- Menyatakan Terdakwa DRS. H. MAMAT RACHMAT, M.M.Pd. bin TARNYA SUPRIADI (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa DRS. H. MAMAT RACHMAT, M.M.Pd. bin TARNYA SUPRIADI (ALM) dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DRS. H. MAMAT RACHMAT, M.M.Pd. bin TARNYA SUPRIADI (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi berupa perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai kepala sekolah dan perbuatan tersebut merugikan keuangan negara? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. H. MAMAT RACHMAT, M.M. Pd. bin TARNYA SUPRIADI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menghukum Terdakwa Drs. H. MAMAT RACHMAT, M.M. Pd bin TARNYA SUPRIADI (Alm) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 268.902.726 (dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dan jika Terdakwa Drs. H. MAMAT RACHMAT, M.M. Pd BIN TARNYA SUPRIADI (Alm) tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana Drs. H. MAMAT RACHMAT, M.M. Pd BIN TARNYA SUPRIADI (Alm) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANDUNG Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi |
Hakim Anggota | S.si., Hakim Anggota Femina Mustikawati, Br Hakim Anggota Fernando |
Panitera | Panitera Pengganti: Iar Sugiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. 2 (dua) buah Buku setoran Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) SMKN 1 Luragung tahun ajaran 2014/2015 2. 1 (satu) buah laporan pertanggungjawaban Dana kesiswaan SMKN 1 Luragung tahun pelajaran 2014/2015. 3. 1 (satu) bundel legalisir Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMK Negeri 1 Luragung tahun pelajaran 2014/2015. 4. 1 (satu) bundel legalisir Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Komite Sekolah SMK Negeri 1 Luragung. 5. 1 (satu) bundel legalisir proposal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Jawa Barat jenjang Pendidikan menengah tahun 2014 periode Juli s/d Desember 2014. 6. 2 (dua) bundel legalisir Laporan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi SMK Negeri 1 Luragung tahun ajaran 2014/2015. 7. 2 (dua) bundel legalisir Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat SMKN 1 Luragung tahun ajaran 2014/2015. 8. 28 (duapuluh delapan) bundel legalisir Laporan Pertanggungjawaban keuangan Komite Sekolah SMKN 1 Luragung tahun ajaran 2014/2015. 9. 12 (dua belas) amplop gaji sdr Drs. MAMAT RACHMAT, M. Pd selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Luragung bulan Juli 2014 s/d Bulan Juni 2015. 10. 12 (dua belas) lembar slip setoran tunai Bnak BNI Cabang Kuningan untuk pembayaran cicilan Mobil Proton milik pribadi Kepala SMKN 1 Luragung bulan Juli 2014 s/d bulan Juni 2015. 11. 1 (satu) lembar rekapitulasi gaji pegawai SMKN 1 Luragung Tahun Ajaran 2014/2015. Dikembalikan kepada SMK N 1 Luragung melalui saksi Rumiyani. 12. 1 (satu) lembar legalisir Kwitansi fiktif penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Luragung tahun ajaran 2014/2015 untuk pembelian baju prakerin. 13. 183 (seratus delapan puluh tiga) lembar tanda terima fiktif berupa legalisir nota dan kuitansi penggunaan dana Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) SMKN 1 Luragung tahun ajaran 2014/2015. 14. 9 (Sembilan) buah stempel dari berbagai macam took. Dirampas untuk dimusnahkan. 15. 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil merk Proton type EXORA 1,6 L MT FLBL tahun 2012 warna silver Nomor Polisi E-1397-YA Nomor Rangka PL1FZ6YNRDF093244 Nomor Mesin: S4PHTC4940 atas nama Drs. MAMAT RACHMAT, M. Pd Nomor BPKB: J-06639382 berikut faktur kendaraan. Dirampas untuk Negara untuk dilelang diperhitungkan sebagai uang pengganti. 16. 4 (empat) lembar legalisir Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) BAntuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan Nomor: 978.3/2321.11.a-set.Disdik/900/1257, A/Dikmen/201 tanggal 07 April 2014 (berikut lampiran). 17. 5 (lima) lembar legalisir addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) BAntuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi antara Pemerintah Provinsi JAwa Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan Nomor: 978.3/2321.11.a-set.Disdik/900/1257, A/Dikmen/201 tanggal 09 Oktober 2014 (berikut lampiran). 18. 9 (sembilan) lembar Rekening Koran Giro BRI a.n. SMKN 1 Luragung dengan Nomor Rekening: 013301000930307 periode transaksi tahun 2014. 19. 10 (sepuluh) lembar Rekening Koran Giro BRI a.n. SMKN 1 Luragung dengan Nomor Rekening: 013301000930307 periode transaksi tahun 2015. 20. 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI a.n. SMKN 1 Luragung dengan Nomor Rekening: 427901009837532. 21. 