Putusan PN SELONG Nomor 75/Pdt.G/2020/PN Sel |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2020/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Dewi Santini, Yeni Eko Purwaningsih |
Panitera | - Harun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan hukum bahwa Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah ahli waris Almarhum Amaq Mustiah;3.Menyatakan hukum bahwa objek/tanah sengketa sebagaimana dalil gugatan penggugat yaitu :-Tanah seluas 58 are dari total tanah seluas 1,360 Ha ( 136 are) sebagaimana tercatat dalam Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah, atas nama Amaq Mustiah No. 128, No. Blok dan Huruf Bagian Blok 68, Kelas II, luas 1, 360 Ha (136 Are), yang terletak di Dusun Ketapang, Desa Menceh (dahulu Desa Gelanggang), Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat : Tanah Aq. Mustiah (sekarang Penggugat) Sebelah Timur : Tanah Alm. Suciah (sekarang Amaq Munir/anak)Sebelah Selatan : Tanah Pecahan Amaq Mustiah (sekarang dikuasai Penggugat, Tanah Inaq Sitah, Inaq Gining, Iq. Sukir) Sebelah Utara : Sungaiadalah tanah Peninggalan Almarhum Amaq Mustiah;4.Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan/ Tergugat II dan/ Tergugat III (Para Tergugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata;5.Menyatakan hukum segala surat peralihan tanah sengketa ataupun surat lainnya atas nama Tergugat I, dan / II dan / III yang dibuat dan / ditandatangani dan / diterbitkan beratas nama Tergugat I, dan / II dan / III dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;6.Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) dan atau siapapun yang menguasai tanah sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa beserta apa yang ada di atasnya secara cuma-cuma kepada Penggugat selaku ahli waris Amaq Mustiah dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan keamanan (Polisi/TNI);7.Menghukum para Tergugat (Tergugat I, II dan III) untuk membayar biaya perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.746.000,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2020/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2020/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.G/2020/PN Sel
Statistik9671