Putusan PN TENGGARONG Nomor 250/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 250/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarandi Hardiansyah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 250/Pid.Sus/2020/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : MUSHARYANTO Bin SUKI.Tempat lahir : Tabalong. Umur/tanggal lahir : 45 Tahun / 16 Januari 1975. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl. Tanda Barat IV No. 193 RT. 7 RW. 6 Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon Prov. Jawa Barat. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta.Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan :? Nomor: SP-Kap/16/X/RES.5.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 11 Oktober 2019, a.n. MUSHARYANTO BIN SUKI;Terdakwa di tahan oleh:1. Penyidik mulai tanggal 11 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2019 dengan jenis Tahanan Rutan. 2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum mulai tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 09 Desember 2019 dengan jenis Tahanan Rutan. 3. Dialihkan oleh Penyidik menjadi Tahanan Kota mulai tanggal 27 Nopember 2019 sampai dengan tanggal 9 Desember 2019.4. Penyidik Perpanjangan Ke-1 oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan Jenis Tahanan Kota mulai tanggal 10 Desember 2019 sampai dengan tanggal 8 Januari 2020.5. Penyidik Perpanjangan Ke-2 oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan Jenis Tahanan Kota mulai tanggal 9 Januari 2020 sampai dengan tanggal 7 Februari 2020.6. Ditangguhkan oleh Penyidik mulai tanggal 6 Februari 2020.7. Penuntut Umum mulai tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan tanggal 13 Juli 2020 dengan jenis Tahanan Rumah. 8. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri mulai tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2020 dengan jenis Tahanan Rumah.9. Majelis Hakim Pengadilan Negeri dengan jenis tahanan Rumah mulai tanggal 06 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 04 September 2020.10. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 5 September 2020 sampai dengan tanggal 3 November 2020;11. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 4 November 2020 sampai dengan 3 Desember 2020;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 250/Pid.Sus/2020/PN Trg, tertanggal 6 Agustus 2020, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas;Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, Nomor: B-1632/APB/08/2020 tertanggal 6 Agustus 2020; Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa tersebut diatas;Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 250/Pid.Sus/2020/PN Trg, tertanggal 6 Agustus 2020, tentang penetapan hari sidang;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa MUSHARYANTO bin SUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta menyampaikan keterangan palsu ?sebagaimana diatur pada dakwaan Pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp10.000.000, (sepuluh juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) Bulan kuruangan dikurangi selama penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa: - Batubara sebanyak 1 (satu) Tongkang.- 1 (satu) unit Tongkang BG KALINDO.- 1 (satu) unit Tug Boat Delta Ayu 68;- 1 (satu) BendelRekening Koran Bank Mandiri An. MUSHARYANTO No rekening 148-00-1097839-6. - 1 (satu) Bendel Copy Nota Kirim PT. Raihmadan Putra Berjaya warnabiru- SuratPemberitahuanRencanaKegiatanBongkarMuattanggal 23 April 2019;- SuratKeterangaAsalBarangdari PT. Belayan International Coal Nomor: 449/SKAB-BIC/IV/2019, Tanggal 25 April 2019;- SuratKeterangaPengirimanBarangdari PT. Belayan International Coal Nomor: 449/SKPB-BIC/IV/2019, Tanggal 25 April 2019;- Laporan Hasil Verifikasi (LHV) PT. AsiatrushTechnovimaQualiti No.: 0907.D/LHVBB/ATQ-Minerba 212.K/04/2019, tgl 23/4/2019- Copy Draft Survey PT. AsiatrushTechnovimaQualiti, tanggal 26 April 2019 yang ditandatanganiolehSdr. Mustofa (Nahkoda) danSdr. NurBeny Yusuf (PT. AsiatrushTechnovimaQualiti);- Copy Draft Survey PT. Sucofindotanggal 26 April 2019 yang ditandatanganiolehsdr. Mustofa (Nahkoda) danPihak Surveyor PT. Sucofindo;- Fotocopybuktipembayaran royalty provisional PT. Belayan Inter Nationala Coal tanggalbayar 23 April 2019 denganKodeTransaksi 201904221000660612 dengan nominal yang dibayarsebesar Rp. 359.283.197. (Terlampirpada BekasPerkaradenganTersangkaatasnama MUSHARYANTO)- 1 (satu) BendelRekening Koran Bank BNI An. MUSHARYANTO No rek. 038-21-6561-5.- DokumenKapal Tugboat Delta Ayu 68 berupa:- SuratLaut No.PK.205/4581/SL-PM/DK-14, Tanggal 3 September 2014, (2 Lembar);- Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No: PK.304/5/4/VIII/KSOP.SMD-2019 (1 Lembar);- Surat Ukur International (1969) No.3944/Iik., tanggal08 April 2009, (2 Lembar);- Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No: PK.001/197/40/KSOP.SMD-18, tangal 5 Desember 2018, (1Lembar);--- Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal barang No: PK.001/198/1/KSOP.SMD-18 Tanggal 5 Desember 2018 (3Lembar)- Serifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No: AL.502/48/16/KSOP.SMD-19, tanggal 13 Juni 2019 (2Lembar);- Serifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No: AL.601/56/4/KSOP.SMD- tanggal 13 juni 2019 (4lembar);- Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) No: 025410, tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar);- Sertifikat Klasifikasi Mesin No.Register : 13369. No IMO: 8652366 , tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar);- Sertifak Klasifikasi Lambung No.Register : 13369. No IMO: 8652366 , tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar);- Inflatable Liferaft No.0602/S/ILR/MJS/IX/2018, tanggal 12 September 2018 (2Lembar);- ReInspection Certificate No:0573/S/FE/MJS/IX/2018, tanggal 12 September 2018 (1Lembar);- Certificate Hydrostatic Release No: 0410/S/HRU/MJS/IX/2018, tanggal 12 September 2018 (1Lembar);- Izin Stasiun Radio Kapal Laut No: 118/L/SDPPI/2016, tanggal masa berlaku sejak tanggal 28 Januari 2016 s-d 27 -01-2021 - Surat Dirjen Hubla no:PK.672/12/19/DK-09, tanggal 15 Juni 2009 (1Lembar);- SuratLaut No.PK.205/4802/SL-PM/DK-14, tanggal 17 September 2014 (2Lembar);- SuratUkur International No: 2412/PPm, tanggal 19 Maret 2010 (2Lembar);- SertifikatKeselamtanKonstruksiKapalBarang No: PK.001/161/8/KSOP.SMD-18, tanggal 10 Oktober 2018 (1Lembar);- SertikatGarisMuatr International (1966) No: 025409 , tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar);- SertifikatKlasifikasilambung No Register: 12869 ,tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar);- SHIPING INSTRUCTIONS PT. BELAYAN INTERNATIONAL COAL No.:451/LHV-BIC/IV/2019 tanggal23 April 2019.; Dipergunakan dalam perkara SYAMSUL RIZAL;4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pendirian masing-masing;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh penuntut Umum didakwa yang disusun secara alternatif sebagai berikut:KESATU Bahwa ia terdakwa MUSHARYANTO Bin (Alm) SUKI selaku Kepala Tehnik Tambang PT. Belayan International Coal bersama-sama saksi Syamsul Rizal (Terpidana dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 April 2019 sekitar jam 16.00 wita atau pada waktu lain pada bulan April 2019 bertempat dilokasi Jetty CV. Arjuna yang dikelola oleh PT. Hikmah Global Mandiri yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana Kabupaten. Kutai Kartanegara, pada koordinat E.117 01? 31,9? S.00 23? 06.9 atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengelohan, dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3) atau pasal 105 ayat (1) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 April 2019 bertempat dilokasi Jetty CV. Arjuna yang dikelola oleh PT. Hikmah Global Mandiri yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana Kabupaten. Kutai Kartanegara, pada koordinat E.117 01? 31,9? S.00 23? 06.9 saksi Syamsul Rizal selaku direktur utama PT Berkah Idaman Nusantara bergerak dibidang jual beli batubara, melakukan kegiatan loading Batubara Milik PT.Berkah Idaman Nusantara yang bukan selaku pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) ke dalam tongkang Kalindo yang ditarik kapal Tugbot delta ayu 68 sebanyak + 7.000 MT yang mana batubara tersebut diambil oleh saksi Syamsul Rizal dari luar wilayah Izin usaha pertambangan PT Belayan Internasional Coal yang konsesinya berada di wilayah Desa Perangat Baru Kec. Marang Kayu dan Desa Sello Cela Kec. Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas 1.700 Ha bekerja sama dengan terdakwa.- Bahwa batubara tersebut akan dijual oleh saksi Syamsul Rizal selaku direktur utama PT Berkah Idaman Nusantara dengan menggunakan Dokumen Surat Keterangan Asal barang (SKAB)No 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan SKPB No 449/SKPB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan (Surat Keterangan Pengangkutan Barang) yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal oleh terdakwa selaku Kepala Teknik Tambang di Konsesi Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi PT Belayan International Coal berdasarkan surat keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 540/022/IUP-OP/MB-PBAT/VII/2013 tanggal 18 Juli 2013, danLaporan Hasil Verifikasi penjualan batubara ke domestik Nomor 0907.D/LHV58/ATQ-Minerba212.K/04/2019 yang dibuat oleh PT Asiatrust Technovima Qualiti yang seolah-olah batubara tersebut berasal dari Konsesi tambang PT Belayan Internasional Coal padahal batubara tersebut saksi Syamsul Rizal dapatkan dari stockroom yang berada di luar konsesi PT Belayan Internasional Coal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan operasi produksi (IUP OP);- Bahwa terdakwa selaku Kepala Tehnik Tambang pada PT Belayan International Coal dalam menjual dokumen kepada saksi Syamsul Rizal berupa Dokumen Surat Keterangan Asal barang (SKAB)No 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan SKPB No 449/SKPB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan (Surat Keterangan Pengangkutan Barang) sebesar Rp. 45.000 permetrikton yang ditransfer oleh saksi Syamsul Rizal langsung kerekening terdakwa yang mana seolah-olah batubara sebanyak 7.000 MT berasal dari lahan konsesi PT Belayan International Coal.- Bahwa saksi Syamsul Rizal selaku direktur PT BerkahIdaman Nusantara selaku pemilik batubara bersama-sama terdakwa dalam menampung dan memanfaatkan sebanyak 7.000 MT untuk dijual kepada saksi ORI yang mana PT Berkah Idaman Nusantara menggunakan dokumen dari PT Belayan Internasional Coal dan berdasarkan dari hasil analysis laboratorium PT. Geoservices, untuk batubara yang berada di Seam/PIT dan Stock Room PT. Belayan International Coal masih dalam batas toleransi dan dapat dikatakan Identik yang artinya batubara yang ada di Stock room PT. BIC berasal dari Seam/PIT PT. BIC karena memiliki kandungan yang hampir sama dengan perbandingan sebagai berikut : Lokasi Total Sulphur Gross Calorific ValueSeam/PIT PT. BIC 2.81 % adb 6978 Cal/g dafStock Room PT. BIC 2.22 % adb 7010 Cal/g dafSedangkan kandungan batubara yang berasal dari Tongkang BG Kalindo memiliki Total Sulphur 1.17 % adb dan Gross Calorific Value 7321 Cal/g daf. Sehingga batubara yang ada di dalam tongkang BG Kalindo tidak identik dengan batubara yang ada di Seam/PIT PT. Belayan Internasional Coal karena sesuai dengan data analysis perbandingan Total Sulphur dan Gross Calorific Value antara batubara yang berada di Seam/Pit dan Stockroom dengan batubara yang berada di dalam tongkang BG Kalindo memiliki selisih lebih dari 100 Cal/g.- Bahwa terdakwa selaku Kepala Tehnik Tambang PT Belayan International Coal dalam menampung, memanfaatkan kegiatan jual beli batubara sebanyak kurang lebih 7.000 MT yang bukan dari pemegang Izin usaha pertambangan dari lahan konsesi PT Belayan Internasional Coal akan tetapi menggunakan dokumen Surat keterangan asal barang dan surat keterangan pengangkutan barang yang tidak benar atau palsu (dokumen terbang) yang dibuat oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 161 Jo pasal 163 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.ATAUKEDUA- Bahwa ia terdakwa MUSHARYANTO Bin (Alm) SUKI selaku Kepala Tehnik Tambang PT. Belayan International Coal bersama-sama saksi Syamsul Rizal (Terpidana dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 April 2019 sekitar jam 16.00 wita atau pada waktu lain pada bulan April 2019 bertempat dilokasi Jetty CV. Arjuna yang dikelola oleh PT. Hikmah Global Mandiri yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana Kabupaten. Kutai Kartanegara, pada koordinat E.117 01? 31,9? S.00 23? 06.9 atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1), pasal 70 huruf e, pasal 81 ayat (1), pasal 105 ayat (4), pasal 110, atau pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 April 2019 bertempat dilokasi Jetty CV. Arjuna yang dikelola oleh PT. Hikmah Global Mandiri yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana Kabupaten. Kutai Kartanegara, pada koordinat E.117 01? 31,9? S.00 23? 06.9 saksi Syamsul Rizal selaku direktur utama PT Berkah Idaman Nusantara bergerak dibidang jual beli batubara, melakukan kegiatan loading Batubara Milik PT.Berkah Idaman Nusantarayang bukan selaku pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) ke dalam tongkang Kalindo yang ditarik kapal Tugbot delta ayu 68 sebanyak + 7.000 MT yang mana batubara tersebut diambil oleh saksi Syamsul Rizal dari luar wilayah Izin usaha pertambangan PT Belayan Internasional Coal yang konsesinya berada di wilayah Desa Perangat Baru Kec. Marang Kayu dan Desa Sello Cela Kec. Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas 1.700 Ha bekerja sama dengan terdakwa.- Bahwa batubara tersebut akan dijual oleh saksi Syamsul Rizal selaku direktur utama PT Berkah Idaman Nusantara dengan menggunakan Dokumen Surat Keterangan Asal barang (SKAB)No 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan SKPB No 449/SKPB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan (Surat Keterangan Pengangkutan Barang) yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal oleh terdakwa selaku Kepala Teknik Tambang di Konsesi Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi PT Belayan International Coal berdasarkan surat keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 540/022/IUP-OP/MB-PBAT/VII/2013 tanggal 18 Juli 2013, danLaporan Hasil Verifikasi penjualan batubara ke domestik Nomor 0907.D/LHV58/ATQ-Minerba212.K/04/2019 yang dibuat oleh PT Asiatrust Technovima Qualiti yang seolah-olah batubara tersebut berasal dari Konsesi tambang PT Belayan Internasional Coal padahal batubara tersebut saksi Syamsul Rizal dapatkan dari stockroom yang berada di luar konsesi PT Belayan Internasional Coal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan operasi produksi (IUP OP);- Bahwa terdakwa selaku Kepala Tehnik Tambang pada PT Belayan International Coal dalam menjual dokumen kepada saksi Syamsul Rizal berupa Dokumen Surat Keterangan Asal barang (SKAB)No 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan SKPB No 449/SKPB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dan(Surat Keterangan Pengangkutan Barang) sebesar Rp. 45.000 permetrikton yang ditransfer oleh saksi Syamsul Rizal langsung kerekening terdakwa yang mana seolah-olah batubara sebanyak 7.000 MT berasal dari lahan konsesi PT Belayan International Coal.- Bahwa saksi Syamsul Rizal selaku direktur PT Berkah Idaman Nusantara selaku pemilik batubara bersama-sama terdakwa dalam menampung dan memanfaatkan sebanyak 7.000 MT untuk dijual kepada saksi ORI yang mana PT Berkah Idaman Nusantara menggunakan dokumen dari PT Belayan Internasional Coal dan Berdasarkan dari hasil analysis laboratorium PT. Geoservices, untuk batubara yang berada di Seam/PIT dan Stock Room PT. Belayan International Coal masih dalam batas toleransi dan dapat dikatakan Identik yang artinya batubara yang ada di Stock room PT. BIC berasal dari Seam/PIT PT. BIC karena memiliki kandungan yang hampir sama dengan perbandingan sebagai berikut : Lokasi Total Sulphur Gross Calorific ValueSeam/PIT PT. BIC 2.81 % adb 6978 Cal/g dafStock Room PT. BIC 2.22 % adb 7010 Cal/g dafSedangkan kandungan batubara yang berasal dari Tongkang BG Kalindo memiliki Total Sulphur 1.17 % adb dan Gross Calorific Value 7321 Cal/g dafSehingga batubara yang ada di dalam tongkang BG Kalindo tidak identik dengan batubara yang ada di Seam/PIT PT. Belayan Internasional Coal karena sesuai dengan data analysis perbandingan Total Sulphur dan Gross Calorific Value antara batubara yang berada di Seam/Pit dan Stockroom dengan batubara yang berada di dalam tongkang BG Kalindo memiliki selisih lebih dari 100 Cal/g.- Bahwa terdakwa selaku Kepala Tehnik Tambang PT Belayan International Coal dalam menampung, memanfaatkan kegiatan jual beli batubara sebanyak kurang lebih 7.000 MT yang bukan dari pemegang Izin usaha pertambangan dari lahan konsesi PT Belayan Internasional Coal akan tetapi menggunakan dokumen Surat keterangan asal barang dan surat keterangan pengangkutan barang yang tidak benar atau palsu (dokumen terbang) yang dibuat oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 159 Jo pasal 163 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:1. Saksi I HERMAN SOPIAN, S.H Bin SUPIANI, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:- Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri dan ketika itu menjabat sebagai perwira Unit I Subdit IV Tipiter Polda Kaltim.- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan lokasi Jetty Arjuna yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 bersama Brigpol Novan Aryadie Saputra dan Brigpol Ginanjar Wahyu Utomo, SH.- Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan tim menemukan beberapa tumpukan batubara milik PT Raihmadan Putra Berjaya yang menggunakan Dokumen SKAB PT. Belayan Internasional Coal di lokasi stock file Jetty CV. Arjuna dan tongkang Kalindo yang bermuatan batubara dengan Tug Boat Delta Ayu 68.- Bahwa pada saat saksi memeriksa batu bara tersebut, saksi menanyakan kepada orang-orang yang berada di TKP dan dijawab oleh orang-orang tersebut bahwa batu bara yang ada di tumpukan tongkang tersebut adalah milik PT Raihmadan Putra Berjaya.- Bahwa batubara yang berada diatas tongkang Kalindo dengan Tug Boat Delta Ayu 68 tersebut adalah batubara milik PT Raihmadan Putra Berjaya dengan Direkturnya adalah sdr. SYAMSUL RIZAL.- Bahwa batubara tersebut berasal dari Stock Room Bitek yang diangkut dan ditampung di stock file Jetty CV. Arjuna di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa setahu saksi PT. Belayan International Coal mempunyai ijin konsesi pertambangan.- Bahwa saksi ditunjukan hasil uji laboratorium batubara yang ada di ponton milik PT. Raihmadan Putra Berjaya dengan batu bara yang ada di Jety CV. Arjuna dan hasilnya kandungannya berbeda.- Bahwa saksi di TKP bertemu dengan saksi RAHMAT dan saksi tanyakan batu bara milik siapa yang ada di TKP ini, saksi Rahmat menjawab bahwa batu bara tersebut adalah milik PT. Raihmadan Putra Berjaya (PT.RPB).- Bahwa saksi kemudian mengecek dokumen-dokumen dari batu bara tersebut dan ternyata dokumen tersebut adalah dari PT. Belayan International Coal.- Bahwa Direktur PT. Raihmadan Putra Berjaya (PT.RPB) bernama sdr. Syamsul Rizal telah diproses hukum dan dijatuhi pidana penjara;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan;2. Saksi II DICKY ARIFIANTO, S.H , dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri dan ketika itu bertugas di Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Kaltim.- Bahwa saksi tidak pernah melakukan penjualan batubara kepada sdr. Syamsul Rizal, saksi hanya mengenalkan pemilik batubara dengan sdr. Syamsul Rizal, pemilik batu bara tersebut adalah Sdr. ANTO.- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga jual batubara milik Sdr. ANTO yang dijual kepada sdr. Syamsul Rizal.- Bahwa setahu saksi pada saat itu Sdr. ANTO sebagai pemilik batubara meminta pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening Sdr. ANTO namun sdr. Syamsul Rizal tidak mau karena sdr. Syamsul Rizal baru kenal dengan Sdr. ANTO dan khawatir ditipu kemudian sdr. Syamsul Rizal meminta tolong kepada saksi untuk pembayaran pembelian batubara milik Sdr. ANTO melalui rekening Bank Mandiri dan BCA milik saksi.- Bahwa pada tanggal 11 Januari 2019 sdr. Syamsul Rizal mentransfer ke rekening Bank Mandiri milik saksi sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta Rupiah) dan ke rekening BCA saksi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2019 saksi melakukan transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Sdr. ANTO sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) dan saksi menyerahkan langsung kepada Sdr. ANTO sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) kemudian pada tanggal 14 Januari 2019 saksi mentransfer uang kepada rekening Bank Mandiri milik Sdr. ANTO sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) saksi serahkan secara cash kepada Sdr. ANTO, selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2019 sdr. Syamsul Rizal mentransfer ke rekening BCA milik saksi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan uang tersebut saksi serahkan kepada Sdr. ANTO secara tunai (Cash) di Samarinda.- Bahwa saksi setelah mentransfer kepada Sdr. ANTO selalu telpon ke sdr. Syamsul Rizal.- Bahwa saksi tidak mengetahui darimana asal batubara milik Sdr. ANTO yang dijual kepada sdr. Syamsul Rizal.- Bahwa saksi tidak tahu kesepakatan antara sdr. Syamsul Rizal dengan Sdr. ANTO.- Bahwa saksi pernah ketemu dengan Sdr. ANTO dan sdr. Syamsul Rizal dalam pertemuan tersebut Sdr. ANTO minta downpayment (DP) kepada sdr. Syamsul Rizal.- Bahwa saksi tidak mengetahui dibawa kemana batubara tersebut oleh sdr. Syamsul Rizal.- Bahwa saksi tidak mengetahui batubara tersebut sudah dilakukan pengapalan atau belum, hanya saja menurut informasi dilapangan bahwa antara bulan Februari dan Maret 2019 sdr. Syamsul Rizal ada melakukan kegiatan Joint Cargo batubara yang saksi tidak tahu dengan siapa.- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sdr. Syamsul Rizal ada melakukan pembelian batubara kepada orang lain lagi atau tidak.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan;3. Saksi III : TONY NURMAWAN Bin NURDIN (alm), dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi bekerja sebagai General Manager di PT. Hikma Global Mandiri sejak Desember 2018, tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengawasi serta mengatur seluruh kegiatan operasional yang ada di Jetty CV. Arjuna kecuali masalah keuangan.- Bahwa PT Hikma Global Mandiri bergerak dibidang usaha kontraktor pertambangan dan pengelolaan Jetty yang beralamat di Jl. Sambutan Perum Citra Gading Blok C.5 No. 10 Kel. Sambutan Kota Samarinda.- Bahwa wilayah kerja/lokasi kegiatan operasional PT. Hikma Global Mandiri dalam melakukan pengelolaan Jetty berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, adapun Jetty yang dikelola merupakan Jetty milik CV. Arjuna khusus manual.- Bahwa PT. Hikma Global Mandiri melakukan kegiatan pengelolaan Jetty CV. Arjuna sejak 05 Oktober 2018 dan aktif sejak bulan Pebruari 2019.- Bahwa mekanisme kegiatan pengelolaan Jetty Arjuna yaitu setelah kerjasama dengan costumer, sekitar 3 (tiga) hari sampai 1 (satu) minggu kemudian dilakukan shiping instraction (SI) atau instruksi untuk melakukan pengapalan dari constumer setelah pihak costumer menurunkan batubara ke Jetty CV. Arjuna, sejak saat ini saksi melakukan managemen stock pile artinya menempatkan batu tersebut di Jetty, melakukan cruser dan melakukan loading ponton.- Bahwa saat itu yang menggunakan stockpile dan jetty CV. Arjuna yang dikelola oleh PT Hikma Global Mandiri untuk kegiatan loading batubara adalah PT. Raihmadan Putra Berjaya.- Bahwa yang menandatangani perjanjian sewa pakai fasilitas pelabuhan tersebut adalah Sdr. FADIL REZKY NOER ROID selaku Direktur PT. Hikma Global Mandiri dan sdr. Syamsul Rizal selaku Direktur PT. Raihmadan Putra Berjaya.- Bahwa harga sewa jasa Jetty sebesar Rp.45.000,-/MT (empat puluh lima ribu Rupiah per metrik ton) dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri an PT. Hikma Global Mandiri.- Bahwa biaya penumpukan batubara tanpa menggunakan alat berat Rp.20.000,-/MT (dua puluh ribu Rupiah per metrik ton) dan jika menggunakan fasilitas alat berat Rp.25.000,-/MT (dua puluh lima ribu Rupiah per metrik ton).- Bahwa saat ini lokasi Jetty CV. Arjuna yang dikelola PT. Hikma Global Mandiri terdapat batubara milik sdr. Syamsul Rizal (Direktur Raihmadan Putra Berjaya) sebanyak 7.000 MT (lebih kurang tujuh ribu metrik ton) di stock pile dan 7.000 MT (lebih kurang tujuh ribu metrik ton) didalam tongkang Kalindo dengan Tug Boat Delta Ayu 68 yang baru selesai loading pada tanggal 26 April 2019 dan batu bara PT. BRBA sebanyak 5.000 MT (lebih kurang lima ribu mterik ton) yang berada di stock pile. - Bahwa saksi tidak tahu asal usul batubara tersebut namun menurut keterangan terdakwa SYAMSUL RIZAL berasal dari PT.Belayan Internasional Coal dan dokumen yang digunakan untuk penjualan adalah Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari PT. Belayan Internasional Coal.- Bahwa saksi tidak mengetahui spesifikasi batubara milik PT.Raihmadan Putra Berjaya yang saat ini berada di Jetty CV. Arjuna.- Bahwa menurut anak buah saksi bernama saksi RAHMAT bahwa perusahaan yang melakukan pengangkutan batubara milik terdakwa yang diturunkan di Jetty CV. Arjuna adalah PT. Ulat Bulu Mining (UBM) yang menggunakan dump truk roda 10 (sepuluh).- Bahwa PT. Raihmadan Putra Berjaya menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari PT. Belayan Internasional Coal untuk kegiatan loading/pengapalan di Jetty CV. Arjuna sebanyak 2 (dua) kali sesuai dengan dokumen : a. Shiping Instruction Reff No : 025/BIN-SI/Arj/II-2019 tanggal 3 Maret 2019,b. Shiping Instruction Reff No : 020/BIN-SI/Arj/IV-2019 tanggal 13 Maret 2019,c. Pemberitahuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat RKBM : 150816,d. Pemberitahuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat RKBM : 001877.- Bahwa kargo batubara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya pada saat pengapalan pertama dengan menggunakan tongkang AKT 321 Tug Boat Asl Prospect sebanyak 3.500 MT (tiga ribu lima ratus metrik ton) dengan tujuan STS Muara Berau MV. Captain George sedangkan pengapalan kedua dengan menggunakan tongkang kalindo tug boat Delta Ayu 68 dengan muatan sebanyak 7.000 MT (lebih kurang tujuh ribu metrik ton) yang rencananya akan dikirim ke STS Muara Berau MV.Blue Sea, namun saat ini untuk pengapalan yang kedua posisi tongkang dan tug boat masih berada di Jetty CV. Arjuna.- Bahwa PT.Belayan International Coal tidak memiliki kerjasama dengan PT Hikma Global Mandiri.- Bahwa saksi tidak mengetahui dimana lokasi kantor dan Pit PT. Belayan International Coal.- Bahwa saksi tidak mengetahui lokasi Pit PT. Raihmadan Putra Berjaya. - Bahwa sesuai dengan Nota Angkutan PTR Bitek batu bara tersebut di muat dari RT 5 Kampung Bitek, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara yang kemudian di houling ke Jetty CV. Arjuna dengan menggunakan dump truk roda 10 (sepuluh).- Bahwa PT Raihmadan Putra Berjaya tidak pernah menunjukkan legalitas usaha di bidang pertambangan batubara kepada PT. Hikma Global Mandiri, namun saksi pernah menanyakan kepada sdr. Syamsul Rizal dalam setiap kali pengapalan dan dijawab sdr. Syamsul Rizal bahwa batu bara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya menggunakan dokumen penjualan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari PT. Belayan International Coal.- Bahwa yang memindahkan batubara milik sdr. Syamsul Rizal sebanyak 7.000 MT (lebih kurang tujuh ribu metrik ton) yang berada di Jetty Arjuna ke Jetty PT. PJP adalah sdr. Syamsul Rizal sendiri.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan;4. Saksi IV : RAHMAT GAMA Bin ABD GAZI (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi bekerja sebagai master loading di PT. Hikma Global Mandiri (PT. HGM) sejak 1 April 2019 s/d sekarang, tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengawasi kegiatan di lokasi Jetty seperti houling dari timbangan Jetty menuju stock file, mengawasi kegiatan pengkraseran batubara jika ada permintaan dari pembeli dan mengawasi kegiatan loading batubara dari stock pile kedalam tongkang dan saksi bertanggung jawab kepada saksi Toni sebagai kepala kantor PT. Hikma Global Mandiri PT. HGM.- Bahwa PT Hikma Global Mandiri (PT. HGM) bergerak dibidang usaha kontraktor pertambangan dan pengelolaan Jetty yang beralamat di Jl. Sambutan Perum Citra Gading Blok C.5 No. 10 Kelurahan Sambutan Kota Samarinda.- Bahwa saat ini lokasi Jetty CV. Arjuna yang dikelola PT. Hikma Global Mandiri (PT. HGM) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara dan lokasi tersebut setahu saksi merupakan milik CV. Arjuna yang dikelola oleh PT. Hikma Global Mandiri (PT. HGM) sebagai kontraktor dari CV. Arjuna.- Bahwa saksi tidak tahu asal usul batubara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya yang berada di lokasi stock room dan yang sudah berada didalam tongkang kalindo, hanya saja saksi pernah mendengar bahwa batu bara tersebut milik PT. Raihmadan Putra Berjaya berasal dari PT Belayan Internasional Coal.- Bahwa PT. Raihmadan Putra Berjaya menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) PT. Belayan Internasional Coal untuk kegiatan loading/pengapalan di Jetty CV. Arjuna sebanyak 2 (dua) kali. Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan;5. Saksi V : GATOT KAFRAWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi bekerjaan di PT. Scufindo Persero sebagai Kabid Inspeksi Minerba sejak tanggap 1 September 2018 sampai dengan sekarang dan setahu saksi perushaan tersebut bergerak dibidang Usaha Jasa Pertambangan.- Bahwa tugas saksi di perusahaan tersebut adalah melakukan pengawasan terhadap pelayanan kegiatan minerba, membuat perencanaan Sumber Daya Manuasia, peralatan dan Investasi, membuat rencana kerja, memverifikasi kegiatan yang telah dilaksanakan dan memonitor target yang diberikan oleh perusahaan.- Bahwa PT. Sucofindo pernah menerbitkan survey pada tanggal 26 April 201 melakukan perhitungan tonase batubara di Tug Boat Ayu 68 yang berada di Jetty Arjuna Kec. Anggana Kab. Kukar.- Bahwa cara perhitungan dengan menghitung berat kosong tongkang setelah disi batu bara kemkudian dihitung tongkang yang berisi batu bara setelah itu berat tongkang yang berisi batubara setelah nilai berat tongkang yang berisi batu bara di kurangi oleh berat tongkang kosong dan selisihnya itu adalah berat atau jumlah batubaranya.- Bahwa sesuai hasil survey dari PT. Sucofindo batubara yang berada Tug Boat Ayu 68 jumlah batubara seberat 7.090,616 MT.- Bahwa saksi tidak melakukan penelusuran terhadap asal batubara tersebut namun saksi hanya melakukan perhitungan tonase sesuai dengan order dari PT.BMI.- Bahwa penghitungan batubara dilakukan oleh PT. Sucofindo tersebut di Jetty Arjuna Kec. Anggana, Kab. Kukar.- Bahwa saksi hanya mengetahui adanya PT. Belayan International Coal yang berada di wilayah Kab. Kukar bergerak dibidang Perusahaan Pertambangan, sedang kedua Perusahaan tersebut saksi tidak mengetahuinya.- Bahwa setahu saksi hal yang mendasari PT. Sucofindo Cab. Samarinda melakukan penghitungan tonase batubara di Tug Boat Delta Ayu 68 Barge Kalindo di Jetty Arjuna tanggal 26 April 2019 adalah shiping intruction for vessel dan tongkang scedule dari PT. Bara Mulia International, karena sesuai dengan order dari PT. BMI tidak ada menerbitkan LHV maka PT. Sucofindo tidak melakukan penelusuran dari mana asal batubara tersebut namun hanya melakukan penghitungan tonase tersebut sesuai pesanan dari PT. Bara Mulia International.- Bahwa saksi tidak pernah diminta oleh PT. BIC untuk memeriksa atau menginpeksi bataubara diperusahaannya.- Bahwa saksi tidak tahu hubungan antara perusahaan-perusahaan tersebut yang saksi tahu hanya PT. Bara Mulia International selaku perushaan yang menggunakan jasa PT. Sucofindo untuk melakukan penghitungan tonase batubara didalam Tongkang kalindo yang pada saat itu loading di Jetty Arjuna di Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. Syamsul Rizal selaku Direktur PT. BIN dan selaku Direktur PT. RPB dan Sdr. Musharyanto selaku KTT dari PT. BIC tersebut.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa PT. Belayan International Coal adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 540/022/IUP-OP/MB-PBAT/VII/2013, tanggal 18 Juli 2013 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi Kepada PT. Belayan International Coal, untuk kedudukan Kantor berada di Jl. FL Tobing Desa Rempanga Rt.03 Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa untuk lokasi kegiatan berada di Desa Perangat Baru Kec. Marang Kayu dan di Desa Sello Cela Kec. Muara Badak dengan luas area perusahaan sekitar 1.700 Ha.- Bahwa untuk lokasi PIT yang masih aktif 1 (satu) berada di Desa Suka Damai Kec. Muara Badak, kab. Kukar kemudian untuk Lokasi PIT 2 (dua) di Perangat Baru Kec. Marang Kayu Kab. Kukar.- Bahwa PT. BIC pernah membuat perjanjian jual beli batubara dengan PT. BIN, ada pun isi perjanjian jual beli batubara tersebut.- Bahwa yang diperjanjikan adalah jumlah batubara yang diperjual belikan adalah batubara sebanyak 25.000 MT. Yang kedua adalah terkait harga dan cara pembayarannya yang dapat Terdakwa jelaskan bahwa harga batubara dijual disepakati dengan harga Rp370.000/MT diterima di stockfiile Jetty CV. Arjuna.- Bahwa setelah ada perjanjian jual batubara antara PT. BIC dengan PT. BIN, PT. BIC tidak pernah menjual batubara dari hasil produksi PT. BIC kepada PT. BIN/Raihmadan Putra Berjaya;- Bahwa PT. BIC hanya sebagai penerbit Dokumen untuk kegiatan pengapalan PT. BIN, Dokumen yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal adalah Dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pemuatan Barang (SKPB).- Bahwa terdakwa dapat menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) untuk PT. Raihmadan Putra Berjaya, atas perintah sdr. Isnaini sebagai atasan terdakwa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Belayan International Coal;- Bahwa PT. Belayan International Coal menerbitkan Dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pemuatan Barang (SKPB) untuk Sdr. SYAMSUL RIZAL (PT. Raihmadan Putra Berjaya) Sejak tanggal 23 Desember 2018 sampai dengan 25 April 2019 dan sebanyak 10 (sepuluh) Kali.- Bahwa harga yang harus dibayar oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya untuk membeli Dokumen SKAB PT. Belayan International Coal adalah Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu) / MT, system pembayarannya dengan cara transfer ke rekening terdakwa melalui rekening Sdr. SYAMSUL RIZAL, dengan syarat pembayaran PNBP harus sudah dibayarkan oleh Sdr. SYAMSUL RIZAL terlebih dahulu baru terdakwa terbitkan Dokumen SKAB dan SKPB, terdakwa melaporkan kepada sdr. Isnaini sebagai Direktur Utama pada PT. BIC.- Bahwa cara pembayaran yang dilakukan oleh Sdr. SYAMSUL RIZAL untuk kegiatan pembelian dokumen SKAB dan SKPB dari PT. Belayan International Coal dengan cara pembayarannya di transfer melalui rekening Bank Mandiri dengan Rekening Bank Mandiri Nomor : 1480010978396 atas nama MUSHARYANTO untuk pembayaran Fee Dokumen yang Terdakwa terbitkan.- Bahwa Rek Bank BNI Nomor :0382165615 atas nama MUSHARYANTO yang digunakan untuk pembayaran Pajak Royalti batubara (E-PNBP).- Bahwa Terdakwa terima hasil pembayaran dokumen yang Terdakwa jual kepada Sdr. Syamsul Rizal tersebut saksi serahkan kepada Sdr. Isnaini selaku Direktur Utama PT. BIC sebesar Rp. 20.000,-/MT sedangkan yang Rp. 25.000/MT saksi pergunakan untuk kegiatan operasional mengurus Rekomendasi Pengapalan, LHV Surveyor, RKBM, Membayar Royalti batubara (PNBP) dan sisanya untuk keperluan saksi Pribadi, kecuali untuk pengapalan yang terakhir, karena adanya kekurangan membayar royalti, maka untuk pengapalan terakhir Royalti dibayarkan oleh Sdr. Syamsul Rizal (PT. RPB/PT. BIN) dan untuk FEE Dokumen sebesar Rp. 45.000,-/MT diluar bayar Royalty.- Bahwa Terdakwa tahu kalau tindakan Terdakwa yang membuatkan dokumen untuk barang orang lain yang tidak jelas asal usul barangnya secara aturan tidak diperkenankan.- Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa sangat menyesal dan Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : - Batubara sebanyak 1 (satu) Tongkang.- 1 (satu) unit Tongkang BG KALINDO.- 1 (satu) unit Tug Boat Delta Ayu 68.- 1 (satu) Bendel Rekening Koran Bank Mandiri An. MUSHARYANTO No rekening 148-00-1097839-6. - 1 (satu) Bendel Copy Nota Kirim PT. Raihmadan Putra Berjaya warna biru.- Surat Pemberitahuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat tanggal 23 April 2019. Surat Keteranga Asal Barang dari PT. Belayan International Coal Nomor : 449/SKAB-BIC/IV/2019, Tanggal 25 April 2019.- Surat Keteranga Pengiriman Barang dari PT. Belayan International Coal Nomor: 449/SKPB-BIC/IV/2019, Tanggal 25 April 2019. - Laporan HAsil Verifikasi (LHV) PT. Asiatrush Technovima Qualiti Nomor : 0907.D/LHVBB/ATQ-Minerba 212.K/04/2019, tgl 23-04-??19Copy Draft Survey PT. Asiatrush Technovima Qualiti, tanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Mustofa (Nahkoda) dan Sdr. Nur Beny Yusuf (PT. Asiatrush Technovima Qualiti). Copy Draft Survey PT. Sucofindo tanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh sdr. Mustofa (Nahkoda) dan Pihak Surveyor PT. Sucofindo. - Fotocopy bukti pembayaran royalty provisional PT. Belayan Inter Nationala Coal tanggal bayar 23 April 2019 dengan Kode Transaksi 201904221000660612 dengan nomilnal yang dibayar sebesar Rp. 359.283.197. (Terlampir pada Berkas Perkara dengan Tersangka atas nama MUSHARYANTO).- 1 (satu) Bendel Rekening Koran Bank BNI An. MUSHARYANTO No rek. 038-21-6561-5.Dokumen Kapal Tugboat Delta Ayu 68 berupa : Surat Laut No.PK.205/4581/SL-PM/DK-14, Tanggal 3 September 2014, (2 Lembar). Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. PK.304/5/4/VIII/KSOP.SMD-2019 (1 Lembar). - Surat Ukur International (1969) No.3944/Iik, tanggal08 April 2009, (2 Lembar). Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. PK.001/197/40/KSOP.SMD-18, tangal 5 Desember 2018, (1Lembar). - Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal barang No. PK.001/198/1/KSOP.SMD-18, Tanggal 5 Desember 2018 (3Lembar). - Serifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.502/48/16/KSOP.SMD-19, tanggal 13 Juni 2019 (2Lembar). - Serifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No: AL.601/56/4/KSOP.SMD-19, tanggal 13 Juni 2019 (4lembar). - Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) No. 025410, tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar). - Sertifikat Klasifikasi Mesin No. Register 13369. No. IMO. 8652366 , tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar). - Sertifak Klasifikasi Lambung No.Register 13369. No. IMO. 8652366 , tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar). - Inflatable Liferaft No.0602/S/ILR/MJS/IX/2018, tanggal 12 September 2018 (2 Lembar). - Re - Inspection Certificate No:0573/S/FE/MJS/IX/2018, tanggal 12 September 2018 (1Lembar). - Certificate Hydrostatic Release No. 0410/S/HRU/MJS/IX/2018, tanggal 12 September 2018 (1Lembar). - Izin Stasiun Radio Kapal Laut No: 118/L/SDPPI/2016, tanggal masa berlaku sejak tanggal 28 Januari 2016 s-d 27 Januari 2021 Surat Dirjen Hubla no:PK.672/12/19/DK-09, tanggal 15 Juni 2009 (1Lembar). - Dokumen Tongkang/BG Kalindo berupa : Surat Laut No.PK.205/4802/SL-PM/DK-14, tanggal 17 September 2014 (2Lembar). Surat Ukur International No. 2412/PPm, tanggal 19 Maret 2010 (2Lembar). - Sertifikat Keselamtan Konstruksi Kapal Barang No: PK.001/161/8/KSOP.SMD-18, tanggal 10 Oktober 2018 (1Lembar). - Sertikat Garis Muatr International (1966) No. 025409 , tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar). - Sertifikat Klasifikasi lambung No Register: 12869 ,tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar). - SHIPING INSTRUCTIONS PT. BELAYAN INTERNATIONAL COAL No.451/LHV-BIC/IV/2019 tanggal23 April 2019. Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian; Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:1. Bahwa kejadian awalnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 di lokasi Jetty CV. Arjuna yang dikelola oleh PT. Hikma Global Mandiri yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, saksi Herman Supian bersama dengan Brigpol Novan Aryadie Saputra dan Brigpol Ginanjar Wahyu Utomo, SH, melakukan pemeriksaan terhadap batubara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya yang berada diatas tongkang BG Kalindo yang ditarik oleh tug boat Delta Ayu 68;2. Bahwa sdr. Syamsul Rizal adalah Direktur dari PT. Raihmadan Putra Berjaya dan juga sebagai Direktur Utama PT. Berkah Idaman Nusantara, yang membeli batu bara dari sdr. ANTO yang dikenalkan oleh saksi DICKY ARIFIANTO;3. Bahwa batu bara yang diangkut oleh tongkang BG Kalindo sesuai dengan Nota Angkutan PTR Bitek, batubara tersebut di muat dari RT 5 Kampung Bitek, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara yang kemudian di houling ke Jetty CV. Arjuna dengan menggunakan Truck R10 (roda sepuluh);4. Bahwa batubara yang ditampung di Jetty CV. Arjuna dan dijual oleh sdr. Syamsul Rizal ditampung di stockroom (Bitek) yang kemudian di houling ke stockpile Jetty CV. Arjuna dan saat pengapalan semua batubara yang berasal dari stockroom (bitek) menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) dari PT. Belayan International Coal (PT. BIC) yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa selaku KTT (Kepala Tekhnik Tambang) PT. Belayan International Coal (PT. BIC);5. Bahwa terdakwa (Kepala Tehnik Tambang PT. Belayan International Coal) dapat menerbitkan rekomendasi penjualan batu bara yang diminta oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya dari Dinas ESDM dengan mensyaratkan telah ada pembayaran PNBP dilakukan sesuai dengan uji Laboratorium;6. Bahwa sewaktu terdakwa (Kepala Tehnik Tambang PT. Belayan International Coal) menerbitkan dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) untuk terdakwa (PT. Raihmadan Putra Berjaya) pada tanggal 20 April 2019 terdakwa sudah membayar pajak royalty, rencana kerja bongkar muat dan laporan hasil verifikasi (LHV);7. Bahwa PT. Belayan International Coal (PT. BIC) hanya sebagai penerbit Dokumen untuk kegiatan pengapalan PT. BIN milik sdr. Syamsul Rizal, dan dokumen yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal adalah Dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pemuatan Barang (SKPB);8. Bahwa terdakwa dapat menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) untuk PT. Raihmadan Putra Berjaya, atas perintah sdr. Isnaini sebagai atasan terdakwa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Belayan International Coal;9. Bahwa PT. Belayan International Coal menerbitkan Dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pemuatan Barang (SKPB) untuk Sdr. SYAMSUL RIZAL (PT. Raihmadan Putra Berjaya) Sejak tanggal 23 Desember 2018 sampai dengan 25 April 2019 dan sebanyak 10 (Sepuluh) Kali.10. Bahwa harga yang harus dibayar oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya untuk membeli Dokumen SKAB PT. Belayan International Coal adalah Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu) / MT, system pembayarannya dengan cara transfer ke rekening terdakwa melalui rekening Sdr. SYAMSUL RIZAL, dengan syarat pembayaran PNBP harus sudah dibayarkan oleh Sdr. SYAMSUL RIZAL terlebih dahulu baru terdakwa terbitkan Dokumen SKAB dan SKPB, terdakwa melaporkan kepada sdr. Isnaini sebagai Direktur Utama Pada PT. BIC.11. Bahwa cara pembayaran yang dilakukan oleh Sdr. SYAMSUL RIZAL untuk kegiatan pembelian dokumen SKAB dan SKPB dari PT. Belayan International Coal dengan cara pembayarannya di transfer melalui rekening Bank Mandiri dengan Rekening Bank Mandiri Nomor: 1480010978396 atas nama MUSHARYANTO untuk pembayaran Fee Dokumen yang Terdakwa terbitkan.12. Bahwa Terdakwa terima hasil pembayaran dokumen yang Terdakwa jual kepada Sdr. Syamsul Rizal tersebut saksi serahkan kepada Sdr. Isnaini selaku Direktur Utama PT. BIC sebesar Rp. 20.000,-/MT sedangkan yang Rp. 25.000/MT saksi pergunakan untuk kegiatan operasional mengurus Rekomendasi Pengapalan, LHV Surveyor, RKBM, Membayar Royalti batubara (PNBP) dan sisanya untuk keperluan saksi Pribadi, kecuali untuk pengapalan yang terakhir, karena adanya kekurangan membayar royalti, maka untuk pengapalan terakhir Royalti dibayarkan oleh Sdr. Syamsul Rizal (PT. RPB/PT. BIN) dan untuk FEE Dokumen sebesar Rp. 45.000,-/MT diluar bayar Royalty.13. Bahwa batubara yang ada didalam tongkang BG Kalindo tidak identik dengan batubara yang ada di Seam/PIT PT. Belayan International Coal (PT.BIC) hasil uji laboratorium batubara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya dengan batu bara yang ada di Jety CV. Arjuna dan hasilnya kandungannya berbeda;14. Bahwa Direktur PT. Raihmadan Putra Berjaya (PT.RPB) bernama sdr. Syamsul Rizal telah diproses hukum dan dijatuhi pidana penjara; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut perlu dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa; DAKWAAN ALTERNATIFMenimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Kesatu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 161 Jo. Pasal 163 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 159 Jo. Pasal 163 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternatif, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 159 Jo. Pasal 163 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut: 1. Pemegang IUP, IPR atau IUPK;2. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan Palsu; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur hukum dalam dakwaan Kedua penuntut Umum sebagaiamana dibawah ini;Ad. 1. Unsur Pemegang IUP, IPR atau IUPK;Menimbang, bahwa yang dimaksud ?Pemegang IUP, IPR atau IUPK?, merujuk pada orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang artinya sama dengan barang siapa, yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, dimana rumusan subjek hukum menyangkut orang dalam pengertian naturlijke person, in casu terdakwa Musharyanto Bin Suki adalah selaku Kepala Tekhnik Tambang PT. Belayan International Coal (PT. BIC), yang diangkat berdasarkan Surat Pengangkatan yang diterbitkan oleh Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral, tertanggal 28 September 2017, menyebutkan mengesahkan pengangkatan Ir. Musharyanto (Terdakwa) sebagai Kepala Tekhnik Tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi PT. Belayan International Coal, yang memiliki izin berdasarkan SK Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 540/022/IUP-OP/MB-PBAT/VII/2013, tanggal 18 Juli 2013, maka Majelis Hakim merujuk pada kaidah mengenai syarat formil maupun materiil pengajuan seseorang kemuka persidangan yang kemudian didudukkan sebagai Terdakwa adalah seseorang yang dihadapkan adalah orang yang benar sebagaimana yang dimaksudkan dan didakwa melakukan suatu perbuatan pidana, hal mana harus dibuktikan mengenai kesesuaian identitas Terdakwa dengan dakwaan penuntut umum serta Terdakwa dikenali sebagaimana dengan identitas yang melekat pada dirinya. Selain hal tersebut juga orang dimaksud dipandang cakap menurut hukum sehingga kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Kecakapan tersebut yakni menyangkut adanya kemampuan atau kesehatan baik secara jasmani maupun rohani. Selain itu juga orang dimaksud dihadapkan kemuka persidangan dalam keadaan bebas atau tidak terbelenggu, sehingga dipandang cukup untuk membela kepentingan hukumnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun atau suatu keadaan apapun; Menimbang, bahwa dari uraian diatas terhadap pemenuhan maksud unsur pasal tersebut, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang dimuka persidangan dan dudukkan sebagai terdakwa, dimana pada saat pemeriksaan yang bersangkutan mengaku bernama MUSHARYANTO Bin SUKI dengan identitas yang diakui sebagai identitasnya sebagaimana pula telah diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum sebagaimana merujuk pasal 143 ayat 2 huruf a Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang telah dibacakan dimuka persidangan dan selanjutnya mengenai identitas tersebut diuraikan kembali dalam putusan ini. Mengenai diri Terdakwa dimaksud dikonstatir pula dari keterangan saksi-saksi dimuka persidangan yang memberikan kesaksian bahwa benar Terdakwalah yang dimaksudkan sebagai subjek hukum dalam perkara a quo. Selain dari pada itu selama proses pemeriksaan persidangan, Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan dalam keadaan bebas/tidak terbelenggu, Terdakwa tidak berada dalam tekanan siapapun sehingga leluasa bagi dirinya untuk melakukan pembelaan bagi kepentingan hukumnya atas perkara a quo. Terdakwa hadir dalam keadaan sehat jasmani atau tidak terhalang suatu penyakit yang dapat mengganggu daya pikir, sehingga dipandang telah mengikuti jalannya persidangan dalam keadaan sadar. Selain itu Terdakwa juga tidak dalam keadaan terganggu rohaninya atau tidak gila, hal mana dapat dibuktikan dari kemampuan Terdakwa untuk menanggapi atau memberikan tanggapan dalam persidangan, mengerti terhadap perkara ataupun persoalan yang dihadapkan kepadanya serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Sehingga dengan keadaan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penuntut Umum dalam menghadapkan seseorang dimuka persidangan tidak terjadi salah orang (error in persona) dan Terdakwa adalah orang yang cakap untuk dapat dimintai pertanggung jawaban. Dengan demikian maka terhadap anasir unsur pasal tersebut telah terpenuhi; Ad.2. Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan Palsu;Menimbang, bahwa ?mereka yang melakukan? adalah petindak-petindak (dader), ?yang menyuruh melakukan? adalah petindak (doen plegen), ?yang turut serta melakukan? adalah petindak peserta (medeplegen);Menimbang, bahwa Moeljatno didalam bukunya Hukum Pidana. Delik-delik Penyertaan, Tanpa Penerbit, 1979, hal.35-36, bahwa disebutnya pelaku (pleger) di dalam pasal 55 (1) 1e KUHP adalah dengan alasan sebagai berikut :1. Bahwa pleger (melakukan, penyusun) di situ menunjuk kepada dilakukannya perbuatan dengan penyertaan lain-lain orang mungkin ada pembantu-pembantunya atau mungkin ada penganjur-penganjurnya (uitlokkers, penyusun) atau mungkin orang-orang ikut serta melakukan. 2. Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendirian saja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapat dimasukkan ajaran penyertaan.Pengertian pleger (pelaku) yaitu : ??untuk rumusan delik yang disusun secara formal mengenai orangnya yang melakukan perbuatan tingkah laku seperti yang tercantum dalam rumusan delik. Kalau rumusan delik itu disusun secara material, maka siapa yang menimbulkan akibat seperti rumusan delik, yang harus kita tentukan dengan ajaran kausalitas.? Menimbang, bahwa R.Soesilo dalam KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal, penerbit Politea Bogor, Tahun 1996. Hal.73. Di sini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang menyuruh peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Yang disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam hal-hal sebagai berikut :? Tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 44 KUHP.? Telah melakukan perbuatan itu karena terpaksa oleh kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan (overmacht) menurut pasal 48.? Telah melakukan perbuatan itu atas perintah jabatan yang tidak syah menurut pasal 51.? Telah melakukan perbuatan itu dengan tidak ada kesalahan sama sekali. Geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan).Menimbang, bahwa Moeljatno dalam bukunya Hukum Pidana Delik-delik Percobaan ? Delik-delik Penyertaan, 1983, hal.111. sebagaimana dikutip oleh Ali Boediarto, SH; Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung tentang Hukum Pidana, Ikahi, 2000, hal.120-122: 84, menyebutkan bahwa KUHP tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana kriteria turut serta itu. Memorie van Toelichting (MvT) menerangkan bahwa jika peserta-peserta itu langsung turut serta dalam pelaksanaan perbuatan pidana (rechstreek deelnemen aan de uitvoering van het feit). Dalam hal ini Mvt tidak menjelaskan lebih lanjut. Memorie van Toelichting (MvT) menerangkan perbedaan antara turut serta dalam pasal 55 KUHP dengan pembantuan dalam pasal 56 KUHP adalah: Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turut serta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoering van het feit). Sedangkan medeplictige (pembantu) dalam pelaksanaan perbuatan hanya memberi bantuan yang sedikit atau banyak berfaedah (min of meer afdende hulp verleent). Batas tersebut seakan-akan ditentukan menurut sifat perbuatannya. Memorie van Toelichting (MvT) tidak menegaskan kriteria turut serta dalam pelaksanaan perbuatan pidana agar seseorang dapat dikenakan pasal penyertaan; Menimbang, bahwa maka selanjutnya dari kriteria unsur penyertaan kemudian dikaitkan dengan unsur tindak pidana pertambangan, sehingga yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;Menimbang, bahwa IUP (Izin Usaha Pertambangan) terdiri atas dua tahap yaitu IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dan IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pasal 43 ayat (1) adalah dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dalam hal ini Bupati Kutai Kartanegara (vide: Pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara);Menimbang, bahwa yang dimaksud pasal 70 huruf e adalah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR;Menimbang, bahwa yang dimaksud pasal 81 ayat (1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUPK Eksplorasi yang mendapatkan mineral logam atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada Menteri;Menimbang, bahwa yang dimaksud Pasal 105 ayat 4 adalah Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan. ayat (2) wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud pasal 110 adalah Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dan hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud pasal 111 ayat (1) adalah Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; Menimbang, bahwa selanjutnya unsur hukum ini dapat bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda koma sebagai penghubung, dengan demikian maka dengan sifat yang alternatif, maka dengan terpenuhinya salah satu kriteria dari unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula; Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dipersidangan yang dikuatkan dengan barang bukti, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;Menimbang, bahwa batubara yang ditampung di Jetty CV. Arjuna dan dijual oleh sdr. Syamsul Rizal ditampung di stockroom (Bitek) yang kemudian di houling ke stockpile Jetty CV. Arjuna dan saat pengapalan semua batubara yang berasal dari stockroom (bitek) menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) dari PT. Belayan International Coal (PT. BIC) yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa selaku KTT (Kepala Tekhnik Tambang) PT. Belayan International Coal (PT. BIC);Menimbang, bahwa terdakwa sebagai Kepala Tehnik Tambang PT. Belayan International Coal dapat menerbitkan rekomendasi penjualan batu bara yang diminta oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya dari Dinas ESDM dengan mensyaratkan telah ada pembayaran PNBP dilakukan sesuai dengan uji Laboratorium dan pada tanggal 20 April 2019 PT. Raihmadan Putra Berjaya sudah membayar pajak royalty, rencana kerja bongkar muat dan laporan hasil verifikasi (LHV);Menimbang, bahwa PT. Belayan International Coal (PT. BIC) hanya sebagai penerbit Dokumen untuk kegiatan pengapalan PT. BIN milik sdr. Syamsul Rizal, Dokumen yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal adalah Dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pemuatan Barang (SKPB);Menimbang, bahwa terdakwa dapat menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) untuk PT. Raihmadan Putra Berjaya, atas perintah Sdr. ISNAINI sebagai atasan terdakwa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Belayan International Coal;Menimbang, bahwa PT. Belayan International Coal menerbitkan Dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pemuatan Barang (SKPB) untuk Sdr. Syamsul Rizal (PT. Raihmadan Putra Berjaya) sejak tanggal 23 Desember 2018 sampai dengan 25 April 2019 dan sebanyak 10 (sepuluh) kali;Menimbang, bahwa harga yang harus dibayar oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya untuk membeli Dokumen SKAB PT. Belayan International Coal adalah Rp45.000, (empat puluh lima ribu) / MT, sistem pembayarannya dengan cara transfer ke rekening terdakwa melalui rekening Sdr. Syamsul Rizal, dengan syarat pembayaran PNBP harus sudah dibayarkan oleh Sdr. Syamsul Rizal terlebih dahulu kemudian terdakwa terbitkan Dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pemuatan Barang (SKPB), terdakwa melaporkan kepada sdr. Isnaini sebagai Direktur Utama pada PT. Belayan International Coal (PT. BIC);Menimbang, bahwa batubara yang ada didalam tongkang BG Kalindo tidak identik dengan batubara yang ada di Seam/PIT PT. Belayan International Coal (PT.BIC) hasil uji laboratorium batubara milik PT. Raihmadan Putra Berjaya dengan batu bara yang ada di Jety CV. Arjuna dan hasilnya kandungannya berbeda;Menimbang, bahwa Direktur PT. Raihmadan Putra Berjaya (PT.RPB) bernama sdr. Syamsul Rizal telah diproses hukum dan dijatuhi pidana penjara; Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat oleh karena dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB), dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) adalah laporan yang tidak benar atau palsu yang seolah-olah batubara tersebut berasal dari konsesi tambang PT. Belayan Internasional Coal, akan tetapi fakta yang terungkap berdasarkan alat-alat bukti, batubara yang dilaporkan didalam dokumen Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB), Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) berasal dari stockroom Bitek dan Sinto yang berada diluar konsesi PT. Belayan Internasional Coal dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan operasi produksi (IUP OP), maka dengan demikian Terdakwa selaku Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT. Belayan International Coal, telah menyampaikan laporan yang tidak benar terkait asal-usul batubara yang diperoleh PT. Raihmadan Putra Berjaya tersebut yang merupakan salah satu dokumen yang diwajibkan kepada setiap pelaku usaha pertambangan sebelum batubara yang diusahakan tersebut dapat dilakukan penjualan, sehingga perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang melanggar hukum; Menimbang, bahwa terhadap dokumen Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB), Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Kepala Tekhnis Tambang (KTT) PT. Belayan International Coal, menerangkan bahwa Terdakwa dalam menerbitkan dokumen tersebut atas perintah dari Direktur Utama PT. Belayan International Coal (PT.BIC), yaitu sdr. Isnaini untuk menerangkan agar batu bara yang diperoleh PT. Raihmadan Putra Berjaya berasal dari seam/pit PT. Belayan International Coal (PT.BIC), namun pada faktanya batubara tersebut bukan berasal dari seam/Pit PT. Belayan International Coal (PT.BIC), dengan demikian menurut hukum dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB), Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Kepala Tekhnis Tambang (KTT) PT. Belayan International Coal, seakan-akan membenarkan asal usul batubara yang akan dijual oleh PT. Raihmadan Putra Berjaya berasal dari seam/Pit PT. Belayan International Coal (PT.BIC) yang tertuang didalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan oleh PT.Asiatrust Technovima Qualiti, oleh karena itu berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi Herman Sopian, maka keterlibatan sdr. Isnaini sebagai Direktur Utama PT. Belayan International Coal, adil dan patut menurut hukum untuk diajukan sebagai pelaku tindak pidana memberikan laporan atau keterangan palsu terkait Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) Nomor : 449/SKPB-BIC/IV/2019, tanggal 25 April 2019, Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) Nomor : 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019 tersebut; Menimbang, bahwa oleh karena dalam menjalankan jabatannya sebagai Kepala Tekhnik Tambang (KTT) yang melakukan tugas atas dasar perintah dari Direktur Utama PT. Belayan International Coal (PT.BIC), yaitu sdr. Isnaini, mengacu pada Pasal 51 KUHP, karena kewenangan yang melekat pada Direktur Utama adalah kewenangan yang sah untuk memerintahkan kepada terdakwa melakukan tugas dan tanggungjawabnya pada bagian tekhnis pertambangan, akan tetapi Majelis Hakim menilai Terdakwa memiliki kapasitas untuk melakukan pemeriksaan terkait batubara yang diproses sebelum diterbitkan Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB) Nomor : 449/SKPB-BIC/IV/2019, tanggal 25 April 2019, Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) Nomor : 449/SKAB-BIC/IV/2019 tanggal 25 April 2019, kemudian memberikan pertimbangan tekhnis atau saran kepada Direktur Utama agar menilai dapat atau tidak diterbitkannya dokumen dimaksud, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa termasuk dalam kriteria turut serta melakukan tindak pidana tersebut; Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur hukum ?Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan Palsu, telah terpenuhi pula ; Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum telah terbukti; Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan, maka terdakwa MUSHARYANTO Bin SUKI harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan perbuatan menyampaikan laporan tidak benar atau palsu tentang asal usul batubara", sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Nomor: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut menganut sistim kumulatif dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa yaitu disamping pidana badan berupa pidana penjara juga pidana denda yang harus dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang tersebut; Menimbang, bahwa mengenai pidana kurungan pengganti denda, jika terdakwa tidak dapat membayar pidana denda yang dijatuhkan dalam putusan, hal ini tidak diatur dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sehingga dengan demikian maka Majleis Hakim harus mempedomani dari ketentuan umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 30 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa ?jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan? dan dalam ayat 3 (tiga)-nya menyebutkan bahwa ?lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama 6 (enam) bulan". Dalam ayat 5 (lima) disebutkan bahwa ?jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama 8 (delapan) bulan ; Menimbang, bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim memandang bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa yang akan disebutkan dalam amar putusan ini telah adil dan setimpal dengan perbuatan serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa; Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, baik norma Agama, etika dan moral serta hukum, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;HAL-HAL YANG MEMBERATKAN : ? Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas ilegal minning;HAL-HAL YANG MERINGANKAN :? Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;? Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan anak-anak dan istri ; ? Terdakwa belum pernah dipidana;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : - Batubara sebanyak 1 (satu) Tongkang.- 1 (satu) unit Tongkang BG KALINDO.- 1 (satu) unit Tug Boat Delta Ayu 68.- 1 (satu) Bendel Rekening Koran Bank Mandiri An. MUSHARYANTO No rekening 148-00-1097839-6. - 1 (satu) Bendel Copy Nota Kirim PT. Raihmadan Putra Berjaya warna biru.- Surat Pemberitahuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat tanggal 23 April 2019. Surat Keteranga Asal Barang dari PT. Belayan International Coal Nomor : 449/SKAB-BIC/IV/2019, Tanggal 25 April 2019.- Surat Keteranga Pengiriman Barang dari PT. Belayan International Coal Nomor: 449/SKPB-BIC/IV/2019, Tanggal 25 April 2019. - Laporan HAsil Verifikasi (LHV) PT. Asiatrush Technovima Qualiti Nomor : 0907.D/LHVBB/ATQ-Minerba 212.K/04/2019, tgl 23-04-??19Copy Draft Survey PT. Asiatrush Technovima Qualiti, tanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Mustofa (Nahkoda) dan Sdr. Nur Beny Yusuf (PT. Asiatrush Technovima Qualiti). Copy Draft Survey PT. Sucofindo tanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh sdr. Mustofa (Nahkoda) dan Pihak Surveyor PT. Sucofindo. - Fotocopy bukti pembayaran royalty provisional PT. Belayan Inter Nationala Coal tanggal bayar 23 April 2019 dengan Kode Transaksi 201904221000660612 dengan nomilnal yang dibayar sebesar Rp. 359.283.197. (Terlampir pada Berkas Perkara dengan Tersangka atas nama MUSHARYANTO).- 1 (satu) Bendel Rekening Koran Bank BNI An. MUSHARYANTO No rek. 038-21-6561-5.Dokumen Kapal Tugboat Delta Ayu 68 berupa : Surat Laut No.PK.205/4581/SL-PM/DK-14, Tanggal 3 September 2014, (2 Lembar). Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. PK.304/5/4/VIII/KSOP.SMD-2019 (1 Lembar). - Surat Ukur International (1969) No.3944/Iik, tanggal08 April 2009, (2 Lembar). Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. PK.001/197/40/KSOP.SMD-18, tangal 5 Desember 2018, (1Lembar). - Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal barang No. PK.001/198/1/KSOP.SMD-18, Tanggal 5 Desember 2018 (3Lembar). - Serifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.502/48/16/KSOP.SMD-19, tanggal 13 Juni 2019 (2Lembar). - Serifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No: AL.601/56/4/KSOP.SMD-19, tanggal 13 Juni 2019 (4lembar). - Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) No. 025410, tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar). - Sertifikat Klasifikasi Mesin No. Register 13369. No. IMO. 8652366, tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar). - Sertifak Klasifikasi Lambung No.Register 13369. No. IMO. 8652366, tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar). - Inflatable Liferaft No.0602/S/ILR/MJS/IX/2018, tanggal 12 September 2018 (2 Lembar). - Re - Inspection Certificate No:0573/S/FE/MJS/IX/2018, tanggal 12 September 2018 (1Lembar). - Certificate Hydrostatic Release No. 0410/S/HRU/MJS/IX/2018, tanggal 12 September 2018 (1Lembar). - Izin Stasiun Radio Kapal Laut No: 118/L/SDPPI/2016, tanggal masa berlaku sejak tanggal 28 Januari 2016 s-d 27 Januari 2021 Surat Dirjen Hubla no: PK.672/12/19/DK-09, tanggal 15 Juni 2009 (1Lembar). - Dokumen Tongkang/BG Kalindo berupa: Surat Laut No.PK.205/4802/SL-PM/DK-14, tanggal 17 September 2014 (2Lembar). Surat Ukur International No. 2412/PPm, tanggal 19 Maret 2010 (2Lembar). - Sertifikat Keselamtan Konstruksi Kapal Barang No: PK.001/161/8/KSOP.SMD-18, tanggal 10 Oktober 2018 (1Lembar). - Sertikat Garis Muatr International (1966) No. 025409, tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar). - Sertifikat Klasifikasi lambung No Register: 12869, tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar). - SHIPING INSTRUCTIONS PT. BELAYAN INTERNATIONAL COAL No.451/LHV-BIC/IV/2019 tanggal23 April 2019.Berdasarkan fakta dipersidangan, masih terkait dengan perkara lain atas nama Terdakwa SYAMSUL RIZAL Bin H. SELAMAT RIADY (alm), maka haruslah dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa SYAMSUL RIZAL Bin H. SELAMAT RIADY (alm);Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;Memperhatikan, Pasal 159 Jo. Pasal 163 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa MUSHARYANTO Bin SUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan menyampaikan laporan tidak benar atau palsu tentang asal usul batubara?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan serta pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- Batubara sebanyak 1 (satu) Tongkang.- 1 (satu) unit Tongkang BG KALINDO.- 1 (satu) unit Tug Boat Delta Ayu 68.- 1 (satu) Bendel Rekening Koran Bank Mandiri An. MUSHARYANTO No rekening 148-00-1097839-6. - 1 (satu) Bendel Copy Nota Kirim PT. Raihmadan Putra Berjaya warna biru.- Surat Pemberitahuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat tanggal 23 April 2019. Surat Keteranga Asal Barang dari PT. Belayan International Coal Nomor : 449/SKAB-BIC/IV/2019, Tanggal 25 April 2019.- Surat Keteranga Pengiriman Barang dari PT. Belayan International Coal Nomor: 449/SKPB-BIC/IV/2019, Tanggal 25 April 2019. - Laporan HAsil Verifikasi (LHV) PT. Asiatrush Technovima Qualiti Nomor : 0907.D/LHVBB/ATQ-Minerba 212.K/04/2019, tgl 23-04-??19Copy Draft Survey PT. Asiatrush Technovima Qualiti, tanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. Mustofa (Nahkoda) dan Sdr. Nur Beny Yusuf (PT. Asiatrush Technovima Qualiti). Copy Draft Survey PT. Sucofindo tanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh sdr. Mustofa (Nahkoda) dan Pihak Surveyor PT. Sucofindo. - Fotocopy bukti pembayaran royalty provisional PT. Belayan Inter Nationala Coal tanggal bayar 23 April 2019 dengan Kode Transaksi 201904221000660612 dengan nomilnal yang dibayar sebesar Rp. 359.283.197. (Terlampir pada Berkas Perkara dengan Tersangka atas nama MUSHARYANTO).- 1 (satu) Bendel Rekening Koran Bank BNI An. MUSHARYANTO No rek. 038-21-6561-5.Dokumen Kapal Tugboat Delta Ayu 68 berupa : Surat Laut No.PK.205/4581/SL-PM/DK-14, Tanggal 3 September 2014, (2 Lembar). Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. PK.304/5/4/VIII/KSOP.SMD-2019 (1 Lembar). - Surat Ukur International (1969) No.3944/Iik, tanggal08 April 2009, (2 Lembar). Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. PK.001/197/40/KSOP.SMD-18, tangal 5 Desember 2018, (1Lembar). - Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal barang No. PK.001/198/1/KSOP.SMD-18, Tanggal 5 Desember 2018 (3Lembar). - Serifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.502/48/16/KSOP.SMD-19, tanggal 13 Juni 2019 (2Lembar). - Serifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal No: AL.601/56/4/KSOP.SMD-19, tanggal 13 Juni 2019 (4lembar). - Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) No. 025410, tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar). - Sertifikat Klasifikasi Mesin No. Register 13369. No. IMO. 8652366, tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar). - Sertifak Klasifikasi Lambung No.Register 13369. No. IMO. 8652366, tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar). - Inflatable Liferaft No.0602/S/ILR/MJS/IX/2018, tanggal 12 September 2018 (2 Lembar). - Re - Inspection Certificate No:0573/S/FE/MJS/IX/2018, tanggal 12 September 2018 (1Lembar). - Certificate Hydrostatic Release No. 0410/S/HRU/MJS/IX/2018, tanggal 12 September 2018 (1Lembar). - Izin Stasiun Radio Kapal Laut No: 118/L/SDPPI/2016, tanggal masa berlaku sejak tanggal 28 Januari 2016 s-d 27 Januari 2021 Surat Dirjen Hubla no: PK.672/12/19/DK-09, tanggal 15 Juni 2009 (1Lembar). - Dokumen Tongkang/BG Kalindo berupa: Surat Laut No.PK.205/4802/SL-PM/DK-14, tanggal 17 September 2014 (2Lembar). Surat Ukur International No. 2412/PPm, tanggal 19 Maret 2010 (2Lembar). - Sertifikat Keselamtan Konstruksi Kapal Barang No: PK.001/161/8/KSOP.SMD-18, tanggal 10 Oktober 2018 (1Lembar). - Sertikat Garis Muatr International (1966) No. 025409, tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar). - Sertifikat Klasifikasi lambung No Register: 12869, tanggal 15 Februari 2018 (1Lembar). - SHIPING INSTRUCTIONS PT. BELAYAN INTERNATIONAL COAL No.451/LHV-BIC/IV/2019 tanggal23 April 2019.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa SYAMSUL RIZAL Bin H. SELAMAT RIADY (alm).6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari SENIN, tanggal 2 November 2020, oleh kami, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., sebagai Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H, dan ANDI HARDIANSYAH, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 3 November 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim anggota dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh ADITYA DWI JAYANTO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi. Hakim Hakim Anggota,RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H.ANDI HARDIANSYAH, S.H.,M.Hum. Hakim Ketua,OCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik20544