh pengawas, saksi biasanya pakai alat komunikasi Radio HT atau dengan melambai-lambaikan tangan dari Pengawas dilapangan;- Bahwa yang menjadi alasan saksi menghentikan pekerjaannya dan menghentikan mesin alat beratnya tersebut karena saksi merasa ketakutan dengan adanya kedatangan Sdr. Iwan dan Sdr Hendri dan beberapa orang sebagai kelompoknya yang meneriaki saksi;- Bahwa saksi melihat banyak orang disekitar TKP namun agak jauh, dan pada saat Sdr Hendri mendekat dengan banyak orang saksi sudah tidak di alat berat waktu itu saksi sudah bersama dengan Sdr. Arif sebagai pengawas lapangan;- Bahwa orang-orang yang bersama Terdakwa pada saat di TKP sekitar 9 (Sembilan) orang lebih;- Bahwa saksi pernah dipanggil ke Polsek Loa Janan terkait dengan perkaranya Terdakwa tersebut sekitar 3 kali;- Bahwa pada saat banyak orang datang mendekat ke lokasi saksi sudah tidak ada di alat berat;- Bahwa pada saat Saksi Arif memerintahkan saksi untuk keluar dari area tambang, saat itu posisi alat berat dalam keadaan miring, lalu saksi berusaha untuk meluruskan dan sambil berusaha untuk keluar dari area;- Bahwa sebelum kejadian saksi sudah bekerja di lokasi tersebut dan area hutan tersebut ditanami pohon karet da nada beberapa tumbuhan lain;- Bahwa setahu saksi setelah kelompok Terdakwa Iwan dan Herndriyanto mendatangi area lokasi tambang baru Polisi datang;- Bahwa setahu saksi di area lokasi tambang tersebut ada banyak orang, salah satunya dari kelompok Iwan dan Hendriayato, Karyawan MKI dan Karyawan MHU;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2. SAKSI MUSTOLIH, Amd Als. TOLE Bin SUMIAN AL. ZAELANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi pernah diperiksa di kepolisian terkait dengan adanya dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Terdakwa, dan keterangan yang saksi berikan di kepolisian tersebut tidak ada paksaan dan keterangan saksi benar serta saksi membubuhkan tanda tangannya pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut;- Bahwa saksi bekerja di PT.MKI dalam pengerjaan lahan di lokasi SP. 06 Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kukar;- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 September 2019 sekira pukul 16.00 WITA di area tambang milik PT. MHU SP.06 di Desa Bakungan, Kec. Loa Janan, Kab. Kukar;- Bahwa saksi bekerja di PT. MKI sebagai penyurvey (survey) dan bertanggungjawab mengawal kegiatan land clearing, dan waktu itu sebagai petugas yang menjalankan exavator adalah saksi Yulius Samaa yang membersihkan pohon-pohon diarea tambang milik PT. MHU;- Bahwa saksi bekerja dari pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA.- Bahwa pada saat kegiatan land clearing tersebut bekerja tiba-tiba Sdr. Iwan datang yang berusaha menghentikan alat berat yang dikemudikan tersebut untuk berhenti;- Bahwa setahu saksi sebelumnya saksi dengan Terdakwa tidak ada permasalahan;- Bahwa setahu saksi Terdakwa telah melakukan dugaan pengancaman kepada saksi;- Bahwa setahu saksi cara Terdakwa yang diduga melakukan tindakan pengancaman sebagai berikut : awalnya datang Sdr. IWAN bersama dengan Busrani, Hermon kemudian Sdr. Iwan menyetop kegiatan exavator yang pada watu itu sedang dioperasikan.saksi Yulius;- Bahwa setahu saksi dugaan ancaman yang dilakukan Sdr.IWAN kepada saksi Yulius saksi sempat mendengar : ? Woi jangan kerja , kalau ada yang bergerak alat itu saya bakar, kalau ada yang bergerak lewati saya dulu, turun. Dengan kata-kata tersebut Sdr. Yulius, menjadi ketakutan dan menghentikan exavatornya lalu Sdr. YULIUS turun dari alat beratnya tersebut dan tidak lama Sdr Hendriyanto datang dan memerintahkan Sdr. IWAN untuk mengambil kunci kontak exavator yang masih tergantung di exavator, setelah itu Sdr.Iwan menyerahkan kunci kontak tersebut kepada Sdr Hendri;- Bahwa Sdr. Iwan mengambil kunci kontak exavator atas suruhannya Sdr Hendri tersebut tidak seijin dari Sdr. Yulius;- Bahwa tujuan Terdakwa mengatakan kepada Sdr. Yulius tersebut agar kegiatan land clearing di SP.06 berhenti tidak aktivitas lagi;- Bahwa setahu saksi pada saat Sdr. IWAN menyuruh Sdr. Yulius berhenti lalu Sdr. Yulius turun dari kabin exavator membuka helm kerja dan duduk;- Bahwa saksi melihat Sdr. IWAN mengambil kunci kontak exavator yang pada waktu itu pintu exavator tertutup, lalu setelah diambil kunci kontaknya diserahkan kepada Hendriyanto;- Bahwa setahu saksi yang melihat Sdr. Iwan mengambil kontak exavator yang dikemudikan Sdr. Yulius adalah saksi sendiri, Sdr. Robin dan Sdr. Arif;- Bahwa setelah itu kegiatan penambangan berhenti;- Bahwa berhentinya Sdr. Yulius melakukan kegiatan land clearing tersebut, akibat adanya penghentian dari Sdr Iwan, karena Sdr. Yulius merasa takut dan gemetar, lalu saksi tenangkan Sdr. Yulius dengan mengatakan ? Tenang saja bang?aman?;- Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr Hendri namun pernah ketemu di SP.04 dalam rangka kerjaan;- Bahwa setahu saksi kejadian adanya dugaan ancaman yang diduga dilakukan Terdakwa dan Sdr Hendri tersebut terjadi pada tanggal 26 Setember 2019 sekira pukul 16.00 WITA di daerah SP.06 Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kukar;- Bahwa waktu itu ditempat kejadian saksi ketemu dengan Sdr Hendri, Sdr. Iwan , Kuasa Hukum Hermon dan Busrani;- Bahwa setahu saksi di tempat kejadian sedang diadakan land clearing yang dilakukan oleh Sdr. Yulius yang menjalankan excavator;- Bahwa setahu saksi yang melaporkan kejadian tersebut ada dari pihak perushaan.- Bahwa dilokasi tambang tersebut tidak terjadi keributan dan tidak terjadi bakar membakar;- Bahwa setelah terjadi penghentian tidak berapa lama datang Kapolsek Loa Janan, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan para pihak dibawa ke Polsek Loa Janan;- Bahwa yang mengancam Sdr. Yulius adalah Sdr Hendri dan Sdr. Iwan;- Bahwa saksi juga merasa terancam pada waktu itu, karena saksi merasa bahwa yang bekerja di lokasi tambang tersebut adalah termasuk saksi selain itu juga ada Sdr. Yulius, Sdr. Robin dan Sdr. Arif selaku pengawas di lapangan;- Bahwa setelah Sdr. Iwan mengambil kontak exavator lalu diserahkan kepada Sdr Hendri, dan oleh Sdr Hendri kontak tersebut ditunjukan kepada orang-orang yang ada di lokasi kejadian dengan mengatakan ini kunci siapa dan siapa yang bertanggung jawab namun tidak ada yang menjawab;- Bahwa Sdr Hendri dan Sdr. Iwan bukanlah pimpinan dari Sdr. Yulius dan saksi.- Bahwa Sdr. Iwan mengambil kunci kontak exavator atas suruhan Sdr Hendriyanto adalah agar Sdr. Yulius, saksi dan rekan saksi yang lain berhenti melakukan kegiatan land clearing di lokasi SP.06 Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kukar;- Bahwa Sdr. Iwan dan Sdr Hendri dalam melakukan larangan kepada Sdr. Yulius tidak membawa barang-barang yang membahayakan, hanya dengan kata-kata saja;- Bahwa Sdr. Iwan mengambil kunci kontak exavator yang masih tergantung di Exavator tanpa ijin dari pemiliknya yakni PT. CK;- Bahwa setelah kontak exavator diambil oleh Sdr. Iwan, lalu diserahkan kepada Sdr Hendriyanto dan setelah oleh oleh Sdr Hendriyanto kontak exavator diumumkan kepada orang-orang yang ada di TKP dan ternyata kontak tersebut tidak ada yang mengakui kepemilikannya lalu kontak exavator tersebut dikantongi oleh Sdr Hendri;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan dan atas keberatan tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;3. SAKSI BUSRANI BIN AHIM yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa awalnya saksi bersama dengan Kuasa Hukum, dan ada beberapa orang yang lain mendatangi lahan/kebun milik Saksi yang diduga dirusak oleh PT. MHU, dengan menggunakan alat berat, lalu Saksi tiba dilokasi lahan tersebut di daerah Bakungan, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa sebelum Saksi datang ke lahan tersebut Saksi dengan Sdr Hendri tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak yang berwajib Polsek Loa Janan untuk bisa memberikan penyelesaian terhadap lahan milik Saksi yang pada saat itu ada kegiatan dengan menggunakan alat berat;- Bahwa Saksi dengan Hedriyanto masih ada hubungan kerja yakni Sdr Hendri sebagai kuasa Saksi untuk menjaga dan memelihara lahan/kebun milik Saksi;- Bahwa setahu Saksi bahwa permasalahan tersebut sudah banyak orang yang tahu dan mendengar, sehingga pada saat Saksi tiba dilokasi lahan/kebun saksi tersebut, Saksi melihat sudah banyak orang, ada aparat TNI dan ada orang-orang dari perusahaan dimana lahan tersebut sedang dikerjakan dengan menggunakan excavator dan juga ada foreman sebagai pengawas dilapangan dari perusahaan tersebut;- Bahwa setahu Saksi setelah Saksi bersama dengan Sdr Hendri tiba dilahan tersebut, lalu Saksi, berkoordinasi dengan pengawas yang ada dilapangan tersebut untuk menghentikan kegiatan excavator tersebut. dan dengan menggunakan alat komunikasi HT pengawas lapangan tersebut operator alat berat tersebut berhenti kegiatannya, lalu turun dari excavator dan berkumpul dengan orang-orang perusahaan tersebut;- Bahwa selanjutnya Saksi melihat Sdr. IWAN mendatangi alat berat tersebut untuk menutup pintu dari alat berat tersebut, namun sebelum menutup pintu alat berat, Sdr. IWAN mengambil kunci/kontak alat berat tersebut lalu menutup pintu dengan tujuan agar lebih aman;- Bahwa Saksi tidak tahu atas dasar apa dan atas perintah siapa Sdr. IWAN mengambil kunci kontak alat berat yang ada dilokasi tersebut;- Bahwa setelah kunci kontak excavator tersebut diambil oleh Sdr.IWAN, setahu saksi diserahkan kepada Sdr hendri, lalu Sdr hendri mengatakan sambil mengacungkan kunci kontak alat berat tersebut dengan mengatakan ?ini kunci kontak siapa dan siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas ini?? namun yang ada dilokasi tersebut tidak ada yang menjawab kemudian kunci kontak tersebut dikantongi oleh Sdr Hendri;- Bahwa setahu Saksi Sdr Hendri berusaha untuk mengamankan kunci kontak tersebut disamping sambil menunggu Kapolsek Loa Janan datang dilokasi; - Bahwa setahu Saksi waktu menunggu Kapolsek datang ke lokasi setelah kejadian tersebut sekitar satu jam, lalu Kapolsek datang dilokasi dan menanyakan ditempat tersebut siapa yang namanya Hendriyanto, lalu Sdr hendri menjawab saya, setelah itu Kapolsek mendatangi Sdr hendri, namun oleh karena waktu itu sudah sore, maka Kapolsek mengatakan karena waktu sudah sore maka Kapolsek membawa Terdakwa ke Polsek Loa Janan bersama dengan Saksi;- Bahwa setahu Saksi jarak antara Sdr hendri Saksi dengan alat berat sekitar 50 meter;- Bahwa setahu Saksi yang menyuruh menutup pintu alat berat adalah Sdr hendri, namun oleh karena Sdr. Iwan melihat ada kontak alat berat yang masih menggantung maka diambil oleh Sdr. Iwan lalu diserahkan kepada Sdr hendri;- Bahwa Saksi tiba di Polsek Loa Janan sekitar pukul 18.00 WITA hingga saksi menunggu Sdr Hendri dan Sdr Iwan diperiksa sampai sekira pukul 00.00 atau pukul 12.00 malam;- Bahwa Saksi lihat bahwa Sdr hendri mengacungkan anak kunci tersebut sambil berkata ?siapa yang bertanggungjawab atas alat ini maka saya serahkan kunci ini? namun karena tidak ada yang menyahut maka kunci tersebut dikantongi Sdr hendri seraya menunggu kedatangan Kapolsek Loa Janan yang lebih dahulu dihubunginya;- Bahwa setahu Saksi Kapolsek tiba dilokasi sekira satu jam kemudian dan meminta Sdr hendri dan saksi untuk ikut ke Polsek Loa Janan berurusan;- Bahwa Saksi melihat Sdr Hendri diperiksa dan saat pulang sekira jam 00.00 malam itu kunci excavator tersebut sudah diserahkan ke penyidik Polsek Loa Janan; - Bahwa Saksi datang menghadap ke Polsek Loa Janan untuk di periksa;- Bahwa setahu saksi tidak ada peristiwa pengancaman oleh Sdr. Iwan dan Sdr hendri dilokasi kejadian dalam menghentikan kegiatan di lahan saksi tersebut;- Bahwa Saksi memberikan kuasa kepada Sdr hendri untuk mengurus, menjaga lahan milik Saksi yang berada di wilayah Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi datang bersama-sama dengan Sdr Iwan dan Sdr Hendri ke lahan milik Saksi tersebut karena ada kegiatan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. MHU;- Bahwa Saksi tidak memerintahkan kepada Sdr Hendri dan Sdr Iwan untuk menghentikan kegiatan excavator yang sedang melakukan pekerjaan tersebut dilokasi milik saksi;- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 September 2019 dan saksi posisinya agak jauh dari kegiatan excavator sekitar 40 hingga 50 meter, dan pada pada waktu saksi berkumpul dengan orang-orang termasuk dengan operator excavator tersebut;- Bahwa setahu saksi yang mengambil kunci kontak excavator tersebut adalah Sdr. Iwan yang pada waktu itu excavator dalam keadaan berhenti dan mesinya mati;- Bahwa setahu saksi yang menyuruh Sdr. IWAN menutup pintu dan mengambil kunci kontak excavator adalah Sdr Hendri, dengan tujuan agar lebih aman;- Bahwa setahu saksi setelah kunci kontak diambil oleh Sdr. IWAN lalu kunci kontak excavator tersebut diserahkan kepada Sdr hendri, lalu kunci kontak tersebut diacungkan oleh Sdr hendri sambil mengatakan ini kunci milik siapa dan siapa yang bertanggungjawab, namun dilokasi tersebut tidak ada yang menjawab;- Bahwa setelah tidak ada yang menjawab pertanyaan dari Sdr hendri lalu kunci kontak excavator dimasukan kantong milik Sdr hendri;- Bahwa pada saat dilokasi saksi tidak melihat kunci kontak tersebut diserahkan kepada Kapolsek oleh Sdr hendri;- Bahwa setelah Kapolsek tiba dilokasi kejadian, Kapolsek menanyakan siapa yang bernama Hendri, langsung Sdr hendri menjawab saya;- Bahwa karena waktu itu sudah sore maka Kapolsek dengan Terdakwa, saksi dan yang lainnya diajak ke Kantor Polsek Loa Janan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan dan atas keberatan tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;4. ARIF HUSAINI BIN MUHAMMAD MASTUR, yang dibawah sumpahh pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi tahu kehadirannya dipersidangan dikarenakan untuk memberikan keterangan atas dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Terdakwa;- Bahwa setahu saksi peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 16.00 WITA di Lokasi Pit D. 2N SP 6 Desa Bakungan,Kec.Loa Janan, Kab.Kukar;- Bahwa saksi sebagai pengawas terhadap YULIUS SAMMA sebagai operator excavator yang sedang melakukan land clearing di lokasi Pit D. 2N SP 6 Desa Bakungan, Kec.Loa Janan, Kab.Kukar;- Bahwa pada saat saksi mengawasi pengerjaan tersebut datanglah Syadliansyah Alias Iwan bersama dengan HERMON kemudian meminta excavator yang dijalankan oleh Yulius agar dihentikan bekerja lalu saksi memerintahkan Yulius Samaa untuk menghentikan excavator dengan menggunakan alat komunikasi HT;- Bahwa setahu saksi Sdr. Syadliasyah Alias Iwan menuju excavator sambil berteriak ? Woi jangan kerja, kalau ada yang gerak alat itu saya bakar, kalau ada yang gerak alat itu lewati saya dulu, turun ? , itu kalimat yang disampaikan kepada saksi, Yulius dan Robin;- Bahwa setahu saksi Yulius merasa ketakutan dan menghentikan kegiatan excavator tersebut dan kemudian Sdr. YULIUS turun dari kabin Excavator karena takut akan ancaman yang disampaikan oleh Sdr. Syadliansyah;- Bahwa tidak lama kemudian datang Hendri Tanjung dan memerintahkan Sdr. Syadliansyah Als. Iwan agar mengambil kunci kontak excavator tersebut;- Bahwa SADLIANSYAH mengambil konci kotak tersebut yang masih menepel di Excavator dan diserahkan kepada Hendri Tanjung.- Bahwa Hendri Tanjung mengatakan kepada saksi dan teman-teman saksi yang ada dilokasi ? TIDAK SEJENGKALPUN KAMI IJINKAN KALIAN MELAKUKAN KEGIATAN PERTAMBANGAN DISINI? ;- Bahwa setahu saksi Syadliansyah tidak meminta izin kepada saksi atau kepada yang lain sebelum mengambil kunci kota excavator tersebut;- Bahwa saksi melihat Hendri Tanjung memegang kunci kontak dari Sdr. Syadliansyah Als. Iwan dan setelah diumumkan kemudian dimasukan kantong Sdr Hendriyanto;- Bahwa jarak saksi dengan Hendri Tanjung sekitar 2 meter pada saat itu;- Bahwa peristiwa tersebut dilakukan Hendriyanto pada hari Kamis tanggal 26 September 2019, sekira pukul 16.00 WITA di lokasi area SP.06 (Satuan Pemukiman 06), Desa Bakungan, Kec.Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saat itu saksi sedang bekerja mengawasi kegiatan land clearing (pembersihan pohon-pohon) di area SP. 06 milik PT. MHU. Sedangkan saksi bekerja di PT.CK selaku pemilik alat berat;- Bahwa yang bekerja sebagai pengemudi alat berat (exavator) adalah Sdr. Yulius Samaa dari PT. CK dan terkait pekerjaanya serta alat beratnya adalah menjadi tanggung jawab saksi;- Bahwa setahu saksi, Sdr Hendri adalah Kuasa dari Sdr. Busrani dan Sdr. Busrani mengaku bahwa lahan yang di land clearing oleh saksi merupakan miliknya, jadi itulah awal permasalahannya;- Bahwa awalnya datang Sdr. IWAN bersama dengan Hermon, dan ada beberapa orang yang lain mendatangi lahan/kebun yang menurut pengakuannya adalah milik Saksi Busrani yang diduga dirusak oleh PT. MHU, dengan menggunakan alat berat, lalu Saksi tiba dilokasi lahan tersebut di daerah Bakungan, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa sebelum Saksi datang ke lahan tersebut Saksi dengan Sdr Hendri tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak yang berwajib Polsek Loa Janan untuk bisa memberikan penyelesaian terhadap lahan milik Saksi yang pada saat itu ada kegiatan dengan menggunakan alat berat;- Bahwa setahu saksi yang merasa terancam adalah saksi, Yulius, Robin dan Mustolih yang ada dilokasi tersebut;- Bahwa setahu saksi yang menjadikan saksi dan kawan-kawan teracam dan menjadi tidak nyaman adalah karena adanya kata-kata Sdr. Syadliansyah yang pada pokoknya melarang kegiatan saksi dan kawan-kawan melakukan land clearing, agar berhenti melakukan kegiatan disamping adanya juga kedatangan romobongan dari Terdakwa sejumlah sekitar 9 (Sembilan) orang ke lokasi dimana saksi sedang bekerja membersihkan lahan di SP 06 tersebut;- Bahwa Yulius Samaa merupakan anak buah saksi dan segala sesuatu yang dikerjakan menurut perintah saksi karena kami dari PT. CK yang ditugasi untuk land clearing;- Bahwa setahu saksi yang menentukan lahan untuk di land clearing adalah dari pihak lain yang ditugasi yakni dari PT. MKI dalam hal ini Sdr. Robin dan Sdr. Mustolih yang ada dilapangan;- Bahwa setahu saksi yang berhak menghentikan pekerjaan Yulius adalah saksi bilamana ada hal-hal yang dianggap membahayakan orang lain;- Bahwa setahu saksi berhentinya Yulius melakukan kegiatan adalah karena adanya perintah awal dari Sdr. Syadliansyah Als. Iwan melalui saksi. Lalu saksi menghentikan Sdr. Yulius dengan menggunakan alat komunikasi HT agar Yulius menghentikan kegiatannya dan mematikan Exavatornya;- Bahwa setahu saksi Sdr. Syadliansyah Als. Iwan pada saat mengatakan ancaman akan membakar alat berat kalau ada yang bergerak setelah Sdr. Syadliansyah Als. Iwan dari alat berat;- Bahwa setahu saksi pada saat Sdr. Syadliansyah Als. Iwan berdekatan dengan ia mengatakan lahan ini bermasalah lalu Sdr. Syadliansyah Als. menuju alat berat;- Bahwa setahu saksi setelah beberapa lama Iwan dilokasi lahan tersebut barulah datang Terdakwa Hendri Tanjung;- Bahwa setahu saksi sebelum kejadian saksi dan rekan-rekan sudah membersihkan lahan di SP.06 sekitar 100 meter;- Bahwa setahu saksi Sdr. Syadliansyah Als. Iwan dalam melakukan kegiatan menghentikan/memerintahkan saksi untuk menghentikan land clearing tidak mempunyai/menunjukan surat apapun;- Bahwa setahu saksi Sdr. Syadliansyah Als.Iwan pada saat menyetop kegiatan land clearing Sdr. Yulius tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi selaku pengawas pekerjaan;- Bahwa setahu saksi pada saat Sdr. Syadliansyah dan Sdr Hendri yang diduga mengacam kepada saksi dan rekan-rekan saksi tidak membawa alat/barang/benda apapun, hanya dengan kata-kata;- Bahwa setahu saksi pada saat Sdr. Syadliansyah Als. Iwan mengatakan kata-kata ancaman saksi behadapan dengannya;- Bahwa saksi bekerja di PT. CK selaku kontraktor pengerjaan land clearing di lahan SP. 06 di Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab . Kukar, dari lahan yang dimiliki oleh PT. MHU;- Bahwa saksi sebagai pengawas terhadap YULIUS SAMMA sebagai operator excavator sedang melakukan land clearing Lokasi Pit D. 2N SP 6 Desa Bakungan,Kec.Loa Janan, Kab.Kukar;- Bahwa setahu saksi pada saat saksi mengawasi pekerjaan land clearing tersebut datanglah Syadliansyah Als. Iwan bersama dengan HERMON kemudian meminta excavator dihentikan bekerja lalu saksi memerintahkan Sdr. Yulius Samaa untuk menghentikan excavator dengan menggunakan alat komunikasi HT;- Bahwa saksi melihat Sdr. Syadliansyah menuju excavator sambil berteriak ?WOI JANGAN KERJA, KALAU ADA YANG GERAK ALAT ITU SAYA BAKAR, KALAU ADA YANG GERAK ALAT ITU LEWATI SAYA DULU, TURUN?;- Bahwa setahu saksi Sdr. Yulius merasa ketakutan setelah ada kata-kata tersebut lalu menghentikan kegiatan excavator tersebut dan kemudian Sdr. YULIUS turun dari kabin Excavator karena takut akan ancaman tersebut;- Bahwa setahu saksi tidak lama kemudian datang HENDRI TANJUNG dan memerintahkan SYADLIANSYAH agar mengambil kunci kontak excavator tersebut;- Bahwa SADLIANSYAH mengambil konci kotak tersebut yang masih menepel di Excavator dan diserahkan kepada HENDRI TANJUNG;- Bahwa HENDRI TANJUNG mengatakan kepada kami ?TIDAK SEJENGKALPUN KAMI IJINKAN KALIAN MELAKUKAN KEGIATAN PERTAMBANGAN DISINI?;- Bawha SYADLIANSYAH tidak meminta izin kepada kami sebelum mengambil kunci kota excavator tersebut;- Bahwa saksi melihat HENDRI TANJUNG memegang kunci kontak kemudian dibawa pergi;- Bahwa jarak saksi dengan HENDRI TANJUN sekitar 2 meter;- Bahwa awalnya saksi didatangi Sdr. IWAN dan Hermon, lalu meminta agar alat berat Exavator berhenti bekerja dan Sdr. Iwan mengatakan ?Woi Jangan Kerja, Kalau Ada Yang Gerak Alat Itu Saya Bakar, Kalau Ada Yang Gerak Alat Itu Lewati Saya Dulu, Turun?;- Bahwa setahu saksi dengan kata-kata yang diucapkan oleh Sdr. IWAN tersebut Sdr. Yulius merasa ketakutan;- Bahwa saksi tidak tahu kalau lahan tersebut sengeketa dan saksi tidak pernah bertemu siapa pemilik lahan tersebut;- Bahwa saksi tidak kenal dengan orang-orang yang datang dilahan tersebut.- Bahwa saat itu saksi jaraknya agak jauh dari alat berat yang sedang bekerja sekitar 50 meteran;- Bahwa setahu saksi tidak beberapa lama setelah Sdr. Iwan mendatangi Sdr. Yulius lalu kembali kekerumunan Sdr. Iwan diperintahkan oleh Sdr Hendri agar mengambil kunci kontak exavator, setelah diambil oleh Sdr. Iwan lalu kunci konta exavator diserakan kepada Sdr Hendri, dan setelah diumumkan kepada orang-orang siapa yang bertanggung jawab namun tidak ada yang mengakuinya lalu kunci kontak dimasukan kantong celana Sdr Hendri;- Bahwa sebelum kejadian tanggal 26 Septeber 2019, lahan tersebut sudah diland clearing namun pengawasnya bukan saksi;- Bahwa saksi diperintahkan bekerja untuk membersihkan lahan dari PT. MKI selaku kontraktor;- Bahwa saksi setelah diperingatkan Hermon saksi langsung memberitahukan Sdr. Yulius untuk mmenghentikan alat beratnya. Melalui HT sebagai alat komunikasinya;- Bahwa setahu saksi Sdr. Iwan mendatangi alat berat dua kali;- Bahwa setahu saksi Sdr. IWAN mengatakan kepada operator kalau unit bergerak akan dibakar, namun saat itu Sdr. Yulius sudah turun dari alat berat;- Bahwa setahu saksi aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas dilapangan apabila ada orang yang mendekat atau ada yang komplain dari warga, saksi bisa memerintahkan operator untuk menghentikan kegiatan.- Bahwa setahu saksi aturannya apabila akan mengentikan operator dalam melakukan kegiatan harus melalui alat komunikasi karena apabila mendekat akan membahayakan;- Bahwa setahu saksi setelah adanya larangan dari Terdakwa untuk mengentikan kegiatannya, Yuliu Samaa menjadi ketakutan;- Bahwa setahu saki Sdr. Yulius tidak melaporkan ke Kantor Polisi, namun Sdr. Yulis Samaa pernah dipanggil ke Kantor Polisi Polsek Loa Janan untuk dimintai keterangan terkait kejadian yang diduga dilakukan oleh Terdakwa;- Bahwa saksi tidak mendengar percakapan antara Sdr. Yulius Samaa dengan Sdr. Syadliansyah Als. Iwan;- Bahwa setahu saksi Sdr. Busrani mengaku sebagai Pemilik pada lahan yang saksi kerjakan;- Bahwa setahu saksi Sdr. Iwan tidak berhak menghentikan pekerjaan saksi;- Bahwa sesuai SOP apabila terjadi permasalahan dilapangan terkait kegiatan land clearing, maka saksi akan menghentikan operasionalnya;- Bahwa saksi bertanggung jawab dilapangan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan baik teradap alatnya maupun terhadap pekerja yang ada dilapangan;- Bahwa setahu saksi pada saat polisi datang di TKP saksi persiapan pulang jadi saksi tidak tahu lagi keadaannya;- Bahwa setelah kejadian tersebut saksi sudah tidak lagi mendatangi TKP.- Bahwa setahu saksi alat berat tersebut adalah milik Ratino yang dirental ole PT. CK;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;5. SAKSI ROBIN ALAMASYAH BIN NURDIN, yang dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa awalnya Kuasa Busrani yaitu Hermon dan Saksi Busrani, dan ada beberapa orang yang lain mendatangi lahan/kebun yang diduga milik Saksi Busrani yang diduga dirusak oleh PT. MHU, dengan menggunakan alat berat, dilokasi lahan yang berada di daerah Bakungan, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 26 september 2019 sekira pukul 16.00 WITA di Lokasi SP 6 Desa Bakungan, Kec.Loa Janan, Kab.Kukar;- Bahwa saksi sebagai survey dan tanggung jawab saksi adalah mengawal kegiatan land clearing;- Bahwa setahu saksi,HENDRI TANJUNG adalah sebagai kuasa dari Sdr. BUSRANI dan selama ini Sdr. BUSRANI mengaku sebagai pemilik tanah tersebut;- Bahwa pada saat YULIUS SAMAA selaku operator excavator melakukan land clearing datang Sdr. Syadliansyah alias Iwan bersama dengan BUSRANI dan HERMON berusa untuk menghentikan kegiatan land clearing dengan alasan bahwa laan tersebut masih bermasalah;- Bahwa setahu saksi Sdr. Syadliansyah als. Iwan mendekati excavator dan menyetop kegiatan excavator, setela itu Sdr Iwan kebali ke kerumunan bersama Hendri;- Bahwa saksi mendengar Sdr. Syadliansyah Alias Iwan berteriak ?WOI JANGAN KERJA, KALAU ADA YANG GERAK ALAT ITU SAYA BAKAR, KALAU ADA YANG GERAK ALAT ITU LEWATI SAYA DULU, TURUN? sehingga mengakibatkan Sdr. YULIUS merasa ketakutan dan menghentikan kegiatan excavator tersebut;- Bahwa SYADLIANSYAH menyuruh sdr. YULIUS untuk turun dari kabin Excavator, karena sdr. YULIUS ketakutan akan ancaman tersebut maka sdr. YULIUS turun dari kabin excavator ;- Bahwa saksi juga merasa ketakutan karena teriakan-teriakan tersebut ;- Bahwa tidak lama datang HENDRI TANJUNG dan memerintahkan SYADLIANSYAH agar mengambil kunci kontak excavator;- Bahwa SADLIANSYAH mengambil kunci kotak tanpa seijin YULIUS atau ARIF dan kunci tersebut yang masih menempel diExcavator SYADLIANSYAH menyerahkan kunci kontak tersebut kepada HENDRI TANJUNG;- Bahwa karena intimidasi tersebut saksi, MUSTOLIH, ARIF dan YULIUS) ketakutan sehingga kami menuruti semua kemauan HENDRI TANJUNG dan SYADLIANSYAH;- Bahwa setahu saksi tujuan Terdakwa mengambil kunci kontak excavator agar kegiatan land clearing berhenti.- Bahwa HENDRI TANJUNG mengatakan kepada kami ?TIDAK SEJENGKALPUN KAMI IJINKAN KALIAN MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN DISINI?;- Bahwa saksi melihat HENDRI TANJUNG memegang kunci kontak exavator dari Sdr. Iwan kemudian setelah diumukan lalu dikantongi oleh Sdr Hendri;- Bahwa jarak saksi dengan HENDRI TANJUNG sekitar 2 meter.