12 (dua belas) lembar Rekening Koran Simpedes BRI a.n. SMKN 1 Luragung dengan Nomor Rekening: 427901009837532 periode transaksi tahun 2014. 22. 12 (dua belas) lembar Rekening Koran Simpedes BRI a.n. SMKN 1 Luragung dengan Nomor Rekening: 427901009837532 periode transaksi tahun 2015. 23. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BJB KCP Luragung a.n. SMKN 1 Luragung dengan Nomor Rekening: 0004873041100. 24. 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BJB a.n. SMKN 1 Luragung dengan Nomor Rekening: 0004873041100 periode transaksi 01 Januari 2014 s.d. 31 Desember 2014. 25. 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank BJB a.n. SMKN 1 Luragung dengan Nomor Rekening: 0004873041100 periode transaksi 01 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015. 26. 6 (enam) lembar Rekapitulasi Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) SMKN 1 Luragung tahun ajaran 2014-2015. 27. 2 (dua) lembar Legalisir Petikan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 821:2/KPTS.454-BKD/2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang pengangkatan Drs. MAMAT RACHMAT, M.M.Pd. menjadi Kepala SMKN 1 Luragung. 28. 1 (satu) bendel Legalisir Laporan Pertanggung jawaban Keuangan BOS Pusat SMKN 1 Luragung periode Januari ? Juni 2014. 29. 1 (satu) bendel Legalisir Laporan Pertanggung jawaban Keuangan BOS Pusat SMKN 1 Luragung periode Juli ? Desember 2015. 30. 1 (satu) bendel Legalisir Laporan Pertanggung jawaban Keuangan BOS Provinsi SMKN 1 Luragung periode Januari ? Juni 2014. 31. 1 (satu) bendel Legalisir Laporan Pertanggung jawaban Keuangan BOS Provinsi SMKN 1 Luragung periode Juli ? Desember 2015. 32. 1 (satu) bendel Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) SMKN 1 Luragung tahun pelajaran 2013/2014. 33. 1 (satu) bendel Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) SMKN 1 Luragung tahun pelajaran 2015/2016. Dikembalikan kepada SMKN 1 Luragung melalui Saksi Rumiyani. 34. 1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 937/277/BH/LS/KEU, tanggal 18 Juni 2014 sebesar Rp.4.386.350.000,- (empat milyar tiga ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) berikut lampiran pendukungnya. 35. 1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 937/2361/BH/LS/KEU, tanggal 22 Desember 2014 sebesar Rp.4.607.100.000,- (empat milyar enam ratus tujuh juta seratus ribu rupiah) berikut lampiran pendukungnya. 36. 1 (satu) berkas Surat Periintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 937/2638/BBK/LS/KEU, tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp.2.951.500.000,- (dua milyar Sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Dikembalikan kepada saksi Dr. UCUP YUSUP, S. Sos., M.Si. 37. 1 (satu) berkas legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 10179/1.01.01/SP2D.UP/IX/2015, tanggal 4 September 2015 sebesar Rp.1.500.900.000,- (satu milyar lima ratus juta Sembilan ratus ribu rupiah) berikut lampiran pendukungnya. 38. 1 (satu) berkas legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 17550/1.01.01/SP2D.GU/XII/2015, tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp.1.563.300.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh tiga juga tiga ratus ribu rupiah) berikut lampiran pendukungnya. Dikembalikan kepada saksi OTANG SETIAWAN, S.E., M.Si. 39. Uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dibungkus dengan amplop cokelat bertuliskan simpedes BRI dengan rincian 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 200 (dua ratus) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 40. Uang tunai sebesar Rp.1.526.500,- (satu juta lima ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) BRI dengan rincian 30 (tiga puluh) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan 1 (satu) buah uang logam pecahan Rp. 500,- (lima ratus rupiah). Disetorkan ke kas Negara untuk diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti. 41. Seperangkat komputer yanmg terdiri dari 1 (satu) buah Monitor Merk LG model 16M37A, 1 (satu) buah CPU merk HP Compaq, 1 (satu) buah Printer Merk Cannon iP2770 dan 1 (satu) buah Keyboar merk Votre. Dikembalikan kepada SMK N 1 Luragung melalui saksi Rumiyani. 42. 1 (satu) unit Kendaraan R4 Merk Proton type Exora 1.6L M/T Fl Base Line Nopol : E-1397-YA tahun 2012 warna Silver Noka : PL1FZ6YNRDF093244 Nosin : S4PHTC4940 beserta kunci kotnaknya. 43. 1 (satu) lembar STNK Kendaraan R4 Merk Proton type Exora 1.6L M/T Fl Base Line Nopol: E-1397-YA tahun 2012 warna Silver Noka: PL1FZ6YNRDF093244 Nosin: S4PHTC4940 No. BPKB: J-06639382 a.n. DRS. MAMAT RACHMAT. M.Pd. Dirampas untuk Negara untuk dilelang diperhitungkan sebagai uang pengganti. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik180112