Putusan PN TENGGARONG Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Uwaisqarniandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 179/Pid.Sus/2021/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : ASPANI Als PANI Bin SIDIK (Alm)2. Tempat lahir : Segihan3. Umur/tanggal lahir : 36 Th/10 Februari 19844. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jln. Syahran. R Rt. 05 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab . Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Swasta Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 22 Nopember 2020 sampai dengan tanggal 11 Desember 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2020 sampai dengan tanggal 20 Januari 2021;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Februari 2021;4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan sejak tanggal 20 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Maret 20121;5. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 6 April 2021; 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021;7. Hakim Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 April 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Deny Famuji, SH., Penasihat Hukum, yang beralamat di Jl. Gunung Jati No. 06 Kel. Melayu Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 5 April 2021;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca :- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Trg. tanggal 31 Maret 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;- Penetapan Hakim Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Trg. tanggal 31 Maret 2021 tentang Penetapan Hari Sidang ;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana ( requisitor ) yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa ASPANI Alias PANI Bin SIDIK (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu-sabu? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta) rupiah subsidiair selama 2 (dua) bulan penjara ; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit HP merk Nextron- 1 (satu) poket sabu-sabu netto 0,10 gram- 1 (satu) lembar celana panjang Levis warna biru- Dirampas untuk dimusnahkan4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). Setelah mendengar pembelaan (pleidoi) dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang disampaikan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya mengakui serta menyesali akan kesalahannya dan karenanya memohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PertamaBahwa terdakwa ASPANI Alias PANI Bin SIDIK (Alm) pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 20.15 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : o Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekira pukul 19.50 wita terdakwa menemui DIDIK SURYANTO Als DOUBLE di pondok Sdr. SADRI Als ONGKAK di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu, kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rupiah) kepada DIDIK SURYANTO Als DOUBLE, kemudian SADRI Als ONGKAK menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa.o Bahwa setelah terdakwa menerima sabu-sabu dimaksud terdakwa berjalan pulang,dan setelah berjalan sekira 200 meter terdakwa dihentikan oleh petugas Polsek Sebulu setelah mendapat informasi dari masyarakat jika di pondok tempat terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut sering dijadikan transaksi atau penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) poket sabu dalam saku celana yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan lagi dengan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari terdakwa, dan diakui oleh terdakwa jika sedianya sabu-sabu tersebut hendak terdakwa konsumsi bersama teman terdakwa yang bernama Sdr. RUSDI (DPO).o Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang, berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong nomor : 205/Sp3.13030/2020 tanggal 14 Desember 2020, barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut berat bersih (netto) sebesar 0.10 (nol koma sepuluh) gram, berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Samarinda No. R.PP-01.110.1102.01.21 0015 tanggal 11 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda No.477/1673/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A T A U KeduaBahwa terdakwa ASPANI Alias PANI Bin SIDIK (Alm) pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 20.15 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : o Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekira pukul 19.50 wita terdakwa menemui DIDIK SURYANTO Als DOUBLE di pondok Sdr. SADRI Als ONGKAK di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu, kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rupiah) kepada DIDIK SURYANTO Als DOUBLE, kemudian SADRI Als ONGKAK menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa.o Bahwa setelah terdakwa menerima sabu-sabu dimaksud terdakwa berjalan pulang,dan setelah berjalan sekira 200 meter terdakwa dihentikan oleh petugas Polsek Sebulu setelah mendapat informasi dari masyarakat jika di pondok tempat terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut sering dijadikan transaksi atau penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) poket sabu dalam saku celana yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan lagi dengan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari terdakwa, dan diakui oleh terdakwa jika