Putusan PN TENGGARONG Nomor 457/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 457/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 457/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : FAJAR TARBIYANTO BIN JUMARNO Tempat lahir : Samboja Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun /12 Desember 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Pasiran RT. 007 Kel. Tanjung Harapan Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara Agama : Islam Pekerjaan : HonorerTerdakwa Fajar Tarbiyanto Bin Jumarno dtangkap tanggal 24 Agustus 2020, lalu ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 13 September 2020 ; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2020 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2020 ; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 22 November 2020 ; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 19 November 2020 sampai dengan tanggal 08 Desember 2020 ; 5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 09 Desember 2020 sampai dengan tanggal 07 Januari 2021 ;6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan tanggal 15 Januari 2021 ;7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan tanggal 16 Maret 2021;Terdakwa dalam menghadapi perkaranya dididampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa bernama SYAIFUL ANWAR , S.H.,M.H., Pekerjaan Advokat & Penasihat Hukum pada kantor Pengacara ? SYAIFUL ANWAR, SH.MH DAN REKAN ? beralamat di Jalan Tirta Kencana 7 Gunung Belah Arsapati 3 RT. 44 Kel. Melayu, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Desember 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 22 Desember 2020, No. W18-U4/442/HK.02.3/12/2020;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 457/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 17 Desember 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 457/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 17 Desember 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa FAJAR TARBIYANTO BIN JUMARNO tidak terbukti secarah sah bersalah melangar dakwan Primiar dan Subsidiair ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidiair ;3. Menyatakan Terdakwa FAJAR TARBIYANTO BIN JUMARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FAJAR TARBIYANTO BIN JUMARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket Narkotika berat bersih 0,07;- HP Vivo warna biru;Agar masing-masing dirampas untuk dimusnahkan6. Menetapkan supaya Terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatan tersebut, Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa akan merubah perilakunya kearah yang lebih baik;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIRBahwa ia Terdakwa FAJAR TARBIYANTO BIN JUMARNO pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2020 atau setidaknya setidaknya di tahun 2020 bertempat di Rumah Kost yang beralamat di RT. 001 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegaraatau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya infromasi dari masyarakat terkait Narkotika atau shabu-shabu selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Samboja yaitu saksi ABDUL GAPUR dan saksi AHMAD TOYIS melakukan Penyidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di sebuah kost yang ditempati oleh saksi ZAMRONI ALS RONI selanjunya pada saat penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika di kantong belakang celana yang Terdakwa pakai sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bkti di bawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaann lebih lanjut. Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika tersebut adalah dengan cara membeli dari saksi ZAMRORI ALS RONI dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang mana maksud Terdakwa membeli Narkotika dari saksi ZAMRONI ALS RONI adalah untuk Terdakwa jual kembali dan sebagian akan Terdakwa konsumsi sendiri ;Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian UPC Kuala Samboja sesuai berita acara nomor 51/11087/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 , diketahui bahwa berat barang bukti sebanyak 1 (satu) poket? berat kotor 0,40 gr berat bersih 0,07 gr dan setelah dilakukan uji oleh Lab. Krim forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 7764/NNF/2020 tanggal 16 September 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 15644/2020/NNF adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Bahwa Terdakwa dalam hal me menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang lazim dikenal dalam masyarakat dengan istilah shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;SUBSIDAIRBahwa ia Terdakwa FAJAR TARBIYANTO BIN JUMARNO pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2020 atau setidaknya setidaknya di tahun 2020 bertempat di Rumah Kost yang beralamat di RT. 001 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegaraatau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya infromasi dari masyarakat terkait Narkotika atau shabu-shabu selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Samboja yaitu saksi ABDUL GAPUR dan saksi AHMAD TOYIS melakukan Penyidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di sebuah kost yang ditempati oleh saksi ZAMRONI ALS RONI selanjunya pada saat penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika di kantong belakang celana yang Terdakwa pakai sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bkti di bawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaann lebih lanjut. Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika tersebut adalah dengan cara membeli dari saksi ZAMRORI ALS RONI dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang mana maksud Terdakwa membeli Narkotika dari saksi ZAMRONI ALS RONI adalah untuk Terdakwa jual kembali dan sebagian akan Terdakwa konsumsi sendiri. Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian UPC Kuala Samboja sesuai berita acara nomor 51/11087/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 , diketahui bahwa berat barang bukti sebanyak 1 (satu) poket berat kotor 0,40 gr berat bersih 0,07 gr dan setelah dilakukan uji oleh Lab. Krim forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 7764/NNF/2020 tanggal 16 September 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 15644/2020/NNF adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang lazim dikenal dalam masyarakat dengan istilah shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;LEBIH SUBSIDAIRBahwa ia Terdakwa FAJAR TARBIYANTO BIN JUMARNO pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2020 atau setidaknya setidaknya di tahun 2020 bertempat di Rumah Kost yang beralamat di RT. 001 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegaraatau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ???penyalah guna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika dengan cara memasukkan Narkotika ke dalam pipet kaca lalu pada ujung lain pipa kaca tersebut Terdakwa hubungkan dengan alat hisap sedotan kemudian pipa kaca yang sudah berisi Narkotika Terdakwa bakar menggunakan korek api sambil Terdakwa menghisap asap yang keluar dari sedotan. Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika tanpa ijin instansi yang berwenang. Bahwa setelah dilakukan tes urin, pada urin Terdakwa positif mengandung methampethamine dan ampethamine sesuai dengan surat laporan hasil pemeriksaan Laboratorium dari RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA tanggal periksa 01 September 2020. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1, Nama Lengkap : ABDUL GAPUR Bin BURHAN, Umur 30 Tahun dilahirkan di Balikpapan tanggal 27 Nopember 1985, Suku bangsa Indonesia / Paser, Agama Islam , Pekerjaan POLRI, Pendidikan terakhir SMA tamat , Tempat tinggal terakhir Asrama Polsek Samboja RT.10 Kel. Sungai Seluang Kec.Samboja Kab.Kutai Kartanegara , dibawah sumpah saksi memberikan keterangan sebagai berikut :- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 wita di dalam sebuah Rumah Kost di RT. 001 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar;- Bahwa benar pada saat penangkapan saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika dan 1 (satu) buah HP milik Terdakwa;- Bahwa pada saat penangkapan awalnya pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 Wita di RT. 01 Kel Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar setelah mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa di RT. 01 Kel Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar sering terjadi Transaksi Narkoba, Selanjutnya saksi bersama dengan Sdr AHMAD TOYIS melakukan Penyelidikan dan setelah dipastikan bahwa sebuah rumah kost merupakan Target Informasi selanjutnya dilakukan pengrebekan dan di dapati 2 (dua) orang yang mengaku bernama Sdr. ZAMRONI ADI SAPUTRA Als. RONI dan FAJAR TARBIYANTO Bin JUMARMO lalu dilakukan Pengeledahan Badan terhadap Sdr. FAJAR TARBIYANTO Bin JUMARMO ditemukan 1 (satu) poket kecil di duga sabu sabu di kantong celana sebelah kanan dan Terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika dari Sdr. ZAMRONI ;- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang ;- Bahwa setahu saksi Terdakwa memperoleh shabu tersebut dari Saksi Zamroni ;- Bahwa setahu saksi pada saat diamankan Terdakwa menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa;- Bahwa setahu saksi maksud dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri;- Bahwa pada saat Terdakwa dinterogasi uang yang digunakan untuk membayar Narkotika kepada saksi Zamroni adalah uang milik Terdakwa sendiri;- Bahwa saksi mengenal dengan barang bukti dan surat dari laboratorium terkit dengan Narkotika tersebut;- Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak dalam perawatan medis yang harus memerlukan jenis Narkotika tersebut;- Bahwa setahu saksi Terdakwa juga menerangkan kalau dirinya bukanlah seorang apoteker atau ahli kefarmasian;- Bahwa barang bukti yang di tunjukan berupa HP merupakn saran akomunikasi Terdakwa dalam memesan Narkotika dari Sdr. ZAMRONI;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;SAKSI KE-2, Nama Lengkap : AHMAD TOYIS SYAIFUDIN Bin BAKRUN, Umur 28 tahun Tempat/ Tgl. Lahir : Tuban / tanggal 12 Desember 1991, Suku bangsa Indonesia / Jawa, Agama Islam, Pekerjaan POLRI, Pendidikan terakhir SMA tamat, Tempat tinggal Asrama Polsek Samboja RT.10 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara, dibawah sumpah saksi memberikan keterangan sebagai berikut :- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP ;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 wita di dalam sebuah Rumah Kost di RT. 001 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar;- Bahwa benar pada saat penangkapan saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika dan 1 (satu) buah HP milik Terdakwa;- Bahwa pada saat penangkapan awalnya pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 Wita di RT. 01 Kel Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar setelah mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa di RT. 01 Kel Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar sering terjadi Transaksi Narkoba, Selanjutnya saksi bersama dengan Sdr AHMAD TOYIS melakukan Penyelidikan dan setelah