Putusan PN TENGGARONG Nomor 500/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 500/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmarjani Eldiarti |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 500/Pid.Sus/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : RUSLAN Bin LADARU Alm; Tempat lahir : Lainungan Sidrap; Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun/4 April 1979; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Pucue RT. 02/06 Kel. Lawawoi Kec. Watang Pulu Kab. Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Ruslan Bin Ladaru Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 14 September 2019 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2019; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 12 November 2019;3. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 19 November 2019;4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 November 2019 sampai dengan tanggal 13 Desember 2019;5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Desember 2019 sampai dengan tanggal 11 Februari 2020;Terdakwa menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 500/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 14 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 500/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 14 November 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan bahwa Terdakwa RUSLAN Bin LADARU (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai Dakwaan Penuntut Umum Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSLAN Bin LADARU (Alm) dengan Pidana Penjara selama 6 (ENAM) Bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem silver No.Pol KT-6047-KL plat dasar hitam dengan nomor rangka : MH1JM3114HK009909 dan Nomor Mesin : JM31E1014302;? 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna krem silver No.Pol KT-6047-KL plat dasar hitam dengan nomor register STNK : 11482556/KT/2017 diterbitkan di Samsat Balikpapan pada tanggal 09 Mei 2017 dan masa berlaku sampai dengan tanggal 04 Mei 2022 An. KARSIDIN;Dikembalikan Kepada saksi KARSIDIN ? 1 (satu) unit mobil Mitsubishi truck Fuso warna biru putih No. Pol KT-9080-AK Plat dasar kuning dengan Nomor Rangka : FU415U-530202 dan nomor mesin : 8DC9-382518;? 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi truck Fuso warna biru putih No. Pol KT-9080-AK Plat dasar kuning dengan nomor register STNK : 0269391/KT/2014 di terbitkan di samsat Balikpapan pada tanggal 10 Januari 2014 dan masa berlaku sampai dengan tanggal 17 Desember 2018 An. Hj. YUSLIANA;? 1 (satu) lembar SIM ?BII Umum? dengan nomor SIM : 750719280049 di terbitkan di STP AS Polres Pare Pare pada tanggal 09 Oktober 2017 dan masa berlaku sampai dengan tanggal 16 Juli 2002 An. Ruslan;Dikembalikan kepada Terdakwa.4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan berhati-hati serta Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: ------Bahwa ia Terdakwa RUSLAN Bin LADARU (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Poros Balikpapan ? Samarinda atau tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Km. 29 dari arah Balikpapan Rt. 24 Kel. Karya Merdeka Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Fuso warna biru putih KT-9080-AK plat dasar kuning membawa penumpang yakni saksi ANDAR selaku kernet mobil yang terdakwa kemudikan berjalan dari arah Samarinda menuju Balikpapan, kemudian terdakwa beristirahat di warung makan yang berada di Jalan Poros Balikpapan ? Samarinda atau tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Km. 29 dari arah Balikpapan Rt. 24 Kel. Karya Merdeka Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara dan memarkir mobilnya di luar badan jalan sebelah kiri dari arah Samarinda tepatnya di depan warung tersebut, setelah beristirahat, dan hendak melanjutkan perjalanan, kemudian terdakwa mengemudikan mobil tersebut dengan cara berjalan mundur serong kekiri bermaksud untuk naik ke badan jalan di bantu oleh saksi ANDAR selaku kernet yang saat itu berada di belakang sebelah kiri untuk mengarahakan mobil tersebut tanpa menggunakan lampu senter, dan saat itu terdakwa mengemudi dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan