Putusan PN TENGGARONG Nomor 440/Pid.B/LH/2020/PN Trg |
|
Nomor | 440/Pid.B/LH/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Marjani Eldiartiricco Imam Vimayzar |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
P U T U S A NNOMOR 440/Pid.B/LH/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : Fahmi Fachrurozi Bin H.M. Najib Syamsul Komar Tempat lahir : Samarinda Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 12 Mei 1988 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Banggris No.3 Rt.006 Kel. Karanganyar, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Prov. Kaltim atau Jalan Abdul Wahab Syahrani Gg.3 No.5 Kel. Gunung Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prov. Kaltim Agama : Islam Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Fahmi Fachrurozi Bin H.M. Najib Syamsul Komar ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 01 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 29 November 2020;3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan tanggal 14 Desember 2020;4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan tanggal 1 Januari 2021; 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Januari 2021 sampai dengan tanggal 2 Maret 2021 ;Terdakwa menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 440/Pid.B/LH/2020/PN Trg tanggal 3 Desember 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 440/Pid.B/LH/2020/PN Trg tanggal 3 Desember 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa FAHMI FACHRUROZI Bin H. M. NAJIB SYAMSUL KOMAR (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan penambangan Tanpa Izin? yaitu melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana Dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAHMI FACHRUROZI Bin H. M. NAJIB SYAMSUL KOMAR (alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215 Number SY021HBHU6798.? 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215C Number SY021HBHZ2788.? 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY365C Number SY036GBJ51908.Agar dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi M. IDHAM Bin BAHRUDDIN ? 1 (satu) karung berisi Batubara.Agar dirampas untuk dimusnahkan? 1 (satu) lembar Surat Jalan dan Tanda Terima PT. Justin Bintang Samudera Mandiri dengan nomor : 023/SJ-JBSM/SMD/IX/2020 tanggal 03 September 2020.? 1 (satu) lembar Surat Jalan dan Tanda Terima PT. Justin Bintang Samudera Mandiri dengan nomor : 225/SJ/JBSM-OPS/VIII/2020 tanggal 10 September 2020.Agar tetap terlampir dalam berkas perkara.4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan Pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PERTAMA :Bahwa ia terdakwa FAHMI FACHRUROZI Bin H. M. NAJIB SYAMSUL KOMAR (alm) pada hari kamis tanggal 10 September 2020 sekira pukul 11.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu dalam bulan September tahun 2020 atau masih dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan didalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :Bahwa berawal adanya penyelidikan dari Tim Dittipidter Bareskrim Polri yakni Saksi Singgih Febiyanto, Saksi Diat Gunawan dan Saksi Putut Prasetyo Anggoro terhadap kegiatan penambangan batubara tanpa izin dikawasan hutan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur kemudian saat dilakukan pengecekan lokasi tersebut ternyata sedang berlangsung kegiatan penambangan Batubara oleh Saksi Yosep Setiawan, Saksi Zainudin, Saksi Eddi Sutrisno, Saksi Suwitnyo dan Saksi Subari atas perintah terdakwa FAHMI FACHRUROZI Bin H. M. NAJIB SYAMSUL KOMAR (alm. Bahwa terdakwa melakukan kegiatan Penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut sejak tanggal 21 Agustus 2020 dilakukan denga cara melakukan tes fit atau meneruskan bukaan yang sudah ada untuk mengetahui posisi batunya (cropline), kemudian lahannya dibuka dengan menggali kedalaman sekitar 8-10 Meter, lalu dilakukan cleaning / pembersihan diatas batu kemudian dilakukan coal getting/pengambilan batu. Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut menggunakan 3 (tiga) unit alat berat berupa : 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215 Number SY021HBHU6798. 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215C Number SY021HBHZ2788. 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY365C Number SY036GBJ51908 yang terdakwa sewa berdasarkan Surat Perjanjian Sewa alat dari PT. Ramadhani Cahaya Mandiri dan dengan mempekerjakan Saksi Eddi Sutrisno sebagai Pengawas, Saksi Zainudin sebagai Helper/Pembantu, Saksi Yosep Setiawan sebagai Operator excavator, Saksi Subari sebagai Operator excavator dan Saksi Suwitnyo sebagai Operator excavator. Bahwa titik koordinat lokasi kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa tersebut adalah sebagai berikut : NO GARIS BUJUR TIMUR GARIS LINTANG SELATAN KET. DERAJAT MENIT DETIK DERAJAT MENIT DETIK 1. 116 57 2,384 0 15 20,893 Kawasan Hutan Produksi. 2 116 57 3,484 0 15 20,958.3. 116 57 2,805 0 15 22,456 4. 116 57 1,867 0 15 24,704 5. 116 57 0,864 0 15 25,779. 6. 116 57 0,572 0 15 26,332. 7. 116 56 57,628 0 15 24,443. Bahwa lokasi kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa tersebut berada didalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Barat Sungai Sebulu-Hilir Muara Kaman yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK 4115/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap Barat Sungai Sebulu-Hilir Muara Kaman seluas 10.337,16 Ha di Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tersebut tanpa dilengkapi Izin dari Menteri.. Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tersebut dikarenakan kondisi ekonomi dan mempunyai peluang mendapatkan uang dari penambangan tersebut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;ATAU KEDUABahwa ia terdakwa FAHMI FACHRUROZI Bin H. M. NAJIB SYAMSUL KOMAR (alm) pada hari kamis tanggal 10 September 2020 sekira pukul 11.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu dalam bulan September tahun 2020 atau masih dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga aan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang didalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :Bahwa berawal adanya penyelidikan dari Tim Dittipidter Bareskrim Polri yakni Saksi Singgih Febiyanto, Saksi Diat Gunawan dan Saksi Putut Prasetyo Anggoro terhadap kegiatan penambangan batubara tanpa izin dikawasan hutan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur kemudian saat dilakukan pengecekan lokasi tersebut ternyata sedang berlangsung kegiatan penambangan Batubara oleh Saksi Yosep Setiawan, Saksi Zainudin, Saksi Eddi Sutrisno, Saksi Suwitnyo dan Saksi Subari atas perintah terdakwa FAHMI FACHRUROZI Bin H. M. NAJIB SYAMSUL KOMAR (alm). Bahwa terdakwa melakukan kegiatan Penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut sejak tanggal 21 Agustus 2020 dilakukan dengan cara melakukan tes fit atau meneruskan bukaan yang sudah ada untuk mengetahui posisi batunya (cropline), kemudian lahannya dibuka dengan menggali kedalaman sekitar 8-10 Meter, lalu dilakukan cleaning / pembersihan diatas batu kemudian dilakukan coal getting/pengambilan batu. Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut menggunakan 3 (tiga) unit alat berat berupa : 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215 Number SY021HBHU6798. 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215C Number SY021HBHZ2788. 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY365C Number SY036GBJ51908 yang disewa berdasarkan Surat Perjanjian Sewa alat dari PT. Ramadhani Cahaya Mandiri dan dengan mempekerjakan Saksi Eddi Sutrisno sebagai Pengawas, Saksi Zainudin sebagai Helper/Pembantu, Saksi Yosep Setiawan sebagai Operator excavator, Saksi Subari sebagai Operator excavator dan Saksi Suwitnyo sebagai Operator excavator. Bahwa titik koordinat lokasi kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa tersebut adalah sebagai berikut : NO GARIS BUJUR TIMUR GARIS LINTANG SELATAN KET. DERAJAT MENIT DETIK DERAJAT MENIT DETIK.1 116 57 2,384 0 15 20,893 Kawasan Hutan Produksi. 2 116 57 3,484 0 15 20,958. 3 116 57 2,805 0 15 22,456. 4. 116 57 1,867 0 15 24,704. 5. 116 57 0,864 0 15 25,779. 6 116 57 0,572 0 15 26,332. 7.` 116 56 57,628 0 15 24,443. Bahwa lokasi kegiatan penambangan yang dilakukan terdakwa tersebut berada didalam Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Barat Sungai Sebulu-Hilir Muara Kaman yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK 4115/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap Barat Sungai Sebulu-Hilir Muara Kaman seluas 10.337,16 Ha di Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahwa terdakwa dalam membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya berupa 3 (tiga) unit Excavator merk SANY yang terdakwa gunakan untuk melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tersebut tanpa dilengkapi Izin dari Menteri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ATAU KETIGABahwa ia terdakwa FAHMI FACHRUROZI Bin H. M. NAJIB SYAMSUL KOMAR (alm) pada hari kamis tanggal 10 September 2020 sekira pukul 11.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu dalam bulan September tahun 2020 atau masih dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan penambangan tanpa izin, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa berawal adanya penyelidikan dari Tim Dittipidter Bareskrim Polri yakni Saksi Singgih Febiyanto, Saksi Diat Gunawan dan Saksi Putut Prasetyo Anggoro terhadap kegiatan penambangan batubara tanpa ijin (IUP) dikawasan hutan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur kemudian saat dilakukan pengecekan lokasi tersebut ternyata sedang berlangsung kegiatan penambangan Batubara oleh Saksi Yosep Setiawan, Saksi Zainudin, Saksi Eddi Sutrisno, Saksi Suwitnyo dan Saksi Subari atas perintah terdakwa FAHMI FACHRUROZI Bin H. M. NAJIB SYAMSUL KOMAR (alm). Bahwa terdakwa melakukan kegiatan Penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut sejak tanggal 21 Agustus 2020 dilakukan dengan cara melakukan tes fit atau meneruskan bukaan yang sudah ada untuk mengetahui posisi batunya (cropline), kemudian lahannya dibuka dengan menggali kedalaman sekitar 8-10 Meter, lalu dilakukan cleaning / pembersihan diatas batu kemudian dilakukan coal getting/pengambilan batu. Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut menggunakan 3 (tiga) unit alat berat berupa : 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215 Number SY021HBHU6798. 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215C Number SY021HBHZ2788. 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY365C Number SY036GBJ51908 yang disewa berdasarkan Surat Perjanjian Sewa alat dari PT. Ramadhani Cahaya Mandiri dan dengan mempekerjakan Saksi Eddi Sutrisno sebagai Pengawas, Saksi Zainudin sebagai Helper/Pembantu, Saksi Yosep Setiawan sebagai Operator excavator, Saksi Subari sebagai Operator excavator dan Saksi Suwitnyo sebagai Operator excavator. Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan dilokasi tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. SAKSI DIAT GUNAWAN, SE. MH.Menimbang, bahwa dipersidangan saksi menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara Pertambangan Minerba (batubara) yang dilakukan oleh terdakwa FAHMI FACHRUROZI.- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya.- Bahwa pada hari kamis tanggal 10 September 2020 sekitar pukul 11.35 wita, Saksi bersama-sama Tim Dittipter Bareskrim Polri lainnya melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penambangan Batubara tanpa ijin di dusun antai Desa sebulu Modern Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.- Bahwa pada saat itu kami melakukan pengecekan ke lokasi di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur ternyata benar sedang berlangsung kegiatan penambangan batubara yang sedang melakukan penggalian tanah untuk mengambil batubara dengan menggunakan 3 (tiga) unit excavator.- Bahwa kemudian kami langsung mengamankan Lokasi kejadian, saksi-saksi yang ada dilokasi serta 3 (tiga) unit excavator yang sedang melakukan kegiatan penambangan dilokasi tersebut.- Bahwa selanjutnya salah satu dari Tim Dittipidter Bareskrim Polri yakni Sdr. Singgih Pebiyanto, S.I.K., MH. Melaporkan peristiwa tersebut ke piket siaga Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor :LP/A/0525/IX/2020/BAreskrim tanggal 10 September 2020.- Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui siapa pemilik dari lokasi/lahan tambang tersebut akan tetapi dari keterangan saksi-saksi diantaranya Sdr. EDDI, Sdr. ZAINUDDIN, Sdr. SUBARI, Sdr. SUWITNYO yang ada dilapangan baru saksi mengetahui jika penambangan dilokasi tersebut atas perintah terdakwa Fahmi Fahrurozi.- Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penambangan dilokasi terebut adalah berupa 3 (tiga) unit excavator merk SANY warna Kuning berbagai Model.- Bahwa saat itu saksi-saksi yang merupakan pekerja tidak dapat menunjukkan ijin terkait penambangan yang mereka lakukan atas perintah terdakwa Fahmi Fahrurozi tersebut.- Bahwa dipersidangan Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan saksi ;2. SAKSI PUTUT PRASETYO ANGGOROMenimbang, bahwa dipersidangan saksi menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara Pertambangan Minerba yang dilakukan oleh terdakwa FAHMI FACHRUROZI.- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya.- Bahwa pada hari kamis tanggal 10 September 2020 sekitar pukul 11.35 wita, Saksi bersama-sama Tim Dittipter Bareskrim Polri lainnya melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penambanga Batubara tanpa ijin di dusun antai Desa sebulu Modern Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.- Bahwa pada saat kami melakukan pengecekan ke lokasi di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur ternyata benar sedang berlangsung kegiatan penambangan batubara yang sedang melakukan penggalian tanah untuk mengambil batubara dengan menggunakan 3 (tiga) unit excavator.- Bahwa kemudian kami langsung mengamankan Lokasi kejadian, saksi-saksi yang ada dilokasi serta 3 (tiga) unit excavator.- Bahwa selanjutnya salah satu dari Tim Dittipidter Bareskrim Polri yakni Sdr. Singgih Pebiyanto, S.I.K., MH. Melaporkan peristiwa tersebut ke piket siaga Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor :LP/A/0525/IX/2020/BAreskrim tanggal 10 September 2020.- Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui siapa pemilik dari lokasi/lahan tambang tersebut akan tetapi dari keterangan saksi-saksi yang ada dilapangan baru saksi mengetahui jika penambangan dilokasi tersebut atas perintah terdakwa Fahmi Fahrurozi.- Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan penambangan dilokasi terebut adalah berupa 3 (tiga) unit excavator merk SANY warna Kuning berbagai Model.- Bahwa saat itu saksi-saksi yang merupakan pekerja tidak dapat menunjukkan ijin terkait penambangan yang mereka lakukan atas perintah terdakwa Fahmi Fahrurozi tersebut.- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan saksi ;3. SAKSI EDDI SUTRISNO Bin EKO PRIYO (Alm)Menimbang, bahwa dipersidangan saksi menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara Pertambangan Minerba yang dilakukan oleh terdakwa FAHMI FACHRUROZI.- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga namun memiliki hubungan pekerjaan dengannya.- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 datang Petugas Kepolisian ke lokasi tambang yang saksi kerjakan di Dusun antai Desa Sebulu Modern Kec. Sebulu Kab. Kutai KArtanegara lalu mengamankan saksi dan rekan-rean saksi beserta alat-alat berat berupa 3 unit excavator merk SANNY yang digunakan untuk melakukan penambangan batubara.- Bahwa saksi bertugas sebagai pengawas di kegiatan penambangan batubara tersebut atas perintah terdakwa Fahmi Fahrurozy, adapun tanggung jawab saksi yaitu mengawasi kegiatan operasional penambangan dan kebutuhan pekerja/operator selama melaksanakan kegiatan penambangan.