- Menyatakan Terdakwa SELVAN HARTAMA CONTIONA Als. TIO Bin SAMSUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan barang fidusia kepada orang lain tanpa persetujuan penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut dikurangi seluruhnya dari masa Terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap foto copy formulir permohonan pembiayaan, beserta kelengkapan berkas debitur berupa:
- 1 (satu) lembar print out kartu keluarga atas nama SELVAN HARTAMA CONTIONA
- 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan kependudukan atas nama SELVAN HARTAMA CONTIONA, dengan nomor 474 / 70 / 2019 tanggal 11-09-2019,yang dikeluarkan oleh kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kolaka Timur
- 1 (satu) lembar foto copy peta lokasi
- 1 (satu) rangkap foto copy perjanjian pembiayaan multiguna nomor 8782019104000931;
- 1 (satu) rangkap foto copy syarat-syarat umum perjanjian pembiayaan nomor 8782019104000931, beserta dokumen lain berupa :
- 1 (satu) lembar foto copy informasi perjanjian pembiayaan tanggal 17 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh SELVAN HARTAMA CONTIONA selaku debitur dan SOSON SONARDI selaku perwakilan MPM Finance
- 1 (satu) lembar foto copy surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh SELVAN HARTAMA CONTIONA selaku debitur
- 1 (satu) lembar foto copy sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor (NIK) merk toyota tipe avanza 1,3 G M/T, nomor rangka MHKM5EA3JGK011411, nomor mesin 1NRF113860;
- 1 (satu) lembar foto copy faktur kendaraan merk toyota tipe avanza 1,3 G M/T, nomor rangka MHKM5EA3JGK011411, nomor mesin 1NRF113860;
- 3 (tiga) lembar foto copy BPKB mobil merk toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi DT 1517 AT, nomor rangka MHKM5EA3JGK011411, nomor mesin 1NRF113860, an. SELVAN HARTAMA CONTIONA;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi yang ditanda tangani pihak UD. Mega Utama Motor yang isinya bahwa telah diterima dari PT. MPM Finance QQ SELVAN HARTAMA CONTIONA uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran DP 1 (satu) unit toyota grand new avanza G tahun 2016 warna hitam metalik nomor rangka MHKM5EA3JGK011411, nomor mesin 1NRF113860;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi yang ditanda tangani pihak UD. Mega Utama Motor yang isinya bahwa telah diterima dari PT. MPM Finance QQ SELVAN HARTAMA CONTIONA uang sejumlah Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) unit toyota grand new avanza G tahun 2016 warna hitam metalik nomor rangka MHKM5EA3JGK011411, nomor mesin 1NRF113860;
- 1 (satu) lembar foto copy bukti penerimaan barang/jasa berupa unit toyota grand new avanza G tahun 2016 warna hitam metalik nomor rangka MHKM5EA3JGK011411, nomor mesin 1NRF113860 yang ditanda tangani SELVAN HARTAMA CONTIONA dan pihak UD. Mega Utama Motor.
- 1 (satu) lembar foto copy sertifikat jaminan fidusia nomor : W27.00072413.AH.05.01. tahun 2019, atas nama pemberi fudusia SELVAN HARTAMA CONTIONA yang ditanda tangani SOFYAN, S.Sos, S.H., M.H. selaku Kepala Kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulawesi Tenggara.
- 1 (satu) rangkap foto copy formulir permohonan pembiayaan, beserta kelengkapan berkas debitur berupa:
Putusan PN KENDARI Nomor 252/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Tito Eliandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriady Hamsi Tamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT.MPM FINANCE Cab.kendari. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik6718