Putusan PN TENGGARONG Nomor 585/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 585/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonomasye Kumaunang |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 585/Pid.Sus/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : Herman Bin NursyamsiTempat Lahir : Muara TewehUmur/Tgl. Lahir : 34 Tahun/ 10 Mei 1985Jenis Kelamin : Laki-LakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jl. B Katamso RT. 30 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Barito Utara Provinsi Kalimantan TengahA g a m a : IslamPekerjaan : Wiraswasta Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 September 2019; Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 11 September 2019 sampai dengan tanggal 30 September 2019. 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 01 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 09 November 2019. 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 10 November 2019 sampai dengan tanggal 09 Desember 2019. 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 10 Desember 2019 sampai dengan tanggal 08 Januari 2020. 5. Penuntut sejak tanggal 17 Desember 2019 sampai dengan tanggal 05 Januari 2020. 6. Hakim PN sejak tanggal 19 Desember 2019 sampai dengan tanggal 17 Januari 2020. 7. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 18 Januari 2020 sampai dengan tanggal 17 Maret 2020Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum dari ?LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT KALIMANTAN TIMUR? yakni Sdr. FAJRIANUR, S.H.,C.L.A, Sdr. MUH. AS?AD, SH, Sdr. SYAIT GOLIF ALATAS, SH, LIQ, SH dan Hj. SITI MUTMAINNA, SH Kesemuanya adalah Adokat dan Penasihat Hukum berantor di Jl. Kadrie Oening No. 1 RT. 21 Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, seebagaimana surat kuasa 2 Januari 2020 No.03/LBH-MK/Kuasa/I/2020. Dan didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 8 Januari 2020 No.Reg. 15/HK.02.3/I/2020.Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 585/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 19 Desember 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 585/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 19 Desember 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Membebaskan terdakwa HERMAN Bin NURSYAMSI dari DAKWAAN PRIMAIR Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.2. Menyatakan terdakwa HERMAN Bin NURSYAMSI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam DAKWAAN SUBSIDAIR Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA. 3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMAN Bin NURSYAMSI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,46 (nol koma empat enam) gram brutto- 1 (satu) kotak bungkus rokok merk Marlboro berwarna putih- 1 (satu) buah HP senter merk MAXTRON berwarna biru oren- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam - 1 (satu) bungkus plastik klip- 1 (satu) buah korek api- 6 (enam) buah sendok takar terbuat dari sedotan- 4 (empat) buah pipet kaca- 3 (tiga) buah katenbad- 1 (satu) tutup botol air mineral yang terpasang sedotan Dirampas untuk dimusnahkan6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya, sebagai berikut:1. Pembelaan Trdakwa dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam memutus perkara a quo.2. Membebaskan Terdakwa dari segala Tuntutan, sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Uum.3. Mengnghukum Terdakwa untuk rehabilitasi baik secara soial maupun medis atas dasar keadilan demi mewujudan penegakan hukum.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihar Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIRBahwa ia terdakwa HERMAN Bin NURSYAMSI pada hari Selasatanggal 10 September 2019 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2019 bertempat di pinggir jalan Etam Km. 05 RT. 12 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegaraatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa yang sedang mengendarai truk yang bermuatan semen hendak menuju Kutai Barat namun dalam perjalanan sesampainya di jalan Etam Km. 05 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong terkena razia pihak kepolisian dan tidak memiliki surat kelengkapan truk, kemudian petugas kepolisian memeriksa tas Terdakwa yang ada di kabin truk, ditemukan pipet kaca, korek dan tutub botol air mineral didalam tas Terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, pada kantong depan celana depan sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) poket Narktotika jenis shabu yang disimpan didalam bungkus rokok marlboro yang diakui milik Terdakwa;- Bahwa narkotika jenis shabu milik Terdakwa tersebut diperoleh dengan cara menukar Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr MIN (belum tertangkap)yang berada di Samarinda dengan HP milik terdakwa beserta ATM BNI sebagai jaminan dengan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok marlboro warna biru putih berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang nantinya narkotika tersebut akan dibayar oleh Terdakwa seharga Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah).- Bahwa Terdakwa tidak memeliki izin dalammembeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalammembeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk dikonsumsi sendiri supaya semangat bekerja dan tidak mudah mengantuk.- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 455/4560/NARKOBA/IX/2019 Tanggal 17 September 2019 yang ditandatangani oleh dr. Hj. ASTUTI, M.Kes. selaku Penyelia Toksikologi, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan skrining dalam urine HERMAN Bin NURSYAMSIdengan CARD TEST terhadap 2 (dua) jenis Narkoba didapatkan hasil sebagai berikut : - Jenis Narkoba Amphetamin : NEGATIF - Jenis Narkoba Met Amphetamin : POSITIF- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 230/Sp3.13030/2019. Tanggal 11 September 2019 yang dibuat oleh M.HASIM yang diterima oleh Bripka LENHAD, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1(satu) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah total berat kotor sejumlah 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 09203/NNF/2019 Tanggal 27 September 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., Dra. FIRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 16777/2019/NNF. Berupa satu kantong plastik berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0,030 (nol koma nol tiga puluh) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa HERMAN Bin NURSYAMSI pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2019 bertempat di pinggir jalan Etam Km. 05 RT. 12 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegaraatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa yang sedang mengendarai truk yang bermuatan semen hendak menuju Kutai Barat namun dalam perjalanan sesampainya di jalan Etam Km. 05 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong terkena razia pihak kepolisian dan tidak memiliki surat kelengkapan truk, kemudian petugas kepolisian memeriksa tas Terdakwa yang ada di kabin truk, ditemukan pipet kaca, korek dan tutub botol air mineral didalam tas Terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, pada kantong depan celana depan sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) poket Narktotika jenis shabu yang disimpan didalam bungkus rokok marlboro yang diakui milik Terdakwa;- Bahwa narkotika jenis shabu milik Terdakwa tersebut diperoleh dari sdr. MIN (belum tertangkap) yang berada di Samarinda dengan cara menukar Narkotika jenis Shabu tersebut dengan HP milik terdakwa beserta ATM BNI sebagai jaminan dengan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok marlboro warna biru putih berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang nantinya narkotika tersebut akan dibayar oleh Terdakwa seharga Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah)- Bahwa Terdakwa tidak memeliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut.- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebutuntuk dikonsumsi sendiri supaya semangat bekerja dan tidak mudah mengantuk.- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 455/4560/NARKOBA/IX/2019 Tanggal 17 September 2019 yang ditandatangani oleh dr. Hj. ASTUTI, M.Kes. selaku Penyelia Toksikologi, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan skrining dalam urine HERMAN Bin NURSYAMSIdengan CARD TEST terhadap 2 (dua) jenis Narkoba didapatkan hasil sebagai berikut : - Jenis Narkoba Amphetamin : NEGATIF - Jenis Narkoba Met Amphetamin : POSITIF- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 230/Sp3.13030/2019. Tanggal 11 September 2019 yang dibuat oleh M.HASIM yang diterima oleh Bripka LENHAD, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1(satu) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah total berat kotor sejumlah 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram.- Berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 09203/NNF/2019. Tanggal 27 September 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., Dra. FIRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 16777/2019/NNF. Berupa satu kantong plastik berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0,030 (nol koma nol tiga puluh) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LEBIH SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa HERMAN Bin NURSYAMSI pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2019 bertempat di pinggir jalan Etam Km. 05 RT. 12 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegaraatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri,perbuatan mana terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa yang sedang mengendarai truk yang bermuatan semen hendak menuju Kutai Barat namun dalam perjalanan sesampainya di jalan Etam Km. 05 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong terkena razia pihak kepolisian dan tidak memiliki surat kelengkapan truk, kemudian petugas kepolisian memeriksa tas Terdakwa yang ada di kabin truk, ditemukan pipet kaca, korek dan tutub botol air mineral didalam tas Terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, pada kantong depan celana depan sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) poket Narktotika jenis shabu yang disimpan didalam bungkus rokok marlboro yang diakui milik Terdakwa;- Bahwa narkotika jenis shabu milik Terdakwa tersebut diperoleh dari sdr. MIN (belum tertangkap) yang berada di Samarinda dengan cara menukar Narkotika jenis Shabu tersebut dengan HP milik terdakwa beserta ATM BNI sebagai jaminan dengan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok marlboro warna biru putih berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang nantinya narkotika tersebut akan dibayar oleh Terdakwa seharga Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah)- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri supaya semangat bekerja dan tidak mudah mengantuk.- Bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi narkotika jenis shabu pada hari selasa tanggal 10 September 2019 sekitar pukul 08.00 Wita.- Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dengan dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian dibakar dengan menggunakan korek api sampai shabu tersebut meleleh dan mengeluarkan asap kemudian asap dari shabu tersebut dihisap melalui sedotan yang disambungkan dengan pangkal pipet kaca, sampai shabu tersebut habis terbakar.- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut bagi diri sendiri.- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 455/4560/NARKOBA/IX/2019 Tanggal 17 September 2019 yang ditandatangani oleh dr. Hj. ASTUTI, M.Kes. selaku Penyelia Toksikologi, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan skrining dalam urine HERMAN Bin NURSYAMSIdengan CARD TEST terhadap 2 (dua) jenis Narkoba didapatkan hasil sebagai berikut : - Jenis Narkoba Amphetamin : NEGATIF - Jenis Narkoba Met Amphetamin : POSITIF- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 230/Sp3.13030/2019. Tanggal 11 September 2019 yang dibuat oleh M.HASIM yang diterima oleh Bripka LENHAD, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1(satu) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah total berat kotor sejumlah 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram.- BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 09203/NNF/2019. Tanggal 27 September 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., Dra. FIRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 16777/2019/NNF. Berupa satu kantong plastik berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0,030 (nol koma nol tiga puluh ) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi SETIA BUDI Bin BUANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik;- Bahwa keterangan saksi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;- Bahwa benar, saksi diperiksa terkait dengan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh terdakwa.- Bahwa benar, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.- Bahwa benar, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa HERMAN Bin NURSYAMSI.- Bahwa benar, saksi sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Tenggarong yang melakukan penangkapan terhadap HERMAN Bin NURSYAMSI.- Bahwa benar, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Tim Reskrim Polsek Tenggarong diantaranya dengan saksi I KETUT KARTIKA dan saksi I GUSTI PUTU DARMA. - Bahwa benar, terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di pinggir jalan Etam Km. 05 RT. 12 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. - Bahwa benar, terdakwa ditangkap karena pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan terdakwa menguasai atau memiliki 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu. - Bahwa benar, pada saat dilakukan penggeledahan di saksikan oleh saksi I KETUT KARTIKA dan saksi I GUSTI PUTU DARMA. - Bahwa benar, 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dalam bungkus rokok Marlboro yang berasal dari kantong celana sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa.- Bahwa benar, kejadiannya berawal ketika terdakwa yang sedang mengendarai truk yang bermuatan semen hendak menuju Kutai Barat namun dalam perjalanan sesampainya di jalan Etam Km. 05 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong terkena razia pihak kepolisian dan tidak memiliki surat kelengkapan truk, kemudian petugas kepolisian memeriksa tas Terdakwa yang ada di kabin truk, ditemukan pipet kaca, korek dan tutub botol air mineral didalam tas Terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, pada kantong depan celana depan sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) poket Narktotika jenis shabu yang disimpan didalam bungkus rokok marlboro yang diakui milik Terdakwa.- Bahwa benar, 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diakui milik terdakwa dan akan dikonsumsi sendiri.- Bahwa benar, 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut terdakwa peroleh dari sdr. MIN di kota Samarinda. - Bahwa benar, 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut setelah dilakukan penimbangan diketahui keseluruhannya seberat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram. - Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa, memiliki, menguasai 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut. - Bahwa benar, pada saat ditunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu berat 0,46 (nol koma empat dua) gram bruto, 1 (satu) kotak bungkus rokok merk Marlboro berwarna putih, 1 (satu) buah HP merk MAXTRON berwarna biru oren, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah korek api, 6 (enam) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 4 (empat) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah katenbad, 1 (satu) tutup botol air mineral yang terpasang sedotan, saksi masih mengenali dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut yang diamankan pada saat terdakwa ditangkap.Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 2. Saksi I GUSTI PUTU DARMANA Anak dari I GUSTI MADE KASIH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik;- Bahwa keterangan saksi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;- Bahwa benar, saksi diperiksa terkait dengan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh terdakwa.- Bahwa benar, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.- Bahwa benar, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa HERMAN Bin NURSYAMSI.- Bahwa benar, saksi sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Tenggarong yang melakukan penangkapan terhadap HERMAN Bin NURSYAMSI.- Bahwa benar, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Tim Reskrim Polsek Tenggarong diantaranya dengan saksi I KETUT KARTIKA dan saksi SETIA BUDI Bin BUANG (Alm.).- Bahwa benar, terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di pinggir jalan Etam Km. 05 RT. 12 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. - Bahwa benar, terdakwa ditangkap karena pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan terdakwa menguasai atau memiliki 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu. - Bahwa benar, pada saat dilakukan penggeledahan di saksikan oleh saksi I KETUT KARTIKA dan saksi SETIA BUDI Bin BUANG (Alm.).- Bahwa benar, 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dalam bungkus rokok Marlboro yang berasal dari kantong celana sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa.- Bahwa benar, kejadiannya berawal ketika terdakwa yang sedang mengendarai truk yang bermuatan semen hendak menuju Kutai Barat namun dalam perjalanan sesampainya di jalan Etam Km. 05 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong terkena razia pihak kepolisian dan tidak memiliki surat kelengkapan truk, kemudian petugas kepolisian memeriksa tas Terdakwa yang ada di kabin truk, ditemukan pipet kaca, korek dan tutub botol air mineral didalam tas Terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, pada kantong depan celana depan sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) poket Narktotika jenis shabu yang disimpan didalam bungkus rokok marlboro yang diakui milik Terdakwa.- Bahwa benar, 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diakui milik terdakwa dan akan dikonsumsi sendiri.- Bahwa benar, 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut terdakwa peroleh dari sdr. MIN di kota Samarinda. - Bahwa benar, 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut setelah dilakukan penimbangan diketahui keseluruhannya seberat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram. - Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa, memiliki, menguasai 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut. - Bahwa benar, pada saat ditunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu berat 0,46 (nol koma empat dua) gram bruto, 1 (satu) kotak bungkus rokok merk Marlboro berwarna putih, 1 (satu) buah HP merk MAXTRON berwarna biru oren, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah korek api, 6 (enam) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 4 (empat) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah katenbad, 1 (satu) tutup botol air mineral yang terpasang sedotan, saksi masih mengenali dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut yang diamankan pada saat terdakwa ditangkap.Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik;- Bahwa keterangan Terdakwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;- Bahwa benar, terdakwa ditangkap karena kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan 1 (satu) bungkus serbuk kristal narkotika jenis shabu. - Bahwa benar, terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di pinggir jalan Etam Km. 05 RT. 12 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. - Bahwa benar, terdakwa ditangkap karena pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan terdakwa menguasai atau memiliki 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu. - Bahwa benar, 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dalam bungkus rokok Marlboro yang berasal dari kantong celana sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa.- Bahwa benar, kejadiannya berawal ketika terdakwa yang sedang mengendarai truk yang bermuatan semen hendak menuju Kutai Barat namun dalam perjalanan sesampainya di jalan Etam Km. 05 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong terkena razia pihak kepolisian dan tidak memiliki surat kelengkapan truk, kemudian petugas kepolisian memeriksa tas Terdakwa yang ada di kabin truk, ditemukan pipet kaca, korek dan tutub botol air mineral didalam tas Terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, pada kantong depan celana depan sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) poket Narktotika jenis shabu yang disimpan didalam bungkus rokok marlboro yang diakui milik Terdakwa.- Bahwa benar, 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diakui milik terdakwa dan akan dikonsumsi sendiri.- Bahwa benar, 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut terdakwa peroleh dari sdr. MIN di kota Samarinda. - Bahwa benar, 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut setelah dilakukan penimbangan diketahui keseluruhannya seberat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram. - Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa, memiliki, menguasai 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu tersebut. - Bahwa benar, maksud dan tujuan terdakwa dalam membawa, memiliki, menguasai 1 (satu) bungkus serbuk kristal narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri supaya lebih bersemangat bekerja dan tidak mudah mengantuk.- Bahwa benar, pada saat ditunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu berat 0,46 (nol koma empat dua) gram bruto, 1 (satu) kotak bungkus rokok merk Marlboro berwarna putih, 1 (satu) buah HP merk MAXTRON berwarna biru oren, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah korek api, 6 (enam) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 4 (empat) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah katenbad, 1 (satu) tutup botol air mineral yang terpasang sedotan, terdakwa masih mengenali dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut yang diamankan pada saat terdakwa ditangkap.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,46 (nol koma empat enam) gram brutto- 1 (satu) kotak bungkus rokok merk Marlboro berwarna putih- 1 (satu) buah HP senter merk MAXTRON berwarna biru oren- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam - 1 (satu) bungkus plastik klip- 1 (satu) buah korek api- 6 (enam) buah sendok takar terbuat dari sedotan- 4 (empat) buah pipet kaca- 3 (tiga) buah katenbad- 1 (satu) tutup botol air mineral yang terpasang sedotanMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat dalam BAP sebagai berikut:- BERITA ACARA PENIMBANGAN PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong Nomor : 230/Sp3.13030/2019. Tanggal 11 September 2019 yang dibuat oleh M.HASIM yang diterima oleh Bripka LENHAD, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1(satu) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah total berat kotor sejumlah 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram.- Surat Keterangan Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 455/4560/NARKOBA/IX/2019 tanggal 17 September 2019, menerangkan bahwa HERMAN Bin NURSYAMSI telah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine yang bersangkutan dengan CARD TEST terhadap 2 (dua) jenis NARKOBA didapatkan hasil sebagai berikut :- AMPHETAMIN : Negatif- MET AMPHETAMIN : Positif - BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 09203/NNF/2019 Tanggal 27 September 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., Dra. FIRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 16777/2019/NNF. Berupa satu kantong plastik berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0,030 (nol koma nol tiga puluh) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di pinggir jalan Etam Km. 05 RT. 12 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, berawal ketika terdakwa yang sedang mengendarai truk yang bermuatan semen hendak menuju Kutai Barat namun dalam perjalanan sesampainya di jalan Etam Km. 05 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong terkena razia pihak kepolisian dan tidak memiliki surat kelengkapan truk, kemudian petugas kepolisian memeriksa tas Terdakwa yang ada di kabin truk, ditemukan pipet kaca, korek dan tutub botol air mineral didalam tas Terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, pada kantong depan celana depan sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) poket Narktotika jenis shabu yang disimpan didalam bungkus rokok marlboro yang diakui milik Terdakwa;- Bahwa narkotika jenis shabu milik Terdakwa tersebut diperoleh dari sdr. MIN (belum tertangkap) yang berada di Samarinda dengan cara menukar Narkotika jenis Shabu tersebut dengan HP milik terdakwa beserta ATM BNI sebagai jaminan dengan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok marlboro warna biru putih berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang nantinya narkotika tersebut akan dibayar oleh Terdakwa seharga Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah)- Bahwa Terdakwa tidak memeliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut. - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri supaya semangat bekerja dan tidak mudah mengantuk.- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 455/4560/NARKOBA/IX/2019 Tanggal 17 September 2019 yang ditandatangani oleh dr. Hj. ASTUTI, M.Kes. selaku Penyelia Toksikologi, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan skrining dalam urine HERMAN Bin NURSYAMSI dengan CARD TEST terhadap 2 (dua) jenis Narkoba didapatkan hasil sebagai berikut : - Jenis Narkoba Amphetamin : NEGATIF - Jenis Narkoba Met Amphetamin : POSITIF- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 230/Sp3.13030/2019. Tanggal 11 September 2019 yang dibuat oleh M.HASIM yang diterima oleh Bripka LENHAD, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1(satu) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah total berat kotor sejumlah 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram.- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 09203/NNF/2019. Tanggal 27 September 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., Dra. FIRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 16777/2019/NNF. Berupa satu kantong plastik berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0,030 (nol koma nol tiga puluh) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ?Setiap Orang? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik sebagai orang perseorangan, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama HERMAN Bin NURSYAMSI dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak dan melawan hukum? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di pinggir jalan Etam Km. 05 RT. 12 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, berawal ketika terdakwa yang sedang mengendarai truk yang bermuatan semen hendak menuju Kutai Barat namun dalam perjalanan sesampainya di jalan Etam Km. 05 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong terkena razia pihak kepolisian dan tidak memiliki surat kelengkapan truk, kemudian petugas kepolisian memeriksa tas Terdakwa yang ada di kabin truk, ditemukan pipet kaca, korek dan tutub botol air mineral didalam tas Terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, pada kantong depan celana depan sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) poket Narktotika jenis shabu yang disimpan didalam bungkus rokok marlboro yang diakui milik Terdakwa;Menimbang, bahwa narkotika jenis shabu milik Terdakwa tersebut diperoleh dari sdr. MIN (belum tertangkap) yang berada di Samarinda dengan cara menukar Narkotika jenis Shabu tersebut dengan HP milik terdakwa beserta ATM BNI sebagai jaminan dengan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok marlboro warna biru putih berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang nantinya narkotika tersebut akan dibayar oleh Terdakwa seharga Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah)Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut. Menimbang bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri supaya semangat bekerja dan tidak mudah mengantuk.Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 455/4560/NARKOBA/IX/2019 Tanggal 17 September 2019 yang ditandatangani oleh dr. Hj. ASTUTI, M.Kes. selaku Penyelia Toksikologi, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan skrining dalam urine HERMAN Bin NURSYAMSI dengan CARD TEST terhadap 2 (dua) jenis Narkoba didapatkan hasil sebagai berikut : - Jenis Narkoba Amphetamin : NEGATIF - Jenis Narkoba Met Amphetamin : POSITIFMenimbang bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 230/Sp3.13030/2019. Tanggal 11 September 2019 yang dibuat oleh M.HASIM yang diterima oleh Bripka LENHAD, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1(satu) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah total berat kotor sejumlah 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram.Menimbang bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 09203/NNF/2019. Tanggal 27 September 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., Dra. FIRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 16777/2019/NNF. Berupa satu kantong plastik berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0,030 (nol koma nol tiga puluh) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:?Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan?;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur ini tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan unsur selanjutnya dan dakwaan ini tidak terbukti sehingga selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsider; Menimbang, bahwa dakwaan subsider adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang; Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi dalam dakwaan Primer, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan unsur ini dan unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak dan melawan hukum? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di pinggir jalan Etam Km. 05 RT. 12 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, berawal ketika terdakwa yang sedang mengendarai truk yang bermuatan semen hendak menuju Kutai Barat namun dalam perjalanan sesampainya di jalan Etam Km. 05 Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong terkena razia pihak kepolisian dan tidak memiliki surat kelengkapan truk, kemudian petugas kepolisian memeriksa tas Terdakwa yang ada di kabin truk, ditemukan pipet kaca, korek dan tutub botol air mineral didalam tas Terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, pada kantong depan celana depan sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) poket Narktotika jenis shabu yang disimpan didalam bungkus rokok marlboro yang diakui milik Terdakwa;Menimbang, bahwa narkotika jenis shabu milik Terdakwa tersebut diperoleh dari sdr. MIN (belum tertangkap) yang berada di Samarinda dengan cara menukar Narkotika jenis Shabu tersebut dengan HP milik terdakwa beserta ATM BNI sebagai jaminan dengan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok marlboro warna biru putih berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang nantinya narkotika tersebut akan dibayar oleh Terdakwa seharga Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah)Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut. Menimbang bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri supaya semangat bekerja dan tidak mudah mengantuk.Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 455/4560/NARKOBA/IX/2019 Tanggal 17 September 2019 yang ditandatangani oleh dr. Hj. ASTUTI, M.Kes. selaku Penyelia Toksikologi, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan skrining dalam urine HERMAN Bin NURSYAMSI dengan CARD TEST terhadap 2 (dua) jenis Narkoba didapatkan hasil sebagai berikut : - Jenis Narkoba Amphetamin : NEGATIF - Jenis Narkoba Met Amphetamin : POSITIFMenimbang bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 230/Sp3.13030/2019. Tanggal 11 September 2019 yang dibuat oleh M.HASIM yang diterima oleh Bripka LENHAD, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 1(satu) garis/bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah total berat kotor sejumlah 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram.Menimbang bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. Lab: 09203/NNF/2019. Tanggal 27 September 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa Pemeriksa IMAM MUKTI, SSi, M.Si, Apt., Dra. FIRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm,Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 16777/2019/NNF. Berupa satu kantong plastik berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0,030 (nol koma nol tiga puluh) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:?Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan?;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka unsur kedua dakwaan ini terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider; Menimbang, oleh karena dakwaan subsider telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,46 (nol koma empat enam) gram brutto- 1 (satu) kotak bungkus rokok merk Marlboro berwarna putih- 1 (satu) buah HP senter merk MAXTRON berwarna biru oren- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam - 1 (satu) bungkus plastik klip- 1 (satu) buah korek api- 6 (enam) buah sendok takar terbuat dari sedotan- 4 (empat) buah pipet kaca- 3 (tiga) buah katenbad- 1 (satu) tutup botol air mineral yang terpasang sedotanmerupakan sarana dalam melakukan kejahatan maka sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut agar dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotikaKeadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum - Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.- Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagiMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Herman Bin Nursyamsi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Herman Bin Nursyamsi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,46 (nol koma empat enam) gram brutto- 1 (satu) kotak bungkus rokok merk Marlboro berwarna putih- 1 (satu) buah HP senter merk MAXTRON berwarna biru oren- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam - 1 (satu) bungkus plastik klip- 1 (satu) buah korek api- 6 (enam) buah sendok takar terbuat dari sedotan- 4 (empat) buah pipet kaca- 3 (tiga) buah katenbad- 1 (satu) tutup botol air mineral yang terpasang sedotanDirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 oleh I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H., dan Masye Kumaunang, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Didik Setyawan, S.H., M.Hum., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;Hakim - Hakim Anggota,Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H.Masye Kumaunang, S.H. Hakim KetuaI Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.,M.H.Panitera PenggantiMuchtolip, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 585/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik986