- Menyatakan Terdakwa LA ODE SAFIRUN Alias FIRU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 101,85 Gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 101,85 Gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 101,88 Gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 101,87 Gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 101,87 Gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 101,91 Gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 101,00 Gram ;
- 1 (satu) Unit HP merek VIVO warna Hitam dengan Simcard 1. 081 290 505 259 dan Simcard 2. 082 111 938 538 dengan Kode Imei 1. 862387044415550, Kode Imei 2. 86237044415543 ;
- 1 (satu) buah Kantong Plastik warna Putih bertuliskan Clithong ;
- 1 (satu) unit Jupiter Z Nopol DT 5299 OF warna Hitam No.Mesin E3R5E-0223931 No.rangka MH3UE1120KJ212422 STNK an. LA ODE RAMLI;
- 1 (satu) buah Kunci motor Yamah Jupiter Z ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 279/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Tito Eliandi |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu LA ODE RAMLI ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 279/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik1916