- Menyatakan Terdakwa Edi Syahputratersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastic transparan berisi 3 (tiga) butir pil berwarna merah muda dan 1 (satu) bungkus plastic transparan berisi serbuk berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat bersih 0,90 gram;
- 16 (enam belas) bungkus plastic klip transparan kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram;
- 2 (dua) buah pipet plastic warna putih berbentuk sekop;
- 2 (dua) buah mancis warna kuning yang tersambung dengan jarum;
- 1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu berbentuk bong;
- 1 (satu) buah dompet wanita bercorak garis-garis warna merah, 1 (satu) buah bola lampu listrik warna putih;
Putusan PN Sei Rampah Nomor 276/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 276/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Barten T. H. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ayu Melisa Manurung, Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Syarief Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 276/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik2713