- Bahwa selain saksi, ada beberapa orang lainnya yang juga bekerja melakukan penambangan batubara dilokasi tersebut yaitu Sdr. Zainuddin selaku helper yang bertanggungjawab membantu saksi selama dilokasi penambangan dan membantu melakukan pengisian BBM dan Gris alat berat Excavator, Sdr. Yosep Setiawan selaku Operator Excavator, Sdr. Suwitnyo selaku operator Excavator dan Sdr. Subari selaku Operator Excavator. - Bahwa yang mencari pekerja sebagai Operator Excavator dan Helper adalah Saksi sendiri atas Perintah terdakwa Fahmi Fahrurozi.- Bahwa saksi selaku Pengawas dijanjikan oleh terdakwa digaji sebesar Rp. 5.000.000,-, Sdr. Zainuddin selaku Helper digaji sebesar Rp. 3.500.000,-, dan untuk operator excavator masing-masing sebesar Rp. 4.000.000,-.- Bahwa saksi melakukan penambangan batubara dilokasi tersebut atas perintah terdakwa baru berjalan sekitar 2 minggu.- Bahwa kegiatan yang kami lakukan yaitu meneruskan bukaan lahan yang sudah ada, kemudian dilakukan penggalian dengan kedalaman sekitar 10 Meter. Adapun lokasi yang telah kami gali dengan lebar sekitar 20 meter dan panjang sekitar 50 meter.- Bahwa saksi ada menerima dana operasional untuk melakukan kegiatan penambangan di Dusun antai Desa Seblu Modern kec. Sebulu Kab. Kukar dari terdakwa Fahmi Fahrurozi.- Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik lahan yang dilakukan penambangan oleh terdakwa Fahmi Fahrurozi tersebut karena tidak pernah dijelaskan oleh terdakwa.- Bahwa saksi tidak mengetahui apa dasar terdakwa melakukan penambangan batubara dilokasi tersebut.- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa ada memiliki ijin untuk melakukan penambangan.- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah lokasi tersebut merupakan kawasan hutan atau bukan.- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan saksi ;4. SAKSI M. IDHAM Bin BAHRUDDIN (alm)Menimbang, bahwa dipersidangan saksi menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara Pertambangan Minerba yang dilakukan oleh terdakwa FAHMI FACHRUROZI.- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan dengannya.- Bahwa saksi merupakan Direktur Cabang PT. Ramadhani Cahaya Mandiri dan saksi bekerja sejak Tahun 2016.- Bahwa terdakwa pernah bekerja di PT. Ramadhani Cahaya Mandiri namun telah mengundurkan diri sejak sekitar bulan Mei 2020.- Bahwa PT. Ramadhani Cahaya Mandiri benar selaku Pemilik 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215 Number SY021HBHU6798., 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215C Number SY021HBHZ2788. Dan 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY365C Number SY036GBJ51908.- Bahwa ketiga alat excavator merk SANNY milik PT. Ramadhani Cahaya MAndiri tersebut benar disewa oleh terdakwa Fahmi Fahrurozi berdasarkan perjanjian sewa masing-masing nomor : 10/SP.RCM/ALAT/TGR/VIII/2020 tanggal 04 Agustus 2020, nomor : 15/SP.RCM/ALAT/TGR/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 dan nomor : 20/SP.RCM/ALAT/TGR/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020.- Bahwa saksi tidak mengetahui maksud terdakwa melakukan sewa alat berat excavator milik PT. Ramadhani Cahaya MAndiri tersebut digunakan untuk melakukan pekerjaan apa, yang saksi ketahui terdakwa biasa melaksanakan pekerjaan kontruksi sehingga saksi anggap terdakwa meminjam untuk melakukan pekerjaan konstruksi.- Bahwa saksi baru mengetahui jika alat berat excavator milik PT. Ramadhani Cahaya MAndiri tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan batubara adalah ketika diperiksa sebagai saksi oleh kepolisian.- Bahwa terdakwa belum ada melakukan pembayaran sewa alat berat excavator milik PT. Ramadhani Cahaya MAndiri tersebut.- Bahwa PT. Ramadhani Cahaya MAndiri tidak pernah melakukan pembelian BBM Solar dari PT. Justin Bintang Samudra Mandiri pada tanggal 3 dan 10 September 2020.- Bahwa berdasarkan surat perjanjian sewa, pengisian BBM di unit yang disewakan adalah tanggung jawab penyewa.- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa dalam melakukan penambangan memiliki ijin usaha pertambangan atau ijin pinjam pakai kawasan hutan dari pejabat yang berwenang.- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan saksi ;5. SAKSI SUBARI Bin BEJANMenimbang, bahwa dipersidangan saksi menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara Pertambangan Minerba yang dilakukan oleh terdakwa FAHMI FACHRUROZI.- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga namun memiliki hubungan pekerjaan dengannya.- Bahwa benar saksi melakukan kegiatan penambangan batubara di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec.Sebulu Kab.Kutai kartanegara bersama-sama dengan Sdr.ZAINUDIN, Sdr.YOSEP SETIAWAN, Sdr. EDDIE SUTRISNO, dan Sdr,SUWITNYO.- Bahwa Tugas dan Tanggung Jawab Saksi, Sdr.ZAINUDIN, Dsr.EDDIE SUTRISNO, Sdr, YOSEP SETIAWAN, Sdr, SUWITNYO terkait dengan kegiatan penambangan yang dilakukan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara adalah sebagai berikut:- Sdr. EDDIE SUTRISNO bertugas sebagai pengawas dengan tanggung jawab mengawasi kegiatan operasional penambangan dan kebutuhan pekerja/operator selama mlaksanakan kegiatan.- Sdr, ZAINUDDIN bertugas sebagai helper dengan tanggung jawab membantu gris dan isi solar alat berat/escavator.- Saya bertugas sebagai operator escavator dengan tanggung jawab mengoperasionalkan alat berat berupa escavator.- Sdr. YOSEP SETIAWAN bertugas sebagai operator escavator dengan tanggung jawab mengoperasionalkan alat berat berupa escavator.- Sdr.SUWITNYO bertugas sebagai operator escavator dengan tanggung jawab mengoperasionalkan alat berat berupa escavator.- Bahwa Yang memerintahkan Saksi beserta rekan-rekan saksi tersebut untuk melakukan kegiatan penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara adalah terdakwa FAHMI FACHRUROZI.- Bahwa Tidak ada perjanjian tertulis atau kontrak kerja antara saksi dengan terdakwa FAHMI FACHRUROZI untuk melakukan kegiatan penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi dijanjikan oleh Sdr.FAHMI FACHRUROZI diberikan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- untuk melakukan kegiatan penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara sebagai operator.- Bahwa kegiatan penambangan dilokasi tersebut baru berjalan sekitar 2 minggu dan saksi sampai dengan diamankan oleh Petugas Kepolisian belum ada diberi gaji yan dijanjikan oleh terdakwa. - Bahwa kegiatan yang kami lakukan yaitu meneruskan bukaan lahan yang sudah ada, kemudian dilakukan penggalian dengan menggunakan alat berat Excavator Merk Sanny.- Bahwa alat berat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut sebanyak 3 unit excavator merk Sanny warna kuning.- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik alat berat/escavator yang saksi operasikan untuk melakukan kegiatan penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara tetapi sepengetahuan saksi escavator tersebut disiapkan oleh terdakwa FAHMI FAHRUROZI.- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyiapkan minyak/BBM untuk mendukung operasional alat berat/escavator dalam melakukan kegiatan penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara.- Bahwa dalam kegiatan penambangan yang saksi lakuan atas perintah terdakwa tersebut belum ada produksi dan penjualan atas kegiatan penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan yang dilakukan kegiatan penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi tidak mengetahui apa dasar terdakwa FAHMI memerintahkan saksi kegiatan penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa FAHMI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdawaFAHMI memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan kegiatan penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara..Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan saksi ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut: AHLI : MADE YUDHA LESMANA anak dari I MADE SUWETA (alm)Menerangkan di bawah sumpah di muka sidang yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa ahli mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara Pertambangan Minerba yang dilakukan oleh terdakwa FAHMI FACHRUROZI.- Bahwa benar sebelumnya ahli sudah pernah diperiksa sebagai ahli ditingkat penyidikan karena adanya permintaan dari Tipidter Bareskrim Nomor; B/1252.a/IX/2020/Tipidter tanggal 11 September 2020, perihal permintaan personil untuk melakukan Overlay Peta, maka kemudian ahli menerima tugas dari surat Tugas dari Kepala BPKH wilayah IV Samarinda Nomor:ST.167/BPKH.IV/PLA.2/9/2020 Tangga 11 September 2020., ahli menyatakan keterangan yang ahli berikan dalam BAP Ahli ditingkat penyidikan adalah benar keterangan yang ahli sampaikan sesuai dengan keahlian ahli tanpa adanya tekanan ataupun ancaman dari pihak manapun dan ahli menyatakan saat ini masih tetap dengan keterangan yang ahli berikan di tingkat penyidikan tersebut.- Bahwa ahli memiliki kualifikasi dan sertifikasi sebagai ahli dalam bidang pemetaan yaitu S1 (Sarjana) Geografi di UGM Yogyakarta.- Bahwa Saat ini ahli bekerja sebagai ASN di Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV dan ahli menjabat sebagai Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama sejak bulan maret 2019 sampai dengan sekarang yang mengangkat ahli sebagai ASN dari Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.- Bahwa Sebelum pemeriksaan ini, ahli pernah dimintai keterangan selaku ahli di bidang pemetaan kawasan hutan diantaranya di Polda Kalimantan Timur pada Bulan mei 2020.- Bahwa ahli pernah melakukan pengambilan titik koordinat kawasan hutan di lokasi diduga Pertambangan Illegal atau Pertambangan tanpa izin yang berada di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara Prov.Kalimantan Timur.- Bahwa Alat yang ahli gunakan dalam melakukan pengambilan Titik Koordinat dikawasan hutan di lokasi diduga Pertambangan Illegal atau Pertambangan tanpa izin yang berada di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara Prov.kalimantan Timur adalah GPS Merk Garmin MONTERRA, GPS MAPPING Merk TRIMBLE JUNO SC dan DRONE merk DJI MAVIC PRO serta alat tersebut sudah sesuai dengan standar operasional.- Bahwa ahli melakukan pengambilan titik koordinat yang berada pada lokasi diduga Pertambangan Illegal atau Pertambangan tanpa izin yang berada di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara Prov.Kalimantan Timur dengan dilakukan pada area terluar bukaan lahan pertambangan serta dikombinasikan dengan data foto udara drone.- Bahwa Hasil pengambilan titik koordinat yang ahli ambil di lokasi diduga Pertambangan Illegal atau Pertambangan tanpa izin yang berada di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec.Sebulu Kab.Kutai Kartanegara Prov.Kalimantan Timur pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 yaitu :NO GARIS BUJUR TIMUR GARIS LINTANG SELATAN Ket DERAJAT MENIT DETIK DERAJAT MENIT DETIK 1. 116 57 2,384 0 15 20,893 Kawasan Hutan Produksi2. 116 57 3,484 0 15 20,958 3. 116 57 2,805 0 15 22,456 4. 116 57 1,867 0 15 24,704 5. 116 57 0,864 0 15 25,779 6. 116 57 0,572 0 15 26,332 7. 116 56 57,628 0 15 24,443 - Bahwa ahli melakukan pengambilan titik koordinat tersebut bersama-sama dengan pegawai Dinas ESDM Prov.kalimantan Timur atas nama HIDAYAT JATI DEWANTO, S.Si dan ADE SUNGGORO, A.Md, disaksikan dari pihak Kepolisian yaitu BRIPKA DWI NUGROHO, S.H dan BRIGADIR JABAL NUR.- Bahwa Setelah ahli overlaykan kedalam peta kawasan hutan prov.Kalimantan Timur ke 7 titik koordinat yang ahli ambil bersama-sama dengan pegawai dinas ESDM Prov.kalimantan Timur atas nama HIDAYAT JATI DEWANTO, S.Si dan ADE SUNGGORO, A,Md diduga Pertambangan Illegal atau Pertambangan tanpa izin seluruhnya berada di Areal Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan barat Sungai Sebulu-Hilir Muara Kaman sesuai dengan Peta lampiran SK.Menteri Kehutanan No: SK.4115/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 03 juni 2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap Barat Sungai sebulu ? Hilir Muara Kaman seluas 10.337,16 Ha di Kabupaten Kutai Kartanegara Prov. Kalimantan Timur.- Bahwa Berdasarkan pengolahan data foto udara yang diambil pada saat peninjauan lapangan diperoleh kenampakan area pertambanagan seluas 1,89 Ha.- Bahwa Berdasarkan pengolahan data foto udara yang diambil pada saat peninjauan lapangan diperoleh kenampakan area pertambangan yang dapat dideliniasi/identifikasi sebagai:- Area Void dan Dumping seluas 0.57 Ha.- Area Bukaan Lahan dan Badan Jalan seluas 1,32 Ha.- Bahwa dapat ahli jelaskan bahwa dilokasi tersebut dibebani Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman atas nama PT.SURYA HUTANI JAYA berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 156/Kpts-II/1996 tanggal 8 April 1996.- Bahwa Dapat ahli jelaskan bahwa dilokasi tersebut tidak ada izin atas nama PT.RAMAHDANI CAHAYA MANDIRI ataupun orang perorangan atas nama terdakwa (FAHMI FAHRURROZY) namun sebelumnya di areal tersebut terdapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atas nama PT.TANITO HARUM yang Izin telah berakhir pada tanggal 29 Januari 2017.Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan.AHLI : DONI FAHRONI, S.Hut., M.SiMenimbang, bahwa di bawah sumpah ahli di muka sidang yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa ahli mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara Pertambangan Minerba yang dilakukan oleh terdakwa FAHMI FACHRUROZI.- Bahwa benar sebelumnya ahli sudah pernah diperiksa sebagai ahli ditingkat penyidikan, ahli menyatakan keterangan yang ahli berikan dalam BAP Ahli ditingkat penyidikan adalah benar keterangan yang ahli sampaikan sesuai dengan keahlian ahli tanpa adanya tekanan, paksaan ataupun ancaman dari pihak manapun dan ahli menyatakan saat ini masih tetap dengan keterangan yang ahli berikan di tingkat penyidikan tersebut.- Bahwa Keahlian yang ahli miliki dibidang Kehutanan serta saat ini jabatan ahli sebagai Kasi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.- Bahwa Riwayat Pendidikan dan Pekerjaan Ahli adalah sebagai berikut:- Riwayat Pendidikan Ahli:- SDN 2, Tenggarong, Lulus tahun 1989- SMPN 1, Tenggarong, lulus tahun 1993- SKMA, Samarinda, lulus tahun 1995- S1 Kehutanan Universitas PGRI, Palangkaraya, lulus tahun 2003- S2 Lingkungan Universitas Mulawarman, Samarinda, lulus tahun 2012;- Riwayat Jabatan Ahli sebagai berikut:- Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Pada UPTD Tahura Bukit Suharto (2018-2020)- Kasi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan (2020-Sekarang).- Tugas ahli sebagai Kasi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 69 tahun 2016 yaitu :- Menyiapkan bahan dalam rangka penilaian dan evaluasi perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan karbon, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu pada Hutan Produksi di Wilayah Provinsi.- Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian pertimbangan teknis izin dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Produksi di Wilayah Provinsi.- Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian pertimbangan teknis izin dan perpanjangan izin penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan dan;- Menyiapkan bahan dalam rangka pemerian pertimbangan teknis penyusunan dan penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, izin pemanfaatan kayu (IPK) dan izin koridor di wilayah Provinsi.- Bahwa Dasar Hukum yang ahli gunakan yaitu berdasarkan :- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.- Peraturan Pemerintah 24 tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.- Dapat ahli jelaskan bahwa:- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.- Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap.- Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.- Bahwa Jenis-jenis Kawasan Hutan antara lain:- Hutan Konversasi yang terdiri:- Hutan Suaka Alam terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa- Hutan Pelestarian Alam terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.- Taman Buru- Hutan Lindung- Hutan Produksi yang terdiri:- Hutan Produksi Terbatas- Hutan Produksi Biasa- Hutan Produksi yng dapat dikonversi.- Bahwa Sesuai Pasal 4 Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/2018 tanggal 13 Juli 2018 Jo Nomor P.7/Menlhk.Setjen/Kum.1/7/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yaitu:- Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.- Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:- Religi, meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman non komersial dan wisata rohani;- Pertambangan meliputi pertambangan mineral, batu bara, minyak dan gas bumi termasuk sarana, prasarana, dan smelter;- Ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta teknologi energi baru dan terbarukan;- Panas bumi;- Telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi serta stasiun bumi pengamatan keantariksaan;- Jalan umum, jalan told an jalur kereta api;- Sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;- Waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;- Fasilitas umum termasuk didalamnya permukiman msyarakat, sarana dan prasarana untuk umum dan sosial yang terbangun;- Industri selain industri primer hasil hutan;- Pertahanan dan keamanan, anatar lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar dan menara pengintai, pos lintas batas Negara (PLBN), jalan inspeksi;- Prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;- Jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang besifat sementara;- Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan;- Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi;- Pembangunan Bandar udara dan pelabuhan atau;- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.- Sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g antara lain pembangunan jalan, kanal, pelabuhan atau sejenisnya untuk keperluan pengangkutan hasil produksi perkebunan, pertanian, perikanan atau lainnya.- Bandar udara dan pelabuhan sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf p, hanya pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dan merupakan Proyek Strategis Nasional.- Bahwa Sesuai pasal 38 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, bahwa kawasan hutan yang dapat diberikan penggunaan Kawasan Hutan hanya pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung, dan pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.- Bahwa Sesuai pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai (IPPKH) oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.- Bahwa sesuai pasal 21,22 dan 23 Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tanggal 13 Juli 2018 Jo Nomor P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 tanggal 21 Februari 2019 persyaratan IPPKH sebagai berikut:- Persyaratan Permohonan berupa:- Pernyataan komitmen dan- Persyaratan teknis- Pernyataan komitmen terdiri atas:- Menyelesaikan tata batas areal IPPKH;- Menyerahkan lahan kompensasi bagi permohonan IPPKH dengan kewajiban menyerahkan lahan kompensasi;- Menyampikan baseline penggunaan kawasan hutan dan peta baseline skala paling kecil 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi yang dimohon bagi permohonan IPPKH dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;- Menyelesaikan AMDAL atau UKL-UPL; dan/atau- Menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan.- Pesyaratan teknis antara lain:- Perizinan/perjanjian yang diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya antara lain Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berstatus clear dan clean, yang masih berlaku dengan jangka waktu paling singkat 6(enam) bulan, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian;- Lokasi,luas areal, dan rincian penggunaan kawasan hutan yang dimohon yang dituangkan dalam bentuk peta skala paling kecil 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) atau lebih besar dalam bentuk softcopy format shapefile(shp) dengan koordinat system UTM Datum WGS 84;- Surat keterangan dari Direktorat Jendral yang membidangi Mineral dan Batu Bara terkait kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi yang dilengkapi peta yang menggambarkan areal yang akan dilakukan kegiatan eksplorasi lanjutan dan kegiatan operasi produksi bagi pemohon IPPKH untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi;- Rekomendasi Gubernur tentang penggunaan kawasan hutan berdasarkan pertimbangan teknis Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dan analisis status dan fungsi kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan;- Pertimbangan teknis Perum Perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani;- Izin Lingkungan;- Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;- Fakta itegritas dalam bentuk akta notaril atau surat pernyataan mermaterai cukup bagi pemohon yang merupakan instansi pemerintah, yang menyatakan:- Sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;- Semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah- Tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari menteri;- Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;- Tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;- Melalukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan; dan- Dalam melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), siap menghadapi konsekuensi hukum.- Persyaratan berupa rekomendasi Gubernur tentang penggunaan kawasan hutan diganti dengan pertimbangan teknis dinas provinsi yang membidangi kehutanan untuk permohonan yang diajukan oleh Gubernur atau permohonan yang izin usahanya dikeluarkan oleh Gubernur.- Berdasarkan pasal 42 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P-27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tanggal 13 Juli 2018 jo nomorP.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 tanggal 21 februari 2019 tentang Pedoman Pinjam pakai Kawasan Hutan dijelaskan bahwa kewajiban IPPKH sebagai berikut :- Menyelesaikan tata batas lahan kompensasi bagi pemegang IPPKH dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi;- Melaksanakan reboisasi lahan kompensasi bagi pemegang IPPKH dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi;- Membuat rencana dan melaksanakan reklamasi dan vegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jan gka waktu IPPKH;- Melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai bagi pemegang IPPKH dengan kewajiban melakukan penanaman untuk rehabilitasi daerah aliran sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;- Membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan bagi pemegang IPPKH dengan kompensasi membayar PNBP;- Melakukan penanaman pohon dengan jenis unggulan setempat di dalam areal IPPKH sebagai bentuk perlindunagn bagi pemegang IPPKH untuk kegiatan pembangunan infrastruktur oleh Instansi Pemerintah;- Melaksanakan inventarisasi tegakan sesuai dengan rencana kerja penggunaan kawasasan hutan tahunan;- Membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) , Dana Reboisasi (DR) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;- Membayar ganti rugi nilai tegakan kepada Pemerintah apabila areal yang dimohon merupakan Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi;- Mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan , dalam hal areal IPPKH berada dalam areal kerja pengelolaan hutan/izin usaha pemanfaatan hasil hutan;- Melakukan pemeliharaan batas arela IPPKH;- Melaksanakan perlindungan hutan atas areal IPPKH sesuai dengan ketentuan Peundang-Undangan;- Melaksanakan penncegahan dan perlindungan terhadap kebakaran hutan dan lahan;- Mengamankan Kawasan Hutan Konservasi Dan Kawasan Hutan Lindung dalam areal IPPKH berbatasan dengan hutan Konservasi dan hutan Hutan Lindungan dan berkoordinasi dengan :- Kepala Balai Besar /Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangai urusan kawasan hutan konservasi, untuk kawasan Hutan Konservasi;- Kepala Dinas Propinsi yang membidangi urusan kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani pada wilayah kerja Perum Perhutani, untuk Kawasan Hutan Lindung: atau- Kepala kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)- Memberikan kemudahan bagi aparat lingkungan hidup dan kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;- Mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat dan/atau kepada pemegang ijin pemanfaatan hutan atau pengelola hutan;- Melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal IPPKH - Membuat alporan berkala setiap 6 (enam) bullan sekali secara online dan menyampaikan bukti pelaporan kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan :- Direktur Jenderal Planologi Kehutan dan Tata Lingkungan;- Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari- Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem- Direktur jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;- Kepala Dinas Propinsi yang mebidangi Kehutanan- Kepala Balai Pemantapan Kawasan hutan; dan- Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.- Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (8) dan pasal 12 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.27/menLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tanggal 13 Juli 2018 Jo.Nomor P.7/menLHK/Setjen/Kum.1/7/2019 tanggal 21 februari 2019 tentang Pedoman Pinjam pakai Kawasan Hutan dapat dijelaskan sebagai berikut:- Kuota IPPKH untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada Kawasan Hutan Produksi yang dibebani Izin Pemanfaatan Hutan dapat dipertimbangakan yaitu 10% (sepuluh perseratus) dari luas efektif setiap izin pemanfaatan hutan;- Ketentuan kuota seluas 10% (sepuluh perseratus) antara lain dengan mempertimbangkan:- Pengendalian penggunaan kawasan hutan; dan- Kelangsungan usaha izin usahan pemanfaatan hasil hutan atau pengelolaan kawasan hutan.- IPPKH untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara tidak diberikan kepada Kawasan Hutan Produksi yang:- Dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil HUtan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam dan/atau pencadangan Hutan Tanaman Rakyat dan/ atau Hutam Kemasyarakatan dan/ atau Hutan Desa;- Dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang telah memperoleh sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dengan nilai ?Baik? ;- Merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus;- Diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Konservasi sejauh 500 (lima ratus) meter dan- Ditetapkan sebagai Kawasan Lindung pada Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.- Bahwa Berdasarkan Pasal 38 UNDANG-UNDANG Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang DAN Pasal 65 dan 67 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.27/menLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tanggal 13 Juli 2018 Jo.Nomor P.7/menLHK/Setjen/Kum.1/7/2019 tanggal 21 februari 2019 tentang Pedoman Pinjam pakai Kawasan Hutan, Dapat dijelaskan bahwa :- Penggunaan Kawasan Hutan yang diberikan melalui Pinjam Pakai Kawasan Hutan dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan sehingga apabila jangka waktu IPPKH telah habis maka areal tersebut kembali ke Negara melalui Kementrian LHK;- Pinjam Pakai Kawasan Hutan dapat dijelaskan bahwa IPPKH hapus apabila :- Jangka waktu IPPKH telah berakhir;- Dicabut oleh Menteri;- Diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang IPPKH sebelum jangka waktu berakhir denga pernyataan tertulis; atau- Perizinan atau Perjanjian yang diterbitkan oleh Pejabat sesuai kewenangannya antara lain Izin usaha Pertambangan, Izin Usaha Penyediaan Listrik dicabut oleh Pejabat sesuai kewenangannya.- Khusus Ijin Pinjam Pakai untuk kegiatan Operasi Produksi sebagaimana butir 2 .b.c.d. di atas, dilakukan serah terima areal pinjam pakai kawasan hutan dengan ketentuan:- Pada wilayah kerja Perum Perhutani dilakukan antara Direktur Utama Perum Perhutani dengan pemegang IPPKH ; dan- Pada Kawasan hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan, atau kawasan hutan yang belum ada pengelola dan dibebani izin pemanfaatan hutan, dilakukan antara Kepala Dinas Propinsi yang membidangi Kehutanan dengan pemegang IPPKH;- Bahwa berrdasarkan data perkembangan IPPKH di propinsi Kalimantan Timur, areal tersebut berada pada IPPKH PT.Tanito Harum sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor:SK.638/Menhut-II/2009 tanggal 10 September 2009 yang telah berakhir pada tanggal 29 januari 2017;- Bahwa Saat ini tidak ada IPPKH yang masih berlaku pada Kawasan Hutan Produksi tetap Kelompok Hutan Barat Sungai Sebulu-Ilir Muara Kaman.- Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli, Terdakwa membenarkan keterangan ahli ;AHLI : MARDONIUS HERRY LIMBONG, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Ahli telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak dapat hadir, atas persetujuan Majelis Hakim dan terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa, Berita Acara Pemeriksaan Ahli yang telah dibuatkan Berita Acara Pengambilan Sumpah dibacakan di muka persidangan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa adapun dasar penunjukan saya sebagai ahli untuk dimintai keterangan dalam dugaan tindak pidana melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang terjadi di Dusun Antai Desa Sebulu Modern, Kec. Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara Prov Kalimantan Timur dengan Surat Perintah Tugas Nomor: 090.1/ 530 /SPT/DESDM/2020, tanggal 15 September 2020.- Bahwa Saya pernah memberikan keterangan selaku ahli terkait keahlian saya, antara lain yaitu:? Polda Kaltim dalam perkara tindak pidana kegiatan penambangan batu bara tanpa disertai dengan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) tahun 2019 dan tahun 2020, yang terjadi di Konsesi PT.Betuah Energi Prima, Desa Batuah, Kec.Loa Janan, Kab.Kutai Kartanegara, yaitu pada sekira bulan Juni tahun 2020.? Polres Kota Samarinda dalam perkara tindak pidana kegiatan penambangan tanpa izin yang terjadi di Kelurahan Harapan Baru, Kec.Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, yaitu pada sekira bulan Juli tahun 2020. - Bahwa saya memiliki kemampuan dalam memberikan keterangan perihal perizinan dibidang pertambangan Mineral dan Batu Bara.- Bahwa Riwayat Pendidikan:? SD Katolik 1 WR.Soepratman, Samarinda (tahun 1987 s/d 1993)? SMP Katolik WR.Soepratman, Samarinda (tahun 1993 s/d 1996)? SMA Katolik WR.Soepratman, Samarinda (tahun 1996 s/d 1999)? S1 Fakultas Teknologi Industri Universitas Pembangunan Nasional ?Veteran? Yogyakarta (tahun 1999 s/d 2005)Bahwa Riwayat Pekerjaan:? Tahun 2007diangkat jadi PNS di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur? Bulan Maret 2020 s/d Sekarang sebagai staf seksi Pengusahaan Minerba Bidang Minerba Dinas ESDM Prov.Kalimantan Timur? Bahwa Tugas dan tanggung jawab saya selaku staf seksi Pengusahaan Minerba Bidang Minerba Dinas ESDM Prov.Kalimantan Timur :? Melakukan Verifikasi permohonan untuk peningkatan maupun perpanjangan IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi)? Membuat pertimbangan teknis sebagai dasar terbitnya perizinan untuk peningkatan atau perpanjangan IUP OP.? Menyiapkan data perijinan pertambangan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.? Melakukan pemantauan terhadap lingkungan pertambangan yang ada di wilayah Kaltim.? Melakasanakan perintah atasan sesuai arahan dari atasan/pimpinan.? Membantu memberikan keterangan di sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara.- Bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut, saya bertanggung jawab kepada pimpinan saya yaitu Kepala Seksi Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Provinsi Kalimanta Timur.- Bahwa Peraturan Perundang-undangan yang saat ini berlaku untuk sektor Pertambangan dan Mineral Batubara adalah:? Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tangal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.? Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.? Undang-Undang Nomor.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan.? Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010, tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.? Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2010, tentang Pembinaan dan Pengawasan Mineral dan Batu Bara.? Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2010, tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.? Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batu Bara.? Permen ESDM Nomor: 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.? Permen ESDM Nomor: 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.? Kepmen ESDM No.1796 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.? Peraturan Gubernur No.23 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.- Bahwa Pengawasan yang dilakukan Dinas ESDM Prov.Kalimantan Timur Meliputi:? Monitoring Pemasangan Tapal Batas WIUP.? Verifikasi Administratif (berkas) Perizinan.? Monitoring Pertambangan tanpa izin (PETI)- Bahwa Badan Usaha Pemegang IUP OP harus mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum menjual hasil produksinya khususnya Batu Bara; berdasarkan permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Kepmen ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.- Bahwa di wilayah pertambangan Provinsi Kalimantan Timur tidak terdapat orang perseorangan yang memiliki IUP OP yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, karena untuk pengajuan IUP OP harus Koperasi, CV ataupun Badan Hukum (PT).- Bahwa berdasarkan tujuh titik koordinat yang ditunjukkan oleh Penyidik dapat saya jelaskan Jika Lokasi tersebut masuk di dalam PKP2B PT.Tanito harum dengan Komoditas Batu Bara dan saat ini Di Lokasi dalam koordinat tersebut tidak terdapat IUP OP.- Bahwa Kegiatan Penambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 UNDANG-UNDANG RI No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan bahwa ? Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.- Bahwa Kegiatan Penambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM No.25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan bahwa ? Kegiatan Penambangan terdiri atas: a. pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; b. penggalian atau pengambilan Mineral atau Batu Bara; dan c. Pengangkutan Mineral atau Batu Bara.- Bahwa Kegiatan Yang dilakukan terdakwa di Dusun ANtai Desa Sebuu Modern kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara sudah termasuk dalam melakukan kegiatan penambangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM No.25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan bahwa, ? Kegiatan Penambangan terdiri atas: a. pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; b. penggalian atau pengambilan Mineral atau Batu Bara; dan c. Pengangkutan Mineral atau Batu Bara.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa melakukan kegiatan Penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec. Sebulu Kab. Kutai KArtanegara yang dilakukan sejak 21 Agustus 2020 ketika alat excavator turun kelokasi dan melakukan tes Fit.- Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan dengan memerintahkan Sdr. EDDI SUTRISNO sebagai Pengawas dengan tanggung Jawab mengawasi Pelaksanaan penambangan, Sdr. ZAINUDDIN sebagai Helper dengan tanggung jawab membantu pengawas dan merawat alat excavator, Sdr.YOSEP SETIAWAN bertugas sebagai Operator Excavator dengan tanggung jawab melakukan kegiatan penambangan mengikuti arahan pengawas, Sdr. SUBARI bertugas sebagai Operator Excavator dengan tanggung jawab melakukan kegiatan penambangan mengikuti arahan pengawas dan Sdr. SUWITNYO bertugas sebagai Operator Excavator dengan tanggung jawab melakukan kegiatan penambangan mengikuti arahan pengawas.- Bahwa gaji yang diterima oleh para pekerja yang terdawa perintahkan untuk melakukan penambangan dilokasi tersebut yaitu :? Sdr. EDDI SUTRISNO adalah sebesar Rp. 5.000.000,-/bulan dan fee sebesar Rp. 1.000,- per Ton.? Sdr. ZAINUDDIN adalah sebesar Rp. 3.500.000,-/bulan? Sdr. YOSEP SETIAWAN adalah sebesar Rp. 4.000.000/bulan? Sdr. SUBARI adalah sebesar Rp. 4.000.000/bulan? Sdr. SUWITNYO adalah sebesar Rp. 4.000.000/bulanNamun sampai dengan kegiatan penambangan terdakwa ditindak oleh Petugas Kepolisian semua pekerja terdakwa tersebut belum ada yang dibayar karena pekerjaan baru berjalan sekitar 14 (empat belas) Hari;- Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara dengan cara tes fit / meneruskan bukaan yang sudah ada untuk mengetahui posisi batunya (cropline), kemudian lahannya yang sudah dibuka dengan menggali edalaman sekitar 8-10 Meter lalu dilakukan cleaning / pembersihan diatas batu kemudian dilakukan coal getting / pengambilan batu;- Bahwa alat yang terdakwa pergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara yaitu 3 (tiga) unit Excavator dengan rincian :? 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215 Number SY021HBHU6798;? 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215C Number SY021HBHZ2788;? 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY365C Number SY036GBJ51908;- Bahwa ketiga alat berat berupa 3 (tiga) unit excavator tersebut adalah milik PT. RAMADHANI CAHAYA MANDIRI yang terdakwa sewa berdasarkan Surat perjanjian sewa alat :a. Surat Perjanjian Sewa Nomor : 10/SP.RCM/ALAT/TGR/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 ;b. Surat Perjanjian Sewa Nomor : 15/SP.RCM/ALAT/TGR/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 ;c. Surat Perjanjian Sewa Nomor : 20/SP.RCM/ALAT/TGR/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020 ;- Bahwa terdakwa pernah menjabat sebagai Direktur PT. RAMADHANI CAHAYA MANDIRI namun telah mengundurkan diri sejak tanggal 04 Mei 2020.- Bahwa dalam kegiatan penambangan yang terdakwa lakukan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara belum ada produksi dan penjualan.- Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik lahan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara yang diatas bidang tanahnya terdakwa lakukan kegiatan penambangan.- Bahwa terdakwa tidak memiliki dasar apapun untuk melakukan kegiatan penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa tidak memiliki Izin untuk melakukan penambangan Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);- Bahwa terdakwa tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan penambangan dan memasukan alat berat berupa 3 (tiga)unit excavator di lokasi penambangan yang terdakwa lakukan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa maksud terdakwa melakukan penambangan d Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara karena kondisi ekonomi dan terdakwa melihat ada peluang mendapatkan uang dari penambangan illegal tersebut;- Bahwa Terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215 Number SY021HBHU6798.- 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215C Number SY021HBHZ2788.- 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY365C Number SY036GBJ51908.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa berawal adanya penyelidikan dari Tim Dittipidter Bareskrim Polri yakni Sdr. Singgih Febiyanto, Saksi Diat Gunawan dan Saksi Putut Prasetyo Anggoro pada hari kamis tanggal 10 September 2020 sekira pukul 11.35 Wita terhadap kegiatan penambangan batubara tanpa ijin (IUP) dikawasan hutan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur kemudian saat dilakukan pengecekan lokasi tersebut ternyata sedang berlangsung kegiatan penambangan Batubara oleh Saksi Eddi Sutrisno, Saksi Yosep Setiawan, Saksi Zainudin, Saksi Suwitnyo dan Saksi Subari atas perintah terdakwa FAHMI FACHRUROZI Bin H. M. NAJIB SYAMSUL KOMAR (alm).- Bahwa terdakwa melakukan kegiatan Penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut sejak tanggal 21 Agustus 2020 dilakukan dengan cara melakukan tes fit atau meneruskan bukaan yang sudah ada untuk mengetahui posisi batunya (cropline), kemudian lahannya dibuka dengan menggali kedalaman sekitar 8-10 Meter, lalu dilakukan cleaning / pembersihan diatas batu kemudian dilakukan coal getting/pengambilan batu.- Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut menggunakan 3 (tiga) unit alat berat berupa :? 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215 Number SY021HBHU6798.? 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215C Number SY021HBHZ2788.? 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY365C Number SY036GBJ51908.yang disewa berdasarkan Surat Perjanjian Sewa alat dari PT. Ramadhani Cahaya Mandiri dan dengan mempekerjakan Saksi Eddi Sutrisno sebagai Pengawas, Saksi Zainudin sebagai Helper/Pembantu, Saksi Yosep Setiawan sebagai Operator excavator, Saksi Subari sebagai Operator excavator dan Saksi Suwitnyo sebagai Operator excavator.- Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan dilokasi tersebut tanpa dilengkapi Izin apapun Baik baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan ALTERNATIF KETIGA sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang;2. Melakukan penambangan tanpa izin;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? yaitu subyek hukum berupa orang baik laki-laki atau perempuan yang mampu mempertangggungjawabkan atas perbuatannya yang telah melakukan atau didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan sebagai terdakwa yang hadir dalam keadan sehat jasmani dan rohani mengaku bernama FAHMI FACHRUROZI Bin H. M. NAJIB SYAMSUL KOMAR (alm) yang telah membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum, dan berdasarkan keterangan saksi-Saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa dia-lah pelaku tindak pidana dalam perkara ini.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?setiap orang? telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Ad.2. Melakukan penambangan tanpa izin.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan bahwa ? Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM No.25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan bahwa ? Kegiatan Penambangan terdiri atas : a. pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; b. penggalian atau pengambilan Mineral atau Batu Bara; c. Pengangkutan Mineral atau Batu Bara ;Menimbang, bahwa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2oo9 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, terdiri dari :a. IUP;b. IUPK;c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian;d. IPR;e. SIPB;f. izin penugasan;g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;h. IUJP; dani. IUP untuk Penjualan.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain sebagai berikut :- Bahwa berawal adanya penyelidikan dari Tim Dittipidter Bareskrim Polri yakni Sdr. Singgih Febiyanto, Saksi Diat Gunawan dan Saksi Putut Prasetyo Anggoro pada hari kamis tanggal 10 September 2020 sekira pukul 11.35 Wita terhadap kegiatan penambangan batubara tanpa ijin (IUP) dikawasan hutan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur kemudian saat dilakukan pengecekan lokasi tersebut ternyata sedang berlangsung kegiatan penambangan Batubara oleh Saksi Eddi Sutrisno, Saksi Yosep Setiawan, Saksi Zainudin, Saksi Suwitnyo dan Saksi Subari atas perintah terdakwa FAHMI FACHRUROZI Bin H. M. NAJIB SYAMSUL KOMAR (alm).- Bahwa terdakwa melakukan kegiatan Penambangan di Dusun Antai Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut sejak tanggal 21 Agustus 2020 dilakukan dengan cara melakukan tes fit atau meneruskan bukaan yang sudah ada untuk mengetahui posisi batunya (cropline), kemudian lahannya dibuka dengan menggali kedalaman sekitar 8-10 Meter, lalu dilakukan cleaning / pembersihan diatas batu kemudian dilakukan coal getting/pengambilan batu.- Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan tersebut menggunakan 3 (tiga) unit alat berat berupa : 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215 Number SY021HBHU6798, 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215C Number SY021HBHZ2788, 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY365C Number SY036GBJ51908, yang disewa berdasarkan Surat Perjanjian Sewa alat dari PT. Ramadhani Cahaya Mandiri dan dengan mempekerjakan Saksi Eddi Sutrisno sebagai Pengawas, Saksi Zainudin sebagai Helper/Pembantu, Saksi Yosep Setiawan sebagai Operator excavator, Saksi Subari sebagai Operator excavator dan Saksi Suwitnyo sebagai Operator excavator ;Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan dilokasi tersebut tanpa dilengkapi Izin apapun Baik baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Menimban, bahwa dengan demikian unsur ? Melakukan penambangan Tanpa Izin? telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Jo. Pasal 35 UURI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Ketiga ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: - 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215 Number SY021HBHU6798.- 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215C Number SY021HBHZ2788.- 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY365C Number SY036GBJ51908.- 1 (satu) karung berisi Batubara.- 1 (satu) lembar Surat Jalan dan Tanda Terima PT. Justin Bintang Samudera Mandiri dengan nomor : 023/SJ-JBSM/SMD/IX/2020 tanggal 03 September 2020.- 1 (satu) lembar Surat Jalan dan Tanda Terima PT. Justin Bintang Samudera Mandiri dengan nomor : 225/SJ/JBSM-OPS/VIII/2020 tanggal 10 September 2020.Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa berpotensi merusak lingkungan hidup serta berkurangnya Pendapatan Negara/Daerah;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.- Terdakwa menyesal dan Mengakui terus terang perbuatannya.- Terdakwa belum pernah dihukum.- Terdakwa belum menikmati Hasil perbuatannya. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya telah dikabulkan permohonan Terdakwa tentang pembebasan pembebanan biaya perkara, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;Memperhatikan, Pasal 158 Jo. Pasal 35 UURI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa FAHMI FACHRUROZI Bin H. M. NAJIB SYAMSUL KOMAR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan Penambangan Tanpa Izin? sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAHMI FACHRUROZI Bin H. M. NAJIB SYAMSUL KOMAR (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215 Number SY021HBHU6798.? 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY215C Number SY021HBHZ2788.? 1 (satu) unit Excavator merk SANY warna kuning model SY365C Number SY036GBJ51908.Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi M. IDHAM Bin BAHRUDDIN ? (satu) karung berisi Batubara.Dirampas untuk dimusnahkan.? 1 (satu) lembar Surat Jalan dan Tanda Terima PT. Justin Bintang Samudera Mandiri dengan nomor : 023/SJ-JBSM/SMD/IX/2020 tanggal 03 September 2020.? 1 (satu) lembar Surat Jalan dan Tanda Terima PT. Justin Bintang Samudera Mandiri dengan nomor : 225/SJ/JBSM-OPS/VIII/2020 tanggal 10 September 2020.Tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari SELASA tanggal 26 JANUARI 2021 oleh kami, Maulana Abdillah, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , Marjani Eldiarti, S.H. , Ricco Imam Vimayzar, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Eko Purwantono, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H. Maulana Abdillah, S.H.., M.H.Ricco Imam Vimayzar, S.H.., M.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, SH |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 440/Pid.B/LH/2020/PN Trg
Statistik6914