dipastikan bahwa sebuah rumah kost merupakan Target Informasi selanjutnya dilakukan pengrebekan dan di dapati 2 (dua) orang yang mengaku bernama Sdr. ZAMRONI ADI SAPUTRA Als. RONI dan FAJAR TARBIYANTO Bin JUMARMO lalu dilakukan Pengeledahan Badan terhadap Sdr. FAJAR TARBIYANTO Bin JUMARMO ditemukan 1 (satu) poket kecil di duga sabu sabu di kantong celana sebelah kanan dan Terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika dari Sdr. ZAMRONI ;- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang ;- Bahwa setahu saksi Terdakwa memperoleh shabu tersebut dari Saksi Zamroni ;- Bahwa setahu saksi pada saat diamankan Terdakwa menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa;- Bahwa setahu saksi maksud dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri;- Bahwa pada saat Terdakwa dinterogasi uang yang digunakan untuk membayar Narkotika kepada saksi Zamroni adalah uang milik Terdakwa sendiri;- Bahwa saksi mengenal dengan barang bukti dan surat dari laboratorium terkit dengan Narkotika tersebut;- Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak dalam perawatan medis yang harus memerlukan jenis Narkotika tersebut;- Bahwa setahu saksi Terdakwa juga menerangkan kalau dirinya bukanlah seorang apoteker atau ahli kefarmasian;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;SAKSI KE-3, Nama Lengkap : ZAMRONI ADI SAPUTRA Als. RONI Bin IRIANSYAH (Alm), Umur 29 Tahun Lahir di Samarinda, Tanggal 07 Agustus 1991, Suku Bangsa Indonesia / Banjar, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan Terahir SMK Tamat, Tempat tinggal terakhir RT.15 Kel. Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, dibawah sumpah saksi memberikan keterangan sebagai berikut :- Bahwa saksi membenarkan semua keterangan dalam BAP ;- Bahwa benar saksi dan Terdakwa di tangkap di rumah saksi pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 wita di dalam sebuah Rumah Kost di RT. 001 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar ;- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika dari saksi untuk Terdakwa gunakan sendiri ;- Bahwa pada saat kejadian, Terdakwa hendak membayar Narkoitka yang di dapat dari saksi ;- Bahwa saksi berkomunikasi dengan Terdakwa dengan menggunakan HP dan saksi beri nama kontak di HP saksi ?Kepret? ;- Bahwa pada sat di tangkap, Terdakwa membawa 1 (satu) poket Narkotika di kantong celananya ;- Bahwa saksi dan Terdakwa dalam penggunaan narkotika tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang;- Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak dalam pengobatan dan perawatan medis ;- Bahwa saksi mengenal barang bukti dan saksi mengenal surat dari laboratorium terkait narkotika tersebut;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa membenarkan semua keteranganya dalam BAP ;- Bahwa Terdakwa di tangkap hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 wita di dalam sebuah Rumah Kost milik saksi ZAMRONI di RT. 001 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar ;- Bahwa pada saat di tangkap Terdakwa ditemunakan 1 (satu) poket kecil di duga sabu sabu di kantong celana sebelah kanan dan Terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika dari Sdr. ZAMRONI ;- Bahwa Terdakwa mendaptkan Narkotika dari ZAMRONI tersebut dan tujuan Terdakwa berada di rumah ZAMRONI adalah untuk membayar pembelian Narkotika ;- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika kepada Zamroni tujuannya adalah untuk Terdakwa konsumsi/digunakan sendiri ;- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu agar merasa tetap bugar dan semangat kerja serta untuk kebugaran badan ;- Bahwa cara Terdakwa memesan Narkotika dari Sdr. ZAMRONI adalah melalui saraha telepon menggunakan HP ;- Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika adalah dengan cara cara memasukkan Narkotika ke dalam pipet kaca lalu pada ujung lain pipa kaca tersebut Terdakwa hubungkan dengan alat hisap sedotan kemudian pipa kaca yang sudah berisi Narkotika Terdakwa bakar menggunakan korek api sambil Terdakwa menghisap asap yang keluar dari sedotan ;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) poket Narkotika berat bersih 0,07- HP Vivo warna biruMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa benar Terdakwa di tangkap hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 wita di dalam sebuah Rumah Kost milik saksi ZAMRONI di RT. 001 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar;- Bahwa benar pada saat di tangkap Terdakwa ditemukan 1 (satu) poket Narkotika di kantong celana Terdakwa;- Bahwa benar Terdakwa mendaptkan Narkotika dari sdr ZAMRONI dan tujuan Terdakwa berada di rumah ZAMRONI adalah untuk membayar pembelian Narkotika ;- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika tersebut untuk Terdakwa pakai sendiri ;- Bahwa cara Terdakwa memesan Narkotika dari Sdr. ZAMRONI adalah melalui sarana telepon menggunakan HP;- Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika adalah dengan cara cara memasukkan Narkotika ke dalam pipet kaca lalu pada ujung lain pipa kaca tersebut Terdakwa hubungkan dengan alat hisap sedotan kemudian pipa kaca yang sudah berisi Narkotika Terdakwa bakar menggunakan korek api sambil Terdakwa menghisap asap yang keluar dari sedotan;- Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian UPC Kuala Samboja sesuai berita acara nomor 51/11087/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 , diketahui bahwa berat barang bukti sebanyak 1 (satu) poket berat kotor 0,40 gr berat bersih 0,07 gr dan setelah dilakukan uji oleh Lab. Krim forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 7764/NNF/2020 tanggal 16 September 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 15644/2020/NNF adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa setelah dilakukan tes urin, pada urin Terdakwa positif mengandung methampethamine dan ampethamine sesuai dengan surat laporan hasil pemeriksaan Laboratorium dari RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA tanggal periksa 01 September 2020;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya 5 gram ;Ad. 1. Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa setiap orang adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person). Terdakwa dalam hal ini FAJAR TARBIYANTO BIN JUMARNO yang identitasnya ada dalam berkas perkara dan surat dakwaan serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada kekelirun mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dan Terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya sehingga semua perbuatan yang telah dilakukannya dapat di pertanggung jawabkan kepadanya ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Ad. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I ;Menimbang, bahwa elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagain dari elemen unsur ? melawan hukum? yang mana unsur melawan hukum sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak? yang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektifMenimbang, bahwa ?unsur tanpa hak? dalam perkara ini dikaitkan dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimaknai sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang mana Narkotika golongan 1 hanya untuk kepentingan pengobatan dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sebagaimana diatur Pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa unsur ?melawan hukum? secara formil adalah melakukan perbuatan/hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/Undang-undang sedangkan melawan hukum secara materil adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, diakitkan dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam Pasal 36 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa ? Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri ?, kemudian Pasal 38 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa Setiap Kegiatan Peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah? serta ketentuan Pasal 41 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa menyebutkan ? Narkotika Golongan I hanya dapat disalurka oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga ilmu pengetahuian tertentu untuk kepentingan Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dikaitkan dengan unsur yang bersifat alternatif dari ? menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I ? dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan :- Bahwa Terdakwa di tangkap hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 wita di dalam sebuah Rumah Kost milik saksi ZAMRONI di RT. 001 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar ;- Bahwa pada saat di tangkap Terdakwa ditemukan 1 (satu) poket Narkotika di kantong celana Terdakwa ;- Bahwa Terdakwa mendaptkan Narkotika dari sdr ZAMRONI dan tujuan Terdakwa berada di rumah ZAMRONI adalah untuk membayar pembelian Narkotika ;- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika tersebut untuk Terdakwa gunakan sendiri ;- Bahwa cara Terdakwa memesan Narkotika dari sdr. ZAMRONI adalah melalui sarana telepon menggunakan HP ;- Bahwa Terdakwa bukanlah seorang apoteker atau tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangan ;- Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika adalah dengan cara memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipet kaca lalu pada ujung lain pipa kaca tersebut Terdakwa hubungkan dengan alat hisap sedotan kemudian pipa kaca yang sudah berisi Narkotika jenis sabu tersebut oleh Terdakwa dibakar menggunakan korek api sambil Terdakwa menghisap asap yang keluar dari sedotan tersebut;- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang ;- Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian UPC Kuala Samboja sesuai berita acara nomor 51/11087/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 , diketahui bahwa berat barang bukti sebanyak 1 (satu) poket berat kotor 0,40 gr berat bersih 0,07 gr dan setelah dilakukan uji oleh Lab. Krim forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 7764/NNF/2020 tanggal 16 September 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 15644/2020/NNF adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;- Bahwa setelah dilakukan tes urin, pada urin Terdakwa positif mengandung methampethamine dan ampethamine sesuai dengan surat laporan hasil pemeriksaan Laboratorium dari RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA tanggal periksa 01 September 2020 ;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, belum tergambar perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur tindak pidana yang didakwaalan baik seluruhnya maupun unsur alternatif lainnya sehingga kiranya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan ;Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya akan dibuktikan dakwaan Subsuidiair yaitu Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;Ad. 1. Unsur Setiap orangSetiap orang adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person). Terdakwa dalam hal ini FAJAR TARBIYANTO BIN JUMARNO yang identitasnya ada dalam berkas perkara dan surat dakwaan serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada kekelirun mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dan Terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya sehingga semua perbuatan yang telah dilakukannya dapat di pertanggung jawabkan kepadanya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Ad. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanamanMenimbang, bahwa elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagain dari elemen unsur ? melawan hukum? yang mana unsur melawan hukum sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak? yang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif ;Bahwa ?unsur tanpa hak? dalam perkara ini dikaitkan dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimaknai sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang mana Narkotika golongan 1 hanya untuk kepentingan pengobatan dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sebagaimana diatur Pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa unsur ?melawan hukum? secara formil adalah melakukan perbuatan/hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/Undang-undang sedangkan melawan hukum secara materil adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat ;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, diakitkan dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam Pasal 36 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa ? Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri ?, kemudian Pasal 38 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa Setiap Kegiatan Peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah? serta ketentuan Pasal 41 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa menyebutkan ? Narkotika Golongan I hanya dapat disalurka oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga ilmu pengetahuian tertentu untuk kepentingan Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ?memiliki? berarti mempunyai baik yang diperoleh dari pemberian, membeli atau cara-cara lain yang ada hubungan secara langsung antara pelaku dengan barang (Narkotika) sehingga disebut ?memiliki?, unsur ?menyimpan? berarti menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, ada perlakuan khusus terhadap barang sehingga harus diperlakukan dengan cara meletakkan di tempat yang disediakan dan aman, unsur ?menguasai? berarti berkuasa atas (sesuatu); memegang kekuasaan atas sesuatu (KBBI) sedangkan unsur ?menyediakan? berarti menyiapkan? mempersiapkan, mengadakan (menyiapkan, mengatur dsb) sesuatu untuk orang lain (KBBI) menyediakan berarti barang tersebut ada tidak untuk digunakan sendiri (AR. SUJONO, S.H., M.H., BONY DANIEL, S.H., Komentar dan pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, 2011, hlm. 229 ? 231) ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dikaitkan dengan unsur yang bersifat alternatif dari ?memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;- Bahwa Terdakwa di tangkap hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 wita di dalam sebuah Rumah Kost milik saksi ZAMRONI di RT. 001 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar.- Bahwa pada saat di tangkap Terdakwa ditemukan 1 (satu) poket Narkotika di kantong celana Terdakwa;- Bahwa Terdakwa mendaptkan Narkotika dari ZAMRONI dan tujuan Terdakwa berada di rumah ZAMRONI adalah untuk membayar pembelian Narkotika ;- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika tersebut kepada Sdr. Zamroni dengan maksud untuk Terdakwa konsumsi sendiri ;- Bahwa cara Terdakwa memesan Narkotika dari sdr. ZAMRONI adalah melalui sarana telepon menggunakan HP;- Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika adalah dengan cara cara memasukkan Narkotika ke dalam pipet kaca lalu pada ujung lain pipa kaca tersebut Terdakwa hubungkan dengan alat hisap sedotan kemudian pipa kaca yang sudah berisi Narkotika Terdakwa bakar menggunakan korek api sambil Terdakwa menghisap asap yang keluar dari sedotan ;- Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian UPC Kuala Samboja sesuai berita acara nomor 51/11087/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 , diketahui bahwa berat barang bukti sebanyak 1 (satu) poket berat kotor 0,40 gr berat bersih 0,07 gr dan setelah dilakukan uji oleh Lab. Krim forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 7764/NNF/2020 tanggal 16 September 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 15644/2020/NNF adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;- Bahwa setelah dilakukan tes urin, pada urin Terdakwa positif mengandung methampethamine dan ampethamine sesuai dengan surat laporan hasil pemeriksaan Laboratorium dari RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA tanggal periksa 01 September 2020 ;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, belum tergambar perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur tindak pidana yang didakwaalan baik seluruhnya maupun unsur alternatif lainnya sehingga kiranya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Subsidair.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini pun tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan ;Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena dakwaan Primair , dakwaan Subsidair tidak terbukti selanjutnya akan dibuktikan dakwaan Lebih Subsuidiair yaitu Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan unsur ;1. Setiap orang ;2. Penyalahguna Narkotika Golongan 1 Bagi Diri Sendiri ;Ad. 1. Unsur Setiap orang ;Menimbang, bahwa setiap orang adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person). Terdakwa dalam hal ini FAJAR TARBIYANTO BIN JUMARNO yang identitasnya ada dalam berkas perkara dan surat dakwaan serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada kekelirun mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dan Terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya sehingga semua perbuatan yang telah dilakukannya dapat di pertanggung jawabkan kepadanya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Ad. 2. Unsur Penyalahguna Narkotika Golongan 1 Bagi Diri Sendiri ;Menimbang, bahwa yang dimaksud penyalahguna Narkotika adalah menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum ;Menimbang, bahwa elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagain dari elemen unsur ? melawan hukum ? yang mana unsur melawan hukum sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak? yang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif ;Menimbang, bahwa ? unsur tanpa hak ? dalam perkara ini dikaitkan dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimaknai sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang mana Narkotika Golongan 1 hanya untuk kepentingan pengobatan dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sebagaimana diatur Pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa unsur ?melawan hukum? secara formil adalah melakukan perbuatan/hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/Undang-undang sedangkan melawan hukum secara materil adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, diakitkan dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam Pasal 36 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa ? Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri ?, kemudian Pasal 38 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa Setiap Kegiatan Peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah? serta ketentuan Pasal 41 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa menyebutkan ? Narkotika Golongan I hanya dapat disalurka oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dikaitkan dengan Unsur Penyalahguna Narkotika Golongan 1 Bagi Diri Sendiri dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan :- Bahwa Terdakwa di tangkap hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 wita di dalam sebuah Rumah Kost milik saksi ZAMRONI di RT. 001 Kel. Sungai Seluang Kec. Samboja Kab. Kukar;- Bahwa pada saat di tangkap Terdakwa ditemukan 1 (satu) poket Narkotika di kantong celana Terdakwa ;- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika dari sdr ZAMRONI dan tujuan Terdakwa berada di rumah ZAMRONI adalah untuk membayar pembelian Narkotika ;- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika tersebut untuk Terdakwa Pakai sendiri- Bahwa cara Terdakwa memesan Narkotika dari Sdr. ZAMRONI adalah melalui sarana telepon menggunakan HP ;- Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika adalah dengan cara cara memasukkan Narkotika ke dalam pipet kaca lalu pada ujung lain pipa kaca tersebut Terdakwa hubungkan dengan alat hisap sedotan kemudian pipa kaca yang sudah berisi Narkotika Terdakwa bakar menggunakan korek api sambil Terdakwa menghisap asap yang keluar dari sedotan ;- Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian UPC Kuala Samboja sesuai berita acara nomor 51/11087/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 , diketahui bahwa berat barang bukti sebanyak 1 (satu) poket berat kotor 0,40 gr berat bersih 0,07 gr dan setelah dilakukan uji oleh Lab. Krim forensik POLDA Jawa Timur sesuai berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 7764/NNF/2020 tanggal 16 September 2020 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 15644/2020/NNF adalah benar kristal metampethamina, terdaftar dalam golongan (1) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;- Bahwa setelah dilakukan tes urin, pada urin Terdakwa positif mengandung methampethamine dan ampethamine sesuai dengan surat laporan hasil pemeriksaan Laboratorium dari RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA tanggal periksa 01 September 2020 ;Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Penyalahguna Narkotika Golongan 1 Bagi Diri Sendiri terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Lebih Subsidair; Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf selama dipersidangan, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan Terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ; Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika berat bersih 0,07 dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan obat terlarang ;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;- Terdakwa mengakui kesalahannya ;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;- Terdakwa menyesali perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa FAJAR TARBIYANTO BIN JUMARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan Primiar dan Subsidiair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primiar dan Subsidiair ;3. Menyatakan Terdakwa FAJAR TARBIYANTO BIN JUMARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan 1 Bagi Diri Sendiri? , sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) poket Narkotika berat bersih 0,07- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biruDirampas untuk dimusnahkan ;8. Menetapkan supaya Terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.5.000. (Lima ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Hari SELASA Tanggal 9 FEBRUARI 2021, oleh kami, ANDI HARDIANSYAH,S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. , MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. ANDI HARDIANSYAH,S.H.,M.Hum.MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, SH |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 457/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik323