- Menyatakan Terdakwa KURDI Bin MARSIPAN (alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KURDI Bin MARSIPAN (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti, berupa : 2 (dua) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing dengan berat 0,51 gram (berat netto 0,038 gram) dan 0,30 gram (berat netto 0,201 gram), satu buah pipet kaca dengan berat 2,22 gram yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol kemasan air mineral club yang diatas tutupnya diberi dua lubang dan masing-masing lubang tersebut diberi sedotan warna putih, sendok sabu-sabu yang terbuat dari sedotan warna putih dan satu buah korek api gas dan alat hisap sabu berwarna merah, satu buah pipet kaca dengan berat 3,25 gram yang didalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu dan sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1115/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1115/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fx. Hanung Dwi Wibowo, Br Hakim Anggota Suparno |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1115/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik434