- Menyatakan Terdakwa MUSTAKIM Alias TAKIM Bin SAMSUDDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung J 1 dengan nomor Sim 081241126699 dengan nomor IME1 : 352018094660145/02 dan IME2 : 352019094660143/01.
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A37 f warna hitam biru dengan nomor IME1 : 865637031849873 dan IME2 : 865637031849865
- 2 (dua) buah sim card masing-masing dengan nomor : 081253366065 dan 081242834674
- 2 (dua) lembar print out screenshot (tangkapan layar) percakapan lewat WhatsApp dan gambar/foto yang ketelanjangan
- 1 (satu) akun facebook bernama Chatryne Mik dengan id Facebook 100016243236995 dengan password sibers1t4
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Yani, Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro |
Panitera | Panitera Pengganti: S A T I N A H |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik270268