Putusan PN TENGGARONG Nomor 506/Pid.B/2019/PN Trg |
|
Nomor | 506/Pid.B/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Marjani Eldiartimaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 506/Pid.B/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : SANDI BIN SABANGI Tempat lahir : Pajalaya Umur/Tanggal lahir : 24/5 Mei 1995 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Mas Penghulu RT. 9 Kel. Masjid Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Juragan Kapal KM Andika JayaTerdakwa Sandi Bin Sabangi ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 1 September 2019 sampai dengan tanggal 20 September 2019 ;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 September 2019 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2019 ;3. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 18 November 2019 ;4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 November 2019 sampai dengan tanggal 13 Desember 2019 ;5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Desember 2019 sampai dengan tanggal 11 Februari 2020 ;Terdakwa dalam menghadapi perkara tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM ? AL-MA? THUR ?, yang beralamat di Jalan Danau Aji RT. 029 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/LBH-AM/SK/XI/2019, tanggal 02 Nopember 2019, Surat Kuasa Khusus tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 26 Nopember 2019, No.Reg. 533/HK.02.3/XI/2019;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 506/Pid.B/2019/PN Trg tanggal 14 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;2. Penetapan Majelis Hakim Nomor 506/Pid.B/2019/PN Trg tanggal 15 November 2019 tentang penetapan hari sidang;3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa SANDI bin SABANGI , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana : ?Penadahan? sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatukan pidana terhadap Terdakwa SANDI bin SABANGI , dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 unit KM ANDIKA JAYA 01Dikembalikan kepada Terdakwa - Batu bara sebanyak 10 Ton Dikembalikan Kepada PT. GBU- 2 buah sekop - 2 buah keranjangDirampas untuk dimusnahkan 4. Menetapkan supaya saksi dibebani membayar biaya perkara Rp. 2.000-, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringan hukuman;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengualangi perbuatannya dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai Terdakwa menyatakan tetap pada Permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagaimana Dakwaan Tunggalnya sebagai berikut : ? Bahwa ia Terdakwa SANDI Bin SABANGI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ? Bahwa pada hari Jum?at tanggal 30 Agustus 2019 sekitar pukul 07.00 wita Terdakwa mengemudikan Kapal KM. Andika Jaya 01 menuju Perairan Muara Berau Kab. Kutai Kartanegara sebelum sampai tempat tujuan yaitu sekitar jam 20.00 wita Terdakwa melihat tongkang yang disampingnya banyak kapal-kapal kelotok yang sandar, kemudian Terdakwa bersama kedua ANK menuju kepal tongkang tersebut, kemudian sekitar jam 20.30 wita Terdakwa bersama kedua ABK bersandar di kapal tongkang tersebut, kemudian Terdakwa mendapat informasi bahwa yang memborong/membeli batubara yang ada di atas kapal tongkang tersebut adalah RAHMAT (berkas tersendiri), kemudian Terdakwa bertemu dengan RAHMAT yaitu orang yang telah membeli batubara dari SUDARSONO yaitu Nahkoda Kapal TB. Entebe Star 20 yang menarik kapal motor TK. FINACIA 63 yang membawa batubara milik PT. GBU, kemudian RAHMAT menawarkan kepada Terdakwa apakah mau membeli batubara dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per kapal, kemudian Terdakwa menyetujui dan memindahkan batubara ke kapal motor KM. Andika Jaya 01 dengan cara batubara diambil kemudian dimasukkan ke dalam keranjang dengan menggunakan sekop, kemudian dipikul dan memanjat ke atas tongkang, kemudian dituangkan ke kapal KM. Andika Jaya 01 dengan dibantu 2 (dua) orang ABK kapal, setelah dipindahkan kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) ton batubara, setelah itu Terdakwa membayar sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada RAHMAT yang rencananya oleh Terdakwa akan menjual kembali batubara tersebut kepada penumpukan batubara yang ada di Perairan Sungai Meriam Kab. Kutai Kartanegara sehingga Terdakwa mendapat keuntungan, bahwa batubara yang di beli oleh Terdakwa adalah milik Perusahaan PT. GBU (Gunung Bara Utama) yang dijual oleh SUDARSONO kepada RAHMAT tanpa sepengetahuan pemilik batubara yaitu PT. GBU, kemudian sekitar pukul 04.20 wita datang petugas Dit Polairud Polda Kaltim Kemudian Terdakwa dan baranbg bukti di bawa guna proses hukum;? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. GUNUNG BARA UTAMA menderita kerugian jika batubara 1 (satu) tonnya $52,47 dollar Amerika Serikat, jadi apabila di kalkulasikan 10 x $52,47 = $ 524,7, apabila di kurs Rupiah Rp. 14.000,- x $524,7 = Rp. 7.345.800 (tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus rupiah);? Perbuatan Terdakwa SANDI Bin SABANGI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan Eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 Nama Lengkap : ARIEF RACHMAN Bin TUKIRIN, di bawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ? Bahwa awalnya saksi yang sebagai petugas Ditpolair Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SANDI bin SABANGI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di perairan Sungai meriam Anggana Kab. Kukar;? Bahwa kapal yang diperiksa adalah KM Andika Jaya 01 atas yang mengangkut bat bara hasil pembelian dari kapal tongkang FINACIA dari saksi SUDARSONO selaku nahkoda kapal ENTEBE STAR yang mengangkit kapal tongkang 63;? Bahwa benar Terdakwa membeli dengan harga sebesar Rp. 400.000,- dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 1.900.000,- di penumpukan batu bara sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,00;? Bahwa benar batu bara yang dibeli dari saksi SUDARSONO adalah batu bara milik PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU);? Bahwa Terdakwa membeli, mengangkut batu bara milik PT. GBU tanpa ijin dari pemiliknya yaitu PT. Gunung Bara Utama (Pt. GBU);? Bahhwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. GBU mengalami kerugian Sebesar Rp. 7.850.000,00 ; Menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;SAKSI KE-2 Nama Lengkap : NUR RAMADHANI, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ? Bahwa awalnya saksi yang sebagai petugas Ditpolair Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SANDI bin SABANGI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di perairan Sungai meriam Anggana Kab. Kukar ;? Bahwa kapal yang diperika adalah KM Andika Jaya 01 atas yang mengangkut bat bara hasil pembelian dari kapal tongkang FINACIA dari saksi SUDARSONO selaku nahkoda kapal ENTEBE STAR yang mengangkit kapal tongkang 63 ;? Bahwa benar Terdakwa membeli dengan harga sebesar Rp. 400.000,- dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 1.900.000,- di penumpukan batu bara sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,00 ;? Bahwa benar batu bara yang dibeli dari saksi SUDARSONO adalah batu bara milik PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU).? Bahwa Terdakwa membeli, mengangkut batu bara milik PT. GBU tanpa ijin dari pemiliknya yaitu PT. Gunung Bara Utama (Pt. GBU);? Bahhwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. GBU mengalami kerugian Sebesar Rp. 7.850.000,00 ; Menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;SAKSI KE-3 Nama Lengkap : RAHMAT Bin MUSTARI, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam kasus Penggelapan pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira puukul 02.30 Wita bertempat di Perairan Sei Meriam Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa benar saksi yang membeli barang berupa batubara di kapal KM 63 yang ditarik oleh kapal ENTEBE STAR milik saksi SUDARSONO;? Bahwa saksi awalnya tanggal 30 Agustus 2019 saksi naik ke Kapal ENTEBE STAR yang dinahkodai oleh saksi SUDARSONO kemudian bermaksud ingin membeli batu bara secara borongan;? Bahwa dari hasil tawar menawar tersebut saksi membeli batu bara yang dimuat oleh saksi SUDARSONO tersebut dengan harga Rp. 7.500.000,- namun uang yang diberikan oleh saksi kepada terdakwa pada saat itu sebesar uang tanda jadi sebesar Rp. 2.500.000,00 ;? Bahwa kemudian saksi menggunakan kapal LIBURENG 03 miliknya bertolak ke Kapal Tongkang TK. FINACIA untuk melakukan persiapan pemuatan batu bara dan kemudian datang kapal-kapal yang ingin juga melakukan pembelian dan muatan batu bara kepada saksi RAHMAT bin MUSTARI;? Bahwa saksi sudah terlanjur membeli secara borongan kemudian kapal-kapal yang ingin juga membeli batu bara kepada saksi adalah sebagai berikut :a. Kapal INDO LOGO selaku juragannya Sdr. ARDI yang belum dibayar membayar Rp. 350.000,00 ;b. Kapal KM NASRUN JAYA selaku juragannya Sdr. ALAM yang membayar Rp. 200.000,00 ;c. Kapal BERGADANG selaku juragannya Sdr. RIJAL yang membayar Rp. 250.000,00 ;d. Kapal ANDIKA JAYA selaku juragannya Sdr. SANDI yang membayar Rp. 400.000,00 ;e. Kapal TRINANDA selaku juragannya Sdr. PIANG yang membayar Rp. 300.000,- akan tetapi belum membayar ;? Bahwa dari kapal-kapal tersebut terkumpul uang sebesar Rp. 850.000,- ? Bahwa kemudian pada hari yang sama jumat Tanggal 30 Agustus 2019 sekira pukul 22.00 Wita saksi memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000,- sehingga terkumpul sebesar Rp. 6.500.000,-00 ;? Bahwa saksi membeli batu bara sebantak 10 ton dari saksi SUDARSONO dan batu bara tersebut di jual lagi kepada Terdakwa sandi yang membeli dengan harga sebesar Rp. 400.000,00 ;? Bahwa saksi tidak mengetahui asal ? usul batu bara tersebut milik siapa.? Bahwa setelah di amankan di Polair Polda Kaltim saksi baru mengetahui bahwa pemilik batu bara yang diangkut oleh Terdakwa adalah Milik PT. Gunung Bara Utama;Menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;SAKSI KE-4 Nama Lengkap : SUDARSONO Bin SUBANDI di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ? Bahwa saksi mengerti diperiksa Sehubungan dengan Perkara penggelapan yang terjadi pada hari ? Bahwa benar saksi selaku nahkoda Kapal ENTEBE STAR 20 yang memuat batu bara milik PT. Gunung Bara Utama dengan tujuan untuk di kirim ke Kapal Vessel MV. KM Singapore dengan julah sebanyak 7587.630 MT ;? Bahwa benar tidak semua batu bara milik PT. Gunung Bara Utama (GBU) Terebut terkirim ke Kapal KM. Vessel Singapore dikarenakan muatan KM Vessel Singapore sudah tidak muat lagi dan terdapat sisa sebanyak 798 MT ;? Bahwa benar muatan tersebut seharunya dikembalikan lagi ke Jetty pelabuhan PT. Gunung Bara Utama (GBU) ;? Bahwa benar di tengah perjalanan saksi menjual batu bara tersebut kepada Saksi RAHMAT dengan kesepakatan jual beli sebesar Rp. 7.500.000,- akan tetapi baru dibayar sebesar Rp. 6.500.000,00;? Bahwa Saksi selaku Nahkoda kapal seharunya mengantarkan batu bara tersebut ke pelabuhan Jetty milik Pt GBU akan tetapi Terdakwa menjual.? Bahwa biasanya batu bara sisa tersebut sudah tidak dipegunakan lagi dan sisa batu bara tersebut biasanya dibuang oleh PT. GBU namun Terdakwa menjual batu bara tersebut kepada saksi RAHMAT;? Bahwa PT. Gunung Bara Utama tidak mengetahui terdakwa telah menjual batu bara Tersebut kepada saksi RAHMAT;? Bahwa Terdakwa mendapatkan gaji selaku nahkoda kapal dengan uapah bulanan sebesar Rp. 7.500.000,00 ;Menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;SAKSI KE-5 Nama Lengkap : FEKY KARWUR Anak Dari ALEX KARWUR di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam kasus Penggelapan pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira puukul 02.30 Wita bertempat di Perairan Sei Meriam Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa saksi kenal dengan saksi SUDARSONO hanya sebatas melalui komunikasi HP masalah pekerjaan muatan batubara di Kapal Vessel serta menerima laporan posisi kapal namun tatap muka saksi jarang bertemu.? Bahwa saksi mengetahui saksi SUDARSONO selaku nahkoda kapal ENTEBE STAR TK. FINACIA yang mangangkut batu bara milik PT. Gunung Bara Utama (GBU) dengan tujuan bongkar muatan ke Kapal Vessel MV. KM Singapore;? Bahwa benar terdapat sisa sebanyak 798 MT batu bara dari total pengiriman ke kapal Vessel MV. KM Singapore;? Bahwa seharusnya sisa pengiriman batu bara yang dimuat oleh kapal ENTEBE STAR yang dinahkodai oleh Saksi SUDARSONO seharusnya kembali ke jetty pelabuhan milik PT. Gunung Bara Utama (GBU) namun kami dari pihak PT. GBU mendapatkan laporan bahwa batu bara tersebut kemudian dijual oleh terdakwa di perairan Sei Meriam Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa benar Saksi SUDARSONO selaku nahkoda kapal tidak ada ijin terlebih dahulu kepada Pihak PT. Gunung Bara Utama (GBU) untuk menjual batu bara milik PT. GBU;? Bahwa atas kejadian tersebut PT. Gunung Bara Utama mengalami kerugian sebesar Rp. 7.850.000,00;Menimbang , bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa Sehubungan dengan Perkara penadahan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di perairan Sei Meriam Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa benar Terdakwa membeli batu bara kepada saksi RAHMAT dengan harga Rp. 400.000,00 ;? Bahwa benar kapal KM Andika Jaya 01 atas yang mengangkut batu bara hasil pembelian dari saksi RAHMAT;? Bahwa dari keterangan saksi RAHMAT ternyata batubara tersebut adalah milik PT. GBU yang ditarik oleh Kapal Tongkang 63 yang ditarik oleh Kapal ENTEBE STAR milik saksi SUDARSONO ;? Bahwa benar Terdakwa membeli dengan harga sebesar Rp. 400.000,- dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp. 1.900.000,- di penumpukan batu bara sehingga terdakwa mendapatkan akan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,00 ;? Bahwa benar batu bara yang dibeli dari saksi RAHMAT setelah dilakukan oenangkapan oleh Polisi ternyata batu bara tersebut adalah milik PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU);? Bahwa Terdakwa membeli, mengangkut batu bara milik PT. GBU tanpa ijin dari pemiliknya yaitu PT. Gunung Bara Utama (Pt. GBU);? Bahhwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. GBU mengalami kerugian Sebesar Rp. 7.850.000,00 ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi yang meringankan, namun Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 1 unit KM ANDIKA JAYA 01? Batu bara sebanyak 10 Ton ? 2 buah sekop ? 2 buah keranjangMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa benar Terdakwa diperiksa dalam kasus penadahan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di perairan Sei Meriam Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa benar Terdakwa membeli batu bara kepada saksi RAHMAT dengan harga Rp. 400.000;? Bahwa benar kapal KM Andika Jaya 01 atas yang mengangkut batu bara hasil pembelian dari saksi RAHMAT;? Bahwa dari keterangan saksi RAHMAT ternyata batubara tersebut adalah milik PT. GBU yang ditarik oleh Kapal Tongkang 63 yang ditarik oleh Kapal ENTEBE STAR milik saksi SUDARSONO ;? Bahwa benar Terdakwa membeli dengan harga sebesar Rp. 400.000,- dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp. 1.900.000,- di penumpukan batu bara sehingga terdakwa mendapatkan akan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000;? Bahwa benar batu bara yang dibeli dari saksi RAHMAT setelah dilakukan penangkapan oleh petugas Polari ternyata batu bara tersebut adalah milik PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU);? Bahwa Terdakwa membeli, mengangkut batu bara milik PT. GBU tanpa ijin dari pemiliknya yaitu PT. Gunung Bara Utama (Pt. GBU);? Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. GBU mengalami kerugian Sebesar Rp. 7.850.000;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara a quo telah didakwa dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :? Bahwa ia Terdakwa SANDI Bin SABANGI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ? Bahwa pada hari Jum?at tanggal 30 Agustus 2019 sekitar pukul 07.00 WITA Terdakwa mengemudikan Kapal KM. Andika Jaya 01 menuju Perairan Muara Berau Kab. Kutai Kartanegara sebelum sampai tempat tujuan yaitu sekitar jam 20.00 WITA Terdakwa melihat tongkang yang disampingnya banyak kapal-kapal kelotok yang sandar, kemudian Terdakwa bersama kedua ABK menuju kepal tongkang tersebut, kemudian sekitar jam 20.30 WITA Terdakwa bersama kedua ABK bersandar di kapal tongkang tersebut, kemudian Terdakwa mendapat informasi bahwa yang memborong/membeli batubara yang ada di atas kapal tongkang tersebut adalah RAHMAT (berkas tersendiri), kemudian Terdakwa bertemu dengan RAHMAT yaitu orang yang telah membeli batubara dari SUDARSONO yaitu Nahkoda Kapal TB. Entebe Star 20 yang menarik kapal motor TK. FINACIA 63 yang membawa batubara milik PT. GBU, kemudian RAHMAT menawarkan kepada terdakwa apakah mau membeli batubara dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per kapal, kemudian terdakwa menyetujui dan memindahkan batubara ke kapal motor KM. Andika Jaya 01 dengan cara batubara diambil kemudian dimasukkan ke dalam keranjang dengan menggunakan sekop, kemudian dipikul dan memanjat ke atas tongkang, kemudian dituangkan ke kapal KM. Andika Jaya 01 dengan dibantu 2 (dua) orang ABK kapal, setelah dipindahkan kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) ton batubara, setelah itu terdakwa membayar sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada RAHMAT yang rencananya oleh terdakwa akan menjual kembali batubara tersebut kepada penumpukan batubara yang ada di Perairan Sungai Meriam Kab. Kutai Kartanegara sehingga terdakwa mendapat keuntungan, bahwa batubara yang di beli oleh terdakwa adalah milik Perusahaan PT. GBU (Gunung Bara Utama) yang dijual oleh SUDARSONO kepada RAHMAT tanpa sepengetahuan pemilik batubara yaitu PT. GBU, kemudian sekitar pukul 04.20 wita datang petugas Dit Polairud Polda Kaltim Kemudian terdakwa dan baranbg bukti di bawa guna proses hukum;? Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. GUNUNG BARA UTAMA menderita kerugian jika batubara 1 (satu) tonnya $52,47 dolla Amerika Serikat, jadi apabila di kalkulasikan 10 x $52,47 = $ 524,7, apabila di kurs Rupiah Rp. 14.000,- x $ 524,7 = 7.345.800 (tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang Siapa;2. Dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan penadahan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Barang SiapaMenimbang, bahwa mengenai unsur Kesatu ?Barang Siapa?, yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang yang melakukan suatu tindak pidana yang dapat dihukum atau subyek pelaku dari suatu tindak pidana yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa SANDI BIN SABANGI, telah mengakui bahwa benar identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan adalah benar sebagai identitas Terdakwa, yang mana berdasarkan pengamatan dari Majelis Hakim selama proses pemeriksaan persidangan, Terdakwa dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani, namun dalam hal ini apakah Terdakwa secara hukum dianggap sebagai subyek pelaku dari suatu tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan kepadanya, maka Majelis Hakim dalam hal ini terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur-unsur perbuatan materiil dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut dibawah ini;Ad.2. Dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan penadahan;Menimbang, bahwa berdasarkan keteranagan saks-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa benar Terdakwa diperiksa dalam kasus penadahan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di perairan Sei Meriam Kecamatan Anggana Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa benar Terdakwa membeli batu bara kepada saksi RAHMAT dengan harga Rp. 400.000;? Bahwa benar kapal KM Andika Jaya 01 atas yang mengangkut batu bara hasil pembelian dari saksi RAHMAT;? Bahwa dari keterangan saksi RAHMAT ternyata batubara tersebut adalah milik PT. GBU yang ditarik oleh Kapal Tongkang 63 yang ditarik oleh Kapal ENTEBE STAR milik saksi SUDARSONO ;? Bahwa benar Terdakwa membeli dengan harga sebesar Rp. 400.000,- dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp. 1.900.000,- di penumpukan batu bara sehingga terdakwa mendapatkan akan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000;? Bahwa benar batu bara yang dibeli dari saksi RAHMAT setelah dilakukan penangkapan oleh petugas Polari ternyata batu bara tersebut adalah milik PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU);? Bahwa Terdakwa membeli, mengangkut batu bara milik PT. GBU tanpa ijin dari pemiliknya yaitu PT. Gunung Bara Utama (Pt. GBU);? Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. GBU mengalami kerugian Sebesar Rp. 7.850.000;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 480 KUHP Ayat (1) terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini yang berupa :? Untuk barang bukti : 1 Unit KM ANDIKA JAYA 01Dikembalikan kepada Terdakwa ? Untuk barang bukti berupa : Batu bara sebanyak 10 Ton Dikembalikan kepada pemiliknya PT. Gunung Bara Utama melalui Saksi FEKY KARWUR;? Sedangkan untuk barang bukti berupa : 2 buah sekop ? 2 buah keranjang, yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untukmengulangi kejahatannya atau merupakan hasil dari kejahatan maka harus ditetapkanDirampas untuk dimusnahkan ;barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa telah merugiakan PT. Gunung Bara Utama.Keadaan yang meringankan:- Terdakwa Belum Pernah dihukum ;- Terdakwa menyesali perbuatannya;- Terdakwa terus terang atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;- Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;Menimbang, bahwa selain keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, disini Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana juga akan mempertimbangkan bahwa walaupun dalam hal ini Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, namun dengan mempertimbangkan tujuan dari Terdakwa tersebut sebenarnya baik namun karena caranya yang salah dan melanggar hukum, maka putusan yang akan dijatukan terhadap Terdakwa tersebut menurut hemat Majelis Hakim sudah tepat dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa serta sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf I dan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan, Pasal 480 Ke-1 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SANDI BIN SABANGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENADAHAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1( SATU) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 Unit KM ANDIKA JAYA 01;Dikembalikan kepada Terdakwa ;? Batu bara sebanyak 10 Ton ;Dikembalikan Kepada PT. GBU;? 2 buah sekop ;? 2 buah keranjang ;Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari SENIN, tanggal 20 JANUARI 2020, oleh kami, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , MARJANI ELDIARTI, S.H. , MAULANA ABDILLAH, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari KAMIS Tanggal 23 JANUARI 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh ADI PRASETYO, S.H., Penuntut Umum , Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,OCTO BERMANTIKO.D.L, S.H. RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H.MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, SH |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pid.B/2019/PN Trg
Statistik12617