- Menyatakan Terdakwa Cundri Alias Kuncoro Bin Sumarji tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 69 (enam puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit yang kemudian disisihkan untuk dijual dan dijadikan uang dengan bukti kwitansi penjualan RAM.UD.MJM (Maju Jaya Mandiri) sebesar Rp3.017.960,00 (tiga juta tujuh belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) untuk bukti persidangan di Pengadilan;
- 2 (dua) buah egrek;
- 1 (satu) buah kapak;
- 1 (satu) buah angkong warna merah;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi type FE 334 H, jenis MB, model Dumptruck, tahun buatan 2004, tahun perakitan 2004, isi silinder 3,298 CC, No. Rangka: MHMFE334H4R001613, No. Mesin: 4D31D-471595, atas nama pemilik Togi Nainggolan, Nopol BM 9398 FK;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2346 DW, No. Rangka: MH1JB51137K938537, No. Mesin: JB51E-1927373, warna hitam biru.
Putusan PN BANGKINANG Nomor 237/Pid.B/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 237/Pid.B/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angelia Renata, Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Susteran Asisi melalui Saksi Loly Manalu Alias Loly. Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi Helem Pangaribuan. Dikembalikan kepada Terdakwa Cundri Alias Kuncoro Bin Sumarji. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pid.B/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 237/Pid.B/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.B/2021/PN Bkn
Statistik4729