keluar sambil memegang lampu senter lalulintas berwarna merah, setelah mobil yang di kemudikan terdakwa sudah berada di atas badan jalan dan bagian bak belakangnya berada di atas balan jalan sebelah kanan dari Samarinda melewati garis marka jalan membujur utuh tidak putus-putus dengan posisi melintang di tengah badan jalan, dan pada saat mobil yang di kemudikan terdakwa bergerak maju pelan-pelan dan saksi ANDAR yang saat itu sudah tidak mengatur jalan mobil yang di kemudikan terdakwa lagi dan sudah berada di samping terdakwa, dimana posisi mobil masih melintang di atas badan jalan dan bak belakang berada di atas badan jalan sebelah kanan dari arah Samarinda, tiba-tiba dari arah Balikpapan ada sepeda motor Honda Scoopy warna cream KT-6047-KL plat dasar hitam yang di kendarai oleh Sdr. GANDA SAPUTRA berbondengan dengan Sdr. SAGI SUPRIADI karena jarak sudah terlalu dekat, sehingga sepeda motor yang di kendarai oleh Sdr. GANDA SAPUTRA berbondengan dengan Sdr. SAGI SUPRIADI menabrak ban belakang sebelah kanan mobil yang di kemudikan terdakwa, yang mengakibatkan Sdr. GANDA SAPUTRA dan Sdr. SAGI SUPRIADI meninggal dunia;? Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut diatas mengakibatkan Sdr. GANDA SAPUTRA meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum No : R/25/Ver/IX/2019 tanggal 12 September 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nyoman Adhitya Wicaksana selaku Dokter pada Rumah Sakit Tingkat II Dr. R. HARDJANTO yang pada kesimpulannya menerangkan dari pemeriksaan luar diduga korban meninggal disebabkan oleh perdarahan hebat dan trauma kepala berat, adapun untuk memastikan penyebab pasti kematian harus dilaksanakan otopsi dalam dan pemeriksaan lanjutan;? Bahwa akibat kelalaian Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan Sdr. SAGI SUPRIADI meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 713/353/IX-2019/IRM-RSKD tanggal 23 September 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ronald Krisbianto selaku Dokter yang memeriksa dan Mengetahui dr. Irine Inunu, SpF selaku Dokter Spesialis Forensik pada RSU Dr. Kanujoso Djatiwibowo yang pada kesimpulannya menerangkan pada korban laki-laki yang menurut Surat Permintaan Visum Et Repertum berusia 36 tahun ini, ditemukan luka akibat trauma tumpul berupa bengkak pada kepala, luka-luka lecet yang tersebar pada dahi dan tangan, patah tulang tengkorak, memar dan perdarahan pada otak, luka-luka pada kepala tersebut menimbulkan bahaya maut;-------Perbuatan terdakwa RUSLAN Bin LADARU (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. ANDAR BIN BAKRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi mengerti dihadapkan dipersidangan ini karena adanya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia;- Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami Terdakwa terjadi antara pengendara sepeda motor yang menabrak kendaraan Terdakwa dibagian belakang sebelah kanan;- Bahwa setahu Saksi Terdakwa waktu itu mengemudikan kendaraan bermotor jenis truk Fuso warna biru putih Nopol. KT-9080-AK yang membawa muatan kayu berbagai jenis ukuran sebanyak 28 kubik lebih bersama Saksi sendiri selaku kernetnya;- Bahwa saat kejadian saat itu Saksi dan Terdakwa baru saja istirahat makan malam di warung yang terdapat diluar badan jalan arah Balikpapan dari Samarinda;- Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 September sekira pukul 02.30 WITA, di jalan poros Balikpapan-Samarinda atau di Jalan Soekarno-Hatta KM. 29 Kel. Karya Merdeka Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa setahu Saksi korban dari kecelakaan tersebut adalah dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna cream silver;- Bahwa dua korban tersebut setelah terjadi kecelakaan langsung dibawa ke Rumah Sakit namun keduanya setelah dirawat oleh petugas dinyatakan meninggal dunia oleh dokter;- Bahwa salah satu korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah anggota TNI AD sedangkan yang satunya masyarakat biasa;- Bahwa waktu kejadian kecelakaan tersebut Terdakwa dalam keadaan sehat karena waktu itu baru saja istirahat dengan Saksi makan malam di warung didaerah Samboja;- Bahwa kronologi terjadinya kecelakaan lalu lintas, awalnya pada hari Rabu pagi pukul 02.30 WITA di jalan raya Soekarno-Hatta didaerah KM.29 Samboja, Terdakwa habis makan malam bersama Saksi lalu akan melanjutkan perjalanannya menuju Balikpapan dari arah Samarinda, kemudian Terdakwa menghidupkan kendaraan truk Fuso bermuatan kayu berbagai jenis sebanyak 28 kubik lebih, dengan diberi aba-aba oleh Saksi dengan maksud akan naik ke badan jalan dengan jalan mundur kemudian ketika posisi kendaraan truk tersebut sudah berada diatas badan jalan dengan posisi melintang menyerong kekiri bagian bak belakang berada diatas badan jalan sebelah kanan dari arah Samarinda;- Bahwa saat itu Saksi langsung naik ke kendaraan yang Terdakwa kemudikan sesaat kendaraan sedang berjalan selesai memarkir;- Bahwa saat Terdakwa sudah bergerak maju sambil berbelok kekanan tiba-tiba dari arah bak belakang kanan langsung tertabrak oleh sepeda motor jenis metik Honda scoopy warna cream silver yang dikendarai oleh seorang laki-laki berboncengan;- Bahwa Saksi memberikan aba-aba ada kendaraan lain dari belakang, namun Terdakwa mengira sudah aman tidak ada kendaraan dari belakang;- Bahwa Terdakwa tahu pada saat jalan mundur menyerong roda belakang sempat melewati as jalan berupa garis lurus;- Bahwa Terdakwa sebelum mengemudikan kendaraan truk tersebut dalam keadaan sehat;- Bahwa dilokasi kejadian jalan lurus, waktu itu sepi tidak ada kendaraan lain yang melintas;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;2. KARSIDIN BIN SAKAMARJO UTOMO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara Kecelakaan Lalu Lintas pada hari Rabu Tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 02.40 Wita di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda Km. 29 dari arah Balikpapan Kec. Samboja Kab. Kukar antara mobil truck FUSO warna biru putih dengan sepeda motor Honda Scoopy warna krem silver;- Bahwa yang menjadi korban adalah adik ipar Saksi yang bernama Sdr. SAGI SUPRIYADI dan yang satunya adalah anggota TNI ( Sdr.Ganda Saputra);- Bahwa awalnya Sdr. Ganda Saputra datang kerumah meminjam sepeda motor milik Saksi, dan setelah itu Saksi meminta Sdr. SAGI SUPRIYADI untuk mengantarkan Sdr. GANDA SAPUTRA dan pada saat itu Saksi menunggu kabar dari adik Saksi sampai dengan sekitar pukul 00.00 WITA bahkan sampai Saksi telpon ke Korban Sagi namun tidak diangkat dan sekitar Pukul 02.35 WITA Saksi mendapat kabar bahwa adik Saksi mengalami kecelakaan bersama dengan Sdr. GANDA SAPUTRA di Km. 29 Samboja, dan setelah mendapat kabar tersebut Saksi langsung menuju kelokasi kejadian;- Bahwa setelah sampai di lokasi Saksi melihat adik Saksi Sdr. SAGI SUPRIYADI tergeletak di luar badan jalan sebelah kiri dari arah Balikpapan namun untuk sdr. GANDA tergeletak di badan jalan sebelah kiri dari arah Balikpapan dan tidak lama setelah itu datang mobil ambulan untuk membawa korban ke rumah sakit KANUJOSO;- Bahwa kondisi Sdr. GANDA SAPUTRA pada waktu itu diperkirakan meninggal dunia ditempat dilihat dari luka yang parah di bagian muka dan kepala, sedangkan adik ipar Saksi Sdr. SAGI SUPRIYADI meninggal dunia di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan medis;- Bahwa Saksi selaku kakak ipar korban tidak merasa keberatan dan dari pihak keluarga sudah ikhlas atas kejadian kecelakaan tersebut;- Bahwa pihak keluarga korban telah menerima santunan sebesar Rp 20.000.000,- sedangkan keluarga korban Sdr. GANDA telah menerima uang santunan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);- Bahwa benar selain menerima uang santunan dari Terdakwa, pihak keluarga korban masing-masing telah menerima uang santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah);- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;3. WIDAYANI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Saksi adalah isteri dari Sdr. SAGI SUPRIYADI ( korban ) kecelakaan lalu lintas;- Bahwa Saksi tahu adanya kejadian kecelakaan yang dialami oleh suami Saksi dari keluarga;- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sekira pukul 02.30 WITA di wilayah antara Balikpapan-Samarinda;- Bahwa suami Saksi waktu itu memboceng