- 19 (sembilan belas) paket/bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening klep merah;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak warna bening;
- 1 (buah) kaca pirek;
- 6 (enam) buah plastic bening klep merah;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna orange;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat;
- 1 (satu) unit handphone merk sony warna pink;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- Uang tunai Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PN PELALAWAN Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Ciptanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan, Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti Reski Hakiki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Lamhot Sitohang Alias Sitohang dan Terdakwa II Dani Sitorus Alias Sitorus Bin Borhim sitorus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Lamhot Sitohang Alias Sitohang dan Terdakwa II Dani Sitorus Alias Sitorus Bin Borhim sitorus karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; Dikembalikan kepada Terdakwa I Lamhot Sitohang Alias Sitohang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan kepada Terdakwa II Dani Sitorus Alias Sitorus Bin Borhim sitorus sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 197/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik4512