Putusan PN TENGGARONG Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 39/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : SUKANTI Bin SUPARDI;Tempat lahir : Blitar;Umur/Tanggal lahir : 45 tahun/10 April 1974;Jenis kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Telaga Mas RT. 07 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh: 1. Penyidik tidak melakukan penahanan;2. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan tanggal 18 Februari 2020;3. Hakim Pengadilan Neegri sejak tanggal 06 Februari 2020 sampai dengan tanggal 06 Maret 2020;4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 07 Maret 2020 sampai dengan tanggal 05 Mei 2020; Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Binarida Kusumastuti, SH, Agutunus Arif Juono, S.H, Wasti, S.H., Supiatno, S.H.,M.H., Abdul Khalid, Amd., S.H. dan Marpen Sinaga, S.H. Penasihat Hukum, berkantor di ?LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM UNIVERSITAS WIDYA GAMA MAHAKAM SAMARINDA ? (LKBH) Jalan kh. Wahid Hasyim RT. 007 Kel. Sepanja Selatan , Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda Kaltim berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Oktober 2019 yang didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor W18-U4/84/HHK.02.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 6 Februari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 6 Februari 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa SUKANTI Bin SUPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang? melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana Dakwaan subsidiair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKANTI Bin SUPARDI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Merah No.Pol KT 5145 OK, plat dasar Hitam;Agar dikembalikan kepada Terdakwa SUKANTI Bin SUPARDI;- 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua No.Pol KT 3401 CE, plat dasar Hitam;- 1 lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua No.Pol KT 3401 CE, plat dasar Hitam, No. Rangka : MH3SE9040HJ015301, No. Mesin : E3W9E ? 0020609, An. DIAN ARI SAPUTRA;- 1 lembar SIM C NO. SIM : 900517180269, An. RYAN IRAWAN; Agar dikembalikan kepada Saksi RYAN IRAWAN;4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada Terdakwa;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PrimairBahwa ia Terdakwa SUKANTI Bin SUPARDI, pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekitar jam 17.26 Wita, bertempat di Jalan Poros Tenggarong ? Loa Janan tepatnya di Jalan A. Yani RT.05 Desa Sepakat Kec. Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah terjadi tindak pidana ?setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena salahnya/lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat?. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C mengendarai Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam berjalan dari arah Tenggarong menuju kearah Loa Janan dengan kecepatan sekitar 70-80 kilo meter/jam dan sesampainya ditempat kejadian dengan kondisi badan jalan aspal 1 jalur 2 arah, lurus, baik, mendatar dan arus Lalu Lintas sedang ramai serta terdapat garis marka terputus-putus terdakwa berusaha mendahului kendaraan berupa mobil yang tidak diketahui identitasnya yang berada didepanya dengan melambung kebadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong namun sebelum berhasil melewati mobil yang didahuluinya dan posisi kendaraanya masih berada disamping kanan mobil yang didahuluinya tersebut atau posisi sedang atau masih berjalan dibadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong secara bersamaan dari arah berlawanan yaitu dari arah Loa Janan menuju kearah Tenggarong datang dengan kecepatan sekitar 40 kilo meter/jam Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua Nopol KT 3401 CE plat dasar Hitam yang dikendarai oleh Saksi RYAN IRAWAN dengan membonceng saksi MAYA ANGGRAINI yang sedang hamil atau mengandung dengan umur kandungan selama 8 bulan sehingga terdakwa kaget dan langsung melakukan pengereman namun karena berjalan dengan kecepatan tinggi sehingga stangnya goyang dan tidak bisa lagi mengendalikan kendaraanya dan menabrak Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua Nopol KT 3401 CE plat dasar Hitam yang dikendarai oleh Saksi RYAN IRAWAN yang membonceng Saksi MAYA ANGGRAINI dibadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong;Bahwa Akibat Kecelakaan tersebut Saksi MAYA ANGGRAINI mengalami patah tulang pinggul sebelah kiri; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ;Subsidiair Bahwa ia Terdakwa SUKANTI Bin SUPARDI, pada hari sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekitar jam 17.26 Wita, bertempat di Jalan Poros Tenggarong ? Loa Janan tepatnya di Jalan A. Yani RT.05 Desa Sepakat Kec. Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah terjadi tindak pidana ?setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena salahnya/lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang?. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C mengendarai Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam berjalan dari arah Tenggarong menuju kearah Loa Janan dengan kecepatan sekitar 70-80 kilo meter/jam dan sesampainya ditempat kejadian dengan kondisi badan jalan aspal 1 jalur 2 arah, lurus, baik, mendatar dan arus Lalu Lintas sedang ramai serta terdapat garis marka terputus-putus terdakwa berusaha mendahului kendaraan berupa mobil yang tidak diketahui identitasnya yang berada didepanya dengan melambung kebadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong namun sebelum berhasil melewati mobil yang didahuluinya dan posisi kendaraanya masih berada disamping kanan mobil yang didahuluinya tersebut atau posisi sedang atau masih berjalan dibadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong secara bersamaan dari arah berlawanan yaitu dari arah Loa Janan menuju kearah Tenggarong datang dengan kecepatan sekitar 40 kilo meter/jam Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua Nopol KT 3401 CE plat dasar Hitam yang dikendarai oleh Saksi RYAN IRAWAN dengan membonceng saksi MAYA ANGGRAINI yang sedang hamil atau mengandung dengan umur kandungan selama 8 bulan sehingga terdakwa kaget dan langsung melakukan pengereman namun karena berjalan dengan kecepatan tinggi sehingga stangnya goyang dan tidak bisa lagi mengendalikan kendaraanya dan menabrak Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua Nopol KT 3401 CE plat dasar Hitam yang dikendarai oleh Saksi RYAN IRAWAN yang membonceng Saksi MAYA ANGGRAINI dibadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong;Bahwa Akibat Kecelakaan tersebut Saksi RYAN IRAWAN mengalami luka-luka lecet pada bagian tangan, kaki dan bahu sebelah kanan saksi MAYA ANGGRAINI mengalami luka memar pada paha kiri serta Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua Nopol KT 3401 CE plat dasar Hitam maupun Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam masing-masing mengalami kerusakan bagian depan;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 19 Maret 2020 yang amarnya sebagai berikut:1. Menyatakan keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;2. Memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara No.39/Pid.Sus/2020/PN Trg atas nama SUKANTI dilanjutkan;3. Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:1. RIYAN IRAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;- Bahwa Saksi mengetahui dihadirkan sebagai Saksi terkait perkara kecelakaan lalu lintas;- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekitar jam 17.26 Wita di Jalan Poros Tenggarong ? Loa Janan tepatnya di Jl. A. Yani RT 05 Desa Sepakat Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua No. Pol KT 3401 CE plat dasar Hitam berboncengan dengan Istri Saksi yaitu Maya Anggraini sedangkan Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah No. Pol KT 5145 OK, plat dasar Hitam;- Bahwa Saksi berjalan dari arah Loa Janan menuju kearah Tenggarong dengan kecepatan kurang lebih 50 kilo meter/jam sedangkan Terdakwa berjalan dari arah Tenggarong menuju kearah Loa Janan dengan kecepatan kurang lebih sekitar 70-80 kilo meter perjam;- Bahwa Awal mula Saksi dengan membonceng istri Saksi yang bernama MAYA ANGGRAINI yang sedang mengandung/hamil 8 bulan berjalan dari arah Loa Janan menuju kearah Tenggarong, ditempat kejadian dimana kondisi badan jalan aspal lurus dan datar tiba-tiba dari arah berlawanan yaitu dari arah Tenggarong menuju kearah Loa Janan datang sepeda motor yang dikendarai Terdakwa sudah berjalan dibadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong karena berusaha mendahului mobil yang sedang disalipnya sehingga Terdakwa tidak bisa lagi menguasai kendaraanya dan menabrak Saksi setelah itu Saksi bersama istri terlempar kedepan dan Saksi jatuh dipinggir badan jalan aspal sebelah kiri dari arah Loa Janan sedangkan istri Saksi jatuh dibadan jalan aspal sebelah kiri dari arah Loa Janan namun dekat garis marka tengah jalan sedangkan Sepeda Motor Saksi maupun Sepeda Motor Terdakwa berada dibelakang Saksi dibadan jalan aspal sebelah kiri dari arah Loa Janan;- Bahwa pertama kali Saksi melihat Sepeda Motor Terdakwa tersebut sudah berada didepan sepeda motor yang Saksi kendarai jaraknya kurang lebih hanya sekitar 5 meter;- Bahwa Saksi tidak ada mendengar suara klakson maupun suara rem dari sepeda motor Terdakwa tersebut yang Saksi ingat saat itu langsung terjadi tabrakan;- Bahwa saat itu Saksi tidak sempat pengereman maupun tindakan untuk menghindar karena sepeda motor Terdakwa pada saat itu sangat tinggi kecepatanya dan langsung menabrak sepeda motor yang Saksi kendarai;- Bahwa akibat dari tabrakan tersebut kondisi Saksi mengalami luka-luka lecet pada bagian tangan, kaki dan bahu sebelah kanan dirawat di RS. Samarinda Medical Centre ( SMC ) sedangkan istri saksi An. Maya Anggraini mengalami patah tulang pinggul paha kaki kiri dirawat di RS. Samarinda Medical Centre ( SMC );- Bahwa selain itu akibat dari tabrakan tersebut Sepeda Motor Saksi mengalami kerusakan/hancur yang cukup parah pada bagian depan;- Bahwa Saksi memilik sudah memiliki SIM;- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;- Bahwa seingat Saksi tidak ada yang mendahului kendaraan Saksi;- Bahwa posisi Terdakwa jatuh sekitar 10 meter dengan posisi Saksi;- Bahwa Saksi juga tidak mendahului kendaraan lain, Saksi masih tetap pada jalur Saksi;- Bahwa Terdakwa menyalip kendaraan lain dijalur putus-putus yang berlawanan arah dengan Saksi, lalu oleng;- Bahwa setahu Saksi pada saat Terdakwa oleng, Terdakwa masih diatas motor;- Bahwa Saksi tahu Terdakwa juga dirawat di Rumah Sakit;- Bahwa Saksi sudah berusaha untuk memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun Terdakwa meresponnya lama sekali;- Bahwa Terdakwa menawarkan bantuan sejumlah Rp5000.000 (lima juta rupiah) namun Saksi tidak terima karena tidak sesuai dengan pengeluaran untuk biaya pengobatan dan perbaikan sepeda motor;- Bahwa Saksi dari awal sudah memaafkan Terdakwa;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menanggapi pada pokoknya sebagai berikut bahwa bukan Terdakwa yang menabrak Saksi, tetapi Saksilah yang menabrak SaksiTerdakwa;2. HARYANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;- Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa ditangkap berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas;- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor honda vario warna MERAH yang dikendarai Terdakwa dengan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekira jam 17.26 Wita di Jalan Poros Tenggarong ? Loa Janan tepatnya di Jl. A. Yani RT 05 Desa Sepakat Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas posisi Saksi sedang berada di Konter Handpone yang berada diluar badan jalan aspal sebelah kiri dari arah Tenggarong dan jaraknya dengan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut sekitar 10 meter kearah Loa Janan;- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor honda vario warna merah yang dikendarai Terdakwa berjalan dari arah Tenggarong menuju kearah Loa Janan dan kecepatanya pada saat itu Saksi perkirakan sangat tinggi karena posisinya sedang mendahului 2 unit mobil kurang lebih sekitar 70-80 kilo meter/jam sedangkan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua berjalan dari arah Loa Janan menuju kearah Tenggarong dan mengenai kecepatanya Saksi tidak bisa pastikan karena Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua tersebut Saksi tidak sempat lihat saat berjalan dari arah Loa Janan menuju kearah Tenggarong dan Saksi melihatnya setelah sudah terjadi benturan tetapi Saksi pastikan bahwa kedua sepeda motor tersebut berlawanan arah;- Bahwa pertama kali Saksi mengetahui adanya kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut bermula ketika Saksi mendengar suara rem dari arah Tenggarong sehingga Saksi menoleh kekanan kearah suara rem tersebut;- Bahwa pada saat Saksi menoleh kekanan kearah suara rem tersebut Saksi melihat ada 2 unit mobil yang berjalan beriringan dari arah Tenggarong menuju kearah Loa Janan posisinya persis sudah berada disamping kanan Saksi dibadan jalan aspal sebelah kiri dari arah Tenggarong kemudian disamping kanan 2 unit mobil tersebut Saksi melihat ada sebuah sepeda motor yang berjalan dibadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong menuju kearah Loa Janan dan yang terlihat pada saat itu hanya pengendaranya sedangkan sepeda motornya tidak terlihat karena terlindung atau terhalang oleh 2 unit mobil;- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan kondisi cuaca cerah, sore hari, badan jalan aspal lurus dan datar, mulus, pandangan kedepan bebas, arus Lalu Lintas sedang ramai lancar, terdapat garis marka yang terputus-putus dan merupakan daerah pemukiman penduduk;- Bahwa pada saat pertama kali Saksi melihat sepeda motor Honda vario merah yang dikendarai Terdakwa yang berada disamping kanan 2 unit mobil dan kondisi berjalanya sepeda motor itu sudah goyang sehingga Saksi berteriak ? MATI KAU,,,MATI KAU,,,MATI KAU ?, saat itu Saksi dengar suara rem lalu Saksi melihat pengendara sepeda motornya sudah goyang dan posisi berjalannya berada dibadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong sehingga yang ada dipikiran Saksi jika ada kendaraan lain yang datang dari arah Loa Janan pasti terjadi tabrakan dan benar aja setelah 3 kali Saksi teriak ? MATI KAU ? langsung terjadi tabrakan dan seketika Saksi melihat pengendara dan penumpang Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua yang berjalan dari arah Loa Janan menuju kearah Tenggarong terlempar kedepan sehingga Saksi lari ketempat kejadian;- Bahwa pada saat Saksi berada ditempat kejadian saksi melihat Sepeda Motor Honda Vario warna Merah maupun Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua sama-sama jatuh dibadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong dan untuk pengendara dan penumpang Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua juga jatuh dibadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong namun saat itu penumpang dari Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua adalah seorang perempuan yang hamil sedangkan pengendara Sepeda Motor Honda Vario warna Merah juga jatuhnya dibadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong;- Bahwa saat itu Terdakwa hanya sendirian saja tidak membawa barang ataupun penumpang sedangkan pengendara Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua membonceng istrinya yang sedang hamil;- Bahwa yang Saksi lakukan adalah membantu korban penumpang Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua yang terbaring dibadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong dekat garis marka tengah jalan Saksi pangku bagian kepalanya dan disitu baru Saksi ketahui kalau korban tersebut hamil dan ketika Saksi mau meluruskan kakinya korban berteriak Sakit sehingga tetap Saksi pangku sambil menunggu mobil dan setelah ada mobil korban langsung Saksi angkat dan dibawa kerumah sakit Tenggarong;- Bahwa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena kelalaian atau tidak hati ? hatinya dari Terdakwa berjalan dengan kecepatan tinggi dan berusaha mendahului mobil yang berada didepanya yaitu dengan melambung kebadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong sehingga mengambil jalur dari Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua sehingga terjadilah Kecelakaan Lalu Lintas;- Bahwa titik tabrakrnya berada dibadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong atau berada dijalur Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua tersebut;- Bahwa akibat dari Kecelakaan Lalu Lintas tersebut yang menjadi korban adalah pengendara dan penumpang dari Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua bersama istri yang sedang hamil dan menurut informasi yang saksi dengar sempat dirawat di rumah sakit Samarinda dan kedua sepeda motor sama-sama mengalami kerusakan dibagian depan hancur;- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;- Bahwa saksi pada saat benturan antara sepeda motor korban dengan Terdakwa tidak tahu, saksi hanya mendengar suara keras yang sebelumnya saksi lihat sepeda motor Terdakwa oleng;- Bahwa setelah tedengar suara benturan tersebut Saksi langsung menolong sepeda motor yang berboncengan yakni sorang laki-laki dan ibu hamil sedangkan sepeda motor Terdakwa terlempar/larut sekitar 15 meteran;- Bahwa setahu Saksi jalan dalam keadaan ramai lancar;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Kecelakaan Lalu Lintas yang Terdakwa alami tersebut adalah Kecelakaan Lalu Lintas antara Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam dengan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua Nopol tidak tahu, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekitar jam 17.26 wita di Jalan Poros Tenggarong ? Loa Janan tepatnya di Jl. A. Yani RT 05 Desa Sepakat Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Pada saat terjadi Kecelakaan Lalu Lintas posisi Terdakwa adalah sebagai pengendara Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam;- Bahwa Pada saat Terdakwa mengendarai Sepeda Motor tersebut Terdakwa tidak membawa muatan dan juga tidak membonceng penumpang Terdakwa hanya sendirian dan saat itu Terdakwa juga ada menggunakan Helm pengaman kepala;- Bahwa Sebelum Terdakwa mengendarai Sepeda Motor tersebut Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan Terdakwa tidak memiliki riwayat sakit yang sewaktu-waktu kambuh dan sebelumnya Terdakwa tidak ada meminum obat - obatan maupun minuman beralkohol dan saat itu Terdakwa tidak memiliki SIM C sedangkan untuk surat Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam hanya Surat Tanda Coba Kendaraan ( STCK ) yang berlaku tanggal 10 Juli 2019 sampai dengan tanggal 10 September 2019 dan untuk STNK belum jadi;- Bahwa sesaat sebelum Terdakwa berangkat mengendarai Sepeda Motor Terdakwa ada mengecek dan kondisi Sepeda Motor semua dalam kondisi baik dan layak jalan karena masih baru;- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu Lintas kondisi cuaca cerah, sore hari, badan jalan aspal lurus dan datar, mulus, pandangan kedepan bebas, arus Lalu Lintas sepi, terdapat garis marka tidak utuh terputus - putus, untuk rambu ? rambu Terdakwa tidak memperhatikan dan merupakan daerah pemukiman penduduk;- Bahwa saat itu Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam berjalan dari arah Tenggarong menuju kearah Loa Janan dengan kecepatan kurang lebih 70-80 kilo meter/jam sedangkan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua Nopol tidak tahu dikendarai oleh seorang laki ? laki yang Terdakwa tidak kenal berjalan dari arah Loa Janan menuju kearah Tenggarong dan untuk kecepatanya Terdakwa tidak sempat memperhatikan;- Bahwa Awal mula Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam berjalan dari arah Tenggarong menuju kearah Loa Janan dengan kecepatan kurang lebih 70-80 kilo meter/jam untuk berangkat bekerja di PT. Madani Talata Nusantara (MTN) Subcon MHU di Loa Kulu dan sesampainya Terdakwa ditempat kejadian ada sebuah sepeda motor Honda vario putih nopol tidak Terdakwa ketahui datang dari arah belakang berjalan dengan kecepatan tinggi menyalip Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam yang Terdakwa kendarai dan ketika sepeda motor Honda vario putih tersebut menyalip sepeda motor yang Terdakwa kendarai posisinya terlalu mepet sehingga Terdakwa kaget karena memang saat itu sama-sama berjalan dengan kecepatan tinggi lalu Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam yang Terdakwa kendarai stangnya goyang dan Terdakwa langsung mengerem namun pada saat Terdakwa melakukan pengereman Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam yang Terdakwa kendarai larut atau oleng kebadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong dan secara bersamaan sekitar 4 meter didepan Terdakwa melihat ada kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan oleh karena jarak sudah terlalu dekat sehingga terjadi tabrakan;- Bahwa Menurut Terdakwa sesuai aturan undang-undang jika tidak memiliki SIM C tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor;- Bahwa bahwa pada saat mengendarai kendaraan dan melewati daerah pemukiman penduduk batas kecepatan maksimun yang diperbolehkan adalah kurang lebih sekitar 40 kilo meter/jam;- Bahwa setelah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas saat Terdakwa bangun pertama kali Terdakwa lihat posisi Terdakwa berada dibadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong dekat garis putih marka tengah jalan dan untuk posisi Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai serta posisi Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua awalnya berada dibadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong namun sudah digeser orang dipinggir badan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong agar tidak menghalangi arus lalu lintas sedangkan untuk posisi pengendara dan penumpangnya Terdakwa tidak mengetahui karena tidak sempat memperhatikan;- Bahwa tindakan Terdakwa setelah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas tidak ada hanya baring diluar badan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong karena merasakan sakit dibagian lutut sebelah kanan dan setelah teman Terdakwa Mas PRAPTO datang dan sempat komunikasi dengan pihak perusahaan tempat Terdakwa bekerja dan menyarankan agar Terdakwa langsung dibawa kerumah sakit sehingga Mas PRAPTO langsung membonceng Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya diantar ke RSU. AM Parikesit Tenggarong;- Bahwa pada saat pertama kali terjadi tabrakan antara Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam yang Terdakwa kendarai dengan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua titik tabraknya berada dibadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong dekat garis marka tengah jalan serta posisi kedua sepeda motor yang terlibat tabrakan baik Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam yang Terdakwa kendarai maupun posisi Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua titik sama-sama berada dibadan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong;- Bahwa Terdakwa pada saat terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas tersebut posisi yang tidak menguntungkan adalah kendaraan yang datang dari arah Tenggarong yaitu Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam yang Terdakwa kendarai;- Bahwa Karena pada saat itu ada sebuah sepeda motor Honda vario putih nopol tidak Terdakwa ketahui datang dari arah belakang berjalan dengan kecepatan tinggi menyalip Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam yang Terdakwa kendarai dan ketika sepeda motor Honda vario putih tersebut menyalip sepeda motor yang Terdakwa kendarai posisinya terlalu mepet sehingga Terdakwa kaget karena memang saat itu sama-sama berjalan dengan kecepatan tinggi lalu Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam yang Terdakwa kendarai stangnya goyang dan Terdakwa langsung mengerem namun pada saat Terdakwa melakukan pengereman secara tidak sengaja Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam yang Terdakwa kendarai larut atau oleng kebadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong sehingga terjadi tabrakan;- Bahwa Akibat dari Kecelakaan Lalu Lintas tersebut Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam yang Terdakwa kendarai mengalami kerusakan bagian lampu depan pecah sedangkan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua mengalami kerusakan segita dan sok depan pilas dan yang menjadi korban adalah pengendara dan penumpang dari Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua untuk penumpangnya yang merupakan istri dari pengendara Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua sedang hamil dan sempat Terdakwa besuk pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 dirawat di rumah sakit Samarinda Medical Centre ( SMC ) dan Terdakwa sendiri mengalami selisih tulang pinggul sebelah kanan dirawat di RSU.AM. Parikesit Tenggarong;- Penuntut Umum menyatakan cukup atas pertanyaannya;- Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa dirawat di Rumah Sakit di Tenggarong;- Bahwa setelah 5 (lima) hari Terdakwa dirawat di Rumah Sakit, Terdakwa berusaha menengkok korban yang ada di Rumah Sakit;- Bahwa dari awal Terdakwa ada niat baik untuk membantu korban sejumlah Rp.5000.000 (lima juta rupiah), namun dari ayah korban minta sepeda motor korban agar diganti yang baru;- Bahwa dalam perjalanannya Terdakwa masih berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan namun kemudian Terdakwa dimediasi di Kantor Polisi (Polres Kukar);- Bahwa biaya perawatan Terdakwa di Rumah Sakit tidak dibantu oleh keluarga korban;- Bahwa korban belum sempat menerima bantuan dari Terdakwa yang awalnya akan diserahkan uang sejumlah Rp. 5000.000 (lima juta rupiah);- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki SIM C dalam berkendaraan;- Bahwa kecepatan kendaraan Terdakwa waktu itu antara 70 sampai dengan 80 KM/jam;- Bahwa keluarga Terdakwa sekarang tidak ada yang memberikan nafkah, karena Terdakwa dalam tahanan;Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) atas nama MUHAMMAD SUPRAPTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa setahu Saksi kejadian kecelakaan antara sepeda motor Terdakwa dengan sepeda motor korban terjadi pada hari Sabtu, tanggal 5 Oktober 2019 sekitar pukul 17.30 WITA, di Jl. Poros Tenggarong- Loa Janan tpatnya di Jl A. Yani Loa Kulu, Desa Sepakat Kec. Loa Kulu, Kab. Kukar;- Bahwa Saksi dengan Terdakwa beriringan pada saat itu mengendarai sepeda motor dari arah Tenggarong menuju Loa Janan;- Bahwa jarak antara saksi dengan Terdakwa sekitar 90 meter dengan posisi Terdakwa berada didepan Saksi dengan kecepatan kendaraan Terdakwa sekitar 70 sampai dengan 80 KM/jam;- Bahwa Saksi dan Terdakwa bekerja di PT. Madani Talata Nusantara (MTN) Sub Kontrak PT. MHU di Loa Janan;- Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa adalah jenis metik Honda Vario warna merah masih baru sdangkan dikendarai korban adalah jenis metik Yamaha merk MIO SOUL;- Bahwa waktu kejadian Terdakwa mengendarai sendiri sedangkan korban berboncengan dengan seorang perempuan yang sedang hamil;- Bahwa awal kejadian Saksi melihat sepeda motor milik Terdakwa yang dikendarai berjalan oleng kekanan ke badan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tnggarong kemudian jatuh dibadan jalan aspal sebelah kanan lalu bertabrakan dengan korban yang arah berlawanan tersebut;- Bahwa keadaan jalan tersebut lurus, ramai lancar masih terang, jalan ada marka jalan dengan garis putus-putus;- Bahwa setahu Saksi Terdakwa mengendarai sepeda motornya terlalu cepat sehingga tidak bisa mengendalikan pada saat ada sesuatu didepannya Terdakwa, Terdakwa hilang kendali dan Terdakwa terjatuh terlempar ke badan jalan sebelah kanan dan pada waktu yang bersamaan ada laju kendaraan korban dari arah Loa Janan menuju Tenggarong;- Bahwa sepeda motor Terdakwa jatuh lebih dulu lalu larut ke badan jalan sebelah kanan asuk ke jalur korban akhirnya berbenturan antara kendaraan Terdakwa dengan kendaraan korban;- Bahwa Terdakwa akibat kejadian tersebut mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit selama 1 bulan;- Bahwa setelah Terdakwa 5 hari dirawat di Rumah Sakit, Saksi sebagai wakil dari Terdakwa menemui keluarga korban untuk bermusyawarah;- Bahwa pada saat Saksi bermusyawarah keluarga korban minta biaya pengobatan dan ayah korban minta sepeda motor baru, namun oleh karena keadaan Terdakwa juga memerlukan biaya maka belum terjadi kesepakatan;- Bawa dalam perjalanannya keluarga Terdakwa hanya mampu membantu korban sejumlah Rp5000.000, namun keluarga korban belum mau menerimanya, yang pada akhinya di mediasi di Polres Kukar;- Bahwa sepeda motor Terdakwa rusak dibagian sebelah kiri sedangkan sepeda motor korban rusak di segita dpan pata roda depan bengkok;- Bahwa jatuhnya sepeda motor Terdakwa berada dijalurnya korban yakni diseblah kanan;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Merah No.Pol KT 5145 OK, plat dasar Hitam;? 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua No.Pol KT 3401 CE, plat dasar Hitam;? 1 lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua No.Pol KT 3401 CE, plat dasar Hitam, No. Rangka : MH3SE9040HJ015301, No. Mesin : E3W9E ? 0020609, An. DIAN ARI SAPUTRA;? 