- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (SALI bin SUWAJI) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (ROSI MEILINAWATI binti SUGENG PURWANTO) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 06 Juli 2021 yang isinya sebagai berikut;
- . Memberikan Mut?ah berupa Rumah bersama yang beralamat di Perum Arjasa Asri VI Blok A29 Kecamatan Arjasa Jember, sesuai dengan salinan Akta Kuasa menjual Nomor 29 tertanggal 21 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Notaris EVA KUMALASARI, S.H.,MKn. Yang beralamat di Jl. Moch. Seruji Ruko 87 A Jember;
- Nafkah iddah selama 3 bulam, sebesar Rp. 4.100.000,-(empat juta seratus ribu rupiah;
- Nafkah Hadhanah (pemeliharaan anak) terhadap anaknya yang bernama R. CHALISA NONIC SALYA PUTRI, lahir pada tanggal 21 Agustus 2018 (2 tahun 9 bulan) sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) dibayar paling lambar tanggal 5 setiap bulan, dengan fluktuasi kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari pokok nafkah setiap tahunnya;
- Menetapkan Penggugat ROSI MEILINAWATI sebagai pemegang Hak Asuh anak yang bernama R. CHALISA NONIC SALYA PUTRI, yang lahir tanggal 21 Agustus 2018, selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi dictum nomor 2.1, 2.2 dan 2.3 tersebut (bulan pertama) sesaat sebelum Tergugat menjatuhkan talak terhadap Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri;
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 1534/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr |
|
Nomor | 1534/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Suntono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Munasik, Br Hakim Anggota Arudji |
Panitera | Panitera Pengganti: Suko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 395.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1534/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr
Statistik274