Putusan PN TENGGARONG Nomor 234/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Maulana Abdillahricco Imam Vimayzar |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 234/Pid.Sus/2021/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : RIAN EFENDI Bin ROPIK; Tempat lahir : Malang; Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 17 Agustus 1996; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Kencana Rt.3 Desa Perjiwa Kec.Tenggarong Seberang Kab.Kutai Kartanegara/Jalan Mangkuraja Rt.24 Kel.Loa Ipuh Kec.Tenggarong Kab.Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1. Penyidik sejak tanggal 06 Maret 2021 sampai dengan tanggal 25 Maret 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 04 Mei 2021;3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal 4 Mei 2021;4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan tanggal 28 Mei 2021;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 29 Mei 2021 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021; Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 234/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 29 April 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 234/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa RIAN EFENDI Bin ROPIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dalam surat dakwaan Kesatu;2. Menyatakan Terdakwa RIAN EFENDI Bin ROPIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dalam surat dakwaan dan kedua;3. Menjatukan pidana terhadap Terdakwa RIAN EFENDI Bin ROPIK berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;4. Memerintahkan agar Terdakwa RIAN EFENDI Bin ROPIK tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Truck Warna Kuning Nopol AE 8185 Us Plat dasar Kuning;- 1 (satu) Lembar Stnk Mobil Mitsubishi Truck Warna Kuning No. Pol Ae 8185 Us Plat dasar Kuning An. Mujiharno;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa;- 1 (satu) Lembar Sim B1 An. RIAN EFENDI No. 960817180044;Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-mex Warna Hitam Kt 3424 JQ Plat Hitam;- 1 (satu) Lembar Stnk Sepeda Motor Yamaha N-mex Warna Hitam Kt 3424 JQ Plat Hitam An. Muhammad Taufik. K;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Saksi AREZZA DEANNOVA; 6. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Tetap pada Surat Tuntutan Terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 29 Juni 2021;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KesatuBahwa ia Terdakwa RIAN EFENDI Bin ROPIK, pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 23.07 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Jalan KH. Ahmad Muksin Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa mengemudikan Mobil Truck Mitsubishi warna Biru Nopol AE 8185 US plat dasar kuning bermuatan ayam sebanyak 2000 (dua ribu) ekor dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu Saksi SUCIPTO Bin SADIKUN dan Saksi SISWANTO berjalan dari arah Loa Kulu hendak menuju kearah Mangkuraja dengan kecepatan kurang lebih sekitar 30 kilo meter/jam dalam keadaan cuaca cerah, malam hari jalan cor beton, kondisi jalan lurus, arus Lalu Lintas sepi, terdapat marka jalan ganda putih tidak terputus, terdapat rambu-rambu, dua jalur, empat lajur, penerangan lampu jalan terang dan merupakan daerah pemukiman penduduk pertokoan dalam perjalanan sesampai di Jalan KH. Ahmad Muksin Kel. Timbau Terdakwa hendak memarkirkan Mobil Truck Mitsubishi warna Biru Nopol AE 8185 US kekantong parkir yang kosong berada dikanan jalan dari arah Loa Kulu untuk memeriksa kondisi rem Mobil Truck dan menyimbur ayam yang kepanasan agar tidak mati, selanjutnya Terdakwa membelokkan Mobil menyerong ke kanan dengan posisi Mobil ban depan kanan dan kiri kemudian ban belakang sebelah kanan sudah berada di atas badan jalan sebelah kanan berjalan menuju ke tempat kantong parkir yang kosong pelan-pelan, selanjutnya dari arah mangkurawang menuju arah Loa kulu tiba-tiba dengan jarak 200 meter ada pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam yang dikendarai korban RIDHO FEBRIARTA berboncengan dengan Saksi korban AREZZA DEANNOVA dikarenakan Terdakwa pada saat membelokkan Mobil kebadan jalan sebelah kanan kurang memperhatikan arus lalulintas dari arah depan, samping, kiri, kanan Terdakwa tetap menjalankan Mobilnya dengan pelan-pelan dan tidak membunyikan isyarat lampu atau klakson selanjutnya tiba-tiba jarak antara Terdakwa dan pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam dekat Terdakwa berusaha membanting stir Mobil kekiri dan berusaha mengerem namun karena jarak sudah dekat pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam menabrak Mobil Truck Mitsubishi warna Biru yang Terdakwa kemudikan mengenai bagian samping pintu sebelah kanan kemudian menghantam pojok rak ayam dan sefti bak Mobil sebelah kanan;- Bahwa akibat kelalaian Terdakwa sewaktu mengemudikan Mobil Truck Mitsubishi warna Biru Nopol AE 8185 US plat dasar kuning bertabrakan dengan pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam yang dikendarai korban RIDHO FEBRIARTA berboncengan dengan Saksi korban AREZZA DEANNOVA sehingga pengendara Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam yaitu RIDHO FEBRIARTA meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Nomor : 445/16/II/RSUD-AMP/2021 yang ditandatangani oleh dr. Dewi Pratiwi tanggal 04 Maret 2021 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :Keadaan umum : Pasien dibawa ke RSUD Aji Muhammad Parikesit dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah mengalami kecelakaanKeadaan setempat : Kepala/leher : luka lecet tidak beraturan pada wajah dibagian rahang hidung dan robekan pada gusiBadan : perubahan bentuk dan posisi pada bagian panggulAnggota gerak atas : tidak ada tanda perlukaanAnggota gerak bawah : tampak tulang paha kanan patah keluarAlat kelamin : tidak ada tanda perlukaan Kesimpulan :Berdasarkan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berumur tujuh belas tahun didapatkan luka cidera pada bagian tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan luka derajat berat, sedangkan sebab kematian tidak dapat disimpulkan dikarenakan tidak dilakukan pemeriksaan dalam autopsy; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan;DanKedua Bahwa ia Terdakwa RIAN EFENDI Bin ROPIK, pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 23.07 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Jalan KH. Ahmad Muksin Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa mengemudikan Mobil Truck Mitsubishi warna Biru Nopol AE 8185 US plat dasar kuning bermuatan ayam sebanyak 2000 (dua ribu) ekor dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu Saksi SUCIPTO Bin SADIKUN dan Saksi SISWANTO berjalan dari arah Loa Kulu hendak menuju kearah Mangkuraja dengan kecepatan kurang lebih sekitar 30 kilo meter/jam dalam keadaan cuaca cerah, malam hari jalan cor beton, kondisi jalan lurus, arus Lalu Lintas sepi, terdapat marka jalan ganda putih tidak terputus, terdapat rambu-rambu, dua jalur, empat lajur, penerangan lampu jalan terang dan merupakan daerah pemukiman penduduk pertokoan dalam perjalanan sesampai di Jalan KH. Ahmad Muksin Kel. Timbau Terdakwa hendak memarkirkan Mobil Truck Mitsubishi warna Biru Nopol AE 8185 US kekantong parkir yang kosong berada dikanan jalan dari arah Loa Kulu untuk memeriksa kondisi rem Mobil Truck dan menyimbur ayam yang kepanasan agar tidak mati, selanjutnya Terdakwa membelokkan Mobil menyerong ke kanan dengan posisi Mobil ban depan kanan dan kiri kemudian ban belakang sebelah kanan sudah berada di atas badan jalan sebelah kanan berjalan menuju ke tempat kantong parkir yang kosong pelan-pelan, selanjutnya dari arah mangkurawang menuju arah Loa kulu tiba-tiba dengan jarak 200 meter ada pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam yang dikendarai korban RIDHO FEBRIARTA berboncengan dengan Saksi korban AREZZA DEANNOVA dikarenakan Terdakwa pada saat membelokkan Mobil kebadan jalan sebelah kanan kurang memperhatikan arus lalulintas dari arah depan, samping, kiri, kanan Terdakwa tetap menjalankan Mobilnya dengan pelan-pelan dan tidak membunyikan isyarat lampu atau klakson selanjutnya tiba-tiba jarak antar Terdakwa dan pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam dekat Terdakwa berusaha membanting stir Mobil kekiri dan berusaha mengerem namun karena jarak sudah dekat pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam menabrak Mobil Truck Mitsubishi warna Biru yang Terdakwa kemudikan mengenai bagian samping pintu sebelah kanan kemudian menghantam pojok rak ayam dan sefti bak Mobil sebelah kanan;- Bahwa akibat kelalaian Terdakwa sewaktu mengemudikan Mobil Truck Mitsubishi warna Biru Nopol AE 8185 US plat dasar kuning bertabrakan dengan pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam yang dikendarai korban RIDHO FEBRIARTA berboncengan dengan Saksi korban AREZZA DEANNOVA sehingga penumpang pengendara Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam yaitu Saksi korban AREZZA DEANNOVA mengalami luka ringan sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Nomor : 445/18/II/RSUD-AMP/2021 yang ditandatangani oleh dr. Dewi Pratiwi tanggal 16 Maret 2021 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :Keadaan umum : Pasien dibawa ke RSUD Aji Muhammad Parikesit dalam keadaan pingsan setelah mengalami kecelakaan lalulintasKeadaan setempat : Kepala/leher : luka robek pada bagian bibir bawahBadan : tidak ada tanda perlukaanAnggota gerak atas : nyeri dan bengkak pada tangan kanan , tangan sulit digerakkan dan teraba suara gesekan tulang (krepitasi) Anggota gerak bawah : tidak ada tanda perlukaanAlat kelamin : tidak ada tanda perlukaan Kesimpulan :Berdasarkan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berumur delapan belas tahun didapatkan luka cidera pada bagian tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan luka derajat sedang dan menimbulkan halangan sementara dalam beraktifitas / kegiatan sehari-hari; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tetap pada pendapatnya masing-masing;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang Para Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?DAFFA RAFDIANSYAH Bin BUDIANSYAH? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Sabtu Tanggal 20 Februari 2021 sekira jam 23.07 wita di Jl. Kh. Ahmad Muksin Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa kecelakaan antara Mobil Truck bermuatan ayam yang Saksi tidak ketahui No. Pol dan Saksi juga tidak mengetahui pengemudinya dengan sepeda motor Yamaha N-mex yang dikendarai Saksi korban RIDHO FEBRIARTA menggunakan jaket warna hijau stabilo berpenumpang seorang laki-laki yang Saksi tidak kenal;- Bahwa Saksi melihat sendiri kejadiannya karena kecelakaan tersebut tepat di depan Saksi karena posisi dibonceng dan pandangan Saksi ke arah kanan jalan dari arah Loa Kulu dan sepeda motor yang Saksi tumpangi bersama teman Saksi berada di belakang Mobil Truck yang membawa ayam tersebut dengan jarak kurang lebih 10-15 meter;- Bahwa Saksi menerangkan ketahui tempat terjadinya kecelakaan kondisi jalan lurus, dibagi dua jalur, kiri dan kanan yang di batasi dengan garis ganda warna putih tidak terputus kemudian terbagi menjadi empat lajur, jalur sebelah kiri dari arah Mangkurawang menuju Loa Kulu dibagi dua lajur yang di batasi dengan garis putih terputus putus, begitu juga jalur kiri dari arah Loa Kulu menuju Mangkurawang dibagi menjadi dua lajur yang di batasi dengan garis putih terputus- putus;- Bahwa pada saat kejadian cuaca cerah ,malam hari, Jalan cor beton, kondisi jalan lurus, daerah pertokoan, arus lalu lintas sepi, terdapat marka jalan ganda putih tidak terputus, terdapat rambu rambu, dua jalur empat lajur, terdapat kantong parkir di sebelah kanan dari arah Loa Kulu, terdapat penerangan lampu jalan;- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan yang Saksi ketahui sepeda motor Yamaha N-mex yang no Polnya Saksi tidak ketahui yang dikendarai korban berpenumpang seorang laki laki yang Saksi tidak kenal berjalan dari arah Mangkurawang menuju arah Loa Kulu untuk kecepatannya Saksi tidak mengetahuinya sedangkan Mobil Truck memuat ayam yang Saksi tidak ketahui No. Pol berjalan dari arah Loa Kulu menuju arah Mangkurawang untuk kecepatan kurang lebih 40-50 km/jam kemudian pada saat akan parkir di kantong parkir yang berada di kanan jalan dari arah Loa Kulu Mobil tersebut melambat;- Bahwa Saksi beriringan dengan Mobil Truck yang membawa ayam sebelum simpang 3 jelawat dan posisi Mobil Truck tersebut berjalan di lajur kanan dari arah Loa Kulu dan posisi Saksi juga berada dibelakang Mobil Truck tersebut dengan jarak kurang lebih 20 -25 meter di lajur kanan;- Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan jarak Saksi melihat Mobil Truck yang memuat ayam yang berada di depan Saksi berjarak kurang lebih 20-25 meter dan posisinya masih di jalur sebelah kiri dari arah Loa Kulu kemudian menggunakan lajur kanan dari arah Loa Kulu kemudian posisi sepeda motor Yamaha N-mex yang no Polnya yang dikendarai sdr Ridho menggunakan jaket warna hijau stabilo berpenumpang seorang laki laki yang Saksi tidak kenal untuk posisinya Saksi tidak terlalu memperhatikan karena terlindung dengan Mobil Truck tersebut namun Saksi pastikan sepeda motor Yamaha N-mex berjalan;- Bahwa dari arah mangkurawang menuju arah Loa Kulu berjalan di lajur kanan dari arah Mangkurawang;- Bahwa saat akan terjadi kecelakaan jarak Saksi melihat lagi Mobil Truck yang memuat ayam tersebut berjarak kurang lebih 10-15 meter dan menyerong dengan posisi ban depan kiri dan kanan sudah berada di jalur kanan dari arah Loa Kulu sedangkan ban belakang sebelah kanan juga sudah melewati garis marka ganda warna putih tidak terputus yang berada di tengah sedangkan bang belakang sebelah kiri masih berada di jalur kiri dari arah Loa Kulu tepatnya di lajur kanan;- Bahwa saat akan terjadi kecelakaan jarak Saksi megetahui dan mendengar suara benturan Sepeda Motor Yamaha N-mex pada saat menabrak Mobil Truck yang memuat ayam yang berjalan dari arah Loa Kulu kurang lebih 10-12 meter dan posisi Saksi pada saat itu dibelakang Truck dan hendak ke lajur kiri dari arah Loa Kulu;- Bahwa saat akan terjadi kecelakaan Saksi tidak ada mendengar suara klakson dari dari Mobil Truck yang berjalan dari arah Loa Kulu maupun sepeda motor yamaha N-mex yang berjalan dari arah Mangkurawang;- Bahwa saat akan terjadi kecelakaan Saksi ada mendengar suara pengereman dari Mobil Truck yang berjalan dari arah Loa Kulu, dan setelah benturan dan Mobil Truck berhenti di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Loa Kulu Saksi ada melihat bekas pengereman dari Mobil Truck yang berada di atas badan jalan tepat di garis marka ganda warna putih tidak terputus yang berada di tengah bentuknya warna hitam ada 2 (dua) dan menyerong ke kiri dari arah Loa Kulu;- Bahwa Saksi menerangkan setelah terjadinya kecelakaan Mobil Truck yang memuat ayam terkena pada bagian samping depan sebelah kanan dan bak samping sebelah kanan sedangkan sepeda motor yamaha N-mex terkena pada bagian samping kanan dan mengalami kerusakan pada kap samping sebelah kanan pecah, lampu depan pecah sedangkan pengendara mengalami luka pada bagian kepala banyak mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri sedangkan penumpangnya mengalami luka serius dan masih sadar;- Bahwa Saksi menerangkan tindakan Saksi pada saat itu menyuruh teman Saksi memberhentikan kendaraan kemudian Saksi dan bersama teman Saksi mendatangi kedua korban pengendara dan penumpang sepeda motor kemudian pengendara sepeda motor dibawa ke Rumah Sakit Parakesit dengan menggunakan Mobil Balakar dan yang Saksi perhatikan tindakan dari pengemudi Mobil Truck tidak berbuat apa- apa; Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Saksi ke-2 (kedua) ?AREZZA DEANNOVA Bin WAHYUDI? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira jam 23.00 Wita di Jalan KH.Ahmad Muksin tepatnya depan Bank Danamon Kel.Timbau Kec.Tenggarong Kab.Kukar;- Bahwa kecelakaan lalulintas antara Mobil Truk warna Kuning yang nopol nya Saksi tidak tahu yang dikemudikan oleh seorang laki ? laki yang tidak Saksi kenal dengan Sepeda Motor Yamaha N - Max warna hitam Nopol KT-3424-JQ Plat dasar Hitam yang Saksi tumpangi dan dikendarai teman Saksi yaitu Saksi korban RIDHO FEBRIARTA;- Bahwa kondisi jalan di tkp cor beton baik, cuaca di Tkp cerah, malam hari, arus lalu lintas sedang dari arah Museum menuju jembatan ada 2 (dua) sepeda motor yang Saksi tumpangi yakni Sepeda Motor Yamaha N - Max warna hitam Nopol KT-3424-JQ dan sepeda motor yang satunya lagi Saksi tidak tahu jenisnya. Dari arah jembatan Saksi hanya melihat ada Truk warna kuning yang terlibat kecelakaan, kawasan perkotaan banyak pemukiman penduduk, toko dan kantor, ada marka jalan dan rambu ? rambu lalu lintas, badan jalan lurus mendatar terdiri dari 4 (empat) lajur 2 (dua) jalur dan 2 (dua) arah tanpa batas median dari arah Museum/Mangkurawang menuju Jembatan/Loa Kulu, utnuk pandangan pengendara ke depan Saksi tidak fokus memperhatikan apakah bebas atau tidak terdapat kendaraan yang parkir di pinggir jalan baik dari arah Saksi ataupun dari arah sepeda motor;- Bahwa berawal Saksi sedang menumpang Sepeda Motor Yamaha N - Max warna hitam Nopol KT-3424-JQ yang dikendarai Saksi korban RIDHO FEBRIARTA Saksi sedang dalam perjalanan kembali ke posko Rapak Mahang setelah mengantar kue ke posko TKP orang tenggelam Sukarame. Saat melewati TKP Saksi melihat ada sepeda motor di sebelah kiri sepeda motor yang Saksi tumpangi sesaat sebelum terjadi benturan, seingat Saksi sepeda motor yang Saksi tumpangi dari awal memang berjalan di lajur cepat/kanan sedangkan sepeda motor tersebut berjalan di lajur lambat/kiri jadi tidak ada gerakan mengetek untuk mendahului, untuk jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari posisi Saksi. Tiba -tiba saat Saksi tersadar melihat ke depan dari jarak 4 (empat) meter di depan Saksi ada Mobil truk yang datang dan masuk ke lajur kanan/cepat dari arah museum, spontan Saksi menepuk pundak korban dengan tangan kanan sambil berkata memanggil nama ?ridho? dengan maksud mengingatkan ada kendaraan di depan dan menghindar, tangan kiri Saksi Saksi lipat di depan dada mempersiapkan hal yang tidak diinginkan terjadi. Karena jarak yang sudah dekat dan tidak dapat menghindar maka terjadilah kecelakaan tersebut; Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Saksi ke-3 (ketiga) ?EVI RAHAYU Binti H. ABDUL GAFAR (Alm)? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Saksi adalah ibu kandung Saksi korban RIDHO FEBRIARTA;- Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira jam 23.00 Wita di Jalan KH.Ahmad Muksin tepatnya depan Bank Danamon Kel.Timbau Kec.Tenggarong Kab.Kukar;- Bahwa kecelakaan antara Mobil Truk pengangkut ayam Mitsubishi FE 74 warna Kuning Nopol AE-8185-US plat dasar kuning yang dikemudian Terdakwa dengan Sepeda Motor Yamaha N - Max warna hitam Nopol KT-3424-JQ Plat dasar Hitam yang dikendarai anak kandung Saksi korban RIDHO FEBRIARTA dengan membonceng temannya;- Bahwa Saksi mendapatkan kabar dari adik laki-laki Saksi yang di Tenggarong yang mengatakan agar Saksi bersabar karena anak Saksi korban RIDHO FEBRIARTA terlibat kecelakaan untuk segera ke Tenggarong selanjutnya Saksi dan suami langsung berangkat menuju Tenggarong dan di perjalanan Saksi langsung di arahkan menuju rumah Bapak Saksi di Timbau karena korban sudah dibawa pulang. Setelah sampai di rumah Bapak Saksi barulah Saksi mengetahui bahwa kondisi anak Saksi korban RIDHO FEBRIARTA sudah meninggal dunia akibat kecelakaan yang dialaminya;- Bahwa Saksi menerangkan lihat kondisi anak Saksi korban RIDHO FEBRIARTA sudah meninggal dunia dan mengalami luka pada bagain kaki kanan patah, rahang sebelah kanan patah, kemudian pada bagian dada terdapat bekas garis warna biru, kemudian dari kuping sebelah kiri mengeluarkan darah;- Bahwa Saksi menerangkan pada saat terjadi kecelakaan Saksi korban RIDHO FEBRIARTA menggunakan sepeda motor Yamaha N-mex kepunyaan temannya sesama relawan yang sering dipanggil Upik untuk nama aslinya Saksi tidak mengetahuinya;- Bahwa Saksi menerangkan karena kecelakaan tersebut mengakibatkan anak kandung Saksi korban RIDHO FEBRIARTA meninggal dunia Saksi dan keluarga besar merasa kehilangan, tetapi Saksi dan keluarga mengikhlaskan kepergian almarhum selagi masih ada rasa tanggung jawab dari pengemudi Mobil Truck maupun yang mewakilinya dan Saksi selaku orang tua tidak merasa keberatan, kemudian Saksi ada menerima bantuan berupa uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari perwakilan pengemudi Mobil Truck. atas kejadian ini dan proses Hukum selanjutnya kami serahkan kepada pihak Kepolisian untuk dibantu semaksimal mungkin; Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa kecelakaan lalulintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 23.07 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Jalan KH. Ahmad Muksin Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa pada saat itu sedang mengemudikan Mobil Truck Mitsubishi warna kuning No. Pol AE 8185 US Plat dasar Kuning bermuatan ayam sebanyak kurang lebih 2000 (dua ribu) ekor dengan beban keseluruhan kurang lebih 7 (tujuh) Ton dan pada saat itu bersama dua orang teman Terdakwa sdr SUCIPTO dan sdr TEGUH SISWANTO;- Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan Mobil Truck Mitsubishi warna kuning No. Pol AE 8185 US Plat dasar Kuning yang Terdakwa kemudikan berpenumpang Sdr SUCIPTO dan sdr TEGUH dengan sepeda motor Yamaha N-mex yang no Polnya Terdakwa tidak ketahui dikendarai seorang laki-laki menggunakan jaket warna hijau stabilo berpenumpang seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal;- Bahwa Mobil Truck Mitsubishi warna kuning No. Pol AE 8185 US Plat dasar Kuning kepunyaan Bos Terdakwa dan Terdakwa pada saat itu hambis mengambil ayam dari Loa Janan dan mengantar ayam ke Mangkuraja;- Bahwa sebelum mengendarai Mobil Truck Mitsubishi warna kuning No. Pol AE 8185 US Plat dasar Kuning saat itu Terdakwa ada melihat sdr CIPTO mengecek kondisinya Mobil seperti tekanan udara, Lampu depan, lampu kota, oli mesin, dan semua kondisinya dalam keadaan normal, namun pada bagian rem ada yang distel (diperbaiki) oleh sdr CIPTO namun bisa dipakai untuk dikendarai dijalan umum kemudian saat Terdakwa mengemudikan Mobil Truck Mitsubishi warna kuning No. Pol AE 8185 US Plat dasar Kuning tersebut Terdakwa ada membawa surat-surat kendaraan berupa STNK dan Terdakwa memiliki Surat Ijin Mengemudi ?BI? kemudian Mobil Truck Mitsubishi warna kuning No. Pol AE 8185 US Plat dasar Kuning yang Terdakwa Kemudikan tersebut kepunyaan Bos Terdakwa;- Bahwa Terdakwa ada melihat sdr SUCIPTO menyetel (diperbaiki) rem mobil Truck tersebut kemudian pada saat Terdakwa mengemudikan mobil Truck tersebut menuju ke Loa Janan untuk mengambil ayam mobil dalam keadaan baik saja, namun setelah kembali dari Loa Janan dengan membawa ayam kurang lebih 200 ekor sesampainya dijalur dua tenggarong seberang Terdakwa merasakan rem mobil kurang normal sehingga setelah melewati jembatan Tenggarong Saksi, sdr CIPTO sempat berhenti untuk mengecek kondisi rem setelah di cek roda belakang sebelah kanan pelangnya panas yang artinya ada masalah pada kampas rem yang terlalu menggigit setelah itu Terdakwa naik kembali untuk melanjutkan berjalanan menuju arah Mangkuraja sambil mencari tempat parkiran yang bagus yang dekat dengan air;- Bahwa alasan Terdakwa mencari parkiran yang bagus dan dekat dengan air karena biar bisa menyimbur ayam yang kepanasan agar tidak mati, dari jembatan sampai ke tkp ada beberapa kantong parkir namun penuh sehingga sesampainya di dekat Bank Danamon ada kantong parkir yang kosong sehingga Terdakwa bertujuan hendak parkir ke kanan jalan dari arah Loa kulu dengan tujuan mengecek lagi rem tersebut;- Bahwa Terdakwa Menerangkan pada saat terjadi kecelakaan cuaca cerah ,malam hari, Jalan cor beton, kondisi jalan lurus, daerah pertokoan, arus lalu lintas sepi, terdapat marka jalan ganda putih tidak terputus, terdapat rambu rambu, dua jalur empat lajur , terdapat kantong parkir di sebelah kanan dari arah Loa Kulu, terdapat penerangan lampu jalan;- Bahwa tempat terjadinya kecelakaan kondisi jalan lurus, dibagi dua jalur, kiri dan kanan yang di batasi dengan garis ganda warna putih tidak terputus kemudian terbagi menjadi empat lajur, jalur sebelah kiri dari arah Mangkurawang menuju Loa Kulu dibagi dua lajur yang di batasi dengan garis putih terputus putus, begitu juga jalur kiri dari arah Loa Kulu menuju Mangkurawang dibagi menjadi dua lajur yang di batasi dengan garis putih terputus -putus;- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Mobil Truck Mitsubishi warna kuning No. Pol AE 8185 US Plat dasar Kuning yang Terdakwa kemudikan berpenumpang sdr SUCIPTO dan sdr SISWANTO berjalan dari arah Loa Kulu hendak menuju arah Mangkuraja dengan kecepatan kurang lebih 30 km/jam sedangkan sepeda motor Yamaha N-mex yang no Polnya Terdakwa tidak ketahui dikendarai seorang laki-laki menggunakan jaket warna hijau stabilo berpenumpang seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal berjalan dari arah Mangkurawang menuju arah Loa Kulu dengan kecepatan kurang lebih 100 km/jam ;- Bahwa saat akan menuju ke kantong parkir yang berada di kanan jalan dari arah Loa Kulu dengan jaraknya kurang lebih 20 meter posisi mobil yang Terdakwa kemudikan sudah menyerong ke kanan dengan posisi ban depan kanan dan kiri kemudian ban belakang sebelah kanan sudah berada di atas badan jalan sebelah kanan dari arah Loa Kulu kemudian ban belakang sebelah kiri masih sedikit menginjak garis marka tengah yang tidak terputus;- Bahwa saat akan terjadi kecelakaan Terdakwa ada melihat kendaraan lain yang berjalan dari arah Mangkurawang yaitu sepeda motor yang berjalan di lajur kiri dari arah Mangkurawang dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter dan pada saat itu Terdakwa berjalan pelan sambil menunggu sepeda motor tersebut lewat ;- Bahwa saat akan terjadi kecelakaan Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha N-mex yang berjalan dari arah Mangkurawang menuju arah Loa Kulu yang dikendarai seorang laki laki menggunakan jaket warna hijau stabilo dengan jarak kurang lebih 200 meter posisi mobil Terdakwa sama seperti Terdakwa melihat sepeda motor yang pertama yang berjalan di lajur kiri dari arah Mangkurawang dengan posisi ban depan kanan dan kiri kemudian ban belakang sebelah kanan sudah berada di atas badan jalan sebelah kanan dari arah Loa Kulu kemudian ban belakang sebelah kiri masih sedikit menginjak garis marka tengah yang tidak terputus dan mobil yang Terdakwa kemudikan tidak berhenti namun jalan pelan;- Bahwa posisi mobil yang Terdakwa kemudikan sudah terlanjur masuk ke kanan jalan dari arah Loa Kulu sambil berjalan pelan hanya memberikan kesempatan pada sepeda motor yang Terdakwa lihat pertama yang berjalan dari arah Mangkurawang menuju arah Loa Kulu yang berjalan di lajur kiri dari arah Mangkurawang sehingga Terdakwa tidak memprioritaskannya dan Terdakwa tetap jalan pelan menuju ke kantong parkir;- Bahwa sebelum benturan posisi sepeda motor Yamaha N-mex berjalan di jalur kiri dan Terdakwa melihat dengan jarak kurang lebih 7-8 meter kemudian sepeda motor N-mex tersebut pindah ke lajur kanan dari arah mangkurawang kemudian menabrak mobil yang Terdakwa kemudikan;- Bahwa Sepeda motor Yamaha N-mex berjalan di jalur kiri pindah ke lajur kanan dari arah Mangkurawang karena berusaha mendahului sepeda motor yang ada didepannya;- Bahwa pada saat akan terjadi benturan dan Terdakwa sudah melihat sepeda motor N-mex tersebut dengan jarak 200 meter Terdakwa tidak ada mengasih tanda isyarat, untuk memberi isyarat terhadap sepeda motor Yamaha N-mex namun Terdakwa sudah ada menyalakan lampu sen saja;- Bahwa pada saat akan terjadi benturan Terdakwa sempat berusaha membanting setir kekiri namun tetap mengenai bagian samping pintu sebelah kanan kemudian menghantam pojok rak ayam dan sefti bak sebelah kanan, seandainya Terdakwa tidak menghindar kemungkinan terkena pada bagian depan;- Bahwa sesaat akan terjadi kecelakaan lalu lintas Terdakwa tidak sempat untuk membunyikan klakson, pada saat setelah benturan baru Terdakwa membunyikan kelakson dan langsung mengerem dan posisi mobil yang Terdakwa kemudian sudah menyerong ke kiri dari arah Loa Kulu;- Bahwa saat setelah benturan yang Terdakwa lakukan setelah mengerem langsung berhenti namun Terdakwa tidak turun dari mobil kemudian Terdakwa meminggirkan mobil ke kiri jalan dari arah Loa Kulu, kemudian Terdakwa ada melihat bekas pengereman dari mobil Truck yang Terdakwa kemudikan yang berada di atas badan jalan tepat di garis marka ganda warna putih tidak terputus yang berada di tengah bentuknya warna hitam ada 2 (dua) dan menyerong ke kiri dari arah Loa Kulu;- Bahwa setelah terjadinya kecelakaan Mobil Truck yang Terdakwa kemudikan terkena pada bagian samping depan sebelah kanan dan bak samping sebelah kanan sedangkan sepeda motor yamaha N-mex terkena pada bagian samping kanan dan mengalami kerusakan pada kap samping sebelah kanan pecah, lampu depan pecah sedangkan pengendara mengalami luka pada bagian kepala banyak mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri sedangkan penumpangnya mengalami luka serius dan masih sadar; Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Truck Warna Kuning Nopol AE 8185 Us Plat dasar Kuning;- 1 (satu) Lembar Stnk Mobil Mitsubishi Truck Warna Kuning No. Pol Ae 8185 Us Plat dasar Kuning An. Mujiharno;- 1 (satu) Lembar Sim B1 An. RIAN EFENDI No. 960817180044;- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-mex Warna Hitam Kt 3424 JQ Plat Hitam;- 1 (satu) Lembar Stnk Sepeda Motor Yamaha N-mex Warna Hitam Kt 3424 JQ Plat Hitam An. Muhammad Taufik. K;Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara juga disertakan bukti surat sebagai berikut :- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Nomor : 445/18/II/RSUD-AMP/2021 yang ditandatangani oleh dr. Dewi Pratiwi tanggal 16 Maret 2021 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :Keadaan umum : Pasien dibawa ke RSUD Aji Muhammad Parikesit dalam keadaan pingsan setelah mengalami kecelakaan lalulintasKeadaan setempat : Kepala/leher : luka robek pada bagian bibir bawahBadan : tidak ada tanda perlukaanAnggota gerak atas : nyeri dan bengkak pada tangan kanan , tangan sulit digerakkan dan teraba suara gesekan tulang (krepitasi) Anggota gerak bawah : tidak ada tanda perlukaanAlat kelamin : tidak ada tanda perlukaan Kesimpulan : Berdasarkan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berumur delapan belas tahun didapatkan luka cidera pada bagian tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan luka derajat sedang dan menimbulkan halangan sementara dalam beraktifitas / kegiatan sehari-hari; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa mengemudikan Mobil Truck Mitsubishi warna Biru Nopol AE 8185 US plat dasar kuning bermuatan ayam sebanyak 2000 (dua ribu) ekor dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu sdr SUCIPTO dan sdr SISWANTO berjalan dari arah Loa Kulu hendak menuju kearah Mangkuraja dengan kecepatan kurang lebih sekitar 30 kilo meter/jam;- Bahwa dalam perjalanan sesampai di Jalan KH. Ahmad Muksin Kel. Timbau Terdakwa hendak memarkirkan Mobil Truck Mitsubishi warna Biru Nopol AE 8185 US kekantong parkir yang kosong berada dikanan jalan dari arah Loa Kulu Terdakwa membelokkan mobil menyerong ke kanan dengan posisi mobil ban depan kanan dan kiri kemudian ban belakang sebelah kanan sudah berada di atas badan jalan sebelah kanan berjalan menuju ke tempat kantong parkir yang kosong pelan-pelan;- Bahwa kemudian dari arah mangkurawang menuju arah Loa kulu tiba-tiba dengan jarak 200 meter ada pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam yang dikendarai Saksi korban RIDHO FEBRIARTA berboncengan dengan Saksi korban AREZZA DEANNOVA dikarenakan Terdakwa pada saat membelokkan mobil kebadan jalan sebelah kanan kurang memperhatikan arus lalulintas dari arah depan, samping, kiri, kanan Terdakwa tetap menjalankan mobilnya dengan pelan-pelan dan tidak membunyikan isyarat lampu atau klakson selanjutnya tiba-tiba jarak antara Terdakwa dan pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam dekat Terdakwa berusaha membanting stir mobil kekiri dan berusaha mengerem namun karena jarak sudah dekat pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam menabrak mobil Truck Mitsubishi warna Biru yang Terdakwa kemudikan mengenai bagian samping pintu sebelah kanan kemudian menghantam pojok rak ayam dan sefti bak mobil sebelah kanan;- Bahwa akibat kelalaian Terdakwa tersebut pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam yang dikendarai Saksi korban RIDHO FEBRIARTA meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Nomor : 445/16/II/RSUD-AMP/2021 yang ditandatangani oleh dr. Dewi Pratiwi tanggal 04 Maret 2021;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif maka, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu lebih dahulu kemudian dakwaan Kedua ;Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Pasal 310 (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan unsur sebagai berikut;1. Setiap orang ;2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4);Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap Orang;Menimbang, bahwa perumusan unsur ? setiap orang ? dalam Hukum Pidana menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu ?setiap orang? yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum yang padanya tidak terdapat adanya ?alasan pemaaf? maupun ?alasan pembenar? atas perbuatan (pidana) yang dilakukannya;Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai pelaku dipersidangan dalam perkara ini adalah Terdakwa RIAN EFENDI Bin ROPIK dengan segala identitasnya. Sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan persidangan, Terdakwa secara nyata merupakan orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya;Dengan demikian unsur "setiap orang" telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum; Ad.2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4); Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam pasal 229 ayat (4) adalah Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi, surat , Terdakwa serta barang bukti yang ada : - Bahwa benar Terdakwa mengemudikan Mobil Truck Mitsubishi warna Biru Nopol AE 8185 US plat dasar kuning bermuatan ayam sebanyak 2000 (dua ribu) ekor dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu Saksi SUCIPTO Bin SADIKUN dan Saksi SISWANTO berjalan dari arah Loa Kulu hendak menuju kearah Mangkuraja dengan kecepatan kurang lebih sekitar 30 kilo meter/jam;- Bahwa dalam perjalanan sesampai di Jalan KH. Ahmad Muksin Kel. Timbau Terdakwa hendak memarkirkan Mobil Truck Mitsubishi warna Biru Nopol AE 8185 US kekantong parkir yang kosong berada dikanan jalan dari arah Loa Kulu Terdakwa membelokkan mobil menyerong ke kanan dengan posisi mobil ban depan kanan dan kiri kemudian ban belakang sebelah kanan sudah berada di atas badan jalan sebelah kanan berjalan menuju ke tempat kantong parkir yang kosong pelan-pelan;- Kemudian dari arah Mangkurawang menuju arah Loa Kulu tiba-tiba dengan jarak 200 meter ada pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam yang dikendarai korban RIDHO FEBRIARTA berboncengan dengan Saksi korban AREZZA DEANNOVA dikarenakan Terdakwa pada saat membelokkan mobil kebadan jalan sebelah kanan kurang memperhatikan arus lalulintas dari arah depan, samping, kiri, kanan Terdakwa tetap menjalankan mobilnya dengan pelan-pelan dan tidak membunyikan isyarat lampu atau klakson selanjutnya tiba-tiba jarak antara Terdakwa dan pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna - hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam dekat Terdakwa berusaha membanting stir mobil kekiri dan berusaha mengerem namun karena jarak sudah dekat pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam menabrak mobil Truck Mitsubishi warna Biru yang Terdakwa kemudikan mengenai bagian samping pintu sebelah kanan kemudian menghantam pojok rak ayam dan sefti bak mobil sebelah kanan;- Bahwa akibat kelalaian Terdakwa tersebut pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam yang dikendarai korban RIDHO FEBRIARTA meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Nomor : 445/16/II/RSUD-AMP/2021 yang ditandatangani oleh dr. Dewi Pratiwi tanggal 04 Maret 2021;Dengan demikian unsur" Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4);Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 310 (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan telah terpenuhi maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua pasal 310 ayat (2) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur sebagai berikut;1. Setiap Orang; 2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap Orang;Menimbang, bahwa perumusan unsur ? setiap orang ? dalam Hukum Pidana menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu ?setiap orang? yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum yang padanya tidak terdapat adanya ?alasan pemaaf? maupun ?alasan pembenar? atas perbuatan (pidana) yang dilakukannya;Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai pelaku dipersidangan dalam perkara ini adalah Terdakwa RIAN EFENDI Bin ROPIK dengan segala identitasnya. Sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan persidangan, Terdakwa secara nyata merupakan orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya;Dengan demikian unsur "setiap orang" telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum; Ad.2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan; Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam pasal 229 ayat (3) adalah Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengakibatkan luka ringan; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi, surat , Terdakwa serta barang bukti yang ada : - Bahwa benar Terdakwa mengemudikan Mobil Truck Mitsubishi warna Biru Nopol AE 8185 US plat dasar kuning bermuatan ayam sebanyak 2000 (dua ribu) ekor dengan membawa 2 (dua) orang penumpang yaitu Saksi SUCIPTO Bin SADIKUN dan Saksi SISWANTO berjalan dari arah Loa Kulu hendak menuju kearah Mangkuraja dengan kecepatan kurang lebih sekitar 30 kilo meter/jam;- Bahwa dalam perjalanan sesampai di Jalan KH. Ahmad Muksin Kel. Timbau Terdakwa hendak memarkirkan Mobil Truck Mitsubishi warna Biru Nopol AE 8185 US kekantong parkir yang kosong berada dikanan jalan dari arah Loa Kulu Terdakwa membelokkan mobil menyerong ke kanan dengan posisi mobil ban depan kanan dan kiri kemudian ban belakang sebelah kanan sudah berada di atas badan jalan sebelah kanan berjalan menuju ke tempat kantong parkir yang kosong pelan-pelan;- Kemudian dari arah mangkurawang menuju arah Loa kulu tiba-tiba dengan jarak 200 meter ada pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam yang dikendarai korban RIDHO FEBRIARTA berboncengan dengan Saksi korban AREZZA DEANNOVA dikarenakan Terdakwa pada saat membelokkan mobil kebadan jalan sebelah kanan kurang memperhatikan arus lalulintas dari arah depan, samping, kiri, kanan Terdakwa tetap menjalankan mobilnya dengan pelan-pelan dan tidak membunyikan isyarat lampu atau klakson selanjutnya tiba-tiba jarak antara Terdakwa dan pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam dekat Terdakwa berusaha membanting stir mobil kekiri dan berusaha mengerem namun karena jarak sudah dekat pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam menabrak mobil Truck Mitsubishi warna Biru yang Terdakwa kemudikan mengenai bagian samping pintu sebelah kanan kemudian menghantam pojok rak ayam dan sefti bak mobil sebelah kanan;- Bahwa akibat kelalaian Terdakwa tersebut sehingga penumpang pengendara Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam yaitu Saksi korban AREZZA DEANNOVA mengalami luka ringan sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Nomor : 445/18/II/RSUD-AMP/2021 yang ditandatangani oleh dr. Dewi Pratiwi tanggal 16 Maret 2021;Dengan demikian unsur " Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan " telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan Kesatu dan Kedua telah terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua ;Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri Terdakwa selama persidangan, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Truck Warna Kuning Nopol AE 8185 Us Plat Dasar Kuning;- 1 (satu) Lembar Stnk Mobil Mitsubishi Truck Warna Kuning No. Pol Ae 8185 Us Plat Dasar Kuning An. Mujiharno;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa;- 1 (satu) Lembar Sim B1 An. RIAN EFENDI No. 960817180044;Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-mex Warna Hitam Kt 3424 JQ Plat Hitam;- 1 (satu) Lembar Stnk Sepeda Motor Yamaha N-mex Warna Hitam Kt 3424 JQ Plat Hitam An. Muhammad Taufik. K;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Saksi AREZZA DEANNOVA;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan : - Perbuatan Terdakwa mengakibatkan pengendara sepeda motor Yamaha N-mex warna hitam KT 3424 JQ Plat dasar hitam korban RIDHO FEBRIARTA meninggal dunia;- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi AREZZA DEANNOVA mengalami luka ringan; Keadaan yang meringankan : - Terdakwa sopan dalam persidangan;- Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya;- Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perjanjian kesepakatan bersama memberikan santunan dan mengganti sepeda motor yang rusak;- Dari pihak terdakwa ada memberikan santunan uang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada pihak Saksi korban AREZZA DEANNOVA; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Kesatu Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dan Kedua Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa RIAN EFENDI Bin ROPIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia dan luka ringan? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa; - 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Truck Warna Kuning Nopol AE 8185 Us Plat Dasar Kuning;- 1 (satu) Lembar Stnk Mobil Mitsubishi Truck Warna Kuning No. Pol Ae 8185 Us Plat Dasar Kuning An. Mujiharno;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa;- 1 (satu) Lembar Sim B1 An. RIAN EFENDI No. 960817180044;Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-mex Warna Hitam Kt 3424 JQ Plat Hitam;- 1 (satu) Lembar Stnk Sepeda Motor Yamaha N-mex Warna Hitam Kt 3424 JQ Plat Hitam An. Muhammad Taufik. K;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Saksi AREZZA DEANNOVA;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 oleh ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, MAULANA ABDILLAH, SH .MH dan RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan Tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GUSTI BANGSAWAN,S.Sos, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh ERLANDO JULIMAR, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa; Hakim-hakim Anggota,MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H.RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. Hakim Ketua ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti GUSTI BANGSAWAN,S.Sos |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik5113