- Menyatakan Terdakwa LAODE MOH IRVAN Alias OLO Bin LAODE NDOKAWI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak melawann hukum menawarkan untuk dijual, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman?? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan Kesatu
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu milliard rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 32 (Tiga Puluh Dua) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat bruto 1021 (seribu dua puluh satu ) gram.
- 1 (satu) dos sepatu warna orange.
- 1 (satu) buah kantong plastic biru.
- 1 (satu) pembungkus rokok Gudang garam surya.
- 1 (satu) sachet bening kosong.
- 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam dengan nomor sim card 0853 4177 8850.
- 1 (satu)buah handphone oppo warna hitam dengan nomor sim card 0853 9457 2939.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 240/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Hakim Anggota Arief Hakim Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik165