- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Aulia Amri Parinduri bin Amri Parinduri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ajeng Tri Fany binti Idris S) di depan sidang Pengadilan Agama Binjai;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan kewajiban Tergugat untuk memberikan hak-hak Penggugat sebagai akibat perceraian berupa:
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Mut?ah, dan Nafkah iddah, sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan nafkah masa lampau Penggugat selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah masa lampau, sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 4 (empat) di atas, kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ST. Zayn Al Malik Parinduri bin Aulia Amri Parinduri, lahir pada tanggal 01 Januari 2021, di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat selaku Ibu Kandungnya, dengan mewajibkan Penggugat untuk memberi akses seluas-luasnya kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk menemui dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat dan Tergugat bernama bernama ST. Zayn Al Malik Parinduri bin Aulia Amri Parinduri, sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (21 tahun);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah seorang anak sejumlah sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 7 (tujuh) di atas maksimal tanggal 5 (lima) setiap bulan melalui Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA BINJAI Nomor 245/Pdt.G/2021/PA.Bji |
|
Nomor | 245/Pdt.G/2021/PA.Bji |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Helmilawati |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Khoiruddin Hasibuan, Br Hakim Anggota Fatma Khalieda |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Ainul Mardhiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: 2.1. Mut?ah berupa Gelang Emas London seberat 15 (lima belas) gram; 2.2. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah); Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pdt.G/2021/PA.Bji
Statistik209