- Menyatakan Terdakwa TRIS SUTRISNO PUA ALIAS TITO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternative kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk REALME C1 model RMX 1811 warna hitam;
- 1 (satu) lembar bukti pengiriman barang JNE atas nama pengirim Rahmat dan penerima Meryana Enggris Bulu dengan nomor resi : 042150010577820;
- 1 (satu) (satu) lembar bukti pengiriman uang dengan nomor rekening pengirim bank BRI 349901021686530 atas nama ZIAD BIN MUKHSEN kepada nomor rekening BRI dengan nomor : 530901016478535.
- 1 (satu) pasang sepatu merk PUMA berwarna Silver;
- 1 (satu) bungkus kertas CIGARETTE PAPER bermerk MARS BRAND;
- 2 ( dua ) paket bungkusan Narkotika jenis Ganja
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Wkb |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2021/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Pribadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Robin Pangihutan, Br Hakim Anggota Ardian Nur Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Ora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
?MENGADILI? Dirampas untuk negara. Terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2. 000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2021/PN Wkb
Statistik13177