- Bahwa setahu saksi kejadian adanya dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Sdr. Iwan terjadi pada hari Kami tangggal 26 September 201 sekira pukul 16.00 WITA di SP 06 Desa Bakungan, Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur;- Bahwa Sdr. Iwan mendatangi Sdr. Yulius, lalu Terdakwa menjelaskan kepada saksi dan rekan-rekan bahwa lahan ini masih ada hak-haknya orang lain;- Bahwa saksi tidak tahu legalitasnya lahan tersebut, saksi hanya bekerja berdasarkan perintah atasan dari PT. MKI sebagai petugas survei dilapangan;- Bahwa saksi tahu pada saat Sdr. Iwan naik ke kabin exavator unit dalam keadaan mati dan sudah ditinggal operatornya;- Bahwa setahu saksi kontak alat berat setelah dipakai kerja tergantung di lobang kunci alat berat tersebut walaupun ganti operator;- Bahwa setau saksi Sdr. Iwan mengambil kontak exavator atas perintah Hendriyanto;- Bahwa setelah kunci kontak exavator diambil oleh Sdr. Iwan lalu diserahkan ke sdr Hendri, lalu Hendri mengacungkan kontak tersebut dan Hendri waktu itu mengatakan apa saksi lupa;- Bahwa setahu saksi waktu kejadian saksi jjauh dengan Sdr. Yulius dan Sdr. Arif selaku Pengawas lapangan;- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melaporkan kejadian tersebut;- Bahwa setahu saksi yang diperiksa di Kepolisian adalah saksi sendiri, Yulius, Mustolih dan Sdr. Arif yang pada waktu itu ada dilapangan;- Bahwa saksi dan kawan-kawan merasa terancam dengan adanya kata-kata yang ucapkan oleh Sdr Hendri dan Sdr. Syadliansyah Als.Iwam;- Bahwa menurut SOP apabila ada orang yang mendekat ke alat berat yang sedang bekerja, pengawas wajib meberitahukan kepada operator untuk mengentikan alat berat;- Bahwa pada saat Hermon meminta Sdr. Arif untuk mengentikan alat berat saksi tidak mengetahui;- Bahwa setahu saksi TKP merupakan lahan hutan yang ditanami karet, ada juga buah-buahan;- Bahwa saksi tidak tahu apakah lahan yang di land clearing tersebut sudah dibebaskan atau belum;- Bahwa setahu saksi pada waktu Sdr. Iwan meneriaki Sdr. Yulius, saksi , Mustolih dan Sdr. Arif jaraknya sekitar 30 meteran dari alat berat dan saksi masih mendengar;- Bahwa setahu saksi Sdr. Iwan mendatangi exavator yang pertama belum sampai lalu balik kekerumunan lalu Sdr. Iwan mendatangi lagi yang kedua untuk mengambil kontak exavator dan kembali lagi ke Hendri dan enyerahkan kontak exavator ke Hendriyanto;- Bahwa setahu saksi ada kata-kata bakar mebakar dari Sdr. Iwan, Sdr. Yulius tidak mendengar;- Bahwa saksi bekerja atas perintah pimpinan perusahaan dan atas kebutuhan perusahaan;- Bahwa setahu saksi dikawasan lahan tersebut ada juga aparat TNI, anggota ormas dan masyarakat.- Bahwa sebelum bekerja saksi memastikan terlebih dahulu peta lahan yang akan diland clearing dngan menggunakan alat bantu GPS untuk menentukan titik koordinat;- Bahwa saksi dan kawan-kawan merasa terancam karena adanya teriakan-teriakan dan kata-kata dari Terdakwa dan Sdr. Iwan;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;6. SAKSI HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG Bin AMIR CHAIRUL, yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi mengerti dihadapkan di persidangan karena telah diduga melakukan tindak pidana ancaman kekerasan terhadap orang yang sedang bekerja melakukan kegiatan land clearing di lahan / hutan di SP 06 Desa Bakungan Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa kejadian adanya dugaan ancaman tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 26 Septmber 2019, sekira pukul 16. WITA di lahan / hutan di SP 06 Desa Bakungan Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi berada di tempat kejadian tersebut karena Saksi merupakan tim kuasa dari Sdr. Busrani yakni Saksi, Sdr. Syadliansyah Als. Iwan dan Sdr. Hermon;- Bahwa tugas Saksi dan rekan-rekan selaku kuasa dari Sdr. Busrani adalah menjaga dan merawat lahan yang selama ini dimiliki oleh Sdr. Busrani;- Bahwa sebelum kejadian Saksi berkumpul terlebih dahulu dirumah Sdr. Busrani bersama Sdr. IWAN dan Sdr. Herrmon sambil menunggu kedatangan polisi;- Bahwa awalnya lahan yang diduga milik Sdr. Burani sekitar pada tanggal 27 Nopember 2018 digarap besar-besaran oleh PT. MHU namun Sdr. Busrani tidak bisa menghadapi, akhirnya Sdr. Busrani memberikan kuasa kepada Saksi, Hermon dan Sdr. Syadliansyah Alias Iwan untuk menyelesaikan sekaligus menjaga lahan tersebut;- Bahwa Saksi pernah bermusyawarah lalu diadakan pertemuan dan Saksi sempat berkoordinasi dengan PT. MHU yang akhirnya selama 8 bulan bisa berhenti PT. MHU tidak melakukan kegiatannya melakukan Penambangan dilahan Sdr. Busrani hinggal bulan Juli 2019, namun sekitar bulan Agustus 2019 PT. MHU mengadakan land clearing kembali yang puncaknya pada hari Kamis tanggal 26 September 2019;- Bahwa sebelumnya Saksi , Sdr. Iwan dan Sdr. Hermon sekitar pukul 08.00 WITA berkoordinasi dengan Polsek Loa Janan agar bisa menyelesaikan permasalahan di SP 06 Desa Bakungan, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara karena diduga masih belum selesai pembebasan lahan milik Sdr. Busrani oleh PT. MHU;- Bahwa sambil menunggu kedatangan Kapolsek Loa Janan, lalu Sdr. Iwan, Sdr. Hermon dan Sdr. Busrani turun menghampiri orang-orang yang sedang bekerja dilahan yang sedang di land clearing, dan selanjutnya Sdr. Hermon berkoordinasi dengan Sdr. Arif selaku formen pengawas dilapangan agar menghentikan exavatornya untuk berhenti dan parkir ;- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira jam 17.00 wita saksi berada di lahan garapan tanam tumbuh milik sdr. BUSRANI ;- Bahwa saksi memenuhi komunikasi telpon oleh pemilik kebun sdr. BUSRANI selaku pemberi kuasa dimana tanam tumbuhnya telah digusur paksa oleh pihak PT. MHU, PT. MKI dan PT. CK untuk yang kelima kalinya tanpa ada penyelesaian ataupun ganti rugi adanya hak-hak milik pribadi tanam tumbuh sdr. BUSRANI;- Bahwa PT. CK pada tanggal 23 Juli 2019 telah tertangkap tangan oleh kami sedang melakukan pengerusakan tanam tumbuh dilokasi lahan garapan sdri. MAIMUNAH ;- Bahwa saksi hanya menyampaikan bahwa tiga pemilik lahan garapan sedang dalam proses hukum di Polda sesuai laporan kami tanggal 11 dan 26 Desember 2018 pada Direktur Kriminal Umum Polda Kaltim dengan perkembangan SPHP tiga kali yaitu tanggal 26 Maret 2019, tanggal 29 Juli 2019 dan tanggal 06 Agustus 2019 dan dalam pembahasan mediasi pihak Dinas kehutanan Provinsi Kaltim;- Bahwa pertama kami mendatangi pada sekitar lokasi kegiatan aktifitas pengerusakan tanam tumbuh tersebut berlangsung selanjutnya menyampikan kepada semua yang kerja ditambah lima personil anggota TNI AD 611 AWL untuk mengenalkan diri dan menyampaikan alur mekanisme IPPKH tersebut;- Bawha aturan main IPPKH itu sendiri dengan masing-masing pihak memaksakan harga nilai yang akan diganti rugi yang diketahui oleh pemerintah setempat dalam hal ini Pemkab Kukar terkait peraturan No. 48 tahun 2015 tentang pedomanan penetapan harga ganti rugi benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah ;- Bahwa kerugian yang dapat dinilai diwilayah Kab. Kukar dan koordinasi dengan dinas kehutanan agar dapat dibenarkan bahwa adanya kegiatan aktifitas masyarakat berupah kebun tanam tumbuh di dalam lokasi IPPKH yang mana sudah lama keberadaanya;- Bahwa Terhadap tanam tumbuh tersebut merupakan pohon kehidupan berupa kayu pohon karet dimana pihak perusahaan ada kewajibanya untuk membayar PNBP kepada kehutanan dan potensi pohonnya kepada pemilik pohon, sambil menunggu pihak polsek tiba di lokasi sehubungan telah berkomunikasi sejak pagi yaitu Sdr. WILI, Sdr. EDY HARIYANTO, SH. MH dan Sdr. ANAS;- Bahwa sebelum ada pihak Polsek maka Saksi berinisiatif mengamankan kunci excavator yang mana excavator tersebut dalam keadaan tidak beraktifitas atau parkir yang ditinggalkan oleh operatornya agar alat tersebut tidak keluar dari lokasi kebun garapan Sdr. BUSRANI;- Bahwa Saksi menyuruh Sdr. Syadliansyah Alias Iwan untuk mengambil kunci kontak exavator yang pada saat itu sudah ditinggalkan oleh operatornya, dengan alasan sambil menunggu pihak polsek tiba dilokasi oleh