Sdr. GANDA SAPUTRA seorang anggota TNI;- Bahwa Saksi mendengar kendaraan yang digunakan waktu itu adalah Sepeda motor Honda Scoopy warna Cream plat dasar warna hitam;- Bahwa peristiwa di tempat kejadian Saksi tidak tahu, karena Saksi baru mendatangi korban sekitar tanggal 15 September 2019 dari Maluku ke Balikpapan;- Bahwa saksi mendengar akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor meninggal semua, yang anggota TNI meninggal di tempat kejadian yaitu Kopda Ganda Saputra dan suami Saksi Sagi Supriyadi;- Bahwa sesampainya saksi di Balikpapan, suami Saksi sudah meninggal dan sudah dimakamkan;- Bahwa Saksi tidak mengetahui kronologisnya namun Saksi sempat mendengar kalau korban meninggal akibat bertabrakan dengan kendaraan truk;- Bahwa Saksi sempat mendengar kalau korban sempat dirawat di Rumah Sakit sekitar 7 jam lalu korban meninggal;- Bahwa atas kejadian kecelakaan lalu lintas antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Saksi sudah ada kesepakatan damai dan pihak Terdakwa sudah memberikan bantuan uang duka cita sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);- Bahwa meninggalnya korban tersebut secara medis telah dilakukan visum et repertum yang diterangkan akibat trauma tumpul berupa bengkak pada kepala, luka-luka lecet yang tersebar pada dahi dan tangan, patah tulang tengkorak, memar dan pendarahan pada otak.- Bahwa Saksi dan keluarga sudah ikhlas atas kejadian kecelakaan yang menimpa suami saksi hingga meninggal dunia;- Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkannya;4. ARMADANI, S.Pd, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Saksi adalah isteri dari Sdr. GANDA SAPUTRA ( korban ) kecelakaan lalu lintas;- Bahwa Saksi tahu adanya kejadian kecelakaan yang dialami oleh suami Saksi dari keluarga;- Bahwa suami Saksi bekerja sebagai anggota TNI AD aktif dan bertugas di YONKAV-13 Satya Lembuswana Balikpapan;- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 02.30 WITA di wilayah antara Balikpapan-Samarinda;- Bahwa peristiwa di tempat kejadian Saksi tidak tahu, karena Saksi baru mendengar ada kejadian setelah Saksi diberitahu oleh petugas pos penjagaan kalau suami Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas di KM 29 Balikpapan-Samarinda dan suami Saksi sudah ada di Rumah Sakit Tentara Balikpapan;- Bahwa sesampainya di Rumah Sakit, Saksi melihat suami sudah meninggal dunia;- Bahwa pada saat Saksi di Rumah Sakit, Saksi melihat kondisi korban mengalami luka memar dibagian dahi dan mulut keluar darah;- Bahwa meninggalnya korban tersebut secara medis telah dilakukan visum et repertum yang kesimpulan pemeriksaannya, diduga korban meninggal disebabkan oleh pendarahan hebat dan trauma kepala berat;- Bahwa Saksi tidak mengetahui kronologisnya namun Saksi sempat mendengar kalau korban meninggal akibat bertabrakan dengan kendaraan truk;- Bahwa atas kejadian kecelakaan lalu lintas antara keluarga Terdakwa dengan keluarga Saksi sudah ada kesepakatan damai dan pihak Terdakwa sudah memberikan bantuan uang duka cita sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);- Bahwa Saksi dan keluarga sudah ikhlas atas kejadian kecelakaan yang menimpa suami Saksi hingga meninggal dunia;- Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan ini karena telah lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga mengakibatkan orang lain mengalami kecelakaan;- Bahwa Terdakwa pernah di periksa di Kantor Polisi terkait dengan adanya dugaan karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan orang lain mengalami kecelakaan dan meninggal dunia;- Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami Terdakwa terjadi antara pengendara sepeda motor yang menabrak kendaraan Terdakwa dibagian belakang;- Bahwa Terdakwa waktu itu mengemudikan kendaraan bermotor jenis truk Fuso warna biru putih Nopol. KT-9080-AK yang membawa muatan kayu berbagai jenis ukuran sebanyak 28 kubik lebih bersama kernetnya Sdr. ANDAR;- Bahwa saat kejadian saat itu Terdakwa dan kernetnya Sdr. ANDAR baru saja selesai istirahat makan malam di warung yang terdapat diluar badan jalan arah Balikpapan dari Samarinda;- Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 September sekira pukul 02.30 WITA, di jalan poros Balikpapan-Samarinda atau di Jalan Soekarno-Hatta KM. 29 Kel. Karya Merdeka Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa korban dari kecelakaan tersebut adalah dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna cream silver;- Bahwa dua korban tersebut setelah terjadi kecelakaan langsung dibawa ke Rumah Sakit namun keduanya setelah dirawat oleh petugas dinyatakan meninggal dunia oleh dokter;- Bahwa salah satu korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah anggota TNI AD sedangkan yang satunya masyarakat biasa;- Bahwa Terdakwa waktu kejadian kecelakaan dalam keadaan sadar dan sehat karena waktu itu baru saja istirahat dengan kernetnya makan malam di warung didaerah Samboja;- Bahwa kronologi terjadinya kecelakaan lalu lintas, awalnya pada hari Rabu pagi - pukul sekitar pukul 02.30 WITA di jalan raya Soekarno-Hatta didaerah KM.29 Samboja, Terdakwa habis makan malam bersama kernet (Sdr. ANDAR), lalu akan melanjutkan perjalanannya menuju Balikpapan dari arah Samarinda, kemudian Terdakwa menghidupkan kendaraan truk Fuso bermuatan kayu berbagai jenis sebanyak 28 kubik lebih, dengan diberi aba-aba oleh Sdr. ANDAR dengan maksud akan naik ke badan jalan dengan jalan mundur kemudian ketika posisi kendaraan truk tersebut sudah berada diatas badan jalan dengan posisi melintang menyerong kekiri bagian bak belakang berada diatas badan jalan sebelah kanan dari arah Samarinda yang saat itu Terdakwa sudah bergerak maju sambil berbelok kekanan tiba-tiba dari arah bak belakang kanan langsung tertabrak oleh sepeda motor jenis metik Honda scoopy warna cream silver yang dikendarai oleh seorang laki-laki berboncengan.- Bahwa setahu Terdakwa saat itu Sdr. ANDAR langsung naik ke kendaraan yang Terdakwa kemudikan sesaat kendaraan sedang berjalan selesai memarkir;- Bahwa Terdakwa mendengar Sdr. ANDAR memberikan aba-aba ada kendaraan lain dari belakang, karena waktu itu Terdakwa mengira sudah aman tidak ada kendaraan dari belakang;- Bahwa Terdakwa mendengar meninggalnya korban Ganda Saputra tersebut secara medis telah dilakukan visum et repertum yang kesimpulan pemeriksaannya, diduga korban meninggal disebabkan oleh pendarahan hebat dan trauma kepala berat;- Bahwa Terdakwa mendengar meninggalnya korban Sagi Supriyadi tersebut secara medis telah dilakukan visum et repertum yang diterangkan akibat trauma tumpul berupa bengkak pada kepala, luka-luka lecet yang tersebar pada dahi dan tangan, patah tulang tengkorak, memar dan pendarahan pada otak;- Bahwa Terdakwa tahu pada saat jalan mundur menyerong roda belakang sempat melewati AS jalan berupa garis lurus;- Bahwa Terdakwa sebelum mengemudikan kendaraan truk tersebut dalam keadaan sehat;- Bahwa dilokasi kejadian jalan lurus, waktu itu sepi tidak ada kendaraan lain yang melintas;- Bahwa atas kejadian kecelakaan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia, dari Terdakwa sudah memberikan santunan duka cita masing-masing kepada keluarga GANDA SAPUTRA sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan kepada keluarga Sagi Supriyadi sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);- Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa sama sekali tidak sengaja dan memang tidak tahu kalau dari arah belakang ada pengendara lain yang sedang melintas;- Bahwa atas kejadian tersebut dua keluarga korban sudah memberikan maaf kepada Terdakwa dan mengikhlaskan sebagaimana surat kesepakatan yang dibuat oleh wakil keluarga Terdakwa dengan keluarga para korban;- Bahwa atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa merasa bersalah dan Terdakwa sudah meminta maaf pada keluarga korban;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem silver No.Pol KT-6047-KL plat dasar hitam dengan nomor rangka : MH1JM3114HK009909 dan Nomor Mesin : JM31E1014302;? 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna krem silver No.Pol KT-6047-KL plat dasar hitam dengan nomor register STNK : 11482556/KT/2017 diterbitkan di Samsat Balikpapan pada tanggal 09 Mei 2017 dan masa berlaku sampai dengan tanggal 04 Mei 2022 An. KARSIDIN;? 1 (satu) unit mobil Mitsubishi truck Fuso warna biru putih No. Pol KT-9080-AK Plat dasar kuning dengan Nomor Rangka : FU415U-530202 dan nomor mesin : 8DC9-382518;? 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi truck Fuso warna biru putih No. Pol KT-9080-AK Plat dasar kuning dengan nomor register STNK : 0269391/KT/2014 di terbitkan di samsat Balikpapan pada tanggal 10 Januari 2014 dan masa berlaku sampai dengan tanggal 17 Desember 2018 An. Hj. YUSLIANA;? 1 (satu) lembar SIM BII Umum dengan nomor SIM : 750719280049 di terbitkan di STP AS Polres Pare Pare pada tanggal 09 Oktober 2017 dan masa berlaku sampai dengan tanggal 16 Juli 2002 An. Ruslan;Menimbang, bahwa selain barang bukti Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:- Visum Et Repertum No : R/25/Ver/IX/2019 tanggal 12 September 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nyoman Adhitya Wicaksana selaku Dokter pada Rumah Sakit Tingkat II Dr. R. HARDJANTO yang pada kesimpulannya menerangkan dari pemeriksaan luar diduga korban Ganda Saputra meninggal disebabkan oleh perdarahan hebat dan trauma kepala berat, adapun untuk memastikan penyebab pasti kematian harus dilaksanakan otopsi dalam dan pemeriksaan lanjutan;- Visum Et Repertum No. 713/353/IX-2019/IRM-RSKD tanggal 23 September 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ronald Krisbianto selaku Dokter yang memeriksa dan Mengetahui dr. Irine Inunu, SpF selaku Dokter Spesialis Forensik pada RSU Dr. Kanujoso Djatiwibowo yang pada kesimpulannya menerangkan pada korban laki-laki yang menurut Surat Permintaan Visum Et Repertum berusia 36 tahun bernama Sagi Supriadi, ditemukan luka akibat trauma tumpul berupa bengkak pada kepala, luka-luka lecet yang tersebar pada dahi dan tangan, patah tulang tengkorak, memar dan perdarahan pada otak, luka-luka pada kepala tersebut menimbulkan bahaya maut;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:? Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September sekira pukul 02.30 WITA, di jalan poros Balikpapan-Samarinda atau di Jalan Soekarno-Hatta KM. 29 Kel. Karya Merdeka Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara telah terjadi kecelakan antara pengendara sepeda motor yang menabrak kendaraan Terdakwa dibagian belakang;? Bahwa awalnya pada hari Rabu pagi pukul sekitar pukul 02.30 WITA di jalan raya Soekarno-Hatta didaerah KM.29 Samboja, Terdakwa habis makan malam bersama kernet (Sdr. ANDAR), lalu akan melanjutkan perjalanannya menuju Balikpapan dari arah Samarinda, kemudian Terdakwa menghidupkan kendaraan truk Fuso bermuatan kayu berbagai jenis sebanyak 28 kubik lebih, dengan diberi aba-aba oleh Sdr. ANDAR dengan maksud akan naik ke badan jalan dengan jalan mundur kemudian ketika posisi kendaraan truk tersebut sudah berada diatas badan jalan dengan posisi melintang menyerong kekiri bagian bak belakang berada diatas badan jalan sebelah kanan dari arah Samarinda yang saat itu Terdakwa sudah bergerak maju sambil berbelok kekanan tiba-tiba dari arah bak belakang kanan langsung tertabrak oleh sepeda motor jenis metik Honda scoopy warna cream silver yang dikendarai oleh seorang laki-laki berboncengan; ? Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Ganda Saputra dan Sagi Supriyadi meninggal dunia;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. SETIAP ORANG;2. MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR;3. KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS;4. MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA;Ad.1 Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah subjek atau pelaku tindak pidana sebagai orang, baik laki-laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama RUSLAN Bin LADARU yang ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi; Menimbang bahwa, sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Majelis Hakim Terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa Terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak terjadi kesalahan orang (error in persona);Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;Ad.2 Unsur Mengemudikan Kendaraan BermotorMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sedangkan mobil adalah kendaraan bermotor beroda dua atau lebih dengan adanya rumah-rumah yang digunakan untuk mengangkut penumpang barang atau pun dirancang khusus untuk memiliki fungsi tertentu;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ada, pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 02.30 WITA, Terdakwa mengemudikan mobil Mitshubishi Fuso warna biru putih KT 9080 AK bersama Saksi Andar selaku kernet berjalan dari arah Samarinda menuju Balikpapan. Mobil Mitshubishi Fuso warna biru putih KT 9080 AK yang dikendarai oleh Terdakwa adalah termasuk kendaraan bermotor karena digerakkan secara mekanik oleh mesin dan bukan oleh tenaga manusia maupun hewan;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi menurut hukum;Ad.3 Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu LintasMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu bentuk dari kesalahan yang mana tidak ada tujuan diwujudkannya perbuatan dari dalam diri pelaku, sehingga sikap batinnya tidak menghendaki perbuatan tersebut, namun sesungguhnya pelaku dapat memperkirakan akibat yang terjadi namun karena kekuranghatian atau kekurang waspadaan pelaku tidak melakukan upaya pencegahan timbulnya akibat perbuatannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dan surat, perbuatan Terdakwa awalnya pada hari Rabu pagi pukul sekitar pukul 02.30 WITA di jalan raya Soekarno-Hatta didaerah KM.29 Samboja, Terdakwa habis makan malam bersama kernet (Sdr. ANDAR), lalu akan melanjutkan perjalanannya menuju Balikpapan dari arah Samarinda, kemudian Terdakwa menghidupkan kendaraan truk Fuso bermuatan kayu berbagai jenis sebanyak 28 kubik lebih, dengan diberi aba-aba oleh Sdr. ANDAR dengan maksud akan naik ke badan jalan dengan jalan mundur kemudian ketika posisi kendaraan truk tersebut sudah berada diatas badan jalan dengan posisi melintang menyerong kekiri bagian bak belakang berada diatas badan jalan sebelah kanan dari arah Samarinda yang saat itu Terdakwa sudah bergerak maju sambil berbelok kekanan tiba-tiba dari arah bak belakang kanan langsung tertabrak oleh sepeda motor jenis metik Honda scoopy warna cream silver yang dikendarai oleh seorang laki-laki berboncengan. Oleh karena Terdakwa mengambil jalan pengandara sebelah kanan akhirnya motor yang dikendarai korban menabrak kendaraan Terdakwa bagian ban sebelah kanan hingga terjatuh. Hal tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa sesungguhnya dapat memperkirakan dengan mengambil jalan ke jalur kanan yaitu arah dari Balikpapan menuju Samarinda apalagi saat malam hari sesungguhnya hal tersebut tidak boleh dilakukan. Terdakwa seharusnya tetap berada di jalur kiri namun Terdakwa tetap melakukannya sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lain;Menimbang, bahwa akibat Terdakwa tidak memperhatikan kondisi dan memperhitungkan pengguna jalan dari arah Balikpapan hal tersebut akhirnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban Ganda Saputra dan korban Sagi Supriadi yang datang dari arah Balikpapan menabrak ban belakang sebelah kanan mobil yang di kemudikan Terdakwa. Tabrakan tersebut sebenarnya memang tidak dikehendaki oleh Terdakwa namun ketidak hati-hatian Terdakwa mengakibatkan terjadinya tabrakan dengan pengguna jalan lain yaitu korban Ganda Saputra dan korban Sagi Supriadi;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi menurut hukum;Ad.4 Unsur Mengakibatkan Orang Lain Meninggal DuniaMenimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ada, perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana telah diuraikan di atas telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Ganda Saputra yang merupakan pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna Silver No. Pol. KT 6047 KL dan korban Sagi Supriadi yang dibonceng oleh korban Ganda Saputra;Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : R/25/Ver/IX/2019 tanggal 12 September 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nyoman Adhitya Wicaksana selaku Dokter pada Rumah Sakit Tingkat II Dr. R. HARDJANTO yang pada kesimpulannya menerangkan dari pemeriksaan luar diduga korban Ganda Saputra meninggal disebabkan oleh perdarahan hebat dan trauma kepala berat, adapun untuk memastikan penyebab pasti kematian harus dilaksanakan otopsi dalam dan pemeriksaan lanjutan;Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 713/353/IX-2019/IRM-RSKD tanggal 23 September 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ronald Krisbianto selaku Dokter yang memeriksa dan Mengetahui dr. Irine Inunu, SpF selaku Dokter Spesialis Forensik pada RSU Dr. Kanujoso Djatiwibowo yang pada kesimpulannya menerangkan pada korban laki-laki yang menurut Surat Permintaan Visum Et Repertum berusia 36 tahun bernama Sagi Supriadi, ditemukan luka akibat trauma tumpul berupa bengkak pada kepala, luka-luka lecet yang tersebar pada dahi dan tangan, patah tulang tengkorak, memar dan perdarahan pada otak, luka-luka pada kepala tersebut menimbulkan bahaya maut;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan kita, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan ?tiada pidana tanpa kesalahan? (geen straaf zonder schuld);Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;Menimbang bahwa agar terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem silver No.Pol KT-6047-KL plat dasar hitam dengan nomor rangka : MH1JM3114HK009909 dan Nomor Mesin : JM31E1014302;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna krem silver No.Pol KT-6047-KL plat dasar hitam dengan nomor register STNK : 11482556/KT/2017 diterbitkan di Samsat Balikpapan pada tanggal 09 Mei 2017 dan masa berlaku sampai dengan tanggal 04 Mei 2022 An. KARSIDIN;Oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Saksi Karsidin, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dikembalikan kepada Saksi Karsidin; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi truck Fuso warna biru putih No. Pol KT-9080-AK Plat dasar kuning dengan Nomor Rangka : FU415U-530202 dan nomor mesin : 8DC9-382518;- 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi truck Fuso warna biru putih No. Pol KT-9080-AK Plat dasar kuning dengan nomor register STNK : 0269391/KT/2014 di terbitkan di samsat Balikpapan pada tanggal 10 Januari 2014 dan masa berlaku sampai dengan tanggal 17 Desember 2018 An. Hj. YUSLIANA;- 1 (satu) lembar SIM ?BII Umum? dengan nomor SIM : 750719280049 di terbitkan di STP AS Polres Pare Pare pada tanggal 09 Oktober 2017 dan masa berlaku sampai dengan tanggal 16 Juli 2002 An. Ruslan;Oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;- Antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian dan santunan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RUSLAN Bin LADARU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem silver No.Pol KT-6047-KL plat dasar hitam dengan nomor rangka : MH1JM3114HK009909 dan Nomor Mesin : JM31E1014302;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna krem silver No.Pol KT-6047-KL plat dasar hitam dengan nomor register STNK : 11482556/KT/2017 diterbitkan di Samsat Balikpapan pada tanggal 09 Mei 2017 dan masa berlaku sampai dengan tanggal 04 Mei 2022 An. KARSIDIN;Dikembalikan Kepada saksi KARSIDIN - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi truck Fuso warna biru putih No. Pol KT-9080-AK Plat dasar kuning dengan Nomor Rangka : FU415U-530202 dan nomor mesin : 8DC9-382518;- 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi truck Fuso warna biru putih No. Pol KT-9080-AK Plat dasar kuning dengan nomor register STNK : 0269391/KT/2014 di terbitkan di samsat Balikpapan pada tanggal 10 Januari 2014 dan masa berlaku sampai dengan tanggal 17 Desember 2018 An. Hj. YUSLIANA;- 1 (satu) lembar SIM ?BII Umum? dengan nomor SIM : 750719280049 di terbitkan di STP AS Polres Pare Pare pada tanggal 09 Oktober 2017 dan masa berlaku sampai dengan tanggal 16 Juli 2002 An. Ruslan;Dikembalikan kepada Terdakwa.6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2019, oleh kami, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H., Marjani Eldiarti, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Adi Prasetyo, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H.MARJANI ELDIARTI, S.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 500/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik13225