Putusan PN TENGGARONG Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
P U T U S A NNomor 90/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : JEKI BIN SAHRAN;2. Tempat lahir : Segihan;3. Umur/Tanggal lahir : 30/10 April 1990;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Syahran F 003 Desa Segihan kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;? Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Nopember 2019 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/111/XI/2019/Resnarkoba tanggal 29 Nopember 2019.? Terdakwa Jeki Bin Sahran ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 30 November 2019 sampai dengan tanggal 19 Desember 2019 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan tanggal 28 Januari 2020 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan tanggal 27 Februari 2020 4. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan tanggal 17 Maret 2020 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 April 2020 6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 April 2020 sampai dengan tanggal 9 Juni 2020 Terdakwa dalam menghadapi perkara dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum dan sudah siap pada persidangan ini, yaitu BINARIDA KUSUMASTUTI, SH, AGUTUNUS ARIF JUONO, S.H, WASTI, S.H., SUPIATNO, S.H.,M.H., ABDUL KHALID, Amd., S.H. dan MARPEN SINAGA, S.H. Kesemuanya adalah sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, pada ?LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM UNIVERSITAS WIDYA GAMA MAHAKAM SAMARINDA ? (LKBH) Jalan KH. Wahid Hasyim RT. 007 Kel. Sepanja Selatan , Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda Kaltim berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Januari 2020 yang didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor W18-U4/151/HK.02.3/3/2020 tanggal 23 Maret 2020; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 12 Maret 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 12 Maret 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa JEKI Bin SAHRAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEKI Bin SAHRAN dengan Pidana Penjara selama 12 (Dua belas) Tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) subsidair 6 (Enam) bulan penjara.3. Menyatakan barang bukti berupa :? 42 (Empat puluh Dua) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 19,96 gram? 1 buah bong.? 1 buah pipet kaca.? 1 buah sendok takar.? 1 buah korek gas.? 1 bendel plastik klip.? 1 buah kotak rokok Bold? 1 unit HP Nokia warna biru merah no. 082219616792.Dirampas untuk dimusnahkan ? Uang tunai Rp. 1.050.000,-Dikembalikan kepada Terdakwa 4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya pada Surat Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : KesatuBahwa ia terdakwa JEKI Bin SAHRAN pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira pukul 15.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat Km. 3 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada pukul 10.00 Wita saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN (Keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat, mengatakan sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Desa Segihan km. 3 Kec. Sebulu Kab. Kukar, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian pada pukul 15.20 Wita kedua saksi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut dan mencurigai sebuah rumah dan saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN langsung melakukan penggerebekan ditempat tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa JEKI Bin SAHRAN bersama dengan sdr. RONI PASARANI sdr. SUSANTO, sdr. HERIANSYAH, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan terlebih dahulu 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong milik Sdr. HERIANSYAH, kemudian ditemukan juga barang berupa 1 (satu) bong, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah korek api gas yang telah mereka gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika secara bersama-sama. Selain itu ditemukan sebanyak 42 (empat puluh dua) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 19,96 Gram, 1 buah sendok takar, 1 bendel plastik klip, 1 buah kotak rokok merk Bold warna hitam jenis kaleng, dan 1 buah HP merk Nokia warna biru merah serta uang sebanyak Rp. 1.050.000, milik Terdakwa JEKI bin SAHRAN yang berada disamping 1 unit HP merk samsung warna silver milik Sdr. RONI PASARANI ;- Bahwa setelah dilakukan interogasi, awalnya Terdakwa menjual narotika Jenis sabu-sabu tersebut kepada sdr. RONI PASARANI sdr. SUSANTO, sdr. HERIANSYAH untuk dikonsusmi secara bersama-sama dan dibeli dengan harga Rp. 200.000, kemudian rencananya pembayaran akan dibayar oleh Sdr. RONI ketika sudah gajian pada tanggal 1 Desember 2019. Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 281/Sp3.13030/2019 tanggal 29 November 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. HASYIM selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang DHARMA STIYA JAYA, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 42 (empat puluh dua) bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 19,93 (Sembilan belas koma sembilan puluh tiga) gram dan berat bersih 10,09 (Sepuluh koma nol sembilan) gram ;- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 12148/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 19 Desember 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 21970/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa JEKI Bin SAHRAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;KeduaBahwa ia terdakwa JEKI Bin SAHRAN pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira pukul 15.