- Menyatakan Terdakwa MHD. IRWANSYAH ALIAS IWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan Mengakibatkan Mati dan Luka Berat? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat emas yang bertuliskan rantai tangan Love Toko Mas Gunung Sari Jaya Alamat Jl. W.R Supratman No. 03 Jambi tertanggal 18-01-2012 sebesar Rp11.200.000,00 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah gelang berwarna kuning bermata berlian;
- 1 (satu) buah rantai berwarna kuning bermata berlian;
- 2 (dua) buah cincin/ sepasang tiga warna melingkar;
- 1 (satu) unit Handpone Nokia Warna Putih dengan imei 1 : 355804090638228 dan imei 2 : 355804090738226;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Tipe C2-01 dengan imei : 356688050132481;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia tipe 305 dengan imei 1 : 354604050304808 dan imei 2 : 354604050304816;
- 1 (satu) kotak Handphone merk Nokia Tipe C2-01 dengan imei : 356688050132481;
- 1 (satu) buah alu yang patah menjadi dua terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah batu koral;
- 1 (satu) buah martil;
- 1 (satu) buah parang lengkap dengan sarangnya;
- 1 (satu) buah sarung parang.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00( lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 177/Pid.B/2021/PN Rap |
|
Nomor | 177/Pid.B/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Malvino Seda Noa Wea.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sabaaro Zendrato.br Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: M.helmi Fadli Amhas.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi MAGDALENA BR. SITORUS; Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.B/2021/PN Rap
Statistik3614