Putusan PN TENGGARONG Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Trg |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara peradilan anak telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :Nama Lengkap : Rizki Maulana Bin Syattung;Tempat Lahir : Santan Ulu;Umur/Tgl Lahir : 17 Tahun / 18 Februari 2004;Jenis Kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Perigi Dusun Damai RT 003 Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur.Pekerjaan : SwastaPendidikan : Tidak Sekolah Anak Berhadapan dengan Hukum ditahan sebagai berikut :1. Penyidik sejak tanggal 05 Juni 2021 sampai dengan tanggal 11 Juni 2021.2. Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2021 sampai 11 Juni 2021.3. Penuntut umum sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juni 2021.4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 15 Juli 2021Anak yang berhadapan dengan Hukum didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama Soleman Tema Bili, SH., berdasarkan penunjukan Hakim dan juga didampingi pula oleh Orang Tua Anak yang berhadapan dengan Hukum serta Pembimbing Kemasyarakatan;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca segala surat-surat dalam perkara ini;Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Anak yang berhadapan dengan Hukum dipersidangan;Setelah membaca Laporan Penelitian Kemasyarakatan;Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :1. Menyatakan Anak Rizki Maulana Bin Syattung (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian bersekutu? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.2. Menjatuhkan Pidana kepada Rizki Maulana Bin Syattung (Alm), dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi waktu selama Anak berada dalam tahanan dengan perintah agar para Rizki Maulana Bin Syattung (Alm) tetap berada dalam tahanan.--3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (Satu) unit sepeda motor Scoopy warna putih yang telah dilepas stikernya.- 1 (Satu) buah kontak motor Scoppy. DIkembalikan Kepada saksi ANDI ASMIATY Binti (alm) ANDI SULTAN.4. Menetapkan agar para Anak Rizki Maulana Bin Syattung (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Telah mendengar, permohonan Anak yang berhadapan dengan hukum pada pokoknya memohon diberikan Hukuman yang seringan-ringannya karena Anak yang berhadapan dengan hukum sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum; Menimbang, bahwa Anak yang berhadapan dengan Hukum diajukan dipersidangan dengan surat dakwaan Nomor. PDM-83/TNGGA/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 sebagai berikut :DakwaanBahwa Anak Rizki Maulana Bin Syattung (Alm) bersama-sama dengan anak saksi Muhammad Fajar Maulana Ishak Als Paja Bin Udin (dilakukan penuntutan dalan berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekitar jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Mei 2021 atau masih dalam tahun 2021 bertempat di Marangkayu II Rt. 003 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ?mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu?, perbuatan tersebut dilakukan Anak dengan rangkaian cara sebagai berikut :- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 Wita Anak Rizki yang sedang berada di Kost anak Saksi M. Fajar di Kota Bontang sepakat untuk memiliki barang milik orang lain. Bahwa selanjutnya anak Rizki bersama dengan Anak M. Fajar pergi untuk mencari sepeda motor Scoopy warna putih milik Andi Asmiati yang telah menjadi terget dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX Warna Hitam. Bahwa kemudian sekitar jam 01.00 Wita di hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 setelah berkeliling akhirnya anak Rizki dan anak M. Fajar berhenti di Marangkayu II Rt. 003 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kartanegara karena melihat sepeda motor Scoopy warna putih sedang terparkir tanpa berfikir panjang anak Rizki mendekati sepeda motor tersebut lalu memasukan kunci kontak dan di putar ke posisi On selanjutnya mesin motor dihidupkan kemudian anak Rizki mengendarai sepeda motor tersebut ke arah sawah-sawah Desa Semangkok Kec. Marangkayu tempat di mana janjian bertemu dengan anak saksi M. Fajar.- Bahwa perbuatan yang dilakukan Anak tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan saksi Andi Asmiaty Binti Andi Sultan (Alm) sebagai pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna putih;- Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi Andi Asmiaty Binti Andi Sultan (Alm) sebagai pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna putih kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta ruipah);Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4. Menimbang, bahwa telah dibacakan dalam persidangan Laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang intinya agar Anak yang berhadapan dengan hukum diberikan hukuman seringan-ringannya;Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Anak yang berhadapan dengan Hukum menyatakan telah mengerti dan baik Anak yang berhadapan dengan Hukum maupun Penasehat Hukum Anak yang berhadapan dengan Hukum tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi I :ANDI ASMIATY Binti ANDI SULTAN;- Bahwa sepeda motor yang hilang adalah Sepeda motor merek Honda Scoopy Warna putih hitam dengan sticker variasi nopol KT 3994 CW.- Bahwa terjadinya pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 01.00 wita di Marangkayu II RT 003 Desa Sebuntal kec. Marangkayu.- Bahwa saksi baru mengetahui motor Saksi telah hilang yaitu pada hari jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira jam 14.00 wita, dan Saksi dapat mengetahuinya atas pemberitahuan anak buah Saksi yaitu saksi Fitri.- Bahwa sepengetahuan saksi yang menggunakan motor Saksi tersebut saksi Fitri.- Bahwa terhadap motor tersebut Honda Scoppy memang sering digunakan oleh anak buah/karyawan Saksi, biasanya digunakan apabila Saksi menyuruh anak buah Saksi untuk kepasar atau membeli makanan.- Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pencurian terhadap motor milik Saksi tersebut.- Bahwa selain dari saksi Fitri tidak ada orang lain yang meminta ijin kepada Saksi untuk menggunakan sepedah motor Scoppy tersebut.- Bahwa kerugian materi yang Saksi alami kurang lebih Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).- Bahwa terhadap perkara pencurian sepeda motor milik Saksi, Saksi merasa keberatan dan terhadap pelakunya Saksi berharap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.- Bahwa terkait sepedah motor Saksi yang telah hilang akibat dicuri telah ditemukan, dan Saksi dapat mengetahuinya setelah diberitahu oleh pihak kepolisian.- Bahwa sepengetahuan Saksi setelah pelakunya tertangkap, yaitu anak Rizki, yang mana anak RizkI adalah mantan anak buah/karyawan ditoko bangunan milik Saksi.- Bahwa anak Rizki melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan anak saksi Fajar.- Bahwa pada saat anak Rizki diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepedah motor Honda Scoppy warna Putih.- Bahwa sepengetahuan Saksi setelah Motor Saksi ditemukan ada bagian-bagian motor yang telah dirubah baik bentuk atau warnanya, diantaranya Stiker motor telah dilepas, spakboard belakang dipangkas/dipotong, pelg motor dicat warna Silver yang sebelumnya berwarna kuning, dan body bagian bawah motor dilepas serta plat nomor (KT) di ganti.- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit Sepedah motor Honda Scoppy warna Putih Saksi masih mengingat dan mengenalinya. Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan.Saksi II : SANDI PRAYOGI Bin SURIANSYAH?- Bahwa terjadinya pencurian sepeda motor honda scoopy milik saksi Andi Asmi pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 diperkirakan jam 01.00 wita Marang kayu II Rt.003 Desa sebuntal baru Kec. Marang kayu Kab. Kukar.- Bahwa keterangan dari korban saksi Andi Asmi cara pelaku melakukan pencurian sepeda motor miliknya tersebut yaitu dengan menggunakan kunci serep atau kunci cadangan, Karena pada saat di parkirkan motor tersebut dalam keadaan terkunci stang.- Bahwa yang diamankan atas pencurian sepeda motor honda scoopy milik saksi Andi Asmi Yaitu anak saksi Fajar dan anak Rizki.- Bahwa terhadap anak saksi Fajar saksi dan rekan lakukan penangkapan pada hari Rabu Tanggal 02 Juni 2021 sekitar jam 18.00 Wita di Dsn prigi Rt.003 Desa santan Ulu kec Marang Kayu Kab. Kukar dan terhadap anak Rizki di tangkap di gang Telaga 2 Rt.004 Kota Bangun Kutai Kartanegara pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekitar jam 03.00 wita.- Bahwa pada saat di lakukan penangkapan terhadap anak saksi Fajar di temukan barang bukti yaitu sebuah plat motor scoopy milik saksi Andi Asmi yang hilang dan sticker variasi yang telah di lepas oleh anak saksi Fajar bersama anak Rizki yang di simpan di jalanan menuju ke sawah-sawah di Desa semangkok Kec. Marang kayu Kab. Kukar dan terhadap anak Rizki di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unti kendaraan honda scoopy warna putih.- Bahwa terhadap anak saksi Fajar saksi dan rekan turut mengamankan 1 (satu) unit kendaraan yamaha MX warna silver hitam yang mana motor tersebut di gunakan oleh anak saksi Fajar dan anak Rizki sebagai sarana untuk melakukan pencurian sepeda motor scoopy milik saksi Andi Azmi.- Bahwa yang melakukan penangkapan saya bersama dengan kanit Reskrim Polsek Marangkayu BRIPKA Ambo Tang, BRIGPOL Erik H dan BRIPTU Kholif Adang P. Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan.SAKSI KE 3 ?MUHAMMAD FAJAR MAULANA ISHAK Als PAJA Bin UDIN?- Bahwa anak saksi melakukan pencurian Motor Scoppy tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira jam 01.30 wita, di Marangkayu II Rt. 003 Ds. Sebuntal Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa anak saksi melakukan pencurian tersebut yaitu bersama dengan anak Rizki.- Bahwa motor yang anak saksi curi bersama dengan anak Rizki yaitu berjenis Honda SCOPPY warna putih.- Bahwa sepengetahuan anak saksi terakhir motor Honda Scoppy tersebut dalam keadaan terpakir diparkiran depan rumah, dan untuk kondisinya saksi tidak tahu dalam keadaan terkunci stang atau tidak, karena yang mengambil langsung motor tersebut adalah anak Rizki.- Bahwa peranan anak saksi didalam melakukan pencurian Honda Scoopy yaitu saksi hanya sebatas mengantar anak Rizki untuk dapat sampai ketempat motor Scoppy tersebut berada, sedangkan peranan anak Rizki yaitu memetik, mengambil, menghidupkan, mengendarai motor Honda Scoppy tersebut sehingga dapat diabawa lari.- Bahwa maksud dan tujuan anak saksi melakukan pencurian Sepedah Motor Honda Scoppy tersebut berawal dari niatan anak saksi untuk dapat kabur dari Kota Bontang karena anak saksi juga telah melakukan pencurian Sepeda motor dikota bontang, kemudian anak saksi bercerita kepada anak Rizki terkait permasalahan saksi tersebut,- Bahwa kemudian anak Rizki memberitahu saksi kalau ada menyimpan Kunci motor milik Bos ditempat kerjaannya, lalu anak saksi dan anak Rizki sepakat untuk mencuri motor tersebut untuk dapat kabur dari kota Bontang, dan anak Rizki meminta untuk diantar ke Kota Bangung ketempat Saudaranya dan motor Honda Scoppy diserahkan untuk anak miliki.- Bahwa pada saat setelah motor Honda Scoppy tersebut telah berhasil diambil anak saksi dan anak Rizki langsung melepas Stiker yang ada pada body motor tersebut (stiker berwarna kuning-hitam bertulisakan SCOPPY), dan setelah itu berselang 1 (satu) hari kemudian saksi merubah warna Pelg motor tersbeut yang semula berwarna kuning saksi rubah menjadi warna Silver dengan cara Anak saksi Deco menggunakan Cat semprot.- Bahwa kemudian anak saksi juga melepas Plat Nomor Polisi Motor tersebut, kesemua itu Anak lakukan dengan tujuan untuk menghilangan ciri-ciri khusu motor tersebut agar susah untuk dikenali oleh pemiliknya.- Bahwa sepengetahuan saksi cara anak saksi Rizki dapat menghidupkan motor Scoppy tersebut yaitu karena sebelumnya pada saat anak saksi Rizki bekerja sempat menyimpan, menyembunyikan Kunci kontak motor tersebut, sampai setelah anak saksi Riski berhenti bekerja kunci kotak tersebut tidak kunjung dikembalikan, sehingga anak saksi Rizki dapat leluasa membuka serta menghidupakan motor tersebut dan dibawa lari.- Bahwa yang memiliki Ide untuk melakukan pencurian yaitu kami berdua mengingat karena anak saksi hendak mencuri sepeda motor tersebut karena ingin kabur dari kota Bontang, sedangkan Anak Rizki hendak mencuri motor tersebut untuk ke kota bangun ketempat saudaranya.- Bahwa sarana yang anak saksi gunakan bersama dengan anak Rizki yaitu sepeda motor Jupiter MX warna Hitam, dimana motor tersebut adalah motor milik teman anak saksi yang Anak saksi pinjam.- Bahwa terhadap anak Rizki saksi mengenalinya dan hubungan keluarga anak saksi dengan anak Rizki yaitu sudara sepupu.- Bahwa sepengetahuan anak saksi pemilik Honda Scoppy tersebut adalah Bos ditempat kerja anak Rizki yaitu saksi Andi Asmi.- Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekira jam 19.30 wita ketika anak Rizki berkunjung ke Kosan anak saksi yang kebetulan dekat dengan rumah kakak anak Rizki yang berada di Kota Bontang, sesampainya Anak Rizki di Kosan Anak saksi bersama Anak Rizki sempat minum-minuman alcohol.- Bahwa kemudian sembari bercerita tentang kehidupan masing-masing, kemudian ditengah perbincangan anak saksi bercerita kepada anak Rizki bahwa telah melakukan pencurian sepedah motor dikota Bontang, dan saksi meminta tolong kepada Anak Rizki untuk membantu saksi kabur/lari dari kota Bontang, kemudian setelah mendengar cerita anak saksi lalu anak Rizki memberitahu anak saksi kalau anak Rizki ada menyimpan kunci motor milik saksi Andi Asmi.- Bahwa kemudian anak Rizki menyampaikan ke anak saksi ?kalau mau kabur pakai Scoppy ini ajah, sekalian kamu antar aku ke kota bangun?, lalu anak saksi jawab ?jadi motor Scoppy itu nanti buat aku??, lalu dijawab anak Rizki ?ya, ambil ajah motor Scoppynya?, - Bahwa kemudian setelah bercerita-bercerita hingga larut malam kemudian sekira jam 23.30 wita anak saksi bersama dengan anak Rizki berboncengan menggunakan Motor Jupiter MX yang anak saksi pinjam dari teman berangkat menuju ke Kec. Marangkayu.- Bahwa kemudian telah masuk hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira jam 01.00 wita anak saksi bersama anak Rizki menuju ke toko bangunan tempat anak Rizki bekerja dengan tujuan mencari Motor Scoppy tersebut.- Bahwa sesampainya saksi di toko bangunan ternyata motor Scoppy tersebut tidak ada, kemudian saksi dan anak Rizki mencari motor Scoppy tersebut sampai di marangkayu II, sesampainya tersebut anak saksi mendapati motor Scoppy tersebut diparkirkan diparkiran depan rumah, kemudian anak Rizki turun dari motor yang saksi kendarai kemudian setelah anak Rizki turun anak saksi segera memutar balikan motor dan sebelumnya sudah bersepakat untuk bertemu lagi di Daerah sawah sawah Ds. Semangko, sembari anak saksi berjalan menuju ketempat yang telah disepakati tidak lama saksi melihat anak Rizki sudah mengenadarai motor Scoppy tersebut sudah berada dibelakang anak saksi dengan jarak yang tidak terlalu jauh.- Bahwa sesampainya didaerah sawah sawah anak saksi dan anak Rizki melepasi stiker yang ada pada body motor tersebut dan juga melepas No polisinya, kemudian setelah itu anak saksi dan anak Rizki lanjut ke kota Bontang.- Bahwa setelah sampai dikos-kosan anak saksi mengembalikan motor yang anak saksi pinjam, lalu anak saksi menggunakan motor Scoppy tersebut untuk mengantar anak Rizki pulang kerumah saudaranya, ke esokan harinya anak saksi merubah warna Pelg motor tersebut yang awalnya berwarna Kuning menjadi warna Silver dengan cara anak Deco semprot.- Bahwa kemudian setelah itu anak menjemput kembali anak Rizki untuk segera lari dari kota Bontang, kemudian ditengah perjalanan mengantar anak Rizki ke Kota Bangun Anak dan anak Rizki mampir dimasjid, namun terjadi selisih paham antara anak saksi dan anak Rizki sehingga membuat anak Rizki sakit hati, pada malam harinya pada saat anak saksi tertidur anak Rizki meninggalkan anak saksi dimasjid sambil membawa motor Scoppy tersebut bersamanya.- Bahwa kemudian anak saksi meminta bantuan kepada teman anak saksi untuk dapat mengantarkan kembali ke kota Bontang, dan setelah sampai dikota Bontang tak lama Anak saksi diamankan oleh Pihak Kepolisian dalam perkara pencurian.- Bahwa baik saksi ataupun Anak Rizki tidak ada meminta ijin sebelumnya untuk mengambil motor tersebut kepada pemiliknya atau pun orang lain.- Bahwa pada saat saksi ditangkap barang bukti yang ditemukan yaitu Stiker motor Scoppy yang anak saksi lepas bersama anak RIZKI, 1 (satu) buah Cat kaleng untuk mendeco Pelg Motor, 1 (satu) Unit Jupiter MX warna Hitam yang merupakan sarana yang saksi gunakan bersama anak Rizki untuk dapat sampai dilokasi motor Scoppy, sedangkan barang bukti yang diamankan pada saat Anak Rizki ditangkap yaitu 1 (satu) Unit Motor Honda Scoppy warna Puith yang merupakan motor yang anak saksi curi bersama anak Rizki.Atas keterangan saksi tersebut, Anak membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa Anak yang berhadapan dengan Hukum telah memberikan keterangan sebagai berikut :- Bahwa pencurian yang anak lakukan yaitu Anak melakukan pencurian kendaraan bermotor.- Bahwa kendaraan bermotor yang Anak curi yaitu berjenis Honda Scoppy warna puith dengan Stiker berwarna kunign-hitam dengan Pelg warna kuning, dan sepengetahuan Anak motor tersebut adalah milik Bos dikerjaan Anak yaitu saksi Andi Asmi.- Bahwa Anak melakukan pencurian Motor Scoppy tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira jam 01.30 wita, bertempat dirumah orang tua saksi Andi Asmi yang beralamatkan di Marangkayu II Rt. 003 Ds. Sebuntal Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Anak melakukan pencurian tersebut dibantu oleh anak saksi M. Fajar.- Bahwa sepengetahuan Anak pemilik motor tersebut adalah bos Anak ditempat kerjaan yaitu saksi Andi Asmi, dan terhadap saksi Andi Asmi Anak mengenalinya dan Anak tidak memiliki hubungan pekerjaan dengannya.- Bahwa terhadap anak saksi M. Fajar Anak mengenalinya dan Anak memiliki hubungan keluarga dengannya yaitu anak saksi M. Fajar merupakan saudara sepupu anak.- Bahwa selain anak saksi M. Fajar tidak ada orang lain yang turut melakukan pencurian bersama anak.- Bahwa pada saat itu letak atau posisi motor Honda Scoppy terparkir diparkiran kendaraan didepan rumah, dan kondisi motor pada saat itu dalam keadaan terkunci stang.- Bahwa Anak dapat mencuri serta menghidupkan motor tersebut yaitu dengan Kunci kontak motor Scoppy itu sendiri.- Bahwa Anak dapat memiliki kunci kontak motor scoppy tersebut yaitu karena Motor Scoppy tersebut merupakan milik saksi Andi Asmi, dan motor tersebut biasa digunakan oleh karyawan toko termasuk Anak untuk keperluan pekerjaan di toko dan kunci kontak motor hampir setiap hari kerja selalu menempel di Motor, kemudian pada hari, tanggal, bulan lupa tahun 2021 Kunci kontak motor tersebut sengaja Anak ambil dan kemudian Anak simpan sendiri, kemudian pada saat ditanyakan anak jawab tidak mengetahuinya.- Bahwa perananan Anak didalam pencurian sepedah motor scoppy tersebut yaitu Anak yang mengambil motor tersebut diparkiran dan dengan kunci kontak yang sebelumnya Anak simpan Anak hidupkan motor tersebut kemudian Anak kendarai untuk Anak bawa lari, sedangkan peranan anak saksi M. Fajar yaitu membonceng serta mengantarkan Anak dengan kendaraan Jupitr MX sehingga Anak dapat sampai ditempat motor tersebut berada.- Bahwa kondisi Sepeda motor setelah Anak curi yaitu pertama Anak bersama anak saksi M. Fajar melepas/membuka Stiker berwarna Kuning/hitam bertuliskan Scoppy yang ada pada body motor tersebut, kemudian kedua atas kesepakatan Anak dan anak saksi M. Fajar kemudian merubah warna Pelg motor tersebut yang berawal berwarna Kuning kemudian dirubah menjadi warna Silver dengan cara dideco dengan cat semprot, lalu ketiga anak merubah No Pol Kendaraan yang berawal No Pol Scoppy tersebut KT-3994-CW saya ganti dengan No Pol KT-3252-JL.- Bahwa maksud dan tujuan Anak melakukan pencurian tersebut yaitu berawal niatan untuk menolong anak saksi M. Fajar dimana anak saksi M. Fajar meminta tolong kepada Anak untuk dapat kabur dari kota Bontang yang mana anak saksi M. Fajar bercerita telah melakukan pencurian sepedah motor dikota Bontang, kemudian Anak memberitahukan kalau Anak ada menyimpan kunci motor milik saksi Andi Asmi, lalu Anak menyampaikan ke anak saksi M. Fajar ?kalau mau kabur pakai Scoppy ini ajah, sekalian kamu antar aku ke kota bangun?, dijawab anak saksi M. Fajar ?jadi motor Scoppy itu nanti buat aku??, lalu Anak jawab ?ambil ajah motor Scoppynya?, atas dasar maksud dan tujuan itu lah Anak bersama anak saksi M. Fajar melakukan pencurian terhadap motor Honda Scoppy tersebut.- Bahwa Anak diamankan atau ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira jam 03.30 wita bertempat dirumah kakak Anak yang beralamatkan di Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa barang bukti yang diamankan dari Anak yaitu 1 (satu) Unit Sepedah motor Honda Scoppy warna Putih No Pol KT-3252-JL.- Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekira jam 19.30 wita Anak berkunjung ke Kosan anak saksi M. Fajar yang kebetulan dekat dengan rumah kakak anak yang berada di Kota Bontang, sesampainya Anak di Kosan anak saksi M. Fajar Anak bersama anak saksi M. Fajar sempat minum-minuman alkohol, lalu sembari bercerita tentang kehidupan masing-masing.- Bahwa kemudian ditengah perbincangan anak saksi M. Fajar bercerita bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor dikota Bontang, dan anak saksi M. Fajar meminta tolong kepada Anak untuk membantunya kabur/lari dari kota Bontang, kemudian setelah mendengar cerita anak saksi M. Fajar Anak memberitahukan kepada anak saksi M. Fajar kalau Anak ada menyimpan kunci motor milik saksi Andi Asmi.- Bahwa kemudian Anak menyampaikan ke anak saksi M. Fajar ?kalau mau kabur pakai Scoppy ini ajah, sekalian kamu antar aku ke kota bangun?, dijawab anak saksi M. Fajar ?jadi motor Scoppy itu nanti buat aku??, lalu Anak jawab ?ambil ajah motor Scoppynya?, kemudian setelah bercerita-bercerita hingga larut malam kemudian sekira jam 23.30 wita Anak bersama dengan anak saksi M. Fajar berboncengan menggunakan Motor Jupiter MX berangkat menuju ke Kec. Marangkayu.- Bahwa kemudian telah masuk hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira jam 01.00 wita Anak bersama anak saksi M. Fajar menuju ke toko bangunan tempat Anak bekerja dengan tujuan mencari Motor Scoppy tersebut, sesampainya Anak di toko bangunan ternyata motor Scoppy tersebut tidak ada, kemudian Anak dan anak saksi M. Fajar mencari motor Scoppy tersebut ke rumah orang tua saksi Andi Asmi, sesampainya Anak dan anak saksi M. Fajar dirumah tersebut Anak mendapati motor Scoppy tersebut diparkirkan diparkiran depan rumah.- Bahwa kemudian Anak turun dari motor yang dikendarai anak saksi M. Fajar kemudian Anak berjalan kearah motor scoppy dan memasukan kunci kontak lalu Anak putar ke posisi ON, lalu Anak hidupakn motor tersebut lalu Anak kendarai untuk Anak bawa lari, hingga ke titik pertemuan yang telah Anak dan anak saksi M. Fajar sepakati yaitu di Sawah-sawah Ds. Semangkok.- Bahwa sesampainya di sawah-sawah Saksi dan anak saksi M. Fajar langsung membuka/melepas Stiker yang ada pada body motor tersebut dan dibuang disawah-sawah tersebut, kemudian dengan mengendarai motor sendiri-sendiri Anak dan anak saksi M. Fajar menuju ke kosan kota Bontang, lalu Anak diantar ke rumah kakak Saksi dan motor Scoppy dibawa oleh anak saksi Fajar hingga sampai ke esokan harinya motor Scoppy tersebut sudah di deco pelg nya oleh anak saksi M. Fajar menjadi warna Silver, lalu malam Anak bersama anak saksi M. Fajar berjalan menuju kota bangun, dan sesampainya didaerah Samarinda Sebrang anak saksi M. Fajar mengajak anak untuk bekerja digalangan kapal namun anak menolaknya dan anak saksi M. Fajar marah-marah kepada anak.- Bahwa kemudian karena saksi merasa sakit hati sudah berusaha menolong anak saksi M. Fajar untuk kabur dari kota Bontang tetapi Anak dimarah-marahi karena tidak menuruti kehendaknya kemudian Anak membawa motor Scoppy tersebut seorang diri ke Kota bangun dan anak saksi M. Fajar Anak tinggalkan di daerah Samarinda Seberang, sesampainya Anak dikota bangun Anak menuju rumah kakak saksi, hingga sampai hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira jam 04.30 wita anak diamankan dan ditangkap oleh Pihak kepolisian.- Bahwa Anak tidak ada meminta ijin atau memberitahukan sebelumnya kepada pemilik motor scoppy tersebut pada saat Anak membawa lari atau mencurinya.- Bahwa selain 1 (satu) Unit motor Scoppy tersebut tidak ada barang-barang lain yang Anak ambil atau Anak curi. Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan barang bukti berupa:? 1 (Satu) unit sepeda motor Scoopy warna putih yang telah dilepas stikernya.? 1 (Satu) buah kontak motor Scoppy.Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan pembuktian dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum yang didasarkan pada persesuaian antara alat bukti yang satu dan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta ? fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :- Bahwa pencurian yang anak lakukan yaitu Anak melakukan pencurian kendaraan bermotor.- Bahwa kendaraan bermotor yang Anak curi yaitu berjenis Honda Scoppy warna puith dengan Stiker berwarna kunign-hitam dengan Pelg warna kuning, dan sepengetahuan Anak motor tersebut adalah milik Bos dikerjaan Anak yaitu saksi Andi Asmi.- Bahwa Anak melakukan pencurian Motor Scoppy tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira jam 01.30 wita, bertempat dirumah orang tua saksi Andi Asmi yang beralamatkan di Marangkayu II Rt. 003 Ds. Sebuntal Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Anak melakukan pencurian tersebut dibantu oleh anak saksi M. Fajar.- Bahwa sepengetahuan Anak pemilik motor tersebut adalah bos Anak ditempat kerjaan yaitu saksi Andi Asmi, dan terhadap saksi Andi Asmi Anak mengenalinya dan Anak tidak memiliki hubungan pekerjaan dengannya.- Bahwa terhadap anak saksi M. Fajar Anak mengenalinya dan Anak memiliki hubungan keluarga dengannya yaitu anak saksi M. Fajar merupakan saudara sepupu anak.- Bahwa selain anak saksi M. Fajar tidak ada orang lain yang turut melakukan pencurian bersama anak.- Bahwa pada saat itu letak atau posisi motor Honda Scoppy terparkir diparkiran kendaraan didepan rumah, dan kondisi motor pada saat itu dalam keadaan terkunci stang.- Bahwa Anak dapat mencuri serta menghidupkan motor tersebut yaitu dengan Kunci kontak motor Scoppy itu sendiri.- Bahwa Anak dapat memiliki kunci kontak motor scoppy tersebut yaitu karena Motor Scoppy tersebut merupakan milik saksi Andi Asmi, dan motor tersebut biasa digunakan oleh karyawan toko termasuk Anak untuk keperluan pekerjaan di toko dan kunci kontak motor hampir setiap hari kerja selalu menempel di Motor, kemudian pada hari, tanggal, bulan lupa tahun 2021 Kunci kontak motor tersebut sengaja Anak ambil dan kemudian Anak simpan sendiri, kemudian pada saat ditanyakan anak jawab tidak mengetahuinya.- Bahwa perananan Anak didalam pencurian sepedah motor scoppy tersebut yaitu Anak yang mengambil motor tersebut diparkiran dan dengan kunci kontak yang sebelumnya Anak simpan Anak hidupkan motor tersebut kemudian Anak kendarai untuk Anak bawa lari, sedangkan peranan anak saksi M. Fajar yaitu membonceng serta mengantarkan Anak dengan kendaraan Jupitr MX sehingga Anak dapat sampai ditempat motor tersebut berada.- Bahwa kondisi Sepeda motor setelah Anak curi yaitu pertama Anak bersama anak saksi M. Fajar melepas/membuka Stiker berwarna Kuning/hitam bertuliskan Scoppy yang ada pada body motor tersebut, kemudian kedua atas kesepakatan Anak dan anak saksi M. Fajar kemudian merubah warna Pelg motor tersebut yang berawal berwarna Kuning kemudian dirubah menjadi warna Silver dengan cara dideco dengan cat semprot, lalu ketiga anak merubah No Pol Kendaraan yang berawal No Pol Scoppy tersebut KT-3994-CW saya ganti dengan No Pol KT-3252-JL.- Bahwa maksud dan tujuan Anak melakukan pencurian tersebut yaitu berawal niatan untuk menolong anak saksi M. Fajar dimana anak saksi M. Fajar meminta tolong kepada Anak untuk dapat kabur dari kota Bontang yang mana anak saksi M. Fajar bercerita telah melakukan pencurian sepedah motor dikota Bontang, kemudian Anak memberitahukan kalau Anak ada menyimpan kunci motor milik saksi Andi Asmi, lalu Anak menyampaikan ke anak saksi M. Fajar ?kalau mau kabur pakai Scoppy ini ajah, sekalian kamu antar aku ke kota bangun?, dijawab anak saksi M. Fajar ?jadi motor Scoppy itu nanti buat aku??, lalu Anak jawab ?ambil ajah motor Scoppynya?, atas dasar maksud dan tujuan itu lah Anak bersama anak saksi M. Fajar melakukan pencurian terhadap motor Honda Scoppy tersebut.- Bahwa Anak diamankan atau ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira jam 03.30 wita bertempat dirumah kakak Anak yang beralamatkan di Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa barang bukti yang diamankan dari Anak yaitu 1 (satu) Unit Sepedah motor Honda Scoppy warna Putih No Pol KT-3252-JL.- Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekira jam 19.30 wita Anak berkunjung ke Kosan anak saksi M. Fajar yang kebetulan dekat dengan rumah kakak anak yang berada di Kota Bontang, sesampainya Anak di Kosan anak saksi M. Fajar Anak bersama anak saksi M. Fajar sempat minum-minuman alkohol, lalu sembari bercerita tentang kehidupan masing-masing.- Bahwa kemudian ditengah perbincangan anak saksi M. Fajar bercerita bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor dikota Bontang, dan anak saksi M. Fajar meminta tolong kepada Anak untuk membantunya kabur/lari dari kota Bontang, kemudian setelah mendengar cerita anak saksi M. Fajar Anak memberitahukan kepada anak saksi M. Fajar kalau Anak ada menyimpan kunci motor milik saksi Andi Asmi.- Bahwa kemudian Anak menyampaikan ke anak saksi M. Fajar ?kalau mau kabur pakai Scoppy ini ajah, sekalian kamu antar aku ke kota bangun?, dijawab anak saksi M. Fajar ?jadi motor Scoppy itu nanti buat aku??, lalu Anak jawab ?ambil ajah motor Scoppynya?, kemudian setelah bercerita-bercerita hingga larut malam kemudian sekira jam 23.30 wita Anak bersama dengan anak saksi M. Fajar berboncengan menggunakan Motor Jupiter MX berangkat menuju ke Kec. Marangkayu.- Bahwa kemudian telah masuk hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira jam 01.00 wita Anak bersama anak saksi M. Fajar menuju ke toko bangunan tempat Anak bekerja dengan tujuan mencari Motor Scoppy tersebut, sesampainya Anak di toko bangunan ternyata motor Scoppy tersebut tidak ada, kemudian Anak dan anak saksi M. Fajar mencari motor Scoppy tersebut ke rumah orang tua saksi Andi Asmi, sesampainya Anak dan anak saksi M. Fajar dirumah tersebut Anak mendapati motor Scoppy tersebut diparkirkan diparkiran depan rumah.- Bahwa kemudian Anak turun dari motor yang dikendarai anak saksi M. Fajar kemudian Anak berjalan kearah motor scoppy dan memasukan kunci kontak lalu Anak putar ke posisi ON, lalu Anak hidupakn motor tersebut lalu Anak kendarai untuk Anak bawa lari, hingga ke titik pertemuan yang telah Anak dan anak saksi M. Fajar sepakati yaitu di Sawah-sawah Ds. Semangkok.- Bahwa sesampainya di sawah-sawah Saksi dan anak saksi M. Fajar langsung membuka/melepas Stiker yang ada pada body motor tersebut dan dibuang disawah-sawah tersebut, kemudian dengan mengendarai motor sendiri-sendiri Anak dan anak saksi M. Fajar menuju ke kosan kota Bontang, lalu Anak diantar ke rumah kakak Saksi dan motor Scoppy dibawa oleh anak saksi Fajar hingga sampai ke esokan harinya motor Scoppy tersebut sudah di deco pelg nya oleh anak saksi M. Fajar menjadi warna Silver, lalu malam Anak bersama anak saksi M. Fajar berjalan menuju kota bangun, dan sesampainya didaerah Samarinda Sebrang anak saksi M. Fajar mengajak anak untuk bekerja digalangan kapal namun anak menolaknya dan anak saksi M. Fajar marah-marah kepada anak.- Bahwa kemudian karena saksi merasa sakit hati sudah berusaha menolong anak saksi M. Fajar untuk kabur dari kota Bontang tetapi Anak dimarah-marahi karena tidak menuruti kehendaknya kemudian Anak membawa motor Scoppy tersebut seorang diri ke Kota bangun dan anak saksi M. Fajar Anak tinggalkan di daerah Samarinda Seberang, sesampainya Anak dikota bangun Anak menuju rumah kakak saksi, hingga sampai hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira jam 04.30 wita anak diamankan dan ditangkap oleh Pihak kepolisian.- Bahwa Anak tidak ada meminta ijin atau memberitahukan sebelumnya kepada pemilik motor scoppy tersebut pada saat Anak membawa lari atau mencurinya.- Bahwa selain 1 (satu) Unit motor Scoppy tersebut tidak ada barang-barang lain yang Anak ambil atau Anak curi.Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah di dengar keterangan orang tua Anak yang berhadapan dengan Hukum masih sanggup mendidik Anak Berhadapan Dengan Hukum sehingga memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;Menimbang, bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum diajukan ke persidangan ini didakwa dengan dakwaan berbentuk tunggal yakni melanggar ketentuan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPMenimbang, bahwa oleh karena anak berhadapan hukum didakwa dengan dakwaan tunggal maka akan langsung dipertimbangkan dakwaan tersebut yang unsut-unsurnya sebagai berikut :1. Barang siapa2. Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu1. Barang Siapa Menimbang, bahwa unsur Barang Siapa yang dimaksud disini adalah menunjuk siapa saja yang menjadi subyek hukum, dalam hal ini telah diajukan sebagai Anak di depan persidangan adalah Anak RIZKI MAULANA Bin SYATTUNG, dimana Anak sebagai orang atau subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang diajukan sebagai Anak dalam tindak pidana ini adalah Anak RIZKI MAULANA Bin SYATTUNG, yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah Anak dengan semua identitasnya dan kemudian selama persidangan Anak dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, serta dalam hal ini Anak tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Anak juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP, oleh karena itu Anak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum. Dengan demikian unsur ?Barang Siapa? telah terbukti dan terpenuhi2. Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya Kejahatan Terhadap Harta Benda, bahwa dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukkan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil. Mengambil adalah suatu tingkah laku, yang dilakukan dengan gerakan-gerakan otot yang disengaja yang kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegangnya, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ketempat lain atau kedalam kekuasaannya. Menimbang, bahwa kata mengambil dalam unsur ini adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, dan objek dari yang diambil haruslah barang milik orang lain. Menurut Memori van Antwoord (MvA), opzet (sengaja) itu adalah tujuan yang disadari dari kehendak untuk melakukan sesuatu kejahatan tertentu. Profesor Van Remmelen berpendapat bahwa pendapat dari Menteri Kehakiman diatas pada akhirnya juga berkisar pada pengertian ?Willens en wetens? tersebut sebenarnya telah dipergunakan orang terlebih dahulu dalam Memorie van Toelichting itu telah mengartikan opzettelik pelegen van een misdriff atau kesengajaan melakukan suatu kejahatan atau melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki? (Lamintang hal. 281 ? 2011).Unsur melawan hukum dalam pencurian digolongkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu (Adam Chazawi). Dilihat dari mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu pertama melawan hukum formil dan kedua melawan hukum materiil.Melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis. Seperti pendapat simons yang menyatakan bahwa untuk dapat dipidananya perbuatan harus mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam undang-undang (Moeljatno).Sedangkan melawan hukum materiil adalah bertentangan dengan azas-azas hukum masyarakat, azas mana dapat saja dalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis. Dengan kata lain dalam hukum materiil ini, sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat. Sifat tercelanya suatu perbuatan dari sudut masyarakat yang bersangkutan. Sebagaimana pendapat Vos yang menyatakan bahwa melawan hukum itu sebagai perbuatan yang oleh masyarakat tidak dikehendaki atau tidak diperbolehkan (Moeljatno). Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Anak, surat, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapatkan fakta- fakta Hukum sebagai berikut :- Bahwa pencurian yang anak lakukan yaitu Anak melakukan pencurian kendaraan bermotor.- Bahwa kendaraan bermotor yang Anak curi yaitu berjenis Honda Scoppy warna puith dengan Stiker berwarna kunign-hitam dengan Pelg warna kuning, dan sepengetahuan Anak motor tersebut adalah milik Bos dikerjaan Anak yaitu saksi Andi Asmi.- Bahwa Anak melakukan pencurian Motor Scoppy tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira jam 01.30 wita, bertempat dirumah orang tua saksi Andi Asmi yang beralamatkan di Marangkayu II Rt. 003 Ds. Sebuntal Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Anak melakukan pencurian tersebut dibantu oleh anak saksi M. Fajar.- Bahwa sepengetahuan Anak pemilik motor tersebut adalah bos Anak ditempat kerjaan yaitu saksi Andi Asmi, dan terhadap saksi Andi Asmi Anak mengenalinya dan Anak tidak memiliki hubungan pekerjaan dengannya.- Bahwa terhadap anak saksi M. Fajar Anak mengenalinya dan Anak memiliki hubungan keluarga dengannya yaitu anak saksi M. Fajar merupakan saudara sepupu anak.- Bahwa selain anak saksi M. Fajar tidak ada orang lain yang turut melakukan pencurian bersama anak.- Bahwa pada saat itu letak atau posisi motor Honda Scoppy terparkir diparkiran kendaraan didepan rumah, dan kondisi motor pada saat itu dalam keadaan terkunci stang.- Bahwa Anak dapat mencuri serta menghidupkan motor tersebut yaitu dengan Kunci kontak motor Scoppy itu sendiri.- Bahwa Anak dapat memiliki kunci kontak motor scoppy tersebut yaitu karena Motor Scoppy tersebut merupakan milik saksi Andi Asmi, dan motor tersebut biasa digunakan oleh karyawan toko termasuk Anak untuk keperluan pekerjaan di toko dan kunci kontak motor hampir setiap hari kerja selalu menempel di Motor, kemudian pada hari, tanggal, bulan lupa tahun 2021 Kunci kontak motor tersebut sengaja Anak ambil dan kemudian Anak simpan sendiri, kemudian pada saat ditanyakan anak jawab tidak mengetahuinya.- Bahwa perananan Anak didalam pencurian sepedah motor scoppy tersebut yaitu Anak yang mengambil motor tersebut diparkiran dan dengan kunci kontak yang sebelumnya Anak simpan Anak hidupkan motor tersebut kemudian Anak kendarai untuk Anak bawa lari, sedangkan peranan anak saksi M. Fajar yaitu membonceng serta mengantarkan Anak dengan kendaraan Jupitr MX sehingga Anak dapat sampai ditempat motor tersebut berada.- Bahwa kondisi Sepeda motor setelah Anak curi yaitu pertama Anak bersama anak saksi M. Fajar melepas/membuka Stiker berwarna Kuning/hitam bertuliskan Scoppy yang ada pada body motor tersebut, kemudian kedua atas kesepakatan Anak dan anak saksi M. Fajar kemudian merubah warna Pelg motor tersebut yang berawal berwarna Kuning kemudian dirubah menjadi warna Silver dengan cara dideco dengan cat semprot, lalu ketiga anak merubah No Pol Kendaraan yang berawal No Pol Scoppy tersebut KT-3994-CW saya ganti dengan No Pol KT-3252-JL.- Bahwa maksud dan tujuan Anak melakukan pencurian tersebut yaitu berawal niatan untuk menolong anak saksi M. Fajar dimana anak saksi M. Fajar meminta tolong kepada Anak untuk dapat kabur dari kota Bontang yang mana anak saksi M. Fajar bercerita telah melakukan pencurian sepedah motor dikota Bontang, kemudian Anak memberitahukan kalau Anak ada menyimpan kunci motor milik saksi Andi Asmi, lalu Anak menyampaikan ke anak saksi M. Fajar ?kalau mau kabur pakai Scoppy ini ajah, sekalian kamu antar aku ke kota bangun?, dijawab anak saksi M. Fajar ?jadi motor Scoppy itu nanti buat aku??, lalu Anak jawab ?ambil ajah motor Scoppynya?, atas dasar maksud dan tujuan itu lah Anak bersama anak saksi M. Fajar melakukan pencurian terhadap motor Honda Scoppy tersebut.- Bahwa Anak diamankan atau ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira jam 03.30 wita bertempat dirumah kakak Anak yang beralamatkan di Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa barang bukti yang diamankan dari Anak yaitu 1 (satu) Unit Sepedah motor Honda Scoppy warna Putih No Pol KT-3252-JL.- Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekira jam 19.30 wita Anak berkunjung ke Kosan anak saksi M. Fajar yang kebetulan dekat dengan rumah kakak anak yang berada di Kota Bontang, sesampainya Anak di Kosan anak saksi M. Fajar Anak bersama anak saksi M. Fajar sempat minum-minuman alkohol, lalu sembari bercerita tentang kehidupan masing-masing.- Bahwa kemudian ditengah perbincangan anak saksi M. Fajar bercerita bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor dikota Bontang, dan anak saksi M. Fajar meminta tolong kepada Anak untuk membantunya kabur/lari dari kota Bontang, kemudian setelah mendengar cerita anak saksi M. Fajar Anak memberitahukan kepada anak saksi M. Fajar kalau Anak ada menyimpan kunci motor milik saksi Andi Asmi.- Bahwa kemudian Anak menyampaikan ke anak saksi M. Fajar ?kalau mau kabur pakai Scoppy ini ajah, sekalian kamu antar aku ke kota bangun?, dijawab anak saksi M. Fajar ?jadi motor Scoppy itu nanti buat aku??, lalu Anak jawab ?ambil ajah motor Scoppynya?, kemudian setelah bercerita-bercerita hingga larut malam kemudian sekira jam 23.30 wita Anak bersama dengan anak saksi M. Fajar berboncengan menggunakan Motor Jupiter MX berangkat menuju ke Kec. Marangkayu.- Bahwa kemudian telah masuk hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira jam 01.00 wita Anak bersama anak saksi M. Fajar menuju ke toko bangunan tempat Anak bekerja dengan tujuan mencari Motor Scoppy tersebut, sesampainya Anak di toko bangunan ternyata motor Scoppy tersebut tidak ada, kemudian Anak dan anak saksi M. Fajar mencari motor Scoppy tersebut ke rumah orang tua saksi Andi Asmi, sesampainya Anak dan anak saksi M. Fajar dirumah tersebut Anak mendapati motor Scoppy tersebut diparkirkan diparkiran depan rumah.- Bahwa kemudian Anak turun dari motor yang dikendarai anak saksi M. Fajar kemudian Anak berjalan kearah motor scoppy dan memasukan kunci kontak lalu Anak putar ke posisi ON, lalu Anak hidupakn motor tersebut lalu Anak kendarai untuk Anak bawa lari, hingga ke titik pertemuan yang telah Anak dan anak saksi M. Fajar sepakati yaitu di Sawah-sawah Ds. Semangkok.- Bahwa sesampainya di sawah-sawah Saksi dan anak saksi M. Fajar langsung membuka/melepas Stiker yang ada pada body motor tersebut dan dibuang disawah-sawah tersebut, kemudian dengan mengendarai motor sendiri-sendiri Anak dan anak saksi M. Fajar menuju ke kosan kota Bontang, lalu Anak diantar ke rumah kakak Saksi dan motor Scoppy dibawa oleh anak saksi Fajar hingga sampai ke esokan harinya motor Scoppy tersebut sudah di deco pelg nya oleh anak saksi M. Fajar menjadi warna Silver, lalu malam Anak bersama anak saksi M. Fajar berjalan menuju kota bangun, dan sesampainya didaerah Samarinda Sebrang anak saksi M. Fajar mengajak anak untuk bekerja digalangan kapal namun anak menolaknya dan anak saksi M. Fajar marah-marah kepada anak.- Bahwa kemudian karena saksi merasa sakit hati sudah berusaha menolong anak saksi M. Fajar untuk kabur dari kota Bontang tetapi Anak dimarah-marahi karena tidak menuruti kehendaknya kemudian Anak membawa motor Scoppy tersebut seorang diri ke Kota bangun dan anak saksi M. Fajar Anak tinggalkan di daerah Samarinda Seberang, sesampainya Anak dikota bangun Anak menuju rumah kakak saksi, hingga sampai hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira jam 04.30 wita anak diamankan dan ditangkap oleh Pihak kepolisian.- Bahwa Anak tidak ada meminta ijin atau memberitahukan sebelumnya kepada pemilik motor scoppy tersebut pada saat Anak membawa lari atau mencurinya.- Bahwa selain 1 (satu) Unit motor Scoppy tersebut tidak ada barang-barang lain yang Anak ambil atau Anak curi.Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur dari ketentuan dalam pasal dakwaan penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Anak yang berhadapan dengan hukum yang memohon keringanan hukuman, Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan; Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini, Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum, ataupun alasan yang menghapus kesalahan Anak yang berhadapan dengan hukum, maka Anak yang berhadapan dengan hukum harus mempertanggung jawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam dalam dakwaan Penuntut Umum, serta tidak ditemukannya alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN?;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana bagi Anak yang berhadapan dengan Hukum perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Anak yang berhadapan dengan Hukum;Hal yang memberatkan :- Perbuatan Anak Berhadapan Dengan Hukum meresahkan masyarakat;- Terdakwa pernah dihukum ;Hal-hal yang meringankan :- Anak Berhadapan dengan Hukum bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi;- Anak Berhadapan dengan hukum berterus terang.Menimbang, bahwa setelah memperhatikan baik hal ? hal yang meringankan dan memberatkan tersebut hakim menilai penjatuhan pidana sebagaimana yang akan dijatuhkan terhadap diri Anak yang berhadapan dengan Hukum telah memperhatian segala aspek dan nilai - nilai yang ada dalam masyarakat serta kepentingan yang terbaik bagi diri Anak yang berhadapan dengan Hukum sendiri demi memperbaiki baik sikap dan perbuatanya sehingga kedepan tidak hanya memberikan efek jera terhadap diri Anak yang berhadapan dengan Hukum akan tetapi memberikan rasa keadilan baik kepada masyarakat maupun korban perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Anak yang berhadapan dengan Hukum;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti maka statusnya akan dipertimbangkan pada amar putusan dibawah iniMenimbang, bahwa oleh karena Anak yang berhadapan dengan Hukum dinyatakan bersalah dan dihukum maka harus dibebani membayar biaya perkara; Memperhatikan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, Undang - Undang Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan ketentuan lainnya yang bersangkutan;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Anak Rizki Maulana Bin Syattung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN?2. Menjatuhkan pidana terhadap anak Rizki Maulana Bin Syattung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Samarinda di Tenggarong3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan5. Memerintahkan barang bukti berupa :? 1 (Satu) unit sepeda motor Scoopy warna putih yang telah dilepas stikernya.? 1 (Satu) buah kontak motor Scoppy.DIkembalikan Kepada saksi ANDI ASMIATY Binti (alm) ANDI SULTAN.6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 oleh ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum., selaku Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Tenggarong, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh GUSTI BANGSAWAN, S.Sos., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan dihadiri oleh ADITYA DWI J, SH.MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, dengan dihadiri pula oleh Anak yang didampingi orang tuanya, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dan didampingi Penasihat Hukumnya; PANITERA PENGGANTI HAKIMGUSTI BANGSAWAN, S.Sos ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Trg
Statistik4410