Putusan PN TENGGARONG Nomor 187/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Maulana Abdillahandi Hardiansyah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 187/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Yusdi Alias Ucil Alias Unyil Bin Pihe ;Tempat lahir : Bunga Putih;Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 10 Juli 1993;Jenis kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Bunga Putih RT. 10 Desa Bunga Putih Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara;Agama : Islam;Pekerjaan : Petani;Terdakwa Yusdi Alias Ucil Alias Unyil Bin Pihe ditangkap tanggal 28 Januari 2020, lalu ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan tanggal 18 Februari 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Maret 2020.;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 28 Mei 2020.;5. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020 ; 6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juni 2020 sampai dengan tanggal 7 Juli 2020 ;7. Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juli 2020 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2020 ;8. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan tanggal 29 Juli 2020 ;9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 27 September 2020;Terdakwa dalam menghadapi perkaranya didampingi oleh LEMBAGA BANTUAN HUKUM ? AL-MA? THUR ?, yang beralamat di Jalan Danau Aji RT. 029 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sebagimana Penetapan Penunjukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 187/Pen.Pid/2020/PN Trg tertanggal 8 Juli 2020;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 187/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 30 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 187/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 30 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa YUSDI Alias UCIL Alias UNYIL Bin PIHE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram? dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair;2. Menyatakan Terdakwa YUSDI Alias UCIL Alias UNYIL Bin PIHE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dan menguasai senjata tajam tanpa ijin ? sebagaimana diatur pada dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua;3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi dengan penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidair selama 5 (lima) bulan penjara;4. Menyatakan barang bukti berupa : ? 13 (tiga belas) Poket/bungkus Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih/bruto 42,25 (empat puluh dua koma dua puluh lima) Gram ;? 1 (satu) Buah Timbangan Digital ;? 4 (empat) Buah HP Samsung senter.? 1 (satu) Buah dompet warna Biru ;? 1 (satu) Buah Tas Pinggang warna Hitam ;? 1 (satu) Buah Pisau Badik lengkap dengan sarungnya ;Dirampas untuk di musnahkan .? Uang Tunai Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;Dirampas untuk negara5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Terdakwa sangat menyesali perbuatannyadan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;2. Terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan;3. Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan :1. Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.2. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa / Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa/Penasihat Hukum Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya dan Permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : Kesatu PrimairBahwa ia Terdakwa YUSDI Alias UCIL Alias UNYIL Bin PIHE pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira pukul17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di pondok atau rumah yang berada di Citra RT. 015 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI (keduanya anggota Polsek Marang Kayu) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di Samarinda untuk mengambil atau membeli Narkotika jenis shabu-shabu, dan tidak beberapa lama kemudian kembali mendapat informasi bahwa Terdakwa sudah kembali dari Samarinda, kemudian saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI dibantu Anggota Opsal Polsek Muara Badak dan Polsek Marang Kayu melakukan penyelidikan dan pemantauan di pondok atau rumah yang berada di Citra RT. 015 DesaTanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara tempat biasa Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shabu;Bahwa tidak beberapa lama kemudian Terdakwa datang dan langsung masuk kepondok atau rumah tersebut, kemudian saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI di bantu Anggota Polsek Muara Badak dan PolsekMarang Kayu langsung melakukan pengepungan terhadap pondok tempat Terdakwa tersebut, pada saat Terdakwa di perintahkan untuk menyerahkan diri, saat itu Terdakwa malah melakukan perlawanan dengan cara mengancam dengan pisau badik untuk melawan Anggota Kepolisian, sebelum Terdakwa menyerahkan diri tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu-shabu dari dalam tas pinggang milik Terdakwa, lalu shabu-shabu di dalam plastic klip tersebut Terdakwa keluarkan di habur oleh Terdakwa di bawah karpet pondok, kemudian Terdakwa di beri himbauan untuk menyerahkan diri, dan dari dalam pondok ada kakak Terdakwa yakni saksi YUSRIADI, SH Alias YUSRI yang menyarankan kepada Terdakwa untuk menyerahkan diri, saat itu Terdakwa menuruti untuk menyerahkan diri, lalu Terdakwa melempar 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) bilah badik lengkap dengan sarungnya ketanah luar pondok, setelah itu Terdakwa langsung keluar dan menyerahkan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pondok tempat Terdakwa, saat itu di temukan didalam dompet warna biru 12 (dua belas) poket Narkotika jenis shabu-shabu, di temukan juga shabu-shabu yang terhambur di bawah karpet, kemudian di kumpulkan di dalam 1 (satu) plastic klip, uang hasil penjualan sebesar Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam tas pinggang, saat itu Terdakwa mengakuibahwa 13 (tiga belas) poket Narkotika tersebut milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa kePolsek Marang Kayu untuk dilakukan proses lebih lanjut;Bahwa setelah di introgasi dan berdasarkan pengakuan Terdakwa, Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dapat dengan cara di beli dari Sdr. GONDRONG (DPO) yang berada di Samarinda, dengan cara Terdakwa mentransfer sejumlah uang sebagai uang DP, kemudian Sdr. GONDRONG menunjukkan tempat untuk mengambil shabu-shabunya, dan sisa pembayaran dilakukan apabila Terdakwa telah menjual shabu-shabu tersebut;Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Bontang Nomor : 012/10909/I/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh AULIA RAHMAN selakupenaksir cabang dan diketahui Pimpinan Cabang MUHAMMAD DARJAD, SE., MM, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 13 (tigabelas) bungkus plastic butiran kristal dengan rincian berat kotor seluruhan 46,84 (empat puluh enam koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih keseluruhan 42,25 (empat puluh dua koma dua puluh lima) gram;Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1935/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md sertamengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 10 Maret 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 3817/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa YUSDI Alias UCIL Alias UNYIL Bin PIHE sebagaimana diatur dan diancam Pidana? dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;Kesatu SubsidairBahwa ia Terdakwa YUSDI Alias UCIL Alias UNYIL Bin PIHE pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di pondok atau rumah yang berada di Citra Rt. 015 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat? lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI (keduanya anggota Polsek Marang Kayu) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di Samarinda untuk mengambil atau membeli Narkotika jenis shabu-shabu, dan tidak beberapa lama kemudian Kembali mendapat informasi bahwa Terdakwa sudah kembali dari Samarinda, kemudian saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI dibantu Anggota Opsnal Polsek Muara Badak dan Polsek Marang Kayu melakukan penyelidikan dan pemantauan di pondok atau rumah yang berada di Citra Rt. 015 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara tempat biasa Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shabu.Bahwa tidak beberapa lama kemudian Terdakwa datang dan langsung masuk kepondok atau rumah tersebut, kemudian saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI di bantu Anggota Polsek Muara Badak dan Polsek Marang Kayu langsung melakukan pengepungan terhadap pondok tempat Terdakwa tersebut, pada saat Terdakwa di perintahkan untuk menyerahkan diri, saat itu Terdakwa malah melakukan perlawanan dengan cara mengancam dengan pisau badik untuk melawan Anggota Kepolisian, sebelum Terdakwa menyerahkan diri tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu-shabu dari dalam tas pinggang milik Terdakwa, lalu shabu-shabu di dalam plastic klip tersebut Terdakwa keluarkan di hambur oleh Terdakwa di bawah karpet pondok, kemudian Terdakwa di beri himbauan untuk menyerahkan diri, dan dari dalam pondok ada kakak Terdakwa yakni saksi YUSRIADI, SH Alias YUSRI yang menyarankan kepada Terdakwa untuk menyerahkan diri, saat itu Terdakwa menuruti untuk menyerahkan diri, lalu Terdakwa melempar 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) bilah badik lengkap dengan sarungnya ketanah luar pondok, setelah itu Terdakwa langsung keluar dan menyerahkan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pondok tempat Terdakwa, saat itu di temukan didalam dompet warna biru 12 (duabelas) poket Narkotika jenis shabu-shabu, di temukan juga shabu-shabu yang terhambur di bawah karpet, kemudian di kumpulkan di dalam 1 (satu) plastic klip, uang hasil penjualan sebesar Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam tas pinggang, saat itu Terdakwa mengakui bahwa 13 (tigabelas) poket Narkotika tersebut milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa kePolsek Marang Kayu untuk dilakukan proses lebih lanjut;Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Bontang Nomor : 012/10909/I/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh AULIA RAHMAN selaku penaksir cabang dan diketahui Pimpinan Cabang MUHAMMAD DARJAD, SE., MM, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 13 (tiga belas) bungkus plastic butiran kristal dengan rincian berat kotor seluruhan 46,84 (empat puluh enam koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih keseluruhan 42,25 (empat puluh dua koma dua puluh lima) gram; Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1935/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md sertamengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 10 Maret 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 3817/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa YUSDI Alias UCIL Alias UNYIL Bin PIHE sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Dan KeduaBahwa ia Terdakwa YUSDI Alias UCIL Alias UNYIL Bin PIHE pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di pondok atau rumah yang berada di Citra Rt. 015 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagaiberikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI (keduanya anggota Polsek Marang Kayu) mendapat informasi dari masyarakat yang masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di Samarinda untuk mengambil atau membeli Narkotika jenis shabu-shabu, dan tidak beberapa lama kemudian kembali mendapat informasi bahwa Terdakwa sudah Kembali dari Samarinda, kemudian saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI dibantu Anggota Opsal Polsek Muara Badak dan Polsek Marang Kayu melakukan penyelidikan dan pemantauan di pondok atau rumah yang berada di Citra Rt. 015 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara tempat biasa Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shabu;Bahwa tidak beberapa lama kemudian Terdakwa datang dan langsung masuk kepondok atau rumah tersebut, kemudian saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI di bantu Anggota Polsek Muara Badak dan Polsek Marang Kayu langsung melakukan pengepungan terhadap pondok tempat Terdakwa tersebut, pada saat Terdakwa di perintahkan untuk menyerahkan diri, saat itu Terdakwa malah melakukan perlawanan dengan cara mengancam dengan pisau badik untuk melawan Anggota Kepolisian, sebelum Terdakwa menyerahkan diri tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu-shabu dari dalam tas pinggang milik Terdakwa, lalu shabu-shabu di dalam plastic klip tersebut Terdakwa keluarkan di habur oleh Terdakwa di bawah karpet pondok, kemudian Terdakwa di beri himbauan untuk menyerahkan diri, dan dari dalam pondok ada kakak Terdakwa yakni saksi YUSRIADI, SH Alias YUSRI yang menyarankan kepada Terdakwa untuk menyerahkan diri, saat itu Terdakwa menuruti untuk menyerahkan diri, lalu Terdakwa melempar 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) bilah badik lengkap dengan sarungnya ketanah luar pondok, setelah itu Terdakwa langsung keluar dan menyerahkan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pondok tempat Terdakwa, saat itu di temukan didalam dompet warna biru 12 (dua belas) poket Narkotika jenis shabu-shabu, di temukan juga shabu-shabu yang terhambur di bawah karpet, kemudian di kumpulkan di dalam 1 (satu) plastic klip, uang hasil penjualan sebesar Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluhribu rupiah) yang disimpan didalam tas pinggang, saat itu Terdakwa mengakuibahwa 13 (tigabelas) poket Narkotika tersebut milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Marang Kayu untuk dilakukan proses lebih lanjut;Bahwa Terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa izin dari pihak yang berwenang;Perbuatan Terdakwa YUSDI Alias UCIL Alias UNYIL Bin PIHE sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun1951;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:Saksi Ke-1 : MOCH. ISWAHYUDI Bin HERRY. P, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan :- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira jam 17.00 wita di Pondok/rumah di RT. 015 Ds. Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kukar ;- Bahwa saksi tahu dihadapkan dipersidangan sebagai saksi atas adanya dugaan Terdakwa yang telah melakukan kejahatan;- Bahwa setahu saksi Terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan penguasaan Narkotika jenis shabu;- Bahwa saksi mengetahui adanya dugaan peredaran Narkotika berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian saksi ditugaskan pimpinan untuk mengadakan penangkapan yang sebelumnya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu;- Bahwa saksi bersama anggota lainnya berjumlah 6 (enam) orang setelah mendapat surat perintah penangkapan terhadap Terdakwa lalu menuju tempat kejadian perkara;- Bahwa saksi mengamanakan Terdakwa sekitar pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WITA di Pondok/Rumah di RT. 015 Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegera.- Bahwa setelah saksi dan anggota yang lain mengamankan Terdakwa, lalu saksi menggledah badan dan tempat tertutup lainnya yang diduga oleh Terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut;- Bahwa saksi dibantu anggota lainnya setelah melakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) poket besar berisi Shabu-shabu, 12 (dua belas) poket kecil Narkotika jenis shabu, Uang tunai sebesar Rp.7.250.000 (Tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital, 4 (empat) unit Hp merk Samsung senter, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, dan 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya;- Bahwa pada saat diamankannya Terdakwa dan Barang Bukti berupa Shabu, saksi tidak langsung melakukan penimbangan, dilakukan penimbangan setelah Terdakwa saksi serahkan kepada Penyidik;- Bahwa saksi juga tidak melakukan tes urine terhadap Terdakwa pada saat penangkapan, akan tetapi dalam pemeriksaan Penyidikan Terdakwa dites Urine dan hasilnya negatif;- Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa, Terdakwa berada ditengah kebun didalam pondok;- Bahwa setahu saksi Terdakwa pada saat diamankan membawa senjata tajam berupa sebilah badik;- Bahwa pada saat diamankannya Terdakwa, saksi tidak melakukan penimbangan terhadap barang shabu tersebut dan tidak melakukan tes urine kepada Terdakwa;- Bahwa saksi memasuki rumah tersebut mendapati Terdakwa kemudian saksi melakukan penggeledahan pondok tersebut, banyak serbuk yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di lantai dibawah karpet dan menemukan tas pinggang warna hitam berisikan timbangan digital dan uang hasil jual beli narkotika sejumlah Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga ditemukan 4 (empat) buah HP jenis Samsung senter di temukan 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis sabu, 12 (dua belas) Poket sedang Narkotika, 1 (satu) Buah timbangan digital, 1 (satu) Dompet warna Biru;- Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sempat melakukan perlawanan dan Terdakwa sedang memegang Pisau Badik ditangannya;- Bahwa atas kepemilikan atau mengusasi sabu serta menguasai senjata tajam jenis badik tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa saksi pernah diperiksa untuk memberikan keterangan di Keplolisian atas kasusnya Terdakwa tersebut dan saksi menyatakan keterangannya benar dalam BAP Penyidik tersebut.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;Saksi Ke-2 : SANDI PRAYOGI Bin H. SURIANSYAH, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan :- Bahwa sehubungan dengan adanya informasi bahwa Terdakwa YUSDI sedang berada di Samarinda untuk mengambil barang jenis narkotika diduga jenis sabu dan setelah kembali dari arah samarinda Terdakwa YUSDI langsung masuk kedalam pondok di kebun yang berada di Citra, RT. 15, Kec. Muara Badak, Kab. Kukar ;- Bahwa saksi memasuki rumah tersebut mendapati Terdakwa kemudian saksi melakukan penggeledahan pondok tersebut, banyak serbuk yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di lantai dibawah karpet dan menemukan tas pinggang warna hitam berisikan timbangan digital dan uang hasil jual beli narkotika sejumlah Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga ditemukan 4 (empat) buah HP jenis Samsung senter di temukan 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis sabu, 12 (dua belas) Poket sedang Narkotika, 1 (satu) Buah timbangan digital, 1 (satu) Dompet warna Biru;- Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa YUSDI sempat melakukan perlawanan dan Terdakwa sedang memegang Pisau Badik ditangannya;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan anggota tim opsnal dari Polsek Marang Kayu yakni IPTU SUGIHARTO, BRIPKA AMBO TANG, AIPDA PARSONO, BRIPTU FREDY RAY dan BRIPTU MOCH. ISWAHYUDI dan Anggota Polres Bontang serta Anggota Polsek Muara Badak ;- Bahwa atas kepemilikan atau mengusasi sabu dan menguasai senjata tajam jenis badik tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa setahu saksi Terdakwa menguasai , memiliki Narkotika jenis shabu tersebut tidaklah ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa sebagai petani kebun;- Bahwa setahu saksi Terdakwa juga tidak dalam perawatan dan pengobatan secara medis atau Terdakwa tidak dalam keadaan sakit yang membutuhkan Narkotika jenis shabu tersebut;Menimbang, bahwa atas Ketrangan saksi tersebut Terdakwa meyatakan tidak keberatan;Saksi Ke-3 : SYAMSUDIN DP BIN (Alm) DAENG PALIWENG, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan :- Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkaranya Terdakwa YUSDI yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika;- Bahwa saksi tahu kejadian tersebut terjadi pada Selasa Tanggal 28 