karena kekwatiran excavator tersebut dapat berpindah keluar lahan garapan sdr. BUSARANI;- Bahwa sebagai bukti kepada pihak Polsek Loa Janan dapat melihat langsung fakta dilapangan dan kemudian Saksi bertanya kepada semua yang hadir kunci ada sama Saksi siapa diantara kalian yang bertanggung jawab nanti kunci Saksi serahkan sambil menunggu petugas polsek Loa Janan ;- Bahwa untuk mengamankan agar excavator tersebut tidak berpindah atau keluar dari lokasi lahan garapan tanam tumbuh milik sdr. BUSRANI sebelum pihak Polsek datang melihat fakta ril dilapangan bahwa koordinasi kami ke pihak Polsek tidak bohong ;- Bahwa Sdr. IWAN berteriak kepada Sdr. YULIUS dengan mengatakan ?TURUN, PARKIR ALATMU DISINI? tersebut bohong karena tidak mungkin seorang yang lagi mengoperasikan excavator didalam kabin tertutup mendengar suara orang diluar dengan jarak aman untuk alasan operator ketakutan ;- Bahwa Saksi sempat memerintahkan kepada Sdr. Syadliansyah Als. Iwan untuk mengambil kunci kontak exavator yang sudah berhenti lalu kunci kontak alat berat tersebut diserahkan kepada Saksi dan setelah oleh Saksi diumumkan siapa pemiliknya dan ternyata tidak ada yang menjawab lalu kunci kontak exavator tersebut dikantongi oleh Saksi;- Bahwa Sdr. Syadiansyah Als. Iwan mengambil kunci kontak exavator lalu diserahkan kepada Saksi Hendriyanto sebelumnya tidak ijin terlebih dahulu kepada operator exavator;- Bahwa setelah itu datanglah Petugas Polsek Loa Janan, lalu Saksi dan Sdr. Syadliansyah Als. Iwan serta kawan-kawannya agar ikut ke Kantor Polsek Loa Janan, Kab. Kukar untuk dimintai keterangan;- Bahwa atas kejadian yang dilakukan Saksi tersebut, Saksi merasa bersalah dan Saksi merasa menyesal serta beranji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa tahu diadapkan dipersidangan karena adanya kejadian perkara yang diduga dilakukan Terdakwa dan oleh Sdr Hendri yakni adanya dugaan tindak pidana pengancaman;- Bahwa setahu terdakwa dugaan tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh Terdakwa yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 September 2019, sekira pukul 16. 00 WITA di Desa Bakungan, Kec. Loa Janan , Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa terdakwa berada di tempat kejadian tersebut karena terdakwa merupakan tim kuasa dari Sdr. Busrani yakni terdakwa, Sdr Hendri dan Sdr. Hermon;- Bahwa tugas terdakwa dan rekan-rekan selaku kuasa dari Sdr. Busrani adalah menjaga dan merawat lahan yang selama ini dimiliki oleh Sdr. Busrani;- Bahwa sebelum kejadian terdakwa berkumpul terlebih dahulu dirumah Sdr. Busrani bersama Sdr Hendri dan Sdr. Herrmon sambil menunggu kedatangan polisi;- Bahwa awalnya lahan yang diduga milik Sdr. Burani sekitar pada tanggal 27 Nopember 2018 digarap besar-besaran oleh PT. MHU namun Sdr. Busrani tidak bisa menghadapi, akhirnya Sdr. Busrani memberikan kuasa kepada Sdr. Hendri, Hermon dan terdakwa untuk menyelesaikan sekaligus menjaga lahan tersebut;- Bahwa dari hasil musyawarah bisa diadakan pertemuan dan terdakwa beserta Sdr Hendri berkoordinasi dengan PT. MHU yang akhirnya selama 8 bulan bisa berhenti PT. MHU tidak melakukan kegiatannya melakukan Penambangan dilahan Sdr. Busrani hinggal bulan Juli 2019, namun sekitar bulan Agustus 2019 PT. MHU mengadakan land claring kembali yang puncaknya pada hari Kamis tanggal 26 September 2019;- Bahwa sebelumnya Terdakwa , Sdr Hendri dan Sdr. Hermon sekitar pukul 08.00 WITA berkoordinasi dengan Polsek Loa Janan agar bisa menyelesaikan permasalahan di SP 06 Desa Bakungan, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara karena diduga masih belum selesai pembebasan lahan milik Sdr. Busrani oleh PT. MHU.;- Bahwa sambil menunggu kedatangan Kapolsek Loa Janan, lalu terdakwa, Sdr. Hermon dan Sdr. Busrani turun menghampiri orang-orang yang sedang bekerja dilahan yang sedang di land clearing, dan selanjutnya Sdr. Hermon berkoordinasi dengan Sdr. Arif selaku formen pengawas dilapangan agar menghentikan exavatornya untuk berhenti dan parkir;- Bahwa pada saat terdakwa menghentikan operator exavator untuk berhenti dalam mlakukan kegiatan land clearing saat itu Terdakwa sedang berkoordiansi dengan aparat TNI setelah kejadian dan exavator berhenti, tidak berapa lama Sdr Hendriyanto datang dan berkumpul dengan terdakwa;- Bahwa pada saat Sdr. Hrmon dan Sdr. Busrani menemui pengawas lapangan Sdr. Arif, terdakwa sempat mengambil gambar dilahan dimana yang sedang dikerjakan oleh PT. MKI;- Bahwa tujuan terdakwa menghentikan kegiatan land clearing tersebut agar penggusuran atau pengerjaan lahan yang diduga milik Sdr. Busrani tidak meluas lagi;- Bahwa terdakwa waktu menghentikan exavator agar berhenti kegiatannya berjarak sekitar 9 meter dari exaator yang dioperasikan oleh Sdr. Yulius Samaa. Setelah terdakwa menghentikan exasvator lalu terdakwa kembali ke titik kumpul Terdakwa dimana setelah itu Sdr Hendriyanto menyuruh terdakwa untuk mengambil kunci kontak yang masih tergantung di Exaator;- Bahwa terdakwa mengikuti perintah Sdr Hendri mengambil kunci kontak setelah itu kunci kontak terdakwa serahkan kepada Sdr Hendri, dan setelah diterima Sdr Hendri lalu kunci kontak diacungkan dan diumumkan kepada orang-orang di TKP, siapa pemilik kontak ini dan siapa yang bertanggungjawab, namun tidak ada satupun orang yang menawab, akhirnya kunci kontak dikontongi Sdr Hendri dengan maksud sambil menunggu petugas dari Polsek Loa Janan;- Bahwa terdakwa pada saat mengambil kunci kontak exavator tidak ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya;- Bahwa setahu terdakwa Sdr. Arif, Sdr. Yulius , Sdr. Mustolih dan Sdr. Robin adalah orang-orang yang bekerja di lahan SP 06 tersebut;- Bahwa terdakwa mengatakan kata-kata ? WOI JANGAN KERJA, KALAU ADA YANG GERAK ALAT ITU SAYA BAKAR, KALAU ADA YANG GERAK ALAT ITU, LEWATI SAYA DULU, TURUN?, itu kalimat spontanitas terdakwa karena mereka sudah berulang kali melakukan kegiatan penambangan dilahan tersebut;- Bahwa pada saat terdakwa mengambil kunci kontak pintu kabin exavator dalam keadaan terbuka;- Bahwa terdakwa mendengar kata-kata dari Terdakwa ?TIDAK SEJENGKALPUN KAMI IJINKAN KALIAN MELAKUKAN KEGIATAN PERTAMBANGAN DISINI?;- Bahwa setahu Terdakwa dalam mengatakan kata-kata tersebut ditujukan kepada para pekerja yang ada dilapangan yang sedang mengerjakan lahan SP 06 Ds. Bakungan Kec. Loa Janan, Kab. KutaiMenimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) antara lain :1. SUPRIYADI, S.Pd, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang kejadian atau peristiwa Terdakwa yang duga melakukan tindak pidana terebut.;- Bahwa saksi hanya mengetahui kalau dirumah Sdr HENDRIYANTO sekitar tanggal 29 September 2019 siang hari banyak orang salah satunya ada Petugas Kepoliian dari Polsek Loa Janan;- Bahwa saksi tidak tahu terkait barang bukti dalam perkaranya Terdakwa.- Bahwa saksi tidak tahu terkait penangkapan Terdakwa;2. ACHMAD RAYA , dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi tidak mendengar tentang ucapan Sdr. Syadliansyah Als. Iwan pada saat di lahan milik Sdr. Busrani saat kejadian;- Bahwa saksi tidak mendengar perintah Hendriyanto kepada Sdr. Syadliansyah Als. Iwan untuk mengambil kunci kontak exavator tersebut;- Bahwa saksi tidak mendengar Hendriyanto dan Sdr. Syadliansyah Als. Iwan mengancam kepada para pekerja yang ada dilahan Sdr. Busrani karena saksi pada saat itu jaraknya hanya sekitar 4 meter dari Terdakwa dan Sdr. Syadliansyah Als. Iwan ;3. RACHMAD JUNAIDI , dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi tidak mendengar tentang ucapan Hendriyanto dan Sdr. Syadliansyah Als. Iwan pada saat di lahan milik Sdr. Busrani saat kejadian;- Bahwa saksi mendengar Hendriyanto mengumumkan kunci kontak exavator kepada orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara tersebut;- Bahwa saksi tahu Sdr. Syadliansyah Als. Iwan untuk mengambil kunci kontak exavator tersebut lalu kunci kontak tersebut diserahkan kepada Hendriyanto;- Bahwa saksi tahu dan mendengar Sdr. Hermon berbicara kepada pengawas lapangan Sdr. Arif dari PT. CK agar exavator dihentikan terlebih dahulu;- Bahwa setelah Sdr. Hermon berkoordinasi dengan Sdr. Arif selaku formen lalu dengan melalui HT Sdr. Arif memerintahkan kepada Sdr. Yulius sebagai operator exavator untuk berhenti tidak melakukan kegiatannya di lahan tersebut;- Bahwa setahu saksi di tempat kejadian tersebut tidak terjadi keributan apapun;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :Menimbang, bahwa selain barang bukti Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:? 1 (satu) unit Excavator merk caterfila XCE 1145 PC320D warna kuning;? 1 (satu) buah kunci kontak Excavator merk CAT warna hitam dan besinya berwarna kuning;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 16.00 WITA, saksi YULIUS SAMAA selaku karyawan (operator) PT. CK sedang melakukan pekerjaan Land Clearing di Lokasi Pit D 2N area tambang PT. MHU Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara ;? Bahwa dalam kegiatannya land clearing tersebut dengan menggunakan Excavator 320 D, yang diawasi oleh saksi ARIF HUSAINI selaku Karyawan (pengawas) PT. CK, dan di kawal oleh saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH yang merupakan karyawan PT. MKI dimana PT. CK dan PT. MKI merupakan Subkontraktor dari PT. MHU;? Bahwa pada saat Sdr. Yulius Samaa, Sdr. Arif, Sdr. Mustolih dan Sdr. Robin sedang melakukan kegiatan land clearing dilahan SP. 06 Desa Bakungan, Kec. Loa Janan Kab. Kukar tersebut, tiba-tiba datang saksi SYADLIANSYAH Alias IWAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) bersama dengan Terdakwa, saksi BUSRANI dan teman-temannya yang lain menemui saksi ARIF HUSAINI untuk meminta kepada saksi ARIF HUSAINI agar alat berat berupa Excavator 320 D di hentikan bekerja, oleh karenanya Sdr. Yulius, Sdr. Arif, Sdr. Mustolih dan Sdr. Robin yang sedang menjalankan tugas dari masing-masing perusahaan jadi merasa takut karena di datangi oleh saksi SYADLIANSYAH Alias IWAN bersama dengan Terdakwa, saksi BUSRANI dan teman-temannya yang lain;? Bahwa atas kedatangan Terdakwa , Sdr. Syadliansyah dan kawan-kawannya tersebut, kemudian saksi ARIF HUSAINI menghubungi saksi YULIUS SAMAA melalui Radio HT agar menghentikan Excavator yang saksi YULIUS operasikan;? Bahwa setelah itu Sdr. SYADLIANSYAH Alias IWAN mendatangi kearah saksi YULIUS SAMAA memberikan tanda isyarat menyuruh saksi YULIUS SAMAA untuk menghentikan kegiatan alat beratnya, setelah itu saksi SYADLIANSYAH Alias IWAN berkata dengan nada tinggi ? woi jangan kerja, kalau ada yang gerak alat itu saya bakar, kalau ada yang gerak alat itu lewati saya dulu?;? Bahwa setelah mendengar teriakan dan kata-kata saksi SYADLIANSYAH Alias IWAN tersebut, saksi YULIUS SAMMA merasa takut, hingga kemudian saksi YULIUS SAMAA turun dari excavator;? Bahwa tidak lama setelah saksi Syadliansyah Alias Iwan melakukan penghentian kepada saksi Yulius Samaa agar menghentikan alat beratnya kemudian saksi YULIUS SAMAA, saksi MUSTOLIH Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH melihat Sdr HENDRI memerintahkan kepada saksi SYADLIANSYAH Alias IWAN untuk mengmabil kunci kontak excavator tersebut dan Sdr HENDRI berkata ?TIDAK SEJENGKALPUN KAMI IJINKAN KALIAN MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN DISINI? dihadapan saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE, saksi ROBIN ALAMASYAH dan saksi ARIF HUSAINI bin MUHAMMAD MASTUR;? Bahwa setelah itu saksi SYADLIANSYAH Alias IWAN mengambil kunci kontak excavator tersebut, lalu kunci kontak exavator tersebut di serahkan kepada Terdakwa;? Bahwa setelah kunci kontak exavator ada ditangan Sdr HENDRI lalu Sdr HENDRI dengan mengangkat tangannya sambil memegang kunci exavator tersebut sambil mengumumkan siapa yang bertanggungjawab, namun tidak seorangpun menjawab lalu kunci kontak exavator dikantongi oleh Sdr HENDRI;? Bahwa pengentian kegiatan land clearing dan pengambilan kunci kontak exavator tersebut yang dilakukan oleh Saksi Syadlianyah Als. Iwan dan Sdr HENDRI adalah tanpa ijin dari yang berhak;? Bahwa oleh karena adanya tindakan Terdakwa Syadliansyah Als. Iwan yang menghentikan, melakukan teriakan dengan nada keras maka saksi YULIUS SAMAA, saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH merasa takut akan intimidasi dari Terdakwa dan saksi SYADLIANSYAH Alias IWAN sehingga saksi YULIUS SAMAA, saksi MUSTOLIH, Amd Alias TOLE dan saksi ROBIN ALAMASYAH hanya diam dan menuruti kemauan dari Terdakwa bersama-sama saksi HENDRI tersebut;? Bahwa Terdakwa Syadliansyah Als. Iwan bukanlah atasan dari saksi Yulius, saksi Mustolih, saksi Robin dan saksi Arif;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka dengan memperhatikan fakta dipersidangan, Majelis Hakim langsung membuktikan sebagaimana diatur dalam Pasal Kesatu Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Barang siapa ;2. Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain ;3. Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur Barang siapa Menimbang bahwa, unsur barang siapa adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang atau badan hukum yang daripadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, sehingga orang ataupun orang yang mewakili badan hukum tersebut haruslah sehat secara jasmani dan rohani serta tidak di bawah pengampuan;Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang (error in persona);Menimbang bahwa, sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur barang siapa disini telah terpenuhi adanya seorang terdakwa yaitu bernama Syadliansyah Alias Iwan Bin Mikrad Asoer;Ad.2 Unsur Secara Melawan Hukum Memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain ;Menimbang, bahwa ? Melawan Hukum ? menurut ilmu hukum pidana dibedakan mejnadi :1. Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang ;2. Wederrechtelijk Materiil, yaitu sesuatu perbuatan ?mungkin? wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undangundang , melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hokum (algemen beginsel) atau hukum tidak tertulis / perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat;Menimbang, bahwa unsur pasal tesebut bersifat alternatif, apabila ada fakta hukum yang memenuhi salah satu unsur maka dianggap unsur pasal tersebut sudah terpenuhi ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu perbuatan yang memperlakukan, menyuruh atau meminta dengan paksa atau dapat juga disamakan dengan berbuat kekerasan seperti mendesak atau menekan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk didapati fakta hukum yaitu pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 17.00 Wita, bertempat di Lokasi SP. 06 Pit D 2N area tambang PT. MHU Desa Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara, terdakwa SYADLIANSYAH bersama-sama Sdr. Hendriyanto telah menghentikan kegiatan land clearing (pembersihan) dengan paksa;Menibang bahwa pada saat YULIUS SAMAA melakukan land clearing, tiba-tiba datang Terdakwa SYADLIANSYAH agar saksi ARIF HUSAINI menghentikan alat berat berupa Excavator 320 D untuk berhenti bekerja, karena merasa takut di datangi oleh terdakwa SYADLIANSYAH, kemudian saksi ARIF HUSAINI menghubungi saksi YULIUS SAMAA melalui Radio HT, kemudian terdakwa SYADLIANSYAH mendatangi kearah saksi YULIUS agar menghentikan Excavator tersebut lalu saksi YULIUS SAMA sempat memutar excavator melihat SYADLIASNYAH tangannya melambai-lambai dan saksi YULIUS SAMMA menurunkan bunyi mesin dan memarkirkan excavator, setelah itu saksi SYADLIANSYAH mengancam saksi YULIUS SAMAA dengan berkata dengan nada tinggi ?woi jangan kerja, kalau ada yang gerak alat itu saya bakar, kalau ada yang gerak alat itu lewati saya dulu?, kemudian saksi YULIUS SAMAA turun dari excavator tersebut dengan rasa ketakutan mendekati teman-temannya, dissat itu juga saksi MUSTOLIH, dan saksi ROBIN ALAMASYAH melihat Sdr HENDRI memerintahkan kepada terdakwa SYADLIANSYAH untuk mengambil kunci kontak excavator tersebut dan Sdr HENDRI mengancam dengan perkataan ?TIDAK SEJENGKALPUN KAMI IJINKAN KALIAN MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN DISINI? dihadapan saksi MUSTOLIH, saksi ROBIN ALAMASYAH dan saksi ARIF HUSAINI dan mereka yang mendengar ucapan tersebut merasa ketakutan dan terintimidasi, setelah itu Terdakwa SYADLIANSYAH mengambil kunci kontak excavator tersebut, kemudian di serahkan kepada Sdr Hendriyanto sehingga kegiatan land clearing berhenti ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur tersebut diatas telah terpenuhi menurut hukum ;Ad.3 Unsur Yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan; Menimbang, bahwa pasal 55 KUHP ini adalah merupakan penerapan ajaran penyertaan (deelneming) yang maksudnya untuk dapat dipidananya sebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yang melakukan (pleger), menyuruh lakukan (doen plegen), dan yang turut serta melakukan (medepleger) suatu tindak pidana adalah dilakukan secara bersama-sama;Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas perbuatan terdakwa menghentikan kegiatan land clearing di area tambang PT. MHU tidak dilakukan secara sendiri-sendiri akan tetapi dilakukan dalam bentuk kerjasama dan bersama-sama dengan Sdr. Hendriyanto, hal ini dapat dilihat dari rangkaian perbuatan terdakwa yaitu pada saat itu saksi YULIUS SAMAA melakukan land clearing dengan menggunakan alat berat Exavator, lalu tiba-tiba datang terdakwa Syadliansyah Alias Iwan meghampiri saksi ARIF HUSAINI agar alat berat berupa Excavator 320 D di hentikan bekerja, oleh karena merasa takut di datangi oleh saksi Syadliansyah Als. Iwan , kemudian saksi ARIF HUSAINI menghubungi saksi YULIUS SAMAA melalui Radio HT untuk berhenti, lalu terdakwa Syadliansyah Als. Iwan mendatangi kearah saksi YULIUS agar menghentikan Excavator tersebut lalu saksi YULIUS SAMA sempat memutar excavator melihat terdakwa SYADLIASNYAH Als. IWAN tangannya melambai-lambai dan saksi YULIUS SAMMA menurunkan bunyi mesin dan memarkirkan excavator, setelah itu terdakwa SYADLIANSYAH ALS. IWAN mengatakan kepada saksi YULIUS SAMAA dengan berkata nada tinggi ? WOI JANGAN KERJA, KALAU ADA YANG GERAK ALAT ITU SAYA BAKAR, KALAU ADA YANG GERAK ALAT ITU LEWATI SAYA DULU ?, kemudian saksi YULIUS SAMAA turun dari excavator tersebut dengan rasa ketakutan mendekati teman-temannya, disaat itu juga saksi MUSTOLIH, dan saksi ROBIN ALAMASYAH melihat Sdr. Hendriyanto memerintahkan kepada terdakwa SYADLIANSYAH ALIAS IWAN untuk mengambil kunci kontak excavator tersebut dan Sdr Hendriyanto mengancam dengan perkataan ? TIDAK SEJENGKALPUN KAMI IJINKAN KALIAN MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN DISINI ? dihadapan saksi MUSTOLIH, saksi ROBIN ALAMASYAH dan saksi ARIF HUSAINI dan mereka yang mendengar ucapan tersebut merasa ketakutan dan terintimidasi sehingga menghentikan kegiatan Land clearing tersebut;Menimbang bahwa perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan dari peserta yang lain (H.R. 24 Juni 1935 W 12875);Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa maupun penasihat hukumnya mengajukan pembelaan yang pada pokoknya tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana Pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan atau turut serta memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu atau melakukan pengancaman dan mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya. Menimbang bahwa oleh karena pembelaan penasihat hukum terdakwa tersebut telah menyangkut materi pokok perkara yang mana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di dalam pertimbangan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan dan perbuatan terdakwa telah terbukti oleh karena itu menurut Majelis Hakim pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut haruslah dikesampingkan;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa karena masih akan dipergunakan Pununtut Umum dalam perkara lainnya maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Hendriyanto Alias Hendri Tanjung Bin Amir ChairulMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan dipersidangan;- Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;Memperhatikan, Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Syadliansyah Alias Iwan Bin Mikrad Asoer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara Bersama-sama Melakukan Pengancaman ? sebagaimana Dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (unit) exavator merk cartefila XCE 1145 PC320 warna kuning ;? 1 (satu) buah kunci kontak exavator merk car warna hitam dan besinya warna kuning;Dikembalikan Kepada PT. MKI mlalui saksi MUSTOLIH ;6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, Tanggal 17 Februari 2020, oleh kami, MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H.,dan MARJANI ELDIARTI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, TANGGAL 24 FBRUARI 2020, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dihadiri oleh AGUS ADI PRASETYO, S.H., Penuntut Umum , Terdakwa dan Penasiat Hukum Teerdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua, ttd ttd RICCO IMAM. V, S.H., M.H. MAULANA ABDILLAH, S.H.,.M.H. ttd MARJANI ELDIARTI, S.H. Panitera Pengganti, ttd MUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 518/Pid.B/2019/PN Trg
Statistik4515