Putusan PN TENGGARONG Nomor 561/Pid.B/LH/2019/PN Trg |
|
Nomor | 561/Pid.B/LH/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 561/Pid.B/LH/2019/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : SYAMSUL RIZAL Bin H. SELAMAT RIADY (Alm). Tempat Lahir : Muara Jawa. Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 09 Agustus 1978. Jenis kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl. Jend A. Yani Gang Merpati Rt 07 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Swasta. Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan :? Nomor : SP-Kap/10/VII/RES.5.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 17 Juli 2019, a.n. SYAMSUL RIZAL Bin H. SELAMAT RIADY (Alm);Terdakwa di tahan oleh :1. Penyidik di Rumah Tahanan Negara Nomor : SP.Han/06/VII/RES.5.5/2019/Ditreskrimsus tanggal 17 Juli 2019, sejak tanggal 17 Juli 2019 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2019;2. Penyidik Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Nomor : TAP-1288/Q.4.4/Eku.1/08/2019, tanggal 1 Agustus 2019, sejak tanggal 6 Agustus 2019 sampai dengan 14 September 2019;3. Penyidik Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 366/Pen.Pid/2019/PN Trg, tanggal 9 September 2019, sejak tanggal 15 September 2019 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2019;4. Penyidik Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 402/Pen.Pid/2019/PN Trg, tanggal 8 Oktober 2019, sejak tanggal 15 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 13 November 2019;5. Penuntut Umum, Nomor : PRIN-588/Q.4.12/Euh.2/11/2019, tanggal 12 November 2019, sejak tanggal 12 November 2019 sampai dengan tanggal 1 Desember 2019;6. Perpanjangan penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Nomor : 447/Pen.Pid/2019/PN Trg, tanggal 25 November 2019, sejak tanggal 2 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;7. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, Penetapan Nomor 561/Pid.B/LH/2019/PN Trg, tanggal 17 Desember 2019, sejak tanggal 17 Desember 2019 sampai dengan 15 Januari 2020;8. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 7 Januari 2020, Penetapan Nomor 561/Pid.B/LH/2019/PN Trg, sejak tanggal 16 Januari 2020 sampai dengan 15 Maret 2020;Terdakwa didampingi oleh Para Penasihat Hukum yang bernama :1. ARJUNA GINTING, S.H., dan 2. YUNI PRISKILA GINTING, S.H.,M.H.,C.F.P, Pengacara / Penasihat Hukum di Kantor Law Office ARJUNA GINTING, S.H. & ASSOCIATES, yang beralamat di jalan Raya Binong RT.02 RW.05 No.06, Kelurahan Binong Kecamatan Curug, Tangerang, Banten 15810, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.90/SKK/AGSA/AG/XII/2019, tanggal 30 Desember 2019, dan telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : W18-U4/571/HK.02.3/XII/2019, tanggal 30 Desember 2019;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 561/Pid.B/LH/2019/PN Trg, tertanggal 17 Desember 2019, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas;Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, Nomor : B-2635/APB/12/2019 tertanggal 12 Desember 2019; Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa tersebut diatas;Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 561/Pid.B/LH/2019/PN Trg, tertanggal 17 Desember 2019, tentang penetapan hari sidang;Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 561/Pid.B/LH/2019/PN Trg, tertanggal 30 Desember 2019, tentang penetapan hari sidang kembali;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa SYAMSUL RIZAL Bin H SELAMAT RIADY (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 159 Jo pasal 163 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 04 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kedua.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSUL RIZAL Bin H SELAMAT RIADY (Alm) berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Subsidair selama 2 (dua) bulan Kurungan.3. Memerintahkan agar terdakwa SYAMSUL RIZAL Bin H SELAMAT RIADY (Alm) tetap berada dalam tahanan.4. Menyatakan barang bukti berupa :a. 1 (satu) unit tongkang BG Kalindo ;b. 1 (satu) unit Tug Boat Delta Ayu 68 ;Kembali kepada pemiliknya melalui saksi MOKHAMAD MUSTOFA.a. Uang tunai sebesar Rp. 739,211,206.00 hasil lelang batu bara sebanyak 1 (satu) tongkang dengan total volume 3.511 metrik ton. Dirampas untuk Negara.a. 1 (satu) unit Handphone merk nokia berwarna orange ;b. 1 (satu) unit handphone merk horor berwarna merah ;Dirampas untuk dimusnahkan.a. 1 (satu) bendel rekening Koran Bank Mandiri An. MUSHARYANTO No rekening 148-00-1097839-6;b. 1 (satu) bendel copy nota kirim PT. Raihmadan Putra Berjaya warna biru; c. Surat Pemberitahuan Rencana kegiatan Bongkar Muat tanggal 23 April 2019;d. Surat Keterangan Asal barang dari PT. Belayan International Coal Nomor : 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 ;e. Surat Keterangan Pengiriman Barang dari PT. Belayan Internasional Coal Nomor : 449/SKPB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 ;f. Laporan Hasil Verifikasi (LHV) PT. Asiatrust Technovima Qualiti Nomor : 0907.D/LHVBB/ATQ-Minerba 212.K/04/2019 tanggal 23 April 2019 ;g. Copy Draft Survey PT. Asiatrust Technovima Qualiti tanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Mustafa (Nahkoda) dan Sdr. Nur Beny Yusuf (PT. Asiatrust Technovima Qualiti).h. Copy Draft Survey PT. Sucofindo tanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Mustofa (Nahkoda) dan pihak Surveyor PT. Sucofindo ;i. Fotocopy Bukti Pembayaran Royalty Provisional PT. Belayan International Coal tanggal bayar 23 April 2019 dengan kode transaksi 201904221000660612 dengan nominal yang dibayar sebesar Rp.359.283.197. ;j. 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI atas nama MUSHARYANTO dengan nomor rekening 038-21-6561-5. ;k. Dokumen kapal Tug Boat Delta Ayu 68, berupa :- Copy legalisir surat laut No.PK.205/4581/SL-PM/DK-14, tanggal 3 September 2014 (2 lembar)- Copy legalisir sertifikat keselamatan pengawakan minimum No : PK.304/5/4/ VIII/KSOP.SMD-2019 (1 Lembar)- Copy legalisir surat ukur Internasional (1069) no.3944/Iik, tanggal 08 April 2009 (2 lembar)- Copy legalisir Sertifikat keselamatan Konstruksi Kapal Barang no : PK.001/197/40/KSOP.SMD-18, tanggal 5 Desember 2018 (1 lembar)- Copy legalisir sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang No : PK.001/198/1/KSOP-SMD-18, tanggal 5 Desember 2018 (3 lembar)- Copy legalisir sertifikat keselamatan radio kapal barang No ; AL.502/48/16/KSOP.SMD-19, tanggal 13 Juni 2019- Copy legalisir sertifikat nasional pencegahan pencemaran dari kapal No : AL-601/56/4/KSOP.SMD-19 tanggal 13 Juni 2019 (4 lembar)- Copy legalisir sertifikat garis muat internasional (1966) No : 025410, tanggal 15 Pebruari 2018 (1 lembar)- Copy legalisir sertifikat klasifikasi lambung No. Registrasi : 13369 No. IMO : 8652366, tanggal 15 Februari 2018 (1 Lembar)- Copy legalisir infratable liferaft no.0602/S/ILR/MJS/IX/2018, tanggal 12 September 2018 (2 Lembar)- Copy legalisir Re- Inspection certificate No : 0573/S/FE/MJS/IX/2018 tanggal 12 September 2018 (1 Lembar)- Copy legalisir certificate Hydrostatic Release No : 0410/S/HRU/MJS/IX/2018 tanggal 12 September 2018 (1 lembar)- Copy legalisir izin stasiun radio kapal lat No ; 118/L/SDPPI/2016 tanggal masa berlaku sejak tanggal 28 Januari 2016 s/d 27 Januari 2021 (1 Lembar)- Copy legalisir surat Dirjen Hubla No : PK.672/12/19/DK-09, tanggal 15 juni 2009 (1 Lembar)l. Dokumen tongkang/BG Kalindo, berupa :- Copy legalisir surat laut No.PK.205/4802/SL-PM/DK-14, tanggal 17 September 2014 (2 Lembar)- Copy surat ukur internasional No ; 2412/PPm tanggal 19 maret 2010 (2 lembar)- Copy legalisir sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang No : PK.001/161/8/KSOP.SMD-18, tanggal 10 Oktober 2018 (1 lembar)- Copy legalisir sertifikat garis muat internasional (1966) No : 025 409, tanggal 15 Februari 2018 (1 lembar)- Copy legalisir sertifikat klasifikasi lambung No register : 12869, tanggal 15 Februari 2018 ( 1 lembar).m. 1 (satu) bendel salinan copy Nota kirim/angkutan yang digunakan oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya ;n. 1 (satu) bendel Laporan Hauling batubara PT. Hikma Global Mandiri (Asli ) ;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan tertulis dari Terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa tertanggal 27 Februari 2020 yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut :1. Terdakwa SYAMSUL RIZAL Bin H.SELAMAT RIYADI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut baik pada dakwaan ke satu dan kedua.2. Membebaskan Terdakwa SYAMSUL RIZAL Bin H.SELAMAT RIYADI (Alm) dari segala tuntutan hukum karena tidak ada kerugian negara dalam hal ini.3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya.4. Membebaskan Terdakwa SYAMSUL RIZAL Bin H.SELAMAT RIYADI (Alm) dari tahanan.5. Mengembalikan barang bukti berupa 2 (dua) handphone merek nokia berwarna orange dan handphone merek horor berwarna merah, karena tidak ada kaitannya dengan perkara ini dan banyak nomor telephone penting yang berkaitan dengan keluarga dan karyawan selama ini.6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan Replik tertanggal 3 Maret 2020, yang pada pokoknya menyampaikan perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu : Pasal 159 jo Pasal 163 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, terdakwa selaku Direktur PT. Raihmadan Putra Berjaya menjual batu bara kepada CV. Devi Multi Harapan dengan menggunakan dokumen dari PT. Belayan Internasional Coal, yaitu Surat Keterangan Pengangkutan Barang (SKPB dan SKAB) (Surat Keterangan Asal Barang) yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh saksi MUSHARYANTO Bin (alm) SUKI seakan-akan batubara yang terdakwa jual tersebut dari PT. Belayan Internasional Coal, padahal batu bara tersebut terdakwa dapatkan dari stockroom diluar konsesi PT. Belayan Internasional Coal yang tidak memiliki izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP);Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pendirian masing-masing;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh penuntut Umum didakwa yang disusun secara alternatif sebagai berikut :KESATU Bahwa ia terdakwa SYAMSUL RIZAL Bin H SELAMAT RIADY (Alm) selaku Direktur utama PT BERKAH IDAMAN NUSANTARA berdasarkan akta pendirian perusahaan Nomor 18 tanggal 28 Mei 2018 bersama-sama saksi MUSHARYANTO (tersangka dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 April 2019 sekitar jam 16.00 wita atau pada waktu lain pada bulan April 2019 bertempat dilokasi Jetty CV. Arjuna yang dikelola oleh PT. Hikmah Global Mandiri yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana Kabupaten. Kutai kartanegara, pada koordinat E.117 01? 31,9? S.00 23? 06.9 atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengelohan, dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3) atau pasal 105 ayat (1) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 April 2019 bertempat dilokasi Jetty CV. Arjuna yang dikelola oleh PT. Hikmah Global Mandiri yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana Kabupaten. Kutai kartanegara, pada koordinat E.117 01? 31,9? S.00 23? 06.9 terdakwa selaku direktur utama PT Berkah Idaman Nusantara berdasarkan akta notaris Silvanus Deddy Nugroho Nomor 18 tanggal 28 Mei 2018 yang bertempat kedudukan di kota samarinda dengan Nomor NPWP 85.243.863.9-722.000 bergerak dibidang jual beli batubara, melakukan kegiatan loading Batubara Milik PT.Berkah Idaman Nusantara yang bukan selaku pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) ke dalam tongkang Kalindo yang ditarik kapal Tugbot delta ayu 68 sebanyak + 7.000 MT yang mana batubara tersebut diambil oleh terdakwa dari luar wilayah Izin usaha pertambangan PT Belayan Internasional Coal yang konsesinya berada di wilayah Desa Perangat Baru Kecamatan Marang Kayu dan Desa Sello Cela Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas 1.700 Ha.- Bahwa batubara tersebut akan dijual oleh terdakwa selaku direktur utama PT Berkah Idaman Nusantara dengan menggunakan Dokumen Surat Keterangan Asal barang (SKAB) No 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan SKPB No 449/SKPB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan (Surat Keterangan Pengangkutan Barang) yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal oleh saksi Musharyanto (tersangka dalam berkas terpisah) selaku Kepala Teknik Tambang di Konsesi Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi PT Belayan International Coal, Laporan Hasil Verifikasi penjualan batubara ke domestik Nomor 0907.D/LHV58/ATQ-Minerba212.K/04/2019 yang dibuat oleh PT Asiatrust Technovima Qualiti yang seolah-olah batubara tersebut berasal dari Konsesi tambang PT Belayan Internasional Coal padahal batubara tersebut terdakwa dapatkan dari stockroom yang berada di luar konsesi PT Belayan Internasional Coal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan operasi produksi (IUP OP).