1 lembar SIM C NO. SIM : 900517180269, An. RYAN IRAWAN;Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara juga disertakan bukti surat yaitu:- Visum et Repertum dari Rumah Sakit Samarinda Medika Citra Nomor : 017/VERSMC/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama Ryan Irawan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desy Ayu Lenisty selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut tersebut dengan kesimpulan : berdasarkan pemeriksaan terhadap korban Tn. Ryan Irawan berumur dua puluh Sembilan tahun ini, ditemukan luka lecet dijari tangan, lutut dan kaki;- Visum et Repertum dari Rumah Sakit Samarinda Medika Citra Nomor : 018/VERSMC/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama Maya Anggraini yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ferdinand Yusuf Pranowo selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut tersebut dengan kesimpulan : berdasarkan pemeriksaan terhadap korban Ny. Maya Anggraini berumur dua puluh tujuh tahun ini, ditemukan memar pada paha kiri berukuran tiga kali tiga sentimeter;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekitar jam 17.26 Wita, bertempat di Jalan Poros Tenggarong ? Loa Janan tepatnya di Jalan A. Yani RT.05 Desa Sepakat Kec. Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah No. Pol KT 5145 OK, plat dasar Hitam dengan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua No. Pol KT 3401 CE plat dasar Hitam yang dikendarai oleh Saksi Riyan Irawan berboncengan dengan Istri Saksi yaitu Maya Anggraini;- Bahwa awalnya Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam berjalan dari arah Tenggarong menuju kearah Loa Janan dengan kecepatan kurang lebih 70-80 kilo meter/jam untuk berangkat bekerja di PT. Madani Talata Nusantara (MTN) Subcon MHU di Loa Kulu dan sesampainya Terdakwa ditempat kejadian ada sebuah sepeda motor Honda vario putih nopol tidak Terdakwa ketahui datang dari arah belakang berjalan dengan kecepatan tinggi menyalip Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam yang Terdakwa kendarai dan ketika sepeda motor Honda vario putih tersebut menyalip sepeda motor yang Terdakwa kendarai posisinya terlalu mepet sehingga Terdakwa kaget dan hilang keseimbangan yang mengakibatkan stangnya goyang dan Terdakwa langsung mengerem namun pada saat Terdakwa melakukan pengereman Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai larut atau oleng kebadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong dan secara bersamaan sekitar 4 meter dari arah berlawanan ada kendaraan yang dikendarai Saksi Riyan Irawan, oleh karena jarak sudah terlalu dekat sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan Saksi Rian Irawan dan Maya Anggraini mengalami luka;- Bahwa titik tabrakrnya berada dibadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong atau berada dijalur Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua;- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu Lintas kondisi cuaca cerah, sore hari, badan jalan aspal lurus dan datar, mulus, pandangan kedepan bebas, arus Lalu Lintas sepi, terdapat garis marka tidak utuh terputus - putus, untuk rambu ? rambu Terdakwa tidak memperhatikan dan merupakan daerah pemukiman penduduk;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki SIM C;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang; 2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor3. yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;4. dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4);Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1. Unsur Setiap orang; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang baik laki-laki maupun perempuan;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama SUKANTI Bin SUPARDI yang ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi;Ad. 2 Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, sedangkan dalam ayat (20) yang dimaksud dengan sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang ada, pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekitar jam 17.26 Wita, bertempat di Jalan Poros Tenggarong ? Loa Janan tepatnya di Jalan A. Yani RT.05 Desa Sepakat Kec. Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa mengedarai Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam dari arah Tenggarong menuju ke arah Loa Janan dengan kecepatan kendaraan Terdakwa sekitar 70 sampai dengan 80 KM/jam. Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam yang dikendarai oleh Terdakwa termasuk kendaraan bermotor karena digerakkan secara mekanik oleh mesin dan bukan oleh tenaga manusia maupun hewan; Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai unsur mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi; Ad. 3 yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4); Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak memberikan definisi atau pengertian apa yang dimaksud dengan kelalaiannya, tetapi menurut Yurisprudensi yang dimaksud dengan kelalaiannya adalah tidak/kurang mengadakan penghati-hati atau tidak/kurang mengadakan penduga-duga yang perlu;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan: - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2019 sekitar jam 17.26 Wita, bertempat di Jalan Poros Tenggarong ? Loa Janan tepatnya di Jalan A. Yani RT.05 Desa Sepakat Kec. Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah No. Pol KT 5145 OK, plat dasar Hitam dengan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua No. Pol KT 3401 CE plat dasar Hitam yang dikendarai oleh Saksi Riyan Irawan berboncengan dengan Istri Saksi yaitu Maya Anggraini;- Bahwa awalnya Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam berjalan dari arah Tenggarong menuju kearah Loa Janan dengan kecepatan kurang lebih 70-80 kilo meter/jam untuk berangkat bekerja di PT. Madani Talata Nusantara (MTN) Subcon MHU di Loa Kulu dan sesampainya Terdakwa ditempat kejadian ada sebuah sepeda motor Honda vario putih nopol tidak Terdakwa ketahui datang dari arah belakang berjalan dengan kecepatan tinggi menyalip Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Merah Nopol KT 5145 OK plat dasar Hitam yang Terdakwa kendarai dan ketika sepeda motor Honda vario putih tersebut menyalip sepeda motor yang Terdakwa kendarai posisinya terlalu mepet sehingga Terdakwa kaget dan hilang keseimbangan yang mengakibatkan stangnya goyang dan Terdakwa langsung mengerem namun pada saat Terdakwa melakukan pengereman Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai larut atau oleng kebadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong dan secara bersamaan sekitar 4 meter dari arah berlawanan ada kendaraan yang dikendarai Saksi Riyan Irawan, oleh karena jarak sudah terlalu dekat sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan Saksi Rian Irawan dan Maya Anggraini mengalami luka;- Bahwa titik tabrakrnya berada dibadan jalan aspal sebelah kanan dari arah Tenggarong atau berada dijalur Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua;- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu Lintas kondisi cuaca cerah, sore hari, badan jalan aspal lurus dan datar, mulus, pandangan kedepan bebas, arus Lalu Lintas sepi, terdapat garis marka tidak utuh terputus - putus, untuk rambu ? rambu Terdakwa tidak memperhatikan dan merupakan daerah pemukiman penduduk;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki SIM C;Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Ade charge MUHAMMAD SUPRAPTO menerangkan bahwa jarak antara Saksi dengan Terdakwa sekitar 90 meter dengan posisi Terdakwa berada didepan Saksi dengan kecepatan kendaraan Terdakwa sekitar 70 sampai dengan 80 KM/jam;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan dengan kecepatan 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) kilo meter perjam di kawasan permukiman. Hal tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa sesungguhnya dapat memperkirakan dengan mengurangi kecepatan, apalagi saat melintas di kawasan permukiman sesungguhnya hal tersebut tidak boleh dilakukan karena melebihi ketentuan kecepatan maksimal yaitu 40 (empat puluh) kilo meter perjam. Terdakwa seharusnya mengurangi kecepatan dan tetap berada di jalur kiri namun karena Terdakwa tetap melakukannya sehingga menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lain. Tabrakan tersebut sebenarnya memang tidak dikehendaki oleh Terdakwa namun ketidak hati-hatian Terdakwa mengakibatkan terjadinya tabrakan dengan pengguna jalan lain yaitu korban Riyan Irawan dan Maya Anggraini;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi menurut hukum;Ad.4 Unsur mengakibatkan orang lain luka berat;Menimbang, bahwa dalam Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat;Menimbang, bahwa dalam Pasal 90 KUHP disebutkan bahwa yang dikatakan luka berat pada tubuh, yaitu: penyakit atau luka, yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu pancaindra, kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya, menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu;Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 90 KUHP tersebut disebutkan bahwa luka berat atau luka parah ialah antara lain:1. Penyakit atau luka yang tidak boleh diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut, jika luka atau sakit bagaimana besarnya, jika dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut (tabib yang bisa menerangkan hal ini) itu bukan luka berat;2. Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, kalau hanya buat sementara saja bolehnya tidak cakap melakukan pekerjaannya itu tidak masuk luka berat. Penyanyi misalnya jika rusak kerongkongannya, sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya itu masuk luka berat;3. Tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu pancaindra. Pancaindra = penglihatan, penciuman, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit. Orang yang menjadi buta satu mata atau tuli satu telinga, belum masuk dalam pengertian ini, karena dengan mata dan telinga yang lain ia masih dapat melihat dan mendengar;4. Kudung (rompong) dalam teks Bahasa Belanda ?verminking?, cacad sehingga ?jelek? rupanya, karena ada sesuatu anggota badan yang putus, misalnya hidungnya rompong, daun telinganya teriris putus, jari tangan atau kakinya putus dan sebagainya;5. Lumpuh (verlamming) artinya tidak bisa menggerakan anggota badan;6. Berobah pikirkan lebih dari empat minggu. Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak masuk pengertian luka berat;7. Menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu;(R. SOESILO, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ? serta komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, POLITEA-BOGOR, halaman 98-99, 1988); Menimbang, bahwa Visum et Repertum dari Rumah Sakit Samarinda Medika Citra Nomor : 017/VERSMC/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama Ryan Irawan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desy Ayu Lenisty selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut tersebut dengan kesimpulan : berdasarkan pemeriksaan terhadap korban Tn. Ryan Irawan berumur dua puluh Sembilan tahun ini, ditemukan luka lecet dijari tangan, lutut dan kaki dan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Samarinda Medika Citra Nomor : 018/VERSMC/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama Maya Anggraini yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ferdinand Yusuf Pranowo selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut tersebut dengan kesimpulan : berdasarkan pemeriksaan terhadap korban Ny. Maya Anggraini berumur dua puluh tujuh tahun ini, ditemukan memar pada paha kiri berukuran tiga kali tiga sentimeter;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Riyan Irawan menerangkan bahwa Saksi Maya Anggraini saat ini sudah melahirkan dengan normal dan bayinya selamat dan sehat;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa akibat kelalaian atau kurang hati-hatinya Terdakwa telah mengakibatkan luka yang diderita oleh Saksi dan menurut Majelis Hakim luka-luka tersebut tidak termasuk dalam pengertian luka berat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90 KUHP;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai unsur mengakibat luka berat tidak terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akam mempertimbangkan dakwaan subsider yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang; 2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor3. Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;4. Dengan korban luka ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3);menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair adalah sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan unsur Setiap Orang yang ada dalam dakwaan primair. Dengan telah terpenuhinya menurut hukum unsur Setiap Orang dalam dakwaan primair maka Majelis Hakim menilai bahwa unsur Setiap Orang sebagaimana dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi pula menurut hukum;Ad. 2 Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor;Menimbang, bahwa unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor dalam dakwaan subsidair adalah sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang ada dalam dakwaan primair. Dengan telah terpenuhinya menurut hukum unsur mengemudikan kendaraan bermotor dalam dakwaan primair maka Majelis Hakim menilai bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor sebagaimana dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi pula menurut hukum;Ad. 3. Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dalam dakwaan subsidair adalah sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang ada dalam dakwaan primair. Dengan telah terpenuhinya menurut hukum unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dalam dakwaan primair maka Majelis Hakim menilai bahwa unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi pula menurut hukum;Ad. 4 Unsur dengan korban luka ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3);Menimbang, bahwa dalam Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Samarinda Medika Citra Nomor : 017/VERSMC/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama Ryan Irawan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desy Ayu Lenisty selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut tersebut dengan kesimpulan : berdasarkan pemeriksaan terhadap korban Tn. Ryan Irawan berumur dua puluh Sembilan tahun ini, ditemukan luka lecet dijari tangan, lutut dan kaki dan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Samarinda Medika Citra Nomor : 018/VERSMC/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama Maya Anggraini yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ferdinand Yusuf Pranowo selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut tersebut dengan kesimpulan : berdasarkan pemeriksaan terhadap korban Ny. Maya Anggraini berumur dua puluh tujuh tahun ini, ditemukan memar pada paha kiri berukuran tiga kali tiga sentimeter;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Riyan Irawan menerangkan bahwa Saksi Maya Anggraini saat ini sudah melahirkan dengan normal dan bayinya selamat dan sehat;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa akibat kelalaian atau kurang hati-hatinya Terdakwa telah mengakibatkan luka yang diderita oleh Saksi dan menurut Majelis Hakim luka-luka tersebut termasuk dalam pengertian luka ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur yang korbannya mengalami luka ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Merah No.Pol KT 5145 OK, plat dasar Hitam, oleh karena barang bukti tersebut disita dari Terdakwa SUKANTI maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Sukanti;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua No.Pol KT 3401 CE, plat dasar Hitam, 1 lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru Tua No.Pol KT 3401 CE, plat dasar Hitam, No. Rangka : MH3SE9040HJ015301, No. Mesin : E3W9E ? 0020609, An. DIAN ARI SAPUTRA dan 1 lembar SIM C NO. SIM : 900517180269, atas nama RYAN IRAWAN, oleh karena barang bukti tersebut disita dari Saksi RYAN IRAWAN maka Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi RYAN IRAWAN;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: - Akibat kelalaian Terdakwa mengakibatkan Saksi Riyan Irawan dan Maya Anggraini mengalami luka;- Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan; Keadaan yang meringankan: - Terdakwa menyesali perbuatannya;- Terdakwa berjanji akan lebih berhati-hati ketika mengemudikan kendaraannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Sukanti Bin Supardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Sukanti Bin Supardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan? sebagaimana dalam dakwaan subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah No.Pol KT 5145 OK, plat dasar hitam;Dikembalikan kepada Terdakwa Sukanti Bin Supardi;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tua No.Pol KT 3401 CE, plat dasar hitam;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Biru tua No.Pol KT 3401 CE, plat dasar hitam, No. Rangka: MH3SE9040HJ015301, No.Mesin: E3W9E-0020609, An. Dian Ari Saputra;- 1 lembar SIM C NO. SIM : 900517180269, An. Ryan Irawan; Dikembalikan kepada Saksi Ryan Irawan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 oleh Marjani Eldiarti, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ricco Imam Vimaizar, S.H., M.H. dan Maulana Abdillah, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Eko Purwantono, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;Hakim-hakim Anggota,Ricco Imam Vimaizar, S.H., M.H.Maulana Abdillah, S.H., M.H. Hakim KetuaMarjani Eldiarti, S.H.Panitera PenggantiMuchtolip., S.H. |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik857