Putusan PN TENGGARONG Nomor 207/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Uwaisqarni |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamarjani Eldiarti |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 207/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Atim Yanto Bin Suraji2. Tempat lahir : Blitar3. Umur/Tanggal lahir : 45/1 Juli 19764. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl Dusun Mekar Sari Rt 09 Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Petani Terdakwa Atim Yanto Bin Suraji ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2021 sampai dengan tanggal 11 Februari 2021 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2021 sampai dengan tanggal 23 Maret 2021 3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 11 April 2021 4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 April 2021 sampai dengan tanggal 11 Mei 2021 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 April 2021 sampai dengan tanggal 15 Mei 2021 6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Mei 2021 sampai dengan tanggal 14 Juli 2021 Terdakwa di persidangan di dampingi oleh Ahmad Ali Fahrudi, S.H., Andreas Lipet, S.H., Benny, S.H. dan Muhammad Rofiqi, S.H. seluruhnya Advokat dan Konsultan Hukum pada Pos Bantuan HukumAdvokat Indonesia (POSBANKUMADIN KUTAI KARTANEGARA) yang berkedudukan di Sumber Baru Km. 9 Rt. 001 Kelurahan Loa Ipuh Darat Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai ek resi standar , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Februari 2021 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 19 April 2021, Nomor W18-U4/144/HK.02.3/4/2021; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 207/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 16 April 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 207/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 16 April 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan bahwa terdakwa ATIM YANTO BIN SURAJI (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 huruf D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sesuai dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa terdakwa ATIM YANTO BIN SURAJI (Alm) selama 11 (sebelas) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) yang apabila putusan pidana denda ini tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka terdakwa dijatuhi kurungan selama 6 (enam) bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu)buahbajudasterwarna orange hitambergambarbunga;? 1 (satu) buahrokwarnabiru;? 1 (satu) buah BH warna putih memudar;? 1 (satu) buah BH warna hitam;? 1 (satu) buah (CD) Celana dalam warna cream memudar;? 1 (satu) buah (CD) Celana dalam warna pink memudar Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban MAHARANI Binti SAKAK PATUN ROSI4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan tertanggal 2 Juni 2021 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman untuk Terdakwa;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya semula;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PertamaPrimairBahwa Terdakwa Atim Yanto Bin Suraji (Alm) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2013 sampai dengan yang terakhir pada hari kamis tanggal 21 Januari tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Mekar Sari Rt.09 Desa Bhuana Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik, perbuatan Terdakwa dilakukandengan cara antara lain sebagai berikut;- Bahwa pada waktu dan tempat diatas berawal Terdakwa, Saksi Winarsih dan anak Maharani tidur bersamaan didalam satu kamar dengan posisi anak Maharani berada ditengah antara Terdakwa dan Saksi Winarsih, kemudian Terdakwa meraba anak Maharani, kemudian terdakwa mencium bibir dan meraba payudara anak Maharani serta jari tengahnya dimasukan kedalam vagina anak Maharani selanjutnya terdakwa membuka celana setengah dan baju anak Maharani serta membuka rok dan celana dalam anak Maharani serta rok dan celana dalam anak Maharani diturunkan sampai ke lutut kemudian terdakwa memasukan kemaluannya kedalam vagina anak Maharani secara berulang kali sampai terdakwa mengluarkan sperma diluar vagina anak Maharani;- Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak Maharani untuk pertama kali, anak korban ingin memberitahu tentang kejadian persetubuhan tersebut kepada saksi Winarsih selaku ibu dari anak Maharani, namun terdakwa mengancam anak korban menggunakan parang untuk tidak menceritakan kejadian persetubuhan tersebut;- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan Saksi Korban dari tahun 2013 hingga hari kamis tanggal 21 Januari 2021;- Bahwa berdasarkan akta kelahiran No. 3507/AL.2006.031180 atas nama Maharani pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan untuk pertama kali pada tahun 2013, saksi korban masih berusia 13 Tahun dan masih bersekolah SMP Kelas 1 (satu)- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 1097.176.15.2011, Terdakwa telah menikah dengan Saksi Winarsih selaku Ibu Saksi Korban- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 6402161411078454 dengan Kepala Keluarga atas nama Atim Yanto, Terdakwa merupakan Ayah Tiri dari anak Maharani - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum; P-001 /DINKES/Pusk-TLD/000/1/2021 atas nama Maharani binti Sakka Patun Rosi dengan kesimpulan korban usia 20 tahun ditemukan robekan lama selaput dara arah jam 6, dan saat ini korban dalam keadaan hamil.Perbuatan terdakwa Atim Yanto Bin Suraji (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 huruf D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahanatas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-UndangSubsidairBahwa Terdakwa Atim Yanto Bin Suraji (Alm) pada sekitar tahun 2013 hingga tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2013 hingga hari kamis tanggal 21 Januari 2021, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Mekar Sari Rt.09 Desa Bhuana Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,perbuatan Terdakwa dilakukandengan cara antara lain sebagai berikut;- Bahwa pada waktu dan tempat diatas berawal Terdakwa, Saksi Winarsih dan anak Maharani tidur bersamaan didalam satu kamar dengan posisi anak Maharani berada ditengah antara Terdakwa dan Saksi Winarsih, kemudian Terdakwa meraba anak Maharani, kemudian terdakwa mencium bibir dan meraba payudara anak Maharani serta jari tengahnya dimasukan kedalam vagina anak Maharani selanjutnya terdakwa membuka celana setengah dan baju anak Maharani serta membuka rok dan celana dalam anak Maharani serta rok dan celana dalam anak Maharani diturunkan sampai ke lutut kemudian terdakwa memasukan kemaluannya kedalam vagina anak Maharani secara berulang kali sampai terdakwa mengluarkan sperma diluar vagina anak Maharani;- Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak Maharani untuk pertama kali, anak korban ingin memberitahu tentang kejadian persetubuhan tersebut kepada saksi Winarsih selaku ibu dari anak Maharani, namun terdakwa mengancam anak korban menggunakan parang untuk tidak menceritakan kejadian persetubuhan tersebut;- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan Saksi Korban dari tahun 2013 hingga hari kamis tanggal 21 Januari 2021;- Bahwa berdasarkan akta kelahiran No. 3507/AL.2006.031180 atas nama Maharani pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan untuk pertama kali pada tahun 2013, saksi korban masih berusia 13 Tahun dan masih bersekolah SMP Kelas 1 (satu)- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 1097.176.15.2011, Terdakwa telah menikah dengan Saksi Winarsih selaku Ibu Saksi Korban- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 6402161411078454 dengan Kepala Keluarga atas nama Atim Yanto, Terdakwa merupakan Ayah Tiri dari anak Maharani - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum; P-001 /DINKES/Pusk-TLD/000/1/2021 atas nama Maharani binti Sakka Patun Rosi dengan kesimpulan korban usia 20 tahun ditemukan robekan lama selaput dara arah jam 6, dan saat ini korban dalam keadaan hamil.Perbuatan terdakwa Atim Yanto Bin Suraji (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 huruf D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahanatas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-UndangLebih Subsidair:Bahwa Terdakwa Atim Yanto Bin Suraji (Alm) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi sekitar tahun 2013 hingga tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2013 hingga hari kamis tanggal 21 Januari 2021, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Mekar Sari Rt.09 Desa Bhuana Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan Terdakwa dilakukandengan cara antara lain sebagai berikut;- Bahwa pada waktu dan tempat diatas berawal Terdakwa, Saksi Winarsih dan anak Maharani tidur bersamaan didalam satu kamar dengan posisi anak Maharani berada ditengah antara Terdakwa dan Saksi Winarsih, kemudian Terdakwa meraba anak Maharani, kemudian terdakwa mencium bibir dan meraba payudara anak Maharani serta jari tengahnya dimasukan kedalam vagina anak Maharani selanjutnya terdakwa membuka celana setengah dan baju anak Maharani serta membuka rok dan celana dalam anak Maharani serta rok dan celana dalam anak Maharani diturunkan sampai ke lutut kemudian terdakwa memasukan kemaluannya kedalam vagina anak Maharani secara berulang kali sampai terdakwa mengluarkan sperma diluar vagina anak Maharani;- Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak Maharani untuk pertama kali, anak korban ingin memberitahu tentang kejadian persetubuhan tersebut kepada saksi Winarsih selaku ibu dari anak Maharani, namun terdakwa mengancam anak korban menggunakan parang untuk tidak menceritakan kejadian persetubuhan tersebut;- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan Saksi Korban dari tahun 2013 hingga hari kamis tanggal 21 Januari 2021;- Bahwa berdasarkan akta kelahiran No. 3507/AL.2006.031180 atas nama Maharani pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan untuk pertama kali pada tahun 2013, saksi korban masih berusia 13 Tahun dan masih bersekolah SMP Kelas 1 (satu)- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 1097.176.15.2011, Terdakwa telah menikah dengan Saksi Winarsih selaku Ibu Saksi Korban- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 6402161411078454 dengan Kepala Keluarga atas nama Atim Yanto, Terdakwa merupakan Ayah Tiri dari anak Maharani - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum; P-001 /DINKES/Pusk-TLD/000/1/2021 atas nama Maharani binti Sakka Patun Rosi dengan kesimpulan korban usia 20 tahun ditemukan robekan lama selaput dara arah jam 6, dan saat ini korban dalam keadaan hamil.Perbuatan terdakwa Atim Yanto Bin Suraji (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 huruf D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahanatas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-UndangATAUKedua Bahwa Terdakwa Atim Yanto Bin Suraji (Alm) pada hari kamis tanggal 21 Januari 2021 pukul 16.30 wita setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2021, atau setidak-tidaknya di tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Mekar Sari Rt.09 Desa Bhuana Jaua Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancamana kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan perbuatan Terdakwa dilakukandengan cara antara lain sebagai berikut;- Bahwa pada waktu dan tempat diatas berawal Saksi Winarsih sedang tidak berada di rumah, kemudian Terdakwa memanggil Saksi Maharani untuk duduk disebelahnya kemudian terdakwa mengatakan ?kak pengen? (ajakan untuk melakukan persetubuhan) dan ditolak oleh Saksi Korban selanjutnya terdakwa mengatakan ?kalau kamu gak mau, berarti kamu nggak sayang sama bapakmu?, kemudian terdakwa membuka celananya setengah selanjutnya terdakwa membuka rok serta celana dalam saksi Maharani sampai ke lutut kemudian terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Maharani secara berulang kali sampai terdakwa mengluarkan sperma diluar kemaluan saksi Maharani;- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum; P-001 /DINKES/Pusk-TLD/000/1/2021 atas nama Maharani binti Sakka Patun Rosi dengan kesimpulan korban usia 20 tahun ditemukan robekan lama selaput dara arah jam 6, dan saat ini korban dalam keadaan hamil.Perbuatan terdakwa Atim Yanto Bin Suraji (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 285 KUHPMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. MAHARANI Binti SAKAK PATUN ROSI, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa Saksi Korban memberikan keterangan sehubungan dengan perkara bapak tiri saya memaksa melakukan persetubuhan dengan saya.? Bahwa orang yang telah menyetubuhi saya adalah seorang laki-laki yang bernama Sdr. ATIM YANTO yang tidak lain adalah Bapak tiri saya.? Bahwa antara saya dengan Sdr ATIM YANTO adalah Bapak tiri saya, dan saya kenal dengan SDR. ATIM YANTO sejak menikah dengan Ibu saya yaitu Sdri. WINARSIH yang mana saat itu saya masih kelas 4 Sekolah Dasar.? Bahwa Saksi Korban disetubuhi oleh bapak Tiri saya yaitu sdr ATIM YANTO pada saat saya SMP kelas 1 pada tahun 2013 untuk tanggal bulannya saya lupa, kejadiannya pada malam hari didalam kamar di rumah yang saya tempati Dusun Mekar Sari Rt. 09 Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara.? Bahwa Saksi Korban disetubuhi oleh SDR. ATIM YANTO pertama kali saya masih SMP kelas 1, tahun 2013 hingga saya lulus sekolah SMA 2019 dan berlanjut sampai saya di nyatakan hamil pada tanggal 12 Januari 2021.? Bahwa Saksi Korban disetubuhi oleh SDR. ATIM YANTO pertama kali saat itu saya sedang beristirahat tidur dalam kamar bertiga bersama bapak tiri saya sdr ATIM YANTO, ibu saya yaitu sdri WINARSIH dan saya sendiri, dimana posisi saya berada di tengah tengah antara bapak tiri saya dengan ibu saya.? Bahwa pada saat sdr ATIM YANTO menyetubuhi saya, ibu saya yaitu sdr WINARSIH tidak mengetahuinya.? Bahwa Saksi Korban disetubuhi oleh bapak tiri saya yaitu ATIM YANTO pertama kali saya masih SMP kelas 1, tahun 2013 dan saya lahir pada tanggal 14 Oktober 2000.? Bahwa sdr. ATIM YANTO pertama kali menyetubuhi saya dengan cara memegangi kemaluan saya menggunakan tangan kirinya memasukan jarinya dikemaluan saya dimana posisi saya baring miring menghadap bapak tiri saya yaitu sdr ATIM YANTO, selanjutnya tangan kirinya menurunkan rok dan celana dalam saya setengah lutut kemudian dengan posisi berhadapan saling miring sdr ATIM YANTO melakukan perbuatan persetubuhan kepada saya mengoyangkan pantatnya dan tangan kananya memegangi pantat saya memasukan kemaluannya ke kemaluan saya tidak lama kemudian keluar cairan SPERMA dari kemaluan sdr ATIM YANTO dikeluarkan di luar kemaluan saya.? Bahwa sebelum melakukan perbuatan menyetubuhi saya, sdr ATIM YANTO tidak ada mengatakan kata kata apapun akan tetapi hanya meminta saya untuk diam menggunakan kode tangannya.? Bahwa sdr. ATIM YANTO melakukan perbuatan menyetubuhi kepada saya berulang ulang mulai pertama kali pada tahun 2013 sewaktu masih sekolah SMP kelas I, sampai terakhir saya di setubuhi pada hari kamis tanggal 21 Januari 2021 pukul 16.30 wita.? Bahwa awal mulanya saya lupa hari tanggal serta bulannya akan tetapi Tahun 2013 saya tidur di kamar bertiga dengan mamak kandung saya Sdri.. WINARSIH dan bapak tiri saya SDR. ATIM YANTO, karena posisi tidur saya di tengah bapak tiri saya SDR. ATIM YANTO mulai meraba raba saya pada saat mamak kandung saya Sdri. WINARSIH tertidur lelap kemudian bapak tiri saya Sdr. ATIM YANTO mencium bibir saya dan meraba raba payudara saya serta jari tengah tangannya di masukan ke kemaluan saya kemudian bapak tiri saya Sdr. ATIM YANTO mulai membuka setengah baju saya serta membuka Rok dan celana dalam saya di turunkan sampai kelutut untuk memasukan kemaluannya ke kemaluan saya berulang ulang kali seterusnya sampai bapak tiri saya Sdr. ATIM YANTO mengeluarkan sperma dan di keluarkan di luar kemaluan saya.? Bahwa setelah kejadian awal tersebut sekitar 3 minggu kemudian saya ingin menceritakan semuanya kepada ibu kandung saya Sdri. WINARSIH apa yang dilakukan oleh bapak tiri saya Sdr. ATIM YANTO kepada saya namun saya diancam oleh bapak tiri saya Sdr. ATIM YANTO menggunakan parang, karena saya takut saya tidak pernah menceritakan kejadian ini kepada siapapun sampai saya di ketahui hamil tahun 2021. ? Bahwa saya tidak pernah menceritakan kepada siapapun kejadian tersebut karena saya takut kepada bapak tiri saya Sdr. ATIM YANTO.? Bahwa Saya tidak ada dipukul dan ditampar pada saat melakukan persetubuhan, pelaku hanya mengancam dengan menggunakan parang pada saat saya mau menceritakan perbuatan bapak tiri saya yaitu sdr ATIM YANTO.? Bahwa tidak ada kata-kata membunjuk dan merayu pada saat melakukan persetubuhan, tetapi pada saat mamak kandung saya Sdri. WINARSIH tidak ada dirumah, Sdr. ATIM YANTO memanggil saya untuk duduk di sebelahnya kemudian Sdr. ATIM YANTO bilang bahwa ?KAK PENGEN? tetapi saya bilang ? ENGGAK? kemudian Sdr. ATIM YANTO bilang ?KALAU KAMU GAK MAU BERATI KAMU GAK SAYANG SAMA BAPAKMU? karena kata kata itu saya terpaksa mau melakukan persetubuhan dengan Sdr. ATIM YANTO.? Bahwa pada saat disetubuhi Sdr. ATIM YANTO, saya tidak ada memberikan perlawanan.? Bahwa usia saya pada waktu disetubuhi oleh Sdr. ATIM YANTO saya berusia 13 tahun dan masih sekolah kelas 1 SMP.? Bahwa saya pertama kali disetubuhi oleh Sdr. ATIM YANTO kemaluan saya merasa sakit sekali akan tetapi untuk berikutnya saya sudah biasa saja dan tidak merasakan apa apa jika di setubuhi oleh Sdr. ATIM YANTO.? Bahwa seingat saya pertama kali disetubuhi oleh Sdr. ATIM YANTO pada tahun 2013, saya menggunakan celana Dalam warna pink pudar, rok warna biru dan BH warna putih sudah pudar dan terkahir saya melakukan persetubuhan tersebut yaitu hari kamis tanggal 21 januari 2021 sekitar pukul 16.30 wita di kamar rumah saya menggunakan baju daster kembang warna orange hitam, BH warna hitam dan celana dalam warna cream yang sudah memudar.? Bahwa Saksi Korban tidak pernah melakukan hubungan intim terhadap orang lain, saya hanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan bapak tiri saya Sdr. ATIM YANTO.? Bahwa saya lupa sudah berapakali melakukan hubungan intim selanyaknya suami istri dengan Sdr. ATIM YANTO yang jelas awal pertama kali pada tahun 2013 selanjutnya pada tahun berikutnya dan seterusnya sampai dengan bulan Januari tahun 2021 dan perbuatan sdr ATIM YANTO berulang ulang hingga saya diketahui Hamil pada tahun 2021.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;2. WINARSIH Binti MISDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah Anak Saya MAHARANI telah disetubuhi oleh Suami Saya yaitu Sdr. ATIM YANTO.? Bahwa hubungan Saya dengan MAHARANI adalah anak kandung. ? Bahwa awal mula mengetahui anaknya MAHARANI sedang mengandung yaitu Pada awalnya Pada bulan Nopember 2020 Saya mulai curiga dengan bentuk fisik tubuh dari anak Saya MAHARANI ada perubahan yaitu bentuk Payudara membesar, perut membuncit dan tidak menstruasi, kemudian saya membelikan alat tes kehamilan di apotek dan ketika Saya suruh cek anak Saya MAHARANI menolaknya dengan alasan ? aku ndak papa mak? dan setelah bulan januari 2021 Saya melihat perut anak Saya makin membesar dan pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2020 sekira jam 13.00 Wita Saya mendatangi rumah Pak RT Sdr. IMAM LADI untuk melaporkan peristiwa yang dialami anak Saya dan pada jam 19.00 Wita Saya menyuruh Suami Saya Sdr. ATIM YANTO untuk mengantarkan anak Saya MAHARANI ke praktek bidan di Desa Bukit Pariaman dengan hasil anak Saya MAHARANI Positf HAMIL kemudian Saya kaget dan shock mendengar bahwa anak Saya MAHARANI telah Hamil kemudian setelah Suami Saya dan anak Saya sampai dirumah dan dirumah sudah ditunggu Linmas Desa Bhuana Jaya dan anak Saya MAHARANI dibawa ke rumah Pak RT Sdr. IMAM LADI dan dirumah pak RT sudah ada Kepala Dusun Sdr. BAYU SUPRAPTO untuk dimintai keterangan dan tidak lama kemudian Saya bersama suami Saya Sdr. ATIM YANTO dibawa ke rumah Pak RT dan anak saya MAHARANI baru mengakui bahwa yang menghamilinya adalah bapak tirinya yaitu Sdr. ATIM YANTO kemudian Pak RT IMAM LADI melaporkan ke Petugas Polsek Tenggarong Seberang pada hari Jum?at tanggal 21 Januari 2021 dan Suami Saya Sdr. ATIM YANTO diamankan oleh petugas Polsek tenggarong Seberang untuk proses Hukum. ? Bahwa Hubungan antara anak Saya MAHARANI dengan Suami Saya Sdr. ATIM YANTO adalah ayah tiri dikarenakan MAHARANI adalah anak kandung Saya dari suami Saya terdahulu Sdr. SAKKA PATUN ROSI.? Bahwa Saksi mengetahui anaknya MAHARANI di setubuhi oleh suaminya Sdr. ATIM YANTO yaitu ketika dipolsek tenggarong seberang dari anak Saya MAHARANI, bahwa anak Saya MAHARANI telah disetubuhi oleh suami Saya Sdr. ATIM YANTO sejak tahun 2013 ketika anak Saya masih besekolah kelas 1 SMP.? Bahwa Saya tidak mengetahui bagaimana cara suami Saya Sdr. ATIM YANTO menyetubuhi anak saya Saudari MAHARANI karena Saya tidak pernah mengetahui atau melihatnya.? Bahwa pernah ada pertengkaran antara Suami Saya Sdr. ATIM YANTO dengan anak Saya MAHARANI Sekitar tahun 2013 ketika anak Saya MAHARANI kelas 1 SMP, Saya mendengar pertengkaran mulut antara Suami Saya dengan anak Saya MAHARANI kemudian Saya keluar dari dapur dan melihat di kamar Saya ada Suami Saya Sdr. ATIM YANTO sedang membawa golok dengan tangan kanannya sambil mengacungkan ke anak Saya MAHARANI melihat peristiwa tersebut Saya melerai dan menyuruh anak Saya berangkat sekolah.? Bahwa setahu Saya sudah tidak ada lagi pertengkaran yang lain antara Suami Saya Sdr. ATIM YANTO dengan anak Saudari MAHARANI.? Bahwa Anak Saya lahir tahun 2000 jadi ketika peristiwa persetubuhan antara Suami Saya Sdr. ATIM YANTO dengan anak Saya MAHARANI pada tahun 2013 maka anak Saya masih berusia 13 Tahun.? Bahwa saksi tidak mengetahui sudah berapa kali Suami Saya Sdr. ATIM YANTO menyetubuhi anak Saya MAHARANI.? Bahwa yang saya ketahui Umur dari kehamilan anak Saya MAHARANI adalah .sekitar 7 (tujuh) bulan.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;3. IMAM LADI Bin KARYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa saya mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan telah terjadinya persetubuhan yang di alami seorang perempuan yang saya ketahui bernama Sdri. MAHARANI.? Bahwa yang saya ketahui pelaku dari persetubuhan itu dalah Sdr. ATIM YANTO.? Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi menurut keterangan Sdri. MAHARANI terjadi pada tahun 2013 dan persetubuhan tersebut di lakukan di rumah pelaku Sdr. ATIM YANTO di Dusun Mekar Sari Rt. 009 Desa Bhuana Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar.? Bahwa awal mula saya ketahui kejadian persetubuhan tersebut yaitu pada hari selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar jam 18.00 Wita dari ibu Sdri. MAHARANI yaitu Sdri. WINARSIH yang datang ke rumah saya memberitahukan bahwa anaknya hamil dan setelah saya tanyakan bahwa pelakunya adalah sdr. ATIM YANTO. ? Bahwa bagaimana persetubuhan tersebut terjadi saya tidak tahu secara persisnya, tetapi menurut keterangan Sdri. WINARSIH selaku ibu kandung dari Sdri. MAHARANI yaitu sebelum terjadi persetubuhan Korban MAHARANI mendapat ancaman dari Sdr. ATIM YANTO.? Bahwa saya tidak mengetahui bagaimana cara Sdr. ATIM YANTO menyetubuhi Sdri. MAHARANI.? Bahwa menurut keterangan Sdri. WINARSIH ibu dari Sdri. MAHARANI, Sdri. MAHARANI takut melaporkan karena masih kecil dan seminggu kemudian Sdri. MAHARANI di ancam mau di bunuh dengan menggunakan golok apabila melaporkan kepada ibunya yaitu Sdri WINARSIH. ? Bahwa saya di desa selaku Ketua Rt. 009 Desa Bhuana Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar.? Bahwa yang saya ketahui hubungan Sdr ATIM YANTO terhadap Sdri. MAHARANI adalah Sdr. ATIM YANTO merupakan ayah tiri Sdri. MAHARANI.? Bahwa sepengetahuan saya Sdr. ATIM YANTO dengan Sdri MAHARANI tinggal dalam satu rumah bersama-sama.? Bahwa sepengetahuan saya kejadian persetubuhan tersebut terjadi berawal pada saat Sdri. MAHARANI masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP tahun 2013 dan pada saat itu Sdri MAHARANI masih berumur 13 Tahun.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;4. BAYU SUPRAPTO Bin PRAWITO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam perkara persetubuhan yang dilakukan oleh bapak tiri kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.? Bahwa yang saya ketahui menurut penjelasan korban bahwa kejadian pertama kali persetubuhan dilakukan pada saat korban masih duduk di bangku sekolah kelas 1 (satu) SMP yaitu sekitar tahun 2013, untuk hari, tanggal dan bulan lupa, untuk tempat kejadian berada di rumah nya pelaku dan korban di Desa Bhuana Jaya Rt. 09 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar.? Bahwa Pelaku persetubuhan bernama ATIM YANTO sedangkan korban bernama MAHARANI.? Bahwa setahu saya pelaku sdr. ATIM YANTO berumur sekitar 50 tahun dan untuk korban MAHARANI disaat pertama kali melakukan persetubuhan yaitu sekitar 13 (tiga belas) tahun dimana korban masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP.? Bahwa menurut saya hal tersebut bisa terjadi karena pelaku sdr. ATIM YANTO dan korban MAHARANI tinggal di dalam 1 (satu) rumah.? Bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah dimana pelaku sdr. ATIM YANTO merupakan bapak tiri dari korban MAHARANI.? Bahwa penjelasan dari korban MAHARANI bahwa kejadian persetubuhan tersebut sudah terjadi banyak sekali hingga tak terhitung pasti, jika diperkirakan sekitar 100 san kali.? Bahwa hal persetubuhan tersebut bisa terjadi dimana pelaku sdr. ATIM YANTO yang merupakan bapak tiri dan korban MAHARANI tinggal dalam satu rumah namun penjelasan korban bahwa pada saat pertama kali melakukan hanya ada rasa takut dimana pelaku sdr. ATIM YANTO lebih besar dan merupakan bapak tiri selajutnya sekitar 1 minggu setelah kejadian pertama, dimana korban MAHARANI hendak menceritakan kejadian ini kepada ibu kandungnya (WINARSIH) namun pelaku mengancam akan membunuh dengan menggunakan golok.? Bahwa awal mula sehingga saya mengathui kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku sdr. ATIM YANTO kepada korban MAHARANI yaitu pada hari selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 19.30 wita, dimana Ketua RT. 009 Sdr. IMAM LADI datang kerumah saya memberitahukan kejadian tersebut, selanjutnya saya melakukan rembug bersama ibu kandung korban WINARSIH dan pada hari jumat tanggal 22 Januari 2021 permasalahan tersebut kami laporkan ke Pihak Kepolisian Polsek Tenggarong seebrang guna proses lebih lanjut.? Bahwa keadaan korban saat ini sedang hamil usia 7 (tujuh) bulan yang merupakan hasil persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku sdr. ATIM YANTO mulai dari korban MAHARANI berumur 13 tahun (kelas 1 SMP) dan ketahuan karena hamilnya si korban.? Bahwa untuk kejadian persetubuhan saya tidak melihat namun setelah dilaporkan dan ketahuan hamil hal tersebut saya bersama ketua Rt. 009 IMAM LADI dan ibu kandungnya korban bernama WINARSIH yang mengetahui kejadian tersebut dimana korban MAHARANI saat ini hamil karena berulang ulang disetubuhi oleh pelaku sdr. ATIM YANTO.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa saat ini karena selaku Terdakwa dalam perkara Melakukan Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur.- Bahwa Peristiwa Persetubuhan yang saya lakukan terhadap Anak dibawah Umur tersebut Pada hari lupa bulan lupa sekitar Tahun 2013 pada malam hari yang mana selaku korban masih duduk di sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas I, Tempat kejadian di dalam Rumah yaitu dikamar tempat tidur di Dusun Mekar Sari Rt 09 Desa Bhuana Jaya Kec Tenggarong Seberang Kab Kutai Kartanegara.- Bahwa Orang yang saya Setubuhi tersebut yaitu sdri. MAHARANI yang tidak lain yaitu anak tiri saya sendiri.- Bahwa antara saya dengan sdri MAHARANI ada hubungan antara lain selaku Anak Tiri, dimana sdri MAHARANI merupakan anak kandung dari Istri kedua saya yaitu sdri WINARSIH dan kenal dengn sdri MAHARANI sejak saya menikahi ibunya hingga sekarang.- Bahwa pada saat melakukan persetubuhan terhadap sdri MAHARANI tersebut yaitu sekitar tahun 2013 pada malam hari dengan cara yaitu sedang tidur bersama sama dikamar tidur bertiga dimana posisi sdri MAHARANI ditengah tengah antara saya dengan istri saya yaitu sdri WINARSIH, yang kemudian saat itu mulai meraba alat kelamin sdri MAHARANI dengan tangan kiri menggunakan jari tengah selanjutnya saya menaikan rok dan menurunkan celana dalam sdr MAHARANI dimana saat itu saling berhadapan dengan posisi sama sama miring saya mencium bibir sdr MAHARANI dan merapa Payudaranya selanjutnya kemaluan saya masuKkan ke kemaluan sdri MAHARANI dimana tangan kiri saya memegangi pantat sdr MAHARANI untuk menahan goyangan saya pada saat memasukkan kemaluan saya ke kemaluan sdr MAHARANI, kurang lebih sekitar 1 (satu) menit saya mengeluarkan sperma dimana saat itu tidak saya masukkan ke dalam lubang kemaluan sdr MAHARANI terhadap sperma saya tersebut, selanjutnya saya tidur seperti semula dan sdr MAHARANI juga tidur ditengah diantara saya dengan Istri saya- Bahwa Saya menyetubuhi sdri MAHARANI sejak tahun 2013 sekitar 2 Kali, tahun berikutnya lupa berapa kali, tahun 2016 saat itu sdr MAHARANI duduk dikelas SMA sekitar 10 kali ,Tahun 2020 setelah lulus SMA sekitar 10 kali dan pada tahun 2021 sekitar 2 kali dan terakhir saya menyetubuhi sdri MAHARANI hari kamis tanggal 21 Januari 2021 pukul 16.30 wita di dalam rumah yang mana saat itu Istri tidak ada dirumah, dan semua perbuatan menyetubuhi sdri MAHARANI saya lakukan didalam rumah pada saat Istri tidak ada dirumah.- Bahwa pada saat melakukan perbuatan menyetubuhi sdri MAHARANI tersebut saya tidak ada melakukan pengancaman akan tetapi sekitar beberapa minggu dari kejadian awal yaitu tahun 2013 saat itu sdri MAHARANI ada bicara ke saya bahwa akan menceritakan perbuatan saya ke ibunya yaitu sdri WINARSIH dan saat itu saya mengancam dengan cara saya memegang parang dengan mengatakan ?awas kalau kamu cerita ke ibumu? sambil mengayunkan parang kearah sdri MAHARANI.- Bahwa Terdakwa tidak Ada membujuk ataupun merayu pada saat melakukan persetubuhan terhadap Sdri. MAHARANI, tetapi pada saat Istri saya tidak ada dirumah, saya mendekati dan memanggil mendekati sdr MAHARANI untuk duduk di sebelahnya kemudian saya bilang bahwa ? KAK PENGEN? tetapi ditolak oleh sdri MAHARANI dengan kata kata ? ENGGAK? kemudian saya bilang lagi dengan kata kata ? KALO KAMU GAK MAU BERATI KAMU GAK SAYANG SAMA BAPAKMU? karena kata kata itu sdri MAHARANI mau melakukan persetubuhan dengan SAYA dan selama melakukan perbuatan persetubuhan terhadap sdri MAHARANI Saya tidak ada memukul, menampar dan menyakiti dengan kekerasan, akan tetapi hanya sekali mengancam menggunakan parang pada saat sdri MAHARANI akan bercerita kepada ibunya tentang perbuatan saya menyetubuhi sdri MAHARANI. - Bahwa pada saat saya melakukan perbuatan menyetubuhi sdri MAHARANI yang pertama kali usianya sekitar 13 Tahun dan pada saat itu sdri MAHARANI masih sekolah kelas 1 SMP sekitar tahun 2013.- Bahwa pada saat melakukan perbuatan menyetubuhi sdr MAHARANI Saya merasakan puas.- Bahwa seingat saya pakaian yang pertama kali yaitu tahun 2013 yang digunakan sdr MAHARANI pada saat saya setubuhi memakai BH warna putih sudah pudar Rok warna biru celana dalam warna Pink sudah pudar dan pakaian yang digunakan terakhir pada januari 2021 pada saat saya menyetubuhi sdr MAHARANI yaitu menggunakan pakaian Daster bercorak motih daun berwarna Orange dan hitam serta menggunakan celana dalam warna Cream yang sudah memudar dan menggunakan BH warna Hitam- Bahwa benar foto barang bukti yang ditunjukkan tersebut adalah Barang Bukti yang dipakai sdri MAHARANI pada saat saya melakukan perbuatan menyetubuhi berulang ulang dari tahun 2013 hingga bulan Januari tahun 2021.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge); Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) buah baju daster warna orange hitam bergambar bunga;- 1 (satu) buah rok warna biru;- 1 (satu) buah BH warna putih memudar;- 1 (satu) buah BH warna hitam;- 1 (satu) buah (CD) Celana dalam warna cream memudar;- 1 (satu) buah (CD) Celana dalam warna pink memudar;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan surat bukti sebagai berikut:- Kutipan Akta Nikah Nomor: 1097.176.15.2011, Terdakwa telah menikah dengan Saksi Winarsih selaku Ibu Saksi Korban- Kartu Keluarga Nomor: 6402161411078454 dengan Kepala Keluarga atas nama Atim Yanto, Terdakwa merupakan Ayah Tiri dari anak Maharani - Visum Et Repertum; P-001 /DINKES/Pusk-TLD/000/1/2021 atas nama Maharani binti Sakka Patun Rosi dengan kesimpulan korban usia 20 tahun ditemukan robekan lama selaput dara arah jam 6, dan saat ini korban dalam keadaan hamil.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa Atim Yanto Bin Suraji (Alm) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2013 sampai dengan yang terakhir pada hari kamis tanggal 21 Januari tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Mekar Sari Rt.09 Desa Bhuana Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik, perbuatan Terdakwa dilakukandengan cara antara lain sebagai berikut;- Bahwa pada waktu dan tempat diatas berawal Terdakwa, Saksi Winarsih dan anak Maharani tidur bersamaan didalam satu kamar dengan posisi anak Maharani berada ditengah antara Terdakwa dan Saksi Winarsih, kemudian Terdakwa meraba anak Maharani, kemudian terdakwa mencium bibir dan meraba payudara anak Maharani serta jari tengahnya dimasukan kedalam vagina anak Maharani selanjutnya terdakwa membuka celana setengah dan baju anak Maharani serta membuka rok dan celana dalam anak Maharani serta rok dan celana dalam anak Maharani diturunkan sampai ke lutut kemudian terdakwa memasukan kemaluannya kedalam vagina anak Maharani secara berulang kali sampai terdakwa mengluarkan sperma diluar vagina anak Maharani;- Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak Maharani untuk pertama kali, anak korban ingin memberitahu tentang kejadian persetubuhan tersebut kepada saksi Winarsih selaku ibu dari anak Maharani, namun terdakwa mengancam anak korban menggunakan parang untuk tidak menceritakan kejadian persetubuhan tersebut;- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan Saksi Korban dari tahun 2013 hingga hari kamis tanggal 21 Januari 2021;- Bahwa berdasarkan akta kelahiran No. 3507/AL.2006.031180 atas nama Maharani pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan untuk pertama kali pada tahun 2013, saksi korban masih berusia 13 Tahun dan masih bersekolah SMP Kelas 1 (satu)- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 1097.176.15.2011, Terdakwa telah menikah dengan Saksi Winarsih selaku Ibu Saksi Korban- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 6402161411078454 dengan Kepala Keluarga atas nama Atim Yanto, Terdakwa merupakan Ayah Tiri dari anak Maharani - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum; P-001 /DINKES/Pusk-TLD/000/1/2021 atas nama Maharani binti Sakka Patun Rosi dengan kesimpulan korban usia 20 tahun ditemukan robekan lama selaput dara arah jam 6, dan saat ini korban dalam keadaan hamil.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk gabungan, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama primair sebagaimana diatur dalam Pasal 76 huruf D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap Orang;2. Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap Orang; Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ?Setiap Orang? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik sebagai orang perseorangan, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama ATIM YANTO BIN SURAJI dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;Ad.2. Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Persetubuhan adalah perpaduan antara alat kelamin laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi alat kelamin laki-laki harus masuk kedalam alat kelamin perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912 (W.9292); Menimbang, menurut ketentuan Pasal 1 poin ke-16 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;Menimbang, bahwa ?Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain? adalah unsur yang berbentuk alternatif, maka bila salah satu sub unsur terpenuhi, maka unsur terpenuhi secara keseluruhan;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa umur Anak Korban saat melakukan persetubuhan masih berusia 13 Tahun dan masih bersekolah SMP Kelas 1 (satu);Menimbang, bahwa berdasarkan lampiran dalam BAP berupa fotokopi Surat Kelahiran an MAHARANI dan fotokopi Kartu Keluarga an kepala keluarga ATIM YANTO, Anak Korban lahir pada tanggal 14 Oktober 2000, dengan demikian Majelis Hakim menilai Anak Korban saat kejadian tersebut masih berusia 13 (tiga belas) tahun;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa awalnya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2013 sampai dengan yang terakhir pada hari kamis tanggal 21 Januari tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Dusun Mekar Sari Rt.09 Desa Bhuana Jaya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara Terdakwa, Saksi Winarsih dan anak Maharani tidur bersamaan didalam satu kamar dengan posisi anak Maharani berada ditengah antara Terdakwa dan Saksi Winarsih, kemudian Terdakwa meraba anak Maharani, kemudian terdakwa mencium bibir dan meraba payudara anak Maharani serta jari tengahnya dimasukan kedalam vagina anak Maharani selanjutnya terdakwa membuka celana setengah dan baju anak Maharani serta membuka rok dan celana dalam anak Maharani serta rok dan celana dalam anak Maharani diturunkan sampai ke lutut kemudian terdakwa memasukan kemaluannya kedalam vagina anak Maharani secara berulang kali sampai terdakwa mengluarkan sperma diluar vagina anak Maharani;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak Maharani untuk pertama kali, anak korban ingin memberitahu tentang kejadian persetubuhan tersebut kepada saksi Winarsih selaku ibu dari anak Maharani, namun terdakwa mengancam anak korban menggunakan parang untuk tidak menceritakan kejadian persetubuhan tersebut;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan Saksi Korban dari tahun 2013 hingga hari kamis tanggal 21 Januari 2021;Menimbang, bahwa berdasarkan akta kelahiran No. 3507/AL.2006.031180 atas nama Maharani pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan untuk pertama kali pada tahun 2013, saksi korban masih berusia 13 Tahun dan masih bersekolah SMP Kelas 1 (satu);Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 1097.176.15.2011, Terdakwa telah menikah dengan Saksi Winarsih selaku Ibu Saksi KorbanMenimbang, bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 6402161411078454 dengan Kepala Keluarga atas nama Atim Yanto, Terdakwa merupakan Ayah Tiri dari anak Maharani ;Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum; P-001 /DINKES/Pusk-TLD/000/1/2021 atas nama Maharani binti Sakka Patun Rosi dengan kesimpulan korban usia 20 tahun ditemukan robekan lama selaput dara arah jam 6, dan saat ini korban dalam keadaan hamil.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai Terdakwa telah melakukan melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh Orang Tua dan dengan demikian unsur ini terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 huruf D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah baju daster warna orange hitam bergambar bunga, 1 (satu) buah rok warna biru, 1 (satu) buah BH warna putih memudar, 1 (satu) buah BH warna hitam, 1 (satu) buah (CD) Celana dalam warna cream memudar, 1 (satu) buah (CD) Celana dalam warna pink memudar yang telah disita dari saksi krban MAHARANI Binti SAKAK PATUN ROSI, maka dikembalikan kepada kepada yang berhak yaitu saksi krban MAHARANI Binti SAKAK PATUN ROSI; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak tirinya yang seharusnya sebagai orang tua terdakwa mendidik yang baik- Perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat- Perbuatan terdakwa merusak masa depan si anak- Perbuatan terdakwa membuat trauma korbannyaKeadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum- Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 76 huruf D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Atim Yanto Bin Suraji tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan pertama primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah baju daster warna orange hitam bergambar bunga;- 1 (satu) buah rok warna biru;- 1 (satu) buah BH warna putih memudar;- 1 (satu) buah BH warna hitam;- 1 (satu) buah (CD) Celana dalam warna cream memudar;- 1 (satu) buah (CD) Celana dalam warna pink memudar Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi krban MAHARANI Binti SAKAK PATUN ROSI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2021, oleh kami, Uwaisqarni, S.H., sebagai Hakim Ketua, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H., Marjani Eldiarti, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Roulina Sidebang, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Edi Setiawan., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum TerdakwaHakim Anggota, Hakim Ketua,I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H. Uwaisqarni, S.H.Marjani Eldiarti, S.H.Panitera Pengganti,Roulina Sidebang, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik16152