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wita di pondok di kebun yang berada di Citra, RT. 15, Desa Tanjung Limau, Kec. Muara Badak, Kab. Kukar ;- Bahwa setahu saksi yang mengamankan Terdakwa adalah Petugas dari Polres Bontang dan Petugas Polsek Marang Kayu serta Polsek Muara Badak;- Bahwa saksi tahu karena saat itu saksi sedang istirahat tidak lama kemudian datang bhabinkantibmas Desa Tanjung Limau Brigadir Polisi Candra memanggil saksi untuk menyaksikan penangkapan Terdakwa yang diduga menguasai yang berada didalam tengah kebun disebuah Pondok di RT. 15 daerah Citra Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi menyaksikan Petugas melakukan penangkapan dan melihat kalau di Pondok milik Terdakwa tersebut diketemukan petugas barang bukti 12 (dua belas) poket , 1 (satu) poket besar yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu , 1 (satu) buah Timbangan Digital, uang sejumlah Rp7.250.000 (Tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) buah HP Samsung senter, 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya, satu buah tas pinggang warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna biru;- Bahwa setahu saksi Terdakwa memiliki senjata tajam 1 (satu) bilah pisau badik yang digunakan untuk menjaga diri Terdakwa;- Bahwa setahu saksi atas kepemilikan atau mengusasi shabu dan menguasai senjata tajam jenis badik tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa setahu saksi Terdakwa menguasai , memiliki Narkotika jenis shabu tersebut tidaklah ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa sebagai petani kebun;- Bahwa setahu saksi Terdakwa juga tidak dalam perawatan dan pengobatan secara medis atau Terdakwa tidak dalam keadaan sakit yang membutuhkan Narkotika jenis shabu tersebut;- Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi terkait dengan perkaranya Terdakwa, dan keterangan yang saksi sampaikan benar lalu saksi menandatangani BAP tersebut;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa pada saat proses penangkapan Terdakwa sedang memegang dan menguasai Pisau badik;- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wita, bertempat di pondok atau rumah yang berada di Citra RT. 015 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak kejahatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, narkotika jenis shabu;- Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh Petugas , Terdakwa berada di tengah kebun milik Terdakwa;- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa pada saat diamankan melawan petugas yaitu karena Terdakwa reflek dan kaget pada saat mendengar suara letusan senjata dan melihat Polisi yang mengrebek pondok/rumah milik Terdakwa;- Bahwa pada saat Terdakwa diamankan petugas, petugas berhasil menemukan barang bukti di pondok berupa berupa 1 (satu) Poket besar narkotika jenis shabu dan 12 (dua belas) Poket sedang narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Timbangan digital, 4 (empat) buah HP Samsung senter, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (Satu) buah tas pinggang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 7.250.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bilah sajam jenis Pisau Badik, Terdakwa masih mengingat dan mengenalinya yang mana barang bukti tersebut diamankan dari Terdakwa pada saat penangkapan;- Bahwa semua barang bukti tersebut oleh Terdakwa diakuinya sebagai pemilik dari barang bukti tersebut;- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika tersebut dari Sdr. GONDRONG yang ditemukan pada saat diamankan yaitu seharga Rp. 50.000.000,- untuk narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Bal dengan berat kurang lebih 50 Gram, dan dalam proses pembayaran Terdakwa lakukan dengan 2 (dua) kali proses pembayaran, dimana pembayaran pertama sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) Terdakwa bayarkan diawal sebagai uang muka/DP dengan cara mentransfer, kemudian apabila setelah Terdakwa dapat menjual kembali Narkotika tersebut dan telah mendapatkan uang Terdakwa kembali mentransferkan sisanya sebsar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Sdr. GONDRONG;- Bahwa Terdakwa belum sempat menjual Narkotika jenis shabu tersebut karena Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian terlebih dahulu;- Bahwa Terdakwa sebilah pisau badik yang dimiliki Terdakwa bukan barang pusaka atau benda purbakala dan bukan merupakan peralatan pertanian;- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menguasai , memliki sajam tersebut adalah untuk berjaga-jaga;- Bahwa Terdakwa memiliki, menguasai , menyimpan, menyediakan narkotika jenis shabu dan sebilah pisau badik tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang; - Bahwa Terdakwa belum menikmati hasil penjualan shabu tersebut;- Bahwa barang narkotika jenis shabu yang dimiliki Terdakwa berupa 13 (tiga belas) bungkus plastic butiran kristal dengan rincian berat kotor keseluruhan 46,84 gram (empat puluh enam koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih keseluruhan 42,25 (empat puluh dua koma dua puluh lima) gram; - Bahwa Terdakwa setelah di tes urine di labfor ternyata negatif;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) .Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:13 (tiga belas) Poket/bungkus Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih/bruto 42,25 (empat puluh dua koma dua puluh lima) Gram.- 1 (satu) Buah Timbangan Digital.- 4 (empat) Buah HP Samsung senter.- 1 (satu) Buah dompet warna Biru.- 1 (satu) Buah Tas Pinggang warna Hitam.- 1 (satu) Buah Pisau Badik lengkap dengan sarungnya.- Uang Tunai Rp. 7.250.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI (keduanya anggota Polsek Marang Kayu) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di Samarinda untuk mengambil atau membeli Narkotika jenis shabu-shabu, dan tidak beberapa lama kemudian Kembali mendapat informasi bahwa Terdakwa sudah kembali dari Samarinda, kemudian saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI dibantu Anggota Opsnal Polsek Muara Badak dan Polsek Marang Kayu melakukan penyelidikan dan pemantauan di pondok atau rumah yang berada di Citra Rt. 015 DesaTanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara tempat biasa Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa tidak beberapa lama kemudian Terdakwa datang dan langsung masuk kepondok atau rumah tersebut, kemudian saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI di bantu Anggota Polsek Muara Badak dan Polsek Marang Kayu langsung melakukan pengepungan terhadap pondok tempat Terdakwa tersebut, pada saat Terdakwa di perintahkan untuk menyerahkan diri, saat itu Terdakwa malah melakukan perlawanan dengan cara mengancam dengan pisau badik untuk melawan Anggota Kepolisian, sebelum Terdakwa menyerahkan diri tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu-shabu dari dalam tas pinggang milik Terdakwa, lalu shabu-shabu di dalam plastic klip tersebut Terdakwa keluarkan di hambur oleh Terdakwa di bawah karpet pondok, kemudian Terdakwa di beri himbauan untuk menyerahkan diri, dan dari dalam pondok ada kakak Terdakwa yakni saksi YUSRIADI, SH Alias YUSRI yang menyarankan kepada Terdakwa untuk menyerahkan diri, saat itu Terdakwa menuruti untuk menyerahkan diri, lalu Terdakwa melempar 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) bilah badik lengkap dengan sarungnya ketanah luar pondok, setelah itu Terdakwa langsung keluar dan menyerahkan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pondok tempat Terdakwa, saat itu di temukan didalam dompet warna biru 12 (duabelas) poket Narkotika jenis shabu-shabu, di temukan juga shabu-shabu yang terhambur di bawah karpet, kemudian di kumpulkan di dalam 1 (satu) plastic klip, uang hasil penjualan sebesar Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam tas pinggang, saat itu Terdakwa mengakui bahwa 13 (tigabelas) poket Narkotika tersebut milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Marang Kayu untuk dilakukan proses lebih lanjut;- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Bontang Nomor : 012/10909/I/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh AULIA RAHMAN selakupenaksir cabang dan diketahui Pimpinan Cabang MUHAMMAD DARJAD, SE., MM, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 13 (tiga belas) bungkus plastic butiran kristal dengan rincian berat kotor seluruhan 46,84 (empat puluh enam koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih keseluruhan 42,25 (empat puluh dua koma dua puluh lima) gram;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1935/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md sertamengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 10 Maret 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 3817/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa Terdakwa mempunyai maksud dan tujuan menguasai, memilki, menyimpan dan menyediakan narkotika jenis shabu tersebut untuk dijual kembali namun belum sempat dijual, Terdakwa diamankan petugas kepolisian;- Baha Terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dan memiliki, menguasai senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa ada izin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap Orang;2. Tanpa Hak Atau Melawan Hukum ;3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: 1. Unsur Setiap Orang :Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai pelaku dipersidangan dalam perkara ini adalah Terdakwa I Yusdi Alias Ucil Alias Unyil Bin Pihe dengan segala identitasnya. Sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan persidangan, Terdakwa secara nyata merupakan orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya. Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?setiap orang? dipandang telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;2. Unsur ? Tanpa Hak Atau Melaewan Hukum ?Menimbang, bahwa menurut Mejelis Hakim, unsur ? tanpa hak ? merupakan bagian dari unsur ? melawan hukum ?; selain itu, unsur ? melawan hukum ? sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif (objective onrechtselement) mempunyai cakupan yang lebih luas dari pada unsur ? tanpa hak ?, yang merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif (subjective onrechtselement); Menimbang, bahwa oleh karena unsur ?melawan hukum? lebih luas daripada ?tanpa hak?, namun dalam perkara ini Majelis Hakim akan memberikan arti yang berbeda, dan dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, elemen unsur ?tanpa hak? diartikan sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak/orang yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa pihak/orang yang berwenang memberikan izin dalam segala hal yang berkaitan dengan Narkotika adalah Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang, sedangkan melawan hukum material adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kepada golongan-golongan sebagai telampir dalam Undang ? Undang ini?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 38 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, petunjuk serta barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut :- Bahwa berawal saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI (keduanya anggota Polsek Marang Kayu) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di Samarinda untuk mengambil atau membeli Narkotika jenis shabu-shabu, dan tidak beberapa lama kemudian kembali mendapat informasi bahwa Terdakwa sudah kembali dari Samarinda, kemudian saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI dibantu Anggota Opsal Polsek Muara Badak dan Polsek Marang Kayu melakukan penyelidikan dan pemantauan di pondok atau rumah yang berada di Citra RT. 015 DesaTanjung LimauKec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara tempat biasa Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shabu ;- Bahwa setelah diadakan penangkapan ternyata Terdakwa disuruh petugas untuk menujukan dan mengambil barang bukti berupa : 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu-shabu dari dalam tas pinggang milik Terdakwa, lalu shabu-shabu di dalam plastic klip tersebut Terdakwa keluarkan di habur oleh Terdakwa di bawah karpet pondok, lalu Terdakwa saat itu melempar 1 (satu) buah dompet warna biru yang berisikan 12 (dua belas) poket Narkotika jenis shabu-shabu, di temukan juga uang sejumlah Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam tas pinggang, saat itu Terdakwa mengakui bahwa 13 (tiga belas) poket Narkotika tersebut milik Terdakwa;- Bahwa Terdakwa untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pejabbat yang berwenang dan Terdakwa bukanlah seorang ahli medis atau Terdakwa bukan orang yang sedang dalam pengobatan secara medis dari petugas kesehatan serta Terdakwa tidaklah membutuhkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut untuk keperluan ilmiah;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan;3. Unsur ? Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram;Menimbang, bahwa unsur perbuatan yaitu ? menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram?; Menimbang, bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diatas harus dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :- Bahwa sehubungan dengan adanya informasi bahwa Terdakwa YUSDI sedang berada di Samarinda untuk mengambil barang jenis narkotika diduga jenis sabu dan setelah kembali dari arah Samarinda Terdakwa YUSDI langsung masuk kedalam pondok di kebun yang berada di Citra, RT. 15, Kec. Muara Badak, Kab. Kukar ;- Bahwa setelah di introgasi dan berdasarkan keterangan Terdakwa, Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dapat dengan cara di beli dari Sdr. GONDRONG (DPO) yang berada di Samarinda, dengan cara Terdakwa mentransfer sejumlah uang sebagai uang DP, kemudian Sdr. GONDRONG menunjukkan tempat untuk mengambil shabu-shabunya, dan sisa pembayaran dilakukan apabila Terdakwa telah menjual shabu-shabu tersebut ;- Bahwa saksi MOCH. ISWAYUDI, saksi SANDI PRAYOGA, saksi AMBO TANG memasuki rumah tersebut mendapati Terdakwa dan saksi YUSTRIADI kemudian saksi MOCH. ISWAYUDI, saksi SANDI PRAYOGA, saksi AMBO TANG melakukan penggeledahan pondok tersebut, banyak serbuk yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di lantai dibawah karpet dan menemukan tas pinggang warna hitam berisikan timbangan digital dan uang hasil jual beli narkotika sejumlah Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga ditemukan 4 (empat) buah HP jenis Samsung senter di temukan 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis sabu, 12 (dua belas) Poket sedang Narkotika, 1 (satu) Buah timbangan digital, 1 (satu) Dompet warna Biru yang recana shabu tersebut akan di jual kembali oleh Terdakwa namun Terdakwa baru tiba di sebuah pondok dan belum sempat menjual sabu tersebut datang petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;- Bahwa dari hasil penyitaan barang bukti diperoleh Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Bontang Nomor : 012/10909/I/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh AULIA RAHMAN selakupenaksir cabang dan diketahui Pimpinan Cabang MUHAMMAD DARJAD, SE., MM, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 13 (tiga belas) bungkus plastic butiran kristal dengan rincian berat kotor seluruhan 46,84 (empat puluh enam koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih keseluruhan 42,25 (empat puluh dua koma dua puluh lima) gram;- Bahwa petugas telah membuat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1935/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md sertamengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 10 Maret 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 3817/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini tidak terbukti ;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Kesatu Priamair tidak terpenuhi Maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu Subsidair dari Dakwaan Penuntut Umum yakni Terdakwa telah didakwaan melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau Melawan Hukum ;3. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: 1. Unsur Setiap Orang ;Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai pelaku dipersidangan dalam perkara ini adalah Terdakwa I Yusdi Alias Ucil Alias Unyil Bin Pihe dengan segala identitasnya. Sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan persidangan, Terdakwa secara nyata merupakan orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya. Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?setiap orang? dipandang telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;2. Unsur ? Tanpa Hak Atau Melaewan Hukum ? ;Menimbang, bahwa menurut Mejelis Hakim, unsur ? Tanpa Hak ? merupakan bagian dari unsur ? melawan hukum ?; selain itu, unsur ? melawan hukum ? sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif (objective onrechtselement) mempunyai cakupan yang lebih luas dari pada unsur ? tanpa hak ?, yang merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif (subjective onrechtselement); Menimbang, bahwa oleh karena unsur ?melawan hukum? lebih luas daripada ?tanpa hak?, namun dalam perkara ini Majelis Hakim akan memberikan arti yang berbeda, dan dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, elemen unsur ?tanpa hak? diartikan sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak/orang yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa pihak/orang yang berwenang memberikan izin dalam segala hal yang berkaitan dengan Narkotika adalah Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang, sedangkan melawan hukum material adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kepada golongan-golongan sebagai telampir dalam Undang ? Undang ini?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 38 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, petunjuk serta barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut :- Bahwa berawal saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI (keduanya anggota Polsek Marang Kayu) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di Samarinda untuk mengambil atau membeli Narkotika jenis shabu-shabu, dan tidak beberapa lama kemudian kembali mendapat informasi bahwa Terdakwa sudah kembali dari Samarinda, kemudian saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI dibantu Anggota Opsal Polsek Muara Badak dan Polsek Marang Kayu melakukan penyelidikan dan pemantauan di pondok atau rumah yang berada di Citra RT. 015 DesaTanjung LimauKec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara tempat biasa Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shabu ;- Bahwa setelah diadakan penangkapan ternyata Terdakwa disuruh petugas untuk menujukan dan mengambil barang bukti berupa : 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu-shabu dari dalam tas pinggang milik Terdakwa, lalu shabu-shabu di dalam plastic klip tersebut Terdakwa keluarkan di habur oleh Terdakwa di bawah karpet pondok, lalu Terdakwa saat itu melempar 1 (satu) buah dompet warna biru yang berisikan 12 (dua belas) poket Narkotika jenis shabu-shabu, di temukan juga uang sejumlah Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam tas pinggang, saat itu Terdakwa mengakui bahwa 13 (tiga belas) poket Narkotika tersebut milik Terdakwa;- Bahwa Terdakwa untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pejabbat yang berwenang dan Terdakwa bukanlah seorang ahli medis atau Terdakwa bukan orang yang sedang dalam pengobatan secara medis dari petugas kesehatan serta Terdakwa tidaklah membutuhkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut untuk keperluan ilmiah;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan;3. Unsur Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram ;Menimbang, bahwa pengertian unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram yaitu :Menimbang, bahwa unsur pasal tesebut bersifat alternative, maka apabila ada fakta hukum yang memenuhi salah satu unsur maka dianggap unsur pasal tersebut sudah terpenuhi ;Menimbang, bahwa unsur memiliki ialah mempunyai yang dapat diperoleh dari pemberian, membeli, atau cara-cara lain seperti hibah dan sebagainya, yang jelas menunjukkan hubungan secara langsung antara pelaku dengan barang ;Menimbang, bahwa unsur menyimpan yaitu menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, ada perlakuan khusus terhadap barang sehingga harus diperlakukan dengan cara meletakkan di tempat yang disediakan dan aman ;Menimbang, bahwa unsur menguasai, memiliki arti berkuasa atas sesuatu ; memegang kekuasaan atas sesuatu. Seseorang bisa dikatakan menguasai barang apabila orang tersebut dapat berkuasa atas apa yang dikuasai, ia dapat mengendalikan sesuatu yang ada dalam kekuasaannya, tidak diperlukan apakah benda tersebut ada dalam kekuasaannya secara fisik atau tidak yang penting pelaku dapat melakukan tindakan seperti menjual, memberikan kepada orang lain, memakai, ataupun tindakan lain yang menunjukkan seseorang tersebut benar-benar berkuasa atas barang tersebut ;Menimbang, bahwa unsur menyediakan berarti menyiapkan, mempersiapkan, mengadakan sesuatu untuk orang lain, tidak digunakan untuk diri sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan para Saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa, maka ditemukan fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa YUSDI Alias UCIL Alias UNYIL Bin PIHE pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira pukul17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di pondok atau rumah yang berada di Citra RT. 015 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;- Bahwa berawal saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI (keduanya anggota Polsek Marang Kayu) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa Terdakwa sedang berada di Samarinda untuk mengambil atau membeli Narkotika jenis shabu-shabu, dan tidak beberapa lama kemudian Kembali mendapat informasi bahwa Terdakwa sudah kembali dari Samarinda, kemudian saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI dibantu Anggota Opsnal Polsek Muara Badak dan Polsek Marang Kayu melakukan penyelidikan dan pemantauan di pondok atau rumah yang berada di Citra RT. 015 DesaTanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara tempat biasa Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shabu ;- Bahwa tidak beberapa lama kemudian Terdakwa datang dan langsung masuk kepondok atau rumah tersebut, kemudian saksi MOCH. ISWAHYUDI dan saksi SANDI PRAYOGI di bantu Anggota Polsek Muara Badak dan Polsek Marang Kayu langsung melakukan pengepungan terhadap pondok tempat Terdakwa tersebut, pada saat Terdakwa di perintahkan untuk menyerahkan diri, saat itu Terdakwa malah melakukan perlawanan dengan cara mengancam dengan pisau badik untuk melawan Anggota Kepolisian, sebelum Terdakwa menyerahkan diri tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu-shabu dari dalam tas pinggang milik Terdakwa, lalu shabu-shabu di dalam plastic klip tersebut Terdakwa keluarkan di hambur oleh Terdakwa di bawah karpet pondok, kemudian Terdakwa di beri himbauan untuk menyerahkan diri, dan dari dalam pondok ada kakak Terdakwa yakni saksi YUSRIADI, SH Alias YUSRI yang menyarankan kepada Terdakwa untuk menyerahkan diri, saat itu Terdakwa menuruti untuk menyerahkan diri, lalu Terdakwa melempar 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) bilah badik lengkap dengan sarungnya ketanah luar pondok, setelah itu Terdakwa langsung keluar dan menyerahkan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pondok tempat Terdakwa, saat itu di temukan didalam dompet warna biru 12 (duabelas) poket Narkotika jenis shabu-shabu, di temukan juga shabu-shabu yang terhambur di bawah karpet, kemudian di kumpulkan di dalam 1 (satu) plastic klip, uang hasil penjualan sebesar Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam tas pinggang, saat itu Terdakwa mengakui bahwa 13 (tiga belas) poket Narkotika jenis shabu tersebut milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Marang Kayu untuk dilakukan proses lebih lanjut;- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Bontang Nomor : 012/10909/I/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh AULIA RAHMAN selakupenaksir cabang dan diketahui Pimpinan Cabang MUHAMMAD DARJAD, SE., MM, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 13 (tiga belas) bungkus plastic butiran kristal dengan rincian berat kotor seluruhan 46,84 (empat puluh enam koma delapan puluh empat) gram dan berat bersih keseluruhan 42,25 (empat puluh dua koma dua puluh lima) gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1935/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md sertamengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 10 Maret 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 3817/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair tersebut; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Subsidair sebagaimana Penuntut Umum mendakwakan kepada Terdakwa Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam , yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :1. Barang siapa;2. Tanpa hak ;3. Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang dimaksud dengan barang siapa adalah yang ditujukan kepada subyek hukum manusia atau orang sebagai pembawa hak dan kewajiban, serta dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadirkan Terdakwa yaitu Terdakwa YUSDI Alias UCIL Alias UNYIL Bin PIHE yang setelah diperiksa dalam persidangan ternyata identitas Terdakwa telah sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum serta berkas perkara sehingga tidak terjadi error in persona dalam surat dakwaan penuntut umum; Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta lancar menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum serta dalam pemeriksaan di persidangan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana terhadap diri Terdakwa yaitu alasan pembenar dan pemaaf. Sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ? tanpa hak ? atau ? melawan hak ? sesuai arrest Hoge Raad W. NR.9263 tanggal 13 Desember 1991 yaitu ? tanpa kekuasaan ? atau melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum ?;Menimbang, bahwa Terdakwa YUSDI Alias UCIL Alias UNYIL Bin PIHE pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira pukul17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di pondok atau rumah yang berada di Citra RT. 015 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;Menimbang, bahwa Terdakwa sehubungan dengan adanya informasi bahwa Terdakwa YUSDI sedang berada di Samarinda untuk mengambil barang jenis narkotika diduga jenis sabu dan setelah kembali dari arah samarinda terdakwa YUSDI langsung masuk kedalam pondok di kebun yang berada di Citra, RT. 15, Kec. Muara Badak, Kab. Kukar ;Menimbang, bahwa saksi MOCH. ISWAYUDI, saksi SANDI PRAYOGA, saksi AMBO TANG memasuki rumah tersebut mendapati terdakwa dan saksi YUSTRIADI kemudian saksi MOCH. ISWAYUDI, saksi SANDI PRAYOGA, saksi AMBO TANG melakukan penggeledahan pondok tersebut, banyak serbuk yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di lantai dibawah karpet dan menemukan, 1 (satu) Poket besar Narkotika jenis sabu dan 12 (dua belas) Poket sedang narkotika jenis sabu namun pada saat saksi MOCH. ISWAHYUDI, saksi SANDI PRAYOGA, saksi AMBO TANG akan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa melakukan perlawanan sambil membawa senjata tajam jenis badik yang berada dalam genggamannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa pada saat akan dtangkap oleh petugas disebuah pondok di dalam kebun Terdakwa telah melawan petugas dengan mengusasi, mengacungkan sebilah senjata tajam jenis badik, dan setelah Terdakwa diamankan lalu sebilah senjata tajam tersebut disita petugas, atas keterangan Terdakwa ternyata kepemilikan sajam tersebut tidak mempunyai dokumen yang resmi dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan;Menimbang, bahwa unsur Memasukkan Ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;Menimbang, bahwa unsur dalam pasal ini bersifat alternatif karena terdiri dari beberapa elemen yang berbeda, untuk dapat terpenuhinya unsur pasal ini haruslah di buktikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, barulah jika terbukti maka unsur pasal ini telah terpenuhi secara hukum;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;Menimbang, berdasarkan fakta dipersidangan yang terungkap, sesuai keterangan saksi YUSTRIADI, saksi MOCH.ISWAHYUDI, saksi SANDI PRAYOGA, saksi AMBO TANG, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti, Bahwa sehubungan dengan adanya informasi bahwa Terdakwa YUSDI sedang berada di Samarinda untuk mengambil barang jenis narkotika diduga jenis sabu dan setelah kembali dari arah Samarinda Terdakwa YUSDI langsung masuk kedalam pondok di kebun yang berada di Citra, RT. 15, Kec. Muara Badak, Kab. Kukar ;Menimbang, bahwa saksi MOCH. ISWAYUDI, saksi SANDI PRAYOGA, saksi AMBO TANG memasuki rumah tersebut mendapati Terdakwa dan saksi YUSTRIADI kemudian saksi MOCH. ISWAYUDI, saksi SANDI PRAYOGA, saksi AMBO TANG melakukan penggeledahan pondok tersebut, banyak serbuk yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di lantai dibawah karpet dan menemukan, 1 (satu) Poket besar Narkotika jenis sabu dan 12 (dua belas) Poket sedang narkotika jenis sabu namun pada saat saksi MOCH. ISWAHYUDI, saksi SANDI PRAYOGA, saksi AMBO TANG akan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa melakukan perlawanan sambil membawa senjata tajam jenis badik yang berada dalam genggamannya;Menimbang, bahwa kegiatan sehari-hari Terdakwa adalah bertani dan sebilah senjata tajam yang dimiliki oleh Terdakwa bukanlah alat untuk kegiatan sehari-hari dan bukan peralatan pertanian;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menguasai, memiliki mempunyai dalam miliknya, menyimpan sajan berupa badik tersebut bukanlah pula benda pusaka namun menurut keterangan Terdakwa sajam berupa sebilah badik tersebut adalah untuk berjaga-jaga;Menimbang, bahwa ? senjata penikam atau penusuk ?, dalam hal ini adalah sebilah badik milik Terdakwa merupakan alat yang dapat membahayakan orang lain dan juga dapat sebagai alat untuk melukai bahkan dapat menimbulkan bahaya kematian;Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, terbukti bahwa Terdakwa telah membawa sebilah badik tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, kepentingan pekerjaan Terdakwa atau sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib, sehingga unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;Meninimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ? secara tanpa hak membawa, mempergunakan sesuatu senjata tajam? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Subsidair tersebut;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :? 13 (tiga belas) Poket/bungkus Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih/bruto 42,25 (empat puluh dua koma dua puluh lima) Gram ;? 1 (satu) Buah Timbangan Digital ;? 4 (empat) Buah HP Samsung senter.? 1 (satu) Buah dompet warna Biru ;? 1 (satu) Buah Tas Pinggang warna Hitam ;? 1 (satu) Buah Pisau Badik lengkap dengan sarungnya ;? Uang Tunai Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;Majelis Hakim akan menetapkannya dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP; Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;- Perbuatan Terdakwa yang membawa, memiliki dan menguasai sajam membahayakan orang lain;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah di hukum;- Terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan, Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa YUSDI Alias UCIL Alias UNYIL Bin PIHE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram? , sebagaimana dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa YUSDI Alias UCIL Alias UNYIL Bin PIHE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menguasai senjata tajam tanpa ijin ? sebagaimana diatur pada dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti berupa :? 13 (tiga belas) Poket/bungkus Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih/bruto 42,25 (empat puluh dua koma dua puluh lima) Gram.? 1 (satu) Buah Timbangan Digital.? 4 (empat) Buah HP Samsung senter.? 1 (satu) Buah dompet warna Biru.? 1 (satu) Buah Tas Pinggang warna Hitam.? 1 (satu) Buah Pisau Badik lengkap dengan sarungnya. Dirampas untuk di musnahkan ;? Uang Tunai Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara ;8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, Tanggal 24 Agustus 2020, oleh kami, Ricco Imam Vimayzar, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , Maulana Abdillah, S.H.., M.H. , Andi Hardiansyah,S.H,, M.H.um masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 25 AGUSTUS 2020, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Bill Hayden, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua, ttd ttdMaulana Abdillah, S.H.,M.H. Ricco Imam Vimayzar, S.H.,M.H. ttdAndi Hardiansyah,S.H.,M.Hum.Panitera Pengganti,ttdMUCHTOLIP, SH |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik7010