- Bahwa terdakwa selaku direktur PT Berkah Idaman Nusantara selaku pemilik batubara tersebut dalam menampung dan memanfaatkan sebanyak 7.000 MT untuk dijual kepada saksi ORI yang mana PT Berkah Idaman Nusantara menggunakan dokumen dari PT Belayan Internasional Coal dan Berdasarkan dari hasil analysis laboratorium PT. Geoservices, untuk batubara yang berada di Seam/PIT dan Stock Room PT. Belayan International Coal masih dalam batas toleransi dan dapat dikatakan Identik yang artinya batubara yang ada di Stock room PT. BIC berasal dari Seam/PIT PT. BIC karena memiliki kandungan yang hampir sama dengan perbandingan sebagai berikut : Lokasi Total Sulphur Gross Calorific ValueSeam/PIT PT. BIC 2.81 % adb 6978 Cal/g dafStock Room PT. BIC 2.22 % adb 7010 Cal/g dafSedangkan kandungan batubara yang berasal dari Tongkang BG Kalindo memiliki Total Sulphur 1.17 % adb dan Gross Calorific Value 7321 Cal/g dafSehingga batubara yang ada di dalam tongkang BG Kalindo tidak identik dengan batubara yang ada di Seam/PIT PT. Belayan Internasional Coal karena sesuai dengan data analysis perbandingan Total Sulphur dan Gross Calorific Value antara batubara yang berada di Seam/Pit dan Stockroom dengan batubara yang berada di dalam tongkang BG Kalindo memiliki selisih lebih dari 100 Cal/g.- Bahwa PT Berkah Idaman Nusantara yang diwakili oleh terdakwa selaku Direktur utama dalam melakukan kegiatan jual beli batubara tidak memiliki Izin usaha pertambang (IUP) dan terdakwa bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan operasional perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan segala resiko dan kerugian yang terjadi dalam perusahaan dan dalam kegiatan jual beli batubara sebanyak 7.000 MT yang menggunakan Dokumen Surat Keterangan Asal barang (SKAB) No 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan SKPB No 449/SKPB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan (Surat Keterangan Pengangkutan Barang) yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal oleh saksi Musharyanto (tersangka dalam berkas terpisah) selaku Kepala Teknik Tambang dengan membayar sebesar Rp. 60.000 per metrik ton sudah termasuk dengan pembayaran PNBP.- Bahwa terdakwa selaku direktur utama PT Berkah Idaman Nusantara telah menerima hasil pembayaran dari penjualan batubara sebesar Rp 3.500.000.000 dengan cara ditransfer ke Nomor rekening 1460073456777 Bank Mandiri atas nama PT Berkah Idaman Nusantara dari saksi Original Zansiva Bin Normansyah Matnoer selaku pembeli.- Bahwa terdakwa selaku direktur PT Berkah Idaman Nusantara dalam menampung, memanfaatkan kegiatan jual beli batubara sebanyak kurang lebih 7.000 MT yang bukan dari pemegang Izin usaha pertambangan dari lahan konsesi PT Belayan Internasional Coal akan tetapi menggunakan dokumen Surat keterangan asal barang dan surat keterangan pengangkutan barang yang tidak benar atau palsu (dokumen terbang) untuk mendapatkan keuntunganPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 161 Jo pasal 163 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa SYAMSUL RIZAL Bin H SELAMAT RIADY (Alm) selaku Direktur utama PT BERKAH IDAMAN NUSANTARA berdasarkan akta pendirian perusahaan Nomor 18 tanggal 28 Mei 2018 bersama-sama saksi MUSHARYANTO (tersangka dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 April 2019 sekitar jam 16.00 wita atau pada waktu lain pada bulan April 2019 bertempat dilokasi Jetty CV. Arjuna yang dikelola oleh PT. Hikmah Global Mandiri yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana Kabupaten. Kutai kartanegara, pada koordinat E.117 01? 31,9? S.00 23? 06.9 atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1), pasal 70 huruf e, pasal 81 ayat (1), pasal 105 ayat (4), pasal 110, atau pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada tanggal 25 April 2019 sekitar pukul 16.00 wita bertempat dilokasi Jetty CV. Arjuna yang dikelola oleh PT. Hikmah Global Mandiri yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana Kabupaten. Kutai kartanegara, pada koordinat E.117 01? 31,9? S.00 23? 06.9 terdakwa selaku direktur utama PT Raihmadan Putra Berjaya dan PT Berkah Idaman Nusantara berdasarkan akta notaris Silvanus Deddy Nugroho Nomor 18 tanggal 28 Mei 2018 yang bertempat kedudukan di kota samarinda dengan Nomor NPWP 85.243.863.9-722.000 bergerak dibidang jual beli batubara, melakukan kegiatan loading Batubara Milik PT. Raihmadan Putra Berjaya yang bukan selaku pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) ke dalam tongkang Kalindo yang ditarik kapal Tugbot delta ayu 68 sebanyak + 7.000 MT yang mana batubara tersebut diambil dari luar wilayah Izin usaha pertambangan PT Belayan Internasional Coal yang konsesinya berada di wilayah Desa Perangat Baru Kecamatan Marang Kayu dan Desa Sello Cela Kecamatan Muara Badak dengan luas 1.700 Ha.- Bahwa batubara tersebut hendak dijual oleh terdakwa dengan mengunakan Dokumen berupa Surat Keterangan Asal barang (SKAB) No 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan SKPB No 449/SKPB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019. (Surat Keterangan Pengangkutan Barang) yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal oleh saksi Musharyanto (tersangka dalam berkas terpisah) selaku Kepala Teknik Tambang di Konsesi Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi PT Belayan International Coal dan Laporan Hasil Verifikasi penjualan batubara ke domestik Nomor 0907.D/LHV58/ATQ-Minerba212.K/04/2019 yang dibuat oleh PT Asiatrust Technovima Qualiti yang mana data informasi laporan penjualan batubara dalam surat keterangan asal barang (SKAB), surat keterangan pengangkutan Barang (SKPB) dan Laporan hasil verifikasi adalah laporan yang tidak benar atau palsu yang seolah-olah batubara tersebut berasal dari Konsesi tambang PT Belayan Internasional Coal padahal batubara tersebut terdakwa dapatkan dari stockroom diluar konsesi PT Belayan Internasional Coal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan operasi produksi (IUP OP). - Bahwa terdakwa selaku direktur PT Raihmadan Putra Berjaya selaku pemilik batubara tersebut dalam menampung dan memanfaatkan sebanyak 7.000 MT untuk dijual kepada saksi ORI yang mana PT Raimahdan Putra Berjaya menggunakan dokumen dari PT Belayan Internasional Coal dan Berdasarkan dari hasil analysis laboratorium PT. Geoservices, untuk batubara yang berada di Seam/PIT dan Stock Room PT. Belayan International Coal masih dalam batas toleransi dan dapat dikatakan Identik yang artinya batubara yang ada di Stock room PT. BIC berasal dari Seam/PIT PT. BIC karena memiliki kandungan yang hampir sama dengan perbandingan sebagai berikut : - Lokasi - Total Sulphur - Gross Calorific Value- Seam/PIT PT. BIC - 2.81 % adb - 6978 Cal/g daf- Stock Room PT. BIC - 2.22 % adb - 7010 Cal/g dafSedangkan kandungan batubara yang berasal dari Tongkang BG Kalindo memiliki Total Sulphur 1.17 % adb dan Gross Calorific Value 7321 Cal/g daf- Sehingga batubara yang ada di dalam tongkang BG Kalindo tidak identic dengan batubara yang ada di Seam/PIT PT. BIC karena sesuai dengan data analysis perbandingan Total Sulphur dan Gross Calorific Value antara batubara yang berada di Seam/Pit dan Stockroom dengan batubara yang berada di dalam tongkang BG Kalindo memiliki selisih lebih dari 100 Cal/g.- Bahwa PT Berkah Idaman Nusantara yang diwakili oleh terdakwa selaku Direktur utama dalam melakukan kegiatan jual beli batubara tidak memiliki Izin usaha pertambang (IUP) dan terdakwa bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan operasional perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan segala resiko dan kerugian yang terjadi dalam perusahaan dan dalam kegiatan jual beli batubara sebanyak 7.000 MT yang menggunakan Dokumen Surat Keterangan Asal barang (SKAB) No 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan SKPB No 449/SKPB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan (Surat Keterangan Pengangkutan Barang) yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal oleh saksi Musharyanto (tersangka dalam berkas terpisah) selaku Kepala Teknik Tambang dengan membayar sebesar Rp. 60.000 per metrik ton sudah termasuk dengan pembayaran PNBP.- Bahwa terdakwa selaku direktur utama PT Berkah Idaman Nusantara telah menerima hasil pembayaran dari penjualan batubara sebesar Rp 3.500.000.000 dengan cara ditransfer ke Nomor rekening 1460073456777 Bank Mandiri atas nama PT Berkah Idaman Nusantara dari saksi Original Zansiva Bin Normansyah Matnoer selaku pembeli.- Bahwa terdakwa selaku direktur PT Berkah Idaman Nusantara dalam melakukan kegiatan jual beli batubara sebanyak kurang lebih 7.000 MT yang bukan dari lahan konsesi PT Belayan Internasional Coal akan tetapi menggunakan dokumen Surat keterangan asal barang dan surat keterangan pengangkutan barang yang tidak benar atau palsu (dokumen terbang) untuk mendapatkan keuntungan;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 159 Jo pasal 163 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :1. Saksi I HERMAN SOPIAN, S.H Bin SUPIANI, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :- Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri dan menjabat sebagai perwira Unit I Subdit IV Tipiter Polda Kaltim.- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan lokasi Jetty Arjuna yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 bersama Brigpol Novan Aryadie Saputra dan Brigpol Ginanjar Wahyu Utomo, SH.- Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan tim menemukan beberapa tumpukan batubara milik PT Raihmadan Putra Berjaya yang menggunakan Dokumen SKAB PT. Belayan Internasional Coal di lokasi stock file Jetty CV. Arjuna dan tongkang Kalindo yang bermuatan batubara dengan Tug Boat Delta Ayu 68.- Bahwa pada saat saksi memeriksa batu bara tersebut , saksi menanyakan kepada orang-orang yang berada di TKP dan dijawab oleh orang-orang tersebut bahwa batu bara yang ada di tumpukan tongkang tersebut adalah milik Terdakwa.- Bahwa batubara yang berada diatas tongkang Kalindo dengan Tug Boat Delta Ayu 68 tersebut adalah batubara milik PT Raihmadan Putra Berjaya dengan Direkturnya adalah SYAMSUL RIZAL.- Bahwa batubara tersebut berasal dari Stock Room Bitek yang diangkut dan ditampung di stock file Jetty CV. Arjuna di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa batu bara tersebut sebagian telah dilakukan pengapalan menggunakan tongkang Kalindo dengan Tug Boat Delta Ayu 68 menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal.- Bahwa pada saat Tim melakukan pemasangan garis polisi terhadap tumpukan batubara dan tongkang Kalindo bermuatan batubara milik PT Raihmadan Putra Berjaya, tiba-tiba datang Terdakwa bersama 1 (satu) orang yang tidak dikenal dan langsung membuka secara paksa garis polisi yang dipasang Tim pada Tongkang Kalindo dan tumpukan batubara karena Terdakwa tidak terima dilakukan pemasangan garis polisi.- Bahwa setelah polisline dibuka oleh Terdakwa lalu saksi pulang ke Polda Kaltim, untuk melaporkan kepada pimpinan. - Bahwa pada saat saksi mengamankan lokasi di Jety CV. Arjuna tersebut sudah ada ponton yang sedang sandar.- Bahwa setelah saksi tanyakan tumpukan batubara yang ada di ponton kepada orang-orang yang ada di TKP bahwa batubara tersebut adalah milik PT. Raihmadan Putra Berjaya (PT.RPB) dengan menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal.- Bahwa setahu saksi PT. Berkah Idaman Nusantara (PT.BIN) diketahui direkturnya adalah Terdakwa setelah adanya penyidikan. - Bahwa PT. Berkah Idaman Nusantara (PT.BIN) setelah adanya penyidikan lanjutan tenyata tidak mempunyai ijin pertambangan.- Bahwa saksi tidak tahu PT. Berkah Idaman Nusantara (PT.BIN) yang dipimpin oleh Terdakwa tersebut bergerak dibidang apa. - Bahwa setahu saksi PT. Belayan International Coal mempunyai ijin konsesi pertambangan.- Bahwa saksi ditunjukan hasil uji laboratorium batubara yang ada di ponton milik PT. Raihmadan Putra Berjaya dengan batu bara yang ada di Jety CV. Arjuna dan hasilnya kandungannya berbeda.- Bahwa pada saat saksi memasang polisline saksi belum sempat menerangkan kepada Terdakwa karena Terdakwa masih emosi, lalu selang beberapa hari saksi datang lagi menjelaskan kepada Terdakwa.- Bahwa saksi mendapat tugas dari pimpinan dengan surat tugas agar mengadakan penyelidikan di wilayah Jetty CV. Arjuna.- Bahwa setelah saksi sampai di TKP, saksi bertemu dengan saksi RAHMAT dan saksi tanyakan batu bara milik siapa yang ada di TKP ini, saksi Rahmat menjawab bahwa batu bara tersebut adalah milik PT. Raihmadan Putra Berjaya (PT.RPB) yang Direkturnya adalah Terdakwa.- Bahwa saksi kemudian mengecek dokumen-dokumen dari batu bara tersebut dan ternyata dokumen tersebut adalah dari PT. Belayan International Coal.- Bahwa saksi turun di TKP pada tanggal 25 April 2019 dan saksi sudah mempersiapkan segala peralatan yang dibutuhkan pada setiap melakukan penyelidikan.- Bahwa setelah saksi mlakukan penyelidikan cukup dan ternyata ada indikasi tindak pidana maka langsung saksi pasang polisline di area TKP tersebut.- Bahwa pada saat itu datanglah Terdakwa dan dua orang yang saksi tidak kenal turun dari kendaraan dan tiba-tiba Terdakwa emosi dan merobek polisline yang saksi pasang, untuk menghindari keributan saksi lalu pulang ke Polda.- Bahwa setelah tanggal 25 April 2019 saksi datang lagi ke TKP dan saksi melihat tongkang sudah bergeser namun belum bergerak dari Jety Arjuna atau belum bergerak ke laut.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan;2. Saksi II DICKY ARIFIANTO, S.H, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri dan bertugas di Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kaltim.- Bahwa saksi sudah mengenal lama dengan Terdakwa sejak 5 tahun yang lalu dan sudah lama tidak ketemu dengan Terdakwa dan saksi bertemu lagi dengan Terdakwa sekitar bulan Januari 2019.- Bahwa saksi tidak pernah melakukan penjualan batubara kepada Terdakwa, saksi hanya mengenalkan pemilik batubara dengan Terdakwa, pemilik batu bara tersebut adalah Sdr. ANTO.- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga jual batubara milik Sdr. ANTO yang dijual kepada Terdakwa.- Bahwa setahu saksi pada saat itu Sdr. ANTO sebagai pemilik batubara meminta pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening Sdr. ANTO namun Terdakwa tidak mau karena Terdakwa baru kenal dengan Sdr. ANTO dan khawatir ditipu kemudian Terdakwa meminta tolong kepada saksi untuk pembayaran pembelian batubara milik Sdr. ANTO melalui rekening Bank Mandiri dan BCA milik saksi.- Bahwa pada tanggal 11 Januari 2019 Terdakwa mentransfer ke rekening Bank Mandiri milik saksi sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta Rupiah) dan ke rekening BCA saksi sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta Rupiah) selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2019 saksi melakukan transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Sdr. ANTO sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) dan saksi menyerahkan langsung kepada Sdr. ANTO sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) kemudian pada tanggal 14 Januari 2019 saksi mentransfer uang kepada rekening Bank Mandiri milik Sdr. ANTO sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) saksi serahkan secara cash kepada Sdr. ANTO, selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2019 Terdakwa mentransfer ke rekening BCA milik saksi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan uang tersebut saksi serahkan kepada Sdr. ANTO secara tunai (Cash) di Samarinda.- Bahwa saksi setelah mentransfer kepada Sdr. ANTO selalu telpon ke Terdakwa.- Bahwa saksi tidak mengetahui darimana asal batubara milik Sdr. ANTO yang dijual kepada Terdakwa.- Bahwa saksi tidak tahu kesepakatan antara Terdakwa dengan Sdr. ANTO.- Bahwa saksi pernah ketemu dengan Sdr. ANTO dan Terdakwa dalam pertemuan tersebut Sdr. ANTO minta downpayment (DP) kepada Terdakwa.- Bahwa saksi tidak mengetahui dibawa kemana batubara tersebut oleh terdakwa.- Bahwa saksi tidak mengetahui batubara tersebut sudah dilakukan pengapalan atau belum, hanya saja menurut informasi dilapangan bahwa antara bulan Februari dan Maret 2019 Terdakwa ada melakukan kegiatan Joint Cargo batubara yang saksi tidak tahu dengan siapa.- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada melakukan pembelian batubara kepada orang lain lagi atau tidak.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan membenarkan kejadian tersebut namun Terdakwa sudah beberapa kali menolak tawaran saksi untuk membeli batu bara tersebut dan selalu dipaksa oleh saksi;Menimbang, bahwa terhadap pendapat terdakwa tersebut, saksi menyatakan bertetap pada keterangannya;3. Saksi III : TONY NURMAWAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi bekerja sebagai General Manager di PT. Hikma Global Mandiri sejak Desember 2018 , tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengawasi serta mengatur seluruh kegiatan operasional yang ada di Jetty CV. Arjuna kecuali masalah keuangan.- Bahwa PT Hikma Global Mandiri bergerak dibidang usaha kontraktor pertambangan dan pengelolaan Jetty yang beralamat di Jl. Sambutan Perum Citra Gading Blok C.5 No. 10 Kel. Sambutan Kota Samarinda.- Bahwa wilayah kerja/lokasi kegiatan operasional PT. Hikma Global Mandiri dalam melakukan pengelolaan Jetty berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, adapun Jetty yang dikelola merupakan Jetty milik CV. Arjuna khusus manual.- Bahwa PT. Hikma Global Mandiri melakukan kegiatan pengelolaan Jetty CV. Arjuna sejak 05 Oktober 2018 dan aktif sejak bulan Pebruari 2019 s/d sekarang.- Bahwa mekanisme kegiatan pengelolaan Jetty Arjuna yaitu setelah kerjasama dengan costumer, sekitar 3 (tiga) hari sampai 1 (satu) minggu kemudian dilakukan shiping instraction (SI) atau instruksi untuk melakukan pengapalan dari constumer setelah pihak costumer menurunkan batubara ke Jetty CV. Arjuna, sejak saat ini saksi melakukan managemen stock pile artinya menempatkan batu tersebut di Jetty, melakukan cruser dan melakukan loading ponton.- Bahwa saat ini yang menggunakan stockpile dan jetty CV. Arjuna yang dikelola oleh PT Hikma Global Mandiri untuk kegiatan loading batubara adalah PT. Raihmadan Putra Berjaya.- Bahwa yang menandatangani perjanjian sewa pakai fasilitas pelabuhan tersebut adalah Sdr. FADIL REZKY NOER ROID selaku Direktur PT. Hikma Global Mandiri dan terdakwa selaku Direktur PT. Raihmadan Putra Berjaya.- Bahwa harga sewa jasa Jetty sebesar Rp.45.000,-/MT (empat puluh lima ribu Rupiah per metrik ton) dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri an PT. Hikma Global Mandiri.- Bahwa biaya penumpukan batubara tanpa menggunakan alat berat Rp.20.000,-/MT (dua puluh ribu Rupiah per metrik ton) dan jika menggunakan fasilitas alat berat Rp.25.000,-/MT (dua puluh lima ribu Rupiah per metrik ton).- Bahwa saat ini lokasi Jetty CV. Arjuna yang dikelola PT. Hikma Global Mandiri terdapat batubara milik terdakwa (Direktur Raihmadan Putra Berjaya) sebanyak 7.000 MT (lebih kurang tujuh ribu metrik ton) di stock pile dan 7.000 MT (lebih kurang tujuh ribu metrik ton) didalam tongkang Kalindo dengan Tug Boat Delta Ayu 68 yang baru selesai loading pada tanggal 26 April 2019 dan batu bara PT. BRBA sebanyak 5.000 MT (lebih kurang lima ribu mterik ton) yang berada di stock pile. - Bahwa saksi tidak tahu asal usul batubara tersebut namun menurut keterangan terdakwa SYAMSUL RIZAL berasal dari PT.Belayan Internasional Coal dan dokumen yang digunakan untuk penjualan adalah Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari PT. Belayan Internasional Coal.- Bahwa saksi tidak mengetahui spesifikasi batubara milik PT Raihmadan Putra Berjaya yang saat ini berada di Jetty CV. Arjuna.- Bahwa menurut anak buah saksi bernama saksi RAHMAT bahwa perusahaan yang melakukan pengangkutan batubara milik terdakwa yang diturunkan di Jetty CV. Arjuna adalah PT Ulat Bulu Mining (UBM) yang menggunakan dump truk roda 10 (sepuluh).- Bahwa PT. Raihmadan Putra Berjaya menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari PT. Belayan Internasional Coal untuk kegiatan loading/pengapalan di Jetty CV. Arjuna sebanyak 2 (dua) kali sesuai dengan dokumen : a. Shiping Instruction Reff No : 025/BIN-SI/Arj/II-2019 tanggal 3 Maret 2019,b. Shiping Instruction Reff No : 020/BIN-SI/Arj/IV-2019 tanggal 13 Maret 2019,c. Pemberitahuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat RKBM : 150816,d. Pemberitahuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat RKBM : 001877.- Bahwa kargo batubara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya pada saat pengapalan pertama dengan menggunakan tongkang AKT 321 Tug Boat Asl Prospect sebanyak 3.500 MT (tiga ribu lima ratus metrik ton) dengan tujuan STS Muara Berau MV. Captain George sedangkan pengapalan kedua dengan menggunakan tongkang kalindo tug boat Delta Ayu 68 dengan muatan sebanyak 7.000 MT (lebih kurang tujuh ribu metrik ton) yang rencananya akan dikirim ke STS Muara Berau MV.Blue Sea, namun saat ini untuk pengapalan yang kedua posisi tongkang dan tug boat masih berada di Jetty CV. Arjuna.- Bahwa PT Belayan International Coal tidak memiliki kerjasama dengan PT Hikma Global Mandiri.- Bahwa saksi tidak mengetahui dimana lokasi kantor dan Pit PT. Belayan International Coal.- Bahwa saksi tidak mengetahui lokasi Pit PT. Raihmadan Putra Berjaya. - Bahwa sesuai dengan Nota Angkutan PTR Bitek batu bara tersebut di muat dari RT 5 Kampung Bitek, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara yang kemudian di houling ke Jetty CV. Arjuna dengan menggunakan dump truk roda 10 (sepuluh).- Bahwa PT Raihmadan Putra Berjaya tidak pernah menunjukkan legalitas usaha di bidang pertambangan batubara kepada PT. Hikma Global Mandiri, namun saksi pernah menanyakan kepada terdakwa dalam setiap kali pengapalan dan dijawab terdakwa bahwa batu bara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya menggunakan dokumen penjualan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari PT. Belayan International Coal.- Bahwa yang memindahkan batubara milik terdakwa sebanyak 7.000 MT (lebih kurang tujuh ribu metrik ton) yang berada di Jetty Arjuna ke Jetty PT. PJP adalah terdakwa sendiri.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan;4. Saksi IV : RAHMAT GAMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi bekerja sebagai master loading di PT. Hikma Global Mandiri (PT. HGM) sejak 1 April 2019 s/d sekarang, tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengawasi kegiatan di lokasi Jetty seperti houling dari timbangan Jetty menuju stock file, mengawasi kegiatan pengkraseran batubara jika ada permintaan dari pembeli dan mengawasi kegiatan loading batubara dari stock pile kedalam tongkang dan saksi bertanggung jawab kepada saksi Toni sebagai kepala kantor PT. Hikma Global Mandiri PT. HGM.- Bahwa PT Hikma Global Mandiri (PT. HGM) bergerak dibidang usaha kontraktor pertambangan dan pengelolaan Jetty yang beralamat di Jl. Sambutan Perum Citra Gading Blok C.5 No. 10 Kelurahan Sambutan Kota Samarinda.- Bahwa saat ini lokasi Jetty CV. Arjuna yang dikelola PT. Hikma Global Mandiri (PT. HGM) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara dan lokasi tersebut setahu saksi merupakan milik CV. Arjuna yang dikelola oleh PT. Hikma Global Mandiri (PT. HGM) sebagai kontraktor dari CV. Arjuna.- Bahwa saksi tidak tahu asal usul batubara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya yang berada di lokasi stock room dan yang sudah berada didalam tongkang kalindo, hanya saja saksi pernah mendengar bahwa batu bara tersebut milik PT. Raihmadan Putra Berjaya berasal dari PT Belayan Internasional Coal.- Bahwa PT. Raihmadan Putra Berjaya menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) PT Belayan Internasional Coal untuk kegiatan loading/pengapalan di Jetty CV. Arjuna sebanyak 2 (dua) kali. Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan;5. Saksi V : PADLAN NURDIN SAM, S.H, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi bekerja di PT. Berkah Idaman Nusantara sebagai Direktur Operasional sejak tanggal 28 Mei 2018 sampai dengan sekarang.- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi antara lain yaitu membuat dan menandatangani surat, kontrak kerjasama serta mengambil kebijakan teknis dalam rangka kepentingan PT. Berkah Idaman Nusantara, mengadakan pembayaran dan atau memberikan pembayaran atau menagih pembayaran dan atau mengadakan negosiasi dengan pihak ketiga lainnya, memberikan pengarahan atau membagi tugas kepada karyawan, menentukan gaji karyawan (Operator, sopir DT).- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi tersebut saksi laporkan kepada terdakwa selaku Direktur Utama dan juga selaku pemilik Perusahaan PT. Berkah Idaman Nusantara.- Bahwa PT. Berkah Idaman Nusantara dengan PT Raihmadan Putra Berjaya adalah 1 (satu) grup yang memiliki 1 (satu) anggota Direksi yang sama yakni terdakwa dengan jabatan sebagai Direktur Utama di kedua perusahaan tersebut.- Bahwa PT Raihmadan Putra Berjaya memiliki kewenangan dalam kegiatan penambangan dan pengangkutan batubara sedangkan PT. Berkah Idaman Nusantara memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan ke end user.- Bahwa pengurus dan pimpinan operasional beserta seluruh karyawan PT. Berkah Idaman Nusantara dan PT. Raihmadan Putra Berjaya adalah orang yang sama karena kepentingan dari kerjasama dengan PT. Belayan Internasional Coal maka secara administrasi dibuat menjadi 2 (dua) perusahaan.- Bahwa PT. Berkah Idaman Nusantara bergerak dibidang usaha jual beli batubara, adapun alamat kantor berada di Jl. Damanhuri Perum BTI BW/02 RT 26, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang dan Jl. Kutai Lama RT.18 Kelurahan Kutai lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (kantor) dan Jl. Poros Samarinda Muara Badak (300 Meter setelah pintu masuk ke bandara), Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.- Bahwa wilayah kerja PT. Berkah Idaman Nusantara (PT. BIN) dalam melakukan kegiatan penjualan dan pembelian batubara berada di Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara (stockroom Bitek) dan di Jetty CV. Arjuna yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara yang digunakan untuk stockpile, adapun Jetty manual tersebut saat ini dikelola oleh PT. Hikma Global Mandiri.- Bahwa PT. Berkah Idaman Nusantara melakukan kegiatan usaha pembelian dan penjualan batubara sejak bulan Februari 2019 s/d sekarang.- Bahwa sepengetahuan saksi PT. Berkah Idaman Nusantara membeli batubara tersebut dari PT. Belayan Internasional Coal (PT. BIC) sesuai dengan kontrak jual beli namun saksi tidak mengetahui asal usul batubara tersebut sedangkan yang mengetahui asal usul barang tersebut adalah terdakwa.- Bahwa PT Berkah Idaman Nusantara melakukan pengapalan di lokasi Jetty Manual CV. Arjuna sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sekitar bulan Maret 2019 dengan jumlah batubara yang telah dilakukan pengapalan 7.000 MT (lebih kurang tujuh ribu metrik ton) yang kedua pada tanggal 26 April 2019 sekitar 7.090,616 MT (lebih kurang tujuh ribu Sembilan puluh koma enam ratus enam belas metrik ton) yang diangkut dengan menggunakan tongkang/BG Kalindo Tugboat/BT Delta Ayu 68.- Bahwa yang melakukan pembayaran pembelian batubara tersebut adalah terdakwa dan sumber dananya berasal dari dana perusahaan PT. Berkah Idaman Nusantara.- Bahwa pemilik batubara yang berada di stockroom (Bitek) dan stock pile Jetty Manual CV. Arjuna serta batubara yang telah dilakukan pengapalan dengan menggunakan tongkang BG Kalindo Tugboat TB Delta Ayu 68 adalah milik terdakwa, namun dalam hal ini saksi tidak bisa menjelaskan secara pasti batubara tersebut milik atas nama perusahaan apa, karena PT. Raihmadan Putra Berjaya (PT. RPB) dan PT. Berkah Idaman Nusantara (PT. BIN) memiliki 1 (satu) anggota direksi yang sama dan seluruh kegiatan operasional termasuk perihal keuangan berada dibawah kendali terdakwa, sementara anggota direksi selain terdakwa tidak aktif dalam kegiatan operasional perusahaan dan antara PT. Raihmadan Putra Berjaya (PT. RPB) dan PT. Berkah Idaman Nusantara (PT. BIN) tidak ada kerjasama secara tertulis.- Bahwa yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan operasional PT. Berkah Idaman Nusantara (PT. BIN) adalah terdakwa selaku Direktur Utama.- Bahwa PT. Raihmadan Putra Berjaya (PT. RPB) bergerak dibidang usaha kontraktor pertambangan batubara, adapun alamat kantor di Jl. Ir. Soekarno RT.19, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara dan untuk kantor Site gabung dengan kantor PT. Berkah Idaman Nusantara (PT. BIN).- Bahwa wilayah kerja/lokasi kegiatan operasional PT. Raihmadan Putra Berjaya (PT. RPB) sama dengan lokasi kerja PT. Berkah Idaman Nusantara (PT. BIN).- Bahwa yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan operasional PT. Raihmadan Putra Berjaya (PT. RPB)adalah terdakwa.- Bahwa jumlah batubara milik terdakwa (PT. BIN dan PT. RPB) yang berada di stockroom (Bitek) sebanyak 3.000 MT (lebih kurang tiga ribu Rupiah) sedangkan jumlah batubara yang berada di stock pile CV. Arjuna 5.000 MT (lebih kurang lima ribu Rupiah) dan di tongkang Kalindo 7.090.616 MT (lebih kurang tujuh ribu Sembilan puluh koma enam ratus enam belas metrik ton).- Bahwa terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada saksi, bahwa batubara yang ditampung dan dijual oleh terdakwa berasal dari WIUP OP PT. Belayan International Coal dan hanya Sdr. Mulyadi pernah menyampaikan informasi kepada saksi bahwa batubara yang ditampung dan dijual oleh terdakwa berasal dari lokasi tambang lain yakni di stockroom Sinto dan Perum Borneo.- Bahwa batubara yang berasal dari lokasi tambang lain yakni stockroom Sinto dan Perum Borneo ditampung di stockroom (Bitek) yang kemudian di houling ke stockpile Jetty CV. Arjuna dan saat pengapalan semua batubara yang berasal dari stockroom (bitek) yang asal usulnya saksi tidak mengetahui dan untuk dokumen pengapalan menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) dari PT. Belayan International Coal (PT. BIC) yang ditandatangani oleh Sdr. Ir. Musharyanto selaku Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT. Belayan International Coal (PT. BIC).Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan;6. Saksi VI : ORIGINAL ZANSIVA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi bekerja sebagai di CV. Devi Multi Harapan (CV. DMH) sejak tahun 2008 dan menjabat sebagai Wakil Direktur, tugas dan tanggungjawab saksi menggantikan tugas Direktur dalam hal ini melakukan tanda tangan kontrak, menerbitkan Invoice dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur.- Bahwa CV. Devi Multi Harapan bergerak dibidang usaha batubara yang bersifat umum dan berkantor di Jl. Gerbang dayaku Rt.04 No. 3 Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa CV. Devi Multi Harapan tidak memiliki lokasi kegiatan penambangan batubara hanya saja CV. Devi Multi Harapan sebagai perantara antara buyer (pembeli) dengan pemilik batubara atau CV. Devi Multi Harapan membeli batubara dari pemilik kemudian CV. Devi Multi Harapan menjual kembali kepada pembeli batubara yang berminat.- Bahwa CV. Devi Multi Harapan melakukan pembelian batubara yang sudah berada di Jetty Arjuna/HGM dan pemilik batubara tersebut adalah PT. Berkah Idaman Nusantara (PT.BIN).- Bahwa sesuai dengan kontrak perjanjian jual beli batubara antara CV. Devi Multi Harapan dengan PT. Berkah Idaman Nusantara (PT.BIN) dengan nomor : 001/PJBB/BIN-DMH/IV/2009 yang dibuat pada tanggal 12 April 2019 jumlah batubara yang dibeli CV. Devi Multi Harapan sebanyak 7.500 MT (lebih kurang tujuh ribu lima ratus metrik ton) akan tetapi sesuai dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) jumlah batubara sebanyak 7.090,616 MT (lebih kurang tujuh ribu Sembilan puluh koma enam ratus enam belas metrik ton).- Bahwa PT. Berkah Idaman Nusantara (PT.BIN) adalah perusahaan pemilik batubara yang berada di Jetty Arjuna/HGM yang kemudian dijual kepada CV. Devi Multi Harapan dengan direktur PT. Berkah Idaman Nusantara (PT.BIN) adalah terdakwa.- Bahwa harga batu bara yang harus dibayar oleh CV. Devi Multi Harapan sebesar Rp.4.750.411.000,22,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta empat ratus sebelas ribu koma dua puluh dua Rupiah) dengan system pembayaran down payment sebesar Rp.700.000.000, (tujuh ratus juta Rupiah) kemudian pembayaran kedua pada saat tongkang tiba dan sandar di Jetty pembayaran sebesar Rp.50 % dikurangi down payment dibayar sebesar Rp.1.676.205,61, (satu miliar enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima koma enam puluh satu Rupiah) kemudian sesanya sebesar Rp.40 % dengan jumlah uang Rp.1.900.164.448,- (satu miliar sembilan ratus juta serratus enam puluh empat ribu empat ratus empat puluh delapan Rupiah);- Bahwa melakukan penjualan batubara kepada CV. Devi Multi Harapan baru pertama kali.- Bahwa batubara yang dibeli oleh CV. Devi Multi Harapan diangkut menggunakan tongkang BG. Kalindo dan dipandu dengan kapal Tug Boat Delta Ayu 68 dengan jumlah muatan 7.090,616 MT (lebih kurang tujuh ribu Sembilan puluh koma enam ratus enam belas metrik ton).- Bahwa awalnya saksi ditawari batubara oleh Sdr. Rudi Hartono sebanyak 7.500 MT (lebih kurang tujuh ribu lima ratus metrik ton) yang sudah berada dilokasi stock file Jetty Arjuna/HGM kemudian saksi menanyakan pemilik batubara tersebut siapa dan dijawab oleh Sdr. Rudi hartono bahwa batubara terswebut adalah milik PT. Berkah Idaman Nusantara (PT.BIN) yang berasal dari PT Belayan International Coal (PT.BIC).- Bahwa setelah dilakukan pengecekan kemudian saksi membuat kontrak dengan PT. Berkah Idaman Nusantara (PT.BIN) dan saksi meminta bukti bahwa batubara tersebut berasal dari kegiatan produksi lokasi PT Belayan International Coal (PT.BIC).- Bahwa selanjutnya PT Belayan International Coal (PT.BIC) memberikan surat keterangan supply dengan nomor : 015/BIC-SKP/IV-2019 tanggal 15 April 2019, sehingga saksi merasa yakin bahwa batubara tersebut berasal dari lokasi PT Belayan International Coal (PT.BIC) dan berani melakukan pembayaran.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;7. Saksi VII MARCHEL. A. SOLISA ANAK DARI DOUGLAS SOLISA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan baru kenal dengan terdakwa pada sat terdakwa ingin menyewa jasa angkutan batubara.- Bahwa saksi bekerja sebagai di PT Usaha Berkah Mandiri dan menjabat sebagai Manager Operasional yang bertugas menjalankan operasional perusahaan dan bertanggungjawab kepada kepada cabang yaitu saksi Rinaldi Maksum.- Bahwa PT. Usaha Berkah Mandiri bergerak dibidang jasa angkutan batubara yang kantornya berkedudukan di Jl. Panjaitan Komplek Perumahan Citra Land Kota Samarinda.- Bahwa PT. Usaha Berkah Mandiri pernah melakukan kegiatan houling batubara milik PT Raihmadan Putra Berjaya ke lokasi Jetty Arjuna di Kelurahan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa yang menyewa jasa angkutan dari PT Usaha Berkah Mandiri adalah terdakwa sendiri.- Bahwa disepakati sewa jasa mengangkut batubara tersebut dengan system hitungan tonase jarak tempuh dengan pembayaran uang muka Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);- Bahwa pekerjaan pengangkutan batubara milik terdakwa tersebut dimulai pada tanggal 12 Februari 2019 dari lokasi stockroom diperumahan Borneo dijalan Poros Samarinda ? Bontang sebanyak 2.000 MT (lebih kurang dua ribu metrik ton) diangkut ke Jetty CV. Arjuna selesai kemudian setelah berselang beberapa hari ditawari lagi muat ke stockroom Sinto di jalan Poros Samarinda ? Bontang sebanyak 1.000 MT (lebih kurang seribu metrik ton) dibawa juga ke Jetty CV. Arjuna dan berakhir tanggal 18 Februari 2019.- Bahwa pengangkutan batubara tersebut telah dibayar oleh terdakwa yaitu pembayaran pertama secara langsung (cash) Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan sisanya ditransfer sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah Rp.90.000.000,-(sembilan puluh juta Rupiah).- Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan pengangkutan batubara tersebut menggunakan 11 (sebelas) unit Dump Truk roda 10 (sepuluh) Merk Hino dan Isuzu.- Bahwa saksi pada tanggal 24 April 2019 ditawari Sdr. Yasri untuk mengangkut batubara yang menurut pengakuan Yasri bahwa batubara tersebut adalah milik Sdr. Eko yang berasal dari stockroom Bitek untuk dibawa kelokasi Jetty CV. Arjuna dan saksi menerima tawaran tersebut sedangkan saksi tidak tahu kalau batubara yang ditawarkan Sdr. Yasri tersebut adalah milik terdakwa. - Bahwa yang melakukan pembayaran upah pengangkutan batubara yang berasal dari stockroom Bitek adalah Sdr. Yasri dengan cara mentransfer ke rekening Rinaldi Maksum sebagai Direktur Utama PT Usaha Berkah Mandiri (PT. UBM) sebesar Rp.15.107.377,- (lima belas juta serratus tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh Rupiah).- Bahwa muatan batubara yang ditawarkan Yasri diangkut menggunakan unit dump truck milik PT. UBM dari stockroom Bitek menuju Jetty Arjuna adalah sebanyak 355.050 MT (lebih kurang tiga ratus lima puluh lima ribu lima puluh metrik ton).Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;8. Saksi VIII RINALDI MAKSUM BIN (Alm) MAKSUM, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.- Bahwa saksi bekerja di PT Usaha Berkah Mandiri menjabat sebagai Kepala Cabang untuk kegiatan operasional kegiatan di kota Samarinda adapun tugas dan tanggungjawab saksi adalah mengurus kegiatan operasional PT. Usaha Berkah Mandiri (PT. UBM).- Bahwa saksi untuk kegiatan pengankutan batubara milik terdakwa awalnya saksi tidak mengetahui karena pada saat kegiatan pengangkutan saksi sedang berada di kota Padang.- Bahwa saksi mendapat laporan dari saksi Marchel setelah diperiksa di Polda Kaltim, bahwa saksi Marchel mendapat job pengangkutan batubara dari stockroom bitek menuju stockfile jetty Arjuna di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;9. Saksi IX MUHAMMAD MUSTOFA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.- Bahwa saksi bekerja sebagai Mualim I TB. Delta Ayu 68 dan tongkang Kalindo di PT. Riweli Tug & Barge sejak bulan Pebruari 2017 yang bergerak dibidang pelayaran dan tugas saksi membantu tugas Nahkoda dalam rangka mengoperasikan TB. Delta Ayu 68 dan tongkang Kalindo.- Bahwa TB. Delta Ayu 68 dan tongkang Kalindo memuat batubara pada hari sabtu tanggal 20 April 2019 dan selesai memuat pada hari jum?at tanggal 26 April 2019, lokasi muat Jetty CV. Arjuna di Desa Sidomulya, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa batubara tersebut adalah milik terdakwa, dan terdakwa mengetahui batubara tersebut milik terdakwa dari agen yaitu Sdr. Renaldy.- Bahwa jumlah batubara yang telah dimuat dalam TB. Delta Ayu 68 dan Tongkang Kalindo yang berasal dari Jetty CV. Arjuna tersebut sekitar 7.000 MT (lebih kurang tujuh ribu metrik ton) yang akan dibawa ke Vessel Muara Berau Samarinda.- Bahwa dokumen yang dimiliki oleh TB. Delta Ayu 68 dan tongkang Kalindo yang memuat batubara milik terdakwa berupa Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) surat izin berlayar dan dokumen lain, namun saksi tidak mengetahui batu bara tersebut berasal dari mana.- Bahwa nahkoda TB. Delta Ayu 68 dan tongkang Kalindo tersebut adalah Khoirul Huda dengan jumlah kru 11 (sebelas) orang.- Bahwa kegiatan memuat batubara milik terdakwa Syamsul Rizal tersebut dimulai pada hari jum?at tanggal 19 April 2019 sekitar jam 20.20 Wita, persiapan menuju Jetty CV. Arjuna dan pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019, selesai sandar di Jetty CV. Arjuna kemudian TB. Delta Ayu langsung balik ke pangkalan di Kecamatan Anggana sedangkan tongkang di Jetty CV. Arjuna untuk memuat batubara dengan cara manual, selanjutnya pada hari kamis tanggal 25 April 2019 TB. Delta Ayu 68 merapat ke tongkang Kalindo kemudian pada hari Jum?at tanggal 26 April 2019 bergerak ke pangkalan di Kecamatan Anggana untuk menunggu dokumen dan diperintahkan oleh Agen yaitu Sdr. Renaldy untuk TB Delta Ayu 68 dan tongkang kalindo tidak berangkat/bergerak.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;10. Saksi X MUSHARYANTO Bin (Alm) SUKI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :- Bahwa saksi bekerja di PT. Belayan International Coal (PT. BIC) menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang berdasar SK Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor : 541.23/6269/II-Minerba, tanggal 28 September 2017, tugas dan tanggung jawab saksi bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan terkait keselamatan, produksi dan lingkungan, dan dalam pekerjaan sehari-hari saksi bertanggung jawab kepada Direktur PT. Belayan International Coal dan kepada Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral.- Bahwa PT. Belayan International Coal adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Pertambangan Batu Bara.- Bahwa berawal saksi PADLAN sebagai Direktur Oprasional PT. Raihmadan Putra Berjaya bertemu dengan saksi dan membicarakan penjualan batubara dan membahas untuk mendapatkan rekomendasi penjualan batubara.- Bahwa Direktur Utama pada PT. Raihmadan Putra Berjaya adalah Terdakwa sendiri. - Bahwa kemudian saksi PADLAN menanyakan kepada saksi apakah di PT. Belayan International Coal bisa mendapatkan rekomendasi penjualan batu bara dari Dinas ESDM lalu saksi menjawab bisa saja asalkan pembayaran PNBP dilakukan sesuai dengan uji Laboratorium.- Bahwa selanjutnya terjadi perjanjian jual beli antara saksi selaku Kepala Tekhnik Tambang pada PT. Belayan International Coal dengan Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya.- Bahwa karena batubara PT. Belayan International Coal sudah tidak ada yang sesuai dengan spesifikasi sehingga PT. Raihmadan Putra Berjaya mencari Batu Bara sendiri diluar PT. Belayan International Coal namun Terdakwa tetap menggunakan dokumen SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) dari PT. Belayan International Coal.- Bahwa saksi PADLAN mengatakan kepada saksi untuk permasalahan nego harga, pembayaran serta pengambilan keputusan tetap melalui Terdakwa.- Bahwa harga yang harus dibayar oleh PT. Rahmadan Putra Berjaya untuk membeli Dokumen SKAB PT. Belayan International Coal harga Rp45.000,00 / MT (empat puluh lima ribu Rupiah per metrik ton).- Bahwa kerjasama antara PT. Belayan International Coal dan PT. Raihmadan Putra Berjaya yang isinya adalah :? Jumlah batubara yang diperjualbelikan adalah 25.000 MT (dua puluh lima ribu metrik ton)? Harga jual disepakati Rp. 370.000/MT (tiga ratus tujuh puluh ribu Rupiah per metrik ton) diterima distock file Jetty CV. Arjuna.? Batubara Raw Coal non spec, tanpa penolakan dengan fisik apa adanya.? Pembayaran direalisasikan pihak kedua dan pihak pertama berdasarkan final draw dari surveyor independen yang ditunjuk pihak kedua.? Harga tidak termasuk biaya penumpukan / jetty dan loading tongkang yang menjadi beban pihak kedua.? Pihak kedua menanggung pembayaran PNBP serta pajak lainnya sehubungan dengan penjualan batubara kepada pihak ketiga lainnya.? Kewajiban dari pihak pertama yakni :a. Menerbitkan dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) dan melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dananya dibebankan kepada pihak kedua.b. dan dokumen lainnya yang menjadi syarat lainnya dan berhak memperoleh bayaran.? Kewajiban dan hak pihak kedua :a. Memenuhi pembayaran kepada pihak pertama sesuai dengan kesepakatan sesuai perjanjian dan menyediakan stock file CV. Arjuna.b. Menyampaikan hasil akhir COA pengapalan untuk menentukan besaran prosentase pembayaran royalty.- Bahwa pembayaran dengan cara transfer kerekening saksi melalui rekening terdakwa dengan syarat pembayaran PNBP harus sudah dibayarkan oleh terdakwa terlebih dahulu baru saksi terbitkan dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) nya.- Bahwa sewaktu saksi menerbitkan dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) untuk terdakwa (PT. Raihmadan Putra Berjaya) pada tanggal 20 April 2019 terdakwa sudah membayar pajak royalty, rencana kerja bongkar muat dan laporan hasil verifikasi (LHV).- Bahwa sewaktu saksi menerbitkan dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) untuk Terdakwa (PT. Raihmadan Putra Berjaya) batubara tersebut berada di stock file CV. Arjuna di Kecamatan Anggana dan jumlahnya sekitar 7.500 MT (tujuh ribu lima ratus metric ton).- Bahwa saksi tidak mengetahui asal-usul batubara dari Terdakwa (PT. Raihmadan Putra Berjaya) yang mana saksi hanya tahu batubara sudah berada di Jetty CV. Arjuna.- Bahwa saksi sudah pernah menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dengan kepala surat PT. Belayan International Coal (PT.BIC) sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali terhadap batubara yang bukan dari Pit PT. Belayan International Coal (PT. BIC).Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;AHLI MUHAMMAD SYAH, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut : - Bahwa Ahli saat ini bekerja sebagai karyawan PT. Geoservices dengan jabatan sebagai Deputy Lab Manager sejak tahun 2009 s/d sekarang.- Bahwa riwayat pekerjaan ahli yaitu :a. Tahun 2005 s/d 2007 bertugas di bagian analisis PT. Geoservices.b. Tahun 2007 s/d 2009 bertugas sebagai Akun Officers PT. Geoservices.c. Tahun 2009 s/d sekarang bertugas dibagian Deputy Lab Manager.- Bahwa sertifikat keahlian Laboratorium di bidang batubara yang ahli miliki adalah berupa sertifikat ISO 17025 perihal managemen Laboratorium batubara.- Bahwa Legalitas yang dimiliki oleh Laboratorium PT. Geoservices dalam melakukan uji sample batubara berupa Sertifikat komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor LP-017-IDN tanggal 17 Oktober 2018 sebagai Laboratorium penguji dengan menerapkan secara konsisten SNI ISO/IEC 17025:2008 (ISO/IEC 17025:2005) Persyaratan umum muntuk kompetensi Laboratorium pengujian dan Laboratorium Kalibrasi.- Bahwa laboratorium PT. Geoservices telah memiliki kompetensi dan terakreditasi dalam melakukan pengujian sample batubara guna menganalisis total moisture, moisture In The Analysis Sample, Ash Content, Volatile Matter, Fixed Carbon, Total Sulphur, Gross Calorific.- Bahwa pada tanggal 17 dan 21 Mei 2019 Tim Penyidik didampingi oleh Tim Ahli dari PT. Geoservices telah mengambil sample batubara yang berada di Pit dan stockroom PT. Belayan International Coal dan batu bara yang berada didalam tongkang kalindo, selanjutnya sample batubara tersebut dibawa ke Laboratorium PT. Geoservices untuk dilakukan pengujian.- Bahwa dari hasil laboratorium PT. Geoservices untuk batubara yang berada di Seam/PIT dan stock room PT. Belayan International Coal masih dalam batas toleransi dan dapat dikatakan identik yang artinya batubara yang ada di stock room PT. Belayan International Coal berasal dari Seam/PIT PT. Belayan International Coal karena memiliki kandungan yang hampir sama dengan perbandingan :- Lokasi - Total Sulphur - Gross Calorific Value- Seam/PIT PT. BIC - 2.81 % adb - 6978 Cal/g daf- Stock Room PT. BIC - 2.22 % adb - 7010 Cal/g/dafSedangkan kandungan batubara yang berasal dari tongkang BG Kalindo memiliki total Sulphur 1.17 % adb dan Gross Calorific Value 7321 Cal/g.- Bahwa kesimpulan Ahli batubara yang ada didalam tongkang BG Kalindo tidak identic dengan batubara yang ada di Seam/PIT PT. BIC karena sesuai dengan data analysis perbandingan total Sulphur dan Gross Calorific Value antara batubara yang berada di Seam/PIT dan stock room dengan batubara yang berada di dalam tongkang BG Kalindo memiliki selisih lebih dari 100 Cal/g.Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak mengerti;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Berkah Idaman Nusantara (PT. BIN) berdasarkan akta notaris Silvanus Deddy Nugroho No. 18 tanggal 28 Mei 2018 yang bertempat kedudukan di Kota Samarinda dengan Nomor NPWP 85.243.863.9-722.000 bergerak dibidang jual beli batubara, dan Terdakwa juga sebagai Direktur Utama pada PT. Raihmadan Putra Berjaya (PT. RPB) yang rencananya bergerak dibidang Jasa Kontraktor pertambangan batu bara namun sementara ini PT. Raihmadan Putra Berjaya (PT. RPB) baru bergerak dibidang pengangkutan saja.- Bahwa PT. Berkah Idaman Nusantara dengan PT Raihmadan Putra Berjaya adalah satu grup yang memiliki 1 (satu) anggota Direksi yang sama yakni Terdakwa dengan jabatan sebagai Direktur Utama di kedua perusahaan tersebut.- Bahwa PT. Raihmadan Putra Berjaya memiliki kewenangan dalam kegiatan penambangan dan pengangkutan batubara sedangkan PT. Berkah Idaman Nusantara memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan ke end user.- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan loading Batubara Milik PT. Raihmadan Putra Berjaya yang bukan selaku pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) ke dalam tongkang Kalindo yang ditarik kapal Tugboat delta ayu 68 yang mana batubara tersebut dari sdr. ANTO.- Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan sdr. ANTO melalui saksi DICKY ARIFIANTO yang kemudian menawarkan batubara kepada terdakwa. Setelah saksi DICKY ARIFIANTO menawarkan batubara dari sdr. ANTO, terdakwa beberapa kali menolak/tidak mau, namun dipaksa oleh saksi DICKY ARIFIANTO, sehingga kemudian terjadinya transaksi pembayaran downpayment sejumlah Rp90.000.000, (sembilan puluh juta Rupiah) dan beberapa pembayaran lainnya melalui nomor rekening bank BCA milik saksi DICKY ARIFIANTO.- Bahwa batubara tersebut hendak dijual dengan menggunakan Dokumen berupa Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) No. 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan SKPB No. 449/SKPB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019. (Surat Keterangan Pengangkutan Barang) yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal oleh saksi Musharyanto selaku Kepala Teknik Tambang di Konsesi Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi PT Belayan International Coal dan Laporan Hasil Verifikasi penjualan batubara ke domestik Nomor 0907.D/LHV58/ATQ-Minerba212.K/04/2019 yang dibuat oleh PT Asiatrust Technovima Qualiti yang mana data informasi laporan penjualan batubara dalam surat keterangan asal barang (SKAB).- Bahwa Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) dan Laporan hasil verifikasi adalah laporan yang tidak benar yang seolah-olah batubara tersebut berasal dari Konsesi tambang PT Belayan Internasional Coal padahal batubara tersebut Terdakwa dapatkan dari stockroom diluar konsesi PT. Belayan Internasional Coal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). - Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya dan PT Berkah Idaman Nusantara membeli Batu bara dari stock room Sdr. EKO, stock room perumahan Argo dan stock room Sinto.- Bahwa setelah Terdakwa membeli batu bara tersebut selanjutnya Terdakwa menggunakan jasa angkutan dari PT. Usaha Berkah Mandiri dengan menggunakan Dump Truck untuk mengangkut batu bara yang dibelinya tersebut.- Bahwa Terdakwa melakukan loading dari jetty CV. Arjuna kedalam tongkang Kalindo yang dikelola oleh PT. Hikma Global Mandiri.- Bahwa Terdakwa menjual batubara kepada saksi ORIGINAL menggunakan dokumen dari PT. Belayan Internasional Coal.- Bahwa PT. Berkah Idaman Nusantara yang diwakili oleh Terdakwa selaku Direktur Utama dalam melakukan kegiatan jual beli batubara tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dalam kegiatan jual beli batubara menggunakan Dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) No. 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan SKPB No. 449/SKPB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal oleh saksi Musharyanto selaku Kepala Teknik Tambang dengan membayar sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per metrik ton sudah termasuk dengan pembayaran PNBP.- Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Berkah Idaman Nusantara telah menerima hasil pembayaran dari penjualan batubara sebesar Rp3.500.000.000, (tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan cara ditransfer ke Nomor rekening 1460073456777 Bank Mandiri atas nama PT. Berkah Idaman Nusantara dari saksi Original Zansiva (CV. Devi Multi Harapan) selaku pembeli.- Bahwa Terdakwa Terdakwa menyesali perbuatannya serta Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 1. 1 (satu) unit tongkang BG Kalindo ;2. 1 (satu) unit Tug Boat Delta Ayu 68 ;3. Uang tunai sebesar Rp. 739,211,206.00 hasil lelang batu bara sebanyak 1 (satu) tongkang dengan total volume 3.511 metrik ton.4. 1 (satu) bendel rekening Koran Bank Mandiri An. MUSHARYANTO No rekening 148-00-1097839-6 ;5. 1 (satu) bendel copy nota kirim PT. Raihmadan Putra Berjaya warna biru ; 6. 1 (satu) unit Handphone merk nokia berwarna orange ;7. 1 (satu) unit handphone merk honor berwarna merah ;8. Surat Pemberitahuan Rencana kegiatan Bongkar Muat tanggal 23 April 2019;9. Surat Keterangan Asal barang dari PT. Belayan International Coal Nomor : 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019;10. Surat Keterangan Pengiriman Barang dari PT. Belayan Internasional Coal Nomor : 449/SKPB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 ;11. Laporan Hasil Verifikasi (LHV) PT. Asiatrust Technovima Qualiti Nomor : 0907.D/LHVBB/ATQ-Minerba 212.K/04/2019 tanggal 23 April 2019 ;12. Copy Draft Survey PT. Asiatrust Technovima Qualiti tanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Mustafa (Nahkoda) dan Sdr. Nur Beny Yusuf (PT. Asiatrust Technovima Qualiti).13. Copy Draft Survey PT. Sucofindo tanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Mustofa (Nahkoda) dan pihak Surveyor PT. Sucofindo ;14. Fotocopy Bukti Pembayaran Royalty Provisional PT. Belayan International Coal tanggal bayar 23 April 2019 dengan kode transaksi 201904221000660612 dengan nominal yang dibayar sebesar Rp.359.283.197. ;15. 