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat Km. 3 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada pukul 10.00 Wita saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN (Keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat, mengatakan sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Desa Segihan km. 3 Kec. Sebulu Kab. Kukar, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian pada pukul 15.20 Wita saksi kedua saksi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut dan mencurigai sebuah rumah dan saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN langsung melakukan penggerebekan ditempat tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa JEKI Bin SAHRAN bersama dengan sdr. RONI PASARANI sdr. SUSANTO, sdr. HERIANSYAH, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan terlebih dahulu 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong milik Sdr. HERIANSYAH, kemudian ditemukan juga barang berupa 1 (satu) bong, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah korek api gas yang telah mereka gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika secara bersama-sama. Selain itu ditemukan sebanyak 42 (empat puluh dua) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 19,96 Gram, 1 buah sendok takar, 1 bendel plastik klip, 1 buah kotak rokok merk Bold warna hitam jenis kaleng, dan 1 buah HP merk Nokia warna biru merah serta uang sebanyak Rp. 1.050.000,- milik Terdakwa JEKI bin SAHRAN yang berada disamping 1 unit HP merk samsung warna silver milik Sdr. RONI PASARANI;- Bahwa setelah dilakukan interogasi, awalnya Terdakwa menjual narotika Jenis sabu-sabu tersebut kepada sdr. RONI PASARANI sdr. SUSANTO, sdr. HERIANSYAH untuk dikonsusmi secara bersama-sama dan dibeli dengan harga Rp. 200.000,- kemudian rencananya pembayaran akan dibayar oleh Sdr. RONI ketika sudah gajian pada tanggal 1 Desember 2019;- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 281/Sp3.13030/2019 tanggal 29 November 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. HASYIM selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang DHARMA STIYA JAYA, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 42 (empat puluh dua) bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 19,93 (Sembilan belas koma sembilan puluh tiga) gram dan berat bersih 10,09 (Sepuluh koma nol sembilan) gram. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 12148/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 19 Desember 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 21970/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.;Perbuatan terdakwa JEKI Bin SAHRAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :Saksi Ke-1 BAMBANG HERMANTO, SH., dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan telah mengamankan Terdakwa pada hari Jumat Tanggal 29 November 2019 sekira Pukul 15.20 Wita bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat di Km. 3 Desa segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Segihan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian kami selaku anggota polres Kukar melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu kemudian kami langsung melakukan penggerebekan.- Bahwa dari hasil penggerebekan di temykan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu milik saksi HERIANSYAH, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas yang telah digunakan oleh saksi RONI, saksi SUSANTO dan Terdakwa.- Bahwa selain ditemukan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu, ditemukan juga 42 (empat puluh dua) poket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19,96 (Sembilan belas koma Sembilan puluh enam) gram milik Terdakwa.- Bahwa dari hasil interogasi, pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42 (empat puluh dua) gram adalah Terdakwa, sedangkan saksi RONI dan saksi SUSANTO datang hanya untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait narkotika Jenis sabu-sabu tersebut.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi pertama tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;Saksi Ke-2 KRISTINUS NAINGGOLAN, dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan telah mengamankan Terdakwa pada hari Jumat Tanggal 29 November 2019 sekira Pukul 15.20 Wita bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat di Km. 3 Desa segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Segihan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian kami selaku anggota polres Kukar melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu kemudian kami langsung melakukan penggerebekan.- Bahwa dari hasil penggerebekan di temukan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu milik saksi HERIANSYAH, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas yang telah digunakan oleh saksi RONI, saksi SUSANTO dan Terdakwa.- Bahwa selain ditemukan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu, ditemukan juga 42 (empat puluh dua) poket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19,96 (Sembilan belas gram koma Sembilan puluh enam) gram milik Terdakwa.- Bahwa dari hasil interogasi, pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42 (empat puluh dua) gram adalah Terdakwa Sedangkan saksi RONI dan saksi SUSANTO datang hanya untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menggunakan narkotika Jenis sabu-sabu tersebut.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kedua tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;Saksi Ke-3 RONI PASARANI, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara Narkotika Jenis sabu-sabu.- Bahwa saksi dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2019 sekira Pukul 15.20 Wita bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat di Km. 3 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai kartanegara;- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan saksi sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sau bersama dengan Terdakwa, saksi SUSANTO dan saksi HERIANSYAH;- Bahwa saksi membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Terdakwa yang kemudian digunakan atau dikonsumsi bersama sama;- Bahwa pemilik 42 (empat puluh dua) poket narkotika jenis sabu- sabu adalah milik Terdakwa;- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jeni sabu-sabu;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ketiga tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;Saksi Ke-4 SUSANTO bin SAMPIRNO. dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut: - Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara Narkotika Jenis sabu-sabu pada hari Jumat Tanggal 29 November 2019 sekira Pukul 15.20 Wita bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat di Km. 3 Desa segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi mendatangi pondok milik Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.- Bahwa saksi membeli dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu Rupiah) yang digunakan atau dikonsumsi secara bersama sama dengan saksi RONI dan Terdakwa.- Bahwa pemilik 42 (empat puluh dua) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa.- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jeni sabu-sabu.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi keempat tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;Saksi Ke-5: HERIANSYAH dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut - Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara Narkotika Jenis sabu-sabu pada hari Jumat Tanggal 29 November 2019 sekira Pukul 15.20 Wita bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat di Km. 3 Desa segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi mendatangi pondok milik Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa saksi membeli dengan harga Rp150.000, (seratus lima puluh ribu Rupiah) namun narkotika jenis sabu-sabu tersebut belum sempat digunakan oleh saksi.- Bahwa pemilik 42 (empat puluh dua) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa;- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jeni sabu-sabu;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira Pukul 15.20 Wita bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat di Km. 3 Desa segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan telah perkara narkotika jenis sabu-sabu.- Bahwa terdakwa pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42 (empat puluh dua) poket dengan berat 19,96 (Sembilan belas koma Sembilan puluh enam ) gram.- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut di Samarinda sebanyak Rp1.000.000, (satu juta Rupiah) untuk dijual kembali.- Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi RONI dan saksi HERIANSYAH maupun saksi SUSANTO;- Bahwa saksi HERIANSYAH membeli narkotika jenis dengan harga Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu Rupiah) sedangkan saksi RONI maupun SUSANTO membeli dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu Rupiah) untuk dikonsumsi secara bersama-sama;- Bahwa uang sebesar Rp1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah) adalah uang milik Terdakwa sendiri.- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang terkait narkotika jenis sabu-sabu.Menimbang, bahwa Terdakwa setelah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim dalam persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 42 (Empat puluh Dua) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 19,96 gram? 1 (satu) buah bong.? 1 (satu) buah pipet kaca.? 1 (satu) buah sendok takar.? 1 (satu) buah korek gas.? 1 (satu) bendel plastik klip.? 1 (satu) buah kotak rokok Bold? 1 (satu) unit HP Nokia warna biru merah no. 082219616792.? Uang tunai Rp. 1.050.000, (satu juta lima puluh ribu Rupiah).Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa: - Bahwa Berdasarkan berita acara pemimbangan barang dari pegadaian cabang tenggarong nomor : 281/Sp.3.13030/2019 tanggal 29 November 2019 terhadap 42 bungkus dengan rincian berat kotor 19,93 Gram dan berat bersih 10,09 Gram.- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Labkrim cab. Surabaya nomor : 12148/NNF/2019 tanggal 19 Desember 2019 terhadap barang bukti nomor : 21970/2019/NNF pada kesimpulannya bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut Lampiran I UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira pukul 15.20 WITA, bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat Km. 3 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, berawal pada pukul 10.00 Wita saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Desa Segihan km. 3 Kec. Sebulu Kab. Kukar;2. Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian pada pukul 15.20 WITA saksi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut dan mencurigai sebuah rumah dan saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN langsung melakukan penggerebekan ditempat tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama dengan saksi RONI PASARANI, saksi SUSANTO, dan saksi HERIANSYAH;3. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan terlebih dahulu 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong milik saksi HERIANSYAH, kemudian ditemukan juga barang berupa 1 (satu) bong, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah korek api gas yang telah mereka gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika secara bersama-sama. Selain itu ditemukan sebanyak 42 (empat puluh dua) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 19,96 (sembilan belas koma sembilan puluh enam) gram, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah kotak rokok merk Bold warna hitam jenis kaleng, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru merah serta uang sebanyak Rp1.050.000, (satu juta lima puluh ribu Rupiah) milik Terdakwa yang berada disamping 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver milik saksi RONI PASARANI ;4. Bahwa setelah dilakukan interogasi, awalnya Terdakwa menjual narotika Jenis sabu-sabu tersebut kepada saksi RONI PASARANI, saksi SUSANTO, saksi HERIANSYAH untuk dikonsumi secara bersama-sama dan dibeli dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu Rupiah) kemudian rencananya pembayaran akan dibayar oleh saksi RONI ketika sudah gajian pada tanggal 1 Desember 2019;5. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;6. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 281/Sp3.13030/2019 tanggal 29 November 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. HASYIM selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang DHARMA STIYA JAYA, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 42 (empat puluh dua) bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 19,93 (Sembilan belas koma sembilan puluh tiga) gram dan berat bersih 10,09 (Sepuluh koma nol sembilan) gram;7. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab.: 12148/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui Ir. KOESNADI, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 19 Desember 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 21970/2019/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara alternatif, yaitu Kesatu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) Undang ? Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) Undang ? Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim memilih dakwaan Kedua yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang ? Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut : 1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ?Setiap Orang? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik sebagai orang perseorangan, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama JEKI Bin SAHRAN dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;Menimbang, bahwa Tanpa hak maksudnya adalah tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan sesuatu tanpa seijin dari yang berwenang dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.136/Pid.Sus/2011/PN.Pdg menyebutkan bahwa ? Tanpa hak? yaitu tidak memiliki wewenang atau legalitas berbuat atau bertindak sedangkan ?melawan hukum? artinya bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I Bukan Tanaman bersifat alternatif sehingga sudah cukup salah satunya saja yang dibuktikan. Unsur ini juga bersifat alternatif sehingga sudah cukup salah satunya saja yang dibuktikan;Menimbang, bahwa Unsur Tanpa hak atau melawan hukum permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I Bukan Tanaman telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan berdasarkan alat bukti keterangan saksi BAMBANG HERMANTO, Saksi KRISTINUS NAINGGOLAN, saksi SUSANTO bin SAMPIRNO, saksi RONI PASARANI, dan saksi HERIANSYAH, Surat, keterangan terdakwa sendiri yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Bahwa Terdakwa JEKI Bin SAHRAN dilakukan penangkapan pada hari Jumat Tanggal 29 Nopember 2019 sekira Pukul 15.20 Wita bertempat di Jalan Pondok Kebun Tepat di Km. 3 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai kartanegara.oleh Petugas Polres kutai Kartanegara yaitu saksi KRISTINUS NAINGGOLAN dan saksi BAMBANG ;2. Bahwa awalnya saksi KRISTINUS NAINGGOLAN dan saksi BAMBANG mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Segihan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian kami selaku anggota polres Kukar melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu kemudian kami langsung melakukan penggerebekan ;3. Bahwa dari hasil penggerebekan di temukan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu milik HERIANSYAH, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas yang telah digunakan oleh saksi RONI, saksi SUSANTO dan Terdakwa;4. Bahwa selain ditemukan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu, ditemukan juga 42 (empat puluh dua) poket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19,96 (sembilan belas koma sembilan enam) gram milik Terdakwa;5. Bahwa saksi RONI dan saksi SUSANTO membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp200.000, (dua ratus ribu Rupiah) yang kemudian digunakan secara bersama-sama antara saksi RONI, saksi SUSANTO dan Terdakwa;6. Bahwa saksi HERIANSYAH kemudian datang membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa dengan harga Rp. 150.000, (seratus ribu Rupiah);7. Bahwa setelah itu datang anggota polres Kukar melakukan penggerebekan dan para Terdakwa diamankan;8. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menggunakan narkotika Jenis sabu-sabu tersebut;9. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang dari pegadaian cabang Tenggarong Nomor : 281/Sp.3.13030/2019 tanggal 29 November 2019 terhadap 42 (empat puluh dua) bungkus dengan rincian berat kotor 19,93 (sembilan belas koma sembilan puluh tiga) gram dan berat bersih 10,09 (sepuluh koma nol Sembilan) gram;10. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Labkrim cab. Surabaya nomor : 12148/NNF/2019 tanggal 19 Desember 2019 terhadap barang bukti nomor : 21970/2019/NNF pada kesimpulannya bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut Lampiran I UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 Ayat (2) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka unsur kedua dakwaan ini terpenuhi;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pledoi secara tertulis yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, bahwa terhadap permohonan tersebut Majelis Hakim menilai berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas sudah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri Terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan Terdakwa, dan membina Terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah di hukum;- Terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan, mengajui atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa JEKI Bin SAHRAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum menguasai, menyediakan narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 42 (Empat puluh Dua) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 19,96 gram;? 1 (satu) buah bong;? 1 (satu) buah pipet kaca;? 1 (satu) buah sendok takar;? 1 (satu) buah korek gas;? 1 (satu) bendel plastik klip;? 1 (satu) buah kotak rokok Bold;? 1 (satu) unit HP Nokia warna biru merah no. 082219616792;Dimusnahkan? Uang tunai Rp. 1.050.000,00 (Satu juta lima puluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Hari SELASA tanggal 12 MEI 2020, oleh kami, Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H. , Maulana Abdillah, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Adi Prasetyo, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua,Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H. Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H.Maulana Abdillah, S.H., M.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, SH |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik587