- Menyatakan Terdakwa I. ALFIAN YANUAR HARIANTO Alias SALOMI Alias SALONG Bin HARI MISDIONO, Terdakwa II. BAGUS LUKMAN RIDHO AKBARI Bin LUKIONO dan Terdakwa III. RAMDANI DWI CAHYA Alias ADON Bin NUR ROCHIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan orang mati?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ALFIAN YANUAR HARIANTO Alias SALOMI Alias SALONG Bin HARI MISDIONO, Terdakwa II. BAGUS LUKMAN RIDHO AKBARI Bin LUKIONO dan Terdakwa III. RAMDANI DWI CAHYA Alias ADON Bin NUR ROCHIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti yang berupa:
- 1 (satu) potong kaos warna abu-abu;
- 1 (satu) potong celana warna hitam;
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam;
- 1 (satu) potong training warna hitam;
- 1 (satu) potong sweater warna merah;
- 1 (satu) botol menyerupai bom molotov;
- 1 (satu) buah bekas balungan hewan;
- 1 (satu) buah paving terdapat darah;
- 2 (dua) buah batu dan 1 (satu) potongan kayu;
- 1 (satu) plastik potongan keramik;\
- 1 (satu) potong kayu terikat botol hemaviton;
- 5 (lima) bilah senjata tajam;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru;
- 1 (satu) potong kaos warna ungu hitam bertuliskan VANS;
- 1 (satu) potong celana jeans warna hitam;
- 1 (satu) potong topi warna biru muda dan hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih Nopol L 6882 PW;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna putih Nopol L 5749 EI;
Putusan PN SURABAYA Nomor 499/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 499/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono, Br Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 499/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik329