Putusan PN TENGGARONG Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Uwaisqarniandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 178/Pid.Sus/2021/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa;Terdakwa I1. Nama Lengkap : DIDIK SURYANTO Als DOUBLE Bin SUNARIYANTO (Alm) 2. Tempat Lahir : Sebulu 3. Umur / Tgl.Lahir : 39 Tahun / 03 Januari 1981 4. Jenis Kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat Tinggal : Jl. Indah Rt.09 Desa Sebulu Ilir Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara. 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Swasta Terdakwa II1. Nama Lengkap : SADRI Alias ONGKAK Bin IPUNG 2. Tempat Lahir : Sebulu 3. Umur / Tgl.Lahir : 44 Tahun / 29 September 1976 4. Jenis Kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat Tinggal : Desa Teluk Dalam Rt.02 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara. 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Swasta Para Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 22 November 2020 sampai dengan tanggal 11 Desember 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2020 sampai dengan tanggal 20 Januari 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Februari 2021; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Maret 2021; 5. Penuntut sejak tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 06 April 2021; 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021;7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 April 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021.(SURAT KUASA TIDAK DITEMUKAN)Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Deny Famuji, SH., Penasihat Hukum, yang beralamat di Jl. Gunung Jati No. 06 Kel. Melayu Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 5 April 2021;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 31 Maret 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 178/Pid.Sus/2021/ PN Trg. tanggal 31 Maret 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa I. DIDIK SURYANTO Alias DOUBLE Bin SUNARIYANTO (Alm) dan Terdakwa II. SADRI Alias ONGKAK Bin IPUNG terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau mufakat jahat menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu-sabu? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 ;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan membayar denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta) rupiah subsidiair selama 2 (dua) bulan penjara ; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah pipet kaca tersisa serbuk sabu- 1 (satu) buah sedotan plastic- 1 (satu) buah korek api merk G2000 warna kuning- 1 (satu) buah HP Android merk Samsung warna kuning- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna putih Dirampas untuk dimsunahkan- Uang Rp. 150.000,- Dirampas untuk Negara4. Menetapkan agar para terdakwa, membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang disampaikan Penasihat Hukumnya secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya Para Terdakwa hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum Para Terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: PertamaBahwa Terdakwa I. DIDIK SURYANTO Als DOUBEL Bin SUNARIYANTO (Alm) secara bersama ?sama atau bersekutu dengan Terdakwa II. SADRI Als ONGKAK Bin IPUNG atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 20.15 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : o Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2020 sekira pukul 23.00 wita, Terdakwa I. DIDIK SURYANTO dan Terdakwa II.SADRI Als ONGKAK patungan memesan sabu-sabu ke Samarinda seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. HENDRA Als GATOT (DPO) dengan rincian Terdakwa I. DIDIK SURYANTO menyumbang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedang Terdakwa II. SADRI ALs ONGKAK menyumbang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I. DIDIK SURYANTO minta tolong M.AZI SARANI Als AZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang membelikan ke Samarinda dan pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekira pukul 03.00 wita, M. AZI SARANI datang dan menyerahkan sabu-sabu sebanyak 4 (empat) poket kepada Terdakwa I. DIDIK SURYANTO, namun hanya diambil 3 (tiga) poket sedangkan yang 1 (satu) poket untuk upah Sdr. M. AZI SARANI.o Selanjutnya pada pukul 18.30 Terdakwa I. DIDIK SURYANTO menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa II SADRI Als ONGKAK di pondok Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu, dan pada saat berada di pondok, datang ASPANI Als PANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) membeli 1 (satu) poket seharga Rp. 150.000,- dimana uangnya diterima Terdakwa I. DIDIK SURYANTO Als DOUBLE, sedangkan Terdakwa II.SADRI Als ONGKAK yang menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada ASPANI ALs PANI.o Bahwa setelah ASPANI Als PANI menerima sabu-sabu dari para terdakwa, dalam perjalanan pulang ASPANI Als PANI dihentikan oleh petugas Polsek Sebulu setelah mendapat informasi dari masyarakat jika di pondok tempat jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu mengambil sabu-sabu tersebut sering dijadikan transaksi atau penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) poket sabu, selanjutnya ASPANI Als PANI dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan lagi dengan Terdakwa I. DIDIK SURYANTO dan Terdakwa II. SADRI Als ONGKAK untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari ASPANI Als PANI tersebut, dan saat petugas melakukan penggeledahan, petugas mendapati para terdakwa sedang pesta Narkotika jenis sabu dan mengamankan 1 (satu) pipet yang masih tersisa serbuk sabu dan pengakuan para terdakwa bahwa 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari ASPANI Als PANI adalah benar berasal dari para terdakwa.o Bahwa para terdakwa dalam melakukan percobaan atau mufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang, berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong nomor : 207/Sp3.13030/2020 tanggal 14 Desember 2020, barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut berat bersih (netto) sebesar 0.05 (nol koma nol lima) gram, berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Samarinda No. R.PP-01.110.1102.01.21 0015 tanggal 11 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda masing-masing No. 478/1674/NARKOBA/XI/2020 dan No. 479/1675/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine para terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine.Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A T A U KeduaBahwa Terdakwa I. DIDIK SURYANTO Als DOUBEL Bin SUNARIYANTO (Alm) secara bersama ?sama atau bersekutu dengan Terdakwa II. SADRI Als ONGKAK Bin IPUNG atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 20.15 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ?percobaan atau permufakatan jahattanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal dari penangkapan ASPANI Als PANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu atas penguasaan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu, dimana atas pengakuan ASPANI Alias PANI jika 1 (satu) poket dimaksud diperoleh dari Terdakwa I. DIDIK SURYANTO dan Terdakwa II. SADRI Alias ONGKAK, selanjutnya petugas membawa ASPANI Als PANI ke pondok tempat jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari ASPANI Als PANI tersebut, dan saat petugas melakukan penggeledahan, petugas mendapati Terdakwa I. DIDIK SURYANTO dan Terawka II. SADRI Als ONGKAK sedang pesta Narkotika jenis sabu dan mengamankan 1 (satu) pipet yang masih tersisa serbuk sabu dan pengakuan para terdakwa bahwa 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari ASPANI Als PANI adalah benar berasal dari para terdakwa.- Bahwa para terdakwa dalam melakukan percobaan atau mufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang, berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong nomor : 207/Sp3.13030/2020 tanggal 14 Desember 2020, barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut berat bersih (netto) sebesar 0.05 (nol koma nol lima) gram, berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Samarinda No. R.PP-01.110.1102.01.21 0015 tanggal 11 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda masing-masing No. 478/1674/NARKOBA/XI/2020 dan No. 479/1675/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine para terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :1. Saksi NYOTO Bin HARTO SUPARNO, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DIDIK SURYANTO Als DOUBLE dan SADRI Als ONGKAK Bin IPUNG atas dugaan turut serta membawa, menguasai, memiliki, Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket.- Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota POLRI di Polsek Sebulu, adapun dalam melaksanakan tugas bersama rekan saksi dari Polsek Sebulu.- Bahwa kejadian penangkapan Terdakwa DIDIK SURYANTO Als DOUBLE dan SADRI Als ONGKAK Bin IPUNG pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 21.30 wita di pondok di Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa kronologis penangkapan Terdakwa yakni, awalnya Saksi dan rekan melakukan penangkapan ASPANI Als PANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu atas kepemilikan 1 (satu) poket sabu-sabu.- Bahwa Saksi dan rekan melakukan pengembangan, dimana ASPANI Als PANI dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan dengan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari ASPANI Als PANI- Bahwa pada saat mengamankan para Terdakwa yakni DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, keduanya sedang pesta Narkotika dengan cara menghisap sabu sehingga pipet kaca yang masih tersisa serbuk sabu turut diamankan petugas, diakui oleh DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK jika sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli ke Samarinda melalui M. AZI SARANI Als AZI.- Bahwa bertepatan pada saat mengamankan kedua Terdakwa, datanglah Saksi M. AZI SARANI Als AZI ke pondok tersebut, sehingga Saksi dan rekan melakukan pengembangan dengan menangkap M. AZI SARANI.- Bahwa sabu-sabu yang tersisa dalam pipet kaca yang dikonsumsi oleh Terdakwa DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK tersebut diperoleh dengan cara membeli di Samarinda.- Bahwa awalnya Terdakwa DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada M. AZI SARANI untuk dibelikan 4 (empat) poket sabu dengan harga @Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu)/per poket, sekembali dari Samarinda, 3 (tiga) poket diserahkan kepada DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, sedangkan yang 1 (satu) poket adalah upah untuk M. AZI membeli sabu-sabu ke Samarinda. - Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau mufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang.- Bahwa setahu saksi pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan medis dan obat-obatan.Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;2. Saksi EDY SEMUEL Anak DAUD LINGGI, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DIDIK SURYANTO Als DOUBLE dan SADRI Als ONGKAK Bin IPUNG atas dugaan turut serta membawa, menguasai, memiliki, Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket.- Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota POLRI di Polsek Sebulu, adapun dalam melaksanakan tugas bersama rekan saksi dari Polsek Sebulu.- Bahwa kejadian penangkapan Terdakwa DIDIK SURYANTO Als DOUBLE dan SADRI Als ONGKAK Bin IPUNG pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 21.30 wita di pondok di Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa kronologis penangkapan Terdakwa yakni, awalnya Saksi dan rekan melakukan penangkapan ASPANI Als PANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu atas kepemilikan 1 (satu) poket sabu-sabu.- Bahwa Saksi dan rekan melakukan pengembangan, dimana ASPANI Als PANI dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan dengan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari ASPANI Als PANI- Bahwa pada saat mengamankan para Terdakwa yakni DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, keduanya sedang pesta Narkotika dengan cara menghisap sabu sehingga pipet kaca yang masih tersisa serbuk sabu turut diamankan petugas, diakui oleh DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK jika sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli ke Samarinda melalui M. AZI SARANI Als AZI.- Bahwa bertepatan pada saat mengamankan kedua Terdakwa, datanglah Saksi M. AZI SARANI Als AZI ke pondok tersebut, sehingga Saksi dan rekan melakukan pengembangan dengan menangkap M. AZI SARANI.- Bahwa sabu-sabu yang tersisa dalam pipet kaca yang dikonsumsi oleh Terdakwa DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK tersebut diperoleh dengan cara membeli di Samarinda.- Bahwa awalnya Terdakwa DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada M. AZI SARANI untuk dibelikan 4 (empat) poket sabu dengan harga @Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu)/per poket, sekembali dari Samarinda, 3 (tiga) poket diserahkan kepada DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, sedangkan yang 1 (satu) poket adalah upah untuk M. AZI membeli sabu-sabu ke Samarinda. - Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau mufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang.- Bahwa setahu saksi pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan medis dan obat-obatan.Atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;3. Saksi ASPANI Alias PANI Bin SIDIK, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;- Bahwa saksi ditangkap pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 20.15 wita di Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekira pukul 19.50 wita saksi ada menemui DIDIK SURYANTO Als DOUBLE di pondok Sdr. SADRI Als ONGKAK di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu- Bahwa kemudian Saksi menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rupiah) kepada DIDIK SURYANTO Als DOUBLE, kemudian SADRI Als ONGKAK menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada Saksi.- Bahwa setelah saksi menerima sabu-sabu dimaksud, saat saksi berjalan pulang,dan setelah berjalan sekira 200 meter saksi dihentikan oleh petugas Polsek Sebulu- Bahwa petugas menemukan 1 (satu) poket sabu dalam saku celana yang saksi pakai, selanjutnya Terdakwa dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan lagi dengan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK- Bahwa sedianya sabu-sabu tersebut hendak saksi konsumsi bersama teman Terdakwa yang bernama Sdr. RUSDI (DPO).- Bahwa saksi dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang,Atas keterangan tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Terdakwa I DIDIK SURYANTO Alias DOUBLE Bin SUNARIYANTO :- Bahwa Terdakwa telah ditangkap atas dugaan turut serta membawa, menguasai, memiliki, Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket.- Bahwa kejadian penangkapan pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 21.30 wita di pondok di Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya petugas polsek Sebulu melakukan penangkapan ASPANI Als PANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) atas kepemilikan 1 (satu) poket sabu-sabu.- Bahwa selanjutnya petugas Polsek Sebulu melakukan pengembangan, dimana ASPANI Als PANI dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan dengan Terdakwa DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK.- Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa dan SADRI Als ONGKAK, sedang pesta Narkotika dengan cara menghisap sabu sambil nunggu bila ada pemesan sabu datang.- Bahwa sabu-sabu yang dikonsumsi tersebut tersebut diperoleh dengan cara membeli ke Samarinda melalui M. AZI SARANI Als AZI.- Bahwa pada saat petugas mengamankan Terdakwa dan SADRI Als ONGKAK, datanglah M. AZI SARANI Als AZI ke pondok tersebut, sehingga petugas selanjutnya menangkap M. AZI- Bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli di Samarinda yakni awalnya Terdakwa dan SADRI Als ONGKAK menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada M. AZI SARANI minta dibelikan 4 (empat) poket sabu dengan harga @Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu)/per poket, sekembali dari Samarinda, 3 (tiga) poket diserahkan kepada Terdakwa dan SADRI Als ONGKAK, sedangkan yang 1 (satu) poket adalah upah untuk M. AZI SARANI- Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau mufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang- Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan dunia medis dan obat-obatan.Terdakwa II SADRI Alias ONGKAK Bin IPUNG :- Bahwa Terdakwa telah ditangkap atas dugaan turut serta membawa, menguasai, memiliki, Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket.- Bahwa kejadian penangkapan pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 21.30 wita di pondok di Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya petugas polsek Sebulu melakukan penangkapan ASPANI Als PANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) atas kepemilikan 1 (satu) poket sabu-sabu.- Bahwa selanjutnya petugas Polsek Sebulu melakukan pengembangan, dimana ASPANI Als PANI dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan dengan Terdakwa DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK.- Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa dan DIDIK SURYANTO sedang pesta Narkotika dengan cara menghisap sabu sambil nunggu bila ada pemesan sabu datang.- Bahwa sabu-sabu yang dikonsumsi tersebut tersebut diperoleh dengan cara membeli ke Samarinda melalui M. AZI SARANI Als AZI.- Bahwa pada saat petugas mengamankan Terdakwa dan DIDIK SURYANTO, datanglah M. AZI SARANI Als AZI ke pondok tersebut, sehingga petugas selanjutnya menangkap M. AZI- Bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli di Samarinda yakni awalnya Terdakwa dan DIDIK SURYANTO menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada M. AZI SARANI minta dibelikan 4 (empat) poket sabu dengan harga @Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu)/per poket, sekembali dari Samarinda, 3 (tiga) poket diserahkan kepada Terdakwa dan DIDIK SURYANTO, sedangkan yang 1 (satu) poket adalah upah untuk M. AZI SARANI- Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau mufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang- Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan dunia medis dan obat-obatan.Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa;- Berita acara penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong nomor : 207/Sp3.13030/2020 tanggal 14 Desember 2020, barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut berat bersih (netto) sebesar 0.05 (nol koma nol lima) gram;- Pengujian Balai Besar POM Samarinda No. R.PP-01.01.110.1102.01.21 0015 tanggal 11 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda No.487/1677/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine Para Terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine. Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 1 (satu) buah pipet kaca tersisa serbuk sabu;- 1 (satu) buah sedotan plastic;- 1 (satu) buah korek api merk G2000 warna kuning;- 1 (satu) buah HP Android merk Samsung warna kuning;- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna putih;- Uang Rp. 150.000,-.Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa berawal dari penangkapan ASPANI Als PANI di Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu atas penguasaan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu, dimana atas pengakuan ASPANI Alias PANI jika 1 (satu) poket dimaksud diperoleh dari Terdakwa I. DIDIK SURYANTO dan Terdakwa II. SADRI Alias ONGKAK;- Bahwa selanjutnya petugas membawa ASPANI Als PANI ke pondok tempat jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari ASPANI Als PANI tersebut;- Bahwa pada saat petugas melakukan penggeledahan, petugas mendapati Terdakwa I. DIDIK SURYANTO dan Terawka II. SADRI Als ONGKAK sedang pesta Narkotika jenis sabu dan mengamankan 1 (satu) pipet yang masih tersisa serbuk sabu dan pengakuan para terdakwa bahwa 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari ASPANI Als PANI adalah benar berasal dari para terdakwa.- Bahwa para terdakwa dalam melakukan percobaan atau mufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang;- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong nomor : 207/Sp3.13030/2020 tanggal 14 Desember 2020, barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut berat bersih (netto) sebesar 0.05 (nol koma nol lima) gram, berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Samarinda No. R.PP-01.110.1102.01.21 0015 tanggal 11 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda masing-masing No. 478/1674/NARKOBA/XI/2020 dan No. 479/1675/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine para terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine.Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang mendekati dengan perbuatan Para Terdakwa yakni dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: Setiap orang;1. Setiap Orang;2. Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum;3. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Para Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka Para Terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ?dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ?Setiap orang? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni Para Terdakwa DIDIK SURYANTO Alias DOUBLE Bin SUNARIYANTO (Alm) dan SADRI Alias ONGKAK Bin IPUNG yang identitasnya diakui oleh Para Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad.2. Melakukan pemufaktan jahat tanpa hak dan melawan hukum;Menimbang, bahwa Permufakatan jahat memiliki arti perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika (vide Pasal 1 angka 18).Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum, bahwa pada saat penangkapan Terdakwa I. DIDIK SURYANTO Als DOUBLE Bin SUNARIYANTO (Alm). dan Terdakwa II. SADRI Alias ONGKAK Bin IPUNG sedang pesta Narkotika dengan cara menghisap sabu sambil nunggu bila ada pemesan sabu datang ;Menimbang, bahwa narkotika sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli di Samarinda yakni awalnya Terdakwa I. dan Terdakwa II. SADRI Als ONGKAK menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada M. AZI SARANI minta dibelikan 4 (empat) poket sabu dengan harga @Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu)/per poket, sekembali dari Samarinda, 3 (tiga) poket diserahkan kepada Terdakwa dan SADRI Als ONGKAK, sedangkan yang 1 (satu) poket adalah upah untuk M. AZI SARANI. Dengan demikian unsur Melakukan pemufaktan jahat telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberi penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan ?tanpa hak atau melawan hukum?, pengertian tentang ?tanpa hak? atau ?melawan hukum? dapat ditemui dalam literatur hukum pidana dari berbagai macam pendapat ahli hukum pidana;Menimbang, bahwa menurut Simons melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum positif (undang-undang) dan menurut Noyon melawan hukum berarti merusak hak orang lain (subyektif), menurut Mahkamah Agung melawan hukum berarti tidak berdasarkan hukum (obyektif) atau tanpa kewenangan (lihat Eddy O.S. Hiariej dalam Prinsip-prinsip Hukum Pidana);Menimbang, bahwa pendapat ahli hukum pidana tersebut di atas menjadi parameter untuk menilai apakah perbuatan yang didakwakan kepada Para Terdakwa memenuhi rumusan pengertian tanpa hak atau melawan hukum sebagai unsur kedua dari dakwaan ini;Menimbang, bahwa terlepas dari itu, Majelis Hakim berpendapat unsur ?tanpa hak atau melawan hukum? ini tidak berdiri sendiri karena erat kaitannya dengan unsur selanjutnya yaitu ?Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika?, sehingga untuk menyusun suatu putusan yang efektif dan efisien dalam arti tidak mengandung pengulangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ?tanpa hak atau melawan hukum? ini bersama-sama dengan unsur selanjutnya;Ad. 3. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa unsur-unsur ini bersifat alternatif dimana jika salah satu unsur terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum, bahwa berawal dari penangkapan ASPANI Als PANI di Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu atas penguasaan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu, dimana atas pengakuan ASPANI Alias PANI jika 1 (satu) poket dimaksud diperoleh dari Terdakwa I. DIDIK SURYANTO dan Terdakwa II. SADRI Alias ONGKAK;Menimbang, bahwa selanjutnya petugas membawa ASPANI Als PANI ke pondok tempat jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari ASPANI Als PANI tersebut;Menimbang, bahwa pada saat petugas melakukan penggeledahan, petugas mendapati Terdakwa I. DIDIK SURYANTO dan Terawka II. SADRI Als ONGKAK sedang pesta Narkotika jenis sabu dan mengamankan 1 (satu) pipet yang masih tersisa serbuk sabu dan pengakuan para terdakwa bahwa 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari ASPANI Als PANI adalah benar berasal dari para terdakwa.Menimbang, bahwa para terdakwa dalam melakukan percobaan atau mufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang;Menmbang, bahwa berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong nomor : 207/Sp3.13030/2020 tanggal 14 Desember 2020, barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut berat bersih (netto) sebesar 0.05 (nol koma nol lima) gram, berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Samarinda No. R.PP-01.110.1102.01.21 0015 tanggal 11 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda masing-masing No. 478/1674/NARKOBA/XI/2020 dan No. 479/1675/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine para terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine. Menimbang, bahwa narkotika jenis sabu yang Para Terdakwa terima tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menguasai, menyediakan narkotika jenis Sabu;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang;Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan zat metamfetamina yang ditemukan dalam barang bukti tersebut di atas termasuk dalam narkotika golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah apakah benar Para Terdakwa telah melakukan perbuatan aktif berupa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana yang disyaratkan dalam unsur ini; Menimbang, bahwa pada saat penangkapan terhadap Para Terdakwa, berdasarkan keterangan para saksi dan Para Terdakwa sendiri, Para Terdakwa sedang berada di Pondok Jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu dan pada saat Para Terdakwa diamankan oleh petugas Para Terdakwa sedang pesta Narkotika dengan cara menghisap sabu sambil nunggu bila ada pemesan sabu datang, sehingga pada saat Para Terdakwa ditangkap tidak sedang melakukan transaksi narkotika atau melakukan tindakan aktif lainnya terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan kecuali hanya perbuatan memiliki, menyimpan dan menguasai yang dilakukan Para Terdakwa; Menimbang, bahwa oleh unsur dari Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua;Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan hanya mengajukan permohonan keringanan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan yang demikian tidak dapat membebaskan Para Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya; Menimbang, bahwa pada diri Para Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri Para Terdakwa selama persidangan, maka Para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepadanya, maka selain dijatuhi dengan pidana penjara, Para Terdakwa dijatuhi pula dengan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa disebabkan Para Terdakwa dijatuhi pula dengan pidana denda, maka dengan mempedomani Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : - 1 (satu) buah pipet kaca tersisa serbuk sabu- 1 (satu) buah sedotan plastic- 1 (satu) buah korek api merk G2000 warna kuning- 1 (satu) buah HP Android merk Samsung warna kuning- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna putihsetelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan dakwaan yang terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut telah digunakan Para Terdakwa untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan digunakan untuk mengulangi tindak pidana, sehingga beralasan hukum bagi Majelis Hakim menetapkan barang bukti tersebut dimusnahkan; Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti berupa Uang Rp. 150.000,-, yang mempunyai nilai ekonomi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Para Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;- Perbuatan Para Terdakwa berpotensi merusak mental generasi muda;Hal-hal Yang Meringankan:- Para Terdakwa belum pernah dihukum;- Para Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;- Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang mengenai perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. DIDIK SURYANTO Alias DOUBLE Bin SUNARIYANTO (Alm) dan Terdakwa II. SADRI Alias ONGKAK Bin IPUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah pipet kaca tersisa serbuk sabu? 1 (satu) buah sedotan plastic? 1 (satu) buah korek api merk G2000 warna kuning? 1 (satu) buah HP Android merk Samsung warna kuning? 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna putih Dirampas untuk dimsunahkan? Uang Rp. 150.000,- Dirampas untuk Negara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 oleh I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Uwaisqarni, S.H. dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Roulina Sidebang, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dihadiri oleh Fitri Ira P., S.H., Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.Hakim - hakim Anggota,Uwaisqarni, S.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. Hakim Ketua, II I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., S.H.Panitera Pengganti,Roulina Sidebang, S.H., |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik2210