- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan harta berupa Sebidang tanah yang terletak di Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Provinsi Aceh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 125 tahun 2009 tertanggal 30 April 2009 yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Langsa Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gang dan Tanah Abdullah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Suan Arsyad dan Zulkifli
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Alur;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Mulyadi
- Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) secara natura, apabila tidak bisa dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dapat dijual melalui Badan Lelang Negara dan hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; dengan ketentuan setengah bagian milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan setengah bagian milik Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Terguat III untuk tunduk terhadap isi putusan dan mengosongkan ojek perkara sebagaimana dictum angka 2 (dua);
- Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Rak piring
- Taperware
- Panci
- Gelas dan piring
- Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan dan membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara natura, apabila tidak bisa dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dapat dijual melalui Badan Lelang Negara dan hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, dengan ketentuan setengah bagian milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan setengah bagian milik Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
- Menetapkan hutang atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada Bank Aceh sejumlah Rp. 99.832.501 (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus satu rupiah) merupakan hutang bersama yang harus ditanggung oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar uang kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 49.916.250,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang merupakan setengah dari hutang bersama yang telah dibayarkan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi setelah Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi bercerai sejumlah Rp. 99.832.501 (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus satu rupiah) dengan ketentuan apabila Penggugat Konvensi/tergugat Rekonvensi tidak membayar kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 49.916.250,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) maka dapat dikurangkan dari pembagian harta bersama sebagai dictum angka 2 (dua) Dalam Konvensi;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS LANGSA Nomor 68/Pdt.G/2021/MS.Lgs |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2021/MS.Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Mufardisshadri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibnu Rusydi, Lcbr Hakim Anggota Royan Bawono |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Syafrina Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya; Dalam Konvensi Sebagai harta bersama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; Sebagai harta bersama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.256.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2021/MS.Lgs
Statistik9418