sedianya sabu-sabu tersebut hendak terdakwa konsumsi bersama teman terdakwa yang bernama Sdr. RUSDI (DPO).o Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang, berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong nomor : 205/Sp3.13030/2020 tanggal 14 Desember 2020, barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut berat bersih (netto) sebesar 0.10 (nol koma sepuluh) gram, berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Samarinda No. R.PP-01.110.1102.01.21 0015 tanggal 11 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda No.477/1673/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :1. Saksi ADI SURYA MUSTAQIM, S.H. Bin GATOT RIYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ASPANI Als PANI Bin SIDIK (Alm) atas dugaan membawa, menguasai, memiliki, Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket.- Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota POLRI di Polsek Sebulu, adapun dalam melaksanakan tugas bersama rekan saksi dari Polsek Sebulu- Bahwa kejadian penagkapan terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 21.30 wita di pondok di Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa kronologis penangkapan dari hasil interogasi diketahui berawal pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekira pukul 19.50 wita terdakwa menemui DIDIK SURYANTO Als DOUBLE di pondok Sdr. SADRI Als ONGKAK di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu, kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rupiah) kepada DIDIK SURYANTO Als DOUBLE, kemudian SADRI Als ONGKAK menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa.- Bahwa setelah terdakwa menerima sabu-sabu dimaksud terdakwa berjalan pulang,dan setelah berjalan sekira 200 meter terdakwa kami berhentikan karena sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika di pondok tempat terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut sering dijadikan transaksi atau penyalahgunaan Narkotika- Bahwa saat penggeledahan kami menemukan 1 (satu) poket sabu dalam saku celana yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa saksi bawa kembali ke pondok dan dipertemukan lagi dengan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari terdakwa, dan diakui oleh terdakwa jika sedianya sabu-sabu tersebut hendak terdakwa konsumsi bersama teman terdakwa yang bernama Sdr. RUSDI (DPO).- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang- Bahwa setahu saksi pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan medis dan obat-obatan.Terhadap Keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya ;2. Saksi M. WAHYU EFENDI Bin JUMIO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :? Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ASPANI Als PANI Bin SIDIK (Alm) atas dugaan membawa, menguasai, memiliki, Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket.? Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota POLRI di Polsek Sebulu, adapun dalam melaksanakan tugas bersama rekan saksi dari Polsek Sebulu? Bahwa kejadian penagkapan terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 21.30 wita di pondok di Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara? Bahwa kronologis penangkapan dari hasil interogasi diketahui berawal pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekira pukul 19.50 wita terdakwa menemui DIDIK SURYANTO Als DOUBLE di pondok Sdr. SADRI Als ONGKAK di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu, kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rupiah) kepada DIDIK SURYANTO Als DOUBLE, kemudian SADRI Als ONGKAK menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa.? Bahwa setelah terdakwa menerima sabu-sabu dimaksud terdakwa berjalan pulang,dan setelah berjalan sekira 200 meter terdakwa kami berhentikan karena sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika di pondok tempat terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut sering dijadikan transaksi atau penyalahgunaan Narkotika? Bahwa saat penggeledahan kami menemukan 1 (satu) poket sabu dalam saku celana yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa saksi bawa kembali ke pondok dan dipertemukan lagi dengan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari terdakwa, dan diakui oleh terdakwa jika sedianya sabu-sabu tersebut hendak terdakwa konsumsi bersama teman terdakwa yang bernama Sdr. RUSDI (DPO).? Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang? Bahwa setahu saksi pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan medis dan obat-obatan.Terhadap Keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ASPANI Alias PANI Bin SIDIK (Alm) ditangkap pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 20.15 wita di Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekira pukul 19.50 wita terdakwa menemui DIDIK SURYANTO Als DOUBLE di pondok Sdr. SADRI Als ONGKAK di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu, kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rupiah) kepada DIDIK SURYANTO Als DOUBLE, kemudian SADRI Als ONGKAK menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa.- Bahwa setelah terdakwa menerima sabu-sabu dimaksud terdakwa berjalan pulang,dan setelah berjalan sekira 200 meter terdakwa dihentikan oleh petugas Polsek Sebulu- Bahwa petugas menemukan 1 (satu) poket sabu dalam saku celana yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan lagi dengan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK- Bahwa sedianya sabu-sabu tersebut hendak terdakwa konsumsi bersama teman terdakwa yang bernama Sdr. RUSDI (DPO).- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang,Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan (a de charge ) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :- 1 (satu) unit HP merk Nextron- 1 (satu) poket sabu-sabu netto 0,10 gram- 1 (satu) lembar celana panjang Levis warna biru Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekira pukul 19.50 wita terdakwa menemui DIDIK SURYANTO Als DOUBLE di pondok Sdr. SADRI Als ONGKAK di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu, kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rupiah) kepada DIDIK SURYANTO Als DOUBLE, kemudian SADRI Als ONGKAK menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa.- Bahwa setelah terdakwa menerima sabu-sabu dimaksud terdakwa berjalan pulang,dan setelah berjalan sekira 200 meter terdakwa dihentikan oleh petugas Polsek Sebulu setelah mendapat informasi dari masyarakat jika di pondok tempat terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut sering dijadikan transaksi atau penyalahgunaan Narkotika.- Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) poket sabu dalam saku celana yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan lagi dengan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari terdakwa, dan diakui oleh terdakwa jika sedianya sabu-sabu tersebut hendak terdakwa konsumsi bersama teman terdakwa yang bernama Sdr. RUSDI (DPO).- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang, berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong nomor : 205/Sp3.13030/2020 tanggal 14 Desember 2020, barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut berat bersih (netto) sebesar 0.10 (nol koma sepuluh) gram, berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Samarinda No. R.PP-01.110.1102.01.21 0015 tanggal 11 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda No.477/1673/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang mendekati dengan perbuatan Terdakwa yakni dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Unsur Setiap orang;2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan;3. Unsur Narkotika golongan I bukan tanaman.Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Setiap orang;Menimbang, bahwa pada dasarnya ?setiap orang? dimaksudkan sebagai orang perseorangan atau korporasi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian ?setiap orang? adalah sama artinya dengan pengertian barangsiapa, dimana terminologi kata ?barangsiapa? atau ?hij? sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan ASPANI Alias PANI Bin SIDIK (Alm) sebagai Terdakwa di persidangan dengan segala identitas dan berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan ternyata bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?setiap orang? telah terpenuhi;Menimbang, bahwa unsur ini bukan merupakan unsur tindak pidana melainkan unsur pasal, yakni kata-kata yang terdapat dalam perumusan pasal, yang menunjuk kepada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hanya untuk mempertimbangkan mengenai apakah terdapat error in persona atau kesalahan, kekeliruan dalam menghadapkan seseorang sebagai Terdakwa di persidangan dan mengenai kemampuan Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihubungkan dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan untuk mengetahui apakah Terdakwa melakukan suatu tindak pidana akan dipertimbangkan dalam unsur-unsur selanjutnya;Ad. 2.Unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai.atau menyediakan;Menimbang, bahwa unsur pada Ad.2 ini bersifat alternatif, maka tidak perlu semua elemen perbuatan yang dirumuskan harus dibuktikan satu persatu, melainkan cukup salah satu atau unsur perbuatan saja yang perlu dibuktikan dalam perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa hak ini adalah orang / badan hukum tidak memiliki ijin, surat ? surat resmi dan atau dokumen resmi dari yang berwajib atau berwenang memberikan atau menerbitkan ijin, surat dan atau dokumen tersebut sebagai syarat menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai.atau menyediakan dan sebagainya terhadap narkotika.Menimbang, bahwa sedangkan melawan hukum yang merupakan unsur alternatifnya adalah orang / badan hukum sudah memiliki ijin, surat ? surat resmi dan atau dokumen resmi dari yang berwajib atau berwenang memberikan atau menerbitkan ijin, surat dan atau dokumen tersebut sebagai syarat menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai.atau menyediakan dan sebagainya terhadap narkotika akan tetapi orang atau badan hukum tersebut melakukan sesuatu terhadap narkotika diluar kewenangannya yang telah diberikan oleh undang ? undang ; Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum, bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekira pukul 19.50 wita terdakwa menemui DIDIK SURYANTO Als DOUBLE di pondok Sdr. SADRI Als ONGKAK di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu, kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rupiah) kepada DIDIK SURYANTO Als DOUBLE, kemudian SADRI Als ONGKAK menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa.Menimbang, bahwa setelah terdakwa menerima sabu-sabu dimaksud terdakwa berjalan pulang,dan setelah berjalan sekira 200 meter terdakwa dihentikan oleh petugas Polsek Sebulu setelah mendapat informasi dari masyarakat jika di pondok tempat terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut sering dijadikan transaksi atau penyalahgunaan Narkotika.Menimbang, bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) poket sabu dalam saku celana yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan lagi dengan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari terdakwa, dan diakui oleh terdakwa jika sedianya sabu-sabu tersebut hendak terdakwa konsumsi bersama teman terdakwa yang bernama Sdr. RUSDI (DPO).Menimbang, bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang, berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong nomor : 205/Sp3.13030/2020 tanggal 14 Desember 2020, barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut berat bersih (netto) sebesar 0.10 (nol koma sepuluh) gram, berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Samarinda No. R.PP-01.110.1102.01.21 0015 tanggal 11 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda No.477/1673/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine. Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I sebagaimana yang disyaratkan dalam unsur ini; Menimbang, bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa, berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa sendiri, Terdakwa sedang berada di kediamannya di pondok di Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, dan tidak sedang melakukan transaksi narkotika atau melakukan tindakan aktif lainnya terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa kecuali hanya perbuatan menyimpan dan menguasai yang dilakukan Terdakwa. Menimbang bahwa apabila dilihat fakta-fakta dalam persidangan diatas, benar bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur tanpa hak menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam pasal ini. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;Ad. 3. Narkotika golongan I bukan tanaman :Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur narkotika adalah Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan ? golongan sebagaimana terlampir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009;Menimbang, bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang, berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong nomor : 205/Sp3.13030/2020 tanggal 14 Desember 2020, barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut berat bersih (netto) sebesar 0.10 (nol koma sepuluh) gram, berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Samarinda No. R.PP-01.110.1102.01.21 0015 tanggal 11 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda No.477/1673/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine. Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas tersebut, bahwa benar benda tersebut merupakan Narkotika Golongan I. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi menurut hukum ;Menimbang, bahwa oleh unsur dari Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan hanya mengajukan permohonan keringanan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan yang demikian tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepadanya, maka selain dijatuhi dengan pidana penjara, Terdakwa dijatuhi pula dengan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa disebabkan Terdakwa dijatuhi pula dengan pidana denda, maka dengan mempedomani Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa : - 1 (satu) unit HP merk Nextron- 1 (satu) poket sabu-sabu netto 0,10 gram- 1 (satu) lembar celana panjang Levis warna biruSetelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan dakwaan yang terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut telah digunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan digunakan untuk mengulangi tindak pidana, sehingga beralasan hukum bagi Majelis Hakim menetapkan barang bukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) Huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:Keadaan yang memberatkan:- Bahwa Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pemberantasan peredaran Narkotika ;- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; Keadaan yang meringankan:- Bahwa Terdakwa menyesalinya perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya;- Bahwa Terdakwa bersikap baik selama di persidangan;- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim memandang adil dan layak apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut pada amar putusan di bawah ini;Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ASPANI Als PANI Bin SIDIK (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit HP merk Nextron? 1 (satu) poket sabu-sabu netto 0,10 gram? 1 (satu) lembar celana panjang Levis warna biruDirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 oleh I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Uwaisqarni, S.H. dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Roulina Sidebang, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dihadiri oleh Fitri Ira P., S.H., Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.Hakim - hakim Anggota,Uwaisqarni, S.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. Hakim Ketua, II I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., S.H.Panitera Pengganti,Roulina Sidebang, S.H., |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik2812