- Menyatakan Terdakwa NACE KADIR H Bin Alm. H. NADIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak membuat dan menguasai bahan peledak? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah perahu body fiber katinting beserta 2 (dua) buah mesin merek jaindong;
- 10 (sepuluh) botol bir berisi bom ikan siap pakai;
- 1 (satu) botol topi miring berisi bom siap pakai
- 1 (satu) jerigen ukuran 2 liter berisi bahan peledak siap pakai,
- 4 (empat) buah dopis;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 3 (tiga) gulung obat anti nyamuk bakar;
- 1 (satu) bungkus serbuk korek api kayu;
- 3 (tiga) potong tali sabut kepala;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah senter;
- 1 (satu) gulung benang putih;
- 1 (satu) buah kacamata selam;
- 1 (satu) buah pipa paralon berisi 8 buah batterai;
- 1 (satu) gulung kabel warna hitam;
- 1 (satu) botol penggulung benang;
- 1 (satu) buah kompressor;
- 1 (satu) buah gabus sterofoam warna putih
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN KENDARI Nomor 253/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Tito Eliandi |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 253/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik5322