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI atas nama MUSHARYANTO dengan nomor rekening 038-21-6561-5. ;16. Dokumen kapal Tug Boat Delta Ayu 68, berupa :- Copy legalisir surat laut No.PK.205/4581/SL-PM/DK-14, tanggal 3 September 2014 (2 lembar)- Copy legalisir sertifikat keselamatan pengawakan minimum No : PK.304/5/4/ VIII/KSOP.SMD-2019 (1 Lembar)- Copy legalisir surat ukur Internasional (1069) no.3944/Iik, tanggal 08 April 2009 (2 lembar)- Copy legalisir Sertifikat keselamatan Konstruksi Kapal Barang no : PK.001/197/40/KSOP.SMD-18, tanggal 5 Desember 2018 (1 lembar)- Copy legalisir sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang No : PK.001/198/1/KSOP-SMD-18, tanggal 5 Desember 2018 (3 lembar)- Copy legalisir sertifikat keselamatan radio kapal barang No ; AL.502/48/16/KSOP.SMD-19, tanggal 13 Juni 2019- Copy legalisir sertifikat nasional pencegahan pencemaran dari kapal No : AL-601/56/4/KSOP.SMD-19 tanggal 13 Juni 2019 (4 lembar)- Copy legalisir sertifikat garis muat internasional (1966) No : 025410, tanggal 15 Pebruari 2018 (1 lembar)- Copy legalisir sertifikat klasifikasi lambung No. Registrasi : 13369 No. IMO : 8652366, tanggal 15 Februari 2018 (1 Lembar)- Copy legalisir infratable liferaft no.0602/S/ILR/MJS/IX/2018, tanggal 12 September 2018 (2 Lembar).- Copy legalisir Re- Inspection certificate No : 0573/S/FE/MJS/IX/2018 tanggal 12 September 2018 (1 Lembar).- Copy legalisir certificate Hydrostatic Release No : 0410/S/HRU/MJS/IX/2018 tanggal 12 September 2018 (1 lembar).- Copy legalisir izin stasiun radio kapal lat No ; 118/L/SDPPI/2016 tanggal masa berlaku sejak tanggal 28 Januari 2016 s/d 27 Januari 2021 (1 Lembar).- Copy legalisir surat Dirjen Hubla No : PK.672/12/19/DK-09, tanggal 15 juni 2009 (1 Lembar).17. Dokumen tongkang/BG Kalindo, berupa :- Copy legalisir surat laut No.PK.205/4802/SL-PM/DK-14, tanggal 17 September 2014 (2 Lembar)- Copy surat ukur internasional No ; 2412/PPm tanggal 19 maret 2010 (2 lembar)- Copy legalisir sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang No : PK.001/161/8/KSOP.SMD-18, tanggal 10 Oktober 2018 (1 lembar)- Copy legalisir sertifikat garis muat internasional (1966) No : 025 409, tanggal 15 Februari 2018 (1 lembar)- Copy legalisir sertifikat klasifikasi lambung No register : 12869, tanggal 15 Februari 2018 ( 1 lembar)18. 1 (satu) bendel salinan copy Nota kirim/angkutan yang digunakan oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya;19. 1 (satu) bendel Laporan Hauling batubara PT. Hikma Global Mandiri (Asli); Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian; Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :1. Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 di lokasi Jetty CV. Arjuna yang dikelola oleh PT. Hikma Global Mandiri yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, saksi Herman Supian bersama dengan Brigpol Novan Aryadie Saputra dan Brigpol Ginanjar Wahyu Utomo, SH, melakukan pemeriksaan terhadap batubara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya yang berada diatas tongkang BG Kalindo yang ditarik oleh tug boat Delta Ayu 68;2. Bahwa terdakwa adalah Direktur dari PT. Raihmadan Putra Berjaya dan juga sebagai Direktur Utama PT. Berkah Idaman Nusantara, yang membeli batu bara dari sdr. ANTO yang dikenalkan oleh saksi DICKY ARIFIANTO, yang pada awalnya terdakwa tidak mau atas batu bara yang ditawarkan tersebut namun akhirnya karena dipaksa maka terdakwa mau menerima membeli batubara dari sdr. ANTO;3. Bahwa pada tanggal 11 Januari 2019 Terdakwa mentransfer ke rekening Bank Mandiri milik saksi DICKY ARIFIANTO sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta Rupiah) sebagai downpayment dan ke rekening BCA saksi DICKY ARIFIANTO sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2019 saksi DICKY ARIFIANTO melakukan transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Anto sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) dan saksi DICKY ARIFIANTO menyerahkan langsung kepada Sdr. Anto sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) kemudian pada tanggal 14 Januari 2019 saksi DICKY ARIFIANTO mentransfer uang kepada rekening Bank Mandiri milik Sdr. Anto sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) saksi DICKY ARIFIANTO serahkan secara cash kepada Sdr. Anto, selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2019 Terdakwa mentransfer ke rekening BCA milik saksi DICKY ARIFIANTO sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan uang tersebut saksi DICKY ARIFIANTO serahkan kepada Sdr. Anto secara tunai (Cash) di Samarinda;4. Bahwa batu bara yang diangkut oleh tongkang BG Kalindo sesuai dengan Nota Angkutan PTR Bitek, batubara tersebut di muat dari RT 5 Kampung Bitek, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara yang kemudian di houling ke Jetty CV. Arjuna dengan menggunakan Truck R10 (roda sepuluh) yang dirental dari PT. Usaha Berkah Mandiri (PT. UBM);5. Bahwa batubara yang ditampung di Jetty CV. Arjuna dan dijual oleh terdakwa berasal dari stockroom Sinto dan Perum Borneo kemudian ditampung di stockroom (Bitek) yang kemudian di houling ke stockpile Jetty CV. Arjuna dan saat pengapalan semua batubara yang berasal dari stockroom (bitek) menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) dari PT. Belayan International Coal (PT. BIC) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. MUSHARYANTO selaku KTT (Kepala Tekhnik Tambang) PT. Belayan International Coal (PT. BIC);6. Bahwa PT Berkah Idaman Nusantara pernah melakukan pengapalan di lokasi Jetty Manual CV. Arjuna sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sekitar bulan Maret 2019 dengan jumlah batubara yang telah dilakukan pengapalan 7.000 MT (lebih kurang tujuh ribu metrik ton) yang kedua pada tanggal 26 April 2019 sekitar 7.090,616 MT (lebih kurang tujuh ribu Sembilan puluh koma enam ratus enam belas metrik ton) yang diangkut dengan menggunakan tongkang/BG Kalindo Tugboat/BT Delta Ayu 68;7. Bahwa jumlah batubara sebanyak 7.090,616 MT (lebih kurang tujuh ribu Sembilan puluh koma enam ratus enam belas metrik ton) tersebut dibeli oleh CV. Devi Multi Harapan sebesar Rp.4.750.411.000,22,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta empat ratus sebelas ribu koma dua puluh dua Rupiah) dengan system pembayaran down payment sebesar Rp.700.000.000, (tujuh ratus juta Rupiah) kemudian pembayaran kedua pada saat tongkang tiba dan sandar di Jetty pembayaran sebesar Rp.50 % dikurangi down payment dibayar sebesar Rp.1.676.205,61, (satu miliar enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima koma enam puluh satu Rupiah) kemudian sisanya sebesar Rp.40 % dengan jumlah uang Rp.1.900.164.448,- (satu miliar sembilan ratus juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus empat puluh delapan Rupiah);8. Bahwa CV. Devi Multi Harapan membeli batu bara tersebut dengan dasar adanya surat dari PT Belayan International Coal (PT.BIC) dengan memberikan surat keterangan supply dengan nomor : 015/BIC-SKP/IV-2019 tanggal 15 April 2019, sehingga diyakini bahwa batubara tersebut berasal dari lokasi PT. Belayan International Coal (PT.BIC) dan berani melakukan pembayaran;9. Bahwa saksi MUSHARYANTO (Kepala Tehnik Tambang PT. Belayan International Coal) dapat menerbitkan rekomendasi penjualan batu bara yang diminta oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya dari Dinas ESDM dengan mensyaratkan telah ada pembayaran PNBP dilakukan sesuai dengan uji Laboratorium;10. Bahwa sewaktu saksi MUSHARYANTO (Kepala Tehnik Tambang PT. Belayan International Coal) menerbitkan dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) untuk terdakwa (PT. Raihmadan Putra Berjaya) pada tanggal 20 April 2019 terdakwa sudah membayar pajak royalty, rencana kerja bongkar muat dan laporan hasil verifikasi (LHV);11. Bahwa PT. Raihmadan Putra Berjaya dan PT. Berkah Idaman Mandiri tidak memiliki yang diwakili oleh Terdakwa selaku Direktur Utama dalam melakukan kegiatan jual beli batubara tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dalam kegiatan jual beli batubara yang menggunakan Dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) No. 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan SKPB No. 449/SKPB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan Surat Keterangan Pengangkutan Barang (SKPB) yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal oleh saksi Musharyanto selaku Kepala Teknik Tambang dengan membayar sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per metrik ton sudah termasuk dengan pembayaran PNBP;12. Bahwa kesimpulan Ahli MUHAMMAD SYAH, batubara yang ada didalam tongkang BG Kalindo tidak identic dengan batubara yang ada di Seam/PIT PT. Belayan International Coal (PT.BIC) karena sesuai dengan data analysis perbandingan total Sulphur dan Gross Calorific Value antara batubara yang berada di Seam/PIT PT. Belayan International Coal dan stock room dengan batubara yang berada di dalam tongkang BG Kalindo memiliki selisih lebih dari 100 Cal/g; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut perlu dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa ; Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Kesatu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 161 Jo. Pasal 163 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 159 Jo. Pasal 163 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternatif, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim memilih dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 159 Jo. Pasal 163 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut: 1. Pemegang IUP, IPR atau IUPK;2. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan Palsu; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur hukum dalam dakwaan Kesatu penuntut Umum sebagaiamana dibawah ini;Ad. 1. Unsur Pemegang IUP, IPR atau IUPK;Menimbang, bahwa yang dimaksud ?Pemegang IUP, IPR atau IUPK?, merujuk pada orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang artinya sama dengan barang siapa, yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, dimana rumusan subjek hukum menyangkut orang dalam pengertian naturlijke person, in casu terdakwa Syamsul Rizal adalah selaku Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya dan juga selaku pemilik Perusahaan PT. Berkah Idaman Nusantara, sebagaimana ketentuan Pasal 98 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. (2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar., maka Majelis Hakim merujuk pada kaidah mengenai syarat formil maupun materiil pengajuan seseorang kemuka persidangan yang kemudian didudukkan sebagai Terdakwa adalah seseorang yang dihadapkan adalah orang yang benar sebagaimana yang dimaksudkan dan didakwa melakukan suatu perbuatan pidana, hal mana harus dibuktikan mengenai kesesuaian identitas Terdakwa dengan dakwaan penuntut umum serta Terdakwa dikenali sebagaimana dengan identitas yang melekat pada dirinya. Selain hal tersebut juga orang dimaksud dipandang cakap menurut hukum sehingga kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Kecakapan tersebut yakni menyangkut adanya kemampuan atau kesehatan baik secara jasmani maupun rohani. Selain itu juga orang dimaksud dihadapkan kemuka persidangan dalam keadaan bebas atau tidak terbelenggu, sehingga dipandang cukup untuk membela kepentingan hukumnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun atau suatu keadaan apapun; Menimbang, bahwa dari uraian diatas terhadap pemenuhan maksud unsur pasal tersebut, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang dimuka persidangan dan dudukkan sebagai terdakwa, dimana pada saat pemeriksaan yang bersangkutan mengaku bernama SYAMSUL RIZAL Bin H. SELAMAT RIADY (alm) dengan identitas yang diakui sebagai identitasnya sebagaimana pula telah diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum sebagaimana merujuk pasal 143 ayat 2 huruf a Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang telah dibacakan dimuka persidangan dan selanjutnya mengenai identitas tersebut diurakan kembali dalam putusan ini, dan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Berkah Idaman Nusantara Nomor : 18, tanggal 28 Mei 2018 dan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Raihmadan Putra Berjaya Nomor : 30, tanggal 19 Oktober 2010. Mengenai diri Terdakwa dimaksud dikonstatir pula dari keterangan saksi-saksi dimuka persidangan yang memberikan kesaksian bahwa benar Terdakwalah yang dimaksudkan sebagai subjek hukum dalam perkara a quo. Selain dari pada itu selama proses pemeiksaan persidangan, Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan dalam keadaan bebas/tidak terbelenggu, Terdakwa tidak berada dalam tekanan siapapun sehingga leluasa bagi dirinya untuk melakukan pembelaan bagi kepentingan hukumnya atas perkara a quo. Terdakwa hadir dalam keadaan sehat jasmani atau tidak terhalang suatu penyakit yang dapat mengganggu daya pikir, sehingga dipandang telah mengikuti jalannya persidangan dalam keadaan sadar. Selain itu Terdakwa juga tidak dalam keadaan terganggu rohaninya atau tidak gila, hal mana dapat dibuktikan dari kemampuan Terdakwa untuk menanggapi atau memberikan tanggapan dalam persidangan, mengerti terhadap perkara ataupun persoalan yang dihadapkan kepadanya serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang ditujukan kepada. Sehingga dengan keadaan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penuntut Umum dalam menghadapkan seseorang dimuka persidangan tidak terjadi salah orang (error in persona) dan Terdakwa adalah orang yang cakap untuk dapat dimintai pertanggung jawaban. Dengan demikian maka terhadap anasir unsur pasal tersebut telah terpenuhi; Ad.2. Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan Palsu;Menimbang, bahwa ?mereka yang melakukan? adalah petindak-petindak (dader), ?yang menyuruh melakukan? adalah petindak (doen plegen), ?yang turut serta melakukan? adalah petindak peserta (medeplegen);Menimbang, bahwa Moeljatno didalam bukunya Hukum Pidana. Delik-delik Penyertaan, Tanpa Penerbit, 1979, hal.35-36, bahwa disebutnya pelaku (pleger) di dalam pasal 55 (1) 1e KUHP adalah dengan alasan sebagai berikut :1. Bahwa pleger (melakukan, penyusun) di situ menunjuk kepada dilakukannya perbuatan dengan penyertaan lain-lain orang mungkin ada pembantu-pembantunya atau mungkin ada penganjur-penganjurnya (uitlokkers, penyusun) atau mungkin orang-orang ikut serta melakukan. 2. Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendirian saja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapat dimasukkan ajaran penyertaan.Pengertian pleger (pelaku) yaitu : ????. untuk rumusan delik yang disusun secara formal mengenai orangnya yang melakukan perbuatan tingkah laku seperti yang tercantum dalam rumusan delik. Kalau rumusan delik itu disusun secara material, maka siapa yang menimbulkan akibat seperti rumusan delik, yang harus kita tentukan dengan ajaran kausalitas.? Menimbang, bahwa R.Soesilo dalam KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal, penerbit Politea Bogor, Tahun 1996. Hal.73. Di sini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang menyuruh peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Yang disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam hal-hal sebagai berikut :? Tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 44 KUHP.? Telah melakukan perbuatan itu karena terpaksa oleh kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan (overmacht) menurut pasal 48.? Telah melakaukan perbuatan itu atas perintah jabatan yang tidak syah menurut pasal 51.? Telah melakukan perbuatan itu dengan tidak ada kesalahan sama sekali. Geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan).Menimbang, bahwa Moeljatno dalam bukunya Hukum Pidana Delik-delik Percobaan ? Delik-delik Penyertaan, 1983, hal.111. sebagaimana dikutip oleh Ali Boediarto, SH ; Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung tentang Hukum Pidana, Ikahi, 2000, hal.120-122 : 84, menyebutkan bahwa KUHP tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana kriteria turut serta itu. Memorie van Toelichting (MvT) menerangkan bahwa jika peserta-peserta itu langsung turut serta dalam pelaksanaan perbuatan pidana (rechstreek deelnemen aan de uitvoering van het feit). Dalam hal ini Mvt tidak menjelaskan lebih lanjut. MvT menerangkan perbedaan antara turut serta dalam pasal 55 KUHP dengan pembantuan dalam pasal 56 KUHP adalah : Mededader (orang yang turut sereta melakukan) adalah secara langsung turut serta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoering van het feit). Sedangkan medeplictige (pembantu) dalam pelaksanaan perbuatan hanya memberi bantuan yang sedikit atau banyak berfaedah (min of meer afdende hulp verleent). Batas tersebut seakan-akan ditentukan menurut sifat perbuatnnya. MvT tidak menegaskan kriteria turut serta dalam pelaksanaan perbuatan pidana agar seseorang dapat dikenakan pasal penyertaan; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;Menimbang, bahwa IUP (Izin Usaha Pertambangan) terdiri atas dua tahap yaitu IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dan IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pasal 43 ayat (1) adalah dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP.Menimbang, bahwa yang dimaksud pasal 70 huruf e adalah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR;Menimbang, bahwa yang dimaksud pasal 81 ayat (1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUPK Eksplorasi yang mendapatkan mineral logam atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada Menteri;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pasal 105 ayat 4 adalah Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan. ayat (2) wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud pasal 110 adalah Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dan hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud pasal 111 ayat (1) adalah Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; Menimbang, bahwa selanjutnya unsur hukum ini dapat bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda koma sebagai penghubung, dengan demikian maka dengan sifat yang alternatif, maka dengan terpenuhinya salah satu kriteria dari unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula; Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dipersidangan yang dikuatkan dengan barang bukti, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;Menimbang, bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 di lokasi Jetty CV. Arjuna yang dikelola oleh PT. Hikmah Global Mandiri yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara saksi Herman Supian bersama dengan Brigpol Novan Aryadie Saputra dan Brigpol Ginanjar Wahyu Utomo, SH, melakukan pemeriksaan terhadap batubara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya yang berada diatas tongkang BG Kalindo yang ditarik oleh tug boat Delta Ayu 68;Menimbang, bahwa terdakwa adalah Direktur dari PT. Raihmadan Putra Berjaya dan juga sebagai Direktur Utama PT. Berkah Idaman Nusantara, yang membeli batu bara dari sdr. ANTO yang dikenalkan oleh saksi DICKY ARIFIANTO, yang pada awalnya terdakwa tidak mau atas batu bara yang ditawarkan tersebut namun akhirnya karena dipaksa maka terdakwa mau menerima membeli batubara dari sdr. ANTO;Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Januari 2019 Terdakwa mentransfer ke rekening Bank Mandiri milik saksi DICKY ARIFIANTO sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta Rupiah) sebagai downpayment dan ke rekening BCA saksi DICKY ARIFIANTO sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2019 saksi DICKY ARIFIANTO melakukan transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Anto sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) dan saksi DICKY ARIFIANTO menyerahkan langsung kepada Sdr. Anto sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) kemudian pada tanggal 14 Januari 2019 saksi DICKY ARIFIANTO mentransfer uang kepada rekening Bank Mandiri milik Sdr. Anto sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) saksi DICKY ARIFIANTO serahkan secara cash kepada Sdr. Anto, selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2019 Terdakwa mentransfer ke rekening BCA milik saksi DICKY ARIFIANTO sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan uang tersebut saksi DICKY ARIFIANTO serahkan kepada Sdr. Anto secara tunai (Cash) di Samarinda;Menimbang, bahwa batu bara yang diangkut oleh tongkang BG Kalindo sesuai dengan Nota Angkutan PTR Bitek, batubara tersebut di muat dari RT 5 Kampung Bitek, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara yang kemudian di houling ke Jetty CV. Arjuna dengan menggunakan Truck R10 (roda sepuluh) yang dirental dari PT. Usaha Berkah Mandiri (PT. UBM);Menimbang, bahwa batubara yang ditampung di Jetty CV. Arjuna dan dijual oleh terdakwa berasal dari stockroom Sinto dan Perum Borneo kemudian ditampung di stockroom (Bitek) yang kemudian di houling ke stockpile Jetty CV. Arjuna dan saat pengapalan semua batubara yang berasal dari stockroom (bitek) menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) dari PT. Belayan International Coal (PT. BIC) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. MUSHARYANTO selaku KTT (Kepala Tekhnik Tambang) PT. Belayan International Coal (PT. BIC);Menimbang, bahwa PT Berkah Idaman Nusantara pernah melakukan pengapalan di lokasi Jetty Manual CV. Arjuna sebanyak 2 (dua) kali yang pertama sekitar bulan Maret 2019 dengan jumlah batubara yang telah dilakukan pengapalan 7.000 MT (lebih kurang tujuh ribu metrik ton) yang kedua pada tanggal 26 April 2019 sekitar 7.090,616 MT (lebih kurang tujuh ribu Sembilan puluh koma enam ratus enam belas metrik ton) yang diangkut dengan menggunakan tongkang/BG Kalindo Tugboat/BT Delta Ayu 68;Menimbang, bahwa jumlah batubara sebanyak 7.090,616 MT (lebih kurang tujuh ribu Sembilan puluh koma enam ratus enam belas metrik ton) tersebut dibeli oleh CV. Devi Multi Harapan sebesar Rp.4.750.411.000,22,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta empat ratus sebelas ribu koma dua puluh dua Rupiah) dengan system pembayaran down payment sebesar Rp.700.000.000, (tujuh ratus juta Rupiah) kemudian pembayaran kedua pada saat tongkang tiba dan sandar di Jetty pembayaran sebesar Rp.50% dikurangi down payment dibayar sebesar Rp.1.676.205,61, (satu miliar enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima koma enam puluh satu Rupiah) kemudian sisanya sebesar Rp.40 % dengan jumlah uang Rp.1.900.164.448,- (satu miliar sembilan ratus juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus empat puluh delapan Rupiah);Menimbang, bahwa CV. Devi Multi Harapan membeli batu bara tersebut dengan dasar adanya surat dari PT Belayan International Coal (PT.BIC) dengan memberikan surat keterangan supply dengan nomor : 015/BIC-SKP/IV-2019 tanggal 15 April 2019, sehingga diyakini bahwa batubara tersebut berasal dari lokasi PT. Belayan International Coal (PT.BIC) dan berani melakukan pembayaran;Menimbang, bahwa saksi MUSHARYANTO (Kepala Tehnik Tambang PT. Belayan International Coal) dapat menerbitkan rekomendasi penjualan batu bara yang diminta oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya dari Dinas ESDM dengan mensyaratkan telah ada pembayaran PNBP dilakukan sesuai dengan uji Laboratorium;Menimbang, bahwa sewaktu saksi MUSHARYANTO (Kepala Tehnik Tambang PT. Belayan International Coal) menerbitkan dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) untuk terdakwa (PT. Raihmadan Putra Berjaya) pada tanggal 20 April 2019 terdakwa sudah membayar pajak royalty, rencana kerja bongkar muat dan laporan hasil verifikasi (LHV);Menimbang, bahwa PT. Raihmadan Putra Berjaya dan PT. Berkah Idaman Mandiri yang diwakili oleh Terdakwa selaku Direktur Utama dalam melakukan kegiatan jual beli batubara tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dalam kegiatan jual beli batubara menggunakan Dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) No. 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan SKPB No. 449/SKPB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal oleh saksi MUSHARYANTO selaku Kepala Teknik Tambang dengan membayar sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per metrik ton sudah termasuk dengan pembayaran PNBP;Menimbang, bahwa kesimpulan Ahli MUHAMMAD SYAH, batubara yang ada didalam tongkang BG Kalindo tidak identic dengan batubara yang ada di Seam/PIT PT. Belayan International Coal (PT.BIC) karena sesuai dengan data analysis perbandingan total Sulphur dan Gross Calorific Value antara batubara yang berada di Seam/PIT PT. Belayan International Coal dan stock room dengan batubara yang berada di dalam tongkang BG Kalindo memiliki selisih lebih dari 100 Cal/g; Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat oleh karena dokumen Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB), Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Laporan hasil verifikasi adalah laporan yang tidak benar atau palsu yang seolah-olah batubara tersebut berasal dari Konsesi tambang PT. Belayan Internasional Coal, akan tetapi fakta yang terungkap berdasarkan alat-alat bukti, batubara tersebut terdakwa dapatkan dari stockroom Bitek dan Sinto yang berada diluar konsesi PT. Belayan Internasional Coal dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan operasi produksi (IUP OP), maka dengan demikian dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan terkait batubara yang dijual oleh terdakwa selaku Direkut PT. Raihmadan Putra Berjaya dan PT. Berkah Idaman Nusantara sebagai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan yang telah tidak berlaku, dengan cara bersama-sama dengan saksi MUSHARYANTO selaku Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT. Belayan International Coal, telah menyampaikan laporan yang tidak benar terkait asal-usul batubara yang dijual kepada CV. Devi Muti Harapan didalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan oleh PT.Asiatrust Technovima Qualiti, yang merupakan salah satu dokumen yang diwajibkan kepada setiap pelaku usaha pertambangan sebelum batubara yang diusahakan tersebut dapat dilakukan penjualan, sehingga perbuatan terdakwa bersama saksi MUSHARYANTO adalah perbuatan yang melanggar hukum; Menimbang, bahwa terhadap dokumen Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB), Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dibuat dan ditanda tangani oleh saksi MUSHARYANTO selaku Kepala Tekhnis Tambang (KTT) PT. Belayan International Coal, menerangkan bahwa saksi PADLAN selaku Direktur Operasional PT. Berkah Idaman Nusantara, meminta agar dapat diberikan rekomendasi untuk penjualan batu bara dari Dinas ESDM, dan saksi MUSHARYANTO memberikan masukan untuk terlebih dahulu memenuhi persyaratan asalkan pembayaran PNBP dilakukan sesuai dengan uji Laboratorium dan terdakwa sudah membayar pajak royalty, rencana kerja bongkar muat dan laporan hasil verifikasi (LHV), sehingga kemudian terbitlah Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB), Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang berasal dari PT. Belayan International Coal (PT.BIC) yang pada faktanya batubara tersebut bukan berasal dari seam/Pit PT. Belayan International Coal (PT.BIC), dengan demikian menurut hukum dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB), Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dibuat dan ditanda tangani oleh saksi MUSHARYANTO selaku Kepala Tekhnis Tambang (KTT) PT. Belayan International Coal, seakan-akan membenarkan asal usul batubara yang dijual oleh terdakwa berasal dari seam/Pit PT. Belayan International Coal (PT.BIC) yang tertuang didalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan oleh PT.Asiatrust Technovima Qualiti, oleh karena itu berdasarkan keterangan Terdakwa, saksi PADLAN dan keterangan saksi MUSHARYANTO sendiri, maka keterlibatan saksi MUSHARYANTO, adil dan patut menurut hukum untuk diajukan sebagai pelaku tindak pidana dalam pemalsuan surat berupa Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) Nomor : 449/SKPB-BIC/IV/2019, tanggal 25 April 2019, Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) Nomor : 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019; Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur hukum ?Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan Palsu, telah terpenuhi pula ; Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum telah terbukti; Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim menyatakan bahwa semua unsur hukum dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terhadap nota pembelaan Majelis Hakim berpendapat dengan telah terbuktinya unsur dalam dakwaan Kedua penuntut umum, maka terhadap pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh karena itu haruslah dikesampingkan; Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan, maka terdakwa SYAMSUL RIZAL Bin H. SELAMAT RIADY harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan perbuatan menyampaikan laporan tidak benar atau palsu tentang asal usul batubara", sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut menganut sistim kumulatif dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa yaitu disamping pidana badan berupa pidana penjara juga pidana denda yang harus dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang tersebut; Menimbang, bahwa mengenai pidana kurungan pengganti denda, jika terdakwa tidak dapat membayar pidana denda yang dijatuhkan dalam putusan, hal ini tidak diatur dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sehingga dengan demikian maka Majleis Hakim harus mempedomani dari ketentuan umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 30 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa ?jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan? dan dalam ayat 3 (tiga)-nya menyebutkan bahwa ?lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama 6 (enam) bulan". Dalam ayat 5 (lima) disebutkan bahwa ?jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama 8 (delapan) bulan ; Menimbang, bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim memandang bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa yang akan disebutkan dalam amar putusan ini telah adil dan setimpal dengan perbuatan serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa; Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, baik norma Agama, etika dan moral serta hukum, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;HAL-HAL YANG MEMBERATKAN : ? Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas ilegal minning;HAL-HAL YANG MERINGANKAN :? Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;? Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan anak-anak dan istri ; ? Terdakwa belum pernah dipidana;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) unit tongkang BG Kalindo, 1 (satu) unit Tug Boat Delta Ayu 68, berdasarkan fakta dipersidangan Majelis Hakim berkeyakinan haruslah dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi MUHKHAMAD MUSTOFA, Uang tunai sebesar Rp. 739,211,206.00 hasil lelang batu bara sebanyak 1 (satu) tongkang dengan total volume 3.511 metrik ton, yang berasal dari konsesi yang tidak ada memiliki izin maka haruslah dirampas untuk Negara, 1 (satu) unit Handphone merk nokia berwarna orange, 1 (satu) unit handphone merk horor berwarna merah, haruslah dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) bendel rekening Koran Bank Mandiri An. MUSHARYANTO No rekening 148-00-1097839-6, 1 (satu) bendel copy nota kirim PT. Raihmadan Putra Berjaya warna biru, Surat bPemberitahuan Rencana kegiatan Bongkar Muat tanggal 23 April 2019, Surat Keterangan Asal barang dari PT. Belayan International Coal Nomor : 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019, Surat Keterangan Pengiriman Barang dari PT. Belayan Internasional Coal Nomor : 449/SKPB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019, Laporan Hasil Verifikasi (LHV) PT. Asiatrust Technovima Qualiti Nomor : 0907.D/LHVBB/ATQ-Minerba 212.K/04/2019 tanggal 23 April 2019, Copy Draft Survey PT. Asiatrust Technovima Qualiti tanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Mustafa (Nahkoda) dan Sdr. Nur Beny Yusuf (PT. Asiatrust Technovima Qualiti), Copy Draft Survey PT. Sucofindo tanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Mustofa (Nahkoda) dan pihak Surveyor PT. Sucofindo, Fotocopy Bukti Pembayaran Royalty Provisional PT. Belayan International Coal tanggal bayar 23 April 2019 dengan kode transaksi 201904221000660612 dengan nominal yang dibayar sebesar Rp.359.283.197, 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI atas nama MUSHARYANTO dengan nomor rekening 038-21-6561-5, 1 (satu) bendel salinan copy Nota kirim/angkutan yang digunakan oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya, 1 (satu) bendel Laporan Hauling batubara PT. Hikma Global Mandiri (Asli ), Dokumen kapal Tug Boat Delta Ayu 68, berupa :- Copy legalisir surat laut No.PK.205/4581/SL-PM/DK-14, tanggal 3 September 2014 (2 lembar)- Copy legalisir sertifikat keselamatan pengawakan minimum No : PK.304/5/4/ VIII/KSOP.SMD-2019 (1 Lembar)- Copy legalisir surat ukur Internasional (1069) no.3944/Iik, tanggal 08 April 2009 (2 lembar)- Copy legalisir Sertifikat keselamatan Konstruksi Kapal Barang no : PK.001/197/40/KSOP.SMD-18, tanggal 5 Desember 2018 (1 lembar)- Copy legalisir sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang No : PK.001/198/1/KSOP-SMD-18, tanggal 5 Desember 2018 (3 lembar)- Copy legalisir sertifikat keselamatan radio kapal barang No ; AL.502/48/16/KSOP.SMD-19, tanggal 13 Juni 2019- Copy legalisir sertifikat nasional pencegahan pencemaran dari kapal No : AL-601/56/4/KSOP.SMD-19 tanggal 13 Juni 2019 (4 lembar)- Copy legalisir sertifikat garis muat internasional (1966) No : 025410, tanggal 15 Pebruari 2018 (1 lembar)- Copy legalisir sertifikat klasifikasi lambung No. Registrasi : 13369 No. IMO : 8652366, tanggal 15 Februari 2018 (1 Lembar)- Copy legalisir infratable liferaft no.0602/S/ILR/MJS/IX/2018, tanggal 12 September 2018 (2 Lembar)- Copy legalisir Re- Inspection certificate No : 0573/S/FE/MJS/IX/2018 tanggal 12 September 2018 (1 Lembar)- Copy legalisir certificate Hydrostatic Release No : 0410/S/HRU/MJS/IX/2018 tanggal 12 September 2018 (1 lembar)- Copy legalisir izin stasiun radio kapal lat No ; 118/L/SDPPI/2016 tanggal masa berlaku sejak tanggal 28 Januari 2016 s/d 27 Januari 2021 (1 Lembar)- Copy legalisir surat Dirjen Hubla No : PK.672/12/19/DK-09, tanggal 15 juni 2009 (1 Lembar), Dokumen tongkang/BG Kalindo, berupa :- Copy legalisir surat laut No.PK.205/4802/SL-PM/DK-14, tanggal 17 September 2014 (2 Lembar)- Copy surat ukur internasional No ; 2412/PPm tanggal 19 maret 2010 (2 lembar)- Copy legalisir sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang No : PK.001/161/8/KSOP.SMD-18, tanggal 10 Oktober 2018 (1 lembar)- Copy legalisir sertifikat garis muat internasional (1966) No : 025 409, tanggal 15 Februari 2018 (1 lembar)- Copy legalisir sertifikat klasifikasi lambung No register : 12869, tanggal 15 Februari 2018 ( 1 lembar), Berdasarkan fakta dipersidangan, Majelis Hakim berkeyakinan haruslah tetap terlampir dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;Memperhatikan, Pasal 159 Jo. Pasal 163 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa SYAMSUL RIZAL Bin H. SELAMAT RIADY (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan menyampaikan laporan tidak benar atau palsu tentang asal usul batubara?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit tongkang BG Kalindo ;- 1 (satu) unit Tug Boat Delta Ayu 68 ;Kembali kepada pemiliknya melalui saksi MUHKHAMAD MUSTAFA.- Uang tunai sebesar Rp. 739,211,206.00 hasil lelang batu bara sebanyak 1 (satu) tongkang dengan total volume 3.511 metrik ton.Dirampas untuk Negara.- 1 (satu) unit Handphone merk nokia berwarna orange ;- 1 (satu) unit handphone merk horor berwarna merah;Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) bendel rekening Koran Bank Mandiri An. MUSHARYANTO No rekening 148-00-1097839-6 ;- 1 (satu) bendel copy nota kirim PT. Raihmadan Putra Berjaya warna biru ; - Surat bPemberitahuan Rencana kegiatan Bongkar Muat tanggal 23 April 2019 ;- Surat Keterangan Asal barang dari PT. Belayan International Coal Nomor : 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 ;- Surat Keterangan Pengiriman Barang dari PT. Belayan Internasional Coal Nomor : 449/SKPB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 ;- Laporan Hasil Verifikasi (LHV) PT. Asiatrust Technovima Qualiti Nomor : 0907.D/LHVBB/ATQ-Minerba 212.K/04/2019 tanggal 23 April 2019 ;- Copy Draft Survey PT. Asiatrust Technovima Qualiti tanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Mustafa (Nahkoda) dan Sdr. Nur Beny Yusuf (PT. Asiatrust Technovima Qualiti).- Copy Draft Survey PT. Sucofindo tanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Mustofa (Nahkoda) dan pihak Surveyor PT. Sucofindo ;- Fotocopy Bukti Pembayaran Royalty Provisional PT. Belayan International Coal tanggal bayar 23 April 2019 dengan kode transaksi 201904221000660612 dengan nominal yang dibayar sebesar Rp.359.283.197. ;- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI atas nama MUSHARYANTO dengan nomor rekening 038-21-6561-5. ;- Dokumen kapal Tug Boat Delta Ayu 68, berupa :o Copy legalisir surat laut No.PK.205/4581/SL-PM/DK-14, tanggal 3 September 2014 (2 lembar)o Copy legalisir sertifikat keselamatan pengawakan minimum No : PK.304/5/4/ VIII/KSOP.SMD-2019 (1 Lembar)o Copy legalisir surat ukur Internasional (1069) no.3944/Iik, tanggal 08 April 2009 (2 lembar)o Copy legalisir Sertifikat keselamatan Konstruksi Kapal Barang no : PK.001/197/40/KSOP.SMD-18, tanggal 5 Desember 2018 (1 lembar)o Copy legalisir sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang No : PK.001/198/1/KSOP-SMD-18, tanggal 5 Desember 2018 (3 lembar)o Copy legalisir sertifikat keselamatan radio kapal barang No ; AL.502/48/16/KSOP.SMD-19, tanggal 13 Juni 2019o Copy legalisir sertifikat nasional pencegahan pencemaran dari kapal No : AL-601/56/4/KSOP.SMD-19 tanggal 13 Juni 2019 (4 lembar)o Copy legalisir sertifikat garis muat internasional (1966) No : 025410, tanggal 15 Pebruari 2018 (1 lembar)o Copy legalisir sertifikat klasifikasi lambung No. Registrasi : 13369 No. IMO : 8652366, tanggal 15 Februari 2018 (1 Lembar)o Copy legalisir infratable liferaft no.0602/S/ILR/MJS/IX/2018, tanggal 12 September 2018 (2 Lembar)o Copy legalisir Re- Inspection certificate No : 0573/S/FE/MJS/IX/2018 tanggal 12 September 2018 (1 Lembar)o Copy legalisir certificate Hydrostatic Release No : 0410/S/HRU/MJS/IX/2018 tanggal 12 September 2018 (1 lembar)o Copy legalisir izin stasiun radio kapal lat No ; 118/L/SDPPI/2016 tanggal masa berlaku sejak tanggal 28 Januari 2016 s/d 27 Januari 2021 (1 Lembar)o Copy legalisir surat Dirjen Hubla No : PK.672/12/19/DK-09, tanggal 15 juni 2009 (1 Lembar)- Dokumen tongkang/BG Kalindo, berupa :o Copy legalisir surat laut No.PK.205/4802/SL-PM/DK-14, tanggal 17 September 2014 (2 Lembar)o Copy surat ukur internasional No ; 2412/PPm tanggal 19 maret 2010 (2 lembar)o Copy legalisir sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang No : PK.001/161/8/KSOP.SMD-18, tanggal 10 Oktober 2018 (1 lembar)o Copy legalisir sertifikat garis muat internasional (1966) No : 025 409, tanggal 15 Februari 2018 (1 lembar)o Copy legalisir sertifikat klasifikasi lambung No register : 12869, tanggal 15 Februari 2018 ( 1 lembar).- 1 (satu) bendel salinan copy Nota kirim/angkutan yang digunakan oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya ;- 1 (satu) bendel Laporan Hauling batubara PT. Hikma Global Mandiri (Asli ) ;Tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari SELASA, tanggal 3 Maret 2020, oleh kami, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., sebagai Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H, dan MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 5 Maret 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim anggota dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh EDI SETIAWAN, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Hakim AnggotaRICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H.MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H. Hakim KetuaOCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.Panitera PenggantiMUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 561/Pid.B/LH/2019